scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Implikasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Ekonomi Digital

Zahwah Aulia Nafisya, Nasrullah Sapa

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 Implikasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Ekonomi Digital Islamic Legal Implications for Digital Economic Transactions Zahwah Aulia Nafisya1, Nasrullah Sapa2 1,2Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Email: nafisyaaulia8[email protected]1, [email protected] Abstract: The development of the digital economy has transformed the landscape of global economic transactions, including in Muslim-majority countries. Phenomena such as e-commerce and digital assets (cryptocurrency, tokens, and NFTs) offer convenience and new opportunities in economic activities but also raise legal issues from the perspective of Sharia law. This study aims to analyze the position of the digital economy within Islamic economic law, examine the validity of e-commerce transactions based on the principles of fiqh al-mu‘āmalah, and assess the legal status of digital assets according to the views of scholars and fatwa institutions. The research method employed in this study is library research, which involves the analysis of books, scholarly works, and previous studies related to the topic. The findings indicate that e-commerce transactions are generally permissible as long as they fulfill the pillars and conditions of a valid sale contract and are free from elements of riba (usury), gharar (uncertainty), and deception. In general, the digital economy can be accepted within the framework of Islamic economic law if it is managed according to the principles of maqāṣid al-sharī‘ah, namely upholding justice, promoting public welfare, and protecting the wealth of the community. This study emphasizes the importance of strengthening Sharia-based regulations in governing the digital economy to ensure alignment with Islamic values and to contribute to the sustainable development of the Muslim community’s economy. Abstract: Perkembangan ekonomi digital telah mengubah lanskap transaksi ekonomi global, termasuk di negara-negara berpenduduk Muslim. Fenomena seperti e-commerce dan aset digital (cryptocurrency, token, dan NFT) menghadirkan kemudahan serta peluang baru dalam aktivitas ekonomi, namun juga menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ekonomi digital dalam hukum ekonomi Islam, menelaah keabsahan transaksi e-commerce berdasarkan prinsip fikih muamalah, serta mengkaji status hukum aset digital menurut pandangan ulama dan lembaga fatwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Adalah studi pustaaka (Library Research) mengkaji buku-buku, dan penelitian terdahulu. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi e-commerce pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat akad jual beli, serta terhindar dari unsur riba, gharar, dan penipuan. Secara umum, ekonomi digital dapat diterima dalam sistem hukum ekonomi syariah apabila dikelola berdasarkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga keadilan, kemaslahatan, dan keamanan harta umat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi berbasis syariah dalam mengatur ekonomi digital agar tidak bertentangan dengan nilainilai Islam dan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi umat secara berkelanjutan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : Digital Economy, Islamic Economic Law Kata Kunci : Ekonomi Digital, Hukum Ekonomi Syariah https://doi.org/10.5281/zenodo.17685974 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Peradaban manusia modern telah mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang, yang salah satu tandanya adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan tersebut secara Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 perlahan mengubah tatanan kehidupan global dari sistem konvensional menuju era berbasis teknologi informasi (IT). Dalam proses perkembangannya, perubahan ini turut memengaruhi berbagai aspek kehidupan, khususnya di Indonesia, seperti bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan pendidikan. Ketiga aspek tersebut beradaptasi mengikuti dinamika perubahan zaman. 1 Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak transformasional yang signifikan dalam kehidupan manusia, terutama di sektor ekonomi. Era digital telah melahirkan berbagai bentuk kegiatan ekonomi baru, seperti perdagangan elektronik (e-commerce), sistem pembayaran digital, serta kepemilikan aset digital. Perubahan ini tidak hanya menggeser pola konsumsi dan produksi masyarakat, tetapi juga menimbulkan tantangan baru dalam ranah hukum, termasuk hukum ekonomi syariah. Dalam konteks masyarakat muslim, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana hukum Islam memandang serta mengatur berbagai bentuk transaksi digital yang berkembang pesat di era digitalisasi ini. 2 Saat ini, Indonesia sedang mengalami gelombang transformasi di berbagai bidang akibat perkembangan digitalisasi. Pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat menimbulkan beragam permasalahan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat. Setiap sektor, termasuk perbankan syariah, dituntut untuk beradaptasi dengan proses digitalisasi di era modern ini. Kehadiran Inovasi Keuangan Digital (IKD) menjadi wadah bagi bank syariah untuk turut serta dalam proses transformasi digital tersebut. Ekonomi syariah telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, tidak hanya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Prinsip-prinsip utama ekonomi syariah yang menekankan aspek keadilan, keterbukaan, serta larangan terhadap riba (bunga), menjadikannya menarik bagi banyak pihak sebagai alternatif dari sistem ekonomi konvensional. Seiring dengan kemajuan tersebut, era digital menghadirkan dimensi baru dalam penerapan ekonomi syariah dengan menawarkan beragam inovasi yang mendorong pelaksanaan yang lebih efisien dan inklusif. 3 Dari penjelasan latar belakang diatas, maka muncullah rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana konsep ekonomi digital dalam perspektif hukum ekonomi syariah? 2. Apa saja prinsip-prinsip syariah yang relevan dalam pengembangan ekonomi digital di era modern? 3. Bagaimana implikasi hukum Islam terhadap transaksi ekonomi digital yang berbasis teknologi (seperti e-commerce dan aset digita)? METODE PENELITIAN Metodologi adalah cara atau teknik yang disusun secara teratur yang digunakan oleh seorang peneliti untuk mengumpulkan data atau informasi dalam melakukan penelitiaan yang disesuaikan dengan subjek atau objek yang diteliti. 4 Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (Library Research), yakni penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku, dan penelitian terdahulu sebagai sumber datanya. 5 Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative yaitu suatu pendekatan yang ajaran islam yang memandang ajarannya dari segi al-Qur’an dan Hadis, dan 1 Muh Ikhsan, dkk, “Ekonomi Digital dan Hukum Ekonomi Syariah: E-Commerce, Aset Digital dan Implikasi Hukumnya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 03, No. 01 (2025), h.69-75 2 Muh Ikhsan, dkk, “Ekonomi Digital dan Hukum Ekonomi Syariah: E-Commerce, Aset Digital dan Implikasi Hukumnya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3 Neila Hifzhi Siregar, Agus Anwar Pahutar, “Tantangan Dan Inovasi Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Di Era Digital”, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 10, No. 2 4 Totok Wahyu Abadi, “Makna Metodologi Penelitian”, Kalamsiasi 4, no. 2 (2011): h. 210. 5 Sutrisno Hadi, Metodologi Research (Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, (2016), h.9. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi yakni pendekatan yang berkaitan dengan Masyarakat sekitar. . Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data serta memahami dan mempelajari teori dari berbagai literatur seperti jurnal, penelitian terdahulu, atapun kitab-kitab. Setelah data terkumpul, maka dilakukanlah pengolahan data untuk mengambil Kesimpulan dari tahapan-tahapan, yaitu identifikasi data, seleksi data, mengkategorisasikan data, penyajian data, serta penarikan Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Ekonomi Digital Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Ekonomi digital syariah merupakan bentuk pengembangan dari sistem ekonomi syariah yang menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi digital. Fokus utama ekonomi digital terletak pada aktivitas transaksi dan pasar yang berlangsung di dunia maya. Transformasi digital dalam ekonomi syariah telah menyentuh berbagai bidang, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Perkembangan ini melahirkan beragam bentuk transaksi dan produk keuangan modern, seperti perdagangan daring, dompet digital, program cashback, dan layanan serupa lainnya. Oleh karena itu, pelaku ekonomi syariah perlu memahami dengan baik dinamika ekonomi digital yang tidak hanya membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan tantangan bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.Dalam mengembangkan ekonomi digital berbasis syariah, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi dan produk keuangan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu langkah untuk memperkuat ekonomi syariah adalah dengan mendorong aktivitas ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syariah. Prinsip-prinsip utama yang harus dijunjung dalam ekonomi digital syariah meliputi keadilan, transparansi, kehati-hatian, serta keberlanjutan. Selain itu, dibutuhkan pula regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital syariah di Indonesia berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan ketentuan hukum Islam. 6 Ekonomi syariah merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun Lembaga baik berbadan hukum maupun tidak dengan tujuan memenuhi kebutuhan komersial yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ekonomi syariah yang berlandaskan ajaran Islam, penerapan ekonomi digital tetap berpegang pada pilar-pilar akad untuk menjamin keamanan dan menumbuhkan rasa saling percaya antara penjual dan pembeli. Hal ini mencakup adanya unsur sighat atau ijab sebagai pernyataan kesepakatan, kabul sebagai bentuk penerimaan, serta al-ma’qud ‘alaih sebagai objek dari akad yang disepakati. Tujuan dari adanya akad ini adalah untuk memastikan bahwa interaksi jual beli dilakukan dengan penuh keterbukaan dan kepercayaan, sehingga kedua belah pihak dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan. 7 Perdagangan digital merupakan aktivitas jual beli yang dilakukan melalui platform daring. Dalam praktiknya, meskipun sighat (ungkapan ijab dan kabul) tidak dilakukan secara langsung atau tertulis, transaksi tetap dianggap sah karena adanya kesepakatan bahwa konsumen telah membaca dan menyetujui kontrak yang disediakan secara digital. Istilah atau ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut harus dipahami dengan jelas oleh produsen maupun konsumen agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses transaksi. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa bentuk sighat tidak hanya terbatas pada ucapan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk tulisan atau tindakan (mu‘āṭāh), di mana penjual dan pembeli tidak secara eksplisit mengucapkan penawaran maupun penerimaan. Meskipun demikian, transaksi online melalui e-commerce masih menimbulkan sejumlah persoalan bagi 6 Fata Rifa Ridhani, dkk, “Ekonomi Digital dalam Perspektif Syariah”, Journal Islamic Education, Vol. 1, No. 4 (2023), h.828 7 Naila Cahaya Putri, dkk, “Eksistensi Ekonomi Digital Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 3, No. 2 (2024), h. 249 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 umat Islam, terutama karena masih banyak yang belum memahami secara benar tata cara menjalankan ekonomi digital sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, dalam penerapan ilmu ekonomi agar terhindar dari berbagai permasalahan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut : 8 1. Permasalahan merek, konsep merek yang dikembangkan berdasarkan prinsip dan pedoman syariah, sehingga citra dan nilai yang dibangun harus selaras dengan ajaran Islam. 2. Permasalahan produk halal. Sebuah produk dinilai tidak hanya dari aspek kualitas, desain, fitur, merek, kemasan, dan ukuran, tetapi menurut standar Islam, produk tersebut juga harus tayyib, yakni baik, berkualitas, sehat, dan bermanfaat. Selain itu, penting untuk memperhatikan aspek digital, khususnya bagi konsumen muslim, agar produk yang ditawarkan benar-benar halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Dengan demikian, seluruh tahapan produksi hingga distribusi produk harus memperhatikan prinsip ramah lingkungan dan etika syariah, termasuk proses input, pembuatan, serta pengiriman, agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam juga tidak melupakan pilar akad dalam menjalankan aktivitas perekonomian. Hal ini menjadi landasan hukum bagi penjual agar pembeli dapat memperoleh kepercayaan penjual. Dengan kata lain: a) Adanya para pihak dalam kontrak. Penjual dan pembeli, sesuai dengan perannya masing-masing – kepada siapa penjual menjual produk atau jasa yang disediakan; b) Shighah atau ijab qobul. Perjanjian antara penjual dan pembeli dengan syarat-syarat yang dibuat oleh penjual dan disetujui oleh pembeli; c) Subyek kontrak. Barang yang dijual oleh penjual yang diiklankan kepada pembeli, dan barang yang dijual harus sempurna menurut pengertian dan bebas dari segala cacat; d) Tujuan akad adalah agar penjual menjual kepada penjual yang tidak menyimpang dari kaidah Islam yang berlaku yaitu tidak menjual barang yang tidak dimaksudkan untuk dijual sesuai dengan syariat Islam yang dianjurkan. Adapun beberapa akad klasik dalam fiqh muamalah yang dapat dipakai atau diadaptasi dalam ekonomi digital: 9 1. Wadīʿah dan Qardh untuk hubungan antara pemegang dan penerbit dalam elemen uang digital 2. Ijarah, wakalah bil ujrah untuk layanan atau platform digital yang menyediakan jasa sebagai perantara atau pengelola. 3. Murabahah, Salam, dll., terutama dalam jual beli digital dan investasi digital seperti emas elektronik. 4. Multi-akad: di era digital sering terjadi penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi (contoh: akad jual beli + akad utang + jasa pengiriman). Penanganannya harus sesuai syariah agar tidak melanggar prinsip atau terjadi penipuan. Prinsip-Prinsip Syariah Yang Relevan Dalam Pengembangan Ekonomi Digital Di Era Modern Adapun prinsip-prinsip syariah yang masih relevan dengan pengembangan ekonomi digital di era modern seperti sekarang adalah sebagai berikut : 10 1. Larangan Riba (Bunga,Interest). Salah satu prinsip paling pokok dalam ekonomi syariah adalah larangan riba — yaitu tambahan nilai yang otomatis dibebankan dalam transaksi utang piutang, atau bunga yang sifatnya pasti, tanpa risiko yang sama dibagi antara pihak-pihak. Dalam 8 Naila Cahaya Putri, dkk, “Eksistensi Ekonomi Digital Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 9 Yusran Al Miski, dkk “Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Pengaturan Sistem Pembayaran Digital Syariah di Indonesia”, KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah , Vol. 3, No. 2 (2025), h. 85-86 10 Nirma Shalwa, Baidhowi Baidhowi, “Implementasi Prinsip‐Prinsip Syariah dalam Fintech Syariah sebagai Revolusi Ekonomi Syariah di Indonesia”, Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, Vol. 15 No. 1 (2025), h.65-67 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 konteks digital, praktik seperti paylater yang mengenakan biaya tambahan tetap meskipun pembeli membayar kemudian bisa mengandung unsur riba jika tidak disusun dengan akad syariah yang sesuai. 2. Larangan Gharar (Ketidakpastian / Risiko yang Tidak Diketahui). Gharar adalah unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, atau ambiguitas dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Di era digital, isu gharar muncul dalam: deskripsi produk yang tidak jelas, ketentuan pengiriman yang ambigu, pengembalian barang yang tidak transparan, dan promosi/promosi manipulatif yang menyesatkan. 3. Larangan Maisir (Spekulasi / Judi). Maisir mengacu pada memenangkan atau kehilangan sesuatu berdasarkan kebetulan atau keberuntungan, bukan usaha atau pertukaran yang jelas. Dalam ekonomi digital, praktik‐praktik spekulatif, trading aset digital yang sangat volatile, atau instrumen keuangan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa usaha bisa dianggap mengandung maisir. 4. Keadilan (‘Adl) dan Kesetaraan. Transaksi digital harus menjunjung keadilan; tidak ada pihak yang dirugikan karena ketidakseimbangan informasi atau kekuasaan. Ini termasuk kejelasan harga, biaya tambahan, transparansi terhadap syarat dan ketentuan, perlindungan konsumen, hak pengembalian, dan kejelasan akad. 5. Transparansi dan Kejujuran (Sidq / Amanah). Informasi yang disampaikan dalam transaksi digital harus jujur dan lengkap: spesifikasi produk, harga, kondisi barang, biaya pengiriman, syarat pengembalian. Pelaku usaha harus amanah dalam penawaran dan pelaksanaan. Platform harus menyajikan kontrak/akademika yang jelas agar konsumen paham. 6. Akad yang Sah dan Kepatuhan terhadap Fiqh Muamalah. Semua transaksi digital harus berdasarkan akad syariah yang diterima dalam fikih muamalah misalnya akad jual beli (bay‘), murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah, qardh (termasuk qardh hasan), dsb. Akad ini perlu memenuhi unsur‐unsur seperti ijab dan kabul, objek akad yang jelas, pihak-pihak yang jelas, serta sesuatu yang diperjualbelikan harus halal. 7. Pentingnya Regulasi dan Fatwa Syariah. Agar ekonomi digital syariah berjalan dengan integritas, dibutuhkan regulasi yang jelas dan fatwa dari otoritas syariah. Fatwa membantu menetapkan batas-batas, menetapkan akad mana yang diperbolehkan, bagaimana fintech atau marketplace digital harus berjalan sesuai syariah. Peran DSN-MUI dan lembaga syariah lainnya sangat krusial. Implikasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Ekonomi Digital Yang Berbasis Teknologi (Seperti E-Commerce Dan Aset Digital) Transaksi ekonomi digital berbasis teknologi seperti e-commerce dan aset digital (termasuk cryptocurrency, NFT, dompet elektronik, dan smart contracts) membawa sejumlah implikasi hukum Islam yang harus diperhatikan agar aktivitas tersebut sesuai dengan prinsip-syariah (fikih muamalah). Berikut implikasinya hukum islam terhadap transaksi ekonomi digital berupa teknolosgi : 1. Status Syariah Aset Digital (Kripto, NFT, dll.) a. Keabsahan dan kehalalan aset digital. Salah satu pertanyaan utama adalah apakah aset digital seperti kripto dianggap sebagai mal (harta) yang sah dalam Islam, atau sebagai alat tukar, ataukah bukan sama sekali. Faktor-yang dinilai meliputi kepemilikan, manfaat (utility) yang jelas, kejelasan objek, kestabilan syarat, dan apakah ada unsur gharar (ketidakpastian) atau spekulasi (maisir). 11 11 Muhammad Rizieq & Baidhowi Baidhowi, Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, Vol. 2 No. 4 (2021), h.60 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 b. Fatwa DSN-MUI tentang kripto. Di Indonesia, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa terkait aset kripto, yaitu Fatwa No. 2 Tahun 2021 tentang hukum cryptocurrency. Fatwa ini memberikan panduan bahwa kripto diwajibkan memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap halal bagi umat Islam. 12 2. Akad, Kontrak, dan Transaksi E-Commerce a. Keabsahan akad dalam transaksi online. E-commerce harus memiliki akad yang sah berdasarkan syariah: adanya ijab dan kabul, objek yang halal dan jelas, pihak yang jelas, serta syarat dan ketentuan yang transparan. Tanpa itu, transaksi bisa dianggap tidak valid menurut fikih muamalah. 13 b. Prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen. Transaksi digital sering menghadapi isu seperti informasi produk yang tidak lengkap, pengiriman barang yang terlambat, atau klaim yang menyesatkan. Hukum Islam memandang bahwa kejujuran (sidq), amanah, dan tidak membuat pihak lain dirugikan adalah wajib. 14 3. Risiko Spekulasi (Maisir) dan Ketidakpastian (Gharar) a. Spekulatif dan volatilitas. Aset digital dan beberapa instrumen dalam ekosistem digital memiliki fluktuasi harga yang sangat tinggi. Jika transaksi dilakukan dengan tujuan spekulatif (untuk untung besar dalam waktu singkat tanpa usaha yang jelas), bisa mendekati maisir. Jika objek atau syarat transaksi tidak jelas atau ambigu, bisa mengandung gharar. 15 b. Resiko manipulasi dan penipuan, Karena teknologi digital relatif baru dan cepat berubah, terkadang ada penipuan, kelemahan sistem keamanan, atau ketidakjelasan regulasi. Hak konsumen bisa terabaikan. Hukum Islam menuntut adanya kehati-hatian (tadābur) dan kepastian hukum. 16 4. Implikasi Praktis bagi Pelaku dan Pengguna a. Pelaku usaha dan platform digital harus menyediakan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk/aset, biaya, risiko, hak & kewajiban, agar konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan pengetahuan (informed consent) sesuai prinsip syariah. b. Perlu adanya audit syariah dan pengawasan internal, board pengawas syariah (Sharia Supervisory Board) untuk memastikan bahwa operasional platform dan aset digital memenuhi standar syariah. c. Pentingnya literasi hukum syariah di kalangan masyarakat dan pelaku ekonomi, agar mereka memahami apa yang halal/haram, bagaimana akad yang sah, risiko spekulasi, dan hak waris atas aset digital. d. Regulasi pemerintah dan undang-undang harus terus diperbaharui agar mampu mengakomodasi inovasi seperti smart contract, blockchain, tokenisasi, NFT, dompet digital, dan kepemilikan aset virtual. SIMPULAN Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem transaksi ekonomi modern, termasuk dalam konteks masyarakat Muslim. Kehadiran e-commerce dan aset digital (seperti cryptocurrency, token, dan NFT) 12 Ahmad Rehan, “Eksistensi Kripto dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Analisis Hukum Jual Beli Aset Digital”, Al-Fiqh: Journal of Contemporary Islamic Law, Vol. 1 No. 1 (2025), h.45 13 Zaenol Hasan & Saini, “Transaksi e-Commerce dalam Perspektif Syekh Yusuf Al-Qardawi: Relevansi dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Aqaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 2 (2023), h. 32. 14 Imam Mustofa, “Transaksi Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif Fikih”, Jurnal Hukum Islam (JHI) , Vol. 10, No. 2, (Juni 2012), h.75. 15 Muhammad Rizieq & Baidhowi Baidhowi, “Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto”, Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik. 16 Ridwan Safari, dkk, “Perdagangan Aset Kripto Dalam Hukum Islam: Studi Fikih Muamālah”, Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 (2025), h.65-67. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 602-608 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 602-608 menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi, namun sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam penerapan hukum ekonomi syariah. Secara umum, ekonomi digital dapat diterima dalam sistem hukum ekonomi syariah apabila dijalankan sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu menjaga keadilan, kemaslahatan, dan keamanan harta. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan kebijakan berbasis syariah yang kuat agar perkembangan ekonomi digital tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan serta keberlanjutan ekonomi umat. REFERENSI Abadi, Totok Wahyu, “Makna Metodologi Penelitian”, Kalamsiasi 4, no. 2 (2011) Al Miski, Yusran, dkk “Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Pengaturan Sistem Pembayaran Digital Syariah di Indonesia”, KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 2 (2025) Hadi, Sutrisno, Metodologi Research (Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, (2016) Hasan, Zaenol, Saini, “Transaksi e-Commerce dalam Perspektif Syekh Yusuf Al-Qardawi: Relevansi dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Aqaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 2 (2023) Ikhsan, Muh, dkk, “Ekonomi Digital dan Hukum Ekonomi Syariah: E-Commerce, Aset Digital dan Implikasi Hukumnya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 03, No. 01 (2025) Mustofa, Imam, “Transaksi Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif Fikih”, Jurnal Hukum Islam (JHI) , Vol. 10, No. 2, (Juni 2012) Putri, Naila Cahaya, dkk, “Eksistensi Ekonomi Digital Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, Vol. 3, No. 2 (2024) Rehan, Ahmad, “Eksistensi Kripto dalam Perspektif Fiqih Muamalah: Analisis Hukum Jual Beli Aset Digital”, Al-Fiqh: Journal of Contemporary Islamic Law, Vol. 1 No. 1 (2025) Ridhani, Fata Rifa, dkk, “Ekonomi Digital dalam Perspektif Syariah”, Journal Islamic Education, Vol. 1, No. 4 (2023) Rizieq, Muhammad, Baidhowi Baidhowi, “Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto”, Jurnal Multidisiplin Ilmu Aka emik, Vol. 2 No. 4 (2021) Safari, Ridwan, dkk, “Perdagangan Aset Kripto Dalam Hukum Islam: Studi Fikih Muamālah”, Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1 (2025) Shalwa, Nirma, Baidhowi Baidhowi, “Implementasi Prinsip‐Prinsip Syariah dalam Fintech Syariah sebagai Revolusi Ekonomi Syariah di Indonesia”, Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, Vol. 15 No. 1 (2025) Siregar, Neila Hifzhi, Agus Anwar Pahutar, “Tantangan Dan Inovasi Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Di Era Digital”, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 10, No. 2