Indonesia's Policy on the Import Ban of Second-Hand Clothing from the Perspective of the Principles of Non-Discrimination and National Treatment
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 424-433 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17707332 *Corresponding Author Email: [email protected] Kebijakan Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia Dalam Perspektif Prinsip Non-Diskriminasi dan National Treatment Indonesia’s Policy on the Import Ban of Second-Hand Clothing from the Perspective of the Principles of Non-Discrimination and National Treatment Laily Maghfiroh Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta A B S T R A C T This study examines the legal issue of whether Indonesia’s policy banning the import of used clothing is consistent with the WTO NonDiscrimination principles, namely the Most Favoured Nation and National Treatment obligations under GATT 1994. This issue is significant because Indonesia prohibits imported used clothing on the grounds of protecting public health and maintaining trade order, while domestically sourced used clothing remains permitted, raising concerns of unequal treatment toward foreign products. The research employs a normative juridical method through a statutory approach by analyzing the Trade Law, relevant Ministry of Trade regulations, and customs provisions, as well as a conceptual approach to assess the application of WTO principles. Legal materials were gathered through library research and analyzed qualitatively. The findings show that the import ban does not violate the Most Favoured Nation principle because it applies uniformly to all WTO members. However, the policy potentially conflicts with the National Treatment obligation since similar domestic products are still allowed to circulate. Nevertheless, GATT provides justification through Article XX if Indonesia can demonstrate that the ban is necessary to protect public health and consumer safety. The study concludes that Indonesia’s ability to defend the policy depends on meeting the necessity test, presenting scientific evidence, and ensuring consistent enforcement to avoid being perceived as protectionist. A B S T R A C T Penelitian ini mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia dengan prinsip Non Diskriminasi WTO yang mencakup Most Favoured Nation dan National Treatment dalam GATT 1994. Isu ini penting karena Indonesia melarang pakaian bekas impor atas dasar perlindungan kesehatan dan ketertiban perdagangan, sementara pakaian bekas domestik tetap diperbolehkan beredar sehingga menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap produk asing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan menelaah Undang-Undang Perdagangan, Permendag terkait impor, serta ketentuan kepabeanan, dan pendekatan konseptual untuk menilai penerapan prinsip-prinsip WTO. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan impor pakaian bekas tidak melanggar prinsip Most Favoured Nation karena berlaku seragam bagi semua negara. Namun kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan kewajiban National Treatment karena barang domestik sejenis tetap diperbolehkan beredar. Meski demikian GATT memberikan ruang pembenaran melalui Pasal XX apabila Indonesia dapat menunjukkan bahwa larangan tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan Indonesia membenarkan kebijakan tersebut bergantung pada pemenuhan necessity test, ketersediaan bukti ilmiah, serta konsistensi penegakan agar tidak dipandang sebagai proteksionisme. A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 15 November 2025 Available online 24 November 2025 Keywords Imported used clothing, NonDiscrimination, National Treatment Keywords Impor baju bekas, Non Diskriminasi, National Treatment This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Socius E-ISSN: 3025-6704 PENDAHULUAN Maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi yang kompleks. Di satu sisi, pakaian bekas impor banyak diminati masyarakat karena harga yang lebih terjangkau, namun di sisi lain hal ini menimbulkan persaingan tidak seimbang bagi industri tekstil dan UMKM lokal yang memproduksi pakaian baru. 1 Fenomena tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap arus barang lintas batas, di mana masih banyak pakaian bekas masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi, bahkan diduga melibatkan kelalaian aparat di lapangan. 2 Selain itu, timbul pula perdebatan mengenai legalitas impor pakaian bekas berdasarkan ketentuan hukum nasional, sebab peraturan perdagangan Indonesia secara tegas melarang impor barang dalam kondisi tidak baru, termasuk pakaian bekas. 3 Perdagangan merupakan sektor jasa yang berperan penting dalam menunjang kegiatan ekonomi antaranggota masyarakat maupun antarnegara. Arus globalisasi yang semakin pesat menjadikan perdagangan bebas tidak dapat dihindari, sehingga Indonesia harus beradaptasi dengan sistem yang berlaku dalam kerangka GATT/WTO sebagai aturan dasar perdagangan internasional. Dalam hubungan internasional, kerja sama antarnegara muncul karena adanya kepentingan nasional yang saling bergantung dan tidak dapat dipenuhi secara internal. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, hingga lingkungan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Kemajuan kerja sama ekonomi global turut mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan internasional, termasuk ekspor-impor, investasi, dan transaksi keuangan lintas negara. Namun, keterkaitan tersebut juga berpotensi menimbulkan gesekan kepentingan antarnegara karena perbedaan sistem hukum, kebijakan ekonomi, maupun regulasi kontrak perdagangan. 4 Prinsip National Treatment merupakan bagian dari konsep non diskriminasi yang melarang adanya perbedaan perlakuan antara produk asing dan domestik. Berdasarkan Article III GATT 1997 berjudul “National Treatment on Internal Taxation and Regulation”, prinsip ini menegaskan bahwa setelah produk impor memasuki wilayah suatu negara anggota, melewati daerah pabean, dan membayar bea masuk, produk tersebut harus diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, termasuk dalam hal pajak dan pungutan lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah diskriminasi terhadap barang impor agar tercipta persaingan yang adil di pasar domestik. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang menyebutkan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia, seperti dalam kesatuan kepabeanan, wilayah perdagangan bebas, pasar bersama (common market), kesatuan moneter, atau perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral terkait penyelenggaraan penanaman modal. 5 Pemerintah telah melarang impor barang bekas, termasuk pakaian, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang secara tegas 1 Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, “Menteri UMKM Beberkan Biang Kerok Pakaian Bekas Impor Masuk RI,” detik.com, diakses 08 November 2025 melalui https://www.detik.com/sumut/berita/d-8198603/menteri-umkm-beberkan-biang-kerok-pakaian-bekas-impor-masuk-ri 2 “Impor Pakaian Bekas di Indonesia — Bagaimana Legalitasnya?” Hukumonline, diakses 08 November 2025 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia--bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/ 3 “Mendag: Maraknya Pakaian Bekas Ilegal Bukan Akibat Kebijakan Impor Tekstil,” Tempo.co, diakses 08 November 2025 melalui https://www.tempo.co/ekonomi/mendag-maraknya-pakaian-bekas-ilegal-bukan-akibat-kebijakan-impor-tekstil-2086303 4 Linda, B. (2022). Kajian Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Wto (World Trade Organization). Lex Privatum, 10(4). Hlm. 1-4 5 Ibid. Hlm. 6-7
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Laily Maghfiroh/ Kebijakan Larangan Impor mencantumkan pakaian bekas pada pos tarif HS 6309.00.00. Namun, peredaran pakaian bekas impor masih marak di Indonesia melalui berbagai jalur perdagangan, menunjukkan lemahnya pengawasan dan implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, volume impor pakaian bekas terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun sekitar 7 ton pada 2021, naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023, melonjak hingga 3.600 ton pada 2024, dan mencapai sekitar 1.800 ton hingga Agustus 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kebijakan larangan impor belum sepenuhnya efektif dalam menekan arus masuk pakaian bekas ke dalam negeri. 6 Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan potensi kerugian bagi industri tekstil dan UMKM lokal akibat berkurangnya pangsa pasar produk domestik, tetapi juga mengancam penerimaan negara karena pakaian bekas impor ilegal tidak melalui mekanisme bea dan cukai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk perdagangan serta menegakkan hukum secara konsisten untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. 7 Instrumen safeguard memungkinkan negara anggota WTO untuk memberlakukan pembatasan impor sementara apabila terjadi lonjakan impor suatu produk yang tidak terduga dan mengakibatkan atau mengancam kerugian serius terhadap industri domestik. Tindakan ini dapat berupa peningkatan tarif atau pembatasan kuota impor, namun harus didasarkan pada hasil investigasi yang membuktikan adanya kenaikan impor, kerugian serius, dan hubungan kausal antara keduanya. Prinsip utama safeguard adalah bersifat sementara, proporsional, dan diterapkan secara non diskriminatif terhadap seluruh negara eksportir, kecuali untuk beberapa pengecualian bagi negara berkembang. Berbeda dengan anti-dumping, safeguard tidak menuntut adanya praktik perdagangan yang tidak adil, melainkan fokus pada perlindungan industri dalam negeri akibat lonjakan impor yang merugikan. 8 Sementara itu, anti-dumping bertujuan untuk menanggulangi praktik dumping, yaitu ketika suatu produk diekspor dengan harga lebih rendah dari nilai normal di pasar domestiknya dan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri negara pengimpor. Untuk menerapkan tindakan anti-dumping, diperlukan investigasi yang membuktikan adanya praktik dumping, kerugian material, serta hubungan sebab akibat antara keduanya. Bentuk tindakan umumnya berupa pengenaan anti-dumping duty (bea masuk tambahan) yang besarannya tidak boleh melebihi selisih antara harga normal dan harga ekspor. Berbeda dari safeguard yang berlaku umum terhadap semua negara, anti-dumping hanya ditujukan kepada negara atau perusahaan tertentu yang terbukti melakukan dumping. Kedua instrumen ini penting dalam sistem perdagangan internasional karena memberikan keseimbangan antara perlindungan industri domestik dan kewajiban menjaga keterbukaan perdagangan global sesuai ketentuan WTO. 9 Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis kebijakan larangan impor baju bekas di Indonesia dari perspektif hukum perdagangan internasional. Penelitian ini berupaya menelaah apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan prinsip non-discrimination dan national treatment sebagaimana diatur dalam GATT, serta bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan komitmen 6 Tempo.co. (2025, November 6). Menteri UMKM: Impor pakaian bekas per Agustus 2025 tembus 1.800 ton. Tempo.co. diakses 08 November 2025 melalui https://www.tempo.co/ekonomi/menteri-umkm-impor-pakaian-bekas-per-agustus-2025-tembus-1-800-ton-2087084 7 Budiyanti, E. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian. XV (6). Hlm. 12-14 8 Christhophorus Barutu, S. H. (2018). Ketentuan antidumping subsidi dan tindakan pengamanan (safeguard) dalam GATT dan WTO. PT Citra Aditya Bakti. Hlm. 23-31 9 Ibid. hlm. 23-31
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Socius E-ISSN: 3025-6704 internasionalnya. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perdagangan nasional yang harmonis dengan rezim perdagangan global. Rumusan Masalah 1. Bagaimana prinsip non-diskriminasi dan national treatment diatur dalam hukum perdagangan internasional? 2. Bagaimana penerapan prinsip non-diskriminasi dan national treatment terhadap kebijakan larangan impor baju bekas di Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada pengkajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019. Selain itu digunakan pula pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi dan national treatment sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 di bawah naungan World Trade Organization (WTO). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan GATT/WTO), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan artikel ilmiah terkait perdagangan internasional dan kebijakan impor), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan menafsirkan dan menguraikan peraturan yang berlaku untuk menilai kesesuaian kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Non-Diskriminasi dan National Treatment Diatur dalam Hukum Perdagangan Internasional Perdagangan ekspor dan impor merupakan bagian penting dari sistem perekonomian global yang mencerminkan hubungan saling ketergantungan antarnegara. Melalui kegiatan ekspor, suatu negara menjual barang atau jasa ke negara lain dengan tujuan memperoleh devisa dan memperluas pasar bagi produk dalam negerinya. Ekspor menjadi indikator penting bagi kekuatan ekonomi nasional karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat posisi negara dalam perdagangan internasional. Sementara itu, impor merupakan kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat diproduksi secara mandiri atau untuk menunjang kegiatan industri domestik, seperti bahan baku, teknologi, dan peralatan produksi. Perdagangan ekspor dan impor merupakan elemen penting dalam perekonomian global karena memperkuat hubungan antarnegara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk mewujudkan perdagangan internasional yang adil, terbuka, dan teratur, diperlukan sistem hukum serta lembaga yang mengatur tata kelola dan hubungan dagang antarnegara. 10 10 Putri, R. D. S., & Siladjaja, M. (2021). Pengaruh Perdagangan Internasional (Ekspor-Impor) dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. journal of public auditing and financial management, 1(1), 13-26.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Laily Maghfiroh/ Kebijakan Larangan Impor Kegiatan ekspor dan impor tidak hanya berkaitan dengan transaksi ekonomi, tetapi juga mencerminkan kebijakan perdagangan dan strategi pembangunan suatu negara. Ekspor yang meningkat menunjukkan daya saing produk nasional di pasar global, sedangkan impor yang terkendali menandakan efisiensi dan kemandirian ekonomi yang semakin baik. Namun, apabila impor lebih besar dari ekspor, hal ini dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan yang berpotensi melemahkan nilai tukar dan menekan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur keseimbangan antara ekspor dan impor melalui kebijakan perdagangan yang berkelanjutan, seperti pemberian insentif ekspor, perlindungan terhadap industri dalam negeri, serta pengendalian terhadap barang konsumtif. Melalui kebijakan yang tepat, perdagangan ekspor dan impor dapat berjalan selaras guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil, berkeadilan, dan berdaya saing di pasar internasional. 11 Kehadiran GATT/WTO memiliki sejarah panjang yang bermula sejak tahun 1940 dan mulai diformulasikan secara resmi melalui perundingan GATT tahun 1947. Dalam perkembangannya, GATT/WTO berperan penting sebagai landasan utama sistem perdagangan internasional. Beberapa hal yang menjadi poin penting dari keberadaan GATT/WTO antara lain: pertama, berfungsi sebagai perjanjian internasional yang menetapkan dan mengatur ketentuan perdagangan melalui proses kesepakatan antarnegara peserta; kedua, menjadi lembaga internasional yang bertugas menjalankan serta menegakkan peraturan-peraturan yang telah disepakati dalam kerangka GATT hingga kemudian berkembang menjadi WTO; dan ketiga, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara lebih formal dan terlembaga. Selain itu, GATT/WTO juga memuat sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi perdagangan internasional, antara lain prinsip minimum standard, standard of identical treatment, standard of national treatment, most-favoured-nation treatment, standard of the open door, standard of preferential treatment, dan standard of equitable treatment. 12 Prinsip-prinsip utama dalam WTO yang berkaitan erat dengan Trade Facilitation Agreement (TFA) menjadi dasar penting dalam menciptakan perdagangan internasional yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik diskriminatif. TFA sendiri mulai berlaku pada 22 Februari 2017 setelah disetujui oleh dua pertiga anggota WTO, yaitu 118 dari total 164 negara yang telah meratifikasinya. Pemberlakuan perjanjian ini bertujuan menyederhanakan prosedur dan memperlancar arus perdagangan global melalui pengurangan hambatan administratif, sehingga mampu meningkatkan efisiensi ekspor-impor, mempercepat proses distribusi dan penyelesaian dokumen di titik transit, serta mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara anggota. 13 Implementasi TFA memberikan dampak positif bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen hukum internasional yang mempermudah mekanisme perdagangan lintas negara. Indonesia sendiri telah meratifikasi kebijakan ini sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sektor perdagangan nasional, sehingga UMKM memperoleh kesempatan lebih luas untuk menembus pasar global dan melakukan ekspor dengan lebih mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan ketentuan TFA. Adapun prinsip WTO yang menjadi landasan pelaksanaan TFA antara lain Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment, yang menegaskan pentingnya sistem perdagangan yang adil, terbuka, dan nondiskriminatif antarnegara anggota. 14 11 Ibid. 12 Rohendi, A. (2014). Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007). PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(2), 3.Hlm. 20 13 Hakim, L. (2022). Implementasi Trade Facilitation Agreement Sebagai Reformasi Perekonomian Di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402415. Hlm. 403-404 14 Rohendi, A. Op.cit. Hlm. 20
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Socius E-ISSN: 3025-6704 Prinsip most-favoured nation (MFN) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum perdagangan internasional yang diatur dalam Pasal I GATT 1994. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara anggota WTO wajib memperlakukan semua mitra dagangnya secara setara dan nondiskriminatif. Artinya, apabila suatu negara memberikan konsesi, fasilitas, atau keuntungan tertentu kepada satu negara, maka perlakuan yang sama harus diberikan pula kepada seluruh anggota WTO lainnya secara segera dan tanpa syarat (immediately and unconditionally). Tujuan utama prinsip MFN adalah untuk menciptakan kesetaraan kesempatan dalam perdagangan internasional serta mencegah praktik eksklusivitas yang dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi antarnegara. 15 Melalui prinsip ini, liberalisasi perdagangan menjadi lebih luas, sebab setiap penurunan tarif atau pemberian fasilitas perdagangan oleh satu negara otomatis berlaku bagi seluruh anggota WTO. Selain itu, prinsip MFN turut mendorong transparansi kebijakan perdagangan dan memperkuat kepercayaan antarnegara dengan menekan potensi diskriminasi serta praktik persaingan tidak sehat dalam kebijakan ekspor dan impor. 16 Meskipun bersifat fundamental, prinsip MFN memiliki beberapa pengecualian, antara lain dalam perjanjian perdagangan regional seperti customs union atau free trade area yang diatur dalam Pasal XXIV GATT, serta kebijakan preferensi khusus bagi negara berkembang sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi mereka. Prinsip national treatment, yang diatur dalam Pasal III GATT 1994, merupakan bagian penting dari konsep non diskriminasi yang menekankan perlakuan yang sama terhadap produk impor dan produk domestik setelah barang impor memasuki pasar suatu negara. Prinsip ini mewajibkan negara anggota memperlakukan produk asing tidak lebih buruk dibandingkan dengan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Negara tidak diperbolehkan menggunakan pajak, pungutan, atau regulasi teknis sebagai alat proteksionisme terselubung yang merugikan produk impor. Penerapan prinsip ini terlihat dalam kasus Japan, Alcoholic Beverages II, di mana kebijakan Jepang mengenai tarif pajak minuman beralkohol dinyatakan melanggar prinsip national treatment karena memberikan keuntungan lebih bagi produk lokal. 17 Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 6 ayat (2), yang menjamin perlakuan setara bagi penanam modal asing kecuali bagi pihak yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian bilateral, regional, atau multilateral. Prinsip national treatment berperan menjaga keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional dengan mencegah diskriminasi terhadap produk asing. 18 Secara keseluruhan, sistem perdagangan internasional yang dibangun melalui GATT/WTO menjadi fondasi penting bagi terciptanya tatanan ekonomi global yang lebih stabil dan berkeadilan. Prinsip-prinsip yang diatur di dalamnya, seperti Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment, berfungsi untuk memastikan agar setiap negara memperoleh perlakuan yang setara dalam perdagangan dunia. Bagi Indonesia, keterlibatan aktif dalam sistem ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat daya saing nasional, melindungi kepentingan ekonomi domestik, serta berkontribusi dalam menciptakan perdagangan global yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. 15 Linda, B. (2022). Kajian Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip-Prinsip Wto (World Trade Organization). Lex Privatum, 10(4). Hlm. 6 16 Latifah, E. (2015). Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1). 17 Ramadhan, E. M.Pengertian dan Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Internasional. Hlm. 5 18 Linda, B. Loc.cit Hlm. 6-7
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Laily Maghfiroh/ Kebijakan Larangan Impor Penerapan Prinsip Non-Diskriminasi dan National Treatment Terhadap Kebijakan Larangan Impor Baju Bekas di Indonesia Larangan impor pakaian bekas di Indonesia berkaitan dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan konsumen, menjaga ketertiban perdagangan, serta memperkuat industri tekstil dalam negeri. Dalam kerangka prinsip Non Discrimination WTO terutama Most Favoured Nation dan National Treatment. Kebijakan ini penting untuk dianalisis karena Indonesia masih mengizinkan peredaran pakaian bekas dari masyarakat lokal, tetapi menjadikan impor pakaian bekas sebagai aktivitas ilegal. Aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh tanpa membedakan negara asal dan berlandaskan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022. 19 Pembatasan ini turut diperkuat melalui kewajiban bahwa barang impor harus dalam kondisi baru, diatur dalam Pasal 47 ayat 1 Undang Undang Perdagangan dan Permendag 51 M DAG PER 7 2015, disertai penerapan standar kualitas, tarif, pajak tambahan, serta penegakan hukum yang diatur dalam berbagai ketentuan perdagangan. 20 Dalam perspektif WTO, prinsip MFN mengharuskan Indonesia memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh negara anggota ketika menerapkan kebijakan impor pakaian bekas. Larangan yang berlaku secara universal menunjukkan bahwa Indonesia tidak membedakan negara tertentu dalam pemberlakuan pembatasan tersebut. Kebijakan ini tidak memberikan akses khusus kepada satu negara sambil membatasi negara lain, sehingga tidak memunculkan perlakuan diskriminatif. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip non diskriminasi, meskipun efektivitas dan keberlanjutan kebijakan tetap perlu dibuktikan apabila kelak diuji melalui mekanisme sengketa WTO berdasarkan Pasal XX GATT. Isu national treatment muncul karena barang bekas dari masyarakat lokal dapat beredar dan diperdagangkan tanpa pembatasan, namun pakaian bekas impor tidak diberikan kesempatan untuk masuk ke pasar Indonesia. Secara teoritis, larangan impor total terhadap pakaian bekas dapat dianggap sebagai bentuk perlakuan yang berbeda terhadap barang asing karena produk domestik sejenis tetap diperbolehkan beredar. Dalam ketentuan WTO, apabila barang domestik dan barang impor dianggap “sejenis”, maka pelarangan penuh terhadap impor sementara barang domestik diperbolehkan dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban national treatment. Hal ini menempatkan kebijakan Indonesia sebagai kebijakan yang secara prima facie berpotensi diskriminatif terhadap barang impor. WTO mengakui bahwa prinsip national treatment bukanlah prinsip absolut. Negara tetap dapat membedakan perlakuan terhadap barang impor apabila memiliki alasan yang sah berdasarkan General Exceptions Pasal XX GATT, seperti melindungi kesehatan manusia, keselamatan konsumen, dan lingkungan. 21 Dalam kasus larangan impor pakaian bekas, Indonesia berpotensi menggunakan pembenaran ini mengingat pakaian bekas impor dinilai berisiko membawa bakteri, tidak memenuhi standar sanitasi, dan dapat merugikan keselamatan serta kesehatan masyarakat. penerapan prinsip national treatment terhadap kebijakan larangan impor baju bekas menunjukkan bahwa meskipun kebijakan Indonesia secara struktural memberikan perlakuan berbeda antara pakaian bekas impor dan domestik, perbedaan tersebut dapat dianggap sah apabila Indonesia mampu membuktikan bahwa larangan tersebut diperlukan untuk 19 Hambali, H. A. (2024). Pengaturan Perdagangan Barang Bekas (Thrifting)(Studi Perbandingan Pengaturan Thrifting Di Indonesia Dan Thailand) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). Hlm. 57-59 20 Bachri, A. A., Pasaribu, D., Nailalhusna, Z., & Wikansari, R. (2025). Dampak Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas (Thrift) terhadap Industri Tekstil Lokal di Indonesia. JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 2(1), 711-721. Hlm. 715-718 21 Hambali, H. A. (2024). Pengaturan Perdagangan Barang Bekas (Thrifting)(Studi Perbandingan Pengaturan Thrifting Di Indonesia Dan Thailand) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia). Hlm. 59
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Socius E-ISSN: 3025-6704 melindungi kesehatan, keselamatan, serta industri tekstil nasional sebagaimana diperbolehkan melalui Pasal XX GATT. 22 Penerapan Pasal XX GATT diperlukan untuk menilai apakah larangan impor pakaian bekas dapat dibenarkan secara hukum internasional. Melalui Pasal XX(b), Indonesia dapat menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat karena pakaian bekas impor berpotensi membawa jamur, bakteri, atau kontaminan lain yang tidak terjamin kebersihannya. Namun alasan tersebut harus melewati necessity test, yaitu menunjukkan bahwa tujuan perlindungan kesehatan benar, bahwa pelarangan impor memang berkontribusi pada tujuan tersebut, dan bahwa tidak tersedia pilihan lain yang lebih ringan bagi perdagangan. Pengalaman Indonesia dalam DS484 menunjukkan bahwa panel menolak argumen yang tidak disertai bukti kuat mengenai efektivitas langkah alternatif. Karena itu Indonesia harus membuktikan bahwa pemeriksaan sanitasi tidak memadai, disinfeksi tidak efektif, dan bahwa pelarangan total merupakan langkah yang benar-benar diperlukan. Pasal XX(d) dapat menjadi dasar tambahan apabila Indonesia ingin menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting untuk menegakkan aturan kepabeanan, standar sanitasi, perlindungan konsumen, serta ketentuan hukum nasional, meskipun dalam beberapa sengketa sebelumnya panel berpendapat bahwa Indonesia belum menunjukkan keterkaitan yang meyakinkan antara tujuan penegakan hukum dan pembatasan impor. 23 Tahap penentu ada pada chapeau Pasal XX yang menguji apakah kebijakan diterapkan tanpa tindakan sewenang-wenang, tanpa diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan, dan tidak menjadi upaya tersembunyi untuk menghalangi perdagangan. Indonesia menghadapi tantangan karena peredaran pakaian bekas dari masyarakat lokal masih diperbolehkan, sementara pakaian bekas impor dilarang sehingga memunculkan dugaan perlakuan berbeda. Inkonsistensi penegakan di lapangan atau kurangnya bukti ilmiah mengenai risiko kesehatan dapat memperlemah posisi Indonesia, sebagaimana terlihat pada sengketa lain seperti EC Seal Products dan Brazil Retreaded Tyres yang gagal menunjukkan keselarasan antara tujuan dan pelaksanaan kebijakan. Oleh sebab itu keberhasilan Indonesia mempertahankan larangan impor pakaian bekas sangat bergantung pada kemampuan menunjukkan pembuktian yang memadai, penegakan yang konsisten, serta jaminan bahwa kebijakan tidak dimaksudkan untuk melindungi industri domestik secara terselubung. 24 Untuk merespons tantangan yang muncul akibat meningkatnya tren thrifting, industri tekstil nasional perlu meningkatkan inovasi baik dalam proses produksi maupun strategi pemasarannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan mutu dan daya saing produk lokal melalui pengembangan koleksi khusus yang mengikuti perkembangan mode global, termasuk gaya streetwear yang populer di kalangan anak muda, serta menerapkan sistem produksi cepat agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tren. Industri tekstil juga dapat memperkuat posisinya dengan beralih pada konsep fesyen berkelanjutan melalui penggunaan bahan ramah lingkungan seperti katun organik atau serat bambu, mengingat semakin banyak konsumen muda yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam memilih produk. Di sisi regulasi, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal dengan memanfaatkan teknologi pemindaian modern di area perbatasan dan bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menindak penjual yang melanggar, disertai penerapan sanksi yang lebih tegas. Selain itu, kampanye untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk 22 AZIS, S. (2025). Analisis Hukum Import Pakaian Bekas (Thrifting_ dan Pengaruhnya Terhadap Produk Tekstil Domestik (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal). 23 Suri, J. P. (2023). Substantive V Exception Provision Dalam GATT: Studi Kasus Indonesia di WTO. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 360-371. Hlm. 362-369 24 Ibid.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 424-433 Laily Maghfiroh/ Kebijakan Larangan Impor lokal perlu dilakukan secara lebih kreatif, misalnya melalui kolaborasi dengan influencer fesyen dan pemanfaatan ajang seperti Jakarta Fashion Week untuk menampilkan inovasi produk tekstil dalam negeri. Rangkaian langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri tekstil Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada pakaian bekas impor. 25 SIMPULAN Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip Non Diskriminasi yang mencakup Most Favoured Nation dan National Treatment merupakan pondasi penting dalam sistem perdagangan internasional di bawah GATT dan WTO karena menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh negara anggota serta mencegah kebijakan yang merugikan produk asing. Kedua prinsip ini membantu menciptakan perdagangan global yang adil, terbuka, dan teratur melalui mekanisme yang mendukung kelancaran arus barang, termasuk keberlakuan Trade Facilitation Agreement yang mendorong efisiensi ekspor dan impor. Bagi Indonesia, penerapan prinsip ini menjadi wujud komitmen untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat daya saing pelaku usaha termasuk UMKM, serta mendukung terbentuknya tatanan perdagangan dunia yang lebih transparan dan inklusif. Kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia menunjukkan adanya upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban perdagangan, dan memperkuat industri tekstil nasional sehingga perlu dinilai kesesuaiannya dengan prinsip Non Diskriminasi dalam WTO. Walaupun secara awal kebijakan tersebut tampak memberikan perlakuan berbeda antara pakaian bekas impor dan pakaian bekas domestik, WTO memberikan ruang pembenaran melalui Pasal XX GATT sepanjang Indonesia mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk melindungi keselamatan, kesehatan, atau kepentingan publik lain yang sah. Keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan kebijakan ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat necessity test, konsistensi penegakan hukum, dan ketersediaan bukti ilmiah mengenai risiko kesehatan, disertai penguatan daya saing industri tekstil dalam negeri, pengawasan yang lebih ketat, serta kampanye penggunaan produk lokal agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dugaan proteksionisme terselubung. REFERENSI Bachri, A. A., Pasaribu, D., Nailalhusna, Z., & Wikansari, R. (2025). Dampak kebijakan larangan impor pakaian bekas (thrift) terhadap industri tekstil lokal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(1), 711–721. Budiyanti, E. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian, 15(6). Christhophorus Barutu, S. H. (2018). Ketentuan antidumping subsidi dan tindakan pengamanan (safeguard) dalam GATT dan WTO. PT Citra Aditya Bakti. Hakim, L. (2022). Implementasi Trade Facilitation Agreement sebagai reformasi perekonomian di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402–415. Hambali, H. A. (2024). Pengaturan perdagangan barang bekas (thrifting): Studi perbandingan pengaturan thrifting di Indonesia dan Thailand (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia), 57–59. Hukumonline. (2025). Impor pakaian bekas di Indonesia: Bagaimana legalitasnya? Diakses 08 November 2025 dari 25 Nazhifah, S. A. H., Putri, Z. Z., Permadi, S. Z., Nova, S. D., Nasywa, A., & Nuraya, A. S. (2025). Dampak thrifting terhadap industri tekstil Indonesia: Perspektif PT. Sritex dan kebijakan pemerintah. Journal of Innovative and Creativity, 5(2), 159–173. Hlm. 170