scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Euthanasia in Human Rights Perspective: The Dialectic Between the Right to Live and the Right to Die

Robi'atul Adawiyah, Kharisma Amanda Putri

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Dialektika Antara Hak Untuk Hidup dan Hak Untuk Mati Euthanasia in Human Rights Perspective: The Dialectic Between the Right to Live and the Right to Die Robi'atul Adawiyah, Kharisma Amanda Putri 1Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2Universitas Harkat Negeri Email: robiatulp[email protected]1, rismaamand[email protected]2 Abstract: Diskursus dan dialektika mengenai euthanasia belum menemukan ujungnya. Sebab terdapat 2 nilai HAM yang berhadap-hadapan: hak untuk hidup dan hak untuk mati. Dalam artikel ini hendak memotret euthanasia dalam perspektif HAM dengan menitikberatkan pada dialektika antara hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat absolut dan hak untuk menentukan nasib diri sendiri sebagai wujud penghormatan terhadap otonomi dan martabat manusia. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dimana bahan-bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran internet yang kemudian dianalisis dan diinterpretasikan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang telah diakui dalam dokumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Dalam perspektif hak untuk hidup, tindakan euthanasia tidak dapat dibenarkan sebab setiap tindakan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mengakhiri kehidupan seseorang adalah bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak hidup. Dalam perspektif hak untuk mati, tindakan euthanasia mendapatkan legitimasinya berdasarkan aliran utilitarianisme dan penderitaan berkepanjangan yang dialami oleh individu manusia sejatinya bertolak belakang dengan konsep hak untuk hidup itu sendiri. Prospek pengaturan euthanasia dalam ius constituendum ialah membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih humanistik, etik, dan rasional yang berfokus pada perlindungan hak pasien untuk memilih atau menolak perawatan medis, penguatan kode etik kedokteran, dan penegasan batas antara tindakan medis yang wajar dengan tindakan yang dianggap mengakhiri hidup. Abstract: The discourses and dialectics regarding euthanasia have yet to find an end. Because there are 2 human rights values that face each other: the right to life and the right to die. This article seeks to photograph euthanasia in a human rights perspective by stressing on the dialectic between the right to life as an absolute right and the right to self-determination as an embodiment of respect for human autonomy and dignity. This study belongs as a normative juridical research with a legislative and conceptual regulation approach in which legal materials are obtained through library study and internet searches which are then analyzed and interpreted deductively. Study results show that the right to life is a fundamental right that has been recognized in international human rights documents and national legislative regulations. In the perspective of the right to life, the act of euthanasia cannot be justified because every act either directly or indirectly that ends a person’s life is contrary to the principle of protection of the right to life. In the perspective of the right to die, the act of euthanasia derives its legitimacy based on the school of utilitarianism and the prolonged suffering experienced by the human individual actually clashes with the concept of the right to life itself. The prospect of regulating euthanasia in the ius constituendum is to constitute a more humanistic, ethical, and rational regulation of legislation focused on the protection of patients’ rights to choose or refuse medical treatment, the strengthening of medical codes of ethics, and the affirmation of the boundaries between medical actions that are considered reasonable. Article History Received: September 26, 2025 Revised: September 30, 2025 Published: October 8, 20252017 Keywords : Euthanasia; Human Rights; The Right to Life; The Right To Die Kata Kunci : Euthanasia; Hak Asasi Manusia; Hak Untuk Hidup; Hak Untuk Mati https://doi.org/10.5281/zenodo.17360821 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Manusia, sebagai makhluk hidup ciptaan Tuhan memiliki usia/umur yang terbatas. Dalam perspektif agama, diyakini bahwa setiap makhluk hidup yang bernyawa (manusia, tumbuhan, hewan) pastilah akan mengalami kematian. Dengan kata lain bahwa kematian merupakan sebuah proses alami Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 yang tidak dapat dihindari ataupun ditunda kehadirannya, baik disebabkan oleh faktor alami seperti penyakit tertentu, maupun faktor eksternal seperti musibah kecelakaan. Namun demikian, kematian hampir selalu dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan dan berusaha dihindari sehingga pada umumnya manusia mengharapkan kematian yang tidak menyakitkan dan tidak tiba-tiba. 1 Meskipun tidak dapat dihindari, manusia sebagai makhluk rasional yang dianugerahi akal dan pikiran terus berupaya menunda datangnya kematian dengan berbagai cara, termasuk melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang telah memberikan berbagai terobosan besar bagi dunia medis. Berbagai penyakit yang dahulu dianggap mematikan kini dapat disembuhkan, dan harapan hidup manusia pun meningkat signifikan. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi medis juga menimbulkan persoalan etis dan moral baru. Salah satu persoalan yang paling kompleks dan kontroversial dalam ranah bioetika dan hukum modern ialah euthanasia, yakni tindakan mengakhiri hidup seseorang untuk menghindari penderitaan akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan (terminal illness). Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti kematian, sehingga euthanasia dapat diartikan sebagai “kematian yang baik” atau “mati dengan tenang”. 2 Dalam praktiknya, euthanasia dapat dilakukan secara aktif maupun pasif. 3 Euthanasia aktif terjadi ketika dokter atau pihak lain secara sengaja melakukan tindakan yang mempercepat kematian pasien, misalnya dengan memberikan obat yang mematikan atau suntik mati. Sementara itu, secara pasif dapat dilakukan dengan cara menghentikan atau tidak memberikan perawatan medis yang sangat diperlukan untuk mempertahankan hidup pasien sehingga kematian terjadi secara alami. Selain itu, euthanasia juga dapat dibedakan menjadi sukarela (voluntary) apabila dilakukan atas permintaan sadar pasien, dan non-sukarela (non-voluntary) apabila dilakukan tanpa persetujuan pasien. 4 Fenomena euthanasia ini menimbulkan dilema mendalam dalam diskursus hak asasi manusia (HAM) sebab menempatkan 2 nilai fundamental secara berhadap-hadapan: hak untuk hidup (right to life) dan hak untuk mati. Dalam konteks HAM, euthanasia menjadi isu yang kompleks karena menyentuh hak yang paling mendasar dalam sistem hukum internasional, yakni hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak ini bersifat nonderogable rights, yakni hak yang tidak dapat diberangus dalam keadaan apa pun. 5 Berdasarkan prinsip ini, segala bentuk tindakan yang dilakukan secara sengaja guna mengakhiri hidup manusia dianggap bertentangan dengan hak untuk hidup. Dalam dinamika pemikiran HAM modern, muncul pandangan lain yang menafsirkan bahwa hak untuk hidup bukan hanya sebagai kewajiban untuk mempertahankan kehidupan manusia, melainkan pula mencakup hak untuk hidup secara bermartabat (right to live with dignity). Pandangan ini berangkat dari prinsip dasar bahwa manusia memiliki hak otonomi terhadap dirinya sendiri, termasuk hak untuk menentukan pilihan-pilihan tertentu yang berkaitan dengan kehidupannya. 6 Dalam konteks pemikiran ini, mempertahankan hidup seorang manusia dalam penderitaan berkepanjangan tanpa adanya harapan sembuh dianggap bertentangan dengan prinsip hidup secara bermartabat. Bertitiktolak dari pandangan tersebut, muncullah hak untuk mati. Dari sudut pandang ini, euthanasia memperoleh legitimasinya sebagai wujud penghormatan terhadap HAM khususnya hak untuk menentukan nasib diri sendiri (self-determination). 1 Sri Warjiyati, “Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama Dan Hak Asasi Manusia,” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (2020): 257–84, https://doi.org/10.15642/aj.2020.6.1.257-284. 2 Sutarno, Pengaturan Peraturan Perundangan tentang Euthanasia dan Pelayanan Paliatif dalam Menghadapi Kematian Alamiah di Indonesia (Scopindo Media Pustaka, 2021). Hlm 6. 3 Andi Muhammad Sofyan dan M. Aris Munandar, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, Dan Aborsi: Suatu Refleksi, Teoretis, dan Empiris (Prenada Media, 2021). Hlm 42. 4 Sutarno, Pengaturan Peraturan Perundangan tentang Euthanasia dan Pelayanan Paliatif dalam Menghadapi Kematian Alamiah di Indonesia. Hlm 8. 5 Natania Djesika Wongkar dkk., “PELAKSANAAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,” LEX ADMINISTRATUM 11, no. 3 (2023), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48116. 6 Widyana Beta Arthanti dkk., Prinsip-Prinsip Dasar Bioetika (Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2024). Hlm 6. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 Dialektika antara hak untuk hidup dan hak menentukan nasib diri sendiri inilah yang kemudian memunculkan perdebatan dan diskursus tajam di berbagai negara. Sebagian negara, seperti Belgia, Belanda, Kanada, dan Kolombia telah melegalkan euthanasia dalam peraturan perundang-undangannya dan menganggapnya sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi dan martabat manusia yang pelaksanaannya dilakukan secara ketat. 7 Di sisi lain, terdapat pula negara-negara termasuk Indonesia yang melarang euthanasia dengan alasan bahwa kehidupan adalah anugerah Tuhan yang tidak dapat diakhiri atas kehendak manusia. Peraturan perundang-undangan positif Indonesia telah mengatur larangan euthanasia misalnya dalam Pasal 344 KUHP atau Pasal 461 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). 8 Dengan demikian, dari sudut pandang hukum positif Indonesia, euthanasia kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terkait dengan diskursus euthanasia, dalam praktik kedokteran modern, muncul pula konsep “hak untuk mati dengan martabat” (the right to die with dignity) yang pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk menentukan akhir hidupnya sesuai dengan keyakinan, nilai, dan kondisi kesehatannya. Di sisi lain, kelompok yang menentang euthanasia berpendapat bahwa melegalkan tindakan tersebut berpotensi menurunkan nilai moral profesi kedokteran yang seharusnya berlandaskan prinsip primum non nocere 9 serta membuka peluang penyalahgunaan terhadap kelompok rentan seperti orang tua, penyandang disabilitas, atau pasien dengan tekanan psikologis. Lebih lanjut, dari perspektif HAM persoalan euthanasia menantang cara pandang tradisional terhadap hak untuk hidup. Jika hak untuk hidup dipahami sebagai kewajiban negara untuk menjaga kehidupan individu secara mutlak, maka euthanasia akan selalu dianggap melanggar HAM. Namun, apabila hak untuk hidup dimaknai lebih luas sebagai hak untuk hidup secara bermartabat dan bebas dari penderitaan yang tidak manusiawi, maka penolakan terhadap euthanasia dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap otonomi dan martabat manusia itu sendiri. Perdebatan mengenai euthanasia sesungguhnya mencerminkan dialektika antara 2 nilai HAM yang sama-sama fundamental, yakni hak untuk hidup dan hak untuk hidup bermartabat. Dalam konteks inilah, kajian mengenai euthanasia dalam perspektif HAM menjadi menarik untuk dikaji lebih mendalam. Dalam artikel ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum positif, tetapi juga mencakup aspek moral, etis, dan filosofis yang melingkupinya. Artikel ini berupaya untuk menelaah euthanasia dalam perspektif HAM dengan menitikberatkan pada dialektika antara hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat absolut dan hak untuk menentukan nasib diri sendiri sebagai wujud penghormatan terhadap otonomi dan martabat manusia. Berdasarkan uraian diatas, rumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel ini antara lain ialah: (1) bagaimana eksistensi euthanasia dalam perspektif hak untuk hidup; (2) bagaimana eksistensi euthanasia dalam perspektif hak untuk mati; dan (3) bagaimana prospek pengaturan euthanasia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada masa yang akan datang (ius contituendum). METODE PENELITIAN Tipe penelitian ini ialah yuridis normatif yang bertujuan untuk menelaah teori, asas, dan norma hukum yang relevan. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan penelitian ini ialah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan topik penelitian, yakni UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014, dan Universal Declaration of Human Rights. Adapun bahan hukum sekunder berupa literatur yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku, artikel jurnal, serta doktrin para ahli hukum terkait topik penelitian. Seluruh bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran internet yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan diinterpretasikan dengan menggunakan metode deduktif. 7 Pipin Wahyudi dan Wendra Yunaldi, “Pengaturan Euthansia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hukum Kesehatan Perspektif Hak Asasi Manusia,” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 8730–43, https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15626. 8 Adinda Nadia Kusuma dan Wulan Abidatul Khoiroh, “Euthanasia Dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif KUHP Lama Dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023),” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 453–62, https://doi.org/10.5281/zenodo.14210930. 9 Nurul Azizah dkk., “View of Kontroversi Euthanasia: Perspektif Islam, Hukum Indonesia, dan Kajian Etika Kedokteran,” AKSIORELIGIA: Jurnal Studi KeIslaman 3, no. 1 (2025): 1–13. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 HASIL DAN PEMBAHASAN Eksistensi Euthanasia Dalam Perspektif Hak Untuk Hidup Hak untuk hidup, dalam perspektif HAM, merupakan salah satu hak yang paling mendasar dan melekat pada setiap individu manusia. Hak ini menimbulkan konsekuensi moral dan hukum berupa kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati serta menjaga kehormatan dan nilai kemanusiaan dalam kehidupan. Dalam Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM) ditegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Sementara itu, apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional, hak untuk hidup telah memperoleh jaminan, pengakuan, dan perlindungan dalam Pasal 28A dan 28I UUD NRI 1945. Lebih lanjut, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.” Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati. Maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi.” Apabila mencermati norma a quo, maka dapat dipahami bahwa hak untuk hidup hanya dapat diberangus dalam hal aborsi untuk menyelamatkan nyawa si ibu serta dalam hal eksekusi pidana mati. Berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional tersebut di atas, dapat dimaknai bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang paling fundamental dalam tatanan HAM. Penghormatan terhadap hak hidup menjadi prasyarat utama bagi eksistensi dan pemaknaan hak-hak asasi lainnya. Tanpa adanya pengakuan terhadap hak untuk hidup, maka seluruh bentuk HAM lainnya akan kehilangan relevansi dan nilainya. Secara sosial-keagamaan, hidup dan mati manusia dipandang sebagai ketetapan ilahi yang berada sepenuhnya dalam kekuasaan Tuhan. Mayoritas ajaran agama menolak tindakan euthanasia dalam bentuk apa pun, karena diyakini bahwa hanya Tuhan-lah yang memiliki otoritas untuk menentukan kapan kehidupan seseorang berakhir. Misalnya dalam agama Islam bahwa penolakan terhadap euthanasia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 32. 10 Dengan demikian, tindakan euthanasia dianggap sebagai bentuk campur tangan manusia terhadap takdir ilahi dan bentuk perbuatan mendahului kehendak Tuhan. Oleh karena itu, dalam perspektif teologis, hak untuk hidup bukanlah hak yang dapat ditentukan oleh manusia, melainkan merupakan hak absolut yang hanya dimiliki oleh Tuhan semata. Dalam perspektif ilmu kedokteran yang berkembang pesat dewasa ini, telah ditemukan metodemetode medis tertentu yang dapat memperpanjang umur manusia. Tidak hanya itu, kemajuan metode medis modern dalam mengatasi rasa nyeri telah mencapai tingkat keberhasilan yang tinggi sehingga alasan penggunaan euthanasia sebagai sarana untuk menghindari penderitaan fisik menjadi tidak relevan untuk dipertahankan. Lebih dari itu, tindakan euthanasia dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap sumpah profesi kedokteran yang berakar pada prinsip Hippokrates yang secara tegas menyatakan bahwa tugas utama seorang dokter adalah menjaga dan melindungi kehidupan manusia. 11 Beranjak dari konsep hak untuk hidup yang kemudian dikaitkan dengan euthanasia, maka dapat dikatakan bahwa tindakan euthanasia tidak mendapatkan pembenarannya dari perspektif hak untuk hidup. Hak hidup merupakan hak asasi yang bersifat melekat, tidak dapat dikurangi, serta wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat. Setiap tindakan yang secara langsung mengakhiri kehidupan seseorang, sekalipun atas dasar belas kasihan maupun keinginan individu itu sendiri, adalah bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak hidup. Oleh karena itu, dalam kerangka HAM, euthanasia dipandang sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap kehidupan dan martabat manusia. 10 Intana Aji Safrima dkk., “Euthanasia Dipandang Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI),” Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam 1, no. 4 (2024): 201–13, https://doi.org/10.61132/ikhlas.v1i4.153. 11 Fuadi Isnawan, “Kajian Filosofis Pro Dan Kontra Dilarangnya Euthanasia” (Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2015), https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9002. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 Eksistensi Euthanasia Dalam Perspektif Hak Untuk Mati Bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup telah menjadi prinsip universal yang tidak dapat disangkal. Namun, perkembangan IPTEK yang sedemikian pesat dewasa ini telah memunculkan dinamika baru dalam pemaknaan terhadap HAM. Salah satu bentuknya adalah munculnya gagasan mengenai legalisasi hak untuk mati (the right to die) yang dianggap sebagai konsekuensi logis dari hak individu untuk menentukan nasibnya sendiri (self-determination). Dalam perspektif ini, apabila hak untuk hidup diakui sebagai hak fundamental, maka sudah selayaknya hak untuk mati memperoleh pengakuan yang setara sebagai bentuk otonomi individu atas tubuh dan kehidupannya. Hidup, dalam konteks HAM, tidak hanya dimaknai sebagai sekadar eksistensi biologis. Lebih dari itu, hidup juga menyangkut kualitas dan kelayakan hidup yang bermartabat serta terbebas dari penderitaan. Oleh karena itu, ketika seseorang hidup dalam kondisi yang tidak layak, penuh penderitaan, atau kehilangan makna dan kedamaian, maka tuntutan terhadap hak untuk mati sering kali dipandang sebagai jalan untuk mengakhiri penderitaan yang tidak tertanggungkan tersebut. Apabila dicermati dalam UDHR/DUHAM maupun dalam berbagai peraturan perundangundangan nasional yang mengatur mengenai HAM, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai hak untuk mati (the right to die). Konsep hak untuk mati dapat dikatakan berakar dari hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self-determination) dimana dalam untuk menentukan nasib sendiri tersebut mencakup pula kebebasan individu untuk memutuskan jalan hidupnya sendiri termasuk keputusan untuk mengakhiri hidup. Dalam hal ini dapat dikatakan terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) sehingga menimbulkan kebingungan terkait cakupan hak itu sendiri, bahwa sejauh mana batas dari hak seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak untuk mati, apabila diakui sejajar dengan hak untuk hidup, maka implikasinya akan sangat kompleks dan berisiko tinggi. Pengakuan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Misalnya tindakan-tindakan ekstrem dan destruktif seperti bom bunuh diri akan dapat dilegitimasi dengan alasan kebebasan pribadi dan hak untuk mati. 12 Secara moral dan yuridis, pengakuan semacam itu justru akan menimbulkan kekacauan dalam tatanan hukum maupun nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap hak untuk mati harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konsekuensi yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan HAM. Perkembangan IPTEK khususnya dalam bidang kedokteran patutlah diakui telah mampu menemukan terobosan-terobosan untuk “memperpanjang” umur manusia sekalipun dalam kondisi kritis. Kemajuan teknologi medis seperti penggunaan alat bantu pernapasan, transplantasi organ, penggunaan alat penunjang hidup, dan sebagainya telah memberi harapan bagi banyak pasien untuk tetap hidup lebih lama. Namun, sejatinya penggunaan alat penunjang hidup tersebut hanyalah “memaksa hidup orang yang sudah mati” (hidup vegetatif). Sebab ketika alat penunjang hidup dihentikan, maka si pasien akan meninggal. Hal tersebut sama halnya dengan memperpanjang penderitaan manusia. Oleh karenanya kemudian muncul gagasan euthanasia. Dalam perspektif ilmu kedokteran, dokter kerap dihadapkan pada posisi yang dilematis ketika berhadapan dengan euthanasia. Secara faktual, praktik euthanasia pasif telah banyak terjadi di masyarakat, baik disadari maupun tidak, misalnya ketika seorang dokter atas persetujuan keluarga pasien mencabut alat bantu hidup pasien yang tidak mungkin disembuhkan. 13 Melalui kemajuan pengetahuan medis, dokter dapat memperkirakan kemungkinan kesembuhan seorang pasien berdasarkan kondisi klinis dan efektivitas tindakan medis yang diberikan. Bagi kalangan medis yang mendukung praktik euthanasia, apabila pasien telah berada pada kondisi yang secara medis tidak memiliki harapan untuk sembuh, maka tindakan euthanasia dianggap sebagai langkah yang lebih manusiawi. Alasan yang mendasarinya adalah untuk mengakhiri penderitaan pasien sekaligus mengurangi beban baik secara emosional maupun finansial bagi keluarga pasien. 12 Muhammad Yasin dan Aida Mardhatillah, “Euthanasia di Indonesia, Masalah Hukum dari Kisah-Kisah yang Tercatat,” hukumonline.com, 21 November 2019, https://www.hukumonline.com/berita/a/euthanasia-di-indonesia--masalah-hukum-dari-kisah-kisah-yang-tercatatlt5dd4f5e2a4f7f/. 13 Muchammad Iqbal Dwidya Muzadi dan ’ Hartiwiningsih, “Pengaturan Mengenai Euthanasia Pasif Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Positif,” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 11, no. 1 (2022): 1–9, https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67424. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 Secara yuridis formal, Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur bahwa setiap orang berhak “menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap”. Apabila mencermati rumusan norma a quo, dapat dipahami bahwa sejatinya hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas otonomi pasien (patient autonomy) telah terakomodir dalam Pasal a quo. Dengan prinsip tersebut, maka setiap individu memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan mengenai intervensi medis yang akan dijalani termasuk hak untuk menolak pengobatan atau menghentikan perawatan medis setelah memperoleh penjelasan yang utuh dari tenaga medis. Dalam kaitannya dengan euthanasia, hak pasien untuk menolak tindakan medis (misalnya penolakan terhadap alat bantu hidup) yang dapat berimplikasi pada percepatan kematian dapat dikategorikan sebagai euthanasia pasif. Dalam perspektif moral dan etika, tindakan euthanasia memperoleh legitimasinya berdasarkan aliran kemanfaatan atau utilitarianisme. Aliran tersebut mengajarkan bahwa manusia harus mengambil pilihan yang menimbulkan konsekuensi paling baik/menyenangkan bagi tiap individu yang terlibat di dalamnya. Menurut John S. Mill, sebagai salah satu pemikir utama dalam aliran utilitarianisme, mengemukakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan hidup atau mati sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. 14 Berdasarkan prinsip ini, maka euthanasia memperoleh pembenaran secara moral dan etika dalam hal seorang individu menghadapi suatu kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk sembuh dan mengalami penderitaan menyakitkan yang berkelanjutan. Beranjak dari konsep hak untuk mati sebagaimana terurai di atas kemudian dikaitkan dengan tindakan euthanasia, maka dapat dikatakan bahwa hak untuk mati seharusnya dapat digunakan untuk melepaskan diri dari kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan untuk terbebas dari penderitaan yang amat berat dan tak tertahankan. Kehidupan manusia yang diselimuti oleh ketidaknyamanan dan penderitaan tidaklah dapat dinikmati dan tidak bermartabat sehingga sejatinya bertolak belakang dengan konsep hak untuk hidup itu sendiri. Pada titik ini, apabila seseorang berada dalam situasi dimana kelangsungan hidupnya justru akan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkelanjutan, maka hendaknya diperkenankan untuk mengajukan hak untuk mati dan dilaksanakan euthanasia. 15 Prospek Pengaturan Euthanasia Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Pada Masa Yang Akan Datang (Ius Contituendum) Dalam konteks diskursus mengenai euthanasia, HAM yang paling erat kaitannya adalah hak untuk hidup (right to life) yang kini mulai dipertentangkan dengan munculnya gagasan tentang hak untuk mati (right to die). Kedua hak ini dipandang memiliki kedudukan yang setara dalam kerangka kebebasan individu. Pandangan tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki otonomi penuh untuk menentukan arah kehidupannya, termasuk pilihan untuk tetap mempertahankan hidup atau mengakhirinya. Bagi sebagian kalangan, keputusan untuk mati dapat dianggap sebagai bentuk rasionalitas manusia dalam mencari kebahagiaan dan pembebasan dari penderitaan yang berkepanjangan. Dengan demikian, perdebatan antara hak untuk hidup dan hak untuk mati mencerminkan dialektika antara nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kebebasan individu dalam menentukan nasibnya sendiri. Secara faktual, telah banyak kasus permohonan penetapan yang dilayangkan ke pengadilan terkait euthanasia. Misalnya dalam kasus permohonan penetapan euthanasia dari Hasan Kusuma untuk istrinya yang bernama Agian Isna Nauli kepada PN Jakarta Pusat pada tahun 2004. Diketahui bahwa Agian menderita kerusakan otak permanen sehingga telah berada dalam kondisi koma selama 4 bulan sehingga memengaruhi kenormalan hidup Hasan dan anak-anaknya. 16 Kasus kedua, yakni permohonan penetapan euthanasia yang diajukan oleh Berlin Silalahi ke PN Banda Aceh pada tahun 2017. Diketahui 14 Iin Parlina, “Euthanasia: Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Indonesia, Dan Hukum Islam” (Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2005), https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8794. 15 Parlina, “EUTHANASIA.” 16 detiknews, “Hasan Mohonkan Penetapan Euthanasia atas Agian ke PN Jakpus,” detiknews, 22 Oktober 2004, https://news.detik.com/berita/d-228879/hasan-mohonkan-penetapan-euthanasia-atas-agian-ke-pn-jakpus. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 bahwa Silalahi menderita penyakit yang sudah menahun dan mengalami kelumpuhan. Dalam putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Silalahi tersebut. 17 Kasus ketiga, yakni permohonan penetapan euthanasia yang diajukan oleh Rudi Hartono untuk istrinya yang bernama Siti Julaeha. Diketahui bahwa Julaeha tidak sadarkan diri sejak dilakukannya operasi kandungan. 18 Berdasarkan kasus-kasus tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa euthanasia memerlukan kejelasan dan pembaharuan regulasi dengan memerhatikan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perkembangan HAM, perdebatan mengenai euthanasia tidak hanya berhenti pada isu moral atau agama, melainkan juga mencakup persoalan otonomi pribadi dan martabat manusia (human dignity). Prinsip HAM yang diakui secara universal menempatkan manusia sebagai subjek yang bebas untuk menentukan nasib dan arah hidupnya sendiri sepanjang tidak merugikan orang lain. Pada titik ini, timbul pertanyaan mendasar: apakah seseorang memiliki hak untuk memilih kematian sebagai bagian dari otonomi pribadinya? Beberapa negara seperti Belgia, Belanda, Kanada, dan Kolombia telah memberikan pengakuan terbatas terhadap euthanasia dengan regulasi yang sangat ketat. Negara-negara tersebut berangkat dari pandangan bahwa mempertahankan kehidupan seseorang yang berada dalam penderitaan ekstrem tanpa harapan kesembuhan justru dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri. Dengan demikian, muncul gagasan bahwa hak untuk hidup juga harus dipahami sebagai hak untuk mati secara bermartabat (the right to die with dignity). Dalam konteks Indonesia, prospek pengaturan euthanasia di masa depan (ius constituendum) memang tidak dapat dilepaskan dari karakter Bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila (khususnya sila pertama). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kemungkinan untuk melegalkan euthanasia aktif sangatlah kecil. Namun, bukan berarti ruang bagi pengaturan euthanasia tertutup sepenuhnya. Salah satu arah yang prospektif ditempuh adalah penguatan terhadap hak pasien untuk menolak tindakan medis sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Walaupun secara eksplisit norma a quo tidak menyebutkan euthanasia, tetapi dapat dipahami bahwa penolakan terhadap tindakan medis khususnya dalam kondisi pasien terminal merupakan bentuk dari euthanasia pasif. Secara legal formal, pengaturan euthanasia pasif telah tercermin dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014. Menurut Pasal 14 ayat (1) Permenkes a quo, pasien yang mengalami kondisi tidak dapat disembuhkan akibat penyakit terminal yang dideritanya dimana intervensi medis dianggap tidak lagi memberikan manfaat (futile) maka dapat diberikan keputusan untuk menghentikan atau menunda pemberian terapi penunjang kehidupan. Rencana penghentian atau penundaan tersebut haruslah diinformasikan kepada keluarga pasien dan terdapat persetujuan terhadapnya. Keputusan untuk menghentikan atau menunda terapi penunjang kehidupan terhadap pasien tersebut dilaksanakan oleh tim dokter yang merawat pasien setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan tim medis yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik. Menurut Pasal 15 Permenkes a quo, tindakan penghentian atau penundaan juga dapat dimintakan oleh pasien ataupun keluarga pasien dimana keputusannya dilakukan oleh tim dokter setelah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan tim medis yang ditunjuk oleh Komite Medik atau Komite Etik. Mencermati kondisi sosial-kemasyarakatan Indonesia yang religius, maka prospek pengaturan euthanasia dalam hukum Indonesia di masa depan (ius constituendum) kiranya dapat diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih humanistik, etik, dan rasional. Arah pengaturan ini akan berfokus pada perlindungan hak pasien untuk memilih atau menolak perawatan medis, penguatan kode etik kedokteran, dan penegasan batas antara tindakan medis yang wajar dengan tindakan yang dianggap mengakhiri hidup. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia dapat mengakomodir perkembangan HAM dan kemajuan ilmu kedokteran tanpa harus mengorbankan nilainilai moral, agama, dan budaya bangsa. Dengan demikian, pengaturan euthanasia dalam perspektif ius constituendum harus mampu menyeimbangkan antara hak untuk hidup, hak untuk mati secara bermartabat, serta nilai religius dan moral bangsa Indonesia. 17 Daspriani Y Zamzami, “PN Banda Aceh Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi,” 19 Mei 2017, https://regional.kompas.com/read/2017/05/19/15464851/pn.banda.aceh.tolak.permohonan.suntik.mati.berlin.silalahi. 18 Slamet Sampurno Soewondo dkk., “Konsep Euthanasia Di Berbagai Negara Dan Pembaruannya Di Indonesia,” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 231–54, https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 SIMPULAN Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak fundamental atau non-derogable rights yang telah diakui dalam dokumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Dalam perspektif hak untuk hidup, tindakan euthanasia tidak dapat dibenarkan sebab setiap tindakan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mengakhiri kehidupan seseorang, sekalipun atas dasar belas kasihan maupun keinginan individu itu sendiri, adalah bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak hidup. Di sisi lain, konsep hak untuk mati berakar dari hak untuk menentukan nasib sendiri muncul dari pandangan bahwa hidup juga menyangkut kualitas dan kelayakan hidup yang bermartabat serta terbebas dari penderitaan. Apabila seorang individu hidup dalam kondisi yang menderita (akibat suatu penyakit) sehingga tidak dapat menikmati kehidupannya, maka sudah selayaknya individu tersebut diperkenankan untuk memilih mati. Dalam perspektif hak untuk mati, tindakan euthanasia mendapatkan legitimasinya berdasarkan aliran utilitarianisme dan penderitaan tersebut sejatinya bertolak belakang dengan konsep hak untuk hidup itu sendiri. Prospek pengaturan euthanasia dalam ius constituendum ialah membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih humanistik, etik, dan rasional yang berfokus pada perlindungan hak pasien untuk memilih atau menolak perawatan medis, penguatan kode etik kedokteran, dan penegasan batas antara tindakan medis yang wajar dengan tindakan yang dianggap mengakhiri hidup. REFERENSI Arthanti, Widyana Beta, Muhammad Salsabeela Rusdi, dan Rika Yuliwulandari. Prinsip-Prinsip Dasar Bioetika. Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2024. Azizah, Nurul, Putri Aprilyana Idi Amin, dan Kurniati. “View of Kontroversi Euthanasia: Perspektif Islam, Hukum Indonesia, dan Kajian Etika Kedokteran.” AKSIORELIGIA: Jurnal Studi KeIslaman 3, no. 1 (2025): 1–13. detiknews. “Hasan Mohonkan Penetapan Euthanasia atas Agian ke PN Jakpus.” detiknews, 22 Oktober 2004. https://news.detik.com/berita/d-228879/hasan-mohonkan-penetapan-euthanasia-atasagian-ke-pn-jakpus. Isnawan, Fuadi. “Kajian Filosofis Pro Dan Kontra Dilarangnya Euthanasia.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2015. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9002. Kusuma, Adinda Nadia, dan Wulan Abidatul Khoiroh. “Euthanasia Dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif KUHP Lama Dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 4 (2024): 453–62. https://doi.org/10.5281/zenodo.14210930. Muzadi, Muchammad Iqbal Dwidya, dan ’ Hartiwiningsih. “Pengaturan Mengenai Euthanasia Pasif Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Positif.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 11, no. 1 (2022): 1–9. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67424. Parlina, Iin. “Euthanasia: Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Indonesia, Dan Hukum Islam.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2005. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8794. Safrima, Intana Aji, Asiya Chaniatuttazkiya, dan Sza Sza Al Zahwa Noor Sandaga. “Euthanasia Dipandang Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).” Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam 1, no. 4 (2024): 201–13. https://doi.org/10.61132/ikhlas.v1i4.153. Soewondo, Slamet Sampurno, Syarif Saddam Rivanie Parawansa, dan Ulil Amri. “Konsep Euthanasia Di Berbagai Negara Dan Pembaruannya Di Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 231–54. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.43841. Sofyan, Andi Muhammad, dan M. Aris Munandar. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, Dan Aborsi: Suatu Refleksi, Teoretis, dan Empiris. Prenada Media, 2021. Sutarno. Pengaturan Peraturan Perundangan tentang Euthanasia dan Pelayanan Paliatif dalam Menghadapi Kematian Alamiah di Indonesia. Scopindo Media Pustaka, 2021. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 129-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 129-137 Wahyudi, Pipin, dan Wendra Yunaldi. “Pengaturan Euthansia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hukum Kesehatan Perspektif Hak Asasi Manusia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 5 (2024): 8730–43. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15626. Warjiyati, Sri. “Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama Dan Hak Asasi Manusia.” AlJinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (2020): 257–84. https://doi.org/10.15642/aj.2020.6.1.257-284. Wongkar, Natania Djesika, Donald A. Rumokoy, dan Lendy Siar. “PELAKSANAAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” LEX ADMINISTRATUM 11, no. 3 (2023). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48116. Yasin, Muhammad, dan Aida Mardhatillah. “Euthanasia di Indonesia, Masalah Hukum dari KisahKisah yang Tercatat.” hukumonline.com, 21 November 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/euthanasia-di-indonesia--masalah-hukum-dari-kisahkisah-yang-tercatat-lt5dd4f5e2a4f7f/. Zamzami, Daspriani Y. “PN Banda Aceh Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi.” 19 Mei 2017. https://regional.kompas.com/read/2017/05/19/15464851/pn.banda.aceh.tolak.permohonan.sun tik.mati.berlin.silalahi.