scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Kajian Sosiologis dan Antropologis Terhadap Konflik Tanah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang Terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus: Masyarakat Adat Yei Kian, Papua)

Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, Alif Putra Widianto

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 Kajian Sosiologis dan Antropologis Terhadap Konflik Tanah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang Terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus: Masyarakat Adat Yei Kian, Papua) Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, Alif Putra Widianto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], [email protected] Abstract: Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat hukum adat terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat. Kasus masyarakat adat Yei Kian di Papua merupakan contoh nyata ketegangan antara kepentingan pembangunan nasional dan hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian yang terdampak PSN serta mengevaluasi kesesuaian kebijakan PSN dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis asas-asas hukum, sistematika hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat Yei Kian masih bersifat formal dan belum memadai, baik dari perspektif sosiologis maupun antropologis. Proses pengakuan hak ulayat, pelaksanaan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta partisipasi dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sering hanya bersifat administratif tanpa menghormati struktur sosial, nilai budaya, dan makna kultural tanah adat. Akibatnya, kebijakan PSN belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang efektif terhadap masyarakat Yei Kian harus bersifat multidimensional, mengintegrasikan pengakuan formal, prosedur partisipatif bermakna, dan restitusi sosial-kultural. Diperlukan kebijakan pembangunan yang inklusif, menghormati hak-hak tradisional, dan menjaga keberlanjutan sosial, budaya, serta ekologis masyarakat adat. Abstract: The construction of National Strategic Projects (NSP) often raises conflicts with customary law communities regarding the possession and utilization of ulayat lands. The case of the indigenous people of Yei Kian in Papua is a tangible example of the tension between the interests of national development and the traditional rights of indigenous peoples. This study aims to analyze the forms of legal protection towards the customary law community of Yei Kian affected by PSN as well as evaluate the compatibility of the PSN policy with the principle of recognition and protection of customary law community as regulated in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution Tahundang Tentang Undang-Undang Environmental Protection and Management. The research method used is normative law, with a legislative and conceptual approach, analyzing the foundations of law, legal systematics, as well as related literature. The results of the study show that the legal protection of the Yei Kian community is still formal in nature and has not been adequate, both from a sociological and anthropological perspective. The processes of recognition of ulayat rights, the implementation of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), as well as participation in Analysis Regarding Environmental Impacts (AMDAL) are often merely administrative in nature without respect for the social structures, cultural values, and cultural meanings of customary lands. As a result, PSN policies have not fully aligned with the principles of recognition and protection of customary law communities. This study concludes that effective legal protection of the Yei Kian community must be multidimensional in nature, integrating formal recognition, meaningful participatory procedures, and socio-cultural restitution. Development policies are needed that are inclusive, respect traditional rights, and safeguard the social, cultural, as well as ecological sustainability of indigenous peoples. Article History Received: September 26, 2025 Revised: September 30, 2025 Published: October 8, 20252017 Keywords : National Strategic Project, customary law society, ulayat rights, legal protection, Yei Kian Indigenous Society Kata Kunci : Proyek Strategis Nasional, masyarakat hukum adat, hak ulayat, perlindungan hukum, Masyarakat Adat Yei Kian https://doi.org/10.5281/zenodo.17382572 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 PENDAHULUAN Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Namun, dalam praktiknya, kebijakan pembangunan ini sering kali menimbulkan benturan antara kepentingan negara dan kepentingan masyarakat hukum adat, terutama terkait penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan tanah ulayat. Konflik tanah yang melibatkan masyarakat hukum adat Yei Kian merupakan contoh konkret dari ketegangan antara visi pembangunan nasional dengan eksistensi masyarakat adat yang hidup berdasarkan hukum dan nilai-nilai tradisionalnya. Dari perspektif sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai institusi sosial yang hidup di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai perangkat normatif formal. Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (2006), hukum harus dipandang sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial, bukan sekadar seperangkat aturan yang kaku. 1 Dalam konteks konflik tanah adat, hukum formal sering kali tidak mampu mengakomodasi realitas sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat adat. Sementara itu, dari perspektif antropologi hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Clifford Geertz (1983), hukum merupakan refleksi dari sistem budaya yang berbeda-beda di setiap masyarakat. 2 Dengan demikian, konflik tanah antara pemerintah dan masyarakat hukum adat perlu dipahami melalui interaksi antara hukum negara dan hukum adat yang hidup (living law). Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (Pasal 3). 3 Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengatur kepentingannya berdasarkan hak asal-usul dan nilai adat yang diakui negara. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara pengakuan hukum dengan implementasinya di lapangan. Di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Prinsip ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan partisipasi masyarakat adat dalam setiap kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. 4 Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa proses konsultasi publik dan pelibatan masyarakat adat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih bersifat formalitas, sehingga hak masyarakat adat sering kali terpinggirkan (Sitorus, 2018). 5 Studi empiris yang dilakukan oleh Huda (2021) menyatakan bahwa konflik agraria di Indonesia umumnya berakar pada ketidaksinkronan antara hukum adat dan hukum positif, di mana proyek-proyek pembangunan sering menggunakan dasar hukum administratif tanpa memperhatikan hak komunal masyarakat adat. 6 Demikian pula, penelitian oleh Fauzi (2022) menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat disebabkan oleh belum adanya peraturan pelaksana yang memberikan mekanisme pengakuan dan penetapan wilayah adat secara komprehensif. 7 Kasus masyarakat adat Yei Kian di Papua mencerminkan persoalan tersebut. Hak ulayat yang selama ini menjadi sumber identitas sosial dan budaya mereka terancam akibat ekspansi proyek strategis pemerintah. Dalam pandangan antropologis, kehilangan tanah bagi masyarakat adat tidak hanya berarti kehilangan sumber ekonomi, tetapi juga kehilangan nilai-nilai simbolik dan spiritual yang 1 Rahardjo, S. (2006). Hukum dan masyarakat. Bandung: Alumni. 2 Geertz, C. (1983). Local knowledge: Further essays in interpretive anthropology. New York, NY: Basic Books. 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5 Sitorus, M. (2018). “Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Penyusunan AMDAL.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 105– 120. 6 Huda, N. (2021). “Disharmoni Hukum Agraria dan Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 55–68. 7 Fauzi, A. (2022). Hukum Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Kencana. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 melekat pada ruang hidup mereka (Koentjaraningrat, 2009) 8 . Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji secara mendalam bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Yei Kian ditinjau dari perspektif sosiologis dan antropologis, serta apakah kebijakan pembangunan PSN sejalan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait. Permasalahan penelitian Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ditinjau dari perspektif sosiologis dan antropologis? 2. Apakah kebijakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mempengaruhi wilayah adat Yei Kian telah sejalan dengan prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan ada 2 kategori yaitu tipe penelitian dan pendekatan penelitian. 1. Tipe Penelitian Penulis akan melakukan penelitian hukum normatif . Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis akan meneliti asas-asas dan sistematika hukum. Penelitian terhadap asas-asas bertitik tolak pada bidang-bidang (tata hukum) tertentu dengan mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan. Penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertianpengertian pokok atau standar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subjek hukum. Penelitian hukum normatif memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positif mengenai suatu masalah hukum tertentu.Penulis akan melakukan penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis materi-materi yang memiliki keterkaitan yang diambil dari perpustakaan dan merumuskan kesimpulan serta menulis laporan dari analisis kepustakaan tersebut 9 . 2. Pendekatan Penelitian Pendekatan hukum normatif dari perspektif tujuannya dapat dibagi menjadi lima pendekatan yaitu: a. Pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan; b. Pendekatan konseptual yaitu dilakukan dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum atau doktrin-doktrin hukum; c. Pendekatan kasus yaitu dilakukan dengan menggunakan putusan hakimyang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai sumber bahan hukum; d. Pendekatan historis yaitu bertujuan untuk mencari aturan hukum dari waktu ke waktu dalam rangka memahami filosofi dari aturan dari hukum tersebut dan mempelajari perkembangan aturan hukum tersebut; e. Pendekatan perbandingan yaitu dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Sesuai dengan objek penelitian penulis, maka penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. 8 Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. 9 Oktrina, D., Susanti, S., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal search) (hlm. 75). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ditinjau dari perspektif sosiologis dan antropologis Perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah norma hukum tertulis; harus dipahami sebagai upaya mempertahankan tatanan sosial dan makna kultural yang melekat pada tanah ulayat. Dari perspektif sosiologis, tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat Yei Kian merupakan basis ekonomi (sumber sagu, ladang, kawasan berburu), ruang organisasi sosial (atribusi hak, pembagian peran, legitimasi kepala adat), serta jaring pengaman kolektif. Ketika PSN seperti program pemerintah yaitu food-estate mengambil alih atau mengubah fungsi lahan, implikasi sosialnya tidak semata kehilangan aset material: terjadi perubahan struktur pekerjaan, terganggunya mekanisme distribusi sumber daya, dan potensi fragmentasi sosial karena perbedaan sikap antara pihak yang menerima kompensasi dan pihak yang menolak atas dasar kultural. 10 Secara empiris, pengalaman proyek-proyek besar di Merauke dan sekitarnya menunjukkan bahwa konversi habitat tradisional menurunkan ketahanan pangan lokal, memaksa sebagian warga beralih pada pekerjaan upahan yang tidak stabil, dan melemahkan solidaritas komunitas. Tekanan ekonomi ini sering kali mempercepat erosi norma-norma adat karena interaksi baru dengan aktor eksternal (perusahaan, tenaga kerja migran, administrasi negara). Lebih jauh, ketika penolakan masyarakat direspons dengan kriminalisasi atau intimidasi, kemampuan kolektif komunitas untuk mempertahankan haknya melemah, buah dari kombinasi asimetri kekuasaan dan akses hukum. 11 Dari sudut antropologis, hubungan Yei Kian dengan wilayah ulayat bersifat relasional dan sakral. Kawasan tertentu bukan sekadar tempat produksi bahan pangan, melainkan situs-situs ritual, jalur leluhur, dan gudang pengetahuan ekologis yang diwariskan antar generasi. Kehilangan akses ke situs ritual atau pemindahan wilayah adat berarti gangguan pada reproduksi identitas kolektif: upacara adat terancam runtuh, legitimasi adat ikut menurun, dan transmisi pengetahuan tradisi menjadi terputus. 12 Oleh karena itu, solusi yang hanya menawarkan kompensasi finansial gagal memenuhi dimensi non-material yang menjadi inti eksistensi masyarakat adat. Secara normatif, arsitektur hukum nasional menyediakan landasan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat: UUD 1945 (Pasal 18B ayat (2)) menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya; UUPA dan aturan agraria lainnya membuka kemungkinan perlindungan hak ulayat melalui mekanisme pendaftaran kolektif; sedangkan UU Lingkungan Hidup mensyaratkan partisipasi dan mitigasi dampak lingkungan. Namun antara pengakuan de jure dan perlindungan de facto terdapat jurang lebar. Hambatan administratif untuk mendaftarkan hak ulayat, lemahnya penegakan mekanisme konsultasi bermakna (FPIC), serta prioritas proyek PSN sebagai program nasional sering mengakibatkan praktik perizinan yang menyingkirkan kepentingan adat. 13 Analisis kasus Yei Kian mengilustrasikan problem ini. Kelompok pembela tanah adat melaporkan pembukaan akses jalan, pembukaan hutan adat, dan tindakan yang meminggirkan proses konsultasi yang layak—sehingga komunitas mengklaim tidak pernah memberikan persetujuan bermakna untuk proyek yang mengubah lansekap hidup mereka.5 Dalam konteks demikian, bentuk perlindungan hukum yang efektif harus menjangkau tiga dimensi bersamaan: (1) yuridis-administratif, percepatan pendaftaran hak ulayat dengan prosedur yang ramah adat dan pengakuan desa adat sebagai subjek hukum; (2) prosedural, pelaksanaan FPIC yang benar-benar bebas, didahului, dan diinformasikan (dengan penggunaan bahasa lokal, pengakuan struktur adat, dokumentasi transparan); (3) sosiokultural, mekanisme kompensasi yang meliputi pemulihan akses ritual, program pemulihan mata pencaharian tradisional, serta dana komunitas untuk revitalisasi budaya. 10 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan. 11 Putri, Made Kharisma, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani, “Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, Vol. 9, No. 2, 2024, hlm. 157-174. 12 Wambrauw, D. J., “Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua dalam Perspektif Hukum Nasional”, Jurnal RLR, Vol. 4, No. 1, 2024, hlm. 22-41. 13 Notarius UNDIP, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Papua dan Tantangan Administratifnya”, Jurnal Notarius UNDIP, Vol. 6, No. 2, 2025, hlm. 88-105. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 Dari perspektif sosiologis, perlindungan perlu mencakup kebijakan yang melindungi struktur sosial: program penguatan kapasitas kelembagaan adat, bantuan teknis untuk pemetaan partisipatif, dan skema jaminan sosial transisi yang mengurangi tekanan migrasi. Dari perspektif antropologis, kebijakan harus memasukkan klausul restitusi budaya, misalnya hak atas akses ke situs ritual, perlindungan terhadap praktik pengelolaan sumber daya tradisional, dan program dokumentasi serta pengajaran bahasa/ritual lokal yang tidak dapat digantikan dengan pembayaran tunai. Penegakan hukum pun harus bersifat preventif dan retributif: preventif melalui syarat pengakuan hak ulayat sebagai prasyarat non-negotiable sebelum penerbitan izin PSN; retributif melalui sanksi bagi pihak (negara, perusahaan, aparat) yang melakukan intimidasi atau melanggar hak masyarakat adat. Terakhir, proses mediasi konflik harus melibatkan pihak ketiga independen (mis. lembaga HAM, akademisi, NGO) untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan jaminan akses ke keadilan bagi komunitas adat. Kesimpulannya, bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian idealnya bersifat multidimensional, menggabungkan pengakuan formal, prosedur partisipatif bermakna, dan jaminan restorasi sosial-kultural. Tanpa integrasi perspektif sosiologis dan antropologis, upaya legal formal akan berhenti pada legitimasi kertas, sementara hak ulayat dan makna budaya tanah tetap tergerus oleh dinamika pembangunan. Kebijakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mempengaruhi wilayah adat Yei Kian telah sejalan dengan prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang beroperasi di wilayah adat Yei Kian menimbulkan pertanyaan penting tentang keselarasan antara pelaksanaannya dan prinsip pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kedua instrumen hukum ini menegaskan kewajiban negara untuk mengakui eksistensi masyarakat adat dan melindungi hak-hak tradisional mereka, termasuk hak atas tanah ulayat serta kelestarian lingkungan hidup yang menjadi ruang kehidupannya. Namun, praktik pembangunan PSN di Merauke, khususnya yang menyentuh wilayah adat Yei Kian menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara norma dan implementasi. Pengakuan hukum formal terhadap masyarakat adat Yei Kian belum tuntas, karena proses penetapan wilayah adat dan pendaftaran hak komunal menghadapi hambatan administratif di tingkat daerah. Akibatnya, posisi hukum komunitas menjadi lemah dalam proses perizinan proyek strategis yang melibatkan lahan ulayat (Rai, 2022). 14 Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagaimana disarankan dalam UU PPLH juga belum dijalankan secara efektif. Konsultasi dengan masyarakat adat sering bersifat formalitas, tidak menggunakan bahasa lokal, dan tidak sepenuhnya menghormati struktur sosial serta mekanisme pengambilan keputusan adat. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan bermakna untuk memahami dan menolak proyek yang berdampak pada tanah ulayat mereka (Winarsih & Wulandari, 2024). 15 Selain aspek prosedural, pembangunan PSN telah berdampak langsung pada sistem ekologis dan sosial masyarakat Yei Kian. Perubahan fungsi hutan adat menjadi area industri pertanian menimbulkan hilangnya sumber pangan tradisional (sagu, ikan, dan hasil hutan non-kayu) serta mengganggu keseimbangan ekosistem. UU PPLH secara tegas mewajibkan setiap proyek untuk meminimalkan dampak lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam pemulihan ekosistem, namun dalam kasus Yei Kian, hal ini belum terlaksana secara optimal (Anggriana, 2022). 16 14 Rai, I. K. S. A. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Hak Komunal di Desa. Publika UMA, 5(1), 45–63. 15 Winarsih, W., & Wulandari, C. (2024). Implementasi Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Regulasi Indonesia. ARLS: Administrative Law and Regulation Studies, 2(2), 101–118. 16 Anggriana, P. R. (2022). Dampak Implementasi MIFEE terhadap Masyarakat Adat di Merauke. Jurnal Societas, 3(1), 77–89. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 Dari perspektif keadilan sosial, distribusi manfaat PSN juga tidak merata. Sebagian kecil masyarakat menerima kompensasi atau pekerjaan, sementara kerugian sosial-budaya dialami oleh komunitas secara kolektif. Hilangnya tanah ulayat berarti juga hilangnya identitas, pengetahuan lokal, dan praktik budaya yang telah diwariskan turun-temurun (Vandito & Paramesti, 2024). 17 Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSN belum sepenuhnya mencerminkan prinsip konstitusional tentang penghormatan terhadap masyarakat adat. Untuk mencapai kesesuaian dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagaimana diatur UUD 1945 dan UU PPLH, negara perlu: (1) mempercepat pengakuan hukum wilayah adat melalui mekanisme pendaftaran partisipatif; (2) menjamin pelaksanaan FPIC secara transparan dan inklusif; serta (3) menegakkan tanggung jawab ekologis melalui program pemulihan lingkungan dan budaya yang melibatkan masyarakat Yei Kian secara langsung (Lubis, 2025). 18 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan PSN di wilayah Yei Kian belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 32/2009. Pengakuan formal belum diikuti perlindungan substantif terhadap hak-hak tradisional dan nilai-nilai ekologis masyarakat Yei Kian. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap bentuk perlindungan hukum dan implementasi kebijakan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat Yei Kian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat belum berjalan secara optimal, baik dari aspek normatif maupun implementatif. Pertama, dari perspektif sosiologis, tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat Yei Kian bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi struktur sosial, sumber legitimasi adat, serta simbol kohesi komunitas. Pembangunan PSN yang dilakukan tanpa mempertimbangkan tatanan sosial tersebut telah memicu disintegrasi sosial, pergeseran struktur ekonomi, dan hilangnya solidaritas komunitas. Mekanisme perlindungan hukum yang ada masih berorientasi pada pendekatan legal-formal dan belum mampu menjawab realitas sosial yang kompleks di lapangan. Kedua, dari perspektif antropologis, relasi masyarakat Yei Kian dengan tanah ulayat bersifat spiritual dan kultural. Hilangnya tanah adat berarti pula hilangnya identitas, nilai sakral, serta memudarnya pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Kebijakan PSN yang mengubah fungsi ruang hidup masyarakat tanpa mempertimbangkan makna simbolik dan kultural tanah adat menunjukkan lemahnya pengakuan terhadap “living law” (hukum yang hidup dalam masyarakat). Ketiga, dari sisi normatif-konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UUPA, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, dalam konteks PSN di wilayah Yei Kian, implementasi prinsip pengakuan tersebut belum sejalan dengan norma hukum yang berlaku. Mekanisme pengakuan wilayah adat belum tuntas, prosedur Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) tidak dijalankan secara bermakna, dan partisipasi masyarakat adat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sering hanya bersifat formalitas. Keempat, kebijakan PSN di Merauke yang bersinggungan dengan wilayah adat Yei Kian belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU PPLH. Kelemahan terjadi karena prioritas pembangunan nasional seringkali menyingkirkan aspek keadilan ekologis dan hak-hak tradisional. Ketidakseimbangan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengakuan de jure (hukum tertulis) dan perlindungan de facto (pelaksanaan nyata). 17 Vandito, R. L., & Paramesti, A. (2024). Partisipasi Politik Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria di Papua. Jurnal Publiciana,, 12(2), 134– 150. 18 Lubis, A. (2025). Tantangan dan Solusi Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan. Jurnal Tunas Agraria, 8(1), 55–71. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat Yei Kian harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan ekologis. Negara tidak hanya berkewajiban melindungi hak atas tanah ulayat secara administratif, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan nilai-nilai sosial, budaya, dan lingkungan hidup yang menjadi bagian integral dari eksistensi masyarakat adat tersebut. SARAN Adapun beberapa saran yang dapat kami berikan adalah: a. Percepatan Pengakuan Hukum Wilayah Adat. Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat proses penetapan dan pendaftaran wilayah adat Yei Kian melalui mekanisme partisipatif, dengan melibatkan lembaga adat, tokoh masyarakat, dan akademisi. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan hak ulayatnya dari intervensi proyek strategis nasional. b. Pelaksanaan Prinsip FPIC Secara Substantif. Setiap proyek yang berpotensi mempengaruhi tanah adat harus melaksanakan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dengan sungguhsungguh dilakukan dalam bahasa lokal, melalui struktur adat yang sah, serta disertai dokumentasi transparan. FPIC tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjadi instrumen keadilan prosedural bagi masyarakat adat. c. Integrasi Nilai Budaya dan Ekologi dalam Kebijakan PSN. Pemerintah dan pelaksana proyek harus mengadopsi pendekatan antropologis dalam setiap tahap pembangunan. Artinya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan nilai spiritual, sosial, dan ekologis masyarakat Yei Kian. Program kompensasi harus meliputi bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga restitusi budaya dan pemulihan ekosistem. d. Penguatan Lembaga Adat sebagai Subjek Hukum. Negara perlu memperkuat kedudukan lembaga adat dalam struktur hukum nasional, misalnya dengan menjadikan desa adat sebagai subjek hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam menghadapi proyek pembangunan berskala besar. e. Pengawasan Independen dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Dibutuhkan lembaga pengawasan independen (misalnya Komnas HAM, Ombudsman, atau lembaga akademik) untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSN tidak melanggar hak-hak masyarakat adat. Selain itu, perlu disediakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi adat agar konflik dapat diselesaikan secara damai tanpa kriminalisasi. REFERENSI Anggriana, P. R. (2022). Dampak Implementasi MIFEE terhadap Masyarakat Adat di Merauke. Societas (Universitas Musamus), 3(1), 77–89. Fauzi, A. (2022). Hukum Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Kencana. Geertz, C. (1983). Local knowledge: Further essays in interpretive anthropology. New York, NY: Basic Books. Harsono, B. (n.d.). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. Huda, N. (2021). “Disharmoni Hukum Agraria dan Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 55–68. Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. Lubis, A. (2025). Tantangan dan Solusi Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan. Jurnal Tunas Agraria (STPN), 8(1), 55–71. M. (2018). “Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Penyusunan AMDAL.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 105–120. Notarius UNDIP. (2025). Pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat di Papua dan tantangan administratifnya. Jurnal Notarius UNDIP, 6(2), 88–105. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 138-145 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 138-145 Oktrina, D., Susanti, S., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum (legal search) (hlm. 75). Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika. Putri, M. K., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2024). Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Agraria terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, 9(2), 157–174. Rahardjo, S. (2006). Hukum dan masyarakat. Bandung: Alumni. Rai, I. K. S. A. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Hak Komunal di Desa. Publika UMA, 5(1), 45–63. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Vandito, R. L., & Paramesti, A. (2024). Partisipasi Politik Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria di Papua. Publiciana (Universitas Muhammadiyah Malang), 12(2), 134–150. Wambrauw, D. J. (2024). Pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat Papua dalam perspektif hukum nasional. Jurnal RLR, 4(1), 22–41. Winarsih, W., & Wulandari, C. (2024). Implementasi Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Regulasi Indonesia. ARLS: Administrative Law and Regulation Studies, 2(2), 101–118.