scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Prinsip Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dan Implikasinya terhadap Kewenangan Negara dalam Mengatur Investasi Langsung Asing

Muh. Thorieq Erzulsyah Mahmud

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 3, Oktober 2025, P. 344-350 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17394390 *Corresponding author Prinsip Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dan Implikasinya terhadap Kewenangan Negara dalam Mengatur Investasi Langsung Asing Muh. Thorieq Erzulsyah Mahmud1 1Ilmu Hukum, Universitas Indonesia A B S T R A K Artikel ini mengkaji benturan fundamental antara prinsip Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dengan kerangka hukum internasional untuk perlindungan Investasi Langsung Asing. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan utama: pertama, bagaimana PSNR melegitimasi kewenangan negara tuan rumah untuk mengatur FDI; dan kedua, bagaimana pelaksanaan kewenangan tersebut berimplikasi pada pemenuhan standar Fair and Equitable Treatment (FET) dan larangan ekspropriasi tidak langsung dalam perjanjian investasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menganalisis doktrin hukum internasional, peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta putusan arbitrase internasional dan laporan panel WTO. Hasil analisis menunjukkan bahwa PSNR memberikan landasan yuridis yang kuat bagi negara untuk menerapkan berbagai bentuk kontrol terhadap FDI di sektor sumber daya alam. Namun, kewenangan ini semakin dibatasi oleh kewajiban perjanjian investasi, khususnya melalui interpretasi luas terhadap standar FET dan larangan ekspropriasi tidak langsung. Fenomena ini mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk secara aktif melakukan rekalibrasi perjanjian investasi internasionalnya guna merebut kembali ruang kebijakan (policy space) dan menegaskan kembali kedaulatan ekonominya. A B S T R A C T This article examines the fundamental clash between the principle of Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) and the international legal framework for the protection of Foreign Direct Investment (FDI). This research aims to answer two main questions: first, how PSNR legitimizes the authority of the host state to regulate FDI; and second, what are the implications of exercising such authority on the fulfillment of the Fair and Equitable Treatment (FET) standard and the prohibition of indirect expropriation in investment agreements. Using a normative juridical research method, this article analyzes international legal doctrines, Indonesian laws and regulations, as well as international arbitration awards and WTO panel reports. The analysis reveals that PSNR provides a strong juridical basis for states to implement various forms of control over FDI in the natural resources sector. However, this authority is increasingly constrained by investment treaty obligations, particularly through the broad interpretation of the FET standard and the prohibition of indirect expropriation. This phenomenon has prompted states, including Indonesia, to actively recalibrate their international investment agreements to reclaim policy space and reassert their economic sovereignty. PENDAHULUAN Hukum investasi internasional modern berdiri di atas sebuah dialektika yang tak kunjung usai yakni pertentangan antara hak kedaulatan negara tuan rumah (host state) untuk mengatur perekonomian di dalam wilayahnya dan kebutuhan untuk menyediakan kerangka hukum yang stabil dan dapat diprediksi guna menarik modal asing. Investasi Langsung Asing, atau yang dalam konteks ini akan disebut sebagai FDI (Foreign Direct Investment), bukanlah sekadar transaksi finansial sesaat. Ia merupakan sebuah hubungan jangka panjang yang sarat dengan risiko politik bagi investor dan, pada saat yang sama, penuh dengan kekhawatiran kedaulatan bagi negara penerima investasi. Sejarah mencatat adanya ketidakseimbangan kekuatan antara negara-negara pengekspor modal, yang mayoritas adalah negara maju, dengan negara-negara pengimpor modal yang umumnya adalah negara berkembang. A R T I C L E I N F O Article history: Received September 20, 2025 Revised 25 September 2025 Accepted 25 September 2025 Available online 12 Oktober. 2025 Kata Kunci: Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam, Investasi Langsung Asing Keywords: Permanent Sovereignty over Natural Resources, Foreign Direct Investment This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2023 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Socius E-ISSN: 3025-6704 Diskusi mengenai dialektika kedaulatan dan investasi ini menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia. Landasan filosofis dan yuridis tertinggi bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Amanat konstitusional ini merupakan perwujudan domestik dari prinsip Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam (Permanent Sovereignty over Natural Resources - PSNR). 1 Namun, mandat kedaulatan ini dihadapkan pada realitas ekonomi. Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, membutuhkan FDI sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan wahana transfer teknologi. Kebutuhan ini diakui secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mengubah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Di sinilah letak dilema kebijakan utama bagi Indonesia: bagaimana menyeimbangkan pelaksanaan kedaulatan penuh atas sumber daya alam dengan kebutuhan untuk tetap menarik bagi investor asing. 2 Prinsip PSNR adalah doktrin fundamental dalam hukum internasional yang menegaskan hak setiap negara untuk secara bebas mengatur, mengeksploitasi, dan memanfaatkan sumber daya alamnya sesuai dengan tujuan pembangunan nasionalnya. Akar sejarah doktrin ini tertanam kuat dalam gerakan dekolonisasi pasca-Perang Dunia II, di mana negara-negara yang baru merdeka berupaya merebut kembali kontrol ekonomi dari cengkeraman kekuatan kolonial masa lalu. 3 Landasan hukum PSNR dikristalkan melalui serangkaian resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi 1803 (XVII) tahun 1962 dianggap sebagai tonggak sejarah yang mengukuhkan PSNR sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Resolusi ini secara eksplisit mengaitkan kedaulatan atas sumber daya alam dengan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination). Lebih jauh lagi, sebagian kalangan, terutama di negaranegara berkembang termasuk Indonesia, berpendapat bahwa status PSNR telah mencapai tingkatan norma imperatif atau jus cogens, yaitu norma dasar hukum internasional yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apapun. 4 Argumentasi ini menunjukkan bahwa PSNR bukanlah sekadar konsep historis, melainkan doktrin yang hidup dan aktif digunakan. Ia berfungsi ganda: sebagai "pedang" untuk melegitimasi kebijakan ekonomi yang asertif seperti nasionalisasi atau kebijakan hilirisasi sumber daya alam, dan sebagai "perisai" untuk bertahan dari klaim hukum internasional yang menantang kebijakan tersebut. Penggunaan PSNR oleh Indonesia dalam sengketa nikel di World Trade Organization (WTO) menjadi bukti nyata relevansi kontemporer dari doktrin ini. Sebagai kekuatan penyeimbang dari doktrin PSNR, hukum investasi internasional telah mengembangkan serangkaian standar perlindungan bagi investor asing. Standar ini berevolusi dari "standar minimum internasional" (international minimum standard) dalam hukum kebiasaan yang mengatur perlakuan terhadap orang asing secara umum, menjadi sistem perlindungan modern yang didasarkan pada ribuan perjanjian investasi internasional, baik bilateral maupun multilateral. 5 Dua pilar utama dari sistem perlindungan modern ini adalah standar Perlakuan yang Adil dan Wajar (Fair and Equitable Treatment - FET) dan larangan terhadap ekspropriasi (pengambilalihan aset) tanpa kompensasi yang layak. Secara khusus, konsep ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation), di mana tindakan negara tidak secara langsung mengambil alih kepemilikan tetapi secara substansial menghilangkan nilai ekonomi dari investasi, telah menjadi 1 Muhammad Mishabahuddin, “Tinjauan Hukum Kebijakan Investasi Dalamtinjauan Hukum Kebijakan Investasi Dalam Pengelolaan Blok Mahakam Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Dharmasisya, Vol. 1, No. 1, (2021), hlm. 366. 2 Salim Saleh Thalib, “Implementasi Prinsip Perlindungan Investasi Asing di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 5, No. 1, (2024), hlm. 788. 3 M. Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, (New York: Cambridge University Press, 2010), hlm. 252. 4 Fritz Visser, “The Principle of Permanent Sovereignty Over Natural Resources and the Nationalisation of Foreign Interests”, The Comparative and International Law Journal of Southern Africa, Vol. 21, No. 1, (1988), hlm. 82. 5 Sornarajah, The International Law…, hlm. 122. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Muh. Thorieq Erzulsyah Mahmud/ Prinsip Kedaulatan Permanen arena utama sengketa antara investor dan negara. Standar-standar inilah yang secara langsung menantang dan membatasi pelaksanaan absolut dari kedaulatan negara yang dijamin oleh prinsip PSNR. 6 METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai acuan untuk diteliti dengan menelusuri peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. 7 HASIL DAN PEMBAHASAN Legitimasi dan Manifestasi Kewenangan Negara Berdasarkan Prinsip PSNR Prinsip PSNR menegaskan bahwa kewenangan negara untuk mengatur FDI, khususnya di sektor strategis seperti sumber daya alam, bukanlah sebuah pengecualian, melainkan atribut fundamental dari kedaulatan itu sendiri. Kewenangan ini termanifestasi dalam berbagai bentuk kontrol yang dapat diterapkan oleh negara tuan rumah, antara lain: 1. Negara berhak menyeleksi investasi yang masuk untuk memastikan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan nasional. 8 2. Negara dapat memberlakukan kewajiban tertentu kepada investor, seperti kewajiban melakukan pengolahan di dalam negeri (hilirisasi), mencapai target ekspor, atau menggunakan sumber daya lokal. 9 3. Negara dapat mensyaratkan partisipasi pengusaha atau entitas lokal dalam kepemilikan saham perusahaan FDI. 10 4. Negara berwenang penuh untuk menetapkan dan menegakkan standar lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh investor. Di Indonesia, kewenangan kontrol ini diimplementasikan melalui kerangka hukum nasional. UU Penanaman Modal secara eksplisit memberikan landasan bagi pemerintah untuk mengatur FDI. Pasal 1 ayat (3) mendefinisikan Penanaman Modal Asing sebagai kegiatan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. UU Penanaman Modal Pasal 5 ayat (2) juga mewajibkan PMA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Kemudian, Pasal 12 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan bidang usaha yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal, yang secara historis diatur melalui Daftar Negatif Investasi (DNI). Kerangka ini mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Regulasi ini memperkenalkan perubahan paradigma dari pendekatan berbasis perizinan yang restriktif menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dan mengganti DNI dengan Daftar Prioritas Investasi yang lebih liberal. Sekilas, UU Cipta Kerja tampak mengurangi kontrol negara demi kemudahan berusaha. Namun, jika dianalisis lebih dalam, penyederhanaan ini dapat dilihat sebagai sebuah langkah strategis. Dengan menciptakan kerangka hukum domestik yang lebih pasti, transparan, dan dapat diprediksi, pemerintah secara tidak langsung mengurangi potensi celah hukum yang sering dimanfaatkan investor untuk mengajukan klaim pelanggaran FET di forum arbitrase. Klaim-klaim tersebut seringkali muncul dari ketidakpastian birokrasi, keputusan administratif yang dianggap sewenang-wenang, atau kurangnya transparansi. Dengan demikian, UU Cipta Kerja bukan hanya tentang deregulasi, tetapi juga merupakan bentuk pertahanan hukum preventif yang justru 6 Gus van Harten, “The System of International Investment” on Alternative Visions of the International Law on Foreign Investment, (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), hlm. 118. 7 Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 60. 8 Rudolf Dolzer, et. al., Principles of International Investment Law, (Oxford: Oxford University Press, 2022), hlm. 134. 9 Dolzer, Principles of International, hlm. 140. 10 Sornarajah, The International Law…, hlm. 138. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Socius E-ISSN: 3025-6704 memperkuat posisi negara dalam menghadapi potensi sengketa investasi internasional di masa depan. Contoh paling aktual dari penerapan PSNR oleh Indonesia adalah kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah yang dimulai pada tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi, yaitu meningkatkan nilai tambah dengan mewajibkan pengolahan nikel di dalam negeri sebelum diekspor. Kebijakan ini adalah manifestasi murni dari kedaulatan ekonomi yang didasarkan pada PSNR. 11 Namun, kebijakan ini digugat oleh Uni Eropa di WTO dalam sengketa DS592. Uni Eropa berargumen bahwa larangan ekspor tersebut merupakan bentuk pembatasan kuantitatif yang dilarang berdasarkan Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Indonesia, dalam pembelaannya, menggunakan PSNR sebagai perisai dengan mengandalkan pasal-pasal pengecualian dalam GATT, yaitu Pasal XI:2(a) (larangan sementara untuk mencegah kelangkaan kritis) dan Pasal XX(d) (tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batubara). 12 Pada November 2022, Panel WTO memutuskan untuk menolak seluruh argumen pembelaan Indonesia. Panel menilai bahwa kebijakan Indonesia lebih bersifat proteksionisme industri daripada tindakan yang benar-benar ditujukan untuk mengatasi kelangkaan kritis atau konservasi sumber daya alam. Kasus ini menjadi ilustrasi sempurna mengenai bagaimana pelaksanaan kedaulatan yang didasari oleh PSNR dapat berbenturan langsung dengan kewajiban hukum yang mengikat dalam rezim hukum ekonomi internasional. 13 Implikasi Yuridis Kewenangan Kontrol terhadap Prinsip Perlindungan Investasi Prinsip FET telah berevolusi menjadi salah satu standar perlindungan yang paling sering digugat dalam arbitrase investasi. Ia tidak lagi hanya sebatas standar minimum perlakuan terhadap orang asing dalam hukum kebiasaan, melainkan telah menjadi standar otonom dalam perjanjian investasi yang ditafsirkan secara luas oleh arbitrase. Perubahan regulasi oleh negara tuan rumah, bahkan yang bertujuan untuk kepentingan publik, dapat dianggap melanggar FET jika dinilai mencederai elemen-elemen inti dari prinsip tersebut, yang meliputi: 14 1. Perlindungan Ekspektasi yang Sah (Legitimate Expectations), dimana Investor berhak untuk memiliki ekspektasi bahwa kerangka hukum dan kebijakan yang berlaku saat mereka menanamkan modal tidak akan diubah secara drastis dan merugikan. Putusan dalam kasus Tecmed v. Mexico menjadi tonggak penting, di mana pengadilan menyatakan bahwa FET melindungi "ekspektasi dasar" investor dari tindakan negara yang ambigu, tidak transparan, atau tidak konsisten. 2. Meskipun negara berhak mengubah peraturannya, perubahan yang radikal, tiba-tiba, dan tanpa kompensasi dapat dianggap melanggar kewajiban untuk menyediakan lingkungan bisnis yang stabil. 3. Investor memiliki hak untuk mengetahui aturan main yang berlaku dan diperlakukan secara adil dalam setiap proses administratif maupun peradilan. Keputusan yang diambil secara sewenang-wenang atau tanpa memberikan kesempatan kepada investor untuk didengar dapat menjadi dasar klaim pelanggaran FET. Batas antara tindakan regulasi yang sah dan ekspropriasi tidak langsung seringkali tipis dan menjadi sumber sengketa yang paling kompleks. Ekspropriasi tidak langsung terjadi ketika tindakan negara, meskipun tidak mengambil alih kepemilikan aset secara formal, secara substansial menghilangkan kemampuan investor untuk menggunakan, mengendalikan, atau menikmati manfaat ekonomi dari investasinya. Di sisi lain, negara memiliki hak yang diakui secara universal untuk mengatur demi kepentingan publik (police powers), dan tindakan yang diambil dalam kerangka ini umumnya tidak memerlukan kompensasi. 11 Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, et. al., “Safeguarding Sovereignty: Indonesia’s Solution to the Raw Materials Case in WTO”, Indonesian Journal of International Law, Vol. 20, No. 4, (2023), hlm. 649. 12 https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm, diakses pada 3 September 2025. 13 https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm, diakses pada 3 September 2025. 14 Jarrod Hepburn, “The Legal Justification for the Doctrine of Legitimate Expectations in InternationalInvestment Law”, EJIL, Vol. 36, No. 1, (2025), hlm. 44. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Muh. Thorieq Erzulsyah Mahmud/ Prinsip Kedaulatan Permanen Pengadilan arbitrase internasional telah mencoba menarik garis batas ini melalui beberapa putusan penting. Dua kasus berikut memberikan ilustrasi yang kontras namun saling melengkapi: 1. Methanex Corp. v. United States: Kasus ini dianggap sebagai pilar utama bagi pertahanan police powers. Methanex, produsen metanol, menggugat Amerika Serikat setelah negara bagian California melarang penggunaan aditif bensin MTBE (yang mengandung metanol) karena terbukti mencemari air tanah. Pengadilan menolak klaim ekspropriasi tidak langsung dari Methanex. Penalaran hukumnya adalah bahwa sebuah regulasi yang bersifat non-diskriminatif, dibuat untuk tujuan publik yang sah (dalam hal ini kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan), dan diberlakukan melalui proses yang semestinya, tidak dapat dianggap sebagai ekspropriasi yang harus diberi kompensasi, sekalipun regulasi tersebut berdampak negatif terhadap nilai investasi. 15 2. Saluka Investments BV v. Czech Republic: Pengadilan dalam kasus ini, meskipun mengakui hak negara untuk meregulasi, mengindikasikan bahwa tindakan regulasi tersebut harus tetap proporsional. Ketika negara mengambil tindakan yang berdampak pada investasi, tindakan tersebut harus wajar dan tidak secara tidak adil mencederai ekspektasi investor. 16 Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pembelaan sederhana bahwa "ini adalah tindakan regulasi" tidak lagi cukup. Pengadilan arbitrase modern cenderung melakukan uji keseimbangan atau proporsionalitas. Mereka menimbang tujuan kepentingan publik dari tindakan negara terhadap tingkat keparahan dampaknya bagi investor. Implikasi yuridisnya adalah, pelaksanaan kewenangan regulasi negara tidak kebal dari pengawasan; ia harus masuk akal, non-diskriminatif, dan proporsional dengan tujuan publik yang hendak dicapai. Inilah medan pertempuran hukum yang sesungguhnya antara kedaulatan negara dan perlindungan investor. Menyadari adanya ketidakseimbangan dan risiko hukum yang tinggi dari perjanjian investasi model lama, Indonesia sejak tahun 2014 mengambil langkah strategis untuk meninjau ulang dan mengakhiri secara bertahap seluruh 67 Bilateral Investment Treaties (BITs) yang dimilikinya. 17 Langkah ini diikuti dengan pengembangan model BIT "generasi baru" yang dirancang untuk lebih melindungi kepentingan nasional dan merebut kembali ruang kebijakan. Perjanjian baru yang telah ditandatangani, misalnya dengan Singapura dan Uni Emirat Arab, memuat sejumlah inovasi penting yang membedakannya dari model lama. Pergeseran berkaitan ini terlihat jelas dalam beberapa aspek kunci: 1. Definisi investasi dalam model BIT baru dibuat lebih terperinci dan seringkali mensyaratkan kepatuhan eksplisit terhadap hukum nasional, berbeda dengan model lama yang menggunakan definisi aset yang sangat luas dan terbuka. Langkah ini bertujuan mempersempit cakupan aset yang berhak mendapat perlindungan dan mengurangi potensi klaim atas transaksi spekulatif. 18 2. Prinsip Fair and Equitable Treatment (FET) yang sebelumnya bersifat luas dan tidak terdefinisi, kini dalam model baru seringkali dikaitkan kembali dengan standar minimum hukum kebiasaan internasional atau elemen-elemennya didefinisikan secara lebih terbatas. Tujuannya adalah untuk membatasi interpretasi yang terlalu ekspansif oleh pengadilan arbitrase. 19 3. Model BIT baru seringkali menyertakan klarifikasi atau lampiran khusus yang secara tegas membedakan antara tindakan ekspropriasi dengan tindakan regulasi non-diskriminatif yang sah untuk tujuan publik (police powers). Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar 15 Kyla Tienhaara and Todd Tucker, “Regulating Foreign Investment” on Alternative Visions of the International Law on Foreign Investment, (Cambridge: Cambridge University Press, 2016), hlm. 269. 16 https://jusmundi.com/en/document/decision/en-saluka-investments-bv-v-the-czech-republic-partial-award-friday-17th-march2006, diakses pada 7 September 2025. 17 Bakrie Center Foundation, https://bcf.or.id/indonesias-bilateral-investment-treaties-modernising-for-the-21st-century/, diakses pada 7 September 2025. 18 Sefriani Sefriani, “The New Model of Bilateral Investment Treaty (BIT) for Indonesia”, Journal of Legal, Ethical, and Regulatory Issues, Vol. 21, Special Issue, (2018), hlm. 9. 19 Arief Hartono, “Asas Keadilan dalam Perjanjian Investasi Langsung Asing (Direct Foreign Investment) dan Tantangan Harmonisasi Hukum Nasional dengan Ketentuan Bilateral Investment Treaties (BITS)”, CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 13, No. 2, (2025). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Socius E-ISSN: 3025-6704 bagi negara untuk melakukan regulasi di bidang krusial seperti lingkungan dan kesehatan tanpa memicu klaim kompensasi. 20 4. Dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa (ISDS), model baru cenderung mewajibkan investor untuk menempuh upaya hukum di pengadilan domestik terlebih dahulu (exhaustion of local remedies), berbeda dengan model lama yang sering memberikan akses langsung ke arbitrase internasional. Ini memperkuat peran sistem peradilan nasional. 21 5. Model BIT baru secara eksplisit memasukkan klausul pengecualian umum untuk kebijakan yang diambil demi kepentingan publik, keamanan nasional, kesehatan, dan lingkungan. Ini secara tegas menjaga ruang kebijakan (policy space) negara, sebuah fitur yang seringkali absen atau sangat terbatas dalam perjanjian-perjanjian lama. 22 SIMPULAN PSNR terbukti memberikan fondasi hukum dan politik yang kokoh bagi kewenangan negara untuk mengatur dan mengendalikan FDI, khususnya di sektor sumber daya alam. Kewenangan ini termanifestasi dalam berbagai kebijakan, mulai dari penyaringan investasi hingga pemberlakuan persyaratan kinerja seperti kebijakan hilirisasi. Namun, kedaulatan tersebut tidak beroperasi dalam ruang hampa. Ia dibatasi oleh kewajiban-kewajiban spesifik yang timbul dari perjanjian investasi internasional. Interpretasi yang luas dan dinamis terhadap standar Fair and Equitable Treatment dan larangan ekspropriasi tidak langsung oleh berbagai pengadilan arbitrase telah menciptakan risiko hukum yang signifikan bagi negara-negara yang menjalankan kebijakan industri atau lingkungan yang aktif. Garis batas antara tindakan regulasi yang sah (police powers) dan ekspropriasi tidak langsung yang memerlukan kompensasi menjadi semakin kabur, dengan tren yurisprudensi yang mengarah pada uji proporsionalitas. Tantangan utama bagi negara tuan rumah seperti Indonesia adalah menavigasi keseimbangan yang rumit ini. Respons Indonesia menunjukkan adanya strategi multi-cabang yang canggih: reformasi hukum domestik melalui UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kepastian hukum, pembelaan kebijakan industri di forum multilateral seperti WTO, dan yang terpenting, rekalibrasi fundamental atas perjanjian-perjanjian investasinya. Masa depan hubungan antara PSNR dan hukum investasi internasional akan sangat bergantung pada kemampuan negara-negara untuk merancang perjanjian generasi baru yang secara eksplisit menjaga ruang regulasi, serta pada pengembangan yurisprudensi arbitrase yang lebih seimbang, yang memberikan bobot yang semestinya pada tujuan kebijakan publik yang sah dari negara tuan rumah. REFERENSI Arief Hartono, “Asas Keadilan dalam Perjanjian Investasi Langsung Asing (Direct Foreign Investment) dan Tantangan Harmonisasi Hukum Nasional dengan Ketentuan Bilateral Investment Treaties (BITS)”, CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 13, No. 2, (2025). Bakrie Center Foundation, https://bcf.or.id/indonesias-bilateral-investment-treatiesmodernising-for-the-21st-century/, diakses pada 7 September 2025. Fritz Visser, “The Principle of Permanent Sovereignty Over Natural Resources and the Nationalisation of Foreign Interests”, The Comparative and International Law Journal of Southern Africa, Vol. 21, No. 1, (1988). Gus van Harten, “The System of International Investment” on Alternative Visions of the International Law on Foreign Investment, (Cambridge: Cambridge University Press, 2016). https://jusmundi.com/en/document/decision/en-saluka-investments-bv-v-the-czech-republicpartial-award-friday-17th-march-2006, diakses pada 7 September 2025. https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm, diakses pada 3 20 Resha Rosana Putri, “Indonesia’s New Model of Bilateral Investment Treaty: Comparison with Brazil”, Padjadjaran Journal of International Law, Vol. 3, No. 2, (2019), hlm. 251. 21 Putri, “Indonesia’s New Model…”, hlm. 251. 22 Putri, “Indonesia’s New Model…”, hlm. 251. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 344-350 Muh. Thorieq Erzulsyah Mahmud/ Prinsip Kedaulatan Permanen September 2025. Jarrod Hepburn, “The Legal Justification for the Doctrine of Legitimate Expectations in InternationalInvestment Law”, EJIL, Vol. 36, No. 1, (2025). Kyla Tienhaara and Todd Tucker, “Regulating Foreign Investment” on Alternative Visions of the International Law on Foreign Investment, (Cambridge: Cambridge University Press, 2016). M. Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, (New York: Cambridge University Press, 2010). Muhammad Mishabahuddin, “Tinjauan Hukum Kebijakan Investasi Dalamtinjauan Hukum Kebijakan Investasi Dalam Pengelolaan Blok Mahakam Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, Dharmasisya, Vol. 1, No. 1, (2021). Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, et. al., “Safeguarding Sovereignty: Indonesia’s Solution to the Raw Materials Case in WTO”, Indonesian Journal of International Law, Vol. 20, No. 4, (2023). Resha Rosana Putri, “Indonesia’s New Model of Bilateral Investment Treaty: Comparison with Brazil”, Padjadjaran Journal of International Law, Vol. 3, No. 2, (2019). Rudolf Dolzer, et. al., Principles of International Investment Law, (Oxford: Oxford University Press, 2022). Salim Saleh Thalib, “Implementasi Prinsip Perlindungan Investasi Asing di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 5, No. 1, (2024). Sefriani Sefriani, “The New Model of Bilateral Investment Treaty (BIT) for Indonesia”, Journal of Legal, Ethical, and Regulatory Issues, Vol. 21, Special Issue, (2018). Soerjano Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).