Program PKM Pengabdian Masyarakat : Sosialisasi Komik Edukasi Hukum Cambuk Solusi Pencegahan Jarimah di SMA Negeri 1 Kuta Makmur
Full text
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Volume 4, Nomor 7, Oktober 2025, Halaman 7-12 Licenced by CC BY-SA 4.0 e-ISSN: 2986-7002 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17426834 Program PKM Pengabdian Masyarakat : Sosialisasi Komik Edukasi Hukum Cambuk Solusi Pencegahan Jarimah di SMA Negeri 1 Kuta Makmur Muhammad Nur1, Harun2* 1,2Universitas Malikussaleh, Aceh Utara Koresponding Author*: [email protected], [email protected] Abstrak Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan, mewadahi, dan mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa menjadi katalis peningkatan soft skill dan kompetensi mahasiswa Indonesia. Mahasiswa Universitas Malikussaleh pada Tahun 2025 melakukan PKM dalam bentuk Sosialisasi Komik Edukasi Hukum Cambuk Solusi Pencegahan Jarimah di SMA Negeri 1 Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini memperkenalkan hukuman cambuk dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh kepada siswa SMA, sehingga dapat terhindar dari perbuatan jarimah. Kegiatan dimulai dengan memberikan sosialisasi terkait Jarimah yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayah, Sanksi dan proses penegakan hukum, sesi tanyajawab dan diskusi. Hasil kegiatan ini telah memberikan dampak positif berupa peningkatan pengetahuan peserta dalam memahami hakekat hukuman cambuk yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi mitra dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan dalam memahami apa saja jarimah yang tidak boleh dilakukan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. Kata kunci: Sosialisasi, Komik, Edukasi Hukum Cambuk, Solusi, Pencegahan Jarimah, SMA Negeri 1 Kuta Makmur Abstract The Student Creativity Program (SKM) is is one of the efforts to foster, contain, and embody the creative as well as innovative ideas of students becoming a catalyst for improving the soft skills and competencies of Indonesian students. Students of Malikussaleh University in 2025 do PKM in the form of Socialization Comic Education Law Whip Prevention Solution in SMA Negeri 1 Kuta Makmur North Aceh Regency. The purpose of this program to introduce the penalty of whipping in the Acehnese Criminal Code to high school students, so as to avoid crimes. The activity began with providing socialization related to the Criminal Law, Sanctions and law enforcement processes, question and answer sessions and discussions. The results of this activity has had a positive impact in the form of increasing the knowledge of participants in understanding the essence of whipping contained in the Criminal Code of Aceh. This volunteer activity not only provides direct benefits to partners in the short term, but also creates a sustainable impact in understanding whatever prohibited crimes regulated in the Criminal Law of Aceh. Keywords: Socialization, Comics, Whipping Law Education, Solutions, Jail Prevention, State High School 1 Prosperous City Article Info Received date: 15 Oktober 2025 Revised date: 20 Oktober 2025 Accepted date: 23 Oktober 2025 PENDAHULUAN Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah satu wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) pada tahun 2023 di bawah pengelolaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan, mewadahi, dan mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa. PKM diharapkan program yang sangat diminati oleh mahasiswa ini akan menjadi katalis peningkatan soft skill dan kompetensi mahasiswa Indonesia yang sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sebagai bentuk kreatifitas mahasiswa, mahasiswa Universitas Malikussaleh pada Tahun 2025 melakukan PKM dalam bentuk Sosialisasi
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 Komik Edukasi Hukum Cambuk Solusi Pencegahan Jarimah di SMA Negeri 1 Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Berkaitan dengan program kegiatan mahasiswa dalam bentuk sosialisasi Hukum Cambuk di Aceh, mahasiswa mengundang kami selaku narasumber untuk menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi di atas. Materi sosialisasi berupa pengenalan Sanksi Cambuk dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukum Jinayat merupakan regulasi utama yang mengatur jenis-jenis jarimah (tindak pidana) seperti khamar, maisir, khalwat, zina, ikhtilat, dan lain sebagainya. Jarimah merupakan istilah dalam Hukum Pidana Islam (Dede Rosyada. 1992), jarimah berasal dari kata “ajrama-yajrimu” yang berarti melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, keadilan, dan menyimpang dari syar’iat Allah SWT.( Fathurahman Jamil, 1999) Menurut Ahmad Hanafi, suatu perbuatan dipandang sebagai jarimah apabila perbuatan tersebut bisa merugikan tata aturan yang ada dalam Masyarakat atau kepercayaannya, merugikan kehidupan anggota masyarakat atau bendanya, atau nama baiknya atau perasaannya atau pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara (Ahmad Hanafi, 1993). Dalam pelaksanaannya, qanun ini tidak hanya memuat unsur-unsur tindak pidana dan sanksi, tetapi juga mengedepankan asas legalitas, keadilan, dan perlindungan terhadap pelaku dan korban (Fadillah, 2019) Penerapan Qanun Hukum Jinayat adalah cerminan dari aspirasi masyarakat Aceh pasca konflik dan bagian dari resolusi damai yang diakomodasi oleh pemerintah pusat melalui pendekatan legal-konstitusional.Landasan filosofis lainnya terletak pada nilai-nilai keislaman masyarakat Aceh yang masih sangat kuat. Hal ini membuat penerimaan terhadap pelaksanaan hukuman berdasarkan hukum Islam relatif tinggi dibandingkan daerah lain. Nilai kultural masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi norma agama juga menjadi basis sosiologis penerapan qanun ini (Rahmawati et al., 2025).Akan tetapi, tantangan tetap ada, seperti kritik dari kelompok HAM internasional dan nasional yang menyoroti bentuk sanksi fisik dalam qanun, seperti uqubat cambuk. Dalam konteks ini, para ulama Aceh menegaskan bahwa hukum cambuk bukanlah bentuk kekerasan,melainkan bagian dari sistem hukuman dalam syariat yang bersifat korektif dan edukatif (Maulana, 2025).Dengan demikian, secara filosofis, Qanun Jinayat tidak sekadar bertujuan menghukum, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan pelaku kepada nilai-nilai Islam. Sementara secara yuridis, qanun ini sah dan konstitusional, karena dilindungi oleh peraturan perundang-undangan nasional yang mengakui kekhususan Aceh dalam menjalankan hukum berbasis syariat Islam. Adapun penegakan Qanun Hukum Jinayah ini dilakukan melalui system peradilan khusus yang hanya berlaku di Aceh (Muhammad Nur, et.el,. 2023) METODE PELAKSANAAN Metode Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini sudah dipersiapkan dengan baik oleh Tim PKM Mahasiswa yang merupakan serangkaian proses kegiatan yang dibuat secara terstruktur dan
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 ditata secara sistematis. Secara khusus proses kegiatan PMKM yang telah terlaksana: Berikut ini merupakan tahapan-tahapan dari pelaksanaan PMKM yang telah terlaksana: 1. Penetapan tujuan dan kriteria lokasi a. Tujuan utama adalah melaksanakan Sosialisasi Komik Edukasi Hukum Cambuk Solusi Pencegahan Jarimah di SMA Negeri 1 Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. b. Memilih lokasi yang memiliki komunitas yang bersedia dan mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMKM. 2. Survei dan observasi lokasi sasaran: melakukan survei dan observasi lokasi pengabdian yang memenuhi kriteria dari tujuan. 3. Perumusan rangkaian kegiatan pengabdian: kegiatan ini dapat dimulai dengan memberikan sosialisasi terkait Jarimah yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayah, Sanksi dan proses penegakan hukum, sesi tanya jawab dan diskusi. 4. Izin pelaksanaan: Mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan pengabdian. 5. Koordinasi rencana kegiatan kepada pihak yang terlibat di lokasi: Melibatkan kepala sekolah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Selain itu, perlu untuk selalu terbuka terhadap masukan dan berkomunikasi secara teratur selama pelaksanaan kegiatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengabdian. 6. Pelaksanaan kegiatan: Setelah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak mitra dan mendapatkan persetujuan serta dukungan dari pimpinan SMA tersebut, maka dilaksanakan sosialisasi secara edukatif dan interaktif. 7. Evaluasi kegiatan: Melakukan evaluasi sederhana selama kegiatan untuk memastikan pemahaman murid SMA di sekolah tersebut seputar edukasi yang diberikan tercapai dengan cara mengajak siswa untuk membaca komik tentang hukum jinayat dan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pencegahan melakukan jarimah. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan mendapatkan sambutan positif dari mitra. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Respon dan Antusiasme Peserta a) Peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Mereka aktif bertanya, berdiskusi, serta mencoba langsung setiap langkah yang diajarkan oleh instruktur. b) Respon positif ini menunjukkan adanya motivasi yang kuat dari peserta untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang promosi digital. 2) Peningkatan Keterampilan Peserta a) Setelah pelatihan, peserta dapat memahami cara mencegah supaya tidak melakukan jarimah.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 b) Keterampilan peserta meningkat signifikan, yang terlihat dari hasil latihan mereka membaca dan memahami comic hukum jinayah. c) Hasil evaluasi menunjukkan bahwa lebih dari 75% peserta sudah mampu memahami bahwa hukuman cambuk adalah salah satu alternatif hukuman yang tersedia di dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. 3) Secara keseluruhan, kegiatan ini telah memberikan dampak positif berupa peningkatan pengetahuan peserta dalam memahami hakekat hukuman cambuk yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. Gambar 1. Tim PKM Melaksanakan Sosialisasi Gambar 2. Tim PKM Melaksanakan Sosialisasi Luaran yang Dicapai Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan beberapa luaran konkret dan bermanfaat, baik bagi mitra maupun bagi dunia akademik, antara lain: 1) Komik Pelatihan Pencegahan Jarimah a) Komik ini berisi panduan langkah demi langkah dalam pencehan melakukan jarimah.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 b) Komik disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan ilustrasi, contoh jarimah. 2) Artikel Ilmiah Pengabdian Masyarakat a) Pemateri menyusun artikel ilmiah berdasarkan hasil pelatihan untuk dipublikasikan dalam jurnal pengabdian kepada masyarakat. b) Artikel ini bertujuan untuk mendokumentasikan proses, hasil, serta dampak kegiatan pelatihan terhadap peningkatan pengetahuan peserta terhadap jarimah cambuk yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi mitra dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan dampak berkelanjutan dalam memahami apa saj jarimah yang tidak boleh dilakukan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh. Gambar 3. Tim PKM dan Peserta SIMPULAN Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berhasil memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman terhadap Edukasi Hukum Cambuk bagi siswa. Para peserta telah mampu mengenal dan memahami Jarimah yang terdapat dalam Qanun Hukum Jinayah Aceh, Sanksi atau Hukuman terhadap pelanggaran Qanun Jinayah serta proses penjatuhan sanksi dan pelaksanaan cambuk atau hukuman penjara di lapas. Melalui kegiatan pelatihan yang interaktif, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga pengalaman praktis dengan membaca ilustrasi yang terdapat dalam Komik Edukasi Hukum.
2025 Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia Vol. 4 No. 7 Program PKM Pengabdian Masyarakat (Muhammad Nur, et., al.) | 7-12 SARAN Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, disarankan dalam pelaksanaan sosialisasi dapat dilakukan dengan menggunakan video atau dokumen dari kegiatan penegakan hukum jinayah, sehingga berdampak pada siswa dan melahirkan sifat antipasti untuk melanggar hukum jinayah. REFERENSI Ahmad Hanafi, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, , hlm. 1 Fadillah, A. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Aksi Perundungan. Jurnal Belo, 5(1). Dede Rosyada. 1992, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: Lembaga Study Islam dan Kemasyarakatan. Fathurahman Jamil, 1999, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Logos Waca Ilmu. Maulana, H. (2025). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Dalam Meciptakan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Study Kasus Polres Natuna). Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Mustafa, et.el, 2023, Penerapan Hukuman Adat Terhadap Pelaku Jarimah Kalwat di Aceh Tamiang, CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora Volume 1 Issue 1. Muhammad Nur, et.el,. (2023), Jarimah Khalwat Dalam Qanun Aceh, Yayasan PeNA Banda Aceh. Rahmawati, Y. P., Khosim, A., & Najmudin, D. (2025). Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Pelaku Minum Khamr Perspektif Hukum Pidana Islam. MAQASID, 14(2).