scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Peran Indonesia Investment Authority (INA) Sebagai Sovereign Wealth Fund Dalam Mitigasi Risiko Ekonomi dan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing

Zalfa Fattaya

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 3, Oktober 2025, P. 520-531 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17461925 *Corresponding Author Peran Indonesia Investment Authority (INA) Sebagai Sovereign Wealth Fund Dalam Mitigasi Risiko Ekonomi dan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Zalfa Fattaya Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia A B S T R A C T The purpose of this study is to find out the role of the Indonesia Investment Authority (INA) as a Sovereign Wealth Fund in conducting national economic risk mitigation through the foreign investment scheme and legal protection guarantee mechanisms provided by the Indonesia Investment Authority (INA) to foreign and international investors based on national legal aspects. The authors in this study employed normative legal research methods, i.e., research that focuses on the study of prevailing positive legal norms as well as relevant legal doctrines. This method was chosen because the research is oriented towards the analysis of legislative regulations and legal concepts governing the Indonesian Investment Authority’s (INA) role in economic risk mitigation and legal protection of foreign investors. The results of the study show thatINA plays an effective role as a mitigating agent of fiscal and economic risks of structure al through co-investment model. INA succeeded in attracting long-term foreign equity capital from credible global investment institutions, which allows financing strategic projects without adding to the country’s debt (off-balance sheet financing). This directly reduces the country’s fiscal burden and debt risk (sovereign risk).INA also acts as a de-risking agent for foreign investors , reducing political, regulatory, and domestic project risks that often hinder FDI. In addition, the legal protection mechanism provided by the INA is a system of multi-layered protection that integrates national law and international standards. Ex-Ante Protection (National Law) i.e. INA provides high Legal Certainty through the sui generis status guaranteed by the Works Creation Act. This status confers legal superiority that mitigates the risk of unilateral regulation. A B S T R A K Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Indonesia Investment Authority (INA) sebagai Sovereign Wealth Fund dalam melakukan mitigasi risiko ekonomi nasional melalui skema investasi asing dan mekanisme jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indonesia Investment Authority (INA) terhadap investor asing berdasarkan aspek hukum nasional dan internasional yang berlaku. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma hukum positif yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan. Metode ini dipilih karena penelitian berorientasi pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang mengatur peran Indonesia Investment Authority (INA) dalam mitigasi risiko ekonomi dan perlindungan hukum terhadap investor asing. Hasil kajian menunjukkan bahwaINA berperan efektif sebagai agen mitigasi risiko fiskal dan ekonomi struktur al melalui model co-investment. INA berhasil menarik modal ekuitas asing jangka panjang dari lembaga investasi global kredibel, yang memungkinkan pembiayaan proyek strategis tanpa menambah utang negara (off-balance sheet financing). Hal ini secara langsung mengurangi beban fiskal dan risiko utang negara (sovereign risk).INA juga bertindak sebagai agen de-risking bagi investor asing , mengurangi risiko politik, regulasi, dan proyek domestik yang sering menghambat FDI. Selain itu Mekanisme perlindungan hukum yang diberikan INA adalah sistem perlindungan berlapis (multi-layered protection) yang mengintegrasikan hukum nasional dan standar internasional. Perlindungan Ex-Ante (Hukum Nasional) yaitu INA menyediakan Kepastian Hukum yang tinggi melalui status sui generis yang dijamin UU Cipta Kerja. Status ini memberikan superioritas hukum yang memitigasi risiko regulasi sepihak. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi internasional, aliran investasi asing langsung (Foreign Direct Investment atau FDI) menjadi elemen krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta peningkatan A R T I C L E I N F O Article history: Received September 30, 2025 Revised 10 Oktober 2025 Accepted 15 Oktober 2025 Available online 22 Oktober. 2025 Keywords Investment Authority (INA), Sovereign Wealth Fund, Economic Risk Mitigation, Legal Protection, Foreign Investors Kata Kunci: Investment Authority (INA), Sovereign Wealth Fund, Mitigasi Risiko Ekonomi, Perlindungan Hukum, Investor Asing This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Socius E-ISSN: 3025-6704 daya saing global suatu negara. 1 FDI tidak hanya memperluas basis produksi dan lapangan kerja, tetapi juga memperkuat transfer teknologi, manajemen, dan inovasi. Namun demikian, tingginya aliran modal asing juga menimbulkan risiko ekonomi yang perlu dikelola oleh negara tuan rumah (host state) guna menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional. 2 Studi menunjukkan bahwa institusi seperti sovereign wealth funds (SWF) dapat berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko ekonomi, yakni sebagai instrumen “penyangga” (hedge) terhadap volatilitas dan ketidakpastian aliran investasi. 3 Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memasuki fase pembangunan ekonomi cepat menghadapi tantangan dalam menarik investasi asing yang berkualitas sekaligus mempertahankan kontrol terhadap kedaulatan ekonominya. Pemerintah Indonesia merespons hal ini dengan membentuk Indonesia Investment Authority (INA) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 4 INA berfungsi sebagai sovereign wealth fund nasional yang memiliki mandat ganda menarik investasi asing dan mengelola aset negara untuk mendukung pembangunan strategis nasional. 5 Dengan model kemitraan strategis (coinvestment model), INA diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memperkuat kepercayaan investor sekaligus memperluas basis pendanaan proyek infrastruktur, energi, dan sektor strategis lainnya. 6 Keberadaan INA juga menimbulkan dinamika hukum tersendiri. Sejalan dengan pandangan M. Sornarajah, negara yang berupaya menarik investasi asing harus mampu menyediakan kerangka perlindungan hukum yang memadai agar modal asing tetap masuk, namun pada saat yang sama tidak kehilangan ruang untuk melakukan intervensi kebijakan (regulatory space) demi kepentingan nasional. 7 Tantangan tersebut menjadi relevan mengingat prinsip perlindungan investor dalam hukum investasi internasional sering kali membatasi kemampuan negara dalam menerapkan kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks INA, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana instrumen hukum nasional dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor asing tanpa mengorbankan kedaulatan regulasi negara. 8 Selain itu, isu mengenai tata kelola (governance) dan transparansi dalam lembaga pengelola kekayaan negara seperti INA menjadi aspek penting bagi keberlanjutan kepercayaan investor jangka panjang. 9 Beberapa studi menunjukkan bahwa tingkat transparansi, akuntabilitas, dan independensi SWF berkorelasi langsung dengan persepsi risiko hukum dan keuangan di mata investor. Dalam konteks Indonesia, penguatan mekanisme akuntabilitas INA menjadi penting untuk memastikan bahwa investasi asing yang masuk melalui skema INA tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan atau moral hazard dalam pengelolaan aset negara. 10 Di sisi lain, berbagai literatur hukum nasional menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi stabilitas iklim investasi. 11 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan jaminan perlakuan yang sama bagi investor asing maupun domestik serta menjamin perlindungan terhadap tindakan nasionalisasi dan ekspropriasi yang tidak sesuai hukum. 12 Namun, dalam praktiknya, potensi konflik antara host state control dan kewajiban internasional untuk melindungi investor sering kali muncul, terutama ketika negara harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan komitmen perlindungan hukum investasi. 13 Karena itu, INA sebagai entitas SWF nasional memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan negara dan kepentingan investor asing melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan adaptif. 1 Dani Rodrik, The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy (New York: W.W. Norton, 2011), Hlm. 67 - 72. 2 Joseph E. Stiglitz, “Risk and Global Economic Architecture: Why Full Financial Integration May Be Undesirable,” American Economic Review 100, no. 2 (2010) Hlm. 388 - 392. 3 Gordon L. Clark, Adam D. Dixon, and Ashby H. B. Monk, “Sovereign Wealth Funds: Legitimacy, Governance, and Global Power,” Environment and Planning A 45, no. 2 (2013) Hlm. 517–537. 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 6 Fitriani, “Peran Indonesia Investment Authority dalam Peningkatan Investasi Strategis di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 28, no. 2 (2021), Hlm. 312–328. 7 M. Sornarajah, The International Law on Foreign Investment, 5th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), Hlm. 62 - 65. 8 Stephan W. Schill, “Fair and Equitable Treatment under Investment Treaties as an Embodiment of the Rule of Law,” International Law and Justice Working Paper (2006), Hlm. 9–11. 9 Anna Gelpern, “Sovereign Wealth Funds and Financial Stability,” Georgetown Law Journal 97, no. 4 (2009) Hlm.1017–1054. 10 Suharni and Saptono, “Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal melalui Indonesia Investment Authority,” Jurnal Rechtsvinding 10, no. 3 (2021), Hlm. 445–460. 11 Hikmahanto Juwana, “Prinsip Kepastian Hukum dalam Investasi Asing di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 46, no. 3 (2016) Hlm. 321–340. 12 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 13 Andri Gunawan Wibisana, “Tanggung Jawab Negara dan Perlindungan Investor dalam Kerangka Hukum Investasi,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 1 (2022), Hlm. 55 - 75 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Zalfa Fattaya/ Peran Indonesia Investment Authority Dengan demikian, penguatan kerangka hukum dan tata kelola INA bukan hanya menjadi isu teknokratis, tetapi juga berkaitan erat dengan konsep kedaulatan ekonomi dan legitimasi kebijakan negara di mata komunitas internasional. Sebagai entitas yang dikelola secara profesional namun memiliki basis hukum publik, INA dituntut untuk memastikan keseimbangan antara stabilitas ekonomi, daya tarik investasi, dan kedaulatan hukum nasional. Oleh karena itu, pembahasan mengenai peran INA sebagai sovereign wealth fund tidak dapat dilepaskan dari dua dimensi utama yaitu bagaimana INA berperan dalam mitigasi risiko ekonomi nasional akibat fluktuasi investasi asing dan bagaimana INA dapat memberikan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing di bawah kerangka hukum nasional Indonesia. 14 Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat 2 (dua) masalah yang akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini, yakni tentang peran Indonesia Investment Authority (INA) sebagai Sovereign Wealth Fund dalam melakukan mitigasi risiko ekonomi nasional melalui skema investasi asing dan mekanisme jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh Indonesia Investment Authority (INA) terhadap investor asing berdasarkan aspek hukum nasional dan internasional yang berlaku METODE PENELITIAN Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma hukum positif yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan. Metode ini dipilih karena penelitian berorientasi pada analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang mengatur peran Indonesia Investment Authority (INA) dalam mitigasi risiko ekonomi dan perlindungan hukum terhadap investor asing. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembentukan dan kewenangan INA, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan dan analisis terhadap bahan hukum primer, seperti buku ajar hukum investasi, jurnal hukum nasional maupun internasional, hasil penelitian akademik, artikel ilmiah, serta pendapat para ahli mengenai sovereign wealth fund dan perlindungan investor asing. 3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun pemahaman lebih lanjut terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti sumber terpercaya lainnya termasuk portal berita ekonomi resmi sebagai data pendukung konteks aktual. HASIL Foreign Direct Investment (FDI): definisi, karakteristik, peran strategis dan dasar hukum beerdasarkan regulasi Indonesia Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing Langsung merupakan salah satu instrumen utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. FDI didefinisikan sebagai investasi yang dilakukan oleh individu, perusahaan, atau entitas asing dengan tujuan memperoleh kepemilikan signifikan dan kontrol atas perusahaan atau aset produktif di negara penerima. 15 Investasi ini bersifat jangka panjang dan tidak hanya mencakup aliran modal, tetapi juga transfer teknologi, keterampilan manajerial, dan pengetahuan bisnis. 16 Dalam konteks ekonomi nasional, FDI berperan strategis dalam meningkatkan kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas akses pasar global bagi negara penerima. 17 Selain itu, FDI juga menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif untuk proyek infrastruktur dan sektor strategis lainnya, yang dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri. Di Indonesia, kerangka hukum FDI diatur dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 18 dan diperkuat melalui Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menyediakan kepastian hukum serta perlindungan bagi investor asing. 19 Lembaga pemerintah seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal 14 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, “Laporan Tahunan Indonesia Investment Authority 2023,” (Jakarta: Kemenkeu, 2024). 15 UNCTAD, World Investment Report 2023 (United Nations: UNCTAD, 2023) Diakses pada 22 oktober (https://unctad.org/webflyer/world-investment-report-2023) 16 Paul R. Krugman, International Economics: Theory and Policy, 11th ed. (Boston: Pearson, 2018), Hlm. 123. 17 Joseph E. Stiglitz, “Risk and Global Economic Architecture: Why Full Financial Integration May Be Undesirable,” American Economic Review 100, no. 2 (2010) Hlm. 388 - 392, 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 19 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Socius E-ISSN: 3025-6704 (BKPM) bertugas memfasilitasi proses investasi, memberikan izin, serta memastikan kepatuhan investor terhadap regulasi nasional. FDI juga memiliki risiko, terutama terkait fluktuasi ekonomi global, perubahan kebijakan negara penerima, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, negara memerlukan instrumen mitigasi risiko yang efektif, salah satunya melalui pembentukan lembaga pengelola investasi strategis seperti sovereign wealth fund (SWF). Sovereign Wealth Fund (SWF) Sovereign Wealth Fund (SWF) adalah dana investasi yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah untuk tujuan makroekonomi, termasuk pengelolaan investasi pada aset keuangan asing. SWF biasanya bersumber dari surplus neraca pembayaran, operasi valuta asing, hasil privatisasi, surplus fiskal, atau pendapatan ekspor. Definisi ini secara tegas tidak mencakup cadangan devisa yang digunakan oleh otoritas moneter untuk tujuan kebijakan moneter atau keseimbangan neraca pembayaran, aset perusahaan negara, dana pensiun pegawai pemerintah, maupun aset yang dikelola untuk keuntungan individu. 20 Santiago Principles juga menetapkan tujuan utama SWF, antara lain: 1) Mendukung stabilitas sistem keuangan global serta menjaga kelancaran aliran modal dan investasi; 2) Menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan keterbukaan di negara tempat investasi dilakukan; 3) Melakukan investasi berdasarkan pertimbangan ekonomi dengan tetap memperhatikan risiko finansial dan tingkat pengembalian; 4) Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan risiko dalam tata kelola SWF. 21 Secara fungsional, SWF juga memiliki beberapa peran penting sebagai berikut 1) berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko ekonomi, misalnya dalam menghadapi fluktuasi harga komoditas, krisis finansial global, atau volatilitas investasi asing. 22 2) dapat menjadi penyedia dana untuk proyek strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur, energi, atau sektor prioritas lainnya. 23 3) SWF berperan dalam mendorong stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar mata uang nasional, terutama ketika cadangan devisa diinvestasikan secara strategis untuk jangka panjang. 24 Indonesia membentuk Indonesia Investment Authority (INA) sebagai SWF nasional melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 74 Tahun 2020. INA memiliki mandat ganda yaitu menarik investasi asing dan mengelola aset negara untuk mendukung pembangunan strategis. 25 Dengan skema coinvestment dan partisipasi pada proyek strategis, INA diharapkan mampu mengurangi risiko fiskal negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor asing. 26 Struktur kelembagaan INA menekankan independensi manajerial, mekanisme pengawasan, dan transparansi laporan investasi sebagai bagian dari praktik good governance SWF modern. 27 Secara keseluruhan, SWF seperti INA bukan hanya instrumen pengelolaan kekayaan negara, tetapi juga alat strategis untuk stabilitas ekonomi, mitigasi risiko, dan peningkatan kepercayaan investor. Peran ini menjadi sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia, yang menghadapi tantangan aliran modal asing yang volatil serta kebutuhan investasi untuk pembangunan nasional jangka panjang. 28 Indonesia Investment Authority (INA) sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia a. Sejarah Lahirnya Indonesia Investment Authority (INA) Indonesia Investment Authority (INA), atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), didirikan pada bulan Desember 2020 sebagai lembaga sui generis yaitu entitas hukum yang bersifat unik dan beroperasi secara independen dari birokrasi pemerintahan, namun tetap akuntabel kepada negara. INA bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan aset negara melalui investasi strategis, serta menarik investasi asing untuk mendukung pembangunan nasional. 29 Pembentukan INA merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Peraturan ini 20 International Working Group of Sovereign Wealth Funds, Sovereign Wealth Funds: Generally Accepted Principles and Practices (Santiago Principles) (2008), Hlm. 3 21 Ibid., Hlm. 4 22 Gordon L. Clark, et al, “Sovereign Wealth Funds: Legitimacy, Governance, and Global Power,” Environment and Planning A 45, no. 2 (2013) Hlm. 517–537 23 Dani Rodrik, The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy (New York: W.W. Norton, 2011), Hlm. 69. 24 IMF, Sovereign Wealth Funds Evolution, Policy Issues, and Global Trends, Hlm. 5. 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi 27 Fitriani, “Peran Indonesia Investment Authority dalam Peningkatan Investasi Strategis di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 28, no. 2 (2021) Hlm. 312–328. 28 Suharni and Saptono, “Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal melalui Indonesia Investment Authority,” Jurnal Rechtsvinding 10, no. 3 (2021) Hlm. 445–460 29 Lembaga Pengelola Investasi, "Tentang INA," diakses 22 Oktober 2025, https://www.ina.go.id/id/about-us. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Zalfa Fattaya/ Peran Indonesia Investment Authority memberikan mandat hukum yang kuat serta memastikan stabilitas, transparansi, dan keandalan dalam operasional INA. 30 Sebelum pembentukan INA, gagasan mengenai pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia telah ada sejak lama. Cikal bakalnya dimulai dengan pembentukan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2007 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007. PIP berfungsi sebagai lembaga yang mengelola investasi pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik. 31 Dengan adanya INA, Indonesia tergabung dalam daftar negara ekonomi berkembang yang memiliki SWF. INA berperan penting dalam diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, mitigasi risiko ekonomi, serta peningkatan daya tarik investasi asing ke Indonesia. b. Struktur Kelembagaan dan Tata Kelola (Good Corporate Governance) Untuk menjamin independensi dan profesionalisme, struktur INA dirancang dengan model dwiorgan yang seimbang: 32 1) Dewan Pengawas: Bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan, dan memiliki hak veto untuk mencegah keputusan yang bertentangan dengan kepentingan negara. Anggotanya mencakup unsur menteri dan profesional independen. 2) Dewan Direksi: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan strategi investasi harian dengan mengedepankan pertimbangan komersial murni (purely commercial consideration). Tata kelola INA secara eksplisit menekankan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengadopsi standar akuntansi internasional (IFRS). Independensi dari intervensi politik, kewajiban audit eksternal secara periodik, dan kewajiban pelaporan kepada Presiden serta DPR, merupakan mekanisme penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, yang pada gilirannya menopang kredibilitas INA di mata investor asing. c. Tugas dan Wewenang INA INA bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (PP LPI), dalam menyelenggarakan fungsiya INA memiliki kewenangan: 33 1) melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan 2) menjalankan kegiatan pengelolaan aset 3) melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund) 4) menentukan calon mitra investasi 5) memberikan dan menerima pinjaman 6) menatausahakan aset Landasan Teori Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing a) Kepastian Hukum sebagai Landasan Investasi (Legal Certainty) Dalam berinvestasi investor akan melakukan studi kelayakan (feasibility) tentang prospek bisnis yang akan dijalankan, termasuk yang diteliti adalah ketentuan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan investasi tersebut, akan menjadi masalah bagi investor adalah jika kerugian yang dialami bukan karena salah mengelola perusahaan, akan tetapi tidak ada perlindungan hukum, baik terhadap modal yang ditanamkan maupun barang yang akan diproduksi. 34 Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha, artinya investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Ukuran ini disebut aturan yang dibuat oleh pihak yang mempunyai otoritas untuk itu, karena kepastian hukum adalah salah satu keharusan untuk datangnya modal asing ke suatu negara. 35 Kepastian hukum adalah adanya peraturan - peraturan dari negara penerima investasi yang diberlakukan bagi penanam modal, yang memberikan perlindungan hukum terhadap modal yang ditanamkan, terhadap penanam modal dan kegiatan usaha investor. Wujud kepastian hukum adalah peraturan dari pemerintah pusat yang berlaku di wilayah Indonesia. Selain itu dapat pula peraturan setempat yang dibuat oleh penguasa setempat yang hanya berlaku di daerahnya saja. 36 Jika ingin investor datang untuk menanamkan modalnya di Indonesia, satu hal yang harus disiapkan adalah adanya perangkat 30 Lembaga Pengelola Investasi, "Landasan Hukum dan Tata Kelola," diakses 22 Oktober 2025, https://www.ina.go.id/id/legislation. 31 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, "Mengenal Sovereign Wealth Fund, Dana Investasi untuk Masa Depan Bangsa," diakses 22 Oktober 2025, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13654/Mengenal-Sovereign-Wealth-Fund-Dana-Investasi-untukMasa-Depan-Bangsa.html. 32 Anjani Hapsari Pramesthi, "Pembentukan Indonesia Investment Authority sebagai Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund) di Indonesia" (Tesis Master Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2023) 33 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi 34 Sentosa Sembiring, Hukum Investasi (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010), hlm. 70. 35 Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia “Insentif v. Pembatasan (Jakarta: FH Universitas Al-zhar Indonesia, 2008), hlm. 146. 36 Soerjono Soekamto, Beberapa Permasalahan Hukum dan Kerangka Pembangunan Indonesia (Jakarta: UI Press, 1974), hlm. 56. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Socius E-ISSN: 3025-6704 hukum yang jelas, artinya antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya tidak saling berbenturan. 37 Kepastian hukum (legal certainty) merupakan elemen krusial dalam menarik investasi asing. Investor asing memerlukan jaminan bahwa hak - hak mereka akan dihormati dan dilindungi oleh negara tuan rumah. Dalam konteks Indonesia, kepastian hukum diwujudkan melalui berbagai regulasi yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak investor, termasuk hak atas properti, hak kontraktual, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. b) Regulatory Space dan Investor Protection Dalam praktiknya, terdapat ketegangan antara kebutuhan negara untuk memiliki regulatory space yaitu ruang untuk menetapkan kebijakan demi kepentingan publik seperti kesehatan, lingkungan, dan stabilitas ekonomi dengan kewajiban untuk melindungi hak - hak investor asing. Negara harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan investor secara tidak adil, namun juga tidak mengurangi kemampuan negara untuk melaksanakan kebijakan publik yang sah. Konsep regulatory space merujuk pada hak dan kemampuan negara untuk menetapkan kebijakan publik yang sah demi kepentingan nasional. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, keamanan energi, hingga stabilitas ekonomi. Di sisi lain, investor protection menekankan kewajiban negara untuk memberikan jaminan hukum, perlindungan aset, hak kontraktual, dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor asing. 38 Perlindungan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, menarik aliran FDI, dan memastikan investasi dapat berlangsung secara aman serta berkelanjutan. Ketegangan muncul karena kebijakan pemerintah yang melindungi kepentingan publik kadang dapat berbenturan dengan hak investor. Misalnya, pemerintah dapat menerapkan regulasi lingkungan baru yang memaksa perusahaan asing untuk menyesuaikan proses produksi atau membatasi ekspansi usaha. Tanpa mekanisme yang jelas, investor dapat menganggap hal ini sebagai ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) yang merugikan hak ekonomi mereka. 39 Indonesia Investment Authority (INA) berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan nasional dan perlindungan investor. INA menyediakan mekanisme investasi strategis, di mana hak-hak investor dijaga melalui kontrak investasi yang jelas, skema co-investment, dan prosedur penyelesaian sengketa. 40 Pendekatan ini memungkinkan negara tetap mempertahankan regulatory space, misalnya dalam pengaturan kebijakan fiskal, lingkungan, dan proyek strategis nasional, tanpa mengurangi jaminan perlindungan hukum bagi investor asing. Prinsip ini sejalan dengan standar internasional, seperti Santiago Principles, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan investor dan hak negara untuk melakukan regulasi. Dengan demikian, regulatory space dan investor protection tidak dipandang sebagai hal yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua elemen yang harus diseimbangkan untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan. c) Perlindungan Investor Asing dalam Hukum Nasional dan Internasional (BITs, ICSID) Jaminan perlindungan terhadap investor asing adalah inti dari hukum investasi. Secara domestik, perlindungan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mencakup prinsip Non-Diskriminasi dan jaminan terhadap risiko nasionalisasi tanpa kompensasi yang adil. 41 Namun, kekhawatiran terbesar investor asing sering kali terletak pada risiko politik dan perubahan regulasi. Untuk mereduksi risiko ini, kerangka hukum internasional, seperti Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaties - BITs), menjadi acuan utama. BITs menyediakan standar perlindungan yang lebih tinggi, seperti Fair and Equitable Treatment (FET) dan Most Favoured Nation (MFN). 42 Lebih lanjut, keberadaan Pusat Internasional Penyelesaian sengketa Investasi (International Centre for Settlement of Investment Disputes - ICSID) menyediakan forum arbitrase yang netral dan independen antara investor dan negara tuan rumah. Keterlibatan INA sebagai entitas komersial yang didukung negara menawarkan lapisan perlindungan kontrak yang lebih terstruktur bagi investor, mengurangi ketakutan mereka harus berhadapan langsung dengan birokrasi negara yang tidak terstruktur. Kerangka Hukum Nasional Terkait INA Kerangka hukum nasional menjadi landasan penting bagi Indonesia Investment Authority (INA) dalam menjalankan fungsinya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF). Regulasi ini memberikan kepastian 37 Sembiring, Hukum Investasi, hlm. 31. 38 Ekaristi, P. P. D., “Justification for Indirect Expropriation within a Sovereign Wealth Fund Framework,” Juris Gentium Law Review 7, no. 1 (Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2020), Hlm. 45 - 62 39 Ibid., Hlm. 50 - 52. 40 Suharni and Saptono, “Jaminan Kepastian Hukum Penanaman Modal melalui Indonesia Investment Authority,” Jurnal Rechtsvinding 10, no. 3 (2021) Hlm. 445 - 460 41 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 42 R. Dolzer dan C. Schreuer, Principles of International Investment Law (Oxford: Oxford University Press, 2012), Hlm. 145. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Zalfa Fattaya/ Peran Indonesia Investment Authority hukum bagi investor sekaligus memastikan bahwa INA beroperasi sesuai dengan tujuan nasional, yaitu menarik investasi strategis dan mengelola aset negara secara profesional. a. Undang - Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 43 . UU Penanaman Modal menjadi dasar hukum bagi investasi, baik domestik maupun asing, di Indonesia¹. UU ini menekankan prinsip nondiskriminasi, memberikan perlindungan hukum terhadap hak investor, serta mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi INA dalam menyusun kontrak investasi dan kebijakan pengelolaan aset, sehingga hak investor tetap terlindungi dan risiko hukum dapat diminimalkan. b. Undang - Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memperkenalkan kemudahan berinvestasi, penyederhanaan izin usaha, dan kepastian hukum bagi investor asing. UU ini juga memberikan dasar bagi pembentukan INA sebagai lembaga pengelola investasi strategis. 44 c. PP No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi memberikan mandat operasional INA, termasuk pengelolaan aset publik, co-investment dengan investor asing, dan pelaporan transparan. 45 Peraturan ini mengatur tata kelola, struktur internal, serta tanggung jawab INA agar operasional SWF ini profesional, akuntabel, dan efisien. d. Peraturan Pelaksana dan Kebijakan INA Lainnya. Selain UU dan PP, INA juga berpedoman pada peraturan pelaksana, kebijakan internal, dan pedoman investasi strategis. Contohnya adalah Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pedoman Investasi Strategis Nasional, yang memberikan kerangka kerja bagi INA untuk memilih proyek investasi prioritas. 46 Peraturan ini memastikan bahwa setiap investasi dilakukan sesuai dengan kriteria nasional, risiko terkelola, dan prinsip good governance. Dengan adanya kerangka hukum ini, INA dapat berfungsi sebagai jembatan antara kepentingan investor asing dan kepentingan nasional, menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan kemampuan negara untuk melakukan regulasi strategis. PEMBAHASAN Peran Indonesia Investment Authority (INA) dalam Mitigasi Risiko Ekonomi Nasional Melalui Skema Investasi Asing 1) Posisi INA sebagai Sovereign Wealth Fund Nasional Pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), menandai perubahan paradigma dalam strategi pembiayaan pembangunan Indonesia. INA didesain untuk berperan sebagai katalis pertumbuhan, bukan hanya melalui suntikan modal, tetapi melalui mitigasi risiko ekonomi yang melekat pada investasi di negara berkembang. Peran ini diwujudkan melalui dua aspek fundamental yaitu posisinya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) nasional dan model operasinya, khususnya skema co-investment dan de-risking a. Struktur Kelembagaan dan Independensi INA INA dibentuk berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. 47 Status INA adalah entitas khusus (sui generis) yang secara eksplisit tidak termasuk dalam rezim BUMN atau lembaga publik konvensional, meskipun modal awalnya berasal dari pemisahan kekayaan negara. Keunikan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi INA untuk beroperasi secara independen dan profesional. Struktur kelembagaan INA dirancang untuk menjamin independensi dari intervensi politik dan birokrasi, yang merupakan kunci utama untuk menarik investor institusional global. INA dikelola oleh Dewan Direksi yang menjalankan fungsi eksekutif, serta diawasi oleh Dewan Pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 48 Independensi ini bukan sekadar janji, tetapi tersemat dalam Pasal 21 PP 74/2020 yang membebaskan INA dari ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang atau jasa publik serta ketentuan yang mengikat pengelolaan keuangan negara secara ketat. 49 Kepatuhan INA terhadap Prinsip-prinsip Santiago (Generally Accepted Principles and Practices - GAPP for SWFs) 43 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 44 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 45 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2022 tentang Pedoman Investasi Strategis Nasional 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 164 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Pasal 2. 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2020, Pasal 13 dan 15. 49 Ibid., Pasal 21. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Socius E-ISSN: 3025-6704 semakin menegaskan komitmennya terhadap tata kelola global, yang menuntut keputusan investasi harus didasarkan pada pertimbangan komersial murni, bebas dari kepentingan politik jangka pendek. 50 b. Model Co-Investment dan Mitigasi Risiko Fiskal Peran utama INA dalam mitigasi risiko ekonomi nasional diwujudkan melalui model coinvestment (investasi bersama). Keberhasilan dalam Menarik Modal Jangka Panjang INA telah berhasil menarik komitmen kemitraan investasi dari lembaga investasi global yang kredibel, seperti Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) dari Uni Emirat Arab, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), dan U.S. International Development Finance Corporation (DFC). 51 Dalam skema ini, INA bertindak sebagai mitra jangkar yang berinvestasi di proyek - proyek strategis (terutama infrastruktur, kesehatan, dan digital) bersama dengan investor asing dan dana pensiun global. Model ini memberikan manfaat mitigasi risiko yang signifikan. Pertama, bagi Pemerintah, coinvestment memungkinkan mobilisasi modal asing tanpa menambah utang negara (off-balance sheet financing). Hal ini secara langsung mengurangi beban fiskal dan risiko utang (sovereign risk), sehingga memitigasi risiko makroekonomi secara keseluruhan. Kedua, bagi investor asing, keberadaan INA mereduksi risiko politik, risiko regulasi, dan risiko proyek (terutama risiko tanah dan perizinan) yang seringkali menjadi hambatan investasi di Indonesia. INA, dengan dukungan kuat dari Pemerintah dan pemahaman mendalam tentang lanskap domestik, berperan sebagai de-risking agent. Investor global merasa lebih aman berinvestasi pada proyek yang telah divalidasi dan memiliki kepemilikan lokal melalui INA. 52 Dengan menarik modal asing yang stabil dan jangka panjang, INA turut berperan dalam menyeimbangkan neraca pembayaran dan menyediakan sumber pembiayaan yang berkelanjutan, alih-alih bergantung pada utang atau investasi portofolio yang rentan terhadap volatilitas pasar. Dengan demikian, INA tidak hanya sekadar mengelola kekayaan, tetapi secara aktif mengurangi ketidakpastian (risiko) yang dihadapi oleh ekonomi nasional dalam mencari pembiayaan pembangunan. 53 c. Menarik Modal Global untuk Diversifikasi Pendanaan Peran utama INA adalah menarik modal asing berkualitas tinggi Foreign Direct Investment (FDI) untuk berinvestasi di sektor-sektor strategis di Indonesia, seperti infrastruktur, logistik, digital, kesehatan, dan energi terbarukan. 54 1. Mengurangi Ketergantungan pada Utang Luar Negeri (ULN). Dengan menarik modal ekuitas, INA membantu mengurangi ketergantungan pemerintah pada instrumen utang untuk membiayai proyek - proyek pembangunan besar. Hal ini secara langsung meringankan beban fiskal di masa depan dan memitigasi risiko kerentanan utang terhadap fluktuasi pasar global, suku bunga, dan nilai tukar mata uang. 55 2. Diversifikasi Sumber Pembiayaan. INA menyediakan jalur pendanaan alternatif yang bersifat ekuitas atau jangka panjang, sehingga mengurangi risiko likuiditas dan guncangan eksternal yang dapat mempengaruhi pasar modal domestik atau kemampuan pemerintah untuk menerbitkan obligasi. d. Memperkuat Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi Struktural Investasi INA diarahkan tidak hanya untuk mencari keuntungan finansial, tetapi juga untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan struktural berkelanjutan. 56 1. Pembangunan Infrastruktur INA berinvestasi dalam aset infrastruktur yang sudah ada (misalnya jalan tol, bandara, pelabuhan) atau proyek baru. Keterlibatan ini membantu mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional yang vital bagi konektivitas dan efisiensi ekonomi. Peningkatan efisiensi logistik secara langsung menurunkan biaya ekonomi tinggi, yang merupakan salah satu risiko inflasi dan hambatan investasi. 57 2. Transfer Pengetahuan dan Teknologi 50 Iswandi, Sovereign Wealth Fund dan Implementasi Santiago Principles: Studi Kasus INA, Jurnal Hukum Investasi 5, no. 1 (2023) Hlm. 48. 51 Indonesia Investment Authority, "Kemitraan Global," diakses 25 Oktober 2025, https://www.ina.go.id/id/kemitraan-global/. 52 Anjani Hapsari Pramesthi, "Pembentukan Indonesia Investment Authority sebagai Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund) di Indonesia" (Tesis Master Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2023), Abstrak. 53 Rio Christiawan, "Peran Lembaga Pengelola Investasi dalam Peningkatan Investasi di Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis, 15, no. 2 (2022), Hlm. 112. 54 Indonesia Investment Authority, "Visi, Misi, dan Investasi," diakses 25 Oktober 2025, https://www.ina.go.id/id/visi-misi-investasi. 55 Novita Dwi Pangestuty dan Adityo Wira Prasetyia, "Mitigasi Risiko Utang Luar Negeri Sebagai Strategi Keamanan Ekonomi Nasional," Jurnal Triwikrama 2, no. 1 (2021) Hlm. 20 - 29. 56 Indonesia Investment Authority, "Indonesia Investment Authority (INA) adalah sovereign wealth fund Indonesia," diakses 25 Oktober 2025, https://www.ina.go.id/id/. 57 Lembaga Pengelola Investasi (INA), Laporan Tahunan INA 2021: Building (Jakarta: Indonesia Investment Authority, 2022), Hlm. 12. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 3 Tahun 2025, P. 520-531 Zalfa Fattaya/ Peran Indonesia Investment Authority Kemitraan dengan investor global kredibel memfasilitasi masuknya keahlian, teknologi, dan praktik tata kelola terbaik internasional. Ini memperkuat kapabilitas industri dalam negeri, yang menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing global dan mengurangi kerentanan terhadap tekanan eksternal dalam rantai pasok. e. Peningkatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Keberhasilan mitigasi risiko ekonomi juga sangat bergantung pada kepercayaan investor dan kualitas tata kelola investasi. 58 1. Penerapan Standar Global Sebagai Lembaga Pengelola Investasi (SWF), INA tunduk pada standar manajemen risiko dan tata kelola (Governance) kelas dunia. INA menyediakan platform investasi yang kredibel, transparan, dan profesional bagi investor global, yang sering kali enggan berinvestasi langsung karena risiko politik atau regulasi. 2. Penyaringan Investasi Asing Berkualitas INA bertindak sebagai penyaring (filter) untuk memastikan bahwa investasi asing yang masuk adalah modal berkualitas tinggi yang berkomitmen jangka panjang dan membawa transfer pengetahuan, bukan modal spekulatif jangka pendek. Hal ini memitigasi risiko investasi asing yang tidak produktif atau hanya berorientasi ekstraksi sumber daya tanpa nilai tambah. Secara keseluruhan, melalui skema investasi asing yang terstruktur, INA berfungsi sebagai tameng fiskal dan katalis struktural yang secara sistematis mengurangi kerentanan ekonomi Indonesia terhadap utang, fluktuasi mata uang, dan guncangan eksternal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Pada intinya, INA berperan sebagai katalis untuk menarik modal jangka panjang dan mendorong investasi di sektor-sektor produktif, yang secara kolektif memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemampuan Indonesia untuk menyerap guncangan eksternal, sehingga secara efektif memitigasi risiko ekonomi nasional di masa depan. Mekanisme Jaminan Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Indonesia Investment Authority (INA) Terhadap Investor Asing Berdasarkan Aspek Hukum Nasional Dan Internasional Yang Berlaku Mekanisme perlindungan hukum yang ditawarkan oleh Indonesia Investment Authority (INA) kepada mitra investor asing merupakan sistem perlindungan berlapis (multi-layered protection) yang dirancang sebagai respons kelembagaan terhadap risiko investasi di Indonesia, khususnya ketidakpastian regulasi dan politik. INA berfungsi sebagai agen penyangga (institutional buffer) yang mengkonversi risiko hukum menjadi kepastian kontrak 1) Jaminan Hukum dan Institusional Tingkat Nasional (Perlindungan Ex-Ante) Perlindungan awal dan fundamental bagi investor INA dijamin oleh fondasi hukum domestik yang menciptakan Kepastian Hukum (Legal Certainty) pada tingkat tertinggi: a. Kekuatan Hukum Sui Generis dan Stabilitas Regulasi INA didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), memberikannya status khusus (sui generis) sebagai badan hukum negara. 59 Status ini memberikan superioritas hukum atas peraturan sektoral biasa, menjamin bahwa aset dan kontrak yang dikelola INA memiliki stabilitas regulasi yang lebih tinggi. Dengan demikian, INA secara ex-ante memitigasi risiko regulasi dengan mencegah perubahan kebijakan mendadak atau arbitrer yang dapat merugikan investor. b. Independensi Kelembagaan dan Risiko Politik Struktur tata kelola INA secara tegas memisahkan Dewan Pengawas (diisi oleh menteri dan profesional) dan Dewan Direksi (diisi oleh profesional murni). Regulasi ini menjamin independensi penuh Dewan Direksi dalam mengambil keputusan investasi. 60 Prinsip ini secara langsung memitigasi risiko politik, meyakinkan investor bahwa keputusan investasi didasarkan pada pertimbangan bisnis profesional (fiduciary duty), bukan intervensi politik, yang merupakan cerminan nyata dari standar Fair and Equitable Treatment (FET). c. Perlindungan Ekspropriasi dan Ganti Rugi Hukum nasional, khususnya UU Penanaman Modal, menjamin perlindungan terhadap aset yang dikelola INA dari pengambilalihan paksa (ekspropriasi). Jika ekspropriasi terpaksa dilakukan demi kepentingan umum, INA menjamin kompensasi yang segera, memadai, dan efektif berdasarkan nilai pasar wajar, sesuai Pasal 7 UU No. 25 Tahun 2007. 61 58 Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim, Analisis Laporan Keuangan (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2017), Hlm. 180. 59 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab XI, Pasal 155. 60 Hapsari, Peran Sovereign Wealth Fund Indonesia dalam Mitigasi Risiko Investasi Asing Ditinjau dari Aspek Fair and Equitable Treatment (FET), Jurnal Hukum Internasional, Vol. 15, No. 2 (2022) Hlm. 215. 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 7