Pengaruh Law and Order Situation Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 Pengaruh Law and Order Situation Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia Mutia Faradila Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Abstract: In this research the author will discuss about the influence of one of the risks that is The law and order situation on investment protection in Indonesia. The authors in this study used a normative legal research method, i.e. research focused on the study of prevailing positive legal norms as well as relevant legal doctrines.Overall, foreign capital investment or FDI has a major role in boosting Indonesia’s economic growth through job creation, skill improvement and employment generation. Additionally the injection of foreign capital or Foreign Direct Investment (FDI) is highly affected by the legal, political, and security conditions of a country. Foreign investors will invest their capital only if they feel safe and confident that the destination country has strong law enforcement as well as a stable law and order situation. However, in Indonesia, various issues such as overlapping land permits, agrarian conflicts, weak protection of indigenous peoples’ rights, to the emergence of armed conflicts such as the activities of Armed Criminal Groups (ACC) in Papua, pose serious challenges for investment stability. Inconsistent law and order conditions often give rise to legal uncertainty and reduce the interest of foreign investors to invest. Abstract: Pada penelitian ini penulis ini membahas mengenai pengaruh salah satu resiko yaitu The law and order situation terhadap perlindungan investasi di Indonesia. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma hukum positif yang berlaku serta doktrin hukum yang relevan.Secara keseluruhan, penanaman modal asing atau FDI memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur. Selain Itu penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum, politik, dan keamanan suatu negara. Investor asing akan menanamkan modalnya hanya jika mereka merasa aman dan yakin bahwa negara tujuan memiliki penegakan hukum yang kuat serta situasi ketertiban yang stabil. Namun, di Indonesia, berbagai permasalahan seperti tumpang tindih izin lahan, konflik agraria, lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, hingga munculnya konflik bersenjata seperti aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, menjadi tantangan serius bagi stabilitas investasi. Kondisi law and order yang tidak konsisten sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi. Article History Received: Oktober 19, 2025 Revised: Oktober 20, 2025 Published: October 24, 20252017 Keywords : Law and Order Situation, Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia Kata Kunci : Law and Order Situation, Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia https://doi.org/10.5281/zenodo.17462131 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Stabilitas perekonomian nasional merupakan prioritas pemerintahan negara Indonesia. Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencapai hal tersebut, salah satunya melalui Foreign Direct Investment (FDI) yaitu investasi atau penanaman modal asing. Penanaman Modal Asing (PMA) diatur pada Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Penanaman Modal Asing berdasarkan UUPM Pasal 1 merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 1 Penanaman modal asing memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Kehadiran investor asing tidak hanya membawa tambahan modal, tetapi juga 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, Lembaran Negara No 67, Tambahan Lembaran Negara No 4724
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 membuka peluang baru bagi pengembangan sektor-sektor ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkenalkan teknologi dan manajemen yang lebih modern. Melalui investasi asing, kegiatan produksi dapat meningkat dan daya saing nasional terhadap pasar global pun menjadi lebih kuat. Oleh karena itu, penanaman modal asing sering dipandang sebagai salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Namun, di sisi lain, perekonomian Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu masalah utama yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas adalah tingginya tingkat pengangguran. Meskipun pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan kerja melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan, jumlah masyarakat usia kerja yang terus bertambah setiap tahun sering kali tidak seimbang dengan jumlah pekerjaan yang tersedia. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat, terutama generasi muda, kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan. Pada konteks tersebut, muncul fenomena yang disebut bonus demografi, yaitu keadaan di mana jumlah penduduk usia produktif (berusia antara 15 hingga 64 tahun) jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penduduk usia tidak produktif (anak-anak di bawah 15 tahun dan lansia di atas 64 tahun). 2 Indonesia saat ini sedang berada pada fase bonus demografi, dan situasi ini diperkirakan berlangsung hingga beberapa dekade ke depan. Kondisi ini sebenarnya merupakan peluang emas bagi pembangunan ekonomi nasional, karena dengan banyaknya penduduk usia produktif, negara memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing ekonomi. Namun, bonus demografi tidak selalu membawa dampak positif secara otomatis. Jika negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi penduduk usia produktif, maka kelebihan tenaga kerja justru akan menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Dengan kata lain, bonus demografi dapat menjadi hal positif apabila dikelola dengan baik melalui kebijakan ekonomi yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja, investasi yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebaliknya, jika tidak dikelola secara efektif, bonus demografi dapat berubah menjadi beban yang memperparah masalah sosial dan ekonomi di masa depan. Oleh karena itu, penanaman modal asing menjadi salah satu instrumen penting dalam memanfaatkan momentum bonus demografi ini. Kehadiran investasi asing diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan transfer pengetahuan dan teknologi, serta memperkuat struktur industri nasional. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah, investasi asing, dan kesiapan tenaga kerja lokal, Indonesia berpeluang besar untuk mengubah bonus demografi menjadi kekuatan produktif yang mendorong kemajuan ekonomi secara berkelanjutan. Melalui FDI maka akan tercipta lapangan pekerjaan baru yang akan meciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Adanya Penanaman modal asing akan membantu stabilitas perekonomian suatu negara. Akan tetapi dalam melaksanakan investasi tentu saja terdapat resiko yang akan mempengaruhi eksistensi dari Penanaman modal asing tersebut. Terdapat banyak resiko yang akan dihadapi oleh investor di negara tujuan. Banyak resiko yang dapat menghambat Penanaman Modal Asing seperti isu HAM dan lingkungan, perbedaan ideologi, nasionalisme, etnisitas, perubahan industri, kontrak rezim pendahulu, kontrak yang memberatkan, regulasi ekonomi dan The Law and Order Situation. Pada penelitian ini penulis ini akan membahas mengenai pengaruh salah satu resiko yaitu The law and order situation terhadap perlindungan investasi di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Defenisi Foreign Direct Investment Investasi asing berarti adanya perpindahan aset, baik yang berwujud seperti barang dan properti, maupun yang tidak berwujud seperti hak atau teknologi, dari satu negara ke negara lain. 3 2 Bapenas, “Penduduk Berkualitas Menuju Indonesia Emas” (Jakarta:Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hlm 35. 3 M. Sornarajah, “The International Law an Foreign Investment” (Cambridge University), Hal 65
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 Tujuannya adalah agar aset tersebut digunakan di negara tujuan untuk menghasilkan keuntungan, baik di bawah kendali penuh maupun sebagian dari pemiliknya. Hal ini termasuk ke dalam investasi asing langsung (foreign direct investment). Foreign Direct Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) Langsung merupakan kegiatan di mana sebuah negara menyalurkan modalnya ke negara lain dengan tujuan untuk mendirikan suatu perusahaan di negara tujuan tersebut 4 . Artinya, investor asing tidak hanya menanamkan uangnya, tetapi juga ikut mengatur dan mengelola kegiatan usaha yang dijalankan di negara penerima investasi. FDI memiliki peran penting dalam membantu pembangunan ekonomi suatu negara, terutama melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Ketika perusahaan asing membuka usaha di dalam negeri, mereka biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja lokal untuk berbagai posisi. Hal ini secara langsung dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi investasi. Selain memberikan dampak ekonomi langsung, FDI juga berkontribusi terhadap peningkatan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja lokal. Banyak perusahaan multinasional yang melakukan pelatihan, transfer teknologi, serta pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja lokal mampu bekerja secara lebih profesional dan efisien. Melalui proses ini, pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga belajar teknologi dan pengetahuan baru yang berguna bagi karier mereka di masa depan. Selain itu, investasi asing juga sering kali diikuti oleh pembangunan infrastruktur seperti pabrik, jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya. Pembangunan ini tidak hanya memperkuat sektor industri, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah. FDI tidak hanya membawa keuntungan bagi perusahaan asing, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi negara penerima, baik dalam bentuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, maupun perluasan kesempatan kerja. Pada akhirnya, investasi ini membantu memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing dalam sistem ekonomi global yang semakin terbuka dan saling terhubung. 1.1.2 Dasar Hukum Terhadap Foreign Direct Investment di Indonesia. Saat melaksanakan investasi di Negara Indonesia maka terdapat kemungkinan adanya perselisihan antara investor dengan pemerintah atau masyarakat di Negara Indonesia. Munculnya permasalahan dalam proses pelaksanaan investasi dapat berasal dari berbagai macam aspek. Adanya tindakan wanprestasi, pelanggaran yang menyebabkan dicabutnya izin usaha investasi, bidang keamanan dan hukum, serta permasalahan lain dapat muncul dalam sengketa investasi. Ketika seorang investor melakukan kegiatan investasi di Indonesia, tidak menutup kemungkinan akan timbul berbagai bentuk perselisihan antara pihak investor dengan pemerintah maupun dengan masyarakat setempat. Perselisihan ini bisa terjadi karena adanya perbedaan kepentingan, kesalahpahaman, atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku selama proses pelaksanaan investasi berlangsung. Masalah dalam kegiatan investasi dapat muncul dari banyak faktor. Salah satunya adalah tindakan wanprestasi, yaitu tindakan tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antar para pihak. 5 Misalnya, investor tidak menjalankan komitmen untuk membangun proyek sesuai rencana, atau pemerintah daerah tidak memberikan dukungan yang telah dijanjikan sebelumnya. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau peraturan investasi juga dapat menjadi sumber sengketa. Contohnya, jika investor melanggar aturan lingkungan hidup, perizinan, atau tata ruang, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha investasi. Pencabutan izin ini sering kali menjadi pemicu utama munculnya konflik antara investor dan pemerintah. Di sisi lain, faktor keamanan dan ketertiban hukum juga berperan besar dalam menciptakan stabilitas investasi. Jika kondisi hukum di suatu daerah tidak stabil, misalnya karena konflik sosial, tumpang tindih kepemilikan lahan, atau lemahnya penegakan hukum, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian 4 Fredy Manalu, “Keterkaitan antara Investasi Asing Lansung (FDI) dan Pembangunan Ekonomi, Artikel Ekonomi, Volume 1 Nomor 2 (2024), hal 2. 5 Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta : 2008) hal 180
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 bagi investor. Dalam situasi seperti itu, investor mungkin merasa dirugikan karena kegiatan usahanya tidak dapat berjalan lancar. Untuk mengatasi permasalahan yang mungkin saja muncul, maka pemerintah Indonesia menetapkan perlindungan bagi PMA melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UUPM dibuat oleh pemerintah dalam upaya guna menjamin kepastian hukum bagi PMA di negara Indonesia serta menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi suatu sengketa di Negara Indonesia. Terdapat banyak aspek perlindungan terhadap Investor asing di UUPM. Salah satu fungsi dari UU PMA adalah sebagai kerangka hukum yang menyediakan jaminan serta kepastian hukum bagi para pelaku investasi. Aturan hukum ini disediakan pihak investor mandapatkan jaminan hukum dan kepastian hukum. Dengan adanya jaminan dan kepastian hukum maka pihak investor asing dapat menginvestasikan modalnya dengan aman. Sehingga apabila dalam suatu negara telah aman untuk melakukan investasi maka pihak investor akan terlindungi dari berbagai tindakan yang berpotensi merugikan investor. 6 Jaminan kepastian hukum suatu hal penting yang menjadi perhatian utama bagi penanam modal asing yang diiringi dengan penerapan prinsip non-diskriminasi. Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memperlakukan semua investor secara setara tanpa perbedaan perlakuan berdasarkan asal negara. 7 Artinya, setiap investor memiliki hak yang sama untuk berusaha dan mendapatkan perlindungan hukum selama mereka menaati aturan yang berlaku di Indonesia. Penerapan prinsip ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang terbuka dan adil bagi semua pihak. Dengan perlakuan yang sama ini, investor asing merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya karena mereka mengetahui bahwa tidak akan ada perlakuan khusus maupun hambatan yang bersifat diskriminatif dari pemerintah. Selain itu, penerapan prinsip non-diskriminasi juga menjadi sinyal positif bagi dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang menghormati hukum dan menjunjung tinggi keadilan dalam bidang ekonomi. Prinsip ini mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat serta menarik lebih banyak investasi asing yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan nasional. Dengan adanya kepastian hukum dan prinsip non-diskriminasi tersebut, investor asing dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara bebas namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia berupaya menjaga stabilitas dan kepercayaan investor agar kegiatan penanaman modal dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi negara dan masyarakat. Terdapat banyak permasalahan yang menghambat pelaksanaan penanaman modal di Indonesia, hal ini terkait dengan kendala akuisisi lahan yang sulit, aspek infrastuktur yang kurang memadai, peraturan yang tumpang tindih, dan aspek lainnya yang dapat mengurangi minat investor asing untuk masuk ke negara Indonesia 8 . Sehingga kepastian hukum merupakan aspek yang sangat penting yang di hendaki oleh investor asing sebelum melakukan penanaman modal di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Penanaman Modal ini menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi para investor. Akan tetapi tetap saja terdapat hambatan dalam pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Permasalahan yang sering kali terjadi adalah terkait izin dari perusahaan. Mekanisme izin yang ada di negeri ini cenderung terkenal sulit dan berbelit. Hal ini tentu saja berkaitan dengan kompleksnya faktor yang menjadi sebab. Terkait dengan regulasi izin yang dibuat oleh pemerintah yang belum harmonis, sengketa dengan masyarakat setempat yang juga memiliki kedudukan hukum, serta kedudukan masyarakat hukum adat yang membuat permasalahan ini semakin kompleks. Masalah ini seringkali menjadi penyebab berkurangnya minat investor untuk menanamkan 6 Medi Terania dan Gunardi Lie, “Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Penanaman Modal di Indonesia” Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI). Volume 3 Nomor 4. 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, Lembaran Negara No 67, Tambahan Lembaran Negara No 4724. 8 Elbert Christanto Anaya Marbun, “Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Investasi di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS)” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta :2022. Volume 1 Article 8, hal 1750.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 modal di Indonesia. Sehingga peran negara dibutuhkan agar menjaga keamanan investor asing yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Pada Undang-undang Penanaman Modal ini diatur beberapa ketentuan terkait dengan upaya melindungi kepentingan investor asing. Beberapa di antaranya adalah aturan tentang pemberian perlakuan yang adil dan setara bagi semua investor tanpa membedakan asal negaranya (Pasal 6). Selain itu, terdapat juga ketentuan yang mengatur mengenai tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan aset oleh negara serta kewajiban pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pihak investor (Pasal 7). 9 Selanjutnya, diatur pula ketentuan mengenai kebebasan investor dalam memindahkan atau mengalihkan aset mereka, termasuk melakukan transfer dana dan mengembalikan keuntungan ke negara asal dalam bentuk mata uang asing (Pasal 8 dan Pasal 9). 10 Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut, undang-undang ini berusaha menciptakan rasa aman bagi investor asing agar mereka yakin bahwa kegiatan investasinya di Indonesia dilindungi oleh hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil. 2.2 Pengaruh Law and Order Situation terhadap Perlindungan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia Terdapat banyak faktor yang membuat investor tertarik untuk melansungkan Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara. Investasi di negara asing tentu saja bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, guna mendapatkan keuntungan tersebut maka banyak faktor yang mempengaruhi suatu investor untuk memutuskan berinvestasi di negara asing. Adapun beberapa faktor yang dilihat yaitu nilai tukar mata uang, pertumbuhan ekonomi, tingkat bunga, regulasi dan stabilitas politik. Melalui petimbangan matang maka investor akan memutuskan untuk melakukan Penanaman modal asing di negara tujuan. Tujuan investasi adalah guna mendapatkan keuntungan, akan tetapi dibalik keuntungan yang akan didapatkan terdapat pula resiko yang harus dihadapi dan menjadi pertimbangan bagi investor. Resiko ini menjadi tantangan yang harus di hadapi agar pilihan untuk menanamkan modal di suatu negara tidak mengakibatkan kerugian bagi investor. Adapun yang menjadi salah satu resiko yang dihadapi adalah The Law and Order Sitation. Law and Order situation adalah situasi hukum dan ketertiban pada suatu negara yang dapat mengancam investasi asing 11 . Istilah ini merujuk pada kondisi hukum dan ketertiban di suatu negara, yang menggambarkan seberapa baik pemerintah mampu menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi warganya dari berbagai bentuk kekacauan. Situasi ini menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam konteks investasi asing, karena kestabilan hukum dan keamanan merupakan faktor utama yang menentukan apakah suatu negara layak dijadikan tempat untuk menanamkan modal. Apabila suatu negara mengalami kegagalan dalam menjaga hukum dan ketertiban misalnya karena meningkatnya kejahatan, konflik bersenjata, atau tindakan anarkis dari kelompok tertentu maka kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor. Dalam situasi seperti ini, para penanam modal asing akan merasa tidak aman untuk menjalankan bisnisnya karena mereka khawatir terhadap risiko kerugian, kerusakan aset, bahkan ancaman terhadap keselamatan pekerja mereka. Kegagalan pemerintah dalam mengendalikan tindak kriminal, seperti serangan kelompok bersenjata, konflik sosial, atau demonstrasi yang berujung pada kekerasan, dapat memperburuk citra negara di mata dunia internasional. Hal ini membuat investor menilai bahwa negara tersebut tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi investasi mereka. Akibatnya, minat investor untuk menanamkan modal bisa menurun drastis, bahkan beberapa perusahaan dapat memutuskan untuk memindahkan kegiatan usahanya ke negara lain yang lebih stabil dan aman. Selain berkaitan dengan aspek keamanan, situasi law and order juga memiliki hubungan erat dengan posisi antara investor asing dan masyarakat lokal. Ketika investasi dilakukan di suatu wilayah, 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, Lembaran Negara No 67, Tambahan Lembaran Negara No 4724. 10 Ibid 11 M. Sornarajah, “The International Law an Foreign Investment” (Cambridge University) hal 98
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 terutama yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam, sering kali muncul gesekan antara kepentingan ekonomi investor dengan hak-hak masyarakat setempat. 12 Jika pemerintah tidak mampu mengelola dan menengahi konflik tersebut secara adil, maka ketegangan sosial dapat meningkat dan berdampak negatif pada kelangsungan investasi. law and order situation bukan hanya soal penegakan hukum secara formal, tetapi juga mencakup bagaimana negara menjaga keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan hak-hak masyarakat. Stabilitas hukum dan ketertiban menjadi dasar penting bagi tumbuhnya kepercayaan investor asing. Tanpa kondisi yang aman dan tertib, investasi sulit berkembang karena risiko politik, sosial, dan ekonomi menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh pihak investor. Kegiatan investasi memanfaatkan banyak sektor sumber daya dari suatu negara, baik dari sumber daya manusia dan sumber daya alam suatu negara. Sumber Daya Alam seringkali menjadi sarana yang dimanfaatkan oleh PMA dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi, Sumber Daya Alam sering kali menjadi sumber terjadinya konflik antara perusahaan investor dengan masyarakat setempat. Terutama dalam konflik agraria yang sering kali terjadi di Indonesia. Konflik agraria sering kali terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia karena kerap kali menjadi sarana SDA berupa tanah yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha. Salah satu kasus yang kerap kali menjadi perhatian publik adalah konflik agraria pada perkebunan kelapa sawit. Diketahui bahwa perkebunan kelapa sawit menjadi suatu bidang usaha yang sangat menjanjikan pada saat ini. Indonesia menjadi ladang basah bagi para perusahaan dalam bidang kelapa sawit. Bidang usaha agraria ini semakin berkembang pesat di Indonesia, akan tetapi sering kali muncul permasalahan di tengah masyarakat terkait lahan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan. Permasalahan yang kerap terjadi pada bidang ini adalah terkait akuisisi lahan yang kerap bersengketa. 1.2.1 Permasalahan Terkait Sengketa Lahan Kasus sengketa lahan sering kali muncul berkaitan dengan isu kesejahteraan. Pada satu sisi pemerintah ingin melaksanakan kegiatan usaha melalui Foreign Direct Investment (FDI) yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya kesempatan lowongan pekerjaan dari perusahaan. Akan tetapi pada sisi lainterdapat konflik yang sering terjadi berkaitan dengan perebutan kepemilikan penguasaan atas tanah dengan masyarakat setempat. Telah terjadi kasus sengketa lahan perkebunan sawit terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang melibatkan PT Wana Sari Nusantara (WSN) sebuah perusahaan asing asal Malaysia dengan masyarakat setempat. Perselisihan ini berawal dari tumpang tindih izin atas lahan perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian warga. Warga setempat mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 905 hektar tersebut telah mereka kelola dan tanami sejak lama. Bahkan sebagian dari lahan itu telah memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Artinya, masyarakat merasa memiliki dasar hukum yang sah atas tanah tersebut karena sudah diolah secara turun-temurun dan memiliki bukti administratif yang kuat. 13 Namun, di sisi lain, PT Wana Sari Nusantara (WSN) juga menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan kepada perusahaan secara sah oleh pemerintah. Perusahaan berpendapat bahwa mereka memiliki izin resmi untuk mengelola lahan tersebut sebagai area perkebunan kelapa sawit. 14 Perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan inilah yang menjadi inti dari sengketa. Masyarakat merasa hak mereka diabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses penetapan izin perusahaan, sedangkan pihak perusahaan menilai mereka telah beroperasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Akibatnya, terjadi tumpang tindih izin yang menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak, bahkan sampai menimbulkan konflik sosial di lapangan. 12 Salim HS. Dan Idrus Abdullah, “Penyelesaian Sengketa Tambang : Studi Kasus Sengketa antara Masyarakat Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara” Jurnal UGM (2012). Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3, hal 477. 13 Nefi Fitriana, “Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit : Kasus PT. Wana Sari Nusantara (WSN) dengan Warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kuantan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi”. Jurnal Mahasiswa FISIP Volume 2 No 1. Hal 3-5. 14 Ibid.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 Selain persoalan yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia juga masih menerapkan sistem hukum adat sebagai bagian dari kehidupan hukumnya. Hukum adat merupakan hukum asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Berbeda dengan hukum negara yang tertulis dalam undang-undang, hukum adat tidak tertulis secara formal, namun tetap diakui keberadaannya karena berakar kuat pada nilai-nilai budaya, moral, dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat setempat. 15 Salah satu aspek penting dalam hukum adat adalah pengaturan mengenai kepemilikan tanah, yang dikenal dengan istilah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh masyarakat adat dalam satu wilayah hukum adat. 16 Kepemilikan ini tidak bersifat individu seperti tanah yang diatur dalam hukum perdata modern, melainkan milik bersama yang digunakan untuk kepentingan seluruh anggota komunitas adat. Dalam konteks ini, dikenal juga istilah hak ulayat, yaitu hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum adat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah beserta sumber daya alam yang ada di atasnya maupun di dalamnya. 17 Hak ulayat memberikan wewenang kepada masyarakat adat untuk menentukan siapa yang boleh menggunakan tanah tersebut, bagaimana cara pengelolaannya, serta batas-batas penggunaannya. Dengan kata lain, hak ulayat bukan hanya bentuk kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan hubungan spiritual dan sosial antara masyarakat adat dengan lingkungan tempat mereka hidup. Hak ulayat merupakan suatu hak yang tertinggi yang ada dalam hukum adat, sehingga untuk penggarapan tanah yang merupakan hak ulayat hanya boleh dilakukan oleh masyarakat adat setempat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayah mereka secara turun-temurun. Hak ini memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adat, karena tanah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka. Namun, dalam praktiknya, hak ulayat sering kali bersinggungan dengan kepentingan investasi, terutama ketika pemerintah atau perusahaan, baik nasional maupun asing, berencana memanfaatkan wilayah adat untuk kegiatan ekonomi seperti perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur. Konflik agraria telah berlansung lama di Indonesia, permasalahan ini sangat berkaitan erat dengan investasi yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia. Banyak warga negara Indonesia yang tidak terima apabila tanah ulayatnya diolah oleh PT asing menjadi lahan untuk investasi. Hal ini sering kali menuai konflik berkepanjangan yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan operasi penanaman modal dari pihak investor asing. Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah konflik agraria di Indonesia mencapai 241 kasus dengan luas wilayah sengketa mencapai sekitar 638.188 hektar. 18 Sebagian besar konflik tersebut melibatkan tanah adat atau wilayah ulayat masyarakat lokal. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan tanah masih menjadi tantangan besar, terutama ketika tanah adat dijadikan lokasi investasi tanpa persetujuan penuh dari masyarakat yang menempatinya. Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu isu serius dalam hubungan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Banyak warga yang merasa hak ulayat mereka diabaikan ketika tanah adat diambil alih atau dikelola oleh perusahaan, terutama oleh perusahaan asing yang memperoleh izin investasi dari pemerintah. Rasa ketidakadilan ini menimbulkan penolakan dan protes dari masyarakat adat karena mereka merasa kehilangan sumber penghidupan, ruang hidup, dan nilai budaya yang melekat pada tanah tersebut. Akibat dari persoalan ini, sering kali terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan. Dalam banyak kasus, konflik tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan sosial di tingkat lokal, tetapi juga mengganggu jalannya investasi yang sedang berjalan. Ketegangan yang terus berlanjut dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional perusahaan, menurunkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya merugikan semua pihak yang terlibat. 15 Dewi Wulansari, “Hukum Adat Indonesia suatu Pengantar” PT Refika Aditama, Bandung :2016, hal 3 16 Arina Novizas Shebubakar dan Marie Remfan Rania, “Hukum Tnh Adat/Ulayat” Jurnal Al Ahzar Indonesia, Volume IV Nomor 1, hlm 16 17 Ibid, hlm 14 18 https://www.kpa.or.id/2024/02/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enam-negara-asia/ diaksesn pada 27 oktober 2025
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 Sengketa lahan merupakan salah satu permasalahan serius yang kerap muncul di Indonesia, terutama ketika berkaitan dengan kegiatan investasi yang melibatkan perusahaan asing. Salah satu contoh nyata adalah kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan penanaman modal asing, yaitu PT Omya Indonesia. 19 Kasus ini bermula ketika PT Omya Indonesia melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah tambang yang ternyata berada di atas lahan milik warga. Kegiatan tersebut menimbulkan ketegangan karena masyarakat setempat merasa bahwa hak atas tanah mereka telah dilanggar tanpa adanya persetujuan yang sah. Merespons tindakan tersebut, warga yang merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap PT Omya Indonesia ke Pengadilan Negeri Rembang. Gugatan tersebut resmi terdaftar pada hari Senin, 2 September 2024, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Rbg. Dalam gugatan tersebut, para warga menuduh PT Omya Indonesia telah melakukan tindakan eksploitasi lahan tanpa dasar hukum yang jelas, karena lahan yang digunakan merupakan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat setempat. Akibat dari kegiatan pertambangan tersebut, warga mengalami kerugian materiil yang cukup besar sehingga mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 26 miliar atas kerusakan dan kehilangan yang ditimbulkan oleh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut. Kasus sengketa lahan antara warga dan PT Omya Indonesia tidak hanya memperlihatkan persoalan agraria dan hak kepemilikan tanah, tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi law and order situation di Indonesia. Istilah law and order situation merujuk pada keadaan penegakan hukum dan ketertiban dalam suatu negara. Dalam konteks ini, kasus tersebut menggambarkan bagaimana lemahnya penegakan hukum dan kurangnya ketertiban administrasi pertanahan dapat menimbulkan konflik antara masyarakat lokal dengan pihak investor asing. Kondisi law and order yang tidak stabil membuat banyak kasus serupa sulit diselesaikan secara cepat dan adil. Ketika aparat penegak hukum tidak tegas atau terdapat tumpang tindih dalam pengaturan perizinan lahan, hal ini membuka celah bagi perusahaan, termasuk perusahaan asing, untuk melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Ketidaktegasan dalam menegakkan hukum juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor, karena mereka tidak mendapatkan jaminan keamanan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, ketidakstabilan hukum dan ketertiban berdampak langsung pada iklim investasi di Indonesia. Kasus PT Omya Indonesia menunjukkan bahwa masalah law and order situation tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga merugikan negara secara keseluruhan. Konflik yang timbul akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpastian hukum bisa memperburuk citra Indonesia di mata investor asing. Negara terlihat belum mampu memberikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial. Akibatnya, investor mungkin menjadi ragu untuk menanamkan modal karena khawatir akan muncul sengketa serupa di masa depan. Selain itu, situasi hukum dan ketertiban yang tidak terjaga dengan baik sering kali menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Warga merasa bahwa hak mereka tidak dilindungi, sementara perusahaan besar justru lebih mudah mendapatkan izin atau perlindungan hukum. Ketimpangan ini bisa memperparah konflik sosial dan memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah. Padahal, kestabilan hukum dan ketertiban adalah fondasi penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan berkelanjutan. Permasalahan Kelompok Kriminal Bersenjata Selain permasalahan terkait agraria, maka The Law and Order Situation juga berkaitan dengan tindakan kriminal pada sutau negara. seringkali terjadi konflik antar warga yang akan berimbas pada kedudukan Foreign Direct Investment (FDI). Sengketa antar warga, konflik tawuran bekepanjangaan, hingga tindakan kriminal bersenjata masih kerap menjadi faktor resiko yang harus dihadapi oleh Penanam Modal Asing. Salah satu gejolak yang sering terjadi di Indonesia bagian timur adalah keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Papua dikenal sebagai daerah yang sangat kaya akan sumber daya alam yang dimiliki. Potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh papua sangat beragam jumlahnya dengan potensi yang sangat menjanjikan. Papua dikenal dengan daerah yang kaya akan emas, tembaga, nikel, perak, minyak bumi, 19 https://muria.suaramerdeka.com/muria-raya/0714308054/sengketa-lahan-warga-perusahaan-asing-di-sale-berlanjut-hakim-hingga-bpnturun-ke-lokasi-tambang diakses pada 26 oktober 2025
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 253-264 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 253-264 gas alam, dan kekayaan alam lainnya. Kekayaan akan SDA ini tentu saja sangat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di negara Indonesia. Akan tetapi, isu kemanan yang rentan dengan adanya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadikan papua sebagai tempat yang sulit untuk di akses. Aktivitas KKB di papua memiliki pengaruh signifikan terhadap iklim investasi di Indonesia yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional negara. keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata ini sering kali menimbulkan gangguan terhadap keamanan masyarakat, aparat, termasuk pula keberadaan perusahaan yang melibatkan investasi asing. Isu separatisme dan tuntutan kemerdekaan Papua melalui tindakan kekerasan merupakan masalah yang sangat sensitif dan sering menimbulkan perdebatan. Konflik yang berkepanjangan akibat tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi salah satu persoalan besar yang dihadapi Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Akar munculnya KKB berawal dari perbedaan pandangan mengenai proses bergabungnya Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dianggap tidak sah oleh sebagian masyarakat Papua. Pandangan tersebut kemudian melahirkan gerakan separatis bersenjata seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada dasarnya, ideologi yang dianut KKB dilandasi oleh semangat separatisme dan keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Mereka memandang Papua sebagai wilayah yang diduduki secara tidak sah oleh pemerintah Indonesia. Pemikiran ini menjadi dasar bagi kelompok tersebut untuk melakukan perlawanan dengan cara bersenjata. Keberadaan KKB di Papua menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan, pembangunan, dan keutuhan wilayah NKRI. Salah satu contoh tindakan kekerasan yang pernah terjadi adalah insiden penembakan oleh KKB di Kabupaten Nduga pada tahun 2018 terhadap para pekerja PT Istaka Karya yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Trans-Papua. 20 Kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), khususnya di wilayah Papua, memiliki dampak besar terhadap kestabilan nasional dan suasana investasi di Indonesia. Aksi kelompok ini sering kali menyebabkan gangguan keamanan, seperti serangan terhadap aparat, warga sipil, dan bahkan fasilitas ekonomi penting, termasuk perusahaan yang melibatkan investasi dari luar negeri. Kondisi semacam ini menimbulkan rasa tidak aman dan ketidakpastian bagi para investor, sehingga bisa menghambat masuknya investasi baru maupun mengganggu proyek yang sudah berjalan. Dalam hukum investasi internasional, faktor keamanan merupakan hal penting yang menjadi tanggung jawab negara penerima investasi untuk melindungi kepentingan penanam modal asing. Jika negara gagal memberikan rasa aman, hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip full protection and security yang biasanya tercantum dalam berbagai perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaties). Oleh sebab itu, meningkatnya aktivitas KKB tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan politik, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi hukum dan ekonomi yang serius. Investor asing umumnya menjadikan kondisi keamanan sebagai pertimbangan utama sebelum menanamkan modal. Apabila suatu wilayah dianggap rawan konflik atau tidak stabil secara politik, maka investor cenderung mengalihkan investasinya ke tempat lain yang lebih aman dan terjamin. Selain pengaruh langsung terhadap keamanan, aktivitas KKB juga berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah Indonesia dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban. Hal ini bisa menimbulkan pandangan negatif di kalangan investor internasional terhadap kemampuan negara dalam melindungi aset-aset asing. Dengan demikian, dampak aktivitas KKB terhadap penanam modal asing tidak hanya berkaitan dengan ancaman fisik, tetapi juga menyangkut aspek hukum, ekonomi, dan citra Indonesia di dunia internasional. SIMPULAN 1. Secara keseluruhan, penanaman modal asing atau FDI memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya sering muncul 20 Abdul Irfan dkk, “Pengkerdilan Tindakan Aparat Terhadap KKB Papua : Dilema Penegakan HAM dalam Kasus KKB Papua.