scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture: Perbandingan antara Negara Indonesia dan Australia

Shareen Virgita Septalia Takke

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture: Perbandingan antara Negara Indonesia dan Australia Shareen Virgita Septalia Takke Fakultas Hukum Universitas Indonesia e-mail: shareen.takk[email protected] Abstract: The purpose of the existence of this study is to analyze towards how the legal protection of foreign investors undertaking Foreign Direct Investment in the form of Joint Venture in Indonesia as well as compare its regulation with the legal framework in Australia. This study uses a normative (doctrinal) type of legal research, which focuses on the analysis of law in books to study the regulations in force. The approach used was a statute approach to research the PM Act, PT Act, FATA, and other regulations, as well as a comparative approach to compare the legal system of Joint Venture investor protection between Indonesia and Australia. Data collection was conducted through library study, including primary (legislative regulations, international agreements) and secondary (journals, books) legal materials. All legal materials were analyzed qualitatively and descriptively, aiming to exhibit the results of the comparison in a structured, systematic, and thorough manner. The results of the study show that Based on the Comparison of the Regulation of Legal Protection of Investors in Foreign Direct Investment (FDI) in the Form of Joint Venture between Indonesia and Australia, it can be noted that there are fundamental differences in the philosophy of investment protection between Indonesia and Australia. Indonesia adheres to a state-controlled regime approach in which the state has predominant authority in supervising and restricting foreign investment in order to protect its economic sovereignty. In contrast, Australia adheres to a risk-based liberalregulatory approach through the Foreign Acquisitions and Takeovers Act 1975 (FATA) which only intervenes if an investment is assessed as significant action or threatening the national interest (negative test). Abstract: Tujuan dari adanya sebuah penelitian ini yakni untuk menganalisis terhadap bagaimana perlindungan hukum investor asing yang melakukan Foreign Direct Investment berbentuk Joint Venture di Indonesia serta membandingkan regulasinya dengan kerangka hukum di Australia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktrinal), yang berfokus pada analisis law in books untuk mengkaji peraturan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) untuk meneliti UU PM, UU PT, FATA, dan peraturan lainnya, serta pendekatan komparatif (comparative approach) untuk membandingkan sistem hukum perlindungan investor Joint Venture antara Indonesia dan Australia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer (peraturan perundangundangan, perjanjian internasional) dan sekunder (jurnal, buku). Semua bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan deskriptif, bertujuan untuk memaparkan hasil perbandingan secara terstruktur, sistematis, dan menyeluruh. Hasil kajian menunjukkan bahwa Berdasarkan Perbandingan Regulasi Perlindungan Hukum Investor dalam Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture antara Indonesia dan Australia, dapat diketahui adanya perbedaan fundamental dalam filosofi perlindungan investasi antara Indonesia dan Australia. Indonesia menganut pendekatan state-controlled regime di mana negara memiliki kewenangan dominan dalam mengawasi dan membatasi investasi asing demi menjaga kedaulatan ekonomi. Sebaliknya, Australia menganut pendekatan liberal-regulatory berbasis risiko melalui Foreign Acquisitions and Takeovers Act 1975 (FATA) yang hanya mengintervensi jika investasi dinilai sebagai significant action atau mengancam kepentingan nasional (negative test). Article History Received: Oktober 09, 2025 Revised: Oktober 14, 2025 Published: October 20, 20252017 Keywords : Legal Protection, Investors, Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia, Australia Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Foreign Direct Investment (FDI), Indonesia, Australia https://doi.org/10.5281/zenodo.17462754 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Foreign Direct Investment (FDI) berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi suatu negara, terutama bagi Indonesia yang masih berada dalam kategori negara berkembang. FDI Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 merupakan bentuk penanaman modal jangka panjang yang melibatkan hubungan langsung antara investor asing dan entitas usaha di negara tujuan, di mana investor memiliki kendali serta kepentingan berkelanjutan terhadap perusahaan yang diinvestasikan. 1 Aset yang dialihkan dalam kegiatan ini dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari luar negeri, dengan tujuan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan ekonomi di negara penerima guna menghasilkan keuntungan yang berada di bawah pengawasan penuh atau sebagian dari pemilik modal asing tersebut. 2 Melalui adanya Foreign Direct Investment (FDI), negara penerima atau host state memperoleh dukungan penting dalam pembiayaan pembangunan ekonomi dan nasionalnya. Arus modal yang masuk dari investasi asing berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan mendorong aktivitas ekonomi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 3 Di Indonesia, FDI dikenal dengan istilah Penanaman Modal Asing (PMA) yang pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui kegiatan usaha yang produktif. Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi asing untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengingat masih adanya keterbatasan dalam hal permodalan dan penguasaan teknologi. Oleh karena itu, dukungan dari luar negeri, baik melalui pinjaman maupun investasi langsung, menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan memperluas kapasitas produksi dalam negeri. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, daya tarik modal asing ini harus diseimbangkan dengan kebutuhan fundamental untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi kepentingan nasional. Regulasi dan kepatuhan hukum menjadi suatu urgensi bagi para investor untuk mengimbangi kegiatan berinvestasi yang didukung dan di imbangi dengan adanya regulasi dari pemerintah. 4 Keseimbangan ini direfleksikan dalam pengaturan investasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) yang secara tegas menetapkan kewajiban FDI Joint Venture untuk mengambil bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT PMA), sekaligus menegaskan hak negara untuk mengontrol proses investasi secara penuh. Walaupun UU PM telah menggariskan jaminanjaminan esensial, seperti perlindungan dari nasionalisasi sewenang-wenang dan hak repatriasi dana, tantangan praktik implementasi dan kepastian hukum sering kali menjadi isu sensitif bagi investor asing, terutama dalam menghadapi potensi sengketa dengan pemerintah atau mitra lokal. Kepastian dan keamanan hukum menjadi syarat mutlak bagi investor. Minimnya jaminan yang efektif dapat mengarahkan investor untuk mengalihkan modalnya ke yurisdiksi lain yang menawarkan stabilitas regulasi yang lebih tinggi. Situasi ini mendorong perlunya evaluasi mendalam terhadap model perlindungan hukum yang diterapkan Indonesia, tidak hanya dari aspek hukum domestik, tetapi juga melalui analisis komparatif. Australia mewakili model regulasi investasi yang berbeda secara filosofis. Sementara Indonesia menerapkan pendekatan yang lebih terkontrol oleh negara, Australia mengadopsi kerangka liberalregulatory berbasis risiko. Melalui regulasi seperti Foreign Acquisitions and Takeovers Act 1975 (FATA), Australia memfokuskan pengawasan hanya pada tindakan investasi yang dianggap 'signifikan' atau berisiko strategis, sekaligus memberikan fleksibilitas struktural pada Joint Venture. Perbedaan mendasar ini menciptakan dua mekanisme perlindungan yang kontras: Indonesia menekankan perlindungan normatif dan sangat mengandalkan Arbitrase Internasional (ISDS) sebagai penjamin kepercayaan, sementara Australia mengandalkan transparansi prosedur dan supremasi peradilan domestik yang independen. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kerangka perlindungan yang ditawarkan oleh Indonesia kepada investor FDI Joint Venture, serta melakukan komparasi regulasi dengan model Australia. Analisis komparatif ini diharapkan dapat mengidentifikasi keunggulan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang setara dengan standar global, sekaligus menjawab pertanyaan mendasar mengenai efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang ada. 1 Definisi umum mengenai Foreign Direct Investment (FDI) ini didasarkan pada OECD, Detailed Benchmark Definition of Foreign Direct Investment, edisi ketiga (OECD, 1996), serta International Monetary Fund (IMF), Balance of Payments Manual, edisi kelima (IMF, 1993). 2 Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment (3rd ed.). Cambridge University Press. Hlm. 8 3 Koeswanto, E. S., & Taufiq, M. (2017). Legal protection of investors’ investment in virtual currency. Jurnal Ilmiah Living Law, 9(2). 4 Solanes, M. (2007). Revisiting privatization, foreign investment, and international arbitration. ECLAC, hlm. 72. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 Pada Penelitian ini diungkapkan bahwa artikel dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture: Perbandingan antara Negara Indonesia dan Australia” ini merupakan gagasan dan analisis asli dari penelitian Penulis. Terkait dengan penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini ditemukan pada berbagai penelitian dengan judul: 1. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Indonesia pada Perusahaan Joint Venture dalam Perusahaan Penanam Modal Asing" yang diteliti oleh Deni Welfin. 5 Penelitian tersebut membahas terkait bagaimana perlindungan hukum Investor Indonesia/dalam negeri yang melakukan investasi dengan penanam modal asing dalam perusahaan yang berbentuk Joint Venture di Indonesia. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni, membahas mengenai penanaman modal asing berbentuk Joint Venture, akan tetapi adanya perbedaan (gap) penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni, dalam penelitian ini fokus utamanya adalah hanya pada perlindungan hukum terhadap investor asing yang melakukan Foreign Direct Investment berbentuk Joint Venture, pada penelitian ini dilakukan analisis perbandingan regulasi Joint Venture di Negara Indonesia dengan Negara Australia; 2. "Analisis Yuridis Ketentuan Negara Tuan Rumah Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture" yang diteliti oleh Ratu Ayu Sacha Maharani. 6 Penelitian tersebut membahas mengenai bagaimana ketentuan Negara Indonesia terkait dengan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture secara general dan membahas konsep investasi asing di Indonesia. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni, membahas mengenai Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture di Indonesia, akan tetapi adanya perbedaan (gap) penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni, dalam penelitian ini lebih membahas mengenai perlindungan hukum investor asing yang melakukan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture di Indonesia dan melakukan perbandingan regulasi Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture di Negara Indonesia dengan Negara Australia. Dalam penelitian ini, variabel yang digunakan memiliki karakteristik yang berbeda dan lebih aktual dibandingkan dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Penelitian ini tidak hanya menelaah aspek normatif dari Foreign Direct Investment(FDI) berbentuk Joint Venture, tetapi juga mengkaji secara komparatif regulasi perlindungan hukum investor antara Indonesia dan Australia dengan memperhatikan perkembangan hukum investasi global terkini. Oleh karena itu, penelitian ini mengandung unsur kebaruan (novelty) baik dari segi pendekatan maupun ruang lingkup analisisnya, sehingga layak untuk dikaji lebih lanjut sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum investasi internasional dan perlindungan investor asing. Tujuan dari adanya sebuah penelitian ini yakni untuk menganalisis terhadap bagaimana perlindungan hukum investor asing yang melakukan Foreign Direct Investment berbentuk Joint Venture di Indonesia serta membandingkan regulasinya dengan kerangka hukum di Australia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktrinal), yang berfokus pada analisis law in books untuk mengkaji peraturan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) untuk meneliti UU PM, UU PT, FATA, dan peraturan lainnya, serta pendekatan komparatif (comparative approach) untuk membandingkan sistem hukum perlindungan investor Joint Venture antara Indonesia dan Australia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional) dan sekunder (jurnal, buku). Semua bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan deskriptif, bertujuan untuk memaparkan hasil perbandingan secara terstruktur, sistematis, dan menyeluruh. 5 Welfin, D. (2023). Perlindungan hukum bagi investor Indonesia pada perusahaan joint venture dalam perusahaan penanam modal asing. Unes Law Review, 6(2), 7178–7184. 6 Maharani, R. A. S. (2024). Analisis yuridis ketentuan negara tuan rumah dalam kegiatan foreign direct investment (FDI)berbentuk joint venture. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 4(4), 1027–1041. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture di Indonesia Dalam konteks pembangunan ekonomi nasional, Foreign Direct Investment (FDI) berperan sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas ekonomi melalui penyediaan modal, alih teknologi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penguatan daya saing industri domestik. Dalam konteks Indonesia sebagai negara penerima investasi atau Host Country, kepastian dan perlindungan hukum menjadi faktor penentu utama keberhasilan menarik dan mempertahankan investasi. Menurut M. Sornarajah, negara memiliki hak tidak terbatas untuk melakukan kontrol terhadap masuknya investasi asing yaitu: 7 1. Hak untuk menerima, menolak, dan menetapkan syarat atas masuknya investasi asing. Negara memiliki hak untuk menentukan apakah suatu investasi asing dapat diterima atau ditolak, serta berwenang menetapkan ketentuan dan persyaratan tertentu bagi investor asing, seperti bentuk usaha, ketentuan tenaga kerja lokal, perpajakan, maupun perlindungan lingkungan. 2. Hak untuk mengatur seluruh proses investasi asing sebagai urusan domestik. Seluruh tahapan investasi mulai dari izin masuk, kegiatan operasional, hingga penghentian investasi merupakan urusan internal (internal matter) yang tunduk sepenuhnya pada kebijakan dan hukum nasional negara penerima (host state). 3. Hak untuk membatasi atau menyerahkan sebagian kedaulatan melalui perjanjian internasional (treaty) yang memberikan hak tertentu kepada investor asing, seperti hak pra-masuk (pre-entry national treatment) sebagaimana diatur dalam NAFTA atau memberikan perlindungan setelah investasi dilakukan (post-entry protection) seperti dalam perjanjian Eropa. Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa negara memiliki hak tidak terbatas (unlimited rights) untuk melakukan kontrol terhadap investasi sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional, di mana negara berwenang sepenuhnya untuk menentukan arah, bentuk, serta batas keterlibatan modal asing di wilayahnya. Hal ini termasuk dengan membuat ketentuan hukum untuk memastikan bahwa investasi asing yang yang masuk tidak merugikan kepentingan ekonomi, sosial, maupun hukum negara tuan rumah (host state). 8 Masuknya investasi bukan hanya berisi modal tapi juga termasuk dengan risiko yang harus dikelola dengan baik. 9 Selain melindungi kepentingan nasional, suatu negara juga perlu menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi investor asing agar tercipta iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan. Kepastian hukum serta kemudahan berinvestasi menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum menanamkan modalnya. Untuk itu, negara perlu menyiapkan mekanisme perlindungan hukum yang efektif agar dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan terhadap iklim investasi. Dalam konteks Indonesia sebagai host country, pemerintah tidak hanya berkewajiban menjaga kepentingan nasional, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi investor asing. Pengaturan mengenai kegiatan investasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), termasuk investasi yang berbentuk joint venture antara investor asing dan mitra lokal. Kegiatan Investasi asing langsung melalui Joint Venture merupakan salah satu bentuk investasi yang umum digunakan oleh investor asing untuk memasuki pasar Indonesia dan menanamkan modalnya. Definisi Joint Venture menurut M. Sornarajah yaitu suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu atau mengerjakan proyek baru yang lebih mungkin berhasil dengan cara menggabungkan sumber daya atau teknologi. 10 Maka dapat diketahui bahwa Joint Venture merupakan bentuk investasi langsung yang dilakukan melalui kerja sama antara investor asing dan mitra lokal (local partner) untuk menjalankan suatu proyek atau kegiatan usaha tertentu. Dalam 7 Sornarajah, op. cit., hlm. 327. 8 ibid, hlm. 129. 9 Terania, M., & Lie, G. (2025). Perlindungan hukum bagi investor dalam penanaman modal di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). 10 Sornarajah, op. cit., hlm. 118. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia mengatur ketentuan mengenai Joint Venture melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Dalam peraturan perundang-undangan, Joint Venture dikenal dengan istilah “usaha patungan”. 11 Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PM, Penanaman Modal Asing (PMA) diartikan sebagai kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia, baik yang seluruh modalnya berasal dari pihak asing maupun yang dilakukan secara berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Selain itu, Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999 menjadi landasan bahwa penanaman modal dapat dilakukan dalam dua bentuk, salah satunya melalui joint venture yaitu dengan menyebutkan: 1. Usaha patungan (joint venture) antara modal asing dengan modal milik warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan 2. Usaha langsung, yaitu penanaman modal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Joint Venture merupakan bentuk kerja sama investasi antara dua atau lebih pihak, baik asing maupun domestik untuk menjalankan kegiatan usaha bersama dalam suatu entitas, baik perusahaan yang sudah ada maupun perusahaan baru yang akan didirikan. Perusahaan Joint Venture wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU PM yang mewajibkan penanaman modal asing berbentuk PT sesuai hukum di Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Penanaman Modal Asing (PMA) harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, dasar hukum pembentukan perusahaan Joint Venture di Indonesia yang berlandaskan pada UU PM, UU PT, serta Anggaran Dasar Perseroan yang disepakati oleh para pihak pendiri. Model investasi Joint Venture memiliki keunggulan karena memungkinkan pembagian risiko, transfer teknologi, dan pemanfaatan jaringan pasar dan sumber daya lokal, sehingga dapat meningkatkan keberhasilan proyek di negara penerima (host country). 12 Perusahaan joint venture dalam konteks penanaman modal asing dapat memberikan manfaat bagi investor asing dan domestik yaitu: 1. Memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan usaha melalui penggabungan modal dari para pihak yang terlibat dalam kerja sama 2. Mendistribusikan dan mengendalikan risiko usaha agar tidak menjadi tanggungan sepihak, melainkan terbagi secara proporsional di antara para peserta kerja sama 13 Keuntungan lain bagi investor asing, terutama perusahaan transnasional yaitu adanya peluang untuk berperan langsung dalam mengelola perusahaan di negara tujuan investasi. Melalui keterlibatan tersebut investor tidak hanya menanamkan modal, tetapi juga dapat ikut menentukan arah kebijakan, mengatur jalannya operasional, serta memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai kepentingan usahanya. 14 Secara spesifik, keuntungan yang dapat diterima oleh Indonesia sebagai host country dari kegiatan FDI melalui joint venture yaitu: 1. Terjadinya peningkatan kemampuan teknologi dan manajerial melalui proses alih teknologi dari investor asing kepada perusahaan dalam negeri 2. Meningkatnya daya saing industri nasional karena adanya persaingan yang sehat antara perusahaan asing dan perusahaan lokal. 11 Hukumonline. (2023, Juni 5). Joint venture. Diakses pada 1 Oktober 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/joint-venturelt61f7e67ef2763/ 12 Sornarajah, op. cit., hlm. 119. 13 Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum investasi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 45 14 Jufrida, F., & Syechalad, M. N. (2017). Analisis pengaruh investasi asing langsung (FDI) dan investasi dalam negeri terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 2(1), 60. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 3. Mendorong pertumbuhan investasi domestik, sebab kehadiran investor asing dapat memicu kerja sama modal dan usaha dengan pelaku ekonomi nasional. 15 4. Meningkatkan efisiensi produksi melalui pemanfaatan skala ekonomi yang lebih besar. 5. Membantu memperluas lapangan pekerjaan 6. Membantu mengatasi keterbatasan pembiayaan nasional, karena arus modal asing dapat memenuhi kebutuhan dana untuk impor dan kegiatan produksi. 16 Meskipun Indonesia sebagai host state dan investor asing memperoleh berbagai manfaat dari pelaksanaan kegiatan Foreign Direct Investment (FDI) melalui joint venture, aspek perlindungan hukum tetap menjadi unsur yang tidak dapat diabaikan. Setiap kegiatan penanaman modal memerlukan dasar kepastian hukum yang jelas agar investor memiliki rasa aman dan keyakinan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap investor dalam Joint Venture di Indonesia terbagi menjadi dua bentuk utama yaitu: a. Perlindungan hukum preventif: dengan memberikan jaminan terhadap kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi investor sejak tahap perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. b. Perlindungan hukum represif: diterapkan ketika terjadi sengketa antara investor dan pemerintah atau antara sesama pihak dalam perjanjian Joint Venture. Undang-Undang Penanaman Modal memberikan ruang bagi investor untuk menyelesaikan sengketa melalui forum arbitrase internasional Kebutuhan akan perlindungan hukum tersebut muncul karena dalam praktik investasi terdapat potensi sengketa antara investor asing dan pemerintah yang sering terjadi. 17 Perselisihan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti pelanggaran terhadap perjanjian investasi oleh salah satu pihak, pencabutan izin usaha secara sepihak oleh pemerintah, pelanggaran terhadap hak-hak investor yang diatur dalam UU PM, hingga tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan perusahaan asing oleh pemerintah. 18 Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus membuat instrumen perlindungan hukum untuk investor. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu dengan menetapkan dasar perlindungan hukum bagi investor melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Regulasi ini berfungsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum, melindungi kepemilikan aset para investor, memfasilitasi proses pengembalian modal serta keuntungan (repatriasi), dan menyediakan mekanisme hukum bagi penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam kegiatan investasi. UU PM berfungsi sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor di mana pemerintah menjamin agar kegiatan penanaman modal dapat dilakukan secara aman dan terlindungi dari tindakan yang dapat merugikan, baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain. Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU PM, Undang-undang ini menegaskan beberapa prinsip dasar perlindungan hukum terhadap investor yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi antara penanam modal asing dan domestik. Beberapa pasal dalam UU PM yang menjadi bentuk perlindungan hukum bagi investor di Indonesia yaitu: 1) Pasal 4 ayat (2): tentang kebijakan dasar penanaman modal yang mencakup perlakuan setara, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta koperasi 2) Pasal 6 : tentang pemberian perlakuan yang sama kepada seluruh investor asing di Indonesia 3) Pasal 7 : tentang nasionalisasi dan kompensasi 4) Pasal 8 - 9: tentang hak investor untuk mentransfer dan merepatriasi keuntungan dalam valuta asing, serta menunda repatriasi jika masih terdapat tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan. 15 Winata, A. S. (2018). Perlindungan investor asing dalam kegiatan penanaman modal asing dan implikasinya terhadap negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127. 16 Brooks, dalam Siswanto, P. (2011). Analisis dampak perdagangan bebas terhadap ketimpangan pembangunan wilayah(Artikel Ilmiah). Universitas Diponegoro, hlm. 45. 17 Dinamika perlindungan hukum terhadap investor asing dalam skema perjanjian investasi bilateral pasca omnibus law di Indonesia. (2025). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(1), 131–140. https://doi.org/10.6679/f37t9x05 18 Faisal, M., & Handayani, R. (2022). Konflik investasi asing di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 Pasal 4 angka 2 UU PM menjamin perlakuan yang sama kepada investor di Indonesia, baik investor dalam negeri maupun investor asing dengan tetap dengan memperhatikan kepentingan nasional, memberikan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi investor dalam proses kegiatan penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 UU PM juga memperjelas pengaturan terkait pemerintah harus memperlakukan seluruh investor dengan sama dari manapun asalnya selama mereka melakukan kegiatan investasi di Indonesia, tetapi terdapat pengecualian bagi investor dari negara yang memiliki hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pasal ini melandaskan prinsip perlakuan yang sama atau non-diskriminasi yaitu investor asing dijamin mendapatkan perlakuan yang sama dengan investor domestik sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf (d) UU PM. Dengan kata lain, UU PM diciptakan untuk menjamin rasa aman dan perlakuan yang adil bagi investor, sambil tetap menegaskan kewajiban Indonesia dalam menghormati kesepakatan investasi internasional yang berlaku. Pasal 7 UU PM menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan investor secara sembarangan atau tanpa dasar hukum yang jelas. Jika terjadi keadaan yang mewajibkan terjadinya nasionalisasi, maka investor akan diberikan kompensasi oleh pemerintah sesuai harga pasar. Apabila tidak terdapat kesepakatan terkait kompensasi atau ganti rugi, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui arbitrase. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa Indonesia telah menyediakan perlindungan terhadap pengambilalihan aset secara sepihak. Hal ini merupakan prinsip protection against expropriation yaitu bentuk perlindungan hukum substantif terhadap investasi asing. 19 Ancaman nasionalisasi seringkali berbentuk ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation), yaitu serangkaian tindakan regulasi pemerintah seperti perubahan perizinan, kenaikan pajak eksesif, atau pembatasan operasional) yang secara substansial menghilangkan nilai investasi tanpa mengambil alih kepemilikan formal. Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap terbuka terhadap kerja sama internasional dengan membatasi regulasi nasionalisasi serta memperjelas prosedur dan persyaratannya. Dalam hal pemberian kompensasi kepada investor yang terdampak, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui proses negosiasi antara pemerintah dan investor, dan bila tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan dibawa ke forum arbitrase. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjalankan kebijakan nasionalisasi secara proporsional dan sesuai dengan standar hukum internasional. 20 Pasal 8 dan Pasal 9 UU PM menjamin hak investor untuk mentransfer keuntungan, modal, dividen, dan dana likuidasi ke luar negeri dalam mata uang asing. Transfer berarti pemindahan keuntungan atau pendapatan hasil investasi ke negara asal investor, sedangkan repatriasi mengacu pada pengembalian seluruh hak atau aset milik investor ke negara asalnya. Hal ini menciptakan jaminan perlindungan terhadap investor asing untuk membawa kembali hasil investasinya tanpa hambatan yang tidak wajar seperti hasil investasinya tidak dapat dikembalikan ke negara asal atau home country dengan intervensi sepihak oleh host country. Perlindungan terhadap investasi asing juga dilandasi oleh instrumen hukum internasional seperti International Investment Agreements (IIA) dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang memberikan jaminan terhadap risiko non-komersial antara lain risiko transfer valuta asing, nasionalisasi, pelanggaran kontrak, dan gangguan keamanan. Selain itu, perlindungan hukum bagi investor asing juga diatur dalam perjanjian bilateral yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan negara asal investor seperti Bilateral Investment Treaties (BITs) atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Perlindungan Modal (P4M). Terdapat pula ASEAN Comprehensive Investment Agreement yang Memberikan kerangka perlindungan investasi bagi investor dari negara anggota ASEAN. Pada umumnya, perjanjian-perjanjian tersebut memuat standar perlindungan investasi internasional, seperti Fair and Equitable Treatment (FET), National Treatment, Most-Favored Nation 19 “Dinamika perlindungan hukum terhadap investor asing…,” op. cit., hlm. 135. 20 Tindangen, G. Y. (2016). Perlindungan hukum terhadap investor menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Lex Administratum, 4(2), 17–24. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 (MFN), Non-Discrimination, serta Full Protection and Security. 21 Berdasarkan Pasal 32 UU PM jika terjadi sengketa maka perselisihan pada penanaman modal dapat diselesaikan melalui: a. Musyawarah mufakat b. Arbitrase atau ADR c. Pengadilan d. Arbitrase Nasional Dalam penyelesaian sengketa antara investor asing dan pihak domestik, Indonesia mengakui dan meratifikasi mekanisme arbitrase internasional sebagai sarana penyelesaian sengketa investasi. Pengakuan ini diwujudkan melalui ratifikasi Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID) yang ketentuannya juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar hukum bagi penyelesaian sengketa investasi internasional. Selain melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), forum lain seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dan International Chamber of Commerce (ICC) juga dapat dijadikan alternatif penyelesaian sengketa investasi. Sementara itu, sengketa yang bersifat domestik dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam praktiknya, mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) menjadi pilihan utama bagi investor asing karena menawarkan forum yang netral, menjaga kerahasiaan proses, serta menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, para arbiter dalam forum arbitrase umumnya memiliki keahlian khusus di bidang hukum investasi internasional, sehingga memberikan tingkat kepercayaan dan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi para pihak. Perbandingan Regulasi Perlindungan Hukum Investor dalam Foreign Direct Investment (FDI) Berbentuk Joint Venture antara Indonesia dan Australia Pelaksanaan Foreign Direct Investment (FDI) berbentuk Joint Venture diatur oleh sistem hukum nasional masing-masing negara baik melalui undang-undang investasi maupun melalui ketentuan perusahaan dan peraturan pelaksana lainnya. Oleh karena itu, memahami perbedaan regulasi antara negara menjadi penting untuk menilai sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada investor. Perlindungan hukum yang efektif mencakup dua aspek utama, yaitu kepastian hukum (legal certainty) dan perlindungan terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang (protection against arbitrariness). Dalam konteks ini, Indonesia dan Australia sama-sama memiliki kerangka hukum yang mengatur investasi asing, namun dengan filosofi dan pendekatan yang berbeda. Pengaturan investasi asing Australia berlandaskan pada Foreign Acquisitions and Takeovers Act 1975 I (FATA), Foreign Acquisitions and Takeovers Regulation 2015 (FATR), dan Fees Impositions Act 2015. Regulasi ini menjadi dasar bagi pengawasan dan perlindungan hukum terhadap investor asing, termasuk dalam bentuk investasi Joint Venture (JV). Pelaksanaan hukum ini berada di bawah pengawasan Foreign Investment Review Board (FIRB) dan Departemen Keuangan (Treasury), dengan kewenangan akhir berada pada Menteri Keuangan (Treasurer). 22 Berdasarkan Section 15 FATA, seseorang dianggap telah memperoleh kepentingan (interest) atas sekuritas, aset, trust, atau lahan di Australia sejak menandatangani perjanjian, memperoleh opsi, atau memiliki hak untuk memperoleh kepemilikan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum Australia mengakui tindakan akuisisi sejak tahap kontraktual, bukan hanya setelah perpindahan kepemilikan formal, sehingga memberikan perlindungan hukum preventif bagi investor sejak awal transaksi. 23 Selanjutnya, Section 15(4)–(5) FATA menegaskan bahwa apabila perjanjian akuisisi baru mengikat setelah terpenuhinya syarat tertentu, maka tindakan hukum dianggap terjadi pada saat syarat tersebut terpenuhi. Artinya, investor tidak dapat dinilai melanggar ketentuan sebelum memperoleh izin resmi dari Treasurer atau Foreign Investment Review Board (FIRB). Setiap bentuk investasi asing, termasuk Joint Venture, yang melebihi ambang batas tertentu (threshold value) wajib mendapat persetujuan FIRB. Pengawasan ini bersifat screening 21 Rahmah, M. (2020). Hukum investasi. Jakarta: Kencana. 22 Dentons. (2024). Establishing a business in Australia. Dentons Global Advisors. 23 Dentons. (2024, November 18). Foreign investment in Australia. Retrieved October 2, 2025, from https://www.dentons.com/en/insights/articles/2024/november/18/foreign-investment-in-australia Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 275-288 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 275-288 mechanism yang menilai apakah investasi tersebut sesuai dengan kepentingan nasional (national interest) atau keamanan nasional (national security). Melalui mekanisme ini, Australia menjamin kepastian prosedural (procedural certainty) dengan memastikan bahwa investor terlindungi secara hukum selama proses perizinan berlangsung. Section 40 FATA mengatur konsep significant action yaitu tindakan investasi yang dinilai memiliki dampak material terhadap kontrol perusahaan atau kepemilikan aset strategis. Suatu tindakan dikategorikan significant action jika memenuhi empat kondisi utama: 1. Jenis tindakan: meliputi akuisisi saham, penerbitan sekuritas, atau perubahan konstitusi perusahaan yang mengubah kendali entitas (s.40(2)); 2. Ambang batas nilai (threshold test): nilai transaksi melewati ambang batas yang ditetapkan (s.40(3)); 3. Entitas yang relevan: yakni perusahaan Australia yang menjalankan bisnis di wilayah Australia (s.40(4)); dan 4. Pelaku dan kontrol: aksi dilakukan oleh foreign person yang mengubah struktur kepemilikan atau pengendalian (s.40(5)–(6)). Ketentuan ini menjadi mekanisme hukum yang menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan kontrol negara karena pemerintah hanya dapat ikut campur tangan jika kegiatan investasi terbukti signifikan dan berpotensi mengancam kepentingan nasional. Dengan demikian, sistem Australia bersifat pro-investor namun tetap selektif terhadap risiko strategis. Regulation 38 dan 39 Foreign Acquisitions and Takeovers Regulation 2015 (FATR) mengatur pengecualian bagi jenis investasi tertentu guna menjaga keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan berinvestasi. Regulation 38 memberikan pembebasan kewajiban pelaporan bagi investor asing yang memiliki hubungan erat dengan Australia seperti pemegang permanent visa, pasangan warga negara Australia, atau investor pada sektor sosial seperti retirement village, student accommodation, dan residential care facilities. Sementara Regulation 39 mengecualikan akuisisi easement oleh investor asing apabila dilakukan untuk kepentingan penyediaan layanan publik (public utility) yang sah. Kedua regulasi ini menunjukkan bahwa sistem hukum investasi Australia bersifat proporsional dan berbasis risiko, dengan fokus pada pengawasan terhadap investasi strategis yang berpotensi mempengaruhi kepentingan nasional. Dalam konteks joint venture, ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi administratif, karena tidak semua transaksi wajib melalui proses persetujuan penuh, selama memenuhi kriteria pengecualian. Dengan demikian, hukum Australia tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan berimbang bagi investor asing. Joint Venture (JV) adalah bentuk investasi kerja sama yang umum dalam lingkungan bisnis dan hukum di Australia. Namun secara yuridis, joint venture tidak memiliki pengertian hukum formal dalam sistem common law. 24 Hal ini ditegaskan melalui putusan Mahkamah Agung Australia dalam United Dominions Corporation Ltd v Brian Pty Ltd (1985) 157 CLR 1, yang menyatakan bahwa joint venture adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan kegiatan ekonomi bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, aset, atau keahlian. 25 Putusan ini juga menegaskan bahwa joint venture dapat dilakukan melalui kemitraan, perusahaan, trustee 26 , atau kepemilikan bersama, dan batasnya dengan hubungan kontraktual biasa sering kali kabur. 27 Dengan demikian, dalam hukum Australia, joint venture diakui sebagai hubungan kontraktual sah, namun bukan entitas hukum tersendiri. 28 Bentuk JV di Australia dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu: 24 White & Case. (2024). Foreign direct investment reviews 2025: Australia. Récupéré de https://www.whitecase.com/insight-ourthinking/foreign-direct-investment-reviews-2025-australia 25 Encyclopaedia of the Laws of Scotland. (1931). Vol. II, sections 67 and 32, and Bell’s Principles, section 392, cited in Brian Pty Ltd v United Dominions Corporation Ltd (1983) 1 NSWLR 490, 505; see also United Dominions Corporation Ltd v Brian Pty Ltd (1985) 60 ALR 741, 749 (Dawson J). 26 Seseorang atau suatu badan yang memegang hak kepemilikan hukum atas suatu aset atau menjalankan kegiatan usaha untuk dan atas nama pihak lain yang berhak menerima manfaatnya (disebut beneficiaries). 27 Justice Connect. (2023, December). Joint ventures and partnerships. Not-for-profit Law. Retrieved October 1, 2025, from https://www.nfplaw.org.au/free-resources/working-with-others/joint-ventures-and-partnerships 28 Crommelin, M. (1986). The mineral and petroleum joint venture in Australia. Journal of Energy & Natural Resources Law, 4(2), 65–79.