scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Universitas Gadjah Mada Annual Work and Budget Plans (RKAT) 2016 – 2025

Universitas Gadjah Mada

Abstract

This dataset consists of the Annual Work and Budget Plans (RKAT) of Universitas Gadjah Mada from 2016 to 2025. The documents outline the university’s strategic programs, performance targets, and budget allocations for each fiscal year. All files were collected from official public sources via the UGM Public Information Portal (PPID). This dataset was prepared to support research on Retrieval-Augmented Generation (RAG) and AI-based knowledge management for higher education institutions. Suggested citation:Dedi Eko Yunanto Priyadi (2025). Universitas Gadjah Mada Annual Work and Budget Plans (RKAT) 2016–2025 [Dataset]. Zenodo.DOI 10.5281/zenodo.17469974

Full text

SALINAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 26, Pasal 31, dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, Rektor menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk disahkan oleh Majelis Wali Amanat; b. bahwa berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada tanggal 16 Januari 2025 telah disetujui usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2025; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Gadjah Mada Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454); 2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34760/MPK.A/RHS/KP.06.06/2021 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Periode 2016—2021 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Periode Tahun 2021—2026; 3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana keuangan tahunan UGM. 3. Penerimaan adalah hak UGM yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan dana pemerintah dan penerimaan dana masyarakat. 4. Pengeluaran adalah kewajiban UGM yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 5. Tahun Anggaran 2025 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Pasal 2 RKAT UGM terdiri dari anggaran Penerimaan dan anggaran Pengeluaran. Pasal 3 (1) Anggaran Penerimaan direncanakan sebesar Rp3.602.153.518.029,00 (tiga triliun enam ratus dua miliar seratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu dua puluh sembilan rupiah) yang diperoleh dari sumber: a. penerimaan dana pemerintah; dan b. penerimaan dana masyarakat. (2) Selain anggaran Penerimaan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih perhitungan Tahun 2024 sebesar Rp549.475.758.655,00 (lima ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). (3) Sisa lebih perhitungan Tahun 2024 yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 4 (1) Penerimaan dana pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp913.422.587.662,00 (sembilan ratus tiga belas miliar empat ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah). (2) Penerimaan dana pemerintah yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 5 Penerimaan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.688.730.930.367,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas: a. penerimaan pendidikan; dan b. penerimaan nonpendidikan. Pasal 6 (1) Penerimaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a direncanakan sebesar Rp1.489.085.512.750,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar delapan puluh lima juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas: a. penerimaan pendidikan utama; dan b. penerimaan pendidikan lainnya. (2) Penerimaan pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.455.147.170.750,00 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). (3) Penerimaan pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp33.938.342.000,00 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah). (4) Penerimaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 7 (1) Penerimaan nonpendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b direncanakan sebesar Rp1.199.645.417.617,00 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a. hibah dan donasi; b. jasa; c. pemanfaatan aset; d. kerja sama; dan e. unit pendukung. (2) Penerimaan hibah dan donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp91.789.161.170,00 (sembilan puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah). (3) Penerimaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp217.769.701.426,00 (dua ratus tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu empat ratus dua puluh enam rupiah). (4) Penerimaan pemanfaatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp26.383.684.036,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh enam rupiah). (5) Penerimaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp324.494.128.354,00 (tiga ratus dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah). (6) Penerimaan unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp539.208.742.631,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah). (7) Penerimaan nonpendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 8 (1) Anggaran Pengeluaran direncanakan sebesar Rp3.391.367.262.027,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas Pengeluaran untuk tujuan: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja perbaikan dan pemeliharaan; d. belanja perjalanan; e. belanja modal; f. belanja Science Techno Park-ADB; dan g. belanja PUAPT. (2) Pengeluaran untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.598.383.098.685,00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah). (3) Pengeluaran untuk belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.073.641.806.673,00 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta delapan ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah). (4) Pengeluaran untuk belanja perbaikan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp106.928.592.997,00 (seratus enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). (5) Pengeluaran untuk belanja perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp168.599.768.478,00 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). (6) Pengeluaran untuk belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp350.852.611.194,00 (tiga ratus lima puluh miliar delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus sebelas ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). (7) Pengeluaran untuk belanja Science Techno Park-ADB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp42.961.384.000,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah). (8) Pengeluaran untuk belanja PUAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (9) Anggaran Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 9 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2025, Rektor menyusun laporan realisasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Semester Pertama Tahun Anggaran 2025 mengenai: a. realisasi Penerimaan; b. realisasi Pengeluaran; dan c. realisasi sisa lebih perhitungan Tahun 2024. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat paling lambat pada akhir bulan Juni 2025, untuk dibahas bersama antara Majelis Wali Amanat dan Rektor. Pasal 10 (1) Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Majelis Wali Amanat dan Rektor dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun Anggaran 2025, apabila terjadi: a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun Anggaran 2025; b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; dan/atau Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Veri Antoni c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/atau antar jenis belanja. (2) Rektor mengajukan rencana perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan perkembangan dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan pengesahan Majelis Wali Amanat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir. Pasal 11 (1) Setelah Tahun Anggaran 2025 berakhir, Rektor menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan RKAT Tahun Anggaran 2025 berupa Laporan Keuangan Universitas Gadjah Mada. (2) Laporan Keuangan Universitas Gadjah Mada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Januari 2025 KETUA MAJELIS WALI AMANAT, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Veri Antoni LAMPIRAN PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR : 1 TAHUN 2025 TANGGAL : 16 JANUARI 2025 TENTANG : RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN ANGGARAN 2025 Rencana Kerja dan Anggaran RKAT 2025 dalam Rupiah PENERIMAAN Jumlah Penerimaan Dana Pemerintah 956.383.971.662 Penerimaan Gaji dan Tunjangan PNS 461.630.800.000 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum 191.047.000.000 Penerimaan Pemerintah lainnya 303.706.171.662 Penelitian 47.122.140.662 Beasiswa dan Kontrak Kerja Sama Pemerintah 115.942.177.000 Penerimaan DAPT 41.344.470.000 Insentif Capaian IKU 6.336.000.000 Hibah Science Techno Park -ADB 42.961.384.000 Hibah PUAPT 50.000.000.000 Jumlah Penerimaan Dana Masyarakat 2.688.730.930.367 Penerimaan Pendidikan 1.489.085.512.750 Penerimaan Pendidikan Utama 1.455.147.170.750 Penerimaan Pendidikan Lainnya 33.938.342.000 Penerimaan Nonpendidikan 1.199.645.417.617 Penerimaan Hibah dan Donasi 91.789.161.170 Penerimaan Jasa Universitas 217.769.701.426 Penerimaan Pemanfaatan Aset 26.383.684.036 Penerimaan Kerja Sama 324.494.128.354 Penerimaan dari UPU 539.208.742.631 JUMLAH PENERIMAAN 3.645.114.902.029 PENGELUARAN 1 Belanja Pegawai 1.598.383.098.685 2 Belanja Barang dan Jasa 1.073.641.806.673 3 Belanja Perbaikan dan Pemeliharaan 106.928.592.997 4 Belanja Perjalanan 168.599.768.478 5 Belanja Modal 350.852.611.194 6 Belanja Science Techno Park -ADB 42.961.384.000 7 Belanja PUAPT 50.000.000.000 JUMLAH PENGELUARAN 3.391.367.262.027 SURPLUS/(DEFISIT) ANGGARAN 253.747.640.002 SISA LEBIH PERHITUNGAN TAHUN 2024 549.475.758.655 SURPLUS/(DEFISIT) ANGGARAN 803.223.398.657 PENAMBAHAN DANA ABADI 70.000.000.000 KETUA MAJELIS WALI AMANAT, ttd. PRATIKNO