The Impact of Smartphone Addiction on Sleep Quality among Elementary School Teacher Education Students (PGSD)
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Restorative Justice Pada Pencurian di Siang Hari Dengan Kerugian di Bawah Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Berdasarkan Sema Nomor 2 Tahun 2012 Moh Tohri Azhari 1*, Puguh Aji Hari Setiawan2, Hartana3 1,2,3 Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Email: [email protected]1*, [email protected],2 [email protected]3 Abstract Tindak pidana pencurian adalah salah satu bentuk kejahatan konvensional yang paling sering terjadi di Indonesia. Fenomena pencurian yang dilakukan pada siang hari menunjukkan kompleksitas tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif wujud pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian yang beraksi pada siang hari, serta menganalisis efektivitas sistem penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan dan yurisprudensi, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 362 KUHP tidak secara eksplisit membedakan waktu terjadinya pencurian sebagai unsur pidana, pencurian yang dilakukan pada siang hari sering kali menggambarkan niat yang telah direncanakan dengan matang oleh pelaku. Dalam praktiknya, penegak hukum kerap menghadapi kendala dalam pembuktian unsur niat jahat, identifikasi pelaku, serta keterbatasan sarana teknis dan yuridis. Oleh karena itu, bentuk pertanggungjawaban pidana tidak dapat hanya bersifat represif, tetapi harus dilengkapi dengan kebijakan kriminal yang adaptif dan humanis. Pendekatan seperti keadilan restoratif, partisipasi masyarakat, serta optimalisasi teknologi dalam pembuktian perlu dikembangkan guna menciptakan sistem hukum yang responsif dan berkelanjutan. Abstract: The criminal act of theft is one of the most frequent forms of conventional crime in Indonesia. The phenomenon of burglaries committed in broad daylight suggests its own complexity. This study aims to examine legally the normative form of criminal accountability towards burglary offenders who act in broad daylight, as well as analyze the effectiveness of the law enforcement system. The method used is the normative juridical approach method with an analytical descriptive specification. The data sources in this study include primary legal materials in the form of legislative regulations and jurisprudence, as well as secondary legal materials from relevant scientific literature. The results of the study show that although Article 362 of the Penal Code does not explicitly distinguish the time of occurrence of theft as a criminal element, thefts committed in broad daylight often illustrate a maturely planned intention by the perpetrator. In practice, law enforcement almost certainly faces constraints in proving elements of malicious intent, identification of perpetrators, as well as limitations of technical and juridical means. Therefore, forms of criminal accountability cannot simply be repressive in nature, but must be complemented by adaptive and humanistic criminal policies. Approaches such as restorative justice, community participation, as well as technology optimization in evidence need to be developed in order to create a responsive and sustainable legal system. Article History Received: Auguts 15, 2025 Revised: August 22, 2025 Published: September 9, 2025 Kata kunci: Pencurian, Siang Hari, Pertanggungjawaban Pidana, KUHP, Penegakan Hukum. Keywords: Burglary, Daytime, Criminal Accountability, Penal Code, Law Enforcement.. https://doi.org/10.5281/zenodo.17168210 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum pidana merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang berfungsi sebagai sarana untuk menjaga ketertiban sosial, menjamin keadilan, serta melindungi kepentingan hukum masyarakat melalui pemberian sanksi terhadap pelanggaran norma yang berlaku. Dalam kerangka tersebut, hukum pidana memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi preventif (pencegahan) dan fungsi represif (penindakan) terhadap perbuatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan merugikan individu maupun masyarakat secara keseluruhan. 1 Salah satu tindak pidana yang paling sering terjadi dan meresahkan masyarakat adalah pencurian, yang termasuk ke dalam kategori delik konvensional. Pencurian telah dikenal sejak lama dan tetap 1 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenada Media, 2010), hlm. 12.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 menjadi tantangan krusial dalam konteks penegakan hukum di Indonesia hingga saat ini. 2 Kasus pencurian terus terjadi dari waktu ke waktu, baik dalam skala kecil maupun besar, dan sering kali dilakukan oleh pelaku dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya. 3 Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Adapun rumusan dasar terdapat dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan: 4 “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Rumusan tersebut menunjukkan bahwa unsur-unsur pencurian terdiri atas perbuatan mengambil (actus reus), objek berupa barang milik orang lain, dan niat untuk memiliki secara melawan hukum (mens rea). 5 Namun, tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai waktu kejadian sebagai unsur pembeda yang dapat mempengaruhi bentuk pertanggungjawaban atau tingkat pidana. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah terjadinya tindak pidana pencurian di siang hari. Pencurian pada waktu siang umumnya menunjukkan tingkat keberanian yang tinggi dari pelaku, karena dilakukan secara terang-terangan saat masyarakat tengah beraktivitas. Pelaku sering memanfaatkan kelengahan korban, kesibukan publik, serta lemahnya pengawasan sosial pada jam-jam produktif. Menurut opportunity theory, pelaku cenderung memilih waktu yang memberikan peluang terbaik dengan risiko minimal, dan siang hari menjadi celah yang dieksploitasi secara strategis. 6 Di beberapa wilayah, seperti daerah perkotaan dan perdesaan, kasus pencurian di siang hari cenderung meningkat seiring dengan aktivitas masyarakat yang sibuk bekerja atau berada di luar rumah. Fenomena pencurian di siang hari memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dari pencurian yang dilakukan pada malam hari. Salah satu perbedaannya terletak pada strategi pelaku yang memanfaatkan kelengahan masyarakat di tengah aktivitas harian. Pencurian di siang hari sering kali terjadi di tempat-tempat umum, seperti pasar, kantor, atau bahkan di lingkungan perumahan. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memanfaatkan kepercayaan atau kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang berbeda dari pencurian di malam hari, yang lebih sering mengandalkan kesempatan di tengah kegelapan dan sepinya lingkungan. Data statistik menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian, termasuk yang dilakukan di siang hari, memiliki angka kejadian yang cukup tinggi di Indonesia. 7 Berdasarkan laporan Kepolisian Republik Indonesia, pencurian mendominasi kategori kejahatan konvensional yang dilaporkan setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pencurian di siang hari tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi permasalahan sosial yang memengaruhi rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang efektif untuk menangani tindak pidana ini, termasuk kajian mendalam mengenai wujud pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku. 8 Pertanggungjawaban pidana merupakan elemen penting dalam sistem hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan kemampuan seseorang untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum. Dalam konteks pencurian, pembuktian niat, kesengajaan, dan hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan menjadi aspek penting dalam proses penegakan hukum. 9 Namun, dalam praktiknya, penerapan pertanggungjawaban pidana sering kali menghadapi berbagai kendala, mulai dari kurangnya alat bukti, ketidakhadiran saksi, hingga interpretasi yang berbeda terhadap unsur-unsur tindak pidana. 10 2 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 73 3 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 105. 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362. 5 Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008), hlm. 54. 6 Felson, M., & Clarke, R. V. (2019). Opportunity Makes the Thief: Practical Theory for Crime Prevention. London: Home Office, hlm. 17-19 7 Sihombing, A. (2021). Tren Peningkatan Pencurian di Siang Hari dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 78–80. 8 Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, hlm. 93–94. 9 Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 78. 10 Bambang Purnomo. (2007). Penegakan Hukum Peristiwa Pidana. Yogyakarta: Gama Press, hlm. 115.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wujud pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencurian di siang hari, baik dari perspektif teori hukum pidana maupun praktik penerapannya di Indonesia. Penelitian ini juga berupaya untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut, termasuk kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana, sekaligus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam menangani kasus pencurian di siang hari secara lebih efektif dan berkeadilan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini akan mengeksplorasi berbagai sumber hukum, termasuk KUHP, peraturan perundangundangan terkait, yurisprudensi, serta literatur akademik yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji kasus-kasus konkret yang pernah terjadi di Indonesia untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencurian di siang hari. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif untuk memperbaiki sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian. Penanganan kasus pencurian di siang hari membutuhkan pendekatan yang komprehensif dalam sistem pemidanaan. Pendekatan tersebut mencakup langkahlangkah preventif, seperti peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan lingkungan, serta langkah represif, seperti penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Selain itu, diperlukan pula pendekatan rehabilitatif untuk mencegah pelaku mengulangi tindak kejahatannya di masa depan. 11 Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi wujud pemidanaan yang diterapkan terhadap pelaku pencurian di siang hari, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Untuk itu, sumber-sumber hukum seperti KUHP, KUHAP, yurisprudensi, serta literatur akademik akan digunakan sebagai dasar analisis. Penelitian ini juga akan mendalami studi kasus nyata yang terjadi di NTB pada 2024–2025 untuk menggambarkan konteks empiris dari pertanggungjawaban pidana dalam praktik. 12 Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan model pemidanaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku, yang tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman tetapi juga pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. METODE PENELITIAN Metode penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. 13 Penelitian ini bersifat kualitatif berkaitan dengan menganalisa suatu penelitian yang terdapat permasalahan dengan mengumpulkan data-data sebagai bahan penelitian. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam suatu penelitian dapat berwujud data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan/atau secara langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer, sedangkan data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan dokumentasi disebut data sekunder. 14 HASIL DAN PEMBAHASAN Apakah terdapat perbedaan dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku pencurian yang dilakukan pada siang hari dibandingkan dengan pencurian yang dilakukan pada malam hari menurut sistem hukum Indonesia? Dokumen ini membahas perbedaan perlakuan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi pada siang hari versus malam hari dalam sistem hukum Indonesia. Secara sosial, pencurian malam hari sering diasosiasikan dengan risiko lebih tinggi dan kondisi berbahaya, sementara pencurian siang hari dianggap lebih berani karena dilakukan di waktu terang dan ramai. Namun, analisis hukum 11 Hasanah, L. (2019). Rehabilitasi Narapidana Tindak Pidana Pencurian: Pendekatan Humanis dalam Pemasyarakatan. Jurnal Pemidanaan Indonesia, 5(2), 87. 12 Data primer berdasarkan Laporan Ditreskrimum Polda NTB tahun 2024–2025, dikaji dalam konteks empiris oleh penulis. 13 Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2007), hlm. 57. 14 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 10.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak memberikan perbedaan sanksi berdasarkan waktu kejadian. Dalam ketentuan normatif, baik KUHP lama (Pasal 362) maupun KUHP baru (Pasal 471) tidak secara eksplisit membedakan pencurian siang dan malam hari dalam pengenaan sanksi. Unsur utama pencurian tetap pada perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, tanpa mempertimbangkan waktu kejadian sebagai faktor penentu. Yang menarik, KUHP hanya mengenal pemberatan pidana untuk pencurian malam hari dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3, dimana pencurian di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup dapat dikenai pidana hingga tujuh tahun. Sebaliknya, tidak ada ketentuan khusus yang memberikan perlakuan berbeda untuk pencurian siang hari. Dalam praktik peradilan, yurisprudensi dan kasus-kasus nyata menunjukkan konsistensi dengan ketentuan normatif. Perbandingan dua kasus di Nusa Tenggara Barat - kasus LP/B/5/I/2025 (siang hari) dan LP/B/1/I/2024 (pagi/malam hari) - menunjukkan bahwa keduanya mendapat perlakuan hukum yang sama dengan status P.21 (berkas lengkap). Aparat penegak hukum lebih mempertimbangkan faktor substansial seperti modus operandi, tingkat kekerasan, nilai kerugian, dan dampak terhadap korban daripada waktu kejadian. Bahkan dalam beberapa kasus, keberanian pelaku beraksi di siang hari justru dipandang sebagai faktor yang memberatkan karena menunjukkan pembangkangan terhadap norma sosial. Para ahli hukum seperti Barda Nawawi Arief menegaskan bahwa sistem pemidanaan Indonesia bersifat generalis dan tidak memperinci waktu kejadian sebagai pembeda, kecuali dalam keadaan luar biasa. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana yang mengedepankan keadilan substansial berdasarkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). Kesimpulannya, tidak ada dasar normatif maupun praktik yurisprudensi yang menjadikan siang hari sebagai unsur pemberatan atau peringanan pidana pencurian. Pencurian siang hari tetap diproses dalam kerangka hukum umum dengan perlakuan netral, dan perbedaan sanksi lebih ditentukan oleh unsurunsur substantif kejahatan daripada aspek temporal. Pengaruh status waktu (siang hari) terhadap pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pencurian di Indonesia Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pertanyaan mengenai apakah pencurian yang dilakukan pada siang hari memiliki konstruksi hukum yang berbeda dibandingkan pencurian malam hari menjadi topik yang menarik untuk dikaji. Penelitian ini mengungkapkan bahwa waktu kejadian, khususnya siang hari, ternyata tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia bertumpu pada dua pilar utama: actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat). Untuk kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, fokus utama terletak pada tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Waktu pelaksanaan tidak pernah menjadi unsur formal dalam struktur pertanggungjawaban pidana. Menariknya, KUHP memang menyebutkan waktu malam hari sebagai faktor pemberatan dalam Pasal 363, namun siang hari sama sekali tidak disebutkan sebagai faktor pemberatan maupun peringanan. Hal ini menunjukkan bahwa status waktu siang hari bersifat netral secara normatif dan tidak mengandung konsekuensi langsung terhadap pertanggungjawaban pidana. Dari sudut pandang teori hukum pidana, beberapa pendekatan memberikan pencerahan menarik. Teori kehendak bebas (free will theory) menegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana selama memiliki kebebasan kehendak dalam melakukan tindakan, terlepas dari waktu pelaksanaannya. Lebih menarik lagi, theory of intentional acts justru mengungkap bahwa pelaku yang memilih beraksi pada siang hari di tempat ramai seringkali menunjukkan strategi dan perencanaan yang matang. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dan keramaian sebagai kamuflase, yang justru mencerminkan intensitas mens rea yang lebih tinggi.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 Dari perspektif kriminologi, guardianship theory mengungkap fenomena menarik bahwa siang hari, terutama di wilayah urban, justru menjadi waktu yang semakin rawan karena masyarakat cenderung sibuk dan lengah. Pelaku kejahatan modern memahami hal ini dan memanfaatkannya secara strategis. Data kasus nyata dari wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat tahun 2024-2025 memberikan konfirmasi empiris yang kuat. Dalam kasus LP/B/5/I/2025, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada pukul 15.50 WITA di depan Ruby, Cakranegara, Kota Mataram. Meskipun berlangsung di siang hari, keberanian pelaku justru dipandang sebagai indikator niat jahat dan perencanaan yang matang, sehingga berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P.21). Kasus serupa terlihat dalam LP/B/1/I/2024 di mana pelaku beraksi pada pukul 09.20 WITA di Praya Tengah, Lombok Tengah, dan berbagai kasus lainnya yang menunjukkan pola konsisten: aparat penegak hukum tidak menggunakan waktu siang sebagai pertimbangan khusus, baik untuk memperberat maupun meringankan. Analisis komprehensif menunjukkan bahwa waktu siang hari dalam pencurian bukanlah elemen yang mengubah kualitas pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, dalam banyak kasus, siang hari justru menjadi cermin dari perencanaan strategis dan keberanian pelaku untuk melawan norma sosial secara terang-terangan. Praktik penegakan hukum di Indonesia tetap konsisten mengedepankan unsur actus reus dan mens rea sebagai landasan utama, dengan waktu kejadian hanya berfungsi sebagai narasi kronologis yang dapat memperkuat atau memperlemah dugaan kesengajaan, tergantung pada keseluruhan konteks peristiwa. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tetap dijatuhkan secara penuh berdasarkan substansi perbuatan dan bukti hukum, tanpa bias terhadap aspek temporal. SIMPULAN. 1. Tidak terdapat perbedaan substansial dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku pencurian yang dilakukan pada siang hari dibandingkan dengan malam hari dalam sistem hukum Indonesia. Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak mengatur waktu siang hari sebagai faktor pemberatan atau peringanan pidana. Satu-satunya waktu yang diatur sebagai pemberatan adalah “malam hari” sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 KUHP. Oleh karena itu, dalam praktiknya, penegak hukum lebih memusatkan perhatian pada unsurunsur pokok tindak pidana seperti perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta akibat dari perbuatan tersebut. Perbandingan antar kasus (baik siang maupun malam hari) juga menunjukkan bahwa waktu kejadian tidak dijadikan dasar diferensiasi dalam sanksi, melainkan lebih dipengaruhi oleh tingkat kekerasan, nilai kerugian, dan rekam jejak pelaku. 2. Status waktu siang hari tidak memiliki pengaruh langsung terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian. Waktu siang tidak dijadikan dasar normatif untuk menentukan ada tidaknya kesalahan, sehingga dalam banyak kasus, pelaku yang melakukan tindak pidana di siang hari tetap dianggap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Bahkan, dalam konteks tertentu, keberanian pelaku beraksi di siang hari justru dianggap sebagai indikasi dari perencanaan yang matang dan kecermatan dalam mengeksploitasi kelengahan sosial, yang semakin memperkuat unsur mens rea. Oleh karena itu, proses pembuktian dan pemidanaan tetap dilandaskan pada kualitas kesalahan pelaku dan dampak yang ditimbulkan, bukan pada waktu kejadian semata. REFERENSI Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008). Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenada Media, 2010). Bambang Purnomo. (2007). Penegakan Hukum Peristiwa Pidana. Yogyakarta: Gama Press. Felson, M., & Clarke, R. V. (2019). Opportunity Makes the Thief: Practical Theory for Crime Prevention. London: Home Office. Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2007). Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992). Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index October-2025. Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 28-33 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol, 3, No. 4, P. 28-33 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990). Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sihombing, A. (2021). Tren Peningkatan Pencurian di Siang Hari dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 78–80. Hasanah, L. (2019). Rehabilitasi Narapidana Tindak Pidana Pencurian: Pendekatan Humanis dalam Pemasyarakatan. Jurnal Pemidanaan Indonesia, 5(2), 87.