97 Jurnal Dimensi Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 EISSN : 28593895 IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Lira Erlista1, Janpatar Simamora2
[email protected] Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia Abstrak: Studi kasus ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Keadilan Restoratif digunakan ketika menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan untuk menentukan apakah metode ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris, Pengumpulan data melalui dokumentasi kasus dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerapkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan bantuan para pelaku, pelaku dan korban dapat berdamai dalam dua kasus yang diperiksa. Metode ini berhasil dalam meningkatkan kondisi psikologis korban, meningkatkan kesadaran pelaku, dan membangun kembali keharmonisan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif berfungsi sebagai alternatif yang lebih manusiawi, adil, dan berlandaskan budaya terhadap sistem peradilan pidana konvensional, Selaras dengan nilai-nilai pancasila. Kata Kunci: Restorative Justice, Penganiayaan Anak, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Efek Jera, Keadilan Human. Abstract: This case study conducted at the high prosecutor’s office of North Sumatra. The purpose of this study is to analyze how Restorative Justice principles are used when handling cases of child abuse and to determine whether this method can have a detterent effect on offenders . The study uses an empirical legal apporoach, Gathering data through case documentation and interviews. The results show that The North Sumatera High Prosecutor's Office has implemented Restorative Justice in compliance with Indonesian Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 with regard to Termination of Prosecution based on Restorative Justice. With the help of the perpetrators, the offender and victim were able to reconcile in two of the cases that were examined. This method was successful in improving the psychological state of the victims, raising the awareness of offenders, and reestablishing social harmony within the community Therefore, the implementation of restorative justice serves as a more humane, fair, and culturally grounded alternative to conventional criminal justice systems, Alingning with the values of pancasila.. Keywords: Restorative Justice, Child Abuse, North Sumatra High Prosecutor’s Office, Deterrent Effect, Humanistic Justice.
98 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). PENDAHULUAN Anak merupakan asset berharga bagi keluarganya, masyarakat, dan bangsa. Ungkapan seperti “anak bangsa” atau “anak negara” mencerminkan betapa vitalnya peran anak dalam keberlangsungan suatu Negara. Tanpa kehadiran anakk, sebuah bangs aakan kehilangan generasi penerus yang menjaga kelangsungan kehidupan bernegara. Selain itu, anak juga memiliki peranan penting dilingkungan sosial sebagai generasi penerus yang memikul tanggung jawab untuk mempertahankan serta melanjutkan nilai-nilai dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. 1 Menurut teori sosiologi, anak adalah individu unik yang terlibat dalam interaksi berkelanjutan dalam komunitas, Negara, dan Negara bagian mereka, anak dalam situasi ini diposisikan dalam kelompok sosial yang status sosialnya lebih rendah daripada orangorang disekitarnya. Menurut perspektif sosiologi ini, anak-anak lebih penting karena mereka mempertahankan kodrat mereka sendiri, yang sangat rentan dalam masyarakat. Ini dikarenakan oleh anak tidak mampu untuk mengekspresikan diri mereka sebagai orang dewasa. Proses dewasa merupakan masa tumbuh kembang fisik dan spiritual. Anak biasanya mengalami semacam krisis selama masa ini, yang bermanifestasi sebagai hilangnya keseimbangan mental dan fisik. 2 Dari sudut pandang yuridis, anak dapat didefinisikan sebagai individu yang belum mencapai kedewasaan (minderjarig/person under age), masih berada dalam kategori dibawah umur (minderjarige ondervoordij). Sementara itu, kamus umum bahasa Indonesia menjelaskan bahwa anak adalah manusia yang masih dalam tahap perkembangan dan memerlukan perlindungan. Sebagai bagian integral dari penduduk Indonesia, anak mempunyai hak fundamental yang harus dilindungi oleh negara berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi. Jaminan atas hak-hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, tingkat kenakalan serta tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja hingga orang dewasa semakin meningkat dan menunjukkan berbagai bentuk yang kompleks. Perubahan sosial yang terjadi saat ini turut memunculkan beragam bentuk pelanggaran, seperti tindakan kekerasan, pelecehan, serta kejahatan yang bersifat emosional. Restorative Justice merupakan metode pendekatan untuk menyelesaikan perkara pidana yang berbagai pihak terlibat dan berkaitan dengan tindak pidana, seperti pelaku beserta keluarganya, korban dan keluarganya, serta unsur masyarakat sekitar. Pendekatan ini berakar pada nilai-nilai luhur yang hidup dan dijunjung tinggi dalam tradisi masyarakat adat. 3 Melalui pendekatan ini, jaksa diberi ruang untuk menilai dan menentukan perkaraperkara tertentu yang layak diselesaikan di luar jalur persidangan, sehingga dapat 1 Rani Purmaningrum, “Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Studi Kasus Kejaksaan Negeri Nagan Raya”, Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum Volume 2 Nomor 3 Juni 2023, hlm. 183 2 Syaiful Bakhri, “Hukum Pidana Perkembangan dan Pertumbuhannya”, Jakarta: Total Media, 2013, hlm. 71 3 Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat”, Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 6 Nomor II Tahun 2010, hlm. 184.
99 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). mewujudkan bentuk keadilan yang lebih humanis. 4 Salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki eksistensi kuat dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut pendapat Stound, kewenangan merupakan keseluruhan ketentuan yang berkaitan dengan cara memperoleh serta menggunakan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik dalam konteks hukum publik. Jika dikaji lebih mendalam, wewenang dalam hukum tidak dapat disamakan dengan kekuasaan, karena kekuasaan hanya menunjukkan kemampuan atau hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan dalam wewenang, terkandung unsur hak sekaligus kewajiban. Dengan demikian, kewenangan Kejaksaan dapat dipahami sebagai seperangkat hak, kewajiban, peran, dan fungsi yang melekat pada lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia. Adapun tugas dan kewenangan jaksa di bidang pidana meliputi: 5 a) Melaksanakan proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana; b) Menjalankan perintah dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c) Mengawasi pelaksanaan pidana pengawasan, pidana bersyarat, serta pembebasan bersyarat; d) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; e) Mengumpulkan data perkara yang berpotensi diselesaikan secara hukum, termasuk melakukan upaya penyelesaian sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan sesuai kewenangan instansi terkait. 6 Berdasarkan uraian tersebut, jaksa berfungsi sebagai penegak hukum yang menjalankan proses penuntutan. Penuntut umum merupakan jaksa yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menuntut serta melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, jaksa memiliki hak untuk menuntut siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana dalam wilayah hukumnya dengan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memeriksanya. 7 Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan instansi penegak hukum yang telah menerapkan kebijakan keadilan restoratif. Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berperan penting dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif pada setiap kasus yang memenuhi syarat, Termasuk kasus kekerasan terhadap anak. Implementasi Restoratif Justice dalam Penanganan tindak pidana penganiayaan Anak: Studi kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah judul penellitian yang akan memungkinkan penelitian lebih lanjut tentang kinerja Restorative Justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak berdasarkan penjelasan latar belakang. Ada berbagai bentuk 4 Abram Aprilio Parlindungan Siregar dan Janpatar Simamora, “Kejaksaan Sebagai Pengawal Keadilan: Analisis Tanggung Jawab dan Fungsi Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Ilmu Terapan Formosa Volume 4 Nomor 7, 2025, hlm. 2028 5 Janpatar Simamora dan Bintang ME Naibaho, “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Jurnal Konstitusi Volume 22 Nomor 2, 2025, hlm. 335 6 Ekel Tuahta Ginting dan Janpatar Simamora, “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Kejaksaan Negeri Kota Binjai”, Journal of Health Education Law Information and Humanities Volume 2 Nomor 1, 2025, hlm. 861 7 Selvia Natalia Berutu dan Janpatar Simamora, “Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai)”, Jurnal Media Informatika [JUMIN] Volume 6 Nomor 2, 2025, hlm. 1096
100 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). masalah, yaitu : 1. Bagaimana implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak. 2. Apakah pendekatan keadilan restoratif mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku penganiayaan anak. METODE PENELITIAN Penelitian ilmu hukum adalah penelitian yang doktrinal karena ilmu hukum memiliki sifat preskriptif, yang memiliki makna memberikan petunjuk yang berdasarkan atas ketentuan resmi yang berlaku. Penelitian hukum dilakukan untuk menemukan prinsip hukum, aturan hukum, serta asas-asas dalam menjawab isu hukum yang dihadapi. Ketika terjadi permasalahan hukum maka penelitian hukum tersebut dapat berguna dalam menyediakan teori, argumentasi serta konsep baru dalam penanganan permasalahan hukum 8 . Dalam penyusunan penelitian ini digunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini merupakan jenis penelitian hukum yang menitikberatkan pada penerapan ketentuan normatif terhadap fenomena atau situasi hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan begitu, penelitian hukum empiris berfokus pada kondisi nyata di lapangan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan hukum dalam praktik. Tujuan utamanya adalah untuk menggali, menganalisis, serta mengolah data dan informasi yang relevan guna memahami bagaimana hukum berfungsi secara konkret dalam kehidupan masyarakat. 9 Data primer dan data sekunder digunakan untuk mengumpulkan data. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut efektivitas Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus kekerasan anak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Data yang dikumpulkan termasuk informasi mengenai jumlah tindak pidana kekerasan terhadap anak yang telah diselesaikan oleh Restorative Justice. Metode pengumpulan data melibatkan analisis menyeluruh terhadap observasi dan wawancara. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada hari rabu 1 oktober 2025, Penelitian ini melakukan suatu wawancara. Penelitian ini dimulai pada bulan September, Berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menunjukkan terdapat 2 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2025, Yaitu dari bulan Januari hingga September. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap beberapa perkara penganiayaan anak melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial RH dengan korban TL yang terdaftar dalam perkara Nomor Print-149/L.2.22/Eku.1/02/2025 dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Selain itu, terdapat pula perkara dengan tersangka MH dan korban AT sebagaimana tercantum dalam Nomor Print-535/L.2.22/Eku.1/05/2025. Kasus yang pertama yaitu Perkara tersangka RH dan korban TL dengan Nomor perkara Print-149/L.2.22/Eku./02/2025 yang berawal di hari sabtu tanggal 08 Februari 2025 pada pukul 13.30 WIB saat anak tertuduh RH, Saksi JH, Merusak kipas anak korban TL saat bermain kipas di ladang pelita Gunungsitoli. Anak korban, TL, Kemudian menceritakan hal ini kepada saudaranya, BL, dan anak korban TL. Setibanya dirumah saksi JH di jalan sukarame, Kelurahan Ilir, Kecamatan gunungsitoli, Kota gunungsitoli, Saksi BL langsung menemui saksi JH dan meminta untuk 8 Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2010, hlm. 13 9 Suharsimi, Arikunto. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”, Jakarta: Rineka Cipta, 1998, hlm. 27-28
101 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). mengganti layangan anak korban TL, Tapi saksi JH tidak menjawab. Beberapa saat kemudian, Tersangka tiba-tiba meninggalkan rumahnya dan menghampiri anak korban, TL dan BL, Ia kemudian menanyakan masalah tersebut kepada anak korban, TL dan BL, Setelah anak korban menjawab dan menjelaskan, Tersangka marah pada anak korban TL karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan korban TL. Tersangka kemudian memukul anak korban TL dengan tangan kanannya menampar pipi kiri anak korban TL dua kaoi dan juga memukul bahu kiri anak korban TL satu kali, Yang membuat anak korban TL menangis terluka dan melaporkan nya kepada orang tuanya. Berdasarkan Visum Et Repertum No: RM: 1373/R-BISA /VII/2023, Seorang anak laki-laki (Korban) TL, Pelaku menganiaya korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar merah di pipi kiri dekat telinga kiri berukuran 7 X 1,5 cm dan luka memar merah di punggung kiri atas berukuran 6 X 1,5 Cm. Maka dengan kejadian tindak pidana tersebut perbuatan tersangka terancam pidana pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan kasus yang kedua yaitu Perkara tersangka MH dan korban AT dengan nomor perkara Print-535/L.2.22/Eku.1/05/2025 yang berawal di hari Rabu tanggal 02 April 2025 pada pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di rumah saksi YT, tersangka MH yang merupakan nenek dari anak korban AT datang untuk dipijat oleh saksi AT, kemudian Tersangka meminta anak korban yang saat itu sedang duduk diruang tamu, untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah tersangka, yang berjarak sekitar 500 Meter. Namun, Anak korban menolak, dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka sebelumnya, yang menyebut ibu annak korban sebagai “Pelacur”. Tersangka pun emosi dan berkelahi dengan anak korban menggunakan kedua tangannya sambil berkata, “memang pelacur mamamu” yang kemudian dibalas oleh anak korban “neneklah yang pelacur”, yang mana kalimat-kalimat tersebut saling dilontarkan berulang oleh tersangka maupun anak korban yang membuat keadaan semakin memanas hingga tersangka mengambil pisau yang ada diatas meja makan namun kemudian ditahan oleh saksi AT sambil menenangkan tersangka, tetapi tak lama berselang anak korban kembali melontarkan kalimat makian yang membuat tersangka emosi sehingga menampar pipi kanan anak korban sebanyak 2 (dua) kali, menjambak rambut anak korban hingga kepalanya tertarik ke belakang. Selanjutnya tersangka kembali menjambak rambut anak korban ke arah bawah hingga anak korban jatuh tersungkur dilantai kemudian menimpa badan anak korban dengan posisi bagian lutut kanan tersangka menekan punggung sambil mendorong leher anak korban ke lantai menggunakan tangan kanannya. Beradasrkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/401/PKM-THMB/IV/2025, Tanggal 30 April 2025, Yang ditandantangani oleh dr. Agnes Elysa Barus, Dokter UPTD puskesmas Tuhemberua, Dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut: a) Kepala: Terdapat memar pada area pelipis kanan dengan ukuran sekitar satu sentimeter panjangnya dan satu titik sentimeter lebarnya, disertai warna kemerahan. b) Leher: Ditemukan memar pada sisi belakang leher bagian kanan dengan panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter dan berwarna kemerahan. c) Punggung: Pada bagian punggung kanan atas tampak memar berukuran sekitar lima sentimeter panjang dan tiga sentimeter lebar dengan rona kemerahan. d) Anggota Gerak Atas: i. Terlihat memar di leher kanan bagian atas berwarna merah yang ukuran panjang kurang lebih tiga koma lima sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
102 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). ii. Ditemukan memar berwarna kebiruan pada lipatan bagian dalam lengan kanan bawah, dengan panjang sekitar dua koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter. iii. Pada pergelangan tangan kanan sisi luar tampak memar kemerahan dengan panjang kurang lebih dua koma lima sentimeter. iv. Terlihat luka lecet berwarna kemerahan di pangkal jari tengah, berukuran sekitar nol koma lima sentimeter panjang dan nol koma lima sentimeter lebar. v. Ditemukan pula luka lecet di pangkal jari manis berwarna kebiruan, dengan panjang sekitar nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Maka dengan kejadian tindak pidana tersebut perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. A. Implementasi pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Dalam praktik di indonesia, implementasi keadilan restorative terhadap perkara penganiayaan anak terhadap anak sebagai korban dilakukan mekanisme diversi dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyediakan dasar bagi diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara diluar proses pengadilan formal, guna memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Studi kasus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut Van Ness, Seperti yang dikutip oleh rufinus Hotmaulan Hutauruk, Beberapa pendekatan ditawarkan sebagai alternatif untuk menerapkan Restorative Justice. Metodemetode ini dapat dijelaskan posisi dan tempat pendekatan Restoratif dalam sistem hukum pidana sebagai berikut: a) Unified System Dalam masyarakat yang semakin menghargai prinsip kesetaraan hak, Christie mengemukakan bahwa Negara sering kali “mengambil alih” konflik dari pihak-pihak yang berselisi. Konsep ini menimbulkan gagasan tentang pendekatan Restorative Justice yang berupaya mengembalikan penyelesaian konflik kepada para pihak yang terlibat secara langsung. Melalui sistem ini, korban dan pelaku memiliki keleluasan untuk menentukan sendiri bentuk penyelesaian, yang dianggap adil tanpa campur tangan penuh dari Negara. b) Dual Track System Model dua jalur atau Dual Track System berfungsi sebagai alternatif yang berjalan sejajar dengan sistem peradilan pidana formal. Dalam sistem ini, proses Restorative Justice dan proses hukum tradisional dapat dilaksanakan secara bersamaan, memberikan kebebasan para pihak untuk memilih mekanisme penyelesaian sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus. Apabila kesepakatan damai tidak tercapai, maka penyelesaian akan kembali menggunakan jalur hukum pidana formal. Fokus utama dari model ini adalah menciptakan restrukturisasi proses hukum sementara lembaga peradilan berperan sebagai fasiliator atau pendukung. c) Safeguard System Model Safeguard System dirancang untuk menangani tindak kejahatan melalui program-program restoratif yang kuat dan terstruktur. Sistem ini menekankan bahwa program keadilan restoratif menjadi instrument utama dalam mengatasi permasalahan kejahatan, sedangkan sistem hukum pidana formal akan mengalami penyesuaian atau pengurangan peran seiring perkembangan hukum yang berlaku. Namun, penerapan pendekatan restoratif tidak diberlakukan terhadap kasus-kasus tertentu yang dianggap
103 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). tidak layak atau tidak memenuh kriteria penyelesaian melalui jalur restoratif. d) Hybrid System Model Hybrid System merupakan kombinasi antara sistem peradilan pidana modern dengan pendekatan Restorative Justice. Dalam model ini, proses penyelesaian perkara tetap berada dalam kerangka hukum pidana, namun sanksi atau bentuk penyelesaiannya dapat ditentukan melalui mekanisme restoratif. Dengan demikian, sistem Hybrid mengintregasikan nilai-nilai keadilan restoratif ke dalam proses hukum positif, menjadikannya bagian normative dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. 10 Praktik restoratif sudah tertanam dalam budaya Indonesia, Seperti yang diterapkan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yang beroperasi dengan aman, Penuh hormat, selain itu aparat penegak hukum diharapkan memiliki kemampuan untuk membimbing para pihak dalam menangani berbagai persoalan yang bersifat krusial. Pendekatan keadilan restoratif adalah alternatif menyelesaikan perkara yang menekankan pada tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, melalui pengakuan kesalahan secara jujur dan kesediaan untuk memperbaiki akibat yang ditimbulkan. Dalam proses ini, pelaku diharapkan meminta maaf dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami korban. Berdasarkan hasil penelitian penulis terkait penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mekanisme penyelesaian perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, khususnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan tertentu: a) Menghindari stigma negatif dan b) Menghindari pembalasan c) Respon masyarakat dan keharmonisan, d) Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum, dan e) Adanya kepentingan korban dan kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum. Selain itu, pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa penghentian penuntuttan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan: a) Latar belakang tindak pidana yang terjadi atau dilakukan, b) Tingkat ketercelaan, c) Objek, subjek, kategori, dan ancaman tindak pidana, d) Biaya dan keuntungan dari pengadilan, e) Pemulihan situasi, f) Perdamaian antara tersangka dan korban, g) Kerugian atau konsekuensi dari tindak pidana. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar seorang tersangka dapat memperoleh penghentian penuntutan dalam perkara pidana, yaitu: a) Tersangka belum pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana sebelumnya; b) Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; dan 10 Henny Saida Flora, “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal UBELAJ, Vol.3, No 2, 2018, hlm. 152-153
104 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). c) Perbuatan pidana tersebut melibatkan nilai barang bukti atau besaran kerugian yang timbul berdasarkan hasil penyidikan. 11 Pada kasus yang pertama, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diadakan pertemuan virtual dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyetujui penghentian penuntutan setelah kasus tindak pidana penganiayaan anak dengan Nomor Perkara Print-149/L.2.22/Eku.1/02/2025 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, sehingga dapat dipertimbangkan untuk mekakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Hal tersebut dimungkinkan karena perkara ini telah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: a) Tersangka merupakan individu yang belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. b) Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban atas tindakan yang dilakukan. c) Ancaman pidana yang dikenakan terhadap perbuatan tersebut tidak melebihi lima tahun penjara atau berupa pidana denda. d) Korban maupun orang tua korban telah menerima permohonan maaf dari tersangka beserta keluarganya. e) Kesepakatan damai telah tercapai antara dua pihak, yakni korban dan tersangka, sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. f) Proses ini juga mempertimbangkan kepentingan korban serta perlindungan terhadap kepentingan umum lainnya. g) Bertujuan untuk menghindari timbulnya stigma negatif terhadap para pihak yang terlibat. h) Masyarakat memberikan tanggapan positif dan proses penyelesaian ini tetap berada dalam koridor hukum pidana. i) Selain itu, diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan balas dendam di kemudian hari. Telah terpenuhinya Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 pasal 4 sehingga proses mendamaikan dapat dilaksanakan. Upaya perdamaian dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kegiatan tersebut disetujui oleh tersangka dan korban, serta difasilitasi oleh Bapak Hendra Poltak Tafonao, S.H., M.H. dan Ibu Wini Talenta Harefa, S.H. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, penuntut umum memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan diadakannya upaya perdamaian, serta menyampaikan konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang akan diambil oleh para pihak. Proses perdamaian dihadiri oleh korban dan tersangka, masing-masing didampingi oleh keluarga mereka. Setelah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama, perdamaian berhasil dicapai. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka menyatakan penyesalan atas perbuatannya, telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Sementara itu, korban dengan penuh kesadaran menyatakan kesediaannya untuk memaafkan tersangka sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Dengan demikian, upaya perdamaian antara kedua belah pihak dinyatakan berhasil dan disetujui bersama.Proses pelaksanaan perdamaian dimulai dengan dilakukannya panggilan pihak korban oleh penuntut umum, dengan disertai penjelasan mengenai tujuan serta alasan dilaksanakannya pemanggilan tersebut. Setelah itu, tahapan mediasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, antara 11 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 pasal 4 dan pasal 5
105 Erlista & Simamora. Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Anak (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). lain keluarga korban, keluarga pelaku, aparat atau tokoh masyarakat setempat, serta pihak lain yang dianggap relevan untuk mendukung tercapainya kesepakatan damai. Pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak perkara dilimpahkan ke penuntut umum pada tahap II. 12 Dalam kasus kedua yang ditangani di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga perkara tersebut diselesaikan melalui penghentian penuntutan terhadap tersangka. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan ekspose perkara untuk membahas dan menilai kelayakan penghentian penuntutan tersebut. Keputusan untuk menghentikan proses hukum diambil setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini telah memenuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif Restorative Justice dengan dasar pemenuhan beberapa kriteria beriku: a) Tersangka merupakan individu yang belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. b) Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban atas tindakan yang dilakukan. c) Ancaman pidana yang dikenakan terhadap perbuatan tersebut tidak melebihi lima tahun penjara atau berupa pidana denda. d) Korban maupun orang tua korban telah menerima permohonan maaf dari tersangka beserta keluarganya. e) Kesepakatan damai telah tercapai antara kedua belah pihak, yakni korban dan tersangka, sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. f) Proses ini juga mempertimbangkan kepentingan korban serta perlindungan terhadap kepentingan umum lainnya. g) Bertujuan untuk menghindari timbulnya stigma negatif terhadap para pihak yang terlibat. h) Masyarakat memberikan tanggapan positif dan proses penyelesaian ini tetap berada dalam koridor hukum pidana. i) Selain itu, diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan balas dendam di kemudian hari. Telah terpenuhinya Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 yang ada dalam pasal 4 hingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Penulis melakukan pengumpulan data untuk mengetahui bagaimana penerapan Restorative Justice dijalankan dalam proses penyelesaian perkara penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Gunungsitoli: Tabel 1. Total Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dari Bulan Januari – September Tahun 2025 Jumlah kasus penganiayaan terhadap anak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari bulan Januari-September Tahun 2025 Sumber Data Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berdasarkan data pada tabel di atas, tercatat terdapat 2 (dua) kasus penganiayaan 12 Roni Adi Saputra, S.H, wawancara Seksi C pada bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 1 Oktober 2025 N0 Bulan – Tahun Jumlah Total 1 April 2025 1 1 2 Juli 2025 1 1 Jumlah 2