Public Service Ethics in Issuing Agricultural Recommendations for Land Conversion at the Gorontalo Regency Department of Agriculture
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 56-59 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17499946 *Corresponding Author Email: [email protected] Etika Pelayanan Publik Dalam Penerbitan Rekomendasi Pertanian Untuk Alih Fungsi Lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Public Service Ethics in Issuing Agricultural Recommendations for Land Conversion at the Gorontalo Regency Department of Agriculture Cindriany Pakaya, Rusli Isa Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia A B S T R A C T Public service in the agricultural sector is a vital instrument to maintain land resource sustainability and regional food security. In practice, issuing agricultural recommendations for land conversion often creates ethical dilemmas between economic development interests and moral responsibility to protect agricultural sustainability. This study aims to analyze the implementation of public service ethics in the process of issuing agricultural recommendations for land conversion at the Department of Agriculture, Gorontalo Regency. A qualitative descriptive approach was applied through interviews, documentation, and literature review. The findings indicate that the service process has partially adhered to ethical principles such as accountability, fairness, and transparency. However, there remains a tendency for compromise under economic and political pressure, undermining moral integrity in public service. Strengthening ethical codes, digital transparency mechanisms, and community oversight are recommended to ensure that public services operate within ethical and professional standards. A B S T R A K Pelayanan publik di sektor pertanian merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lahan dan kedaulatan pangan daerah. Dalam praktiknya, penerbitan rekomendasi alih fungsi lahan pertanian sering menimbulkan dilema etis antara kepentingan pembangunan ekonomi dan tanggung jawab moral menjaga ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika pelayanan publik dalam proses penerbitan rekomendasi pertanian untuk alih fungsi lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian proses pelayanan sudah sesuai dengan prinsip etika pelayanan publik seperti akuntabilitas, keadilan, dan transparansi. Namun, masih terdapat kecenderungan kompromi terhadap tekanan kepentingan ekonomi dan politik dalam penerbitan izin, yang mengancam nilai moral pelayanan publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kode etik aparatur, mekanisme transparansi digital, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan alih fungsi lahan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas moral dan profesionalitas. PENDAHULUAN Pelayanan publik merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pembangunan pertanian, pelayanan publik yang etis dan akuntabel menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan petani. Salah satu bentuk pelayanan publik yang strategis di sektor pertanian adalah penerbitan rekomendasi teknis untuk alih fungsi lahan pertanian, yaitu izin administratif yang mengizinkan perubahan penggunaan lahan dari fungsi pertanian ke non-pertanian seperti permukiman, industri, atau infrastruktur. Di Kabupaten Gorontalo, dinamika pembangunan wilayah menyebabkan meningkatnya permohonan alih fungsi lahan, khususnya di daerah penyangga kota dan kawasan pertanian produktif. Dinas Pertanian sebagai instansi teknis memiliki peran penting dalam memberikan A R T I C L E I N F O Article history: Received Oktober 19, 2025 Revised 20 Oktober 2025 Accepted 29 Oktober 2025 Available online 01 November. 2025 Keywords Public Service Ethics, Land Conversion, Agricultural Recommendation, Department of Agriculture, Gorontalo. Keywords Etika Pelayanan Publik, Alih Fungsi Lahan, Rekomendasi Pertanian, Dinas Pertanian, Gorontalo. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 56-59 Socius E-ISSN: 3025-6704 rekomendasi yang menjadi dasar keputusan Bupati. Namun, dalam prosesnya sering muncul dilema antara tuntutan pembangunan ekonomi dan tanggung jawab moral menjaga ketahanan pangan. Masalah etika muncul ketika keputusan pelayanan publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan politik, atau ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan dan transparansi. Etika pelayanan publik, sebagaimana dijelaskan oleh Cooper (2012) dan Thompson (1985), menuntut setiap aparatur publik untuk menyeimbangkan antara aturan administratif dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan membahas 3 (tiga) persoalan, yaitu tentang penerapan prinsip etika pelayanan publik dalam proses penerbitan rekomendasi pertanian untuk alih fungsi lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, faktor apa yang menjadi penghambat dan pendukung penerapan etika tersebut dan strategi perbaikan untuk memperkuat integritas etis pelayanan publik di sektor pertanian. KAJIAN TEORI Etika Pelayanan Publik Etika pelayanan publik merupakan seperangkat nilai moral yang menjadi pedoman bagi aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Frederickson (1997) menegaskan bahwa etika publik harus berorientasi pada keadilan sosial, kepentingan umum, dan kejujuran. Menurut Dwiyanto (2006), etika dalam pelayanan publik di Indonesia harus berpijak pada tiga pilar utama: 1. Akuntabilitas moral, yaitu tanggung jawab kepada publik dan hati nurani. 2. Transparansi administratif, yaitu keterbukaan informasi publik dalam pengambilan keputusan. 3. Keadilan sosial, yaitu pelayanan yang tidak diskriminatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Etika dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian Alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap alih fungsi lahan harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis dan keberlanjutan pangan. Dari sudut etika publik, rekomendasi alih fungsi lahan harus mempertimbangkan: • Prinsip keberlanjutan (sustainability); • Keadilan antar generasi (intergenerational justice); • Tanggung jawab moral terhadap masyarakat petani. Teori Nilai Publik (Public Value) Moore (1995) memperkenalkan konsep public value yang menekankan penciptaan manfaat sosial melalui tindakan pemerintah yang etis, efisien, dan berorientasi pada kepentingan umum. Dalam konteks ini, rekomendasi alih fungsi lahan tidak hanya produk administratif, melainkan bentuk penciptaan nilai publik yang mempertimbangkan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk memahami secara mendalam praktik etika pelayanan publik dalam konteks lokal.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P 56-59 Cindriany Pakaya, et., al/ Public Service Ethics Lokasi dan Subjek Penelitian Penelitian dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo dengan subjek utama: pejabat bidang prasarana dan sarana pertanian, staf pelayanan rekomendasi, serta masyarakat pemohon izin alih fungsi lahan. Teknik Pengumpulan Data • Wawancara mendalam dengan pejabat teknis dan pemohon. • Dokumentasi (berkas rekomendasi, SOP pelayanan, laporan tahunan). • Observasi langsung terhadap alur pelayanan. Teknik Analisis Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles & Huberman (2014): reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas diuji dengan triangulasi sumber dan metode. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Etika Pelayanan Publik Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar aparatur Dinas Pertanian telah memahami prinsip dasar etika pelayanan publik, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi. Proses penerbitan rekomendasi dilakukan melalui mekanisme: 1. Pemeriksaan teknis kesesuaian lahan; 2. Evaluasi dampak terhadap ketahanan pangan; 3. Pertimbangan hasil musyawarah dengan tim teknis lintas dinas. Namun, dalam beberapa kasus ditemukan adanya penundaan proses atau keputusan yang dipengaruhi tekanan eksternal, seperti kepentingan investasi atau politik lokal. Hal ini memperlihatkan tantangan klasik antara moralitas personal dan tekanan institusional sebagaimana dikemukakan oleh Thompson (1985) dalam teori The Problem of Many Hands. Dilema Etis dalam Penerbitan Rekomendasi Dilema utama muncul ketika nilai efisiensi pembangunan berbenturan dengan nilai keberlanjutan pertanian. Aparatur dihadapkan pada dua pilihan etis: • Menolak permohonan alih fungsi untuk menjaga lahan pangan; • Atau menyetujui dengan alasan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari hasil wawancara, beberapa pegawai mengakui bahwa “perintah atasan” sering kali memengaruhi keputusan teknis. Kondisi ini menunjukkan perlunya kemandirian etis (ethical autonomy) dalam birokrasi publik. Upaya Etis dan Inovasi Pelayanan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo telah memulai langkah-langkah positif, antara lain: • Penyusunan Kode Etik Aparatur Dinas Pertanian, SOP penerbitan Rekomendasi Pertanian untuk alih fungsi lahan yang menjadi panduan moral dalam setiap pelayanan publik. • Program “Transparansi Informasi Lahan” berbasis peta digital (GIS) yang menampilkan area yang boleh atau dilarang untuk dialihfungsikan. Langkah-langkah ini merupakan manifestasi dari paradigma Good Governance dan Public Value — di mana efisiensi manajerial (New Public Management) disinergikan dengan tanggung jawab moral dan partisipasi publik (New Public Service). Faktor Penghambat Etika Pelayanan • Tekanan eksternal dari pihak pengembang dan politisi lokal. • Kurangnya pengawasan independen terhadap keputusan rekomendasi. • Keterbatasan kapasitas SDM dalam memahami aspek etika dan hukum PLP2B. • Minimnya transparansi digital, terutama pada tahap evaluasi lapangan.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 56-59 Socius E-ISSN: 3025-6704 SIMPULAN Etika pelayanan publik merupakan fondasi moral yang harus melekat pada setiap keputusan administratif, termasuk dalam penerbitan rekomendasi alih fungsi lahan pertanian. Studi ini menemukan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo telah berupaya menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, namun masih menghadapi tantangan dilema etis antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan pangan. Untuk memperkuat etika pelayanan publik di sektor pertanian, disarankan: 1. Penguatan kode etik dan pelatihan etika administrasi publik bagi aparatur dinas. 2. .Digitalisasi layanan rekomendasi untuk memastikan transparansi dan mengurangi intervensi. 3. Pembentukan dewan etik atau komite pengawasan publik untuk meninjau permohonan alih fungsi lahan strategis. 4. Peningkatan partisipasi masyarakat dan lembaga adat dalam proses konsultasi publik. 5. Integrasi data PLP2B dengan sistem tata ruang digital (One Map Policy) agar keputusan lebih objektif dan transparan. Dengan penerapan rekomendasi ini, Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo diharapkan mampu menjadi model pelayanan publik yang etis, profesional, dan berorientasi nilai publik di sektor pertanian daerah. . REFERENSI Cooper, T. L. (2012). The Responsible Administrator: An Approach to Ethics for the Administrative Role. Jossey-Bass. Denhardt, J. & Denhardt, R. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge. Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. Frederickson, H. G. (1997). The Spirit of Public Administration. Jossey-Bass. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis. Sage. Moore, M. H. (1995). Creating Public Value: Strategic Management in Government. Harvard University Press. Thompson, D. F. (1985). “The Possibility of Administrative Ethics.” Public Administration Review, 45(5). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Pertanian.