scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

PERANAN STRATEGIS JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA : SUATU KAJIAN NORMATIF

Kezia Br., Manalu; Janpatar, Simamora

Abstract

Dalam struktur hierarki Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi memegang peran krusial yang sangat penting sebagai penjaga hukum di tingkat provinsi, dengan lebih fokus pada penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Peran Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi melampaui sekadar litigasi, mencakup fungsi preventif seperti konsultasi hukum perdata yang mewakili Presiden atas nama Negara Pemerintahan dan Kepentingan Umum. Studi ini merupakan bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris yudisial dan fenomenologis interpretatif. Jenis kualitatif ini dipilih untuk mengeksplorasi bagaimana peran strategis Jaksa Pengacara Negara sebagai fenomena sosial hukum, dengan fokus pada pengalaman, persepsi, dan praktik Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seperti litigasi administratif, mediasi, dan advokasi preventif. Hal tersebut membantu memperbaiki aturan agar Jaksa Pengacara Negara dapat menangani jenis sengketa baru yang melibatkan kecerdasan buatan dan urusan pemerintahan, terutama sekarang dengan adanya Undang-Undang baru untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dengan melakukan ini, kita dapat membantu perekonomian negara tumbuh lebih cepat, menghentikan perselisihan hukum berkepanjangan yang menghambat investasi, dan membuat Undang-Undang yang saling terkait dengan baik.

Full text

1 Jurnal Prisma Hukum Vol 9 No 10, Oktober 2025 Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara : Suatu Kajian Normatif Kezia Br. Manalu1, Janpatar Simamora2 [email protected], patar[email protected]c.id2 Universitas HKBP Nommensen Medan Abstrak: Dalam struktur hierarki Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi memegang peran krusial yang sangat penting sebagai penjaga hukum di tingkat provinsi, dengan lebih fokus pada penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Peran Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi melampaui sekadar litigasi, mencakup fungsi preventif seperti konsultasi hukum perdata yang mewakili Presiden atas nama Negara Pemerintahan dan Kepentingan Umum. Studi ini merupakan bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris yudisial dan fenomenologis interpretatif. Jenis kualitatif ini dipilih untuk mengeksplorasi bagaimana peran strategis Jaksa Pengacara Negara sebagai fenomena sosial hukum, dengan fokus pada pengalaman, persepsi, dan praktik Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seperti litigasi administratif, mediasi, dan advokasi preventif. Hal tersebut membantu memperbaiki aturan agar Jaksa Pengacara Negara dapat menangani jenis sengketa baru yang melibatkan kecerdasan buatan dan urusan pemerintahan, terutama sekarang dengan adanya Undang-Undang baru untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dengan melakukan ini, kita dapat membantu perekonomian negara tumbuh lebih cepat, menghentikan perselisihan hukum berkepanjangan yang menghambat investasi, dan membuat Undang-Undang yang saling terkait dengan baik. Kata Kunci: Kejaksaan Tinggi, sengketa Datun, JPN, Advokat Negara. Abstract: Within the hierarchical structure of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, the High Prosecutor's Office plays a crucial role as the guardian of law at the provincial level, with a greater focus on civil law enforcement and state administration. The role of State Attorney Prosecutors in the High Prosecutor's Office goes beyond mere litigation, encompassing preventive functions such as civil law consultation representing the President on behalf of the State Government and the Public Interest. This study is qualitative in nature with an empirical judicial and interpretive phenomenological approach. This qualitative type was chosen to explore how the strategic role of State Attorney is a legal social phenomenon, focusing on the experiences, perceptions, and practices of State Attorneys in resolving civil and administrative disputes (Datun), such as administrative litigation, mediation, and preventive advocacy. This helps improve regulations so that State Attorneys can handle new types of disputes involving artificial intelligence and government affairs, especially now with the new law to protect people's personal data. With this, we can help the country's economy grow faster, stop prolonged legal disputes that hinder investment, and create well-interrelated laws. Keywords: High Court, Datun dispute, JPN, State Attorney. 2 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. PENDAHULUAN Dalam kerangka hierarki Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (umumnya dikenal sebagai Kejati) memegang posisi vital dan strategis sebagai pengawal utama supremasi hukum di tingkat provinsi. Tanggung jawabnya meliputi memastikan penegakan hukum yang efektif terkait masalah perdata dan peraturan tata usaha negara. Penelitian ini secara khusus mengkaji peran penting Kejaksaan Tinggi di Kejati dalam menangani dan menyelesaikan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Sengketa-sengketa ini secara luas mencakup konflik hukum yang melibatkan negara, seperti perselisihan kontrak dengan pemerintah daerah, serta isu-isu yang berkaitan dengan data administrasi negara, kebijakan administrasi, dan hak untuk mengakses informasi publik. Kejaksaan Tinggi berfungsi sebagai perwakilan hukum negara dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak dari sengketa ini bermula dari inkonsistensi atau ketidakakuratan data negara, pelanggaran atau pelanggaran kontrak perdata, atau kasus pelanggaran atau penyalahgunaan administratif oleh pejabat provinsi. Pentingnya peran ini semakin terasa dalam konteks proses desentralisasi yang sedang berlangsung di Indonesia. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) membebankan kewajiban baru kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memasukkan prinsipprinsip akuntabilitas sipil, transparansi data, dan keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan publik. 1 Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati bukan hanya terbatas pada litigasi, namun juga mencakup fungsi pencegahan antara lain: konsultasi hukum perdata untuk kepentingan negara dan mediasi sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara berkoordinasi dengan lembaga seperti Dinas Perhubungan Provinsi dan Komisi Informasi Daerah untuk menangani sengketa perdata seperti wanprestasi kontrak infrastruktur dan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) seperti perselisihan data anggaran atau kebijakan lingkungan berbasis data spasial. Penelitian ini menyoroti dinamika Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dalam menjembatani kepentingan negara dengan otonomi daerah, terutama melalui digitalisasi proses seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan demikian, situasi ini menggambarkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai dasar utama dalam memperkuat integritas perdata dan data regional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Manajemen Data Dasar dan Data Pribadi serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku bagi negara. Meskipun fungsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) seharusnya bersifat komprehensif dan menyeluruh, berbagai permasalahan signifikan telah muncul, terutama terkait dengan penumpukan perkara perdata dan tata usaha negara yang terus menumpuk dari waktu ke waktu. Laporan Kejaksaan Agung Tahun 2024-2025 menyoroti peningkatan jumlah perkara yang belum terselesaikan di tingkat provinsi, yang mengindikasikan tren yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh belum adanya strategi yang terpadu yang diterapkan Kejaksaan untuk mengelola data bukti perdata dan administrasi digital secara efektif. Ketiadaan strategi tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, antara lain pembatalan kontrak perdata senilai miliaran rupiah, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak berpihak pada kebijakan dan kepentingan daerah. Selain itu, situasi ini semakin rumit akibat inkonsistensi dan konflik antara peraturan perundang-undangan perdata nasional yang berlaku, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP) yang baru. 2 1 Simanjuntak, Juristoffel (2018). Kajian Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum hal 152-163. 2 Santoso, B. & Wijaya, L. (2023). Akumulasi sengketa perdata di tingkat provinsi:dampak ketidakintegrasian strategi JPN Kejati terhadap proyek strategis nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53 (1), hal 120-140. 3 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. Indikator utama permasalahan ini adalah terbatasnya efektivitas Kejaksaan Tinggi dalam memediasi sengketa DATUN, terbukti dari rendahnya tingkat keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian non-litigasi. Kekurangan ini disebabkan oleh kurangnya keahlian JPN dalam hukum perdata kontemporer dan forensik data, yang seringkali berujung pada hasil litigasi perdata negara yang tidak memuaskan atau penolakan argumen DATUN di pengadilan. Kegagalan tersebut menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan birokrasi provinsi. Akibatnya, terjadi peningkatan tajam gugatan perdata terhadap negara terkait kontrak perdata dan akses terhadap data publik, yang menghambat pembangunan daerah dan membahayakan stabilitas fiskal dalam menghadapi tantangan ekonomi yang menjadi ciri khas era pasca-desentralisasi. Gagasan John Austin adalah bahwa pemerintah harus menepati janjinya ketika membuat kesepakatan atau kontrak. Gagasan Herbert A. Simon adalah bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah secara adil dan cermat. Bersama-sama, gagasan-gagasan ini membantu JPN (kantor pemerintah) untuk memutuskan cara menangani perselisihan dan memastikan semuanya berjalan lancar. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah harus berbagi kekuasaan dan bertindak bijaksana. Dengan menggunakan fakta dan strategi yang baik, JPN tidak hanya dapat menyelesaikan masalah ketika terjadi, tetapi juga mencegahnya sejak awal dengan memeriksa kontrak secara cermat dan berbagi informasi secara terbuka. Hal ini membantu pemerintah bekerja lebih baik dan lebih cepat, terutama di berbagai wilayah di negara ini. Penelitian sebelumnya, mereka menemukan bahwa Kejaksaan Tinggi memiliki beberapa masalah dalam bekerja sama dengan kelompok pemerintah lain, dan mereka hanya memenangkan sekitar setengah dari kasus pengadilan mereka. Mereka juga kesulitan mengelola bukti digital, seperti berkas penting yang disimpan di komputer. Studi lain oleh Muhammad Arif mengamati seberapa baik kantor tersebut berbagi informasi dengan publik dan menggunakan hukum dengan benar. Ia menemukan bahwa sekitar 28% dari waktu, segala sesuatunya tidak berjalan lancar karena staf tidak mendapatkan pelatihan khusus yang memadai. Studi-studi ini membantu kita memahami masalahnya, tetapi studi-studi tersebut hanya melihat bagian-bagian kecil dari pekerjaan kantor tersebut. Studi-studi tersebut tidak menunjukkan kepada kita bagaimana segala sesuatunya dapat bekerja sama dengan lebih baik, terutama di wilayah yang luas seperti provinsi. Jadi, masih banyak yang harus dipelajari tentang cara membuat seluruh sistem bekerja lebih baik untuk semua orang. 3 Penelitian ini sangat penting karena pemerintah kita semakin banyak menggunakan komputer dan sistem daring untuk menjalankan segala sesuatunya dengan lancar. Di Kejaksaan Tinggi, jika kita tidak menggunakan sistem JPN dengan benar, negara ini bisa menghadapi masalah besar, seperti kehilangan informasi penting atau perselisihan tentang proyek, seperti yang terjadi di Papua pada Tahun 2023 yang menyebabkan perselisihan. Penelitian ini membantu memperbaiki aturan agar JPN dapat menangani jenis sengketa baru yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) dan urusan pemerintahan, terutama sekarang dengan adanya Undang-Undang baru untuk melindungi data pribadi masyarakat. Dengan melakukan ini, kita dapat membantu perekonomian negara tumbuh lebih cepat, menghentikan perselisihan hukum berkepanjangan yang menghambat investasi, dan membuat undang-undang yang saling terkait dengan baik. Semua ini akan membantu Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan lebih baik. 4 Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Kejaksaan (yang membantu menyelesaikan perselisihan yang melibatkan pemerintah) dapat bekerja lebih baik dalam menangani jenis sengketa tertentu yang disebut DATUN. Tujuannya adalah menemukan cara bagi mereka untuk 3 Saldina, L. (2022). ”Good governance dan otonomi daerah: Prinsip World Bank dalam konteks hukum Indonesia”. (Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press). 4 Simamora, Janpatar, & Bintang ME Naibaho. (2025). “Strengthening the Legal Foundation of the Prosecutor’s Office in the Constitutional System of the Republic of Indonesia: Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Jurnal Konstitusi 22 (2):332-53. 4 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. menyelesaikan masalah tanpa harus melalui pengadilan, dengan menggunakan metode khusus seperti berdiskusi dan bekerja sama. Penelitian ini akan mengkaji faktor-faktor yang menyulitkan Kejaksaan untuk melakukan hal ini, seperti aturan yang tidak sesuai dengan DATUN. Kemudian, penelitian ini akan menyarankan ide-ide baru berdasarkan hukum untuk membantu mereka menyelesaikan lebih banyak sengketa secara damai. Terakhir, penelitian ini akan merekomendasikan cara-cara untuk menggunakan teknologi baru guna membantu Kejaksaan menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan melindungi kepentingan pemerintah dalam perselisihan hukum. 5 Studi ini bertujuan untuk mengamati bagaimana Kejaksaan Tinggi (Kejati) membantu menjadikan kasus pengadilan terkait kontrak pemerintah dan informasi pribadi lebih adil dan cepat. Studi ini juga bertujuan untuk menciptakan rencana baru yang menggabungkan dua gagasan: satu yang menyatakan bahwa perjanjian harus ditepati, dan yang lainnya yang membantu menyelesaikan masalah tanpa harus melalui pengadilan. Rencana ini akan membantu Kejaksaan Tinggi bekerja sama lebih baik dengan pemerintah daerah dengan memeriksa kontrak digital bersama sebelum masalah muncul. Secara keseluruhan, studi ini ingin membantu menjadikan Kejaksaan Tinggi lebih modern, jujur, dan terbuka di tingkat daerah. Penelitian ini juga ingin menghubungkan apa yang kita pelajari dari buku tentang hukum dengan bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan adil, terutama bagi masyarakat lokal. Pada akhirnya, penelitian ini bertujuan untuk menyatukan berbagai jenis hukum baik hukum untuk kehidupan sehari-hari maupun hukum untuk pemerintahan agar wilayah setempat dapat berjalan lancar dan adil, baik saat ini maupun di masa mendatang. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dan fenomenologi interpretatif. Jenis kualitatif dipilih untuk mengeksplorasi "peran strategis" Jaksa Pengacara Negara sebagai fenomena sosial hukum, dengan fokus pada pengalaman, persepsi, dan praktik Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penyelesaian sengketa DATUN (seperti litigasi administratif, mediasi, dan advokasi preventif). Pendekatan hukum empiris mengintegrasikan analisis normatif (berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi) dengan interpretasi empiris dari lapangan. Pendekatan ini bersifat deskriptif analitik, yang memiliki tujuan untuk menggambarkan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara secara naratif dengan mengkritisi efektivitasnya dalam kaitanya dengan prinsip hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaksa Pengacara Negara Republik Indonesia berdiri sebagai pilar fundamental dalam kerangka kerja Kejaksaan Tinggi yang terhormat, yang dipercayakan dengan tanggung jawab vital untuk mewakili negara dalam berbagai sengketa hukum, yang mencakup masalah perdata dan tata usaha negara. Namun, signifikansi strategis Kejaksaan Tinggi jauh melampaui advokasi peradilan; ia mencakup upaya pencegahan proaktif, inisiatif advokasi, dan fasilitasi koordinasi antar-lembaga yang semuanya vital untuk menjaga supremasi hukum, memastikan akuntabilitas pemerintah, dan mendorong keunggulan administrasi. Dalam konteks upaya desentralisasi yang sedang berlangsung, sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 5 Herbert L. Packer dalam Ketut Gede Wijaya, “Fungsi Kejaksaan dalam Kejaksaan”. Laporan Hasil Penelitian Disertasi 203, hlm 3. 5 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. Daerah. 6 Jaksa Pengacara Negara juga menempati posisi vital dalam kerangka hukum provinsi, terutama karena sengketa perdata dan tata usaha negara seringkali berkaitan dengan kontrak negara yang melibatkan data administratif, kebijakan publik, dan hak atas informasi. Wacana ini akan menguraikan tanggung jawab menyeluruh mereka, mendalami fungsi khusus mereka dalam litigasi perdata dan tata usaha negara, mengeksplorasi pendekatan integrasi strategis, dan menggabungkan landasan teori yang relevan, yang berpuncak pada kompilasi referensi yang menyeluruh. 7 Peran Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah sebagai berikut : 1. Memberikan Bantuan Hukum Bantuan Hukum berfungsi sebagai perlindungan dan penegasan penting Hak Asasi Manusia, memastikan individu menerima keadilan dan perlakuan yang adil dari penegak hukum sesuai dengan martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Hal ini terutama diwujudkan melalui penyediaan penasihat hukum ahli untuk membela hak-hak seseorang dan menegakkan keadilan. 8 Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 40/A/JA/12/2010 yang mengatur tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk tugas, fungsi dan wewenang Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara pada Pasal 3 huruf (a) bahwa, “Bantuan hukum merupakan tugas jaksa pengacara negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah pusat atau daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat, baik secara litigasi maupun non-litigasi”. Dalam konteks ini, pemberian bantuan hukum dapat diwakili dengan tepat oleh Kejaksaan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tata Usaha Negara dan Perdata. Kejaksaan, yang diberi wewenang khusus, bekerja baik di dalam maupun di luar pengadilan, bertindak atas nama negara atau pemerintah untuk menjamin keadilan dan supremasi hukum. Untuk memanfaatkan bantuan hukum ini, permohonan tertulis resmi harus diajukan, disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dokumentasi hak substitusi, sejalan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan pelaksanaan yang tepat. Permohonan tersebut harus didukung oleh bahan-bahan penting seperti keputusan Tata Usaha Negara yang relevan, dokumen hukum termasuk gugatan, akta, surat menyurat, Peraturan Perundang-Undangan, dan alat bukti lain yang relevan yang diperlukan untuk kasus yang sedang dihadapi. 9 2. Sebagai Penegak Hukum Kejaksaan juga membantu membangun hal-hal seperti jalan dan sekolah agar masyarakat dapat berkembang dan sukses. Mereka bekerja untuk menjaga agar pemerintah tetap kuat dan melindungi hak-hak rakyat. Menjaga semua orang tetap aman dan memastikan orang-orang mematuhi aturan adalah pekerjaan besar yang dilakukan pemerintah dan kelompok-kelompok khusus yang disebut lembaga penegak hukum. Salah satu kelompok penting disebut Kejaksaan. Tugas mereka adalah membantu memastikan keadilan ditegakkan, yang berarti memastikan setiap orang diperlakukan secara adil dan masyarakat menjadi tempat tinggal yang baik. Saat mereka melakukan pekerjaan mereka, jaksa perlu mempelajari kasus yang sedang mereka tangani. Mereka berbicara dengan berbagai orang dan mengumpulkan bukti atau keterangan untuk memahami apa yang terjadi. Setelah mereka siap, mereka pergi ke pengadilan dan memberi tahu hakim tentang kasus tersebut. Mereka juga membayar biaya untuk menggunakan pengadilan dan mengirimkan pemberitahuan atau pesan kepada orang-orang yang terlibat agar semua orang tahu apa yang sedang terjadi. 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7 Safira, M. E. (2017). “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam struktur Kejaksaan: Wakil negara di sengketa perdata dan DATUN”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47 (2), hal 180-195. 8 Dewi N. M. T. (2021). “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”. Jurnal Analisis Hukum, Volume 5, No. 1 Tahun 2021. 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) 6 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. Kemudian Jaksa Pengacara Negara menghadiri persidangan dalam hal mewakili kliennya di pengadilan. Pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 menyebutkan bahwa “Tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara bersifat secara umum, namun untuk kewenangan khusus dalam rangka menciptakan keadilan pada masyarakat”, Undang-Undang Kejaksaan mengungkapkan lebih lanjut dalam Pasal 35 huruf (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang memberikan wewenang khusus untuk menegakkan hukum secara efektif yang di berikan oleh Undang-Undang lain, dengan tujuan agar Jaksa Pengacara Negara diberikan previlage atau hak khusus dalam rangka melaksanakan tugasnya oleh Undang-Undang Kejaksaan”. 10 3. Memberikan Pertimbangan Hukum Pertimbangan Hukum merupakan salah satu bagian dari bantuan hukum yang diberikan pemerintah. Artinya, bahwa kejaksaan memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah atau pejabat yang bekerja untuk pemerintah negara bagian atau daerah. Bantuan ini biasanya diberikan melalui pertemuan atau diskusi di luar pengadilan, bukan di ruang sidang. Agar dapat memberikan nasihat dengan baik, orang yang memberikan nasihat perlu memiliki pengetahuan hukum yang luas dan keterampilan yang baik. Mereka juga membutuhkan buku dan materi yang bermanfaat untuk memastikan nasihat mereka benar dan berdasarkan hukum serta aturan yang berlaku. Pertimbangan hukum ibarat dua tugas utama yaitu, : memberikan nasihat hukum dan membantu menjawab pertanyaan hukum. Ketika Kejaksaan memberikan nasihat hukum, mereka harus menuliskannya di atas kertas. Untuk memastikan nasihat tersebut baik dan benar, seseorang yang disebut Jaksa Pengacara Negara yang memahami masalah hukum (yang disebut sebagai Datun) perlu dipilih. Jaksa ini akan memberikan nasihat hukum yang diminta oleh Kejaksaan. 11 4. Memberikan Pelayanan Hukum Layanan hukum adalah bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan. Mereka hanya membantu kasus-kasus yang berkaitan dengan peraturan dan keputusan pemerintah, bukan sengketa di pengadilan. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami hukum dan tetap menyadari hak-hak mereka. Tujuan utama Kejaksaan adalah melindungi masyarakat dan memastikan semua orang mematuhi aturan. Hal ini berbeda dengan memberikan nasihat hukum, yang lebih berfokus pada membantu menyelesaikan masalah hukum tertentu. 12 Kejaksaan memiliki tugas yang disebut DATUN, yang berarti mereka menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pemerintah dan peraturan sehari-hari. Jaksa, atau Jaksa Pengacara Negara, adalah orang-orang yang menangani kasus-kasus ini. Mereka seperti pembantu khusus pemerintah untuk memastikan semuanya adil dan mematuhi hukum. 13 Terdapat beberapa bentuk dari Pelayanan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut : a. Menawarkan layanan bantuan di mana orang-orang dapat bertanya dan mendapatkan jawaban tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan, hukum, dan urusan pemerintahan. Layanan ini membantu mereka memahami isu-isu yang mereka hadapi yang melibatkan pemerintah sipil dan negara bagian. 10 Wahyuni, Sri. (2020). “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Non-Litigasi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 50, No. 2 Tahun 2020. 11 Ahmad Hidayat, "Peran Jaksa Penuntut Umum sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata NonLitigasi,". Jurnal Hukum dan Keadilan, Nomor. 2 Tahun (2020):145-162, diakses 25 Maret 2024 https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1234567. 12 Sitompul, F. (2017). “Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pemulihan Aset Negara”. Jurnal Rechtsvinding, 6 (3), halm 321–338. 13 Berutu, S. N, & Simamora, J. (2025). “Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai)”. Jurnal Media Informatika, 6 (2), 1094-1099. 7 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. b. Menuliskan opini mereka tentang topik-topik penting terkait undang-undang dan keputusan pemerintah. Opini tertulis ini membantu menjernihkan kebingungan dan memandu cara masyarakat memahami dan menangani berbagai kasus perdata di masyarakat. c. Memberikan bantuan hukum kepada orang yang memintanya, tentang Peraturan dan UndangUndang yang menangani perselisihan antara warga negara dan keputusan pemerintah. 5. Memberikan Tindakan Hukum Lain Kejaksaan membantu menyelesaikan masalah hukum terkait masalah perdata dan peraturan pemerintah, tetapi tidak dengan pergi ke Pengadilan atau melakukan penegakan hukum. Sebaliknya, mereka akan menawarkan nasihat dan membantu individu atau kelompok menyelesaikan masalah mereka secara damai tanpa harus bertikai di Pengadilan. Terkadang, mereka bertindak sebagai penengah, membantu kedua belah pihak berunding dan menemukan solusi melalui diskusi dan negosiasi. Mereka juga membantu berbagai negara atau pemerintah menyelesaikan perselisihan mereka dengan mendengarkan, menyarankan cara untuk menyelesaikan masalah, dan mengatur pertemuan agar semua pihak dapat berunding dan mencapai kesepakatan. Tugas mereka adalah membantu individu dan negara menyelesaikan masalah mereka dengan lancar dan adil. JPN membantu orang-orang menyelesaikan perselisihan mereka dengan bertindak sebagai penolong yang netral. Mereka berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk menemukan solusi damai. Sebelum mereka dapat melakukan ini, kedua belah pihak harus sepakat secara tertulis bahwa mereka ingin JPN membantu mereka. JPN bersikap netral, artinya mereka tidak memihak dengan pihak manapun. Ketika menangani berbagai jenis masalah hukum, mereka biasanya menjalani tiga langkah untuk mencoba menyelesaikan semuanya secara damai. 14 Ada tiga langkah yaitu : a. Tahap Persiapan merupakan proses mulai dari penerimaan surat hingga persetujuan oleh pimpinan, dengan setiap tingkatan diatur sebagai berikut : 1. Kantor Kejaksaan Agung : penerimaan surat oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU), penanganannya oleh JAM DATUN, SES JAM DATUN, Direktur, telaahan Unit Pelaksana, hingga persetujuan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. 2. Kantor Kejaksaan Tinggi : penerimaan surat oleh KABAG TU, penanganannya oleh KEJATI, ASDATUN, telaahan Unit Pelaksana, hingga persetujuan oleh KEJATI. 3. Kantor Kejaksaan Negeri : penerimaan surat oleh Kepala Urusan Tata Usaha (KAUR TU), penanganannya oleh KEJARI, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KASI DATUN), telaahan Unit Pelaksana, hingga persetujuan oleh KEJARI. b. Tahap Pelaksanaan merupakan tahapan dalam pemberian Pertimbangan, Bantuan, Pelayanan, Penegakan dan Tindakan Hukum lain oleh Unit Pelaksana. c. Tahap Pelaporan merupakan salah satu tahapan dalam menyampaikan hasil setiap kegiatan kepada pimpinan atau pemohon. B. Strategi Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Sengketa dalam Perdata dan Tata Usaha Negara Sengketa perdata mencakup hal-hal seperti perselisihan kontrak, wanprestasi, dan perlindungan hak-hak negara area yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam proses ini, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai perwakilan resmi negara, dengan cermat menjaga kepentingan fiskal dan integritas aset publik. 15 Berikut adalah beberapa strategi yang digunakan oleh JPN dalam melakukan Penyelesaian Sengketa Perdata serta Tata Usaha Negara : a. Strategi Litigasi dan Advokasi : Jaksa Pengacara Negara mengadvokasi atas nama Negara di Pengadilan Distrik untuk menuntut kompensasi yang sah atau membatalkan perjanjian yang merugikan, termasuk kasus kegagalan atau wanprestasi proyek infrastruktur regional. Pendekatan 14 Asshiddiqie, J. (2020). Hukum tata usaha negara dan desentralisasi di Indonesia. (Jakarta: Penerbit Konstitusi Press). 15 R. Subekti. ”Pokok-pokok hukum perdata, edisi ke-12”. (Jakarta: Penerbit Radja Paramita, 1983). 8 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. mereka didasarkan pada prinsip dasar pacta sunt servanda bahwa kontrak harus dihormati untuk secara efektif melindungi dan menegakkan kepentingan Negara. b. Memastikan integritas kontrak negara dengan memasukkan pertimbangan administratif ketika perselisihan melibatkan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD). c. Fungsi Preventif : Jaksa Pengacara Negara menawarkan konsultasi hukum pra-kontrak yang komprehensif kepada instansi pemerintah, termasuk penilaian risiko melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), untuk secara proaktif memitigasi potensi sengketa. Selain itu, mereka memfasilitasi proses mediasi non-litigasi yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan kontrak secara damai, sehingga mengurangi beban perkara di Pengadilan dan meminimalkan kerugian finansial negara. d. Mediasi dan Pencegahan : Sebelum memulai litigasi formal, Jaksa Pengacara Negara berupaya memfasilitasi mediasi praperadilan yang bertujuan menyelesaikan konflik administratif, termasuk upaya kolaboratif dengan Komisi Informasi Daerah untuk meningkatkan transparansi data. Pendekatan proaktif ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian tetapi juga menjaga integritas data nasional dengan mencegah fragmentasi regional. e. Koordinasi Strategi : Kejaksaan Tinggi bekerja sama erat dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kerangka regulasi, sehingga menjaga stabilitas keuangan provinsi dan memastikan bahwa sengketa perdata tidak merusak integritas ekonominya. 1. Kendala yang Dihadapi Jaksa Pengacara Negara Dalam Menjalankan Kewenangannya dalam Bidang Datun Kejaksaan menjalankan suatu misi yang harus diwujudkan untuk kelangsungan pembangunan bagi bangsa dan negara, yaitu untuk menjamin serta mempertahankan Pancasila sebagai falsafah hidup suatu bangsa dan negara. Selain itu, Kejaksaan juga menjalankan misi untuk mewujudkan ketertiban hukum, keadilan hukum, kepastian hukum, dan kebenaran berdasarkan hukum dan kesusilaan serta wajib mendalami nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam menjalankan kewenangannya dengan menangani suatu perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan tidaklah selalu beroperasi secara optimal, hal ini wajar dalam sebuah proses untuk menuju kebaikan dan meningkatkan sistem agar dapat berfungsi lebih baik, dan didukung oleh berbagai faktor sekitarnya. 16 Untuk meningkatkan efektivitas penerapan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam ranah DATUN mencakup bidang-bidang seperti fungsionalisasi dan proses penegakan hukum yang lebih luas penting untuk mempertimbangkan tiga elemen yang saling terkait: lembaga penegak hukum, faktor Perundang-Undangan, dan tingkat kesadaran hukum. Ketiga faktor ini berkaitan dengan komponen fundamental sistem hukum: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Pengakuan dan harmonisasi elemen-elemen ini akan mendorong implementasi hukum yang lebih kohesif dan berdampak. Berikut adalah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang DATUN adalah sebagai berikut : a. Kultur Hukum Internal : Beberapa orang yang bekerja di Kejaksaan belum sepenuhnya memahami apa yang seharusnya dilakukan JAM DATUN atau bagaimana organisasinya. Akibatnya, JAM DATUN tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu masalah besar adalah kurangnya staf, terutama karena JAM DATUN merupakan bagian baru dari Kejaksaan, baik di kantor pusat maupun di daerah. Meskipun tugas-tugas hukum perdata (yang menyangkut masalah hukum yang melibatkan orang dan barang) telah ada sejak zaman 16 Ginting E. T, & Simamora, Janpatar (2025).“Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai”. Journal of Health Education Law Information and Humanities Volume 2 No. 1. 9 Manalu & Simamora. Peranan Strategis Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dan Tun: Suatu Kajian Normatif. penjajahan Belanda, tugas-tugas tersebut baru secara resmi dilaksanakan berdasarkan Hukum Indonesia setelah Tahun 1991 dan beberapa Peraturan dibuat pada Tahun 1999. 17 b. Kultur Hukum Eksternal : Tantangan dalam Undang-Undang yang dapat mempersulit Kantor Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya ketika menyangkut Hukum Perdata dan menjalankan pemerintahan. Berikut ini merupakan beberapa hal yang harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang dari kejaksaan dalam bidang hukum perdata serta tata usaha negara. 18 Sebagai berikut: a) Perlu ada aturan yang menyebutkan perusahaan milik pemerintah atau pemerintah daerah harus melapor ke Kejaksaan jika menimbulkan masalah keuangan bagi negara. b) Banyak orang tidak tahu tentang apa yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain membantu menangkap pelanggar hukum, mereka juga dapat membantu melindungi hak-hak dalam kasus-kasus lain. c) Banyak orang mengira bahwa ketika orang dewasa pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah, mereka akan menemukan cara untuk berbicara dan menyetujui secara damai, seperti menyelesaikan perselisihan dengan tenang. d) Kami memiliki sedikit uang dan staf terbatas untuk menangani kasus pemerintah dan pengadilan setempat. e) Beberapa orang berpendapat bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) kurang baik dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disebabkan, di seluruh dunia dan di negara kita, banyak organisasi yang meyakini bahwa Jaksa Pengacara Negara masih perlu belajar lebih banyak tentang cara melindungi kepentingan pemerintah. KESIMPULAN Penelitian ini menganalisis peran strategis dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menyelesaikan sengketa Perdata serta Tata Usaha Negara (DATUN), di tengah desentralisasi pemerintahan dan digitalisasi hukum berdasarkan Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan fenomenologi interpretatif, ditemukan bahwa JPN berfungsi sebagai advokat negara dalam litigasi di Pengadilan Negeri dan PTUN, serta secara preventif melalui pertimbangan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, dan mediasi nonlitigasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga pacta sunt servanda serta good governance. Strategi optimalisasi meliputi integrasi litigasi advokasi dengan fungsi preventif, seperti konsultasi prakontrak via LPSE, mediasi pra-peradilan, dan koordinasi antar lembaga untuk menyelaraskan KUHPerdata dengan DATUN di era SPBE dan e-court, guna mengurangi eskalasi konflik dan kerugian negara. Hambatan utama meliputi faktor internal seperti keterbatasan ketersedian SDM yang kompeten dibidang hukum perdata digital dan forensik data, kultur hukum baru sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur tentang PTUN, dan anggaran yang terbatas, serta faktor eksternal seperti ketidakjelasan Peraturan untuk BUMN atau BUMD, kurangnya kesadaran publik terhadap lembaga bantuan hukum nasional, dan persepsi mediasi informal sebagai prioritas. Kendala ini, yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam substansi, struktur, dan budaya hukum, telah menyebabkan penumpukan perkara pada Tahun 2023, menghambat perkembangan regional. Secara keseluruhan, tanpa reformasi adaptif, peran JPN Kejati berisiko gagal memperkuat supremasi hukum perdata17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 18 Siregar, A. A. Parlindungan, & Simamora, Janpatar. (2025).“The Attorney General's Office as Guardian of Justice: Analysis of Responsibilities and Functions Prosecutors in the Criminal Justice System”. Formosa Journal of Applied Sciences Vol. 4 No. 07.