scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik ODOL (Over Dimension Over Load) dalam Angkutan Barang di Indonesia: Analisis Maqashid Syari'ah dan Dampaknya terhadap Keselamatan Publik

Muhammad Tajul 'Arifin

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik ODOL (Over Dimension Over Load) dalam Angkutan Barang di Indonesia: Analisis Maqashid Syari’ah dan Dampaknya terhadap Keselamatan Publik Muhammad Tajul ‘Arifin Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam Nahdlatul Ulama (STIDKI NU) Indramayu Email: [email protected] Abstract: The practice of Over Dimension and Over Load (ODOL) in freight transportation in Indonesia represents a serious issue within the transportation sector, as it directly contributes to infrastructure damage and increases the risk of traffic accidents. Despite government efforts to regulate and mitigate ODOL practices through various policies and regulations, violations remain widespread. This study aims to examine ODOL practices from the perspective of Islamic law using the maqāṣid al-sharī‘ah approach, particularly concerning the protection of life (ḥifẓ al-nafs) and property (ḥifẓ al-māl), as well as the broader objective of maintaining public welfare (maṣlaḥah ‘āmmah). The research employs a qualitative method with a juridical–sharī‘ah approach. Data were collected through a literature review of classical and contemporary fiqh sources, statutory regulations, and relevant academic references. The findings reveal that ODOL practices contradict the principles of maqāṣid al-sharī‘ah as they entail harm (mafsadah), cause losses to others, and constitute a breach of social trust. Moreover, ODOL represents noncompliance with legitimate governmental regulations, which, according to Islamic teachings, must be obeyed as long as they do not conflict with the sharī‘ah. Therefore, from a normative Islamic legal perspective, ODOL practices are deemed impermissible as they violate the principles of justice, safety, and public welfare. Abstract: Praktik Over Dimension Over Load (ODOL) dalam angkutan barang di Indonesia merupakan salah satu persoalan serius dalam sektor transportasi, karena berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi untuk menanggulangi praktik ODOL, pelanggaran tetap marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik ODOL dari perspektif hukum Islam dengan pendekatan maqashid syari’ah, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl), serta urgensi menjaga kemaslahatan publik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-syariah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap literatur fiqh, peraturan perundang-undangan, dan sumbersumber akademik lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik ODOL bertentangan dengan prinsip maqashid syari’ah karena mengandung unsur bahaya (mafsadah), merugikan pihak lain, dan melanggar amanah sosial. Selain itu, ODOL juga merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintah yang sah, yang dalam Islam dipandang sebagai kewajiban moral untuk ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat. Dengan demikian, hukum Islam secara normatif menolak praktik ODOL karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan, keamanan, dan kemaslahatan umum. (alasan). Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 04, 20252017 Keywords : Islamic Law, ODOL, Maqāṣid alSharī‘ah, Public Safety, Freight Transportation Kata Kunci : Hukum Islam, ODOL, Maqashid Syari’ah, Keselamatan Publik, Transportasi Barang https://doi.org/10.5281/zenodo.17559767 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Sektor transportasi merupakan tulang punggung bagi kelancaran distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, angkutan jalan raya menjadi salah satu moda transportasi yang dominan digunakan, khususnya untuk pengangkutan logistik antar wilayah. Namun, perkembangan ini tidak lepas dari berbagai persoalan yang kompleks, salah satunya adalah praktik Over Dimension Over Load (ODOL), yakni pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fenomena ODOL menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, dan meningkatnya angka kecelakaan yang membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan. Menurut data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan nasional dan kecelakaan berat di beberapa wilayah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan Zero ODOL melalui Peraturan Menteri Perhubungan dan berbagai instrumen hukum lainnya sebagai upaya untuk menertibkan sektor angkutan barang. Namun, lemahnya pengawasan, minimnya kesadaran pelaku usaha, serta aspek ekonomi yang lebih dominan Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 menyebabkan praktik ODOL masih terus berlangsung. Pelanggaran ini bukan hanya permasalahan teknis dan hukum positif, tetapi juga menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks hukum Islam, keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), serta kepentingan umum (maṣlaḥah ‘āmmah) termasuk dalam kategori tujuan utama syariat atau maqāṣid alsyarī‘ah. Setiap tindakan yang mengarah pada kerusakan, bahaya, atau ketidakadilan terhadap masyarakat luas, dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, prinsip ketaatan terhadap pemerintah (ulī al-amr) dalam hal kebijakan publik yang tidak bertentangan dengan syariat merupakan bagian dari ajaran Islam yang harus ditaati. Dengan demikian, praktik ODOL perlu dianalisis tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga dari perspektif syariah sebagai sistem hukum yang mengedepankan keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik ODOL dalam angkutan barang di Indonesia melalui pendekatan hukum Islam, khususnya berdasarkan analisis maqashid syari’ah, serta menelaah dampaknya terhadap keselamatan publik. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih akademik dalam pengembangan hukum Islam kontemporer serta menawarkan pendekatan edukatif berbasis nilai-nilai Islam dalam pengelolaan transportasi barang yang aman dan bertanggung jawab. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk: Mendeskripsikan dan menganalisis praktik ODOL dalam angkutan barang dari perspektif hukum Islam. Menganalisis praktik ODOL berdasarkan prinsip maqashid syari’ah, khususnya dalam aspek perlindungan jiwa dan kepentingan umum. Dan terakhir untuk menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah sebagai bentuk implementasi ajaran Islam. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif, yaitu jenis penelitian yang bertujuan menganalisis data berdasarkan norma-norma hukum, konsep-konsep fikih, serta prinsip-prinsip syariat Islam yang relevan dengan fenomena ODOL (Over Dimension Over Load) dalam sistem transportasi di Indonesia. Kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan konseptual, Pendekatan peraturan perundang-undangan dan Pendekatan sosiologis. Pengambilan sumber data bisa mengambil dari bahan hukum primer seperti al-Qur’an dan hadits, kaidah fiqhiyyah, dan UUD. Bahan sekunder bisa mengambil dari artikel jurnal, pendapat ulama kontemporer, dan buku-buku hukum islam. dan bahan tersier bisa mengambil dari website resmi pemerintah dan lainnya. Kemudian untuk teknik pengumpulan data menggunakan Studi kepustakaan (library research) yang Mengkaji teks hukum, fatwa, tafsir maqashid, dan dokumen regulasi. Dan menggunakan dokumentasi yaitu Mengumpulkan dokumen resmi pemerintah tentang ODOL dan data statistik kecelakaan/kerusakan jalan. Untuk teknik analisis data menggunakan Deskriptif-analitis, untuk memaparkan peraturan dan norma yang berlaku.Interpretatif, untuk menafsirkan teks hukum Islam dalam konteks transportasi modern. Dan Argumentatif-normatif, untuk menyusun argumentasi hukum Islam terhadap praktik ODOL berdasarkan maqashid syarī‘ah. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian ODOL (Over Dimension Over Load) ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load, yaitu kondisi di mana kendaraan angkutan barang beroperasi melebihi batas dimensi (panjang, lebar, tinggi) atau batas berat (daya angkut) yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. ODOL mencakup dua pelanggaran utama: Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 a. Over Dimension: Kendaraan yang dimodifikasi hingga melampaui ukuran dimensi standar (baik panjang, lebar, maupun tinggi kendaraan), biasanya untuk menampung lebih banyak muatan. b. Over Load: Kendaraan mengangkut beban yang melebihi batas maksimum berat yang diperbolehkan berdasarkan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) atau JBB (Jumlah Berat Bruto) 1 . Praktik ODOL biasanya dilakukan oleh pelaku industri logistik untuk menekan biaya pengiriman, dengan mengurangi jumlah perjalanan namun memperbesar kapasitas angkut. Namun, hal ini berisiko besar terhadap keselamatan lalu lintas, merusak infrastruktur jalan, dan menyalahi aturan hukum yang berlaku. Dampak Negatif ODOL a) Keselamatan Lalu Lintas: ODOL meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan menjadi tidak stabil dan sulit dikendalikan, terutama saat menikung atau saat pengereman. b) Kerusakan Infrastruktur: Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan, jembatan, dan sarana transportasi lain. Beban berlebih menyebabkan jalan cepat berlubang dan rusak. c) Kerugian Negara: Menurut Kementerian PUPR, biaya pemeliharaan jalan nasional membengkak setiap tahun akibat beban ODOL, menguras APBN/APBD secara signifikan 2 . Regulasi tentang ODOL di Indonesia Pemerintah Indonesia mengatur praktik ODOL melalui sejumlah regulasi, di antaranya: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) a) Pasal 169 ayat (1): Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas dimensi dan muatan 3 . b) Pasal 277: Setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta 4 . 2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan a) Pasal 54: Kendaraan bermotor barang harus memenuhi ukuran maksimum sesuai yang ditetapkan, serta tidak boleh dimodifikasi sehingga melampaui batas tersebut 5 . 3. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019 a) Mengatur secara teknis tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan. b) Menetapkan bahwa kendaraan yang melampaui JBI/JBB tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus dikembalikan ke batas standar 6 . Kebijakan Zero ODOL Kementerian Perhubungan meluncurkan kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2023, bertujuan untuk: a) Menghapus seluruh kendaraan angkutan yang tidak sesuai dimensi dan muatan. b) Mendorong industri logistik untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrik. c) Meningkatkan keselamatan transportasi dan menjaga infrastruktur jalan 7 . 1 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pengertian dan Bahaya Kendaraan ODOL, www.dephub.go.id, diakses 25 Juli 2025 2 Kementerian PUPR, Evaluasi Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan ODOL, Laporan Tahunan Infrastruktur Jalan, 2023 3 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 ayat (1) 4 Ibid., Pasal 277 5 Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 54 6 Kementerian Perhubungan RI, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bab IV 7 CNN Indonesia, Zero ODOL Ditunda hingga 2025, Pelaku Industri Diberi Waktu Penyesuaian, www.cnnindonesia.com, diakses 25 Juli 2025 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Namun, pelaksanaan kebijakan ini ditunda menjadi 2025 karena mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha logistik dan efek terhadap rantai pasok nasional. Konsep Keselamatan Publik dalam Hukum Islam Dalam hukum Islam, keselamatan publik merupakan bagian integral dari tujuan diturunkannya syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Keselamatan bukan hanya mencakup aspek individu, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap masyarakat secara kolektif dari bahaya fisik, sosial, maupun moral. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap terciptanya ketertiban umum dan keamanan public. Keselamatan Publik dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah Konsep maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa menjaga jiwa berarti mencegah segala sesuatu yang dapat menghilangkan atau membahayakan kehidupan manusia, baik dari kekerasan, kelaparan, maupun kecelakaan lalu lintas 8 . Dengan demikian, segala bentuk kebijakan, sistem transportasi, atau aktivitas masyarakat yang berpotensi membahayakan jiwa manusia, termasuk praktik Over Dimension Over Load (ODOL), harus dicegah atau dilarang berdasarkan prinsip ḥifẓ al-nafs ini 1. Larangan Bahaya dalam Kaidah Fikih Hukum Islam secara eksplisit melarang setiap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya melalui kaidah fikih: "Lā ḍarara wa lā ḍirāra" “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” 9 Kaidah ini adalah kaidah universal (al-qawā‘id al-kulliyyah) yang berlaku dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk lalu lintas, perniagaan, dan hubungan sosial. ODOL sebagai praktik yang merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lain jelas termasuk dalam tindakan yang dilarang menurut kaidah ini. 2. Tanggung Jawab Sosial dan Kemaslahatan Umum Hukum Islam mengatur agar umat Islam tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi, tetapi juga menjaga maslahah ‘āmmah (kemaslahatan umum). Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Syatibi, kemaslahatan umum harus diutamakan dibanding kemaslahatan individu jika terjadi pertentangan antara keduanya 10 . Dalam konteks ini, pemilik truk atau pengusaha logistik yang memaksakan ODOL demi keuntungan pribadi, namun mengorbankan keselamatan orang lain, berarti melanggar prinsip etika Islam dan nilai sosial masyarakat. Hal ini termasuk dalam tindakan zulm (kezaliman) karena mengambil hak orang lain untuk hidup aman dan nyaman di ruang publik 11 . 3. Kewajiban Negara dalam Menjaga Keselamatan Publik Islam memberikan wewenang kepada pemerintah (ulil amri) untuk membuat aturan yang menjamin ketertiban dan keselamatan masyarakat. Tindakan pemerintah dalam melarang ODOL melalui kebijakan Zero ODOL merupakan bentuk tasharruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah – segala kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan 12 . 8 Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), Jilid I, h. 286. 9 Wahbah al-Zuhaili, Al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah fi al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006), h. 119 10 Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2001), Jilid II, h. 35 11 Ibn Taymiyyah, Al-Hisbah fi al-Islam, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992), h. 72. 12 Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), h. 110 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Oleh karena itu, ketaatan terhadap peraturan keselamatan lalu lintas, termasuk batas dimensi dan beban kendaraan, merupakan bentuk implementasi dari hukum Islam dalam ranah sosial modern. Tidak mematuhinya adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip syariah yang bertujuan menjaga kehidupan manusia. 4. Konsep Keselamatan sebagai Hak dan Kewajiban Dalam Islam, keselamatan adalah hak semua manusia sekaligus kewajiban setiap individu dan institusi. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 13 Hadis ini menekankan pentingnya menciptakan suasana aman bagi orang lain, baik melalui perkataan, tindakan, maupun aktivitas ekonomi dan sosial. Maka, praktik bisnis atau transportasi yang membahayakan masyarakat, termasuk ODOL, bertentangan dengan ajaran Nabi. Kajian Literatur tentang Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Hukum Transportasi Kajian tentang maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat Islam) telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam menjawab tantangan kontemporer, termasuk dalam bidang transportasi dan keselamatan publik. Seiring dengan itu, para sarjana mulai memformulasikan prinsip-prinsip maqāṣid ke dalam kebijakan publik, termasuk sistem lalu lintas dan pengaturan angkutan umum. 1. Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Prinsip Dasar Hukum Islam Secara konseptual, maqāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan yang hendak dicapai oleh hukum Islam dalam mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa semua hukum syariat bertujuan untuk menjaga lima pokok utama, yaitu: agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) 14 . Dalam konteks lalu lintas dan transportasi, dua dari lima maqāṣid paling relevan adalah: a. ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa): Menuntut agar sistem transportasi menjamin keselamatan pengguna jalan. b. ḥifẓ al-māl (perlindungan harta): Menghindari kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi akibat kecelakaan atau pelanggaran seperti ODOL. Al-Syatibi menegaskan bahwa maqāṣid adalah fondasi yang mengatur seluruh struktur hukum Islam dan harus menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan kontemporer 15 . 2. Perluasan Maqāṣid ke Bidang Transportasi Publik Dalam beberapa dekade terakhir, para pemikir Islam seperti Jasser Auda mengembangkan konsep maqāṣid dinamis, yang tidak terbatas hanya pada lima unsur pokok (aldaruriyyāt), tetapi juga mencakup nilai-nilai modern seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan perlindungan lingkungan 16 . Maqāṣid syarī‘ah dalam konteks transportasi dipahami sebagai upaya untuk: a. Mencegah kecelakaan dan kerugian jiwa (ḥifẓ al-nafs). b. Meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa secara aman (ḥifẓ al-māl). c. Mendukung ketertiban sosial dan kepatuhan hukum (ḥifẓ al-dīn). 13 HR. Bukhari No. 10 dan Muslim No. 40 14 Al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), Jilid I, h. 286 15 Al-Syatibi, Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2001), Jilid II, h. 9. 16 Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, (London: IIIT, 2008), h. 45–63 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Dengan pendekatan ini, pelanggaran terhadap aturan transportasi seperti praktik ODOL dapat dinilai tidak hanya dari sisi hukum positif, tetapi juga dari aspek pelanggaran maqāṣid syarī‘ah. 3. Hukum Transportasi dalam Perspektif Islam Hukum Islam mengatur urusan publik (mu‘āmalah) melalui prinsip-prinsip umum seperti maslaḥah, tasharruf al-imām, dan kaidah fiqhiyyah yang dapat diaplikasikan pada masalah transportasi. Menurut al-Mawardi, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang menjamin ketertiban dan keamanan publik. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan lalu lintas, penetapan batas kecepatan, larangan ODOL, dan penegakan hukum di jalan raya, yang secara syar‘i dapat dijustifikasi melalui maqāṣid syarī‘ah 17 . Sebagian akademisi seperti Ahmad Rofi’i (2022) juga menegaskan bahwa keselamatan jalan raya adalah bagian dari public goods (harta bersama) yang wajib dijaga bersama. Setiap aktivitas transportasi yang mengabaikan keselamatan dan kemaslahatan umum merupakan tindakan haram secara sosial 18 . 4. Relevansi Maqāṣid dalam Kebijakan Zero ODOL Kebijakan Zero ODOL yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan prinsip maqāṣid, karena: a. Bertujuan melindungi nyawa manusia dari risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan. b. Menjaga aset negara berupa jalan dan jembatan dari kerusakan struktural. c. Menegakkan keadilan dengan membatasi pengusaha yang mengambil keuntungan secara zalim melalui pelanggaran aturan 19 . Dengan demikian, regulasi ODOL dapat dinilai sebagai bentuk ijtihād mu‘aṣir (ijtihad kontemporer) yang didasarkan pada prinsip maqāṣid syarī‘ah demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara luas. Praktik ODOL (Over Dimension Over Load) merupakan tindakan memodifikasi dimensi kendaraan atau memuat barang melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh regulasi. Pelanggaran ini biasanya dilakukan untuk mengefisiensikan biaya distribusi, namun mengorbankan keselamatan umum dan merusak infrastruktur. Dalam hukum Islam, segala bentuk aktivitas ekonomi harus mengandung unsur keadilan (al-‘adl) dan tanggung jawab sosial (mas’ūliyyah ijtimā‘iyyah). Aktivitas ekonomi yang mengambil keuntungan dengan merugikan hak orang lain dalam hal ini pengguna jalan, negara, dan lingkungan dianggap zalim (aniaya) dan bertentangan dengan nilai syariat. Kemudian dalam pandangan maqasid syariah juga dianjurkan untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Sedangkan dengan adanya praktek ODOL maka ini melanggar dua asas yaitu menjaga jiwa dan menjaga harta. Karena dengan adanya praktek ODOL banyak orang yeng menjadi korban seperti banyak jalan yang rusak dan menjadi kecelakaan. Kemudian dalam kaidah fiqh juga mengatakan Lā ḍarar wa lā ḍirār yaitu setiap tindakan yang menimbulkan kemudaratan bagi orang lain, seperti ODOL, dilarang. Pengusaha logistik yang memodifikasi truk untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan keselamatan dan kenyamanan publik telah melanggar prinsip ini. Dengan adanya permasalahan ini maka pemerintah diberi wewenang oleh syariat untuk membuat peraturan yang menjamin kemaslahatan umum, berdasarkan kaidah: Taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan umum” 17 Al-Mawardi, Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), h. 110 18 Ahmad Rofi’i, “Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam Pengelolaan Lalu Lintas dan Transportasi Publik,” Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, Vol. 8, No. 2 (2022), h. 134 19 Kementerian Perhubungan RI, Roadmap Zero ODOL 2023, Jakarta: Dirjen Perhubungan Darat, 2021 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 397-400 Maka, kebijakan Zero ODOL dari Kementerian Perhubungan yang bertujuan menjaga keselamatan jalan dan publik adalah sah secara syar‘i. Pelanggaran terhadap kebijakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip keislaman dalam menjaga nyawa dan ketertiban umum. SIMPULAN Praktik ODOL (Over Dimension Over Load) dalam angkutan barang merupakan fenomena yang memiliki dampak serius terhadap keselamatan publik dan kelangsungan infrastruktur negara. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik ini mengandung pelanggaran terhadap dua tujuan utama syariat, yaitu: 1. Hifz Nafs (menjaga jiwa). ODOL secara nyata meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan masyarakat luas. Ini bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. 2. Hifz al-Mal (menjaga harta). ODOL menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai oleh dana publik, sehingga merugikan negara dan masyarakat. Ini melanggar prinsip syariat dalam menjaga harta benda dan mencegah pemborosan serta kerugian kolektif 3. Praktik ODOL juga bertentangan dengan prinsip maṣlaḥah ‘āmmah (kemaslahatan umum) karena hanya menguntungkan segelintir pelaku usaha, namun membebani masyarakat secara luas, baik dari segi keselamatan maupun ekonomi. 4. Dari sudut pandang hukum Islam, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tazallum (kezaliman), gharar (spekulasi/risiko besar), dan pelanggaran terhadap prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan dan saling membahayakan). Maka, penertiban ODOL melalui kebijakan Zero ODOL oleh pemerintah merupakan bentuk penerapan maqāṣid syarī‘ah secara kontekstual yang layak didukung dan ditaati. 5. Dengan demikian, penghapusan praktik ODOL bukan hanya kepatuhan terhadap hukum negara, tetapi juga merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai syariat Islam demi menjaga keselamatan, keadilan, dan kemaslahatan hidup bersama REFERENSI Al-Ghazali. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993 Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996 Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari‘ah, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2001 al-Zuhaili, Wahbah. Al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah fi al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 2006 Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London: IIIT, 2008 CNN Indonesia, Zero ODOL Ditunda hingga 2025, Pelaku Industri Diberi Waktu Penyesuaian, www.cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pengertian dan Bahaya Kendaraan ODOL, www.dephub.go.id Kementerian Perhubungan RI, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bab IV Kementerian Perhubungan RI, Roadmap Zero ODOL 2023, Jakarta: Dirjen Perhubungan Darat, 2021 Kementerian PUPR, Evaluasi Kerusakan Jalan Akibat Kendaraan ODOL, Laporan Tahunan Infrastruktur Jalan, 2023 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 397-404 Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 54 Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 ayat 1 Rofi’I, Ahmad Rofi’i. “Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam Pengelolaan Lalu Lintas dan Transportasi Publik,” Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, Vol. 8, No. 2, 2022 Taymiyyah, Ibn. Al-Hisbah fi al-Islam, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992