TANTANGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF SOSIAL DAN DEMOKRASI PAPER Disusun Sebagai tugas mata kuliah Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Dwi Sukowati, S.Pd.Si., M.Pd. Program Studi S1 Teknik Biomedis Disusun Oleh: KELOMPOK 6 Esti Wulandari Wijayanto (2311108014) Niki Sinta Anggun Setyowati (2311108020) Putri Mayadalamal (2311108030) Stephanie Iona Siregar (2311108036) Salfina Anggraeni Zahra (2311108038) FAKULTAS TEKNIK ELEKTRO TELKOM UNIVERSITY PURWOKERTO 2025
TANTANGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF SOSIAL DAN DEMOKRASI Esti Wulandari Wijayanto1, Niki Sinta Anggun Setyowati 2, Putri Mayadalamal3, Stephanie Iona Siregar4, Salfina Anggraeni Zahra5 Teknik Biomedis, Telkom University Purwokerto Jl. DI Panjaitan, Banyumas, Indonesia [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected] ABSTRAK Penelitian ini menelaah secara kritis tantangan kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif sosial dan demokrasi, dengan menyoroti partisipasi generasi Milenial dan Gen Z sebagai pelaku utama dalam ruang digital. Media sosial telah menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini dan berpartisipasi dalam wacana publik, namun kebebasan tersebut sering diiringi oleh disinformasi, ujaran kebencian, serta penurunan etika komunikasi. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif yang didukung data kuantitatif dari wawancara, kuesioner daring, dan telaah literatur, penelitian ini menganalisis bentuk partisipasi digital, tantangan sosial-demokratis, serta penerapan konsep partisipasi bermakna dalam memperkuat demokrasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun generasi muda memiliki kesadaran tinggi terhadap hak berekspresi, masih terdapat kesenjangan dalam literasi digital, kedewasaan etis, dan pemahaman terhadap batas hukum berekspresi. Oleh karena itu, penguatan kemampuan berpikir kritis, literasi digital, serta kesadaran hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif terhadap penguatan nilai-nilai demokrasi di era digital. Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Generasi Z, Generasi Milenial I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya kehidupan demokratis. Dalam perkembangan era digital, media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru yang memungkinkan masyarakat mengekspresikan pandangan, berdiskusi, serta berpartisipasi aktif dalam isu-isu sosial, politik, dan kebijakan publik. Fenomena ini paling kuat terlihat pada generasi Milenial dan Gen Z, yang tumbuh di tengah kemajuan teknologi informasi dan menjadikan media sosial sebagai sarana utama dalam berkomunikasi dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa. Namun demikian, dinamika kebebasan berpendapat di ruang digital tidak selalu berjalan ideal. Arus informasi yang cepat dan terbuka seringkali disertai dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta polarisasi sosial yang dapat mengancam kohesi masyarakat. Di sisi lain, muncul pula tantangan berupa rendahnya literasi digital dan etika berpendapat di kalangan pengguna muda,
yang berpotensi menimbulkan distorsi terhadap nilai-nilai demokrasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi memerlukan pengelolaan yang bijak dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun degradasi moral publik. Pada penelitian ini, diperlukan penerapan partisipasi yang kritis dalam menerima informasi sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Konsep ini tidak hanya menekankan kebebasan untuk berbicara, tetapi juga tanggung jawab untuk berkontribusi secara konstruktif terhadap pembentukan opini publik dan proses pengambilan keputusan sosial maupun politik. Bagi generasi Milenial dan Gen Z, partisipasi bermakna berarti kemampuan untuk memanfaatkan kebebasan berpendapat secara kritis, etis, dan produktif dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi digital yang inklusif dan berkeadaban. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berfokus pada tantangan kebebasan berpendapat di media sosial dalam konteks sosial dan demokratis, dengan menekankan partisipasi generasi Milenial dan Gen Z serta perlunya menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab dalam berekspresi di ruang digital. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana bentuk partisipasi warga negara, khususnya generasi Milenial dan Gen Z, dalam kebebasan berpendapat di media sosial? 2. Apa saja tantangan sosial dan demokratis yang dihadapi generasi Milenial dan Gen Z dalam menggunakan kebebasan berpendapat di ruang digital? 3. Bagaimana peran generasi muda dalam membangun kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat di ruang digital? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui serta menganalisis bentuk partisipasi warga negara, khususnya generasi Milenial dan Gen Z, dalam menjalankan kebebasan berpendapat di media sosial sebagai wujud partisipasi demokratis di era digital. 2. Mengidentifikasi dan mengkaji tantangan sosial maupun demokratis yang dihadapi generasi Milenial dan Gen Z dalam pemanfaatan kebebasan berpendapat di ruang digital. 3. Mendeskripsikan peran generasi muda dalam mewujudkan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab sebagai upaya mendukung terbentuknya ekosistem demokrasi yang sehat dan beretika di dunia digital. 1.4 Manfaat Penelitian 1. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan literasi demokrasi digital bagi generasi Milenial dan Gen Z 2. Menjadi acuan bagi akademisi, masyarakat, dan pembuat kebijakan dalam mendorong partisipasi publik yang bermakna. 3. Memperkuat nilai-nilai demokrasi melalui kebebasan berpendapat yang beretika, inklusif, dan bertanggung jawab di era digital.
II. TINJAUAN PUSTAKA Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, dalam praktiknya hak ini sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun etika. Media sosial memiliki peran yang sangat besar terhadap perubahan etika dan norma remaja di Indonesia. Kebebasan berpendapat yang meluas di media sosial menjadikan remaja lebih terbuka terhadap budaya luar, tetapi juga menimbulkan potensi pergeseran nilai moral dan sosial yang bertentangan dengan budaya Indonesia. Keterkaitan antara media sosial, demokrasi, dan kebebasan berpendapat pada generasi milenial. Media sosial kini berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik secara langsung. Namun, kebebasan tersebut sering kali disalahgunakan, menimbulkan perdebatan, ujaran kebencian, serta penyebaran hoaks di ruang digital. Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital sangat penting agar kebebasan berekspresi dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dari perspektif hukum dan etika, fenomena rekayasa sosial di dunia digital yang menjadi ancaman baru terhadap kebebasan berpendapat. Ia menyoroti peran algoritma, filter bubble, dan disinformasi dalam memengaruhi opini publik serta membatasi keberagaman pandangan. Bahram menegaskan bahwa tantangan utama kebebasan berpendapat di era digital tidak hanya berasal dari pembatasan pemerintah, tetapi juga dari manipulasi algoritma media sosial. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang bijaksana, transparansi platform digital, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Sementara itu, Moch. Marsa Taufiqurrohman dkk. mengusulkan penerapan petisi daring sebagai salah satu bentuk konkret kebebasan berpendapat di Indonesia. Menurut mereka, petisi online dapat berfungsi sebagai media partisipatif yang efektif untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah. Namun, sistem ini memerlukan payung hukum yang kuat agar setiap aspirasi masyarakat dapat direspon secara sah oleh pembuat kebijakan (M. M. Taufiqurrohman, Z. Priambudi, and A. N. Octavia, 2021). Dalam konteks hukum nasional, Hamdan dan CSA Teddy Lesmana menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum untuk mencegah penyalahgunaan seperti ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Mereka menilai bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum menjadi
penyebab utama maraknya pelanggaran dalam bermedia sosial ( H. Hamdan and C. S. A. T. Lesmana, , 2023). Sejalan dengan hal tersebut, Orien Effendi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang penting, tetapi harus tetap berada dalam koridor hukum dan norma sosial. Dalam praktiknya, banyak demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum yang berakhir dengan tindakan anarkis karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara penyampaian pendapat yang sesuai undangundang. Oleh karena itu, pembatasan hukum diperlukan agar kebebasan berpendapat tidak menimbulkan konflik sosial dan tetap menjunjung nilai demokrasi (O. Effendi, 2020). Secara keseluruhan, berbagai penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia perlu dijalankan dengan kesadaran hukum, moral, dan tanggung jawab sosial. III. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan dukungan data kuantitatif (mixed methods). Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggambarkan dan memahami fenomena sosial terkait pengaruh kebebasan berpendapat di media sosial terhadap perubahan etika dan norma remaja secara lebih mendalam dan menyeluruh. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis hasil wawancara dan memahami makna di balik perilaku pengguna media sosial dalam menggunakan kebebasan berpendapat. Sedangkan unsur kuantitatif diperoleh dari hasil pengisian kuesioner daring yang disebarkan melalui Google Form, yang memberikan gambaran umum tentang pola penggunaan media sosial dan persepsi masyarakat terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. a. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Indonesia yang aktif menggunakan media sosial. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan responden berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian. Kriteria responden ditentukan berdasarkan kelompok generasi, yaitu: ● Generasi Z, berusia antara 17-28 tahun, dan ● Generasi Milenial, berusia antara 29-45 tahun. Gambar 3.1 Presentase Responden Rentang Usia Data kuantitatif dikumpulkan dari responden Google Form sebanyak 37 orang, sedangkan data kualitatif diperoleh
melalui wawancara mendalam terhadap dua orang narasumber, masing-masing mewakili generasi Z dan generasi Milenial. b. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode, yaitu: 1. Kuesioner (Google Form): Gambar 3.2 Pengambil Data Melalui Google Form Kuesioner disusun dalam bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka yang mencakup aspek kebebasan berpendapat, sikap terhadap etika bermedia sosial, serta pengaruhnya terhadap norma sosial di lingkungan responden. Kuesioner ini bertujuan untuk memperoleh data kuantitatif yang dapat menggambarkan kecenderungan umum dan pandangan masyarakat terhadap topik penelitian. 2. Wawancara Gambar 3.3 Pengambil Data Melalui Wawancara Wawancara dilakukan terhadap dua responden, masing-masing satu dari generasi Z dan satu dari generasi Milenial. Bentuk wawancara semi-terstruktur dipilih agar dapat menggali informasi yang lebih dalam tentang pengalaman pribadi, persepsi, dan pandangan responden mengenai kebebasan berpendapat di media sosial serta dampaknya terhadap perilaku dan etika berkomunikasi. c. Teknik Analisis Data Data dari kuesioner dianalisis menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dengan cara menghitung frekuensi, persentase, serta distribusi jawaban responden untuk mengetahui pola umum yang muncul. Sementara data hasil wawancara dianalisis menggunakan analisis tematik kualitatif, yaitu dengan mengelompokkan jawaban berdasarkan tema-tema tertentu, seperti persepsi terhadap kebebasan berpendapat, batasan etika, serta dampak sosial dari aktivitas bermedia sosial. Hasil analisis dari kedua sumber data tersebut kemudian dibandingkan untuk melihat kesamaan atau perbedaan pandangan antara generasi Z dan generasi Milenial dalam
memaknai kebebasan berpendapat di media sosial. d. Validasi Data Untuk menjaga keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi metode, yaitu membandingkan hasil temuan dari dua metode pengumpulan data (kuesioner dan wawancara). Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil penelitian bersifat konsisten, reliabel, dan mencerminkan fenomena sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dengan kombinasi metode ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana kebebasan berpendapat di media sosial memengaruhi perubahan etika dan norma sosial pada masyarakat lintas generasi, khususnya generasi Z dan generasi Milenial di Indonesia. IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Landasan Hukum dan Prinsip Dasar Kebebasan Berpendapat. Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi di ruang digital. Namun, kebebasan ini bukan tanpa batas. Prinsip dasar dalam pelaksanaannya adalah menjaga keseimbangan antara hak individu untuk menyampaikan pendapat dan kewajiban untuk menghormati hak orang lain, hukum, serta norma sosial yang berlaku. 2. Kebebasan Berpendapat di Era Digital: Peluang dan Tantangan Hasil kuesioner menunjukkan bahwa mayoritas responden (84%) berasal dari kelompok usia 17-28 tahun (Generasi Z), sementara sisanya merupakan Generasi Milenial (29-45 tahun). Sebagian besar responden berpendidikan S1, menunjukkan bahwa tingkat pendidikan responden relatif tinggi dan memiliki akses luas terhadap informasi digital. Dari sisi intensitas penggunaan media sosial, data menunjukkan bahwa 37 responden menggunakan media sosial lebih dari 6 jam per hari sebesar 35,1%. Lalu bagi responden yang menggunakan media sosial selama 4-6 jam per hari sebesar 40,5% dan penggunaan media sosial selama 1–3 jam per hari sebesar 24,3%. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas
responden memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap media sosial. Dari beberapa platform media sosial yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp (43,2%), disusul TikTok (29,7%), Instagram (18,9%), serta sebagian kecil menggunakan X (Twitter) dan Threads. Media sosial menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi digital. Namun, di sisi lain, tingginya frekuensi penggunaan juga berpotensi menimbulkan masalah seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi sosial akibat rendahnya kesadaran etika dalam bermedia sosial. 3. Tantangan Regulasi dan Penegakan Hukum Dari hasil wawancara dan tanggapan kuesioner terbuka, sebagian responden mengakui masih terdapat kebingungan terkait batas antara kritik konstruktif dan pelanggaran hukum digital. Banyak pengguna muda yang belum memahami secara mendalam isi UU ITE, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi palsu. Hal ini menunjukkan bahwa literasi hukum digital masih perlu diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum tanpa disadari. 4. Aspek Sosial: Dinamika Etika dan Literasi Masyarakat Hasil analisis menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kesadaran cukup tinggi terhadap pentingnya kebebasan berpendapat, tetapi masih lemah dalam aspek etika digital dan empati sosial. Sebagian besar responden menyatakan bahwa mereka sering melihat perdebatan tidak sehat di media sosial, terutama pada isu-isu politik dan sosial. Dengan begitu generasi Z lebih ekspresif dan spontan, sementara generasi milenial cenderung lebih berhati-hati. Selain itu, platform media sosial yang digunakan turut memengaruhi cara seseorang berpendapat; pengguna TikTok cenderung beropini spontan, sementara pengguna WhatsApp berdiskusi lebih privat. 5. Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Demokrasi Kebebasan berpendapat merupakan elemen vital dalam sistem demokrasi karena memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembentukan opini publik. Berdasarkan data, sebagian besar responden menilai media sosial sebagai wadah positif untuk menyuarakan pendapat dan mengawasi kebijakan publik. Namun, partisipasi tersebut belum sepenuhnya bijaksana dalam
mengemukakakn pendapat di media sosial. Dalam konteks demokrasi digital, meaningful participation seharusnya mencakup kemampuan untuk: (1) menggunakan kebebasan berekspresi secara kritis dan berbasis data, (2) menyampaikan pendapat secara etis, dan (3) mendorong dialog publik yang produktif. 6. Sintesis Temuan Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial menjadi ruang utama bagi generasi muda untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Tingginya intensitas penggunaan (>6 jam per hari pada hampir separuh responden) menunjukkan potensi besar dalam memperkuat demokrasi digital, namun juga meningkatkan risiko penyimpangan etika. Tantangan utama yang dihadapi meliputi rendahnya literasi digital, penyalahgunaan kebebasan berekspresi, dan minimnya kesadaran hukum. V. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial merupakan bagian penting dari praktik demokrasi digital, terutama di kalangan generasi Milenial dan Gen Z. Kedua generasi ini aktif memanfaatkan media sosial sebagai ruang ekspresi dan partisipasi publik. Namun, kebebasan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan kesadaran etika dan tanggung jawab sosial. Hasil survei dan wawancara menunjukkan bahwa generasi Z cenderung lebih terbuka dan spontan dalam menyampaikan pendapat, sedangkan generasi Milenial lebih berhati-hati. Tantangan utama yang muncul meliputi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan rendahnya literasi digital. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat di ruang digital perlu dijalankan secara kritis, beretika, dan sesuai hukum agar dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi yang sehat dan inklusif. VI. DAFTAR PUSTAKA Hamdan, H., & Lesmana, C. S. A. T. (2023). Implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia saat ini. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(1), 45–49. Taufiqurrohman, M. M., Priambudi, Z., & Octavia, A. N. (2021). Mengatur petisi di dalam peraturan perundangundangan: Upaya penguatan posisi masyarakat terhadap negara dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 1–17. Effendi, O. (2020). Batasan hak mengemukakan pendapat di muka umum dal am sistem