Tantangan Implementasi Yurisdiksi ICC dalam Penegakan Hukum atas Kejahatan Genosida di Negara Non-Pihak
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 Tantangan Implementasi Yurisdiksi ICC dalam Penegakan Hukum atas Kejahatan Genosida di Negara Non-Pihak Challenges in Enforcing ICC Jurisdiction over Genocide Crimes in Non-Member States Aura Anisah1, Azzhara Nikita Wahdah2, Rena Putri Nirwana3, Dita Rosalia Arini4 1,2,3,4Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], 221061105[email protected]c.id, 221061[email protected]pnvj.ac.id, dita.[email protected] Abstract: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan lembaga peradilan permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998, dengan mandat untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Meskipun yurisdiksi ICC secara formal berlaku bagi negara-negara pihak Statuta Roma, kejahatan genosida yang terjadi di negara non-pihak tetap menjadi perhatian global. Artikel ini mengkaji bagaimana ICC dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap individu dari negara non-pihak melalui pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah asas universalitas, asas tanggung jawab negara, dan asas non-impunitas sebagai dasar legitimasi hukum internasional. Penelitian ini menunjukkan bahwa ICC memiliki beberapa mekanisme untuk mengatasi keterbatasan yurisdiksi formal, antara lain melalui referral Dewan Keamanan PBB, yurisdiksi teritorial apabila sebagian unsur kejahatan terjadi di negara pihak, yurisdiksi personal terhadap pelaku yang berkewarganegaraan negara pihak, serta persetujuan ad hoc berdasarkan Statuta Roma. Meskipun demikian, implementasi tantangan penegakan hukum ICC terhadap negara non-pihak menghadapi hambatan serius, seperti penolakan kerjasama atas dasar kedaulatan negara, bias geopolitik dalam Dewan Keamanan, dan ketidakseimbangan antara negara besar dan kecil dalam penegakan hukum internasional. Dalam penelitian ini menegaskan bahwa ICC tetap relevan sebagai instrumen komplementer ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak mau menindak pelaku genosida. Reformasi mekanisme yurisdiksi dan peningkatan kerja sama internasional menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan global dan mencegah impunitas terhadap kejahatan berat. Abstract: The International Criminal Court (ICC) is a permanent judicial institution established under the 1998 Rome Statute, with a mandate to try serious crimes such as genocide, crimes against humanity, and war crimes. Although ICC jurisdiction formally applies to states parties to the Rome Statute, the crime of genocide occurring in non-party countries remains a global concern. This article examines how the ICC can exercise its jurisdiction over individuals from nonparty states through a normative juridical approach, reviewing the principles of universality, the principle of state responsibility, and the principle of nonimpunity as the basis for the legitimacy of international law. This research shows that the ICC has several mechanisms to overcome the limitations of formal jurisdiction, including through referrals to the UN Security Council, territorial jurisdiction if some elements of the crime occur in the state party, personal jurisdiction over the perpetrator who is a citizen of the state party, and ad hoc approval based on the Rome Statute. Nonetheless, the implementation of ICC law enforcement challenges against non-party states faces significant obstacles, including the denial of cooperation based on state sovereignty, geopolitical bias in the Security Council, and imbalances between large and small states in international law enforcement. In this study, it is emphasised that the ICC remains relevant as a complementary instrument when the national legal system is unable or unwilling to take action against the perpetrators of genocide. Reform of jurisdictional mechanisms and increased international cooperation are key to strengthening the ICC's effectiveness in upholding global justice and preventing impunity for serious crimes. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 10, 20252017 Keywords : ICC, Genocide, Non-Party States, Rome Statute, International Jurisdiction Kata Kunci : ICC, Genosida, Negara Non-Pihak, Statuta Roma, Yurisdiksi Internasional https://doi.org/10.5281/zenodo.17569239 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 PENDAHULUAN Mahkamah Pidana Internasional, atau yang dikenal sebagai International Criminal Court (ICC), merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, pelanggaran hak asasi manusia berat, dan kejahatan perang. Lembaga ini berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan berfungsi untuk menegakkan tanggung jawab pidana atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh perseorangan. Dasar pembentukan ICC adalah Statuta Roma, yang mulai berlaku setelah memperoleh ratifikasi dari sedikitnya 60 negara. Ketentuan tersebut terpenuhi pada 1 Juli tahun 2002, sehingga sejak saat itu Statuta Roma resmi diberlakukan. Kejahatan yang terjadi di tingkat internasional dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai memerlukan penanganan melalui mekanisme peradilan. Jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam ICC mencerminkan kepentingan global dan dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Pidana Internasional sebagai lembaga permanen sangat penting dalam rangka memperkuat sistem hukum internasional dan menjamin akuntabilitas atas kejahatan berat di masa depan. 1 Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memiliki dasar legitimasi untuk mengadili individu dari negara non-pihak melalui penerapan sejumlah asas fundamental dalam hukum internasional. Salah satunya adalah asas universalitas, yang menyatakan bahwa kejahatan internasional berat seperti genosida merupakan pelanggaran terhadap kepentingan seluruh umat manusia, sehingga yurisdiksi dapat diberlakukan tanpa memandang lokasi kejadian atau kewarganegaraan pelaku dan korban. Asas ini memungkinkan ICC untuk bertindak atas dasar kepentingan global, terutama jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak atau dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 13 Statuta Roma. 2 Selain itu, asas tanggung jawab negara menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan internasional. Ketika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, ICC dapat mengambil alih proses penegakan hukum guna memastikan akuntabilitas pelaku. 3 Asas non-impunitas juga menjadi landasan penting, karena menolak segala bentuk kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan berat, termasuk pejabat tinggi negara. Statuta Roma secara eksplisit menyatakan bahwa jabatan resmi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari penuntutan, sehingga memperkuat peran ICC dalam menjamin bahwa tidak ada pelaku genosida yang lolos dari pertanggungjawaban hukum³. Ketiga asas ini secara kolektif memperkuat legitimasi ICC dalam menjalankan yurisdiksinya terhadap individu dari negara yang belum meratifikasi Statuta Roma. 4 Genosida merupakan tindakan pembantaian sistematis terhadap suatu kelompok etnis tertentu yang menimbulkan banyak korban jiwa serta kerugian baik secara fisik maupun nonfisik. Tindakan ini dikategorikan sebagai kejahatan berat karena berkaitan dengan upaya pemusnahan suatu etnis atau kebudayaan, dan bahkan dapat mencakup serangan terhadap kelompok politik tertentu yang sulit dikenali, sehingga berpotensi menimbulkan konflik berskala internasional dalam suatu negara. Berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948, genosida didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama. Definisi ini kemudian diadopsi dalam Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam konteks ini, kelompok bangsa merujuk pada komunitas yang memiliki identitas 1 Rahmawati, T., Aliyah Shiva, K., Salsabilla, N., Afifany Susanta Putry, S., Mulia, R., & Jevis Saleh, W. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(Icc), 252–265. 2 Pasal 13 Statuta Roma 1998 tentang yurisdiksi ICC. 3 Sefriani, Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota Statuta Roma 1998, FH UII Yogyakarta. 4 Statuta Roma 1998, Pasal 27 tentang penolakan kekebalan jabatan dalam penuntutan kejahatan internasional.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 khas namun hidup dalam satu wilayah negara yang sama; kelompok ras ditandai oleh ciri-ciri biologis yang diwariskan secara turun-temurun; sedangkan kelompok etnis dicirikan oleh kesamaan bahasa, budaya, dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi sebagai bagian dari identitas kolektif mereka. 5 Dalam ranah hukum pidana internasional, genosida merupakan bentuk kejahatan berat yang mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memusnahkan, baik sebagian maupun seluruh kelompok etnis, agama, atau kelompok sosial tertentu. Hukum pidana internasional memainkan peran sentral dalam menanggulangi kejahatan ini, di mana yurisdiksi negara menjadi elemen kunci dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku genosida. Dalam konteks ini, yurisdiksi negara merujuk pada otoritas hukum suatu negara untuk melakukan penyelidikan, proses peradilan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Kewenangan ini dapat dijalankan secara nasional maupun melalui mekanisme internasional, bergantung pada ketentuan yang diatur dalam norma hukum pidana internasional. Kejahatan genosida tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi individu korban, tetapi juga mengancam stabilitas dan nilai-nilai kemanusiaan komunitas global. 6 Penanganan terhadap kejahatan ini menjadi tanggung jawab kolektif seluruh negara di dunia. Seiring dengan kemajuan dalam pengembangan hukum pidana internasional, tersedia berbagai bentuk yurisdiksi yang dapat digunakan untuk menindak pelaku genosida, termasuk yurisdiksi universal, teritorial, personal, serta yurisdiksi berdasarkan instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Konvensi Perserikatan BangsaBangsa tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948 menetapkan definisi genosida sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok yang memiliki identitas nasional, etnis, ras, atau agama tertentu. 7 Statuta Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), serta Statuta Roma tahun 1998. Dalam dokumen-dokumen tersebut, genosida dikategorikan sebagai salah satu kejahatan paling serius yang menjadi perhatian utama komunitas internasional secara keseluruhan. Di tingkat nasional, Pasal 7 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan tindakan genosida mencakup pembunuhan, penyiksaan berat, pemusnahan, pemaksaan terhadap kelompok tertentu, hingga pemindahan paksa anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain. Oleh karena itu, undang-undang tersebut secara eksplisit menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan genosida. 8 Pembahasan mengenai implementasi yurisdiksi ICC dalam menangani kejahatan genosida pada negara non-pihak mencakup definisi, regulasi hukum, serta bagaimana implementasi dari yurisdiksi ICC yang diterapkan di Negara Non-Pihak. Pembahasan tersebut mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana Yurisdiksi ICC berkontribusi dalam menangani kejahatan Genosida di negara non-pihak serta bagaimana tantangan penegakan hukum ICC terhadap kejahatan genosida di Negara Non-Pihak?. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks Hukum Pidana Internasional. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah dan menguji substansi hukum yang mengatur 5 Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. 7(November), 115–138. 6 Prasetio, R., Farhan Agung, M., & Putri, H. (2024). Analisis Yurisdiksi Negara dalam Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Genosida. Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 56–63. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1731. 7 Fikri Dwi Fadillah, & Muhammad Zirly Annadziif. (2024). Kejahatan Genosida Dalam Perspektik Hukum Pidana Internasional. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(2), 56–65. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2801. 8 Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. 7(November), 115–138.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam menangani kejahatan genosida, terutama terhadap negara-negara yang belum menjadi pihak dalam Statuta Roma. Penelitian berfokus pada asas-asas hukum internasional yang relevan, seperti asas universalitas, asas tanggung jawab negara, dan asas non-impunitas, guna memahami bagaimana ICC dapat menjalankan kewenangannya terhadap individu dari negara non-pihak. Penelaahan dilakukan terhadap ketentuan dalam Statuta Roma, praktik-praktik ICC, serta instrumen hukum internasional lainnya yang berkaitan dengan kejahatan genosida. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui penelusuran literatur yang relevan, termasuk buku, jurnal ilmiah, artikel hukum, dokumen resmi internasional, serta sumber digital yang kredibel. Teknik ini memungkinkan penulis untuk mengkaji secara mendalam berbagai perspektif dan praktik hukum yang telah diterapkan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam implementasi yurisdiksi ICC terhadap negara non-pihak. HASIL DAN PEMBAHASAN Yurisdiksi ICC terhadap Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Genosida di Negara Non-Pihak International Criminal Court (ICC) adalah lembaga peradilan pidana internasional permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998. Salah satu bentuk kejahatan inti yang menjadi kewenangan ICC adalah kejahatan genosida. Genosida dipahami sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik sebagian ataupun keseluruhan, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Meskipun ICC memiliki mandat global, persoalan utama muncul ketika genosida terjadi pada negara yang belum meratifikasi Statuta Roma atau disebut non-state parties. Dalam kondisi tersebut, yurisdiksi ICC tidak otomatis berlaku. 9 Secara umum, yurisdiksi ICC dapat diterapkan berdasarkan tiga aspek: ratione materiae (jenis kejahatan), ratione personae (subjek atau pelaku), dan ratione loci/temporis (lokasi serta waktu terjadinya kejahatan). Dalam konteks genosida di negara nonpihak, aspek lokasi menjadi kunci karena ICC tidak dapat langsung mengadili kejahatan yang terjadi di luar negara anggota Statuta Roma. Namun, Statuta Roma menyediakan mekanisme alternatif yang memungkinkan ICC tetap dapat turut campur apabila ada elemen yurisdiksi yang terkait dengan negara pihak atau terdapat rujukan dari PBB. Mekanisme pertama adalah melalui rujukan (referral) dari Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Dewan Keamanan dapat menilai suatu situasi sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional, sehingga dapat menyerahkan kasus genosida ke ICC meskipun negara tersebut bukan anggota Statuta Roma. Contoh yang paling terkenal adalah kasus Darfur di Sudan pada 2005, di mana Dewan Keamanan menyerahkan situasi tersebut kepada ICC. Sudan saat itu bukan negara pihak Statuta Roma, tetapi ICC akhirnya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Omar al-Bashir dan beberapa pejabat tinggi Sudan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa ICC dapat menjangkau yurisdiksi atas kejahatan genosida melalui legitimasi Dewan Keamanan PBB. Dengan dasar ini, proses investigasi dan penuntutan tidak bergantung pada kesediaan negara pelaku untuk mengakui yurisdiksi ICC. Artinya, yurisdiksi ICC bukan sekadar yurisdiksi berbasis persetujuan (consent-based jurisdiction), tetapi juga memiliki karakter coercive jurisdiction ketika dikaitkan dengan mandat Dewan Keamanan. 10 Mekanisme kedua adalah ketika sebagian unsur kejahatan terjadi dalam wilayah negara yang merupakan pihak Statuta Roma. Hal ini menegaskan doktrin yurisdiksi teritorial dalam hukum 9 Rahim, A. (2017). Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM. Jurnal Al Himayah, 1(1), 1-24. 10 Anditya, A. W., & Mudiparwanto, W. A. (2023). Konsekuensi Hukum Hak Referral dan Hak Deferral Dewan Keamanan Terhadap International Criminal Court. Tirtayasa Journal of International Law, 1(2), 159-173.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 internasional. ICC menggunakan pendekatan bahwa selama elemen dari kejahatan (baik pelaku, korban, atau dampak kejahatan) menyentuh wilayah negara pihak, ICC dapat melakukan investigasi. Contoh kasus ini terjadi pada situasi Rohingya di Myanmar, yang bukan negara pihak Statuta Roma. Namun, pengusiran paksa warga Rohingya menuju Bangladesh yang merupakan negara pihak memungkinkan ICC membuka penyelidikan. ICC menafsirkan bahwa deportasi adalah kejahatan yang elemen pentingnya menyangkut perpindahan korban melampaui perbatasan ke negara lain. Karena korban memasuki Bangladesh, ICC memiliki yurisdiksi. Ini adalah bentuk inovasi yuridis ICC dalam mengatasi kekosongan hukum ketika genosida terjadi di negara non-pihak. Pendekatan ini membuktikan bahwa ICC tidak hanya menunggu kerelaan negara, tetapi menggunakan logika hukum untuk memperluas cakupan yurisdiksi. 11 Selain kedua mekanisme itu, ada pula yurisdiksi personal karena pelaku dapat menjadi warga negara dari negara pihak Statuta Roma. Jika pelaku genosida merupakan warga negara dari negara pihak, ICC berhak mengadili meskipun tindakannya dilakukan di negara non-pihak. Pendekatan ini penting karena seringkali kejahatan genosida melibatkan aktor yang berpindah lintas negara atau memiliki kewarganegaraan ganda. Kontribusi ICC juga terlihat melalui pencegahan (deterrence effect). Keberadaan ICC memberikan tekanan politis terhadap rezim yang mungkin merencanakan genosida. Presiden atau pejabat negara menjadi lebih berhati-hati mengingat status tersangka atau terpidana ICC dapat menyebabkan pembatasan diplomatik, penangkapan ketika berpergian ke negara pihak, dan isolasi politik internasional. 12 Selain penindakan, ICC berkontribusi dalam aspek perlindungan korban melalui pendekatan viktimologis. ICC memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan pernyataan dan memperoleh reparasi. Mekanisme ini memperkuat legitimasi korban di tingkat internasional dan mendorong pembentukan dokumentasi yang diperlukan untuk proses investigasi, terutama di negara non-pihak yang cenderung menutup akses informasi. ICC juga bekerja sama dengan organisasi internasional, lembaga HAM, maupun NGO untuk mengumpulkan bukti awal melalui preliminary examination. Ketika negara non-pihak menolak memberikan akses, ICC dapat meminta bantuan negara lain atau organisasi independen untuk menyediakan bukti dokumenter, kesaksian, ataupun laporan investigatif. Kontribusi lainnya adalah mendorong tekanan internasional agar negara non-pihak menerima yurisdiksi ICC sebagai pilihan terakhir. Negara non-pihak dapat memberikan persetujuan ad hoc berdasarkan Article 12(3) Statute of Rome untuk kasus tertentu. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum tanpa harus meratifikasi Statuta Roma secara penuh. Namun demikian, kontribusi ICC dalam yurisdiksi atas negara non-pihak tetap menghadapi hambatan. Banyak negara berdaulat menggunakan argumen nonintervensi dan kedaulatan nasional untuk menghalangi penyelidikan. Selain itu, bergantung pada Dewan Keamanan juga berpotensi menciptakan bias geopolitik, karena hak veto dari anggota tetap dapat menghambat penyelidikan. 13 Kendati demikian, ICC tetap menjadi instrumen penting dalam menegakkan akuntabilitas internasional. Ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak mau menangani genosida, ICC hadir sebagai mekanisme complementarity, bukan sebagai pengganti total sistem hukum nasional. Dengan prinsip ini, ICC membantu memutus rantai impunitas yang sering terjadi pada rezim diktator atau militer yang melakukan genosida. Melalui berbagai mekanisme yurisdiksi yang fleksibel referral Dewan Keamanan, yurisdiksi teritorial pada sebagian elemen kejahatan, yurisdiksi personal, dan 11 Mufty, A. M., SH, M., & SH, M. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group. 12 Rahim, A. (2017). Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM. Jurnal Al Himayah, 1(1), 1-24. 13 Christianti, D. W. (2015). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma dan Dampaknya bagi Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 persetujuan ad hoc ICC menunjukkan kemampuan untuk menembus keterbatasan hukum formal negara non-pihak. Ini adalah kontribusi besar dalam sejarah hukum internasional modern. Dengan demikian, meskipun ICC menghadapi keterbatasan, keberadaannya memberikan harapan bahwa genosida tidak lagi menjadi kejahatan tanpa hukuman. ICC menciptakan struktur hukum global yang memungkinkan pertanggungjawaban, pencegahan, dan perlindungan korban meskipun terjadi di negara yang bukan pihak Statuta Roma. Tantangan ICC terhadap Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Genosida di Negara NonPihak Dalam ranah hukum pidana internasional, kedaulatan negara menjadi isu penting dalam penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Berdasarkan prinsip ini, negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur sistem hukumnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Namun, pada kenyataannya, kejahatan besar seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang sering melibatkan aktor negara yang menyulitkan proses penegakan hukum di tingkat domestik. Oleh sebab itu, ICC berdiri sebagai lembaga peradilan internasional yang bertujuan mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. 14 Prinsip kedaulatan negara merupakan pondasi utama dalam sistem hukum internasional modern yang berakar dari Perjanjian Westphalia 1648. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara berhak atas otoritas penuh terhadap wilayah dan penduduknya serta berhak menentukan kebijakan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Namun, di era globalisasi, konsep kedaulatan ini mengalami perkembangan, terutama dengan munculnya lembaga internasional yang berupaya menciptakan tata kelola global yang lebih adil dan teratur. Meskipun demikian, kedaulatan tetap menjadi benteng utama bagi negara dalam menghindari intervensi eksternal, termasuk dalam konteks penegakan hukum pidana internasional. 15 Walaupun ICC bertujuan menegakkan keadilan, lembaga ini sering menghadapi hambatan dari negara-negara yang menolak yurisdiksinya. Salah satu sebab utama penolakan adalah kekhawatiran bahwa ICC bisa dimanfaatkan sebagai alat politik untuk mengintervensi urusan domestik suatu negara. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia menolak menjadi bagian dari Statuta Roma karena khawatir ICC dapat melemahkan kedaulatan mereka dalam mengelola sistem peradilan nasional. 16 Selain itu, beberapa negara yang awalnya menandatangani Statuta Roma, seperti Burundi dan Filipina, kemudian menarik diri karena ketidakpercayaan terhadap netralitas dan efektivitas ICC. Beberapa negara berpendapat bahwa ICC cenderung menargetkan negara-negara berkembang, sementara negara-negara besar sering terhindar dari tuntutan hukum. Penolakan terhadap yurisdiksi ICC oleh berbagai negara berdampak besar terhadap penegakan hukum pidana internasional. Tanpa sistem yang efektif untuk mengadili pelaku kejahatan berat, korban dan masyarakat yang terdampak berisiko tidak memperoleh keadilan yang layak. Impunitas atau ketidak hukuman dapat memperparah siklus kekerasan dan menghambat upaya perdamaian serta rekonsiliasi. Contohnya, dalam kasus kejahatan perang di Sudan, ketidakmauan pemerintah Sudan bekerja sama dengan ICC menghambat proses peradilan bagi korban konflik Darfur. 17 Hal serupa terjadi di Myanmar, di mana penolakan 14 Rizal, M., Laitupa, S., Palestina, F. A., Surayda, H. I., Hidayat, D. N., Pramudianto, A., Rosita, D., Putra, D. A., Anita, A. A., & others. (2025). Hukum Internasional Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.co.id/books?id=0w5LEQAAQBAJ. Hal 144 15 Situngkir, D. A. (2018). Eksistensi Kedaulatan Negara Dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 4, 659–672. 16 Iara Okta Yanti, Dwi Putri Lestarika, W. E. S. (2025). Penegakan Hukum Pidana Internasional Di Negara Yang Tidak Menandatangani Statuta Roma: Implikasi Kedaulatan Negara Dan Upaya Mencapai Keadilan Global. Jurnalhukumdankewarganegaraan, 12(6). 17 Oktaviana, M. (2021). Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Oleh Omar Hassan Al-Bashir Di Darfur, Sudan. Belli Ac Pacis (Jurnal Hukum Internasional), 7(2), 59–67.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 pemerintah terhadap yurisdiksi ICC membuat korban Rohingya sulit mendapatkan keadilan. Penolakan yurisdiksi oleh negara-negara besar juga melemahkan kepercayaan komunitas internasional terhadap ICC, yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas secara adil dan tanpa bias. Kasus Sudan dan Myanmar memberikan gambaran nyata mengenai problematika kedaulatan negara dalam konteks yurisdiksi ICC. Di Sudan, penolakan pemerintah untuk bekerja sama dengan ICC dalam kasus kejahatan perang di Darfur yang melibatkan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga memperparah penderitaan korban. Di Myanmar, penolakan yurisdiksi ICC dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap etnis Rohingya menuai kritik internasional. Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana penolakan yurisdiksi ICC oleh negara-negara dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan pemulihan perdamaian. Problematika kedaulatan negara dalam implementasi hukum pidana internasional, khususnya terkait yurisdiksi ICC, mencerminkan ketegangan antara prinsip kedaulatan dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan internasional. Penolakan yurisdiksi ICC oleh negara-negara, baik besar maupun kecil, telah menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum internasional, termasuk impunitas bagi pelaku kejahatan berat dan ketidakadilan bagi korban. Problematika kedaulatan negara dalam pelaksanaan hukum pidana internasional, khususnya terkait yurisdiksi ICC, merupakan isu yang kompleks. Isu ini mencerminkan ketegangan antara prinsip kedaulatan nasional dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan internasional. Kedaulatan negara, sebagai prinsip dasar dalam hukum internasional, menjamin hak setiap negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan eksternal. 18 Namun, dalam konteks kejahatan internasional yang mengancam perdamaian dan keamanan global, prinsip ini sering kali harus dihadapkan pada tuntutan agar pelaku kejahatan berat tidak lolos dari pertanggungjawaban. ICC, sebagai lembaga peradilan internasional yang bertujuan mengadili kejahatan seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama ketika yurisdiksinya dianggap sebagai bentuk intervensi eksternal. Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mengatur bahwa yurisdiksi ICC dapat dijalankan melalui tiga jalur utama: rujukan dari negara anggota, rujukan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau inisiatif dari Jaksa Penuntut ICC. Namun, yurisdiksi ICC terhadap negara-negara yang bukan anggota memiliki keterbatasan signifikan. ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika kejahatan terjadi di wilayah negara anggota atau melalui rujukan Dewan Keamanan PBB. Selain itu, negara non-anggota tidak wajib bekerja sama dengan ICC, yang sering menghambat proses hukum. Contohnya, dalam kasus kejahatan perang di Afghanistan, penolakan Amerika Serikat bekerja sama dengan ICC menghalangi upaya mengadili anggota militer AS yang diduga melanggar hak asasi manusia. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas ICC sangat bergantung pada kerja sama negara, termasuk negara non-anggota yang kerap enggan tunduk pada yurisdiksinya. Penolakan yurisdiksi ICC oleh negara non-anggota dapat dilihat dari beberapa kasus penting. Misalnya Amerika Serikat, yang meskipun awalnya berperan dalam pembentukan ICC, menolak meratifikasi Statuta Roma dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Personil Militer AS (ASPA) pada 2002. Undang-undang ini, yang dijuluki "Hukum Invasi Den Haag," memberi AS hak menggunakan berbagai cara, termasuk kekuatan militer, untuk membebaskan warga negaranya yang ditangkap oleh ICC. Penolakan AS didasarkan pada kekhawatiran bahwa ICC bisa dipolitisasi untuk menuntut personil militer dan pejabat pemerintahnya. 18 Sari, H. (2023). Konflik Hak Asasi Manusia Dan Kedaulatan Negara: Tinjauan Atas Isu-Isu Kontemporer. Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 Penolakan oleh negara-negara besar seperti AS, China, dan Rusia, sementara negara-negara kecil dan berkembang menjadi sasaran utama ICC, menimbulkan pandangan bahwa ICC tidak adil dan bias. Situasi ini dapat merusak legitimasi ICC dan mengurangi dukungan internasional. Penolakan yurisdiksi oleh negara non-anggota juga menghambat usaha menciptakan perdamaian dan keamanan global, karena impunitas pelaku kejahatan serius dapat memperburuk konflik dan menghalangi rekonsiliasi, seperti yang terjadi pada kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar. Dampak penolakan yurisdiksi ICC oleh negara non-anggota sangat serius bagi penegakan hukum internasional. Pertama, ICC sering mengalami kesulitan mengumpulkan bukti dan menangkap tersangka karena kurangnya kerja sama dari negara non-anggota. Contohnya, penolakan pemerintah Sudan dalam kasus Darfur menghambat proses peradilan. Kedua, penolakan ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum internasional, dimana negara kecil dan berkembang menjadi target utama sementara negara besar mampu melindungi diri secara politis dan militer. Ketidakadilan ini merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan mengurangi kepercayaan pada sistem hukum internasional. Ketiga, penolakan dapat memperpanjang konflik dan menghambat perdamaian, seperti yang tergambar dalam kasus Myanmar. Secara keseluruhan, penolakan yurisdiksi ICC oleh negara non-anggota berdampak signifikan menurunkan efektivitas hukum pidana internasional dalam menindak kejahatan berat. Tanpa dukungan negara-negara non-anggota, ICC sulit menjalankan mandatnya, yang menyebabkan impunitas pelaku kejahatan dan ketidakadilan bagi korban. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi mekanisme yurisdiksi ICC, peningkatan kerja sama internasional, dan penguatan sistem hukum nasional. Dengan langkah-langkah tersebut, keadilan internasional dapat ditegakkan tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan negara. Penelitian lebih lanjut juga penting untuk mengembangkan solusi yang dapat mengurangi dampak negatif penolakan yurisdiksi oleh negara non-anggota terhadap penegakan hukum internasional. Selain hambatan-hambatan yang terdapat dalam yurisdiksi ICC dalam penegakan hukum atas kejahatan genosida di negara non-pihak ada beberapa tantangan yang menjadi persoalan di masa yang akan datang. Hukum terlalu dinamis dalam mengikuti perkembangan zaman, antara lain: 1) Keterbatasan yurisdiksi territorial dan personal, hal ini terlihat bahwa statute roma hanya memberikan yurisdiksi pada ICC terhadap kejahatan yang terjadi di negara pihak ataupun pelaku yang berkewarganegaraan negara pihak dan ICC baru dapat bertindak di negara non-pihak apabila ada kesukarelaan dari negara tersebut menerima yurisdiksi ICC secara ad hoc dan ini diatur dalam pasal 12 ayat 3 statuta roma serta merujuk pada dewan keamanan PBB. Artinya, yurisidik ICC untuk dapat masuk ke negara non pihak sangat bergantung pada persetujuan negara tersebut ataupun Lembaga internasional yang menangani hal tersebut. 2) Ketergantungan kerjasama negara, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri sehingga membutuhkan kerjasama negara-negara untuk proses penegakan hukumnya dan negara non pihak tidak berkewajiban hukum untuk ikut membantunya sehingga memberikan peluang untuk para tersangka dapat berlindung di negaranya sendiri atau gagalnya eksekusi suatu surat penangkapan. 3) Tantangan politik internasional yang mana ICC beroperasi dibawah pengaruh politik global dan ini menyebabkan ketidakseragaman penerapan hukum internasional yang cenderung bersifat selektif atau bias. 4) Keterbatasan pembuktian sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi ICC dalam penegakan putusan hukumnya. 5) Tantangan dalam mendapatkan dukungan global terhadap universalisasi statu roma
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 405-415 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 405-415 Hal-hal tersebut merupakan tantangan pada masa yang akan datang sehingga membuka banyak sekali persoalan dan perbaikan yang harus diperbaiki oleh pihak-pihak internasional. Tantangan ICC dalam penegakan hukum terhadap kejahatan genosida dan kejahatan pidana lainnya yang dilakukan di negara non-pihak adalah keterbatasan yurisdiksi dan ketergantungan kepada negara dan kehendak politik internasional yang artinya perlu adanya reformasi dan perubahan kebijakan pidana internasional yang pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan keadilan dan keamanan global bagi seluruh negara di dunia. SIMPULAN Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum pidana internasional, khususnya terhadap kejahatan genosida, termasuk ketika kejahatan tersebut terjadi di negara yang bukan pihak Statuta Roma (non-state parties). Melalui berbagai mekanisme yurisdiksi seperti referral dari Dewan Keamanan PBB, penerapan yurisdiksi teritorial apabila sebagian unsur kejahatan terjadi di negara pihak, yurisdiksi personal terhadap pelaku yang berkewarganegaraan negara pihak, serta pemberian persetujuan ad hoc ICC dapat tetap melakukan penyelidikan dan penuntutan tanpa harus menunggu ratifikasi Statuta oleh negara tersebut. Mekanisme ini menunjukkan bahwa ICC tidak hanya berfungsi sebagai peradilan berbasis persetujuan, tetapi juga sebagai instrumen yang mampu memaksa yurisdiksinya dalam kondisi tertentu demi mencegah impunitas. Namun, efektivitas yurisdiksi ICC menghadapi hambatan besar, terutama terkait isu kedaulatan negara dan ketidakmauan negara non-pihak untuk bekerja sama. Penolakan kerja sama dalam proses penyelidikan, bias geopolitik yang muncul dari peran Dewan Keamanan PBB, serta ketidaksetaraan antara negara besar dan negara kecil dalam penegakan hukum internasional menjadi tantangan yang memperlambat proses keadilan. Kasus di Sudan dan Myanmar memperlihatkan bagaimana kedaulatan negara sering digunakan sebagai tameng untuk menghindari akuntabilitas terhadap pelaku genosida. Meskipun tantangan tersebut masih kuat, keberadaan ICC tetap penting sebagai mekanisme complementary justice system ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak mau bertindak. ICC memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan mengurangi peluang terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan berat. SARAN Untuk mengimplementasikan strategi komplementaritas yang proaktif dan mengatasi hambatan utama yurisdiksi, terutama di negara non-pihak yang menghadapi kelumpuhan politik dan kurangnya kapasitas sistemik, menurut penulis ICC harus mengadopsi pendekatan terpadu yang berfokus pada membebaskan diri dari ketergantungan mutlak pada konsensus P5 dan mengoptimalkan semua jalur yurisdiksi non-konsensual. 1. Mengatasi Kelumpuhan Dewan Keamanan PBB (UNSC) dalam Rujukan Yurisdiksi Strategi ini bertujuan memitigasi hak veto P5 untuk rujukan Pasal 13(b) dalam kasus kejahatan jus cogens (norma hukum imperatif): a. Mendukung Pembatasan Veto (Veto Restraint): Majelis Negara Pihak (ASP) harus secara kolektif mendukung inisiatif seperti Code of Conduct (ACT) untuk menekan P5 agar menahan diri menggunakan hak veto dalam kasus genosida dan kejahatan serius lainnya. b. Aktivasi Resolusi Uniting for Peace: ICC harus menganjurkan penggunaan resolusi ini sebagai jalur alternatif, memungkinkan Majelis Umum PBB merekomendasikan tindakan kolektif, termasuk rujukan yurisdiksi, saat UNSC terblokir oleh veto.