Konflik Antara Proteksionisme dan Prinsip National Treatment dalam Hukum Perdagangan Internasional (Studi Kasus: Penerapan Prinsip National Treatment dalam Kasus Sengketa Importasi Minuman Beralkohol antara Jepang dan Kanada di WTO)
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 Konflik Antara Proteksionisme dan Prinsip National Treatment dalam Hukum Perdagangan Internasional (Studi Kasus: Penerapan Prinsip National Treatment dalam Kasus Sengketa Importasi Minuman Beralkohol antara Jepang dan Kanada di WTO) The Tension Between Protectionism and the National Treatment Principle in International Trade Law: A Case Study of the WTO Alcoholic Beverage Import Dispute between Japan and Canada Syifadilla Subagyo Putri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email korespondensi: 221061109[email protected]nvj.ac.id Abstract: Penelitian ini menelaah konflik antara kebijakan proteksionisme dan penerapan prinsip National Treatment dalam sistem hukum perdagangan internasional dengan studi kasus sengketa impor minuman beralkohol antara Jepang dan Kanada di WTO. Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara upaya Jepang melindungi industri domestiknya melalui kebijakan fiskal dan kewajiban internasional untuk memperlakukan produk impor secara setara. Analisis menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus menunjukkan bahwa kebijakan pajak Jepang terhadap minuman beralkohol melanggar ketentuan Pasal III GATT 1994 karena menciptakan diskriminasi terselubung terhadap produk asing. Putusan WTO menegaskan pentingnya prinsip non-diskriminasi sebagai pilar utama perdagangan global. Penelitian ini menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan industri nasional dan komitmen terhadap aturan internasional agar sistem perdagangan dunia tetap adil dan berkelanjutan. Abstract: This study examines the conflict between protectionist policies and the implementation of the National Treatment principle within the international trade law framework, focusing on the alcohol import dispute between Japan and Canada at the WTO. The case highlights Japan’s tension between protecting domestic industries through fiscal measures and its international obligation to treat imported goods equally. Using a normative juridical and case study approach, the analysis finds that Japan’s alcohol tax system violated Article III of GATT 1994 by indirectly discriminating against foreign products. The WTO ruling reaffirmed the importance of the non-discrimination principle as a cornerstone of fair global trade. This research emphasizes the necessity of balancing national economic protection and adherence to international trade norms to ensure a fair and sustainable multilateral trading system. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 10, 20252017 Keywords : Protectionism, National Treatment, Import Disputes. Kata Kunci : Proteksionisme,National Treatment, Sengketa Impor. https://doi.org/10.5281/zenodo.17572637 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Masalah utama yang menghambat keberhasilan negosiasi internasional di masa kini adalah sampai sejauh mana kebijakan dalam negeri dapat disesuaikan dan dimasukkan ke dalam kerangka perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku, seperti WTO melalui GATT. Namun kekhawatiran muncul ketika negara-negara sudah terikat oleh perjanjian tersebut, karena komitmen internasional dapat membatasi ruang manuver kebijakan domestik. Perjanjian tersebut memberikan hambatan dan batasan dagang. Maka dari itu, akan digunakan sebagai alternatif untuk melindungi pasar domestik tanpa mengganggu kemampuan untuk menyesuaikan undang-undang dengan prinsip perdagangan internasional. 1 GATT sendiri merupakan perjanjian yang mengedepankan instrumen kebijakan perdagangan. Anggota WTO melakukan negosiasi harus mendapatkan konsensus tentang konsesi tarif dan kemudian harus mematuhi mengenai batasan tarif maksimum perjanjian tersebut. Di sisi lain, GATT beroperasi 1 rian R Copeland, “Strategic Interaction among Nations: Negotiable and Non-Negotiable Trade Barriers,” The Canadian Journal of Economics23, no. 1 (1990): 84–108, https://doi.org/https://doi.org/10.2307/135521.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 sebagai perjanjian berbasis aturan dalam hal kebijakan domestik, yang memungkinkan anggota WTO untuk menetapkan standar ketenagakerjaan dan lingkungan domestik mereka sendiri selama mereka mematuhi aturan GATT tertentu (terutama ketentuan perlakuan nasional dalam Pasal III GATT). Akibatnya, jika suatu negara melonggarkan peraturan di bidang yang berusaha bersaing dengan barang impor untuk mengendalikan perdagangan dapat merusak janji yang telah dibuat suatu negara tentang aturan perdagangan. Banyak yang khawatir bahwa suatu negara mungkin menggunakan hukumnya sendiri sebagai cara tersembunyi untuk menghentikan perdagangan, yang mendorong penelitian tentang cara memasukkan memasukkan undang-undang ini ke dalam perjanjian perdagangan. 2 Dalam perdagangan yang lingkupnya adalah global, aturan bagi masing-masing negara seharusnya dibuat untuk melayani rakyatnya dan memastikan bahwa perdagangan antarnegara membantu meningkatkan kesejahteraan warga negara. 3 Namun, di banyak negara berkembang, seperti Indonesia, kebijakan yang mengutamakan perlindungan industri lokal seringkali bertentangan dengan gagasan perdagangan bebas dan aturan yang ditetapkan oleh WTO dan GATT. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus perdagangan bebas tidak lagi hanya pada penurunan tarif—yang kini sudah menurun secara signifikan di banyak negara—melainkan juga pada upaya menghapus berbagai hambatan non-tarif. Ketentuan mengenai akses pasar dan pembatasan regulasi dalam perdagangan modern kini memiliki cakupan serta dampak yang lebih besar, karena banyak kebijakan domestik dianggap berpotensi menjadi bentuk hambatan non-tarif terhadap arus perdagangan internasional. 4 Karena frasa "perdagangan bebas" merujuk pada interaksi komersial antara berbagai jenis negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bisnis dalam negeri dan mempromosikan diplomasi ekonomi domestik dan internasional. 5 Perdagangan internasional membuktikan bahwa keuntungan yang diciptakan tidak hanya dirasakan oleh pihak yang melakukan impor, tapi juga pasar domestik. Keuntungan bagi pasar domestik sendiri diupayakan oleh pemerintah melalui penetapan devisa, pajak, juga dorongan lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui peningkatan permintaan dan valuasi barang. Dengan meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja, ekspor mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, impor memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi karena persaingan dari barang-barang luar negeri, impor terkadang dianggap sebagai kebocoran ekonomi dan membahayakan bisnis dalam negeri. 6 Namun, dibalik keuntungan dan benefit yang ditawarkan oleh perdagangan internasional, diperlukan sebuah perlindungan agar pasar domestik dalam negeri tidak gulung tikar akibat bebasnya alur masuk ekonomi internasional. Kebijakan proteksionisme dalam konteks perdagangan internasional merupakan strategi pemerintah yang bertujuan melindungi sektor industri domestik dari tekanan kompetisi global dengan cara menerapkan berbagai pembatasan terhadap produk asing sehingga produk impor menjadi lebih mahal atau sulit masuk ke pasar domestik. Upaya ini dapat dilakukan melalui penerapan tarif, pembatasan kuota, hambatan regulasi, pemberian subsidi, maupun pengendalian nilai tukar mata uang. 7 2 "Domestic Policies, Hidden Protection and the GATT/WTO," by Claustre Bajona and Josh Ederington, SSRN Electronic Journal3 (2012), https://doi.org/10.2139/ssrn.2140943 3 "China, Minerals Export, Raw and Rare Earth Materials: A Perfect Storm for WTO Dispute Settlement and Sustainable Development," by Geert van Calster RECIEL: Review of International Environmental Law and the European Community, Forthcoming, 2013 https://doi.org/10.1111/reel.12023 4 "Bridging the Trade-Environment Divide," Daniel C. Esty, Journal of Economic Perspectives 15, no. 3 (2001): 113–30, https://doi.org/10.1257/jep.15.3.113. 5 Liz Brownsell, "A Quick Guide to Regional and Bilateral Trade Agreements," ADVOCATES FOR INTERNATIONAL DEVELOPMENT, 2012, 1–11. 6 Hukum Dagang Internasional oleh Erry Fitrya Primadhany (Klaten: Lakeisha, 2020). 7 Suhail Abboushi, "Trade Protectionism: Reasons and Outcomes," Competitiveness Review 20, no. 5 (2010): 384–94, https://doi.org/10.1108/10595421011080760.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 Kebijakan proteksionisme menjadi isu penting dalam ekonomi politik global karena mencerminkan upaya negara melindungi industri domestik dari persaingan internasional. Proteksionisme dapat dipahami sebagai kebijakan pemerintah untuk membatasi impor melalui tarif, kuota, pajak, atau regulasi tertentu demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pendekatan ini dianggap sah secara hukum dan praktik ekonomi modern, meskipun sering menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap perdagangan bebas. Proteksionisme juga menjadi instrumen politik yang menunjukkan kedaulatan ekonomi suatu negara di tengah tekanan globalisasi yang menuntut keterbukaan pasar. Gagasan awal mengenai proteksionisme dikemukakan oleh Alexander Hamilton dalam Reports on Manufactures tahun 1791. Ia menilai perlindungan terhadap industri muda (infant industry) sangat penting agar industri baru tidak kalah bersaing dengan produk asing yang lebih matang. Industri domestik membutuhkan waktu untuk membangun kemampuan produksi dan daya saing sebelum menghadapi pasar global. Tanpa intervensi pemerintah, industri muda berpotensi “tergilas” oleh kekuatan ekonomi luar negeri yang lebih mapan, sehingga kebijakan proteksionisme menjadi strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Pemikiran Hamilton kemudian dikembangkan oleh Friedrich List yang menegaskan pentingnya proses belajar industri dalam menciptakan kemandirian ekonomi. Negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman menerapkan proteksionisme pada abad ke-19 untuk mendorong pertumbuhan industri. Contoh penerapan modernnya terlihat saat AS membatasi impor mobil Jepang pada 1970-an guna melindungi industri otomotif domestik. Kebijakan seperti penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) di berbagai negara juga menimbulkan ketimpangan dagang. Oleh karena itu, WTO perlu mengawasi kebijakan proteksionis agar tidak menghambat perdagangan bebas maupun kestabilan ekonomi global. Kembali pada kasus yang diangkat penulis dalam artikel ini mengenai gesekan Prinsip National Treatment. Kasus sengketa importasi minuman beralkohol antara Jepang dan Kanada di WTO bermula ketika Kanada menuduh Jepang menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap produk minuman beralkohol impor, khususnya wiski dan spirit asal Kanada. Jepang memberikan perlakuan pajak lebih rendah pada minuman beralkohol domestik seperti shochu, sementara produk impor dikenai pajak jauh lebih tinggi. Hal ini dianggap melanggar Prinsip National Treatment sebagaimana tercantum dalam Pasal III GATT 1994, yang menegaskan bahwa produk impor harus diperlakukan setara dengan produk sejenis dalam negeri. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO oleh Kanada, Amerika Serikat, dan Uni Eropa pada tahun 1995 dengan argumen bahwa perbedaan tarif cukai Jepang memberikan keuntungan tidak adil bagi produsen lokal dan merugikan produk asing di pasar Jepang. Panel WTO menyimpulkan bahwa kebijakan Jepang tidak konsisten dengan kewajiban GATT karena menciptakan perlakuan yang tidak setara antara produk impor dan domestik. Sebagai hasilnya, Jepang diwajibkan menyesuaikan struktur pajaknya agar sesuai dengan prinsip non-discrimination dan national treatment. Jepang kemudian melakukan reformasi sistem perpajakan minuman beralkoholnya pada tahun 1997, menghapus perbedaan tarif yang mendiskriminasi produk impor. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan internasional di bawah kerangka WTO. Fokus penelitian ini pada 2 (dua) hal yaitu: pertama tentangpenerapan prinsip National Treatment diatur dalam kerangka hukum perdagangan internasional menurut GATT/WTO. Kedua, bentuk konflik antara kebijakan proteksionisme Jepang dan penerapan prinsip National Treatment dalam sengketa importasi minuman beralkohol antara Jepang dan Kanada di WTO?
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 METODE PENELITIAN Penelitian yang disajikan dalam artikel ilmiah ini menerapkan metode Yuridis-Normatif 8 dengan penekanan utama pada penerapan aturan hukum yang berlaku di internasional yang mengikat bagi Jepang dan Kanada. Artikel tersebut mengkaji yang mencakup ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan untuk menjelaskan mengenai prinsip perdagangan internasional yang mengatur lebih lanjut mengenai ekspor dan impor. Pendekatan yang diterapkan adalah analisis kasus yakni kasus sengketa impor. Sumber informasi yang mencakup data primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin 9 yang mencakup ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan untuk menjelaskan penggunaan dan pengaturan lebih lanjut mengenai impor-ekspor di kedua negara. Pemanfaatan sumber sekunder temuan-temuan penelitian, karya-karya dari bidang hukum, akademik, buku ajar, serta situs web berita yang akan dikumpulkan dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip National Treatment Dalam Hukum Perdagangan Internasional Menurut GATT/WTO Salah satu unsur penting dalam prinsip non-diskriminasi adalah perlakuan nasional (National Treatment), yang menegaskan larangan terhadap perbedaan perlakuan antara produk luar negeri dan produk lokal. Artinya, setelah barang impor masuk ke pasar domestik suatu negara anggota dan telah memenuhi kewajiban bea masuk serta prosedur kepabeanan, maka barang tersebut wajib diperlakukan secara setara dengan produk yang dihasilkan di dalam negeri 10 Prinsip National Treatment diatur dalam Pasal III Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994, yang pada ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa dalam upaya melindungi produksi domestik, setiap negara anggota mengakui bahwa pajak dalam negeri, biaya tambahan, serta peraturan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, transportasi, distribusi, atau penggunaan suatu produk tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif terhadap barang impor maupun barang lokal. Barang yang diimpor dari wilayah anggota lain tidak boleh dikenai pajak atau pungutan dalam negeri melebihi yang dikenakan pada produk sejenis dari dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, negara anggota juga dilarang menerapkan pungutan internal dengan cara yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam ayat sebelumnya. Sebelum itu, perlu diingat bahwa GATT atau General Agreement on Tariffs and Trade adalah perjanjian atau kesepakatan yang lingkupnya adalah negara global serta digunakan semua negara sebagai panduan dalam perdagangan internasional. Sebelum organisasi perdagangan internasional didirikan, GATT 1947 hanyalah perjanjian jangka pendek yang memungkinkan negara-negara untuk terlibat dalam perdagangan internasional. Meskipun telah terbentuk sebagai organisasi perdagangan internasional, GATT telah berkembang menjadi perjanjian internasional dalam perdagangan internasional hingga saat ini. GATT masih merupakan perjanjian internasional utama yang harus dipatuhi oleh semua anggota WTO, meskipun WTO telah berdiri sebagai organisasi perdagangan internasional pada tahun 1994. 11 Prinsip-prinsip dasar diperlukan bagi sistem hukum GATT, yang 8 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat oleh Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, edisi kelima belas, diterbitkan di Jakarta oleh Raja Grafindo Persada pada tahun 2013. 9 Buku Johnny Ibrahim berjudul "Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif" diterbitkan di Malang oleh Bayumedia Publishing pada tahun 2006. 10 H. S Kartadjoemena, GATT dan WTO (Sistem, Forum, dan Organisasi Internasional di Bidang Perdagangan), Jakarta, UI Press, 1996, hlm. 15. 11 "Health Issue in the WTO Dispute Concerning Importation of Chicken Meat and Products Between Indonesia and Brazil" by Ari Siswanto, Udayana Master Law Journal, Vol. 9, no. 2, 2020, p. 2.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 didasarkan pada kerangka konseptual yang kokoh. Perjanjian GATT memuat konsep-konsep yang mendasari GATT sebagai sebuah sistem. 12 Prinsip-prinsip dasar GATT dilengkapi dengan pengecualian-pengecualian tertentu. Ketika peraturan terlalu kaku, banyak negara dapat melanggarnya karena tantangan dalam kepatuhan, sehingga merusak integritas aturan. Di sisi lain, jika prinsip-prinsip inti GATT kurang jelas dan presisi, keberadaan pengecualian dapat menyebabkan keuntungan yang tidak adil bagi beberapa negara yang mematuhi aturan dibandingkan dengan negara-negara yang memanfaatkan pengecualian tersebut. 13 Prinsip non-diskriminasi, yang juga dikenal sebagai prinsip keadilan dalam perdagangan internasional, merupakan konsep dasar yang memiliki kedua tujuan politik dan ekonomi. Dari segi politik, prinsip ini berfungsi untuk menghindari konflik antar negara, karena perlakuan yang tidak adil dapat memicu perselisihan dalam hubungan internasional. Sedangkan dalam aspek ekonomi, prinsip non-diskriminasi bertujuan untuk menghindari inefisiensi yang bisa terjadi selama proses liberalisasi perdagangan. 14 Prinsip non-diskriminasi, yang terdiri dari Most Favored Nation (MFN) dan National Treatment (NT), adalah salah satu prinsip utama dalam hukum perdagangan internasional. Kedua prinsip tersebut menjadi dasar bagi sistem perdagangan global yang adil dan terbuka sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan GATT 1994, yang bertujuan menghapus perlakuan diskriminatif antarnegara dalam kegiatan perdagangan. Namun, dalam konteks ini, pembahasan difokuskan pada prinsip National Treatment, yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi domestik dan keterbukaan terhadap produk impor. 15 Setiap produk dari negara anggota WTO yang diimpor ke wilayah negara lain harus diperlakukan sama dengan barang sejenis yang berasal dari dalam negeri, sesuai dengan Pasal III ayat (4) GATT 1994. Klausul ini mencakup segala sesuatu yang berdampak pada distribusi, penggunaan, dan penjualan komoditas di pasar domestik. Dengan demikian, negara anggota tidak boleh menerapkan kebijakan yang memberikan keistimewaan bagi produk lokal atau memberatkan produk impor secara tidak proporsional. Berdasarkan ketentuan tersebut, prinsip National Treatment menegaskan larangan terhadap segala bentuk diskriminasi yang dapat merugikan produk asing setelah memasuki pasar domestik. Artinya, produk impor yang telah masuk ke suatu negara melalui mekanisme perdagangan internasional wajib diperlakukan sama dengan produk lokal, baik dalam hal regulasi, pajak, maupun kebijakan distribusi. Penerapan prinsip ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan transparan antar produsen tanpa adanya hambatan buatan dari negara. 16 Sebagai bagian dari prinsip non-diskriminasi, National Treatment menuntut penerapan hukum dan kebijakan yang setara terhadap barang, jasa, maupun investasi asing di suatu negara. Prinsip ini menjadi jaminan bahwa tidak ada perlakuan istimewa atau perlindungan berlebihan terhadap industri domestik yang dapat merusak keseimbangan perdagangan internasional. Dengan demikian, pelaksanaan National Treatment berperan penting dalam menciptakan keadilan ekonomi global serta memperkuat integrasi antarnegara melalui sistem perdagangan yang terbuka dan berkeadilan. 17 12 Syahmin AK, International Trade Law (in the context of Analytical Studies), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006, p. 45. 13 Ibid.hlm. 46 14 “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional”, oleh Emmy Lathifah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2015, hlm. 72. 15 "Community Interest in World Trade Law," Christina Tietje and Andrej Jang, Esil Conference Paper Series, Vol. 10 No. 6, 2017, hlm. 14. 16 Ibid, hlm. 43 17 Huala Adolf, 2005, Buku "Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar", diterbitkan oleh Rajagrafindo Persada di Jakarta, halaman 30.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 Konflik Kebijakan Proteksionisme Jepang dan Prinsip National Treatment Dalam Sengketa Importasi Minuman Beralkohol Antara Jepang dan Kanada Kemunculan kebijakan proteksionisme sendiri menuai berbagai kontroversi dan menyita banyak perhatian beberapa negara. Kontroversi tersebut muncul akibat praktek dan hukum legal yang menerapkan kebijakan tersebut dalam percaturan ekonomi politik kontemporer dunia. Proteksionisme memiliki dua pengertian utama. Pertama, sebagai paham yang menekankan perlindungan pemerintah terhadap sektor bisnis. Kedua, sebagai tindakan pemerintah untuk membatasi perdagangan internasional melalui tarif, kuota, dan pajak, guna melindungi industri domestik dari produk luar (Sumadji et al. 2006, 352). Kebijakan ini bertujuan untuk menghambat perdagangan dengan berbagai cara, seperti tarif bea masuk dan subsidi, untuk mengurangi impor (Friedrich List 1996, 306). Politik proteksionisme pertama kali diajukan oleh Alexander Hamilton, Menteri Keuangan pertama AS, dalam laporannya tahun 1791. Ia berpendapat bahwa negara harus melindungi industri muda (infant industry) yang belum mampu bersaing dengan produk asing. Jika tidak, akses mereka ke pasar bebas akan terhambat oleh produk luar yang lebih kuat (KPPU 2010, 7). Pertentangan antara kebijakan proteksionis dan penerapan prinsip National Treatment merupakan salah satu permasalahan utama dalam sistem hukum perdagangan internasional. Berdasarkan ketentuan Pasal III General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947, setiap negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization—WTO) diwajibkan memperlakukan produk impor secara setara dengan produk domestik setelah barang tersebut masuk ke pasar dalam negerinya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bentuk diskriminasi terselubung yang dapat menghambat terciptanya perdagangan bebas dan adil (World Trade Organization, 2024). Meskipun demikian, pelaksanaan prinsip tersebut seringkali berbenturan dengan kebijakan proteksionis yang diterapkan negara untuk mempertahankan daya saing serta keberlangsungan industri nasional. Proteksionisme umumnya diwujudkan melalui penetapan tarif tinggi, pemberian subsidi kepada produsen lokal, atau penetapan regulasi teknis yang membatasi masuknya produk asing. Walaupun bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan kemandirian nasional, kebijakan semacam itu sering dianggap bertentangan dengan kewajiban internasional karena berpotensi mengganggu prinsip non-diskriminasi dalam perdagangan global (Jackson, 1997). Ketegangan tersebut menggambarkan dilema antara perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional dan kepatuhan terhadap komitmen internasional di bawah WTO. Negara berupaya mempertahankan kedaulatan ekonominya, sementara sistem perdagangan multilateral menuntut keterbukaan dan perlakuan yang sama bagi semua mitra dagang. Hal ini tercermin dalam sejumlah kasus, seperti Japan – Taxes on Alcoholic Beverages (1996) dan Korea – Beef (2000), di mana kebijakan proteksionis dinilai melanggar prinsip National Treatment (WTO Dispute Settlement Reports, 1996; 2000). Dengan demikian, pertentangan antara proteksionisme dan National Treatment menunjukkan pentingnya mencari keseimbangan antara kebijakan ekonomi nasional dan prinsip perdagangan internasional yang nondiskriminatif. Negara perlu merancang kebijakan ekonomi yang tetap mendukung industri domestik tanpa menyalahi ketentuan WTO (Van den Bossche & Zdouc, 2021). Perseteruan antara Jepang dan Kanada mengenai pajak minuman beralkohol menggambarkan benturan nyata antara kebijakan proteksionis nasional dan kewajiban national treatment di bawah GATT/WTO. Jepang menerapkan skema pajak yang memberi tarif lebih rendah pada shochu (produk lokal) dibandingkan dengan berbagai spirit impor (mis. whisky, vodka), sehingga produk impor diperlakukan kurang menguntungkan setelah memasuki pasar Jepang.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 Dalam penyelesaian sengketa, panel dan Appellate Body WTO menilai bahwa perbedaan perlakuan pajak tersebut mengakibatkan diskriminasi terselubung: meskipun tarif tidak secara eksplisit membedakan asal barang, efeknya menempatkan produk impor pada posisi yang lebih rendah dibanding produk domestik yang sejenis atau langsung bersaing — sehingga melanggar ketentuan Pasal III GATT tentang national treatment. Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa langkah-langkah yang tampak netral terhadap asal (origin-neutral), seperti klasifikasi produk dan skala pajak berdasarkan kategori, tetap dapat dikualifikasikan sebagai proteksionis bila hasil kuratifnya mendiskriminasi produk impor; oleh karenanya negara harus merancang kebijakan fiskal dan regulasi yang mempertimbangkan kewajiban non diskriminasi di WTO. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa konflik antara kebijakan proteksionisme dan prinsip National Treatment berakar pada upaya negara mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional di tengah kewajiban internasional untuk menjamin perdagangan bebas dan nondiskriminatif. Kasus sengketa antara Jepang dan Kanada menunjukkan bahwa penerapan kebijakan pajak yang tampak netral secara hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terselubung apabila menimbulkan ketidaksetaraan bagi produk impor. Keputusan WTO dalam kasus ini menegaskan bahwa perlakuan berbeda yang merugikan produk asing bertentangan dengan Pasal III GATT 1994. Dengan demikian, penting bagi negara anggota WTO untuk menyesuaikan kebijakan domestik agar selaras dengan komitmen internasional, guna menciptakan stabilitas perdagangan global dan menjamin keadilan ekonomi di antara negara-negara anggota. Diperlukan keseimbangan antara perlindungan industri nasional dan pemenuhan kewajiban hukum internasional dalam merancang kebijakan perdagangan. Pemerintah sebaiknya memastikan setiap kebijakan fiskal, tarif, maupun regulasi teknis tidak menimbulkan diskriminasi terhadap produk impor sesuai prinsip National Treatment. Negara juga perlu memperkuat kapasitas institusional dalam memahami dan menerapkan ketentuan WTO agar tidak terjadi pelanggaran terhadap perjanjian internasional. Selain itu, upaya diplomasi ekonomi harus ditingkatkan melalui dialog dan kerja sama multilateral guna mencari solusi win-win yang tetap melindungi kepentingan nasional tanpa mengorbankan keterbukaan perdagangan global. Reformasi kebijakan domestik yang adaptif, transparan, dan sejalan dengan prinsip non-diskriminasi akan memperkuat posisi negara dalam sistem perdagangan dunia serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. REFERENSI Abboushi, Suhail. “Trade Protectionism: Reasons and Outcomes.” Competitiveness Review20, no. 5 (2010): 384–94. https://doi.org/10.1108/10595421011080760. Dariah, Atih Rohaeti, “Perdagangan Bebas: Idealisme dan Realitas”, Jurnal Mimbar, Vol. 1, No.1, 2005. Fathun, L. M. (2017). Proteksionisme Sengketa Dagang Dalam Perdagangan Internasional: Pendekatan Negosiasi Studi Kasus: Proteksionisme As Terhadap Impor Daging Kanada. Jurnal Asia Pacific Studies, 1(1), 15-27. Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006. Jackson, J. H. (1997). The World Trading System: Law and Policy of International Economic Relations (2nd ed.). MIT Press.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 416-423 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 416-423 Mufida, R. (2022). Penerapan Prinsip National Treatment Dalam Kasus Sengketa Impor Daging Ayam Antara Brasil Dengan Indonesia. Justitia et Pax, 38(1). Palmeter, David, dan Petros C. Mavroidis. “The WTO Legal System: Sources of Law.” American Journal of International Law92, no. 3 (1998): 398–413. https://doi.org/10.2307/2997915. Rahmawati, N. D. (2025). Kebijakan Proteksionisme Domestik Dan Kepatuhan Hukum Perdagangan Internasional: Polemik Dagang Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(12), 9317-9334. Runtuwarow, Marcelino, “Pemberlakuan Asas National Treatment Dalam Hukum Ekonomi Internasional Dan Implikasinya Bagi Kedaulatan Indonesia (Studi Kasus Impor Daging Ayam Antara Indonesia dan Brasil di WTO)”,Jurnal Lex Privatum, Vol. VIII, No. 3, 2020. Soerjono, Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi ke-15. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013. Van den Bossche, P., & Zdouc, W. (2021). The Law and Policy of the World Trade Organization: Text, Cases and Materials (5th ed.). Cambridge University Press. World Trade Organization. (1947). General Agreement on Tariffs and Trade 1947 – Article III: National Treatment on Internal Taxation and Regulation. Retrieved November 9, 2025, at 14:30 WIB, from https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47_02_e.htm World Trade Organization. (1996). Japan – Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8, WT/DS10, WT/DS11. Retrieved November 7, 2025, from https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds8_e.htm, 17.57 WIB World Trade Organization. (2000). Korea – Measures Affecting Imports of Fresh, Chilled and Frozen Beef, WT/DS161, WT/DS169. Retrieved November 7, 2025, from https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds161_e.htm, 18.25 WIB World Trade Organization. (2024). General Agreement on Tariffs and Trade 1947 – Article III: National Treatment on Internal Taxation and Regulation. Retrieved November 7, 2025, from https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47_02_e.htm, 17.53 WIB