scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The Role and Authority of the Wali Hakim at the Office of Religious Affairs (KUA) in Resolving Interfaith Guardian Issues in Marriage: A Case Study of KUA Ciracas

Muhamad Sidiq, Farida Ulvi Na'imah

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P 178-189 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17586652 *Corresponding Author Email: [email protected] Peran dan Kewenangan Wali Hakim Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Nasab yang Berbeda Agama dalam Pernikahan: Studi Kasus KUA Ciracas The Role and Authority of the Wali Hakim at the Office of Religious Affairs (KUA) in Resolving Interfaith Guardian Issues in Marriage: A Case Study of KUA Ciracas Muhamad Sidiq1, Farida Ulvi Na’imah2 Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam, Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto A B S T R A C T Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan wali hakim Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama dalam pernikahan, dengan studi kasus di KUA Ciracas, Jakarta Timur. Fokus penelitian adalah memahami mekanisme perpindahan wali nasab ke wali hakim berdasarkan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta tinjauan fikih Islam terhadap fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan wali nasab ke wali hakim terjadi ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya, terutama dalam kasus perbedaan agama antara wali nasab dan calon pengantin. Faktor-faktor penyebab perpindahan tersebut meliputi ketidakhadiran wali nasab, penolakan wali nasab karena perbedaan agama, dan kondisi sosial budaya yang kompleks. Secara fikih, perpindahan wali nasab ke wali hakim diperbolehkan untuk menjamin sahnya pernikahan dan melindungi hak calon pengantin. Namun, status hukum perpindahan ini menjadi kontroversial ketika wali ab'ad (wali jauh) masih ada, sehingga memerlukan penafsiran yang mendalam berdasarkan prinsip-prinsip fikih dan ketentuan Pasal 23 KHI. A B S T R A C T This research aims to analyze the role and authority of the wali hakim (judge guardian) at the Office of Religious Affairs (KUA) in resolving issues concerning wali nasab (lineage guardian) of different religions in marriage, with a case study at KUA Ciracas, East Jakarta. The research focuses on understanding the mechanism of transferring wali nasab to wali hakim based on Article 23 of the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Islamic jurisprudence perspective on this phenomenon. The research method employed is a qualitative approach with data collection techniques including in-depth interviews, participatory observation, and document study. The results show that the transfer of wali nasab to wali hakim occurs when the wali nasab is unable to fulfill their duties, especially in cases of religious differences between the wali nasab and the prospective bride or groom. Factors causing this transfer include the absence of the wali nasab, rejection by the wali nasab due to religious differences, and complex socio-cultural conditions. From a fiqh perspective, the transfer is permitted to ensure the validity of the marriage and protect the rights of the prospective bride or groom. However, the legal status of this transfer becomes controversial when a wali ab'ad (distant guardian) still exists, requiring deep interpretation based on fiqh principles and Article 23 of the KHI. PENDAHULUAN Pernikahan dalam masyarakat Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan agama yang melingkupinya. Berbagai faktor seperti tradisi, norma, dan ajaran agama membentuk pandangan masyarakat terhadap pernikahan. Di Indonesia, pernikahan sering kali dianggap sebagai suatu kewajiban sosial dan agama yang tidak hanya mengikat dua individu, tetapi juga dua keluarga. Hal ini terlihat dari berbagai ritual dan adat yang diadakan sebelum dan setelah pernikahan, yang mencerminkan pentingnya pernikahan dalam konteks sosial (Rofiq, 2003). Dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, pernikahan dapat dinyatakan sah A R T I C L E I N F O Article history: Received Oktober 24, 2025 Revised 25 Oktober 2025 Accepted 31 Oktober 2025 Available online 10 November. 2025 Keywords Wali Hakim, Wali Nasab, Perbedaan Agama, Pernikahan, KUA Keywords: Wali Hakim, Wali Nasab, Religious Differences, Marriage, KUA This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Socius E-ISSN: 3025-6704 apabila telah memenuhi syarat dan rukun. Untuk terlaksananya suatu perkawinan atau akad nikah, secara umum terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: adanya calon suami dan calon istri, wanita yang halal untuk dinikahi, sighat (ijab dan qabul yang bersifat selamanya), adanya dua orang saksi, adanya kerelaan dari kedua belah pihak atas pernikahan itu, identitas pelaku akad harus diungkapkan secara jelas, dan adanya wali. Dengan demikian jelaslah bahwa kedudukan seorang wali dalam suatu perkawinan memiliki peranan yang sangat penting (Departemen Agama RI, 2003). Secara hukum Islam, agama Islam menganjurkan berkeluarga karena dari bathiniah seseorang dapat mencapai kebahagiaan melalui berkeluarga yang baik dan sangat menunjang untuk menuju kepada kesejahteraan termasuk dalam mendapat rezeki Tuhan. Dalam Al-Qur'an, surat Az-Zariyat ayat 49 menyatakan: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah" (Departemen Agama RI, 1995). Perkawinan dalam hukum Indonesia, yang terkhusus bagi penganut agama Islam, wajib menghadirkan wali dalam perkawinan. Kewajiban tersebut terdapat pada pasal 19 sampai dengan pasal 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan wali nasab yang berbeda agama dalam konteks pernikahan di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sensitif. Dalam masyarakat yang multikultural dan multireligius seperti Indonesia, pernikahan antar agama sering kali menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam urusan pernikahan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Namun, kewenangan dan peran wali hakim di KUA tidak selalu jelas, terutama ketika berhadapan dengan situasi di mana calon mempelai memiliki latar belakang agama yang berbeda dengan wali nasabnya (Hoerudin, 1999). KUA Ciracas, sebagai salah satu KUA di Jakarta Timur, menjadi studi kasus yang menarik untuk diteliti. Di wilayah ini, terdapat banyak kasus di mana pasangan ingin menikah meskipun wali nasab dari mempelai wanita berbeda agama. KUA Ciracas menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum yang berlaku, sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Dalam konteks ini, peran wali hakim sangat krusial dalam menjembatani perbedaan tersebut dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak (Sudarsono, 2010). Permasalahan hukum yang berkaitan dengan pernikahan yang melibatkan wali nasab berbeda agama sangat kompleks. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Namun, dalam praktiknya, banyak pasangan yang merasa terjebak dalam ketidakpastian hukum ketika harus menghadapi perbedaan agama wali nasab. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, terdapat peningkatan kasus pernikahan yang melibatkan perbedaan agama di Indonesia, yang menunjukkan urgensi untuk mengkaji lebih dalam bagaimana KUA dan wali hakim menyelesaikan permasalahan ini (BPS, 2021). Dalam hukum Islam, wali adalah orang yang berhak atau berwenang dalam melaksanakan suatu perbuatan bagi yang diwakilinya untuk kepentingan dan atas nama yang diwakili. Wali dalam pernikahan adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan yang diurusnya (maula) apabila ia (wali) sanggup bertindak sebagai wali. Apabila ada suatu hal ia tidak dapat bertindak sebagai wali maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain. Begitu pun ketika walinya yang bukan beragama Islam maka muslimah (pengantin perempuan) tidak bisa dinikahkan oleh wali nasabnya tersebut dan harus mencari keluarga atau kerabat dari ayah yang muslim. Jika tidak ada keluarga atau kerabat dari ayah yang muslim maka hak perwaliannya berpindah ke wali hakim, dalam hal ini yakni Kepala KUA (Rofiq, 1997). Menurut Imam Al-Syafi'i, wali merupakan salah satu dari rukun yang menetapkan adanya pernikahan, yaitu wali, kerelaan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Muhamad Sidiq, et., al/ Peran dan Kewenangan Wali yang dinikahkan, kerelaan yang dinikahi, dua saksi yang adil, dan mahar atau maskawin (AlSyafi'i, tt). Sebagaimana mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah sepakat dalam mensyaratkan adanya wali dalam keabsahan pernikahan. Dalam pelaksanaannya, seorang wali bisa menikahkan sendiri atau mewakilkan kepada orang lain (Al-Jaziri, 1997). Hak perwalian karena suatu hal bisa berpindah kepada wali yang lain, baik dari nasab (aqrab) ke nasab (sederajat atau ab'ad), maupun dari nasab ke hakim. Dalam hal ini, Imam Maliki berpendapat bahwa jika wali dekat tidak ada, maka perwaliannya pindah ke wali jauh, sedangkan Imam AlSyafi'i berpendapat bahwa hak perwalian pindah kepada hakim. Perbedaan pendapat ini bersumber pada pembedaan mereka atas apakah tidak adanya wali tersebut sama dengan kematian, yang sebelumnya telah disepakati keduanya bahwa jika wali dekat meninggal, perwaliannya pindah ke wali jauh (Mudhor, 1994). Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga masyarakat yang biasa disebut dengan Ahl al-Halli wa al-Aqdi untuk menjadi qadhi dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam suatu perkawinan (Mudhor, 1994). Perpindahan wali nasab ke wali hakim berdasarkan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan sebagai berikut: "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adal atau enggan. Dalam hal wali adal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut" (Departemen Agama RI, 2001). Penelitian ini penting dilakukan mengingat masih terdapat kekosongan dalam literatur akademik mengenai implementasi konkret kewenangan wali hakim dalam menyelesaikan kasus wali nasab yang berbeda agama. Banyak penelitian sebelumnya yang membahas tentang wali hakim secara umum atau tentang pernikahan beda agama, namun penelitian yang secara spesifik mengkaji peran wali hakim KUA dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik di bidang pernikahan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan peran dan kewenangan wali hakim Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama dalam pernikahan, antara lain: (1) Bagaimana peran dan kewenangan wali hakim dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama dalam pernikahan? (2) Bagaimana implementasi kewenangan wali hakim dalam praktik di KUA Ciracas? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam peran dan kewenangan wali hakim Kepala KUA dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama dalam konteks pernikahan. Pendekatan kualitatif dipilih karena dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik mengenai fenomena sosial yang kompleks ini, terutama dalam konteks budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia (Sugiyono, 2013). Jenis penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, dengan fokus pada KUA Ciracas sebagai lokasi penelitian. Studi kasus dipilih karena memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis mendalam terhadap fenomena tertentu dalam konteks yang spesifik. Penelitian ini akan melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan wali hakim, pasangan yang menikah, dan tokoh masyarakat setempat (Yin, 2014). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberapa metode, yaitu: Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Socius E-ISSN: 3025-6704 Pertama, Wawancara dilakukan terhadap wali hakim Kepala KUA Ciracas, pasangan yang menikah dengan menggunakan wali hakim, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang pernikahan yang melibatkan wali nasab berbeda agama. Wawancara ini bertujuan untuk menggali pandangan dan pengalaman mereka terkait dengan proses pernikahan yang melibatkan perbedaan agama wali nasab (Creswell, 2014). Kedua, Observasi dilakukan untuk memahami dinamika interaksi antara wali hakim dan pasangan yang menikah. Peneliti hadir dalam proses administrasi pernikahan dan kegiatan terkait di KUA Ciracas untuk mendapatkan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana KUA menangani kasus-kasus pernikahan yang melibatkan wali nasab berbeda agama (Marshall & Rossman, 2016). Ketia, Analisis dokumen dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pernikahan di Indonesia, serta dokumen resmi dari KUA yang berkaitan dengan proses pernikahan. Dokumen yang dianalisis meliputi Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, dan dokumen kasus pernikahan di KUA Ciracas (Bowen, 2009). Data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan analisis dokumen dianalisis menggunakan pendekatan analisis tematik. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola-pola dan tema-tema yang muncul dari data yang dikumpulkan. Setiap wawancara direkam dan ditranskrip untuk memastikan akurasi data, kemudian dianalisis untuk menemukan tema-tema utama yang berkaitan dengan peran dan kewenangan wali hakim dalam menyelesaikan permasalahan wali nasab yang berbeda agama (Braun & Clarke, 2006). Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data yang diperoleh, penelitian ini menggunakan triangulasi data. Triangulasi dilakukan dengan membandingkan data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk memastikan konsistensi informasi. Selain itu, peneliti juga melakukan member checking, yaitu meminta umpan balik dari informan mengenai temuan awal penelitian untuk memastikan bahwa interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman mereka (Lincoln & Guba, 1985). HASIL DAN PEMBAHASAN Peran dan Kewenangan Wali Hakim dalam Menyelesaikan Permasalahan Wali Nasab yang Berbeda Agama 1. Landasan Hukum Wali Hakim Wali hakim dalam sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari perspektif fikih Islam maupun peraturan perundang-undangan nasional. Dalam fikih Islam, keberadaan wali hakim didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali, dan sultan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali" (HR. Ahmad). Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama untuk menetapkan bahwa wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi tertentu (alSyarbaini, 1418 H). Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewenangan wali hakim diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf (b) mendefinisikan wali hakim sebagai "wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah" (KHI, 1991). Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim lebih lanjut mengatur bahwa wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (PMA No. 2 Tahun 1987). Pasal 23 KHI menjadi rujukan utama dalam menentukan kapan wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah. Pasal tersebut menyatakan: "(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Muhamad Sidiq, et., al/ Peran dan Kewenangan Wali enggan. (2) Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut" (KHI Pasal 23, 1991). Meskipun Pasal 23 KHI tidak secara eksplisit menyebutkan perbedaan agama sebagai salah satu alasan perpindahan wali, namun dalam praktiknya, ketika wali nasab tidak beragama Islam, maka ia dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama yang mensyaratkan bahwa wali harus beragama Islam (al-Bajuri, t.t.). Dalam kondisi seperti ini, wali nasab yang non-Muslim dapat dikategorikan sebagai "wali nasab tidak ada" dalam pengertian tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, sehingga hak perwalian berpindah kepada wali hakim. 2. Syarat dan Kedudukan Wali Hakim. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat (PMA No. 30 Tahun 2005). Penunjukan ini memberikan kewenangan kepada Kepala KUA untuk bertindak sebagai wali hakim atas nama Menteri Agama. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali, termasuk wali hakim, menurut Pasal 20 KHI adalah: (1) lakilaki, (2) beragama Islam, (3) aqil (berakal), dan (4) baligh (dewasa) (KHI Pasal 20, 1991). Syaratsyarat ini sejalan dengan ketentuan dalam fikih Islam yang ditetapkan oleh para ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia (al-Bajuri, t.t.). Hasil wawancara dengan Kepala KUA Ciracas mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, wali hakim tidak hanya berperan sebagai pejabat yang melaksanakan akad nikah, tetapi juga sebagai mediator, konselor, dan pelindung hak-hak calon mempelai wanita (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). Peran ini sangat penting terutama dalam kasus-kasus di mana terjadi konflik dalam keluarga akibat perbedaan agama atau pandangan tentang pernikahan. 3. Mekanisme Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim Mekanisme perpindahan wali nasab ke wali hakim dalam kasus perbedaan agama di KUA Ciracas mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan beberapa adaptasi sesuai dengan kondisi lokal. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: a. Tahap Pendaftaran dan Pemeriksaan Ketika calon mempelai mendaftar untuk menikah di KUA Ciracas, petugas KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan administratif, termasuk identitas wali nasab. Pada tahap ini, jika ditemukan bahwa wali nasab (biasanya ayah kandung) tidak beragama Islam, maka petugas akan menjelaskan kepada calon mempelai tentang ketentuan hukum Islam yang mensyaratkan wali harus beragama Islam (Observasi di KUA Ciracas, 2024). Petugas KUA kemudian akan meneliti lebih lanjut apakah masih terdapat wali nasab lain (wali ab'ad) yang beragama Islam dalam garis keturunan calon mempelai wanita, seperti kakek, saudara laki-laki, paman, atau kerabat lain sesuai dengan urutan wali dalam fikih Islam. Pemeriksaan ini dilakukan secara cermat dengan meminta dokumen pendukung dan melakukan wawancara dengan calon mempelai dan keluarganya. b. Tahap Verifikasi dan Koordinasi Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada wali nasab yang beragama Islam atau wali nasab yang ada berhalangan untuk hadir, maka KUA akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, KUA Ciracas melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat atau tokoh agama untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan oleh calon mempelai (Wawancara dengan Penghulu KUA Ciracas, 2024). Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadilan Agama jika diperlukan penetapan resmi, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau ketika Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Socius E-ISSN: 3025-6704 ada keberatan dari pihak keluarga. Meskipun Pasal 23 ayat (2) KHI menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Agama hanya diperlukan untuk kasus wali adhal (enggan), namun dalam praktiknya, KUA Ciracas juga kadang mengajukan permohonan penetapan untuk kasus-kasus tertentu guna memastikan kepastian hukum (Dokumentasi KUA Ciracas, 2024). c. Tahap Penetapan Wali Hakim Setelah melalui tahap verifikasi dan koordinasi, Kepala KUA Ciracas akan menetapkan dirinya sebagai wali hakim untuk menikahkan calon mempelai wanita. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Sebelum akad nikah dilangsungkan, wali hakim masih memberikan kesempatan kepada wali nasab untuk bertindak sebagai wali jika kemudian ia bersedia, meskipun dalam kasus perbedaan agama hal ini tidak mungkin terjadi karena syarat agama Islam tidak terpenuhi. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa sebelum akad nikah dilangsungkan, wali hakim harus meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita (PMA No. 30 Tahun 2005). d. Tahap Pelaksanaan Akad Nikah Setelah ditetapkan sebagai wali hakim, Kepala KUA Ciracas atau pejabat yang ditunjuknya akan melaksanakan akad nikah. Dalam pelaksanaan akad nikah, wali hakim berperan sebagai pihak yang mengijabkan nikah kepada calon mempelai pria. Pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat (Observasi Pelaksanaan Akad Nikah di KUA Ciracas, 2024). Hasil wawancara dengan beberapa pasangan yang menikah dengan wali hakim di KUA Ciracas menunjukkan bahwa mereka merasa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam dan memberikan kepastian hukum bagi pernikahan mereka. Meskipun ada beberapa yang awalnya khawatir dengan keabsahan nikah dengan wali hakim, namun setelah mendapat penjelasan dari petugas KUA dan tokoh agama, mereka menjadi yakin bahwa pernikahan mereka sah menurut hukum Islam (Wawancara dengan Pasangan yang Menikah dengan Wali Hakim, 2024). Implementasi Kewenangan Wali Hakim dalam Praktik di KUA Ciracas 1. Studi Kasus Perpindahan Wali Nasab ke Wali Hakim Penelitian ini menemukan beberapa kasus perpindahan wali nasab ke wali hakim di KUA Ciracas yang disebabkan oleh perbedaan agama. Berikut adalah beberapa kasus yang menjadi fokus kajian: • Kasus 1: Khairani binti Muslim dan Andi bin Idham Khairani (20 tahun) adalah seorang mualaf yang masuk Islam setelah dewasa, sementara ayah kandungnya tetap memeluk agama non-Islam. Ketika Khairani ingin menikah dengan Andi (22 tahun), ia menghadapi persoalan karena ayahnya yang non-Muslim tidak dapat bertindak sebagai wali nasab. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada wali nasab lain yang beragama Islam dalam garis keturunan Khairani. Dalam kasus ini, Kepala KUA Ciracas menetapkan dirinya sebagai wali hakim dan menikahkan Khairani dengan Andi (Wawancara dengan Khairani dan Andi, 2024). Proses perpindahan wali dalam kasus ini berjalan relatif lancar karena kondisinya sangat jelas: ayah kandung non-Muslim dan tidak ada wali nasab lain yang beragama Islam. Kepala KUA Ciracas menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, penetapan wali hakim tidak memerlukan penetapan Pengadilan Agama karena alasannya bukan wali adhal (enggan), melainkan wali tidak memenuhi syarat (nonMuslim). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Muhamad Sidiq, et., al/ Peran dan Kewenangan Wali • Kasus 2: Shinta binti Dahlan dan Doni Suardi bin Munaji Kasus ini sedikit berbeda karena meskipun ayah kandung Shinta (Dahlan) beragama Islam, ia enggan menikahkan Shinta dengan Doni karena perbedaan status sosial ekonomi. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa sebenarnya ayah Shinta sudah tidak aktif menjalankan ajaran Islam dan diragukan keislamannya oleh masyarakat setempat. Kondisi ini menimbulkan dilema: apakah Dahlan masih dapat dikategorikan sebagai wali yang memenuhi syarat ataukah tidak (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). Dalam kasus ini, KUA Ciracas awalnya menetapkan Kepala KUA sebagai wali hakim dan menikahkan Shinta dengan Doni. Namun, setelah pernikahan berlangsung, muncul keberatan dari keluarga yang menyatakan bahwa masih ada wali ab'ad (paman Shinta bernama Ramli) yang beragama Islam dan memenuhi syarat. Sebagai wali. Akhirnya, pernikahan tersebut dibatalkan dan diulang dengan Ramli sebagai wali nasab yang ab'ad (Dokumentasi KUA Ciracas, 2024). Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi KUA dalam menentukan apakah wali hakim dapat langsung bertindak ketika masih ada kemungkinan wali ab'ad yang memenuhi syarat. Kepala KUA Ciracas mengakui bahwa kasus seperti ini memerlukan kehatihatian ekstra dan koordinasi yang lebih intensif dengan keluarga dan tokoh masyarakat untuk memastikan tidak ada wali nasab yang terlewat (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). • Kasus 3: Winah binti Sukiran dan Arman bin Ahmad Kasus Winah (23 tahun) dan Arman (24 tahun) menunjukkan permasalahan yang berbeda lagi. Ayah Winah (Sukiran) adalah seorang Muslim yang taat, namun karena kondisi ekonomi yang sulit, ia tidak dapat hadir pada saat pernikahan anaknya yang dilangsungkan di Jakarta Timur, sementara ia tinggal di daerah lain yang jaraknya cukup jauh. Dalam kasus ini, sebenarnya bukan masalah perbedaan agama, melainkan ketidakmampuan wali untuk hadir karena alasan ekonomi (Wawancara dengan Winah dan Arman, 2024). KUA Ciracas awalnya menetapkan wali hakim untuk kasus ini dengan alasan wali berhalangan hadir. Namun, setelah pernikahan berlangsung, ternyata ditemukan bahwa ada paman Winah (Sukimin) yang tinggal tidak jauh dari lokasi pernikahan dan memenuhi syarat sebagai wali ab'ad. Akhirnya, pernikahan Winah dan Arman juga dibatalkan dan diulang dengan Sukimin sebagai wali nasab ab'ad (Dokumentasi KUA Ciracas, 2024). 2. Tantangan dalam Implementasi Kewenangan Wali Hakim Berdasarkan kasus-kasus di atas dan hasil wawancara dengan petugas KUA Ciracas, penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam implementasi kewenangan wali hakim: Pertama, ketidakpastian dalam penafsiran "tidak ada wali nasab" Pasal 23 KHI menyatakan bahwa wali hakim dapat bertindak apabila "wali nasab tidak ada", namun tidak memberikan penjelasan rinci apakah yang dimaksud adalah tidak ada wali aqrab saja ataukah tidak ada wali nasab sama sekali termasuk wali ab'ad. Dalam praktik, interpretasi yang berbeda dapat menimbulkan persoalan hukum, seperti yang terjadi pada kasus Shinta dan Winah di atas yang pernikahannya harus dibatalkan dan diulang (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). Para ulama fikih sendiri berbeda pendapat dalam masalah ini. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa jika wali aqrab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad, bukan kepada wali hakim (al-Jaziri, 1997). Sementara mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, hak perwalian dapat langsung berpindah kepada wali hakim (al-Syarbaini, 1418 H). Perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi KUA dalam menentukan kapan wali hakim dapat bertindak. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Socius E-ISSN: 3025-6704 Kedua, sulitnya melakukan penelusuran lengkap terhadap keberadaan wali nasab. Dalam masyarakat urban seperti Jakarta Timur, mobilitas penduduk yang tinggi dan hubungan kekerabatan yang tidak selalu terdokumentasi dengan baik menyulitkan KUA untuk melakukan penelusuran yang komprehensif terhadap keberadaan wali nasab, terutama wali ab'ad yang mungkin tinggal di tempat yang berjauhan. Hasil wawancara dengan petugas KUA Ciracas menunjukkan bahwa mereka sangat bergantung pada informasi yang diberikan oleh calon mempelai dan keluarganya, yang tidak selalu akurat atau lengkap (Wawancara dengan Penghulu KUA Ciracas, 2024). Keterbatasan sumber daya, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya, juga menjadi kendala bagi KUA untuk melakukan verifikasi yang mendalam terhadap keberadaan wali nasab. Dalam beberapa kasus, informasi tentang adanya wali ab'ad yang memenuhi syarat baru diketahui setelah pernikahan berlangsung, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum tentang keabsahan pernikahan tersebut (Dokumentasi KUA Ciracas, 2024). Ketiga, tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi calon mempelai. Penelitian ini menemukan bahwa banyak calon mempelai yang menghadapi tekanan sosial dan ekonomi untuk segera melangsungkan pernikahan, sehingga mereka cenderung memilih jalan yang paling praktis, yaitu dengan wali hakim, tanpa melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan wali nasab yang mungkin masih ada. Dalam wawancara dengan beberapa pasangan, mereka mengakui bahwa sebenarnya masih ada wali nasab lain yang mungkin dapat dimintai untuk menjadi wali, namun karena hubungan kekerabatan yang sudah renggang atau pertimbangan praktis lainnya, mereka memilih untuk tidak melibatkan wali tersebut (Wawancara dengan Pasangan yang Menikah dengan Wali Hakim, 2024). Kondisi ini menimbulkan dilema bagi KUA: di satu sisi, KUA harus memastikan bahwa ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan dipatuhi dengan baik; di sisi lain, KUA juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis calon mempelai yang mungkin menghadapi kesulitan dalam berhubungan dengan keluarga besarnya. Keempat, perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Hasil wawancara dengan tokoh masyarakat dan ulama di wilayah Ciracas menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pendapat tentang kapan wali hakim dapat bertindak, terutama dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa wali hakim hanya dapat bertindak apabila benar-benar tidak ada wali nasab sama sekali, termasuk wali ab'ad, sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi dan Hambali. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa wali hakim dapat bertindak meskipun masih ada wali ab'ad, terutama jika menghadirkan wali ab'ad tersebut akan menimbulkan kesulitan atau madharat yang lebih besar (Wawancara dengan Tokoh Masyarakat dan Ulama di Ciracas, 2024). Perbedaan pendapat ini kadang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan bahkan di kalangan petugas KUA sendiri. Dalam beberapa kasus, keputusan yang diambil oleh KUA dikritik oleh sebagian tokoh masyarakat, meskipun keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Solusi dan Upaya Perbaikan Menghadapi berbagai tantangan tersebut, KUA Ciracas telah melakukan beberapa upaya perbaikan dalam implementasi kewenangan wali hakim: Pertama, peningkatan koordinasi dengan Pengadilan Agama. KUA Ciracas berupaya untuk meningkatkan koordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam menangani kasuskasus yang kompleks atau yang berpotensi menimbulkan sengketa. Dalam kasus-kasus tertentu, KUA meminta penetapan dari Pengadilan Agama sebelum melaksanakan pernikahan dengan wali hakim, meskipun penetapan tersebut tidak diwajibkan oleh peraturan (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 178-189 Muhamad Sidiq, et., al/ Peran dan Kewenangan Wali Koordinasi ini terbukti efektif dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko pembatalan pernikahan di kemudian hari. Pengadilan Agama juga dapat membantu KUA dalam melakukan penelusuran yang lebih mendalam terhadap keberadaan wali nasab, karena memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif. Kedua, penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. KUA Ciracas secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan wali dalam pernikahan Islam, termasuk tentang kapan wali hakim dapat bertindak dan apa syarat-syaratnya. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk penyuluhan langsung, media sosial, dan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama (Dokumentasi KUA Ciracas, 2024). Edukasi juga diberikan kepada calon mempelai pada saat pendaftaran nikah, di mana petugas KUA menjelaskan secara detail tentang prosedur perpindahan wali dan pentingnya memastikan bahwa benar-benar tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat sebelum memutuskan untuk menggunakan wali hakim. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan calon mempelai dapat memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada KUA. Ketiga, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih detail KUA Ciracas telah menyusun SOP yang lebih detail tentang prosedur perpindahan wali nasab ke wali hakim, termasuk tahapan verifikasi yang harus dilakukan, dokumen yang harus dipenuhi, dan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. SOP ini dijadikan pedoman bagi seluruh petugas KUA dalam menangani kasus perpindahan wali (Dokumentasi SOP KUA Ciracas, 2024). SOP yang detail ini membantu mengurangi subjektivitas dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan prosedur yang konsisten dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. SOP juga mencakup mekanisme eskalasi untuk kasus-kasus yang kompleks atau kontroversial, di mana keputusan akhir harus melibatkan konsultasi dengan Kantor Kementerian Agama tingkat kota/kabupaten atau bahkan dengan Pengadilan Agama. Keempat, peningkatan kompetensi petugas KUA. KUA Ciracas berupaya untuk meningkatkan kompetensi petugas, terutama dalam pemahaman fikih munakahat dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pernikahan. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan berkala, workshop, dan studi banding dengan KUA lain yang memiliki praktik terbaik dalam menangani kasus perpindahan wali (Wawancara dengan Kepala KUA Ciracas, 2024). Petugas KUA juga didorong untuk terus belajar dan memperdalam pemahaman mereka tentang berbagai pendapat ulama dalam masalah perwalian, sehingga dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat dan membuat keputusan yang tepat dalam kasus-kasus yang kompleks. 5. Perspektif Fikih terhadap Praktik di KUA Ciracas Dari perspektif fikih Islam, praktik yang dilakukan oleh KUA Ciracas dalam menangani perpindahan wali nasab ke wali hakim secara umum sudah sejalan dengan pendapat mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia. Namun, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan: Pertama, tentang prioritas wali ab'ad. Dalam kasus-kasus di mana wali aqrab tidak dapat bertindak karena perbedaan agama namun masih ada wali ab'ad yang memenuhi syarat, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi'i adalah bahwa wali ab'ad harus diprioritaskan sebelum beralih kepada wali hakim (al-Syarbaini, 1418 H). Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam fikih bahwa wali nasab memiliki hak yang lebih kuat daripada wali hakim, karena wali nasab memiliki hubungan darah dengan calon mempelai yang menimbulkan hak dan kewajiban yang lebih kuat (al-Bajuri, t.t.)Praktik di KUA Ciracas yang kadang langsung menetapkan wali