Analisis Yuridis terhadap Kohabitasi sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 Analisis Yuridis terhadap Kohabitasi sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru Juridical Analysis of Cohabitation as a Criminal Offense under Article 412 of the New Criminal Code Dita Melati Putri, Abdul Basith Junaidy Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abstract: Indonesia has officially enacted the Draft Criminal Code (RKUHP), which includes various updates to the existing Criminal Code (KUHP). One article that has attracted significant attention is the provision on cohabitation in Article 412. Cohabitation is a complex issue in Indonesia, taking into account social, cultural, moral, and legal values. Cohabitation, or living together without a formal marriage bond, has increasingly become a source of concern in society. The enactment of Article 412 of the Criminal Code reflects a legal response to this phenomenon. The research method used is a normative approach, referring to primary legal materials (the Criminal Code) and secondary sources (previous studies) to provide a deeper understanding of the legal implications related to cohabitation. The research findings indicate a significant increase in the prevalence of cohabitation in major Indonesian cities, which may negatively impact public morality, the spread of sexually transmitted diseases, and the rise of criminal activity. The conclusion of this study is that the enactment of Article 412 provides a clear legal basis for criminalizing cohabitation as an offense aimed at addressing its negative impacts while taking into account the social, cultural, and moral values upheld by Indonesian society. Abstract: Indonesia telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mencakup berbagai pembaruan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat satu pasal yang menarik perhatian adalah pasal kohabitasi dalam Pasal 412. Kohabitasi merupakan isu yang kompleks di Indonesia, mempertimbangkan nilai - nilai sosial, budaya, moral, dan hukum. Kohabitasi, atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan resmi, telah menjadi isu yang semakin meresahkan dalam masyarakat. Disahkannya Pasal 412 KUHP menunjukkan respons hukum terhadap fenomena ini. Metode penelitian yang dipergunakan ialah pendekatan normatif, dengan mengacu pada bahan hukum primer (KUHP) dan sekunder (penelitian terdahulu) untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang implikasi hukum terkait kohabitasi. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam prevalensi kohabitasi di kota-kota besar Indonesia, yang dapat berdampak negatif terhadap moralitas masyarakat, penyebaran penyakit menular seksual, dan peningkatan aktivitas kriminal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa disahkannya Pasal 412 memberikan dasar hukum yang jelas terkait kohabitasi yang menjadi tindak pidana untuk mengatasi dampak negatifnya sambil memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 12, 20252017 Keywords : Cohabitation, criminal offense, Article 412 of the Criminal Code Kata Kunci : Kohabitasi, tindak pidana, pasal 412 KUHP https://doi.org/10.5281/zenodo.17594893 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Indonesia telah telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu pembaruan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht berupa warisan dari kolonial Belanda. Di dalam KUHP terbaru terdapat pasal-pasal yang disesuaikan dengan nilai-nilai, norma-norma, budaya serta tatanan kehidupan yang berlaku dikalangan masyarakat. Tak luput prinsip-prinsip Pancasila juga memiliki peran penting sebagai acuan dalam membentuk isi dari undang-undang tersebut. 1 Salah satu pasal yang tengah ramai diperbincangkan adalah pasal kohabitasi yang tercantum dalam pasal 412 KUHP yang baru. Hal ini tidak diatur dalam Wetboek van Strafrecht karena di negaranegara Barat, seperti mayoritasnya, hal tersebut bukan menjadi isu utama karena negara-negara tersebut cenderung memiliki kebebasan yang lebih besar. Namun, pandangan ini berbeda dengan norma sosial 1 Patrecia Melenia Yoanda Kartodinudjo, “TINJAUAN KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA” 1, no. 1 (2022): 80–89.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 yang berlaku di Indonesia. Indonesia sangat menghargai norma sosial yang tercermin dalam prinsipprinsip Pancasila. Kohabitasi banyak dilarang oleh norma sosial dan budaya di Indonesia. 2 Diketahui bahwa perbuatan kohabitasi atau kumpul kebo semakin meningkat di kota-kota besar Indonesia, yang dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang merusak norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat Indonesia. 3 Di daerah perkotaan utama di Indonesia, terdapat peningkatan yang signifikan dalam prevalensi kohabitasi. Tren ini telah diamati setelah dilakukannya survei komprehensif oleh Pusat Studi Wanita Universitas Islam Indonesia (PSW-UII) di Yogyakarta pada tahun 2001. Temuan survei tersebut menyoroti kekhawatiran yang semakin meningkat terkait promiskuitas remaja, yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pengawasan dewasa yang memadai, terutama terlihat di wilayah Yogyakarta. Survei Lembaga Studi Cinta dan Kemanusiaan Yogyakarta (LSCK) dan PUSBIH pada 2002 menguatkan temuan tersebut. Selama tiga tahun dari Juli 1999 hingga Juli 2002, peneliti menyurvei 1.660 mahasiswa dari 16 institusi pendidikan di Yogyakarta. Hasil survei menunjukkan bahwa 97,05% responden mengakui terlibat dalam aktivitas seksual atau kohabitasi. Sekitar 63% dari aktivitas seksual tersebut dilaporkan terjadi di ruang privasi di tempat tinggal yang intim, sementara 14% lainnya tinggal di tempat sewaan atau milik pasangan perempuan mereka. Sebagian kecil responden, sekitar 2%, bekerja di destinasi wisata, sedangkan 21% lainnya bekerja di sektor perhotelan, khususnya hotel mewah. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial karena adanya perbuatan kohabitasi yang dianggap melanggar norma-norma dalam kehidupan bersama. 4 Kohabitasi dianggap sebagai tindakan yang tidak terhormat dan tidak disukai oleh masyarakat, karena karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang menekankan kesopanan, moralitas, tata krama, keyakinan agama, dan hukum. Hal ini dapat merusak standar moral dan berdampak negatif pada generasi muda, melanggar prinsip etika dan norma sosial budaya Indonesia. 5 Dampak negatif dari kohabitasi meliputi merusak moralitas masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, jika melakukan hubungan seks dengan bergantiganti pasangan maka akan menyebabkan penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV dan AIDS, serta berkontribusi pada peningkatan aktivitas kriminal seperti aborsi karena hubungannya dengan urusan di luar perkawinan atau hubungan seks bebas. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai garis keturunan keluarga. 6 Maka dengan meningkatnya kasus kohabitasi dengan ini, Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah sah menjadi solusi atas kasus ini. Kohabitasi tidak lagi berada dalam kevakuman hukum berkat ketentuan hukum ini. Di bawah Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kohabitasi memiliki dasar hukum yang jelas saat ini. Kendati demikian, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menyoroti bahwa kohabitasi sekarang memiliki dasar hukum yang jelas di bawah Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penjelasan ini membantu dalam memahami rincian Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk definisi kohabitasi serta kriteria yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai pelanggaran, dan sanksi yang sesuai. 2 Kartodinudjo. 3 Budi Sulistiyono, Hari Purwadi, and , Hartiwiningsih, “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 6, no. 2 (2018): 166–82. 4 Raka Indra Pratama et al., “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam,” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 27–38. 5 Ana Sholikah et al., “Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo),” Justisi 10, no. 1 (2023): 174–88. 6 Suheflihusaini Ashady and Aryadi Almau Dudy, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Wisatawan Pelaku Kohibitasi,” Unizar Law Review 6, no. 2 (2023).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif, yakni bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek yang akan dianalisis. 7 Dalam konteks penelitian normatif ini, bahan hukum yang digunakan terdiri dari dua jenis utama. Pertama, terdapat bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang - undangan yang secara langsung mengatur, tentang perbuatan kohabitasi. Bahan hukum sekunder menjadi yang kedua, yang berperan dalam menjelaskan dan menginterpretasikan bahan hukum primer tersebut. Jenis bahan hukum sekunder ini mencakup buku-buku, undang-undang, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan, dengan topik yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah pendekatan yuridis. Pendekatan ini menitikberatkan pada analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap praktik kohabitasi. Dengan demikian, penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam mengenai implikasi hukum, terkait tindakan kohabitasi serta dampak-dampaknya dalam konteks hukum pidana di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Kohabitasi Kohabitasi yaitu tinggal bersama antara seorang pria dan seorang wanita tanpa menjadi pasangan suami istri secara sah menurut hukum. 8 Secara singkat berarti hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. 9 Pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dianggap tidak sejalan dengan norma budaya nasional dan dianggap sebagai perilaku yang tercela menurut ajaran agama yang melarang zina karena fakta bahwa, meskipun mereka tinggal bersama dan menjalin hubungan yang mirip dengan keluarga, mereka tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Oleh karena itu, dalam edisi terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kohabitasi telah dikategorikan tindak pidana. Ini dapat dianggap sebagai bagian dari reformasi pidana yang bertujuan untuk memodernisasi produk hukum melalui pembaruan hukum. 10 Istilah Belanda untuk "kumpul kebo" adalah "Semen Leven" ketika berbicara tentang perzinahan dalam praktik kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi merujuk pada pasangan yang belum sah secara hukum menikah, tetapi sudah tinggal bersama di tempat yang sama. Fenomena ini dianggap mirip dengan perilaku kerbau yang dikenal karena sifatnya yang mandiri dan bebas. Banyak masyarakat menganggap ini sebagai tindakan yang negatif karena melibatkan hidup bersama antara dua orang yang dianggap memiliki konotasi seksual tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. 11 Dalam praktiknya, ini mengacu pada pasangan yang hidup bersama tanpa status pernikahan yang sah, yang oleh masyarakat umumnya dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku. 12 Dalam hal ini mengartikan adanya perluasan kriminalisasi terhadap delik perzinaan. 13 7 Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. 8 Syauqi Multazam and M. Mujab, “Delik Samen Leven Dalam KUHP Baru Perspektif Fikih,” Syariah: Journal of Fiqh Studies 1, no. 2 (2023): 169–86. 9 Deri Afwan, Dede Kania, and Rusman Rusman, “Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RKUHP 2019 Ditinjau Dari Pembaharuan Hukum,” Jurnal Iman Dan Spiritualitas 3, no. 2 (2023): 287–94. 10 Kartodinudjo, “TINJAUAN KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA.” 11 Maria Angelin Usfunan, Diah Ratna, and Sari Hariyanto, “Analisis Hukum Penggerebekan Polisi Terhadap Pasangan Kumpul Kebo Dari Perspektif Ham,” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 9 (2023): 2131–39. 12 Indra Pratama et al., “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” 13 Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, and Aurelia Berliane, “Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 11–24.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 Masyarakat menganggap kohabitasi tidak pantas karena bertentangan dengan norma dan prinsip sosial. Hal ini dapat memicu aktivitas kriminal lainnya seperti aborsi, pembunuhan bayi, atau pembuangan bayi, sehingga dianggap sebagai tindakan kriminal. 14 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aborsi dibahas secara rinci dan tegas dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 346, Pasal 367, Pasal 348, dan Pasal 349 KUHP. Pasal 346 KUHP mengatur tentang perempuan yang melakukan aborsi sendiri atau memerintahkan untuk melakukannya. Jenis aborsi ini secara spesifik diatur dan ditegaskan dalam Pasal 346 KUHP. 15 Sebagai akibatnya, banyak kasus kohabitasi yang telah selesai dengan cara kasar dan tindakan vigilan oleh masyarakat yang menghadapi situasi tersebut di lingkungan mereka. 16 Kohabitasi adalah perbuatan umum di negara-negara anggota OECD, terjadi secara luas di beberapa negara Nordik dan di negara-negara seperti Prancis, Estonia, Selandia Baru, dan Belanda. Data OECD 2011 menunjukkan bahwa sekitar 29,41% penduduk Swedia usia 20-34 tahun hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan. Pada tahun 2021, sekitar 3,6 juta pasangan di Inggris hidup bersama, meningkat dari sekitar 1,5 juta pasangan pada tahun 1996. Kohabitasi dianggap sebagai hal yang lumrah di negara-negara barat dan dianggap sebagai metode untuk menguji stabilitas hubungan sebelum memasuki komitmen yang lebih serius. 17 Berbeda dengan konsekuensi hidup bersama tanpa ada ikatan perkawinan di Indonesia. Fakta yang terjadi di masyarakat sangat menentang kohabitasi, dan mereka sering diusir dari desa tempat tinggal mereka. Namun, ada yang melakukan hal yang lebih mengerikan lagi: mengarak pelaku di sebuah desa dan menelanjangi mereka. Hal ini karena masyarakat merasa malu atas apa yang mereka lakukan. 18 Faktor Pasal 412 KUHP menjadi Tindak Pidana Kohabitasi Pada tanggal 2 Januari 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, disahkan. Perbuatan kohabitasi yang dijelaskan dalam Pasal 412 adalah salah satu peraturan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Kohabitasi sendiri mengacu pada praktik hidup bersama antara pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pasal 412 tentang kohabitasi memiliki peran yang signifikan dalam konteks masyarakat Indonesia yang tengah menghadapi pergeseran nilai dan norma akibat pengaruh budaya Barat yang semakin masuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya aturan yang tegas dalam Pasal 412, diharapkan mampu menjaga moralitas dan etika sosial di tengah-tengah masyarakat. 19 Dalam keilmuan hukum, istilah "pidana" dan "hukuman" memang berbeda. Sudarto, ahli hukum, menyoroti penggunaan "hukuman" sebagai alternatif untuk "straft", menurutnya istilah "pidana" lebih tepat dan lebih baik daripada istilah "hukuman". Ini karena istilah "pidana" lebih luas dalam cakupannya, tidak hanya merujuk pada hukuman fisik atau materiil, tetapi juga mencakup aspekaspek lain seperti deterrence (penghalang), rehabilitasi, dan tujuan lain dari sistem peradilan pidana. Jadi, Sudarto menekankan pentingnya menggunakan istilah "pidana" untuk menggambarkan lebih secara menyeluruh konsep peradilan pidana. 20 14 Sulistiyono, Purwadi, and , “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia.” 15 Muhammad Raffi and Eka Juarsa, “Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari Perspektif HAM Dan Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 43–48. 16 Sulistiyono, Purwadi, and , “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia.” 17 Ashady and Aryadi Almau Dudy, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Wisatawan Pelaku Kohibitasi.” 18 I Made Ananda Hardiantha, I Nyoman Gede Sugiartha, and I B Gede Agustya Mahaputra, “ANALISIS YURIDIS DELIK PERZINAHAN TERHADAP PASANGAN DILUAR NIKAH YANG MELAKUKAN CHECK-IN HOTEL” 5, no. 1 (2024): 38–44. 19 G M Sa’adi, A Hasan, and M Umar, “Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah As-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound),” Indonesian Journal of Islamic … 1, no. 4 (2023): 584–607. 20 Rianda Prima Putri, “Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia,” Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 1, no. 2 (2019): 145–49.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 Istilah "strafbaarfeit" yang digunakan dalam (KUHP) tidak dijelaskan secara rinci oleh pembuat undang - undang. Oleh karena itu, istilah "tindak pidana" sering digunakan oleh para ahli hukum pidana untuk merujuk pada konsep yang sama. Istilah "tindak pidana" dipilih karena tidak hanya mengandung makna yang jelas sesuai dengan istilah hukum, tetapi juga praktis untuk digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Selain itu, istilah ini juga umum digunakan dalam peraturan perundangundangan di Indonesia untuk merujuk pada pelanggaran hukum pidana. 21 Karakteristik hukum pidana yang bersifat memaksa, seperti sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana, sebagai instrumen kontrol negara, digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat karena sifatnya yang memaksa dan efektif dalam menegakkan aturan serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. 22 Dalam bidang akademik, terdapat disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, yaitu kriminologi. Kriminologi menganggap bahwa kejahatan adalah suatu pola perilaku yang merugikan bagi masyarakat serta menimbulkan korban, serta menimbulkan reaksi sosial dari masyarakat. Melalui studi ini, dapat ditemukan konsep kriminalisasi, yaitu proses di mana suatu perbuatan atau perilaku dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, kriminologi memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang hubungan antara tindak pidana dan kriminalisasi dalam konteks hukum pidana. 23 Kriminalisasi kohabitasi terkait erat dengan nilai-nilai moral Pancasila dan agama di Indonesia. Hal ini karena kohabitasi dianggap tidak pantas dan melanggar kesusilaan nasional serta nilai-nilai moral masyarakat. Dalam teori kriminalisasi, perbuatan dikriminalisasi jika dianggap immoral, artinya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku dan mengganggu perasaan moral masyarakat. Kriminalisasi bertujuan untuk menjaga dan menegakkan nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat. 24 Hal ini karena kohabitasi pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, yang menegaskan pentingnya ikatan pernikahan sah antara dua individu dewasa. Pernikahan dipandang sebagai suatu ikatan suci yang memiliki nilai-nilai agama, dan menjadi dasar terbentuknya keluarga yang sejahtera. Oleh karena itu, dalam konteks norma hukum, perlu ada regulasi yang mengatur kumpul kebo untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan masyarakat. 25 Dampak dari kasus kohabitasi yang sering diselesaikan oleh masyarakat dengan cara kasar atau dengan main hakim sendiri adalah meningkatnya tindakan kekerasan dan ketidakadilan. Ketika masyarakat melakukan penggrebekan terhadap kasus kumpul kebo di daerah atau tempat tinggal mereka, hal ini sering kali berujung pada tindakan yang tidak terkontrol dan dapat mengakibatkan kekerasan fisik atau psikologis terhadap pelaku kumpul kebo. Tindakan main hakim sendiri juga dapat menghambat proses hukum yang seharusnya dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip keadilan. Mengatasi perbuatan kumpul kebo adalah langkah penting yang harus segera dilakukan untuk mencegah dampak merugikan dan mencegah situasi yang memburuk. Langkah-langkah preventif dan 21 Putri. 22 Mahrus Ali and Irwan Hafid, “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Human Rights-Based Criminalization In Environmental Legislation Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan . 8 Hukum Pidana Hanya Merupakan Bagian” 5, no. 1 (2022): 1–15. 23 Nafi’ Mubarok, “KRIMINOLOGI DALAM PERSPEKTIF ISLAM,” Menara 12, no. 2 (2017): 1–4. 24 Nur Azizah Mutalib, Abdul. Rahman, “Kebijakan Adopsi Nilai-Nilai Agama (Islam) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Https://Jurnal.Unibrah.Ac.Id/Index.Php/JIWP 7, no. 1 (2021): 1–7. 25 Lade Sirjon and La Ode Awal Sakti, “Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 12, no. 1 (2023): 53.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 intervensi yang tepat diperlukan untuk mengurangi kasus kumpul kebo dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat mengganggu kedamaian dan keadilan masyarakat. 26 Tingginya dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan kohabitasi seharusnya mendorong negara untuk bertanggung jawab dalam melindungi warganya dari praktik tersebut. Negara bertanggung jawab dalam memperkuat aspek sosial dengan menerapkan kebijakan hukum pidana untuk mencegah, melarang, dan menghukum pelaku kohabitasi. Hal ini diatur dalam Pasal 412 KUHP sebagai landasan hukum penegakan terhadap pelaku kohabitasi. 27 Sistem hukum di Indonesia mengatur perihal kohabitasi, suatu perbuatan yang memiliki polemik tersendiri mulai dari ketentuan hingga penerapan sanksi. 28 Kohabitasi dianggap sebagai tindakan kriminalisasi dengan mempertimbangkan melalui tiga kriteria menurut Moeljatno: penetapan perbuatan sebagai terlarang harus sesuai dengan persepsi hukum masyarakat, efektivitas ancaman dan pemberian hukuman pidana untuk mencegah pelanggaran, serta kemampuan pemerintah dalam melaksanakan ancaman pidana jika terjadi pelanggaran. 29 Penting untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap semua sumber bahan hukum dengan tujuan menemukan nilai-nilai dan asas-asas hukum yang bersifat universal dan sejalan dengan Pancasila serta UUD 1945, tanpa adanya perbedaan mendasar di antara sumber-sumber bahan hukum tersebut. 30 Setelah nilai-nilai dan asas-asas hukum universal ditemukan, langkah selanjutnya adalah mengembangkannya menjadi kaidah-kaidah hukum normatif yang konkret dalam perundang-undangan nasional, yang akan membantu memastikan konsistensi hukum dengan nilai-nilai universal dan konstitusi negara. 31 Dalam konteks hukum masyarakat Indonesia, kohabitasi atau kumpul kebo didefinisikan sebagai hubungan kelamin tanpa ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Selain melanggar nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku di masyarakat, tindakan ini juga melanggar nilai-nilai sakral perkawinan serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Oleh karena itu, kumpul kebo dianggap sebagai tindakan yang harus dikriminalisasi menurut rumusan delik perzinahan dalam KUHP. Ini mendukung pendapat Roeslan Saleh bahwa kebijakan hukum pidana harus mempertimbangkan berbagai asas hukum yang berlaku, terutama di negara majemuk seperti Indonesia. 32 Regulasi Pasal 412 KUHP mengenai Tindak Pidana Kohabitasi Pasal 412 mengatur tindak pidana kohabitasi yang mengacu pada hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan resmi. Ancaman hukuman yang ditetapkan adalah pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II, namun penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan. Pengaduan dapat diajukan oleh suami/istri yang sah secara pernikahan, atau oleh orang tua/anak bagi mereka yang belum menikah, tanpa menerapkan beberapa ketentuan hukum pidana biasa. Penting untuk 26 Rizky Amelia Fathia, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERILAKU KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RUU KUHP” 3, no. 2 (2021): 6. 27 Usman Usman, Sri Rahayu, and Elizabeth Siregar, “Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam Dan Hukum Adat Dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan,” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 125–57. 28 Chiquita Apriliyandra Lukmanul Hakim, Aprinisa, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN,” 2006. 29 Riadhus Sholihin, Rahma Rahma, and Zaiyad Zubaidi, “Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana,” Tasyri’ : Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2023): 69–94. 30 Mahrus Ali and Muhammad Abdul Kholiq, “Adopsi Nilai Dan Prinsip Hukum Pidana Islam Tentang Delik Kesusilaan Zina Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 622–49. 31 Ali and Kholiq. 32 Pahrur Rizal, “DASAR KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA,” Jurnal Berkala Epidemiologi 5, no. 1 (2020): 90–96.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 dicatat bahwa dalam kasus pengaduan ini, tidak berlaku beberapa ketentuan yang biasanya berlaku dalam proses hukum pidana. 33 Pasal tersebut juga mencatat bahwa pengaduan dapat ditarik kembali sebelum sidang pengadilan dimulai. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan atau perubahan keputusan dari pihak yang mengajukan pengaduan sebelum proses hukum dimulai secara resmi. Dengan demikian, Pasal 412 memberikan kerangka hukum yang spesifik terkait dengan kohabitasi, memberikan sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut namun juga memperhatikan proses penuntutan yang harus dilakukan atas dasar pengaduan yang sah. 34 Menurut Pasal 412, orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dapat dikenakan pidana penjara selama 6 bulan atau denda maksimal 10 juta rupiah sesuai dengan Pasal 79 KUHP baru. Perlu diingat bahwa bukti untuk menetapkan pidana kohabitasi tidak seketat bukti untuk menetapkan pidana perzinaan, yang membutuhkan bukti adanya hubungan seksual. Dalam kasus kohabitasi, cukup dibuktikan bahwa terdakwa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Dalam kasus kohabitasi, alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. 35 Dari perspektif kebijakan hukum pidana, ketentuan Pasal 412 ini menimbulkan dialektika antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap hak privasi individu. Pembaharuan hukum diarahkan untuk melindungi berbagai kepentingan umum, di antaranya adalah menjaga rasa kesusilaan masyarakat dari fenomena baru dalam kehidupan seksual yang dinilai sebagai penyimpangan. Salah satu bentuk penyimpangan kesusilaan yang diperbincangkan adalah kumpul kebo atau cohabitation, yang terjadi ketika dua orang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan resmi. Tidak hanya orang dewasa atau yang bekerja, kumpul kebo juga sering terjadi di kalangan anak muda yang tinggal bersama di satu tempat. 36 Di satu sisi, pembentuk undang-undang berupaya menjaga nilai kesusilaan yang menjadi dasar kehidupan sosial di Indonesia; di sisi lain, muncul potensi tumpang tindih antara norma hukum pidana dan norma sosial. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 harus tetap berlandaskan pada prinsip proporsionalitas, keadilan substantif, dan penghormatan terhadap martabat manusia, agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap perilaku yang sesungguhnya bersifat personal. Fenomena kumpul kebo dinilai dapat mengganggu nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia. 37 Delik yang terkait dengan kasus kumpul kebo adalah delik aduan. Artinya, tindakan hukum terhadap pelaku kumpul kebo hanya dapat dilakukan atas pengaduan yang diajukan oleh suami atau istri bagi mereka yang sudah menikah, atau oleh orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah. Ini berarti bahwa jika pelaporan dilakukan oleh pihak lain, seperti tetangga misalnya, kasus tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus kumpul kebo memiliki keterbatasan dalam hal siapa yang dapat melaporkan dan memulai proses hukum terhadap pelaku. 38 Demikian karakter delik aduan tersebut juga menunjukkan adanya perlindungan terhadap ranah privat, sebab hukum tidak serta merta campur tangan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Ketentuan ini mencerminkan penerapan asas ultimum remedium, di 33 Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, no. 16100 (2023): 1–345. 34 Presiden Republik Indonesia. 35 Presiden Republik Indonesia. 36 Ranie Sayulina and Roni Efendi, “The Criminal Law Reform On Completion Of Samenleven In Indonesia,” Jurnal Analisis Gender Dan Agama 4, no. 1 (2022): 42–53. 37 Sayulina and Efendi. 38 Andika Dwi Amrianto et al., “Kriminalisasi Dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi Dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis Atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia,” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2023): 38–58.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 mana hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban sosial dan nilai kesusilaan masyarakat. SIMPULAN Indonesia telah resmi mengesahkan; Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sebagai pembaruan dari KUHP sebelumnya. Salah satu pasal yang mencuat perbincangan adalah pasal kohabitasi dalam Pasal 412 RKUHP yang baru, yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP sebelumnya. Hal ini mencerminkan perhatian yang besar terhadap norma sosial, keamanan, dan nilai-nilai moralitas di Indonesia. Fenomena kohabitasi, khususnya di kota-kota besar Indonesia, telah menjadi perhatian utama karena dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek yang terkait dengan kohabitasi. Dalam konteks ini, terdapat dua jenis bahan referensi utama utama, yakni bahan referensi hukum primer yang mencakup peraturan langsung tentang kohabitasi, serta bahan referensi hukum sekunder yang menjelaskan dan menginterpretasikan bahan hukum primer tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis yang fokus pada analisis terhadap KUHP yang mengatur sanksi hukum terhadap kohabitasi. Kohabitasi atau yang dikenal sebagai kumpul kebo dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan, norma sosial, dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 412 KUHP yang baru mengatur tindak pidana kohabitasi dengan memberikan sanksi pidana berupa penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 10 juta rupiah. Namun, penuntutan terhadap kohabitasi memiliki syarat yakni pengaduan hanya dapat dilakukan dari pihak terkait, seperti suami atau/ istri bagi mereka yang sudah terikat perkawinan yang sah, atau orang tua atau/ anak bagi mereka yang belum terikat perkawinan yang sah. Regulasi ini diarahkan untuk melindungi nilai-nilai sosial dan moral masyarakat Indonesia dari praktik-praktik yang dianggap merusak, serta untuk mengendalikan dampak negatif seperti penyebaran penyakit menular seksual, meningkatnya tindakan kriminal, dan konflik sosial yang timbul akibat perbuatan kohabitasi. Meskipun demikian, dalam menerapkan hukum terkait kohabitasi, perlu mempertimbangkan aspek-aspek kriminalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai universal, menjaga konsistensi dengan Pancasila dan UUD 1945, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dan kekerasan dalam penegakan hukum. REFERENSI Afwan, Deri, Dede Kania, and Rusman Rusman. “Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RKUHP 2019 Ditinjau Dari Pembaharuan Hukum.” Jurnal Iman Dan Spiritualitas 3, no. 2 (2023): 287–94. Ali, Mahrus, and Irwan Hafid. “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Human Rights-Based Criminalization In Environmental Legislation Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan . 8 Hukum Pidana Hanya Merupakan Bagian” 5, no. 1 (2022): 1–15. Ali, Mahrus, and Muhammad Abdul Kholiq. “Adopsi Nilai Dan Prinsip Hukum Pidana Islam Tentang Delik Kesusilaan Zina Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 3 (2023): 622–49. Amrianto, Andika Dwi, Maria Kunti Atika Putri, Ahmad Yusup, and I Putu Aditya Darma Putra. “Kriminalisasi Dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi Dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis Atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi Di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum Dan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 452-461 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 452-461 Keadilan 4, no. 2 (2023): 38–58. Ashady, Suheflihusaini, and Aryadi Almau Dudy. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Wisatawan Pelaku Kohibitasi.” Unizar Law Review 6, no. 2 (2023). Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504. Fathia, Rizky Amelia. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERILAKU KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RUU KUHP” 3, no. 2 (2021): 6. Hardiantha, I Made Ananda, I Nyoman Gede Sugiartha, and I B Gede Agustya Mahaputra. “ANALISIS YURIDIS DELIK PERZINAHAN TERHADAP PASANGAN DILUAR NIKAH YANG MELAKUKAN CHECK-IN HOTEL” 5, no. 1 (2024): 38–44. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8644.38-44. Indra Pratama, Raka, Ade Mahmud, Chepi Ali Firman Zakaria, Fakultas Hukum, Jl Tamansari No, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, and Kota Bandung. “Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2022): 27–38. https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/1546. Kartodinudjo, Patrecia Melenia Yoanda. “TINJAUAN KRIMINALISASI PERBUATAN KOHABITASI DALAM PERPEKTIF HUKUM PIDANA” 1, no. 1 (2022): 80–89. Lukmanul Hakim, Aprinisa, Chiquita Apriliyandra. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAAN,” 2006. Mubarok, Nafi’. “KRIMINOLOGI DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Menara 12, no. 2 (2017): 1–4. Muhammad Raffi, and Eka Juarsa. “Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari Perspektif HAM Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130. Multazam, Syauqi, and M. Mujab. “Delik Samen Leven Dalam KUHP Baru Perspektif Fikih.” Syariah: Journal of Fiqh Studies 1, no. 2 (2023): 169–86. https://doi.org/10.61570/syariah.v1i2.35. Mutalib, Abdul. Rahman, Nur Azizah. “Kebijakan Adopsi Nilai-Nilai Agama (Islam) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Https://Jurnal.Unibrah.Ac.Id/Index.Php/JIWP 7, no. 1 (2021): 1–7. Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, no. 16100 (2023): 1–345. Putri, Rianda Prima. “Pengertian Dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Lembaga Penelitian Dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia 1, no. 2 (2019): 145–49. Rizal, Pahrur. “DASAR KRIMINALISASI KUMPUL KEBO DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.” Jurnal Berkala Epidemiologi 5, no. 1 (2020): 90–96. Sa’adi, G M, A Hasan, and M Umar. “Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah As-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound).” Indonesian Journal of Islamic … 1, no. 4 (2023): 584–607. Sayulina, Ranie, and Roni Efendi. “The Criminal Law Reform On Completion Of Samenleven In Indonesia.” Jurnal Analisis Gender Dan Agama 4, no. 1 (2022): 42–53. Sholihin, Riadhus, Rahma Rahma, and Zaiyad Zubaidi. “Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana.” Tasyri’ : Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2023): 69–94.