scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Krisis Moralitas dalam Penegakan Hukum dan Relevansi Filsafat Hukum Pancasila Sebagai Solusi

Vaganti Safa Sukma Rubianti

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 Krisis Moralitas dalam Penegakan Hukum dan Relevansi Filsafat Hukum Pancasila Sebagai Solusi The Crisis of Morality in Law Enforcement and the Relevance of Pancasila Legal Philosophy as a Response Vaganti Safa Sukma Rubianti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email : [email protected] Abstract: Law enforcement in Indonesia frequently faces a moral crisis that results in an imbalance between positive law and the public's sense of justice. In this context, the Pancasila Legal Philosophy plays a fundamental role as an ethical basis and moral guideline in building a just national legal system. This study aims to analyze how the Pancasila Legal Philosophy explains the relationship between morality and law enforcement, and how the application of its values can provide a solution to the moral crisis in Indonesia. The research method used is normative legal research with a statute approach and a conceptual approach, as well as a review of literature and the views of legal experts, particularly Satjipto Rahardjo. The results show that Pancasila values, such as humanity, justice, and democracy, must be the foundation of every process of law enforcement and formation. The case of law enforcement irregularities in the Ferdy Sambo case and the discussion of the TNI Bill with minimal public participation reflect weak legal morality. Therefore, internalization of the values of Pancasila Legal Philosophy is necessary to realize laws that not only uphold certainty, but also guarantee justice and humanity. Abstract: Penegakan hukum di Indonesia kerap menghadapi krisis moralitas yang mengakibatkan ketimpangan antara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Filsafat Hukum Pancasila memiliki peran fundamental sebagai dasar etik dan pedoman moral dalam membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Filsafat Hukum Pancasila menjelaskan hubungan antara moralitas dan penegakan hukum, serta bagaimana penerapan nilai-nilainya dapat menjadi solusi atas krisis moralitas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta menelaah literatur dan pandangan ahli hukum, khususnya Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, keadilan, dan kerakyatan, harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan dan pembentukan hukum. Kasus penyimpangan aparat hukum dalam perkara Ferdy Sambo serta pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI yang minim partisipasi publik mencerminkan lemahnya moralitas hukum. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai Filsafat Hukum Pancasila diperlukan untuk mewujudkan hukum yang tidak hanya menegakkan kepastian, tetapi juga menjamin keadilan dan kemanusiaan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 12, 20252017 Keywords : Philosophy of Pancasila Law, morality, law enforcement, justice, progressive law Kata Kunci : Filsafat Hukum Pancasila, moralitas, penegakan hukum, keadilan, hukum progresif https://doi.org/10.5281/zenodo.17606573 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum pada hakikatnya tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, tetapi hukum juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang berlandaskan nilai moral. Tanpa landasan moralitas yang kuat, hukum akan kehilangan fungsi fundamental nya dan hanya menjadi instrumen kekuasaan yang bersifat formalitas. Dalam konteks hukum Indonesia, hubungan antara hukum dan moralitas menjadi sangat penting, mengingat sistem hukum nasional tidak hanya berdasar pada nilai-nilai hukum positif semata, melainkan juga pada nilai filosofis bangsa yang bersumber pada pancasila. 1 Pada era globalisasi yang mempercepat penyebaran informasi seperti sekarang membuat masyarakat semakin individualistis apatis. Sifat seperti itu menunjukan semakin besar terjadinya fenomena penurunan moralitas di kalangan masyarakat. Penurunan moral juga terjadi di kalangan aparat penegak hukum, dapat kita lihat dengan banyaknya kasus pelanggaran etik dan tindak pidana 1 Made Subawa, S. H., & Bagus Hermanto, S. H. (2023). Aktualisasi Filsafat Ilmu Hukum Pancasila dalam Penguatan dan Pembenahan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 yang melibatkan aparat penegak hukum seperti pungli, korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kuasa. Kasus tersebut menunjukan adanya penurunan nilai moral yang serius dalam institusi penegak hukum nasional. Krisis moralitas tersebut tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tetapi juga mengaburkan makna keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama dari penegakan hukum. Kondisi ini menunjukan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan nilai moral yang hidup dalam masyarakat. 2 Dalam filsafat hukum, moralitas memiliki peran fundamental sebagai dasar legitimasi hukum. Karena penegakan hukum yang baik bukan hanya yang dijalankan sesuai prosedur, melainkan hukum yang berlandaskan nilai kebenaran dan keadilan. Filsafat hukum pancasila sebagai manifestasi dari pandangan hidup bangsa indonesia, pancasila tidak hanya menjadi dasar negara tetapi juga sebagai sumber nilai dan norma yang mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap sila dalam pancasila mengandung nilai moral universal yang seharusnya dijadikan landasan dalam penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, sila pertama menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan beribadah dan memeluk agama yang diyakini, sila kedua mengandung nilai bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan sama tanpa melihat latar belakang, ras, suku bangsa, dan status sosial, sila keempat menunjukan bahwa indonesia menganut sistem musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, dan sila kelima mengamanatkan bahwa penegakan hukum dengan landasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 3 Filsafat hukum pancasila dapat dipandang sebagai paradigma yang mampu mengintegrasikan hukum dan moralitas dalam satu kesatuan yang harmonis. Pancasila tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap hukum positif, tetapi juga menghendaki agar penegakan hukum dijalankan dengan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral. Ketika moralitas dikesampingkan dalam proses penegakan hukum maka keadilan akan menjadi semu dan hukum hanya akan menjadi peraturan yang bersifat formalitas. Oleh karena itu, reaktualisasi nilai-nilai pancasila dalam sistem hukum nasional menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk mengatasi krisis moralitas dalam sistem penegakan hukum yang terjadi saat ini. 4 Melalui pemahaman filsafat hukum yang berlandaskan pancasila, penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat kembali dijadikan sebagai landasan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan hukum kepada fungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan yang beradab. Berdasarkan permasalahan yang telah penulis jelaskan maka penulis menarik dua rumusan masalah. Yakni, Bagaimana filsafat hukum pancasila menjelaskan hubungan antara moralitas dan penegakan hukum di Indonesia dan Bagaimana penerapan nilai-nilai filsafat hukum pancasila dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis moralitas dalam penegakan hukum di Indonesia. 5 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas, dan doktrin yang relevan dengan permasalahan yang dikaji.Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi 2 Suadi, H. A. (2020). Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. 3 Farida, A. (2016). Teori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia. Perspektif, 21(1), 60-69. 4 Ginting, V. A. B., Khairunnisa, K., & Andriati, S. L. (2022). Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Crepido, 4(1), 23-29. 5 Lalu, N. G. (2025). HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM PANCASILA. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 1-17. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan kasus (case approach) dengan meneliti data primer seperti peraturan perundang-undangan dan data sekunder seperti artikel, jurnal, dan penelitian terdahulu. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Nilai-Nilai Filsafat Hukum Pancasila Sebagai Solusi Terhadap Krisis Moralitas dalam Penegakan Hukum di Indonesia Krisis moralitas dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat dari maraknya pelanggaran etik, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Lemahnya integritas aparat penegak hukum menjadi penyebab utama penurunan moralitas. Fenomena ini menunjukan adanya kesenjangan antara penerapan hukum dan realitas moral di lapangan. Dalam konteks inilah, penerapan nilai-nilai filsafat. Menurut satjipto Rahardjo, hukum bukanlah suatu sistem yang kaku dan terpisah dari realitas sosial, melainkan sistem yang hidup dan harus senantiasa berinteraksi dengan nilai-nilai moral masyarakat. Hukum tidak boleh dijalankan tanpa memperhatikan keadilan. Tanpa moralitas hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang bersifat formalitas. 6 Dalam konteks penegakan hukum di indonesia, krisis moralitas menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penegakan hukum seringkali tidak mencerminkan keadilan, seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan berencana oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada tahun 2022. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penegak keadilan. Namun, justru menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan. 7 Dalam proses penanganan kasus, terungkap adanya upaya rekayasa kasus, manipulasi barang bukti, serta intimidasi terhadap saksi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga mencederai nilai moral dan etika profesi penegak hukum. Kasus tersebut seharusnya menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran moralitas dan menjunjung tinggi integritas oleh karena itu, penerapan nilai-nilai filsafat hukum pancasila menjadi penting untuk mengatasi persoalan tersebut. Nilai ketuhanan mengamanatkan bahwa penegakan hukum selalu berlandaskan pada kejujuran, nilai kemanusiaan mengarahkan bahwa penegakan hukum harus selalu menghormati martabat setiap individu tanpa melihat latar belakang, nilai persatuan mengharuskan bahwa pentingnya integritas dalam penegakan hukum agar persatuan bangsa tetap terjaga, nilai kerakyatan mengamanatkan bahwa hukum harus menyediakan prosedur penegakan hukum yang adil dengan mengacu pada penghormatan hak warga negara, dan nilai keadilan sosial menekankan bahwa hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat bukan pada kepentingan segelintir pihak. 8 Hubungan moralitas dengan penegakan hukum dalam konteks filsafat hukum pancasila menegaskan bahwa hukum harus mengakomodir seluruh kepentingan seluruh rakyat sedangkan penegakan hukum yang terjadi sekarang tidak mencerminkan keadilan dan terlihat seperti hanya menguntungkan dan berpihak pada segelintir pihak saja. Padahal Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa hukum seharusnya menjadi Hukum yang progresif. Yakni hukum yang berorientasi pada 6 Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum aristoteles dan relevansinya di indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2). 7 Wiyono, S. (2019). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Panduan dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila. Likhitaprajna, 15(1), 37-52. 8 Siswanto, H., & Nainggolan, I. L. (2023). Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 305-314. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 kemanusiaan, keadilan, dan kepastian. Dengan demikian moralitas merupakan inti dari setiap proses hukum, baik dalam pembentukan, penerapan, maupun penegakannya. 9 Penerapan Nilai-Nilai Filsafat Hukum Pancasila Sebagai Solusi Atas Krisis Moralitas dalam Penegakan Hukum Nilai-nilai Filsafat Hukum Pancasila memiliki peranan penting dalam membangun kembali tatanan hukum nasional yang berkeadilan, bermoral, dan berorientasi pada kemanusiaan. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai dan orientasi etis bagi seluruh sistem hukum Indonesia. Nilai Ketuhanan menuntun aparat hukum agar menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral; nilai Kemanusiaan menegaskan perlakuan yang adil terhadap sesama manusia; nilai Persatuan menekankan pentingnya harmoni sosial; nilai Kerakyatan menuntut partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan hukum; sedangkan nilai Keadilan Sosial menjadi tujuan akhir dari seluruh mekanisme hukum nasional. Dengan demikian, penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila tidak hanya menegakkan aturan secara formal, tetapi juga menjamin bahwa hukum dijalankan dengan hati nurani dan moralitas. 10 Dalam konteks krisis moralitas hukum di Indonesia, nilai-nilai tersebut dapat menjadi solusi konkret. Banyak aparat penegak hukum yang terjebak dalam formalisme, di mana hukum hanya dijalankan sebatas teks undang-undang tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Paradigma ini berbanding terbalik dengan semangat hukum progresif sebagaimana dikembangkan dalam teori Satjipto Rahardjo, yang menempatkan manusia sebagai pusat dari hukum. Menurut teori ini, hukum harus bergerak mengikuti kebutuhan keadilan masyarakat. Ketika suatu aturan atau penegakan hukum justru menimbulkan ketidakadilan, maka yang perlu diubah adalah cara pandang terhadap hukum itu sendiri. 11 Krisis moralitas juga tampak nyata dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang sering kali tidak mengindahkan nilai-nilai partisipasi dan keadilan sosial. Contoh aktual adalah Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai kritik karena dinilai berpotensi mengembalikan dominasi militer di ranah sipil dan melemahkan prinsip supremasi sipil yang menjadi semangat reformasi 1998. Lebih jauh lagi, proses pembentukan RUU tersebut dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), padahal partisipasi publik merupakan cerminan nilai kerakyatan dalam sila keempat Pancasila. Keadaan ini memperlihatkan lemahnya kesadaran moral dalam praktik pembentukan hukum, di mana hukum disusun bukan sebagai wujud aspirasi rakyat, melainkan kepentingan politik tertentu. 12 Dalam perspektif Filsafat Hukum Pancasila, kondisi demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan. Ketika hukum dibuat tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, penerapan nilainilai Pancasila dalam proses hukum menuntut adanya transparansi, partisipasi, dan keberpihakan terhadap keadilan sosial. Pancasila tidak boleh hanya dijadikan simbol, tetapi harus menjadi pedoman konkret dalam perumusan kebijakan dan tindakan hukum. Selain itu, penting untuk mengembalikan orientasi penegakan hukum kepada tiga tujuan utamanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Ketiganya harus berjalan secara harmonis, tidak saling meniadakan. Kepastian hukum tanpa keadilan hanya melahirkan kekakuan; kemanfaatan tanpa kepastian menimbulkan ketidakpastian; dan keadilan 9 Salsabila, S. FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM BERLANDASKAN PANCASILA. 10 Suryatni, L. (2016). Filsafat Pancasila dan filsafat hukum sebagai dasar rule of moral. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2). 11 Dewi, N. M. T. (2025). Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 1-10. 12 Lalu, N. G. (2025). HUKUM DAN KEKUASAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM PANCASILA. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 1-17. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 tanpa kemanfaatan akan kehilangan relevansinya. Pancasila mengajarkan bahwa hukum harus menyeimbangkan ketiganya agar dapat mencerminkan nilai kemanusiaan yang sejati. 13 Dengan demikian, penerapan nilai-nilai Filsafat Hukum Pancasila menjadi kebutuhan mendesak dalam memperbaiki moralitas hukum Indonesia. Aparat penegak hukum perlu dibekali pendidikan etik dan spiritual yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila, sementara lembaga pembentuk hukum harus membuka ruang partisipasi publik yang luas agar hukum benar-benar lahir dari kesadaran kolektif bangsa. Ketika moralitas dan kemanusiaan menjadi inti dari hukum, maka cita-cita hukum nasional yang berkeadilan dan beradab sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dapat terwujud secara nyata.Nilai-nilai filsafat hukum pancasila dapat menjadi solusi terhadap krisis moralitas yang terjadi di Indonesia. Nilai ketuhanan menuntut agar penegak hukum memiliki kejujuran dalam melaksanakan tugasnya, nilai kemanusiaan mengamanatkan menghendaki perlakuan yang adil dan beradab untuk seluruh rakyat indonesia, nilai persatuan menekankan pentingnya menghargai semua manusia tanpa melihat agama, ras, dan suku bangsa agar persatuan Indonesia tetap terjaga, nilai kerakyatan mengamanatkan bahwa partisipasi publik dalam perencanaan, perancangan, dan penerapan hukum agar nilai demokrasi dapat terwujud. Dan nilai keadilan sosial yang menjadi tujuan akhir seluruh penegakan hukum. 14 Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap aspek penegakan dan pembentukan hukum. Hukum harus dikembalikan pada tujuannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan, bukan sekadar alat untuk mempertahankan kekuasaan. Dengan berlandaskan pada nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan secara seimbang, hukum Indonesia dapat menjadi hukum yang berkepribadian, bermoral, dan berkeadilan sebagaimana cita-cita Filsafat Hukum Pancasila. 15 SIMPULAN Krisis moralitas dalam penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum positif dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Banyaknya kasus pelanggaran etik, korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan di kalangan aparat penegak hukum mencerminkan lemahnya integritas moral dan spiritual dalam sistem hukum nasional. Kondisi ini menandakan bahwa hukum sering kali dijalankan hanya sebagai instrumen formal, bukan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan sebagaimana hakikat hukum yang sesungguhnya. Filsafat Hukum Pancasila memiliki peran penting dalam mengatasi krisis tersebut karena mengandung nilai-nilai dasar yang mampu menyatukan aspek hukum dan moralitas secara harmonis. Nilai Ketuhanan menuntut kejujuran dan tanggung jawab; nilai Kemanusiaan mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia; nilai Persatuan menumbuhkan semangat integritas; nilai Kerakyatan menekankan partisipasi publik; dan nilai Keadilan Sosial menjadi tujuan akhir dalam setiap proses hukum. Dengan menginternalisasikan nilai-nilai ini, hukum Indonesia tidak hanya menegakkan kepastian, tetapi juga menjamin keadilan dan kemanusiaan.Selain itu, pendekatan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menjadi relevan untuk diterapkan dalam konteks penegakan hukum yang bermoral. Hukum harus bergerak dinamis sesuai kebutuhan keadilan masyarakat dan tidak boleh berhenti pada teks peraturan semata. Penerapan nilai-nilai Filsafat Hukum Pancasila merupakan 13 Berlian, P. (2014). Hakikat Pembbangunan Hukum dan Pertangungjawaban Hukum dalam Payung Pancasila Perspektif Islam. Jurnal Miqot, 38(1). 14 Chalim, M. A., & Farhan, F. (2015). Peranan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional di Tinjau dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102-110. 15 Listiyani, E. ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM FILSAFAT HUKUM PANCASILA. FILSAFAT HUKUM PANCASILA, 8. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 langkah strategis untuk membangun sistem hukum yang berintegritas, humanis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SARAN 1. Bagi Aparat Penegak Hukum, perlu dilakukan penguatan pendidikan moral, etika, dan spiritual yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila agar setiap tindakan hukum mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Penegak hukum harus memandang hukum bukan hanya sebagai peraturan tertulis, melainkan juga sebagai panggilan moral untuk menegakkan kebenaran. 2. Bagi Lembaga Pembentuk Undang-Undang, perlu memastikan setiap proses legislasi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif sebagai wujud pelaksanaan sila keempat Pancasila. Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus dijadikan prinsip utama agar hukum benar-benar lahir dari aspirasi rakyat dan memiliki legitimasi moral. 3. Bagi Institusi Pendidikan Hukum, penting untuk mengintegrasikan Filsafat Hukum Pancasila dan nilai-nilai etika ke dalam kurikulum pendidikan hukum agar calon penegak hukum tidak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga kepekaan moral dan sosial yang tinggi. 4. Bagi Pemerintah dan Masyarakat, perlu dibangun sinergi untuk mengembalikan kepercayaan terhadap hukum melalui penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada nilainilai Pancasila. Pancasila harus dijadikan landasan hidup berbangsa dan bernegara, bukan sekadar simbol formal. REFERENSI Berlian, P. (2014). Hakikat Pembangunan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Payung Pancasila Perspektif Islam. Jurnal Miqot, 38(1). Chalim, M. A., & Farhan, F. (2015). Peranan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional di Tinjau dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 102–110. Dewi, N. M. T. (2025). Reaktualisasi Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(1), 1–10. Farida, A. (2016). Teori Hukum Pancasila sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia. Perspektif, 21(1), 60–69. Ginting, V. A. B., Khairunnisa, K., & Andriati, S. L. (2022). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Crepido, 4(1), 23–29. Lalu, N. G. (2025). Hukum dan Kekuasaan dalam Perspektif Filsafat Hukum Pancasila. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 1–17. Listiyani, E. (t.t.). Aliran Kepercayaan dalam Filsafat Hukum Pancasila. Filsafat Hukum Pancasila, 8. Made Subawa, S. H., & Bagus Hermanto, S. H. (2023). Aktualisasi Filsafat Ilmu Hukum Pancasila dalam Penguatan dan Pembenahan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia. Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis Konsep Keadilan dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2). Salsabila, S. (t.t.). Filsafat Hukum dalam Pembentukan Sistem Hukum Berlandaskan Pancasila. Siswanto, H., & Nainggolan, I. L. (2023). Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 305–314. Suadi, H. A. (2020). Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 462-468 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 462-468 Suryatni, L. (2016). Filsafat Pancasila dan Filsafat Hukum sebagai Dasar Rule of Moral. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2). Wiyono, S. (2019). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Panduan dalam Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila. Likhitaprajna, 15(1), 37–52.