A Juridico-Philosophical Examination of the Death Penalty within the Framework of Legal Philosophy
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 Tinjauan Yuridis Hukuman Mati dalam Perspektif Filsafat Hukum A Juridico-Philosophical Examination of the Death Penalty within the Framework of Legal Philosophy Annisa1, Irwan Triadi2 1,2Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], [email protected] Abstract: The death penalty remains one of the most controversial forms of criminal punishment within Indonesia’s legal system, provoking longstanding debates from both juridical and philosophical perspectives. On one hand, the state continues to uphold capital punishment as an instrument to maintain public order and provide a deterrent effect against perpetrators of extraordinary crimes. On the other hand, there are views that regard the death penalty as contradictory to humanitarian values and the fundamental human right to life. This study aims to analyze the regulation of the death penalty in Indonesia’s positive law and to examine its existence from the perspective of legal philosophy, particularly through the lenses of utilitarianism, retributivism, and humanism. This research employs a normative juridical method with a statute approach and a conceptual approach. The data were obtained through an analysis of relevant statutory provisions, such as the Indonesian Criminal Code (KUHP), Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights, and judicial decisions related to the implementation of capital punishment in Indonesia. The results indicate that the regulation of the death penalty in Indonesia has undergone a paradigm shift toward a more humanistic approach, as reflected in the 2023 Criminal Code, which provides a ten-year probationary period for death row inmates. From a philosophical standpoint, capital punishment can be justified within utilitarian and retributive frameworks as long as it serves to protect society and uphold justice. However, the humanist view rejects its existence, emphasizing that the right to life is non-derogable and cannot be taken away by the state. Therefore, the existence of the death penalty in Indonesia reflects an ongoing effort to balance justice, utility, and humanity. Abstract: Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang menimbulkan perdebatan panjang dalam sistem hukum Indonesia, baik dari aspek yuridis maupun filosofis. Di satu sisi, negara masih mempertahankan pidana mati sebagai instrumen untuk menegakkan ketertiban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai bahwa hukuman tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak untuk hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati dalam sistem hukum positif Indonesia serta meninjau keberadaannya melalui perspektif filsafat hukum, khususnya aliran utilitarianisme, retributivisme, dan humanisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui telaah terhadap peraturan perundangundangan yang relevan, seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan penerapan pidana mati di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukuman mati di Indonesia mengalami pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih humanis, sebagaimana tercermin dalam KUHP 2023 yang memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana mati. Dari sudut pandang filsafat hukum, hukuman mati dapat dibenarkan dalam konteks utilitarian dan retributif selama bertujuan melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Namun, pandangan humanisme menolak eksistensinya dengan menekankan bahwa hak hidup bersifat non-derogable dan tidak dapat dicabut oleh negara. Dengan demikian, keberadaan hukuman mati di Indonesia mencerminkan upaya mencari keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 14, 20252017 Keywords : Death Penalty, Legal Philosophy, Human Rights, Justice. Kata Kunci : Hukuman Mati, Filsafat Hukum, Hak Asasi Manusia, Keadilan. https://doi.org/10.5281/zenodo.17614716 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Hukum merupakan instrumen vital dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan menegakkan keadilan. Setiap sistem hukum memuat berbagai macam jenis sanksi untuk menjaga keteraturan dan memberi efek jera terhadap pelanggaran aturan. Salah satu bentuk hukuman yang paling kontroversial dan mendapat perhatian luas di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah hukuman mati. Hukuman ini bukan hanya soal pemberian sanksi, melainkan juga menyangkut aspek mendalam mengenai nilai-
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 nilai kemanusiaan, etika, dan moralitas yang dikaji dalam ranah filsafat hukum. Meskipun terdapat jaminan konstitusional terhadap hak hidup dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, praktik penerapan hukuman mati tetap berlangsung untuk kejahatan tertentu seperti terorisme, narkotika, dan pembunuhan berencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dan keadilan hukuman mati dalam konteks hukum positif Indonesia. Posisi hukum positif Indonesia yang masih mempertahankan hukuman mati menunjukkan sikap tegas negara dalam menghadapi kejahatan-kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dianggap mengancam keamanan, ketertiban, dan masa depan bangsa. Secara global, pelaksanaan hukuman mati menjadi perdebatan antara negara-negara yang menghapuskan dan negara-negara yang masih memberlakukan hukuman tersebut sebagai sanksi terhadap kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkoba. Dalam konteks Indonesia penerapan hukuman mati masih menjadi isu kontroversial dalam sistem hukum nasional maupun dalam wacana filsafat hukum kontemporer. Hukuman mati, sebagai salah satu bentuk pidana terberat, menimbulkan perdebatan antara nilai keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam konteks hukum positif Indonesia, hukuman mati diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang khusus seperti Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meskipun demikian, implementasinya sering kali menimbulkan perdebatan antara prinsip lex talionis (pembalasan setimpal) dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dijamin konstitusi. 1 Pengaturan hukuman mati dalam KUHP Baru membawa paradigma baru dengan adanya masa percobaan (masa tunggu) selama 10 tahun bagi terpidana mati, yang memberikan kesempatan untuk perubahan perilaku dan berpotensi mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, berdasarkan pertimbangan tertentu. 2 Meskipun demikian, penerapan sanksi ini selalu menuai kontroversi tajam, terutama jika ditinjau dari aspek hak asasi manusia (HAM). Kelompok pro-penghapusan berargumen bahwa hak untuk hidup adalah hak kodrati yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk negara, sesuai dengan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 Hukuman mati dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang seharusnya berorientasi pada rehabilitasi dan resosialisasi. Sebaliknya, kelompok yang mempertahankan hukuman mati seringkali mendasarkan argumen mereka pada kebutuhan akan keadilan retributif (pembalasan) dan efek jera (deterrence) yang dianggap mampu mencegah masyarakat melakukan kejahatan serupa, terutama untuk kejahatan serius. Dalam perspektif ini, hukuman mati dilihat sebagai penyeimbang penderitaan korban dan upaya menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Hesti Eka Putri, 2024; Meninjau Pidana Mati di Indonesia, 2025). Konflik pandangan antara kedaulatan hukum positif dan nilai-nilai fundamental kemanusiaan inilah yang menjadikan isu hukuman mati sebagai ladang perdebatan abadi di ranah hukum, politik, dan moral. Sejarah pengaturan hukuman mati di Indonesia bermula pada tahun 1808 di masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels yang menjadikan hukuman mati 1 Aziz, M. A. (2021). Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 203–220. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3212 2 Nur Annisa, Haq, D., Muhammad Rizky Syafrizal, Tegar Septian Gumilang, Kiki Amaliah, & Irawan, C. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/1958 3 Diya, U., Akmal, D., Syafrijal, M., Madda, Madda, F., Hukum, U., Sultan, A., Tirtayasa, Kunci, K., Korupsi, Mati, H., & Masyarakat, K. (2021). MEMAKNAI HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR BERDASARKAN FILSAFAT HUKUM. 17. https://pdfs.semanticscholar.org/7fc8/6a09c4c5c4f603d6e6b186b32efbe522271e.pdf
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 sebagai alat untuk mengekang perlawanan dan menjaga stabilitas wilayah jajahan dari ancaman eksternal. Pada era kolonial Belanda, konsolidasi hukuman mati diatur lebih sistematis dalam Wetboek van Strafrecht voor Indonesië yang mulai berlaku sejak awal abad ke-20. Pasca kemerdekaan, Indonesia mempertahankan ketentuan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan keadilan pidana. Namun, di tengah perkembangan hukum dan HAM internasional, hukuman mati menjadi perdebatan yang tajam di Indonesia. Kelompok yang mendukung hukuman mati (retensionis) berpendapat bahwa hukuman ini penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik. Sebaliknya, kelompok abolisionis menolak hukuman mati dengan alasan bahwa penghormatan terhadap hak hidup tidak dapat dikurangi dan bahwa hukuman mati tidak relevan dengan prinsip hukum pidana modern yang lebih mengutamakan rehabilitasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan titik tengah dengan menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif yang dapat diterapkan secara terbatas dan ketat, menandai perkembangan hukum yang berusaha menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan penghormatan pada hak asasi. Dari sisi filsafat hukum, analisis terhadap hukuman mati sangat penting untuk memahami legitimasi dan konsekuensi sosial dan moral dari hukuman tersebut. Filsafat hukum membedah hukuman mati melalui berbagai aliran pemikiran. Dari perspektif filsafat hukum, pandangan terhadap hukuman mati sangat bervariasi. Aliran utilitarianisme, yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, memandang hukuman sebagai alat untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan penderitaan masyarakat. Sebaliknya, aliran retributivisme, yang dikembangkan oleh Immanuel Kant, menilai hukuman sebagai bentuk balasan yang setimpal dengan kejahatan, berdasarkan prinsip keadilan moral. Selain itu, aliran humanisme menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan menolak hukuman mati sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 4 Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, analisis yuridis yang menggabungkan perspektif hukum positif dan filsafat hukum menjadi sangat relevan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai posisi hukuman mati di tengah masyarakat hukum Indonesia yang modern. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi intelektual dalam perdebatan publik dan akademis terkait pengaturan serta filsafat hukuman mati. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap peraturan serta norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), dengan sumber data yang terdiri dari berbagai regulasi serta literatur atau penelitian terdahulu yang memiliki relevansi dengan topik yang dibahas. Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif, yaitu melalui penelaahan terhadap bahan-bahan hukum yang diperoleh guna menyusun argumentasi hukum dan menemukan solusi terhadap permasalahan yang menjadi objek penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Positif Indonesia 4 Khaerunessa, S. A., Putri Khoerunnisa Damayanti, Bilqis Aprilianie, & Farrel Fadhil Pratama. (2025). Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/935
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 Pengaturan hukuman mati dalam sistem hukum positif Indonesia diatur secara komprehensif terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP ini menetapkan hukuman mati sebagai sanksi pidana tertinggi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan berat tertentu, seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi dengan dampak luar biasa, dan tindak pidana narkotika dalam skala besar. Dalam ketentuan KUHP tersebut, pidana mati masih dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga keberadaannya harus diikuti dengan mekanisme dan prosedur yang ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam implementasi hukum. Dalam sistem hukum positif Indonesia, pidana mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu bentuk pidana pokok. Selain dalam KUHP, ketentuan mengenai hukuman mati juga ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada bagian penjelasan umum undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penerapan hukuman mati dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur pelaksanaan pidana mati secara lebih spesifik dan selektif. Sanksi ini tidak diberlakukan bagi seluruh pelaku pelanggaran narkotika, seperti pengguna atau penyalahguna, melainkan hanya dijatuhkan kepada pihak yang memproduksi atau mengedarkan narkotika golongan I, misalnya ganja dan heroin. Dalam undang-undang tersebut, pidana mati disertai dengan ancaman pidana minimum, sehingga hukuman ini hanya dapat dijatuhkan apabila bukti yang ada sangat kuat. Selain itu, hukuman mati juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom, di mana Pasal 22 mengatur larangan membuka rahasia tenaga atom, sedangkan Pasal 23 menekankan perlindungan kepentingan negara, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana berat. UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme juga mengatur pidana mati, karena terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masyarakat. Secara prinsip, sanksi ini diberikan kepada pelaku kejahatan yang dianggap tidak lagi dapat dibina atau dikembalikan ke lingkungan sosial karena tindakannya termasuk kategori kejahatan luar biasa. Selain itu, ketentuan mengenai pidana mati juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 (Prp) Tahun 1959 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya pada Pasal 1. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku tindak pidana ekonomi yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan misalnya yang dapat mengacaukan stabilitas perekonomian negara dapat dijatuhi hukuman mati. Salah satu hal yang membedakan regulasi terbaru adalah pengenalan masa percobaan selama sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (4) KUHP, yang memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk menunjukkan pertobatan atau perubahan perilaku yang dapat menjadi dasar pertimbangan pengurangan atau penghapusan pidana mati tersebut. Ini adalah bentuk pembaruan hukum yang menunjukkan upaya negara Indonesia untuk memadukan penegakan hukum dengan prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain KUHP, pelaksanaan teknis hukuman mati juga diatur dalam peraturan pemerintah yang secara rinci mengatur prosedur eksekusi, guna memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati memenuhi standar hak asasi manusia dan dijalankan secara manusiawi. Hal ini sangat penting mengingat adanya kritikan dari berbagai kalangan terhadap durasi dan cara pelaksanaan hukuman mati yang selama ini dianggap kontroversial. Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meskipun Pasal 28A
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 dan Pasal 28I ayat (1) menjamin hak hidup setiap orang, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hak hidup bukanlah hak mutlak yang tidak dapat dibatasi. Negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat, asalkan prosedur hukum dari awal hingga akhir dijalankan dengan adil, transparan, dan penuh kehati-hatian. Dengan kata lain, penerapan hukuman mati di Indonesia masih dianggap konstitusional, selama memenuhi prosedur dan jaminan penegakan hak asasi. Lebih jauh, peran pengawasan hakim dan lembaga peradilan sangat krusial dalam memastikan putusan hukuman mati dijatuhkan secara objektif dan hukumannya tidak disalahgunakan. Mekanisme peninjauan kembali (PK) dan hak mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia membuka ruang bagi terpidana mati untuk mendapatkan perlindungan hukum akhir, yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kemungkinan kesalahan dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks sosial dan hukum yang terus berkembang, pengaturan hukuman mati di Indonesia juga menghadapi tantangan dan perdebatan serius tentang relevansi dan efektivitasnya, khususnya terkait aspek keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Regulasi terbaru mencerminkan usaha negara untuk menyeimbangkan kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan perlindungan hak hidup yang menjadi hak dasar setiap manusia. UndangUndang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengisyaratkan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak bisa dipandang secara parsial tetapi harus dipandang secara komprehensif, bahwa perlindungan HAM tidak saja dilihat pada hak hidup individual atau pelaku kejahatan tetapi harus melihat juga hak asasi dari pada korban dan masyarakat pada umumnya atas kejahatan yang memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Olehnya itu, kehadiran UU Pengadilan Hak Asasi Manusia berperan dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada seluruh masyarakat secara umum dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak hidup. Oleh karena itu, keberadaan hukuman mati dapat dipandang selaras dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Bahkan, Pasal 36 dan Pasal 37 undang-undang tersebut secara eksplisit memuat ketentuan mengenai pidana mati, sehingga dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Meskipun demikian, pelaksanaannya dibatasi hanya pada jenis kejahatan tertentu, yakni kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Secara substansial, penerapan pidana mati dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan kepada korban serta memulihkan keseimbangan nilai-nilai yang terganggu dalam tatanan sosial. Pandangan Filsafat Hukum terhadap Eksistensi Hukuman Mati Ditinjau dari Aliran Utilitarianisme, Retributivisme, dan Humanisme Eksistensi hukuman mati dalam kerangka hukum positif senantiasa berada di persimpangan jalan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Untuk memahami secara mendalam dilema moral dan etis yang melingkupi sanksi terberat ini, filsafat hukum menawarkan tiga lensa utama yang saling bertentangan: Utilitarianisme, Retributivisme, dan Humanisme. Masing-masing aliran ini memiliki justifikasi filosofis yang berbeda dalam memandang apakah mencabut nyawa seorang terpidana dapat dibenarkan. Aliran Utilitarianisme, yang mendasarkan moralitas suatu tindakan pada hasil atau konsekuensinya, memandang hukuman mati dari kacamata kemanfaatan sosial. Filsuf seperti Jeremy Bentham akan menilai sanksi ini bukan berdasarkan apa yang telah dilakukan pelaku di masa lalu, melainkan berdasarkan dampak positif yang ditimbulkannya bagi masyarakat di masa depan.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 Dalam kerangka ini, hukuman mati dijustifikasi apabila terbukti mampu menghasilkan "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak”. Justifikasi utama Utilitarianisme berpusat pada dua konsep efek jera. Pertama, efek jera umum (general deterrence), di mana eksekusi seorang terpidana dianggap sebagai peringatan dramatis bagi seluruh masyarakat. Dengan menyaksikan konsekuensi fatal dari kejahatan serius (seperti tindak pidana narkotika atau terorisme), masyarakat diharapkan merasa takut dan mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan serupa. 5 Jika hukuman mati berhasil menekan angka kriminalitas dan menjamin keamanan publik, maka penderitaan yang dialami satu individu (terpidana) diyakini sebanding dengan manfaat kolektif yang diperoleh masyarakat luas. Kedua, efek jera khusus (specific deterrence), yang menjamin bahwa terpidana tidak akan pernah mengulangi kejahatannya. Bagi pelaku kejahatan luar biasa yang dianggap tidak dapat direhabilitasi dan berpotensi menjadi ancaman berulang, hukuman mati dipandang sebagai satu-satunya cara yang mutlak untuk melindungi masyarakat. 6 Oleh karena itu, dalam pandangan Utilitarianisme, hukuman mati adalah alat pragmatis yang dapat diterima, asalkan tujuan kemanfaatannya (keamanan publik) tercapai. Namun, Utilitarianisme menghadapi kritik serius. Banyak studi empiris yang meragukan efektivitas hukuman mati sebagai penangkal kejahatan dibandingkan penjara seumur hidup. 7 Jika efek jera ini tidak terbukti, maka hukuman mati menjadi tindakan yang tidak memberikan manfaat optimal dan bahkan bertentangan dengan prinsip Utilitarianisme itu sendiri. Selain itu, aliran ini dikritik karena mengabaikan hak asasi individu; mengorbankan hak untuk hidup demi "manfaat terbesar" dianggap mereduksi martabat manusia menjadi sekadar alat untuk mencapai tujuan sosial. Berlawanan dengan Utilitarianisme yang berorientasi masa depan, aliran Retributivisme berakar pada prinsip moral yang berorientasi masa lalu. Dipengaruhi kuat oleh Immanuel Kant, Retributivisme memandang pemidanaan sebagai suatu kewajiban moral untuk menegakkan keadilan yang setimpal (just deserts) berdasarkan kesalahan yang telah diperbuat. 8 Inti dari Retributivisme adalah prinsip pembalasan setimpal (lex talionis). Bagi kejahatan terberat, khususnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau kerusakan sosial yang masif, satu-satunya hukuman yang dianggap secara moral setara dengan kejahatan tersebut adalah pencabutan nyawa pelaku. Kant dengan tegas menyatakan bahwa jika seseorang telah melakukan pembunuhan, ia harus mati, karena "tidak ada pengganti yang akan memenuhi persyaratan untuk keadilan yang legal". 9 Hukuman mati, dalam pandangan ini, bukanlah sekadar tindakan pencegahan, melainkan penegasan bahwa pelaku harus menanggung sepenuhnya konsekuensi dari pilihan moralnya, suatu pengakuan atas tanggung jawab dan martabat moralnya sebagai agen yang bebas memilih. 10 Dengan demikian, bagi Retributivisme, hukuman mati adalah sebuah keharusan moral yang tidak bergantung pada efektivitasnya dalam mencegah kejahatan. Fokusnya adalah pada terpenuhinya keadilan absolut bagi korban dan masyarakat yang terluka oleh kejahatan tersebut. 11 Meskipun kokoh 5 Raissa Ramandhita, Kusuma, A. T., & Dheana Apriliani. (2025). Pidana Mati Menurut Filsafat Keadilan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/956 6 Al Fahmi, M. Q., Rizani, M. R., Libello, M. R., & Putra, D. R. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Mati Ditinjau dari Sudut Pandang Filsafat. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 97–102. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078 7 Zalfa, A., Safrizal, S., & Syahputra, R. A. (2023). Analisis Filsafat Hukum Terhadap Hukuman Mati Dengan Perspektif Utilitarianisme Dan Retributivisme. Jurnal Ilmiah Advokasi Hukum, 5(3), 251–259. 8 Hesti Eka Putri. (2024). Memaknai Hukuman Mati Bagi Koruptor Berdasarkan Filsafat Hukum [Makalah]. Repository UMJ. https://repository.umj.ac.id/19879/1/makalah%20fil%20hukum%20hesti%20eka%20putri.pdf 9 Qodri Al Fahmi, M., Rifky Rizani, M., Rio Libello, M., & Rizki Putra, D. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT. 05. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078 10 Avidiana, R., & Hariyanto, A. (2022). Tinjauan Filsafat Hukum Pidana terhadap Hukuman Mati di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Humanis, 2(1), 71-80. 11 Anis, Diah Ayu Febrianti, Fella, Filzah Ilda Syafirah, & Istiqomah Istiqomah. (2022). Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 969–987. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 dalam argumen moralnya, Retributivisme sangat rentan terhadap kritik yang berkaitan dengan aspek kepraktisan dan kemanusiaan. Kritik terbesar adalah sifatnya yang tidak dapat ditarik kembali (irreversible) jika terjadi kesalahan peradilan (miscarriage of justice). Mengeksekusi orang yang tidak bersalah adalah pelanggaran keadilan yang tidak dapat diperbaiki. Selain itu, aliran ini sering disamakan dengan legitimasi "balas dendam" sosial, meskipun penganut Retributivisme murni bersikeras bahwa pembalasanterlembagakan berbeda dengan pembalasan primitif. Aliran Humanisme, yang sejajar dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), secara kategoris menolak hukuman mati. Perspektif ini menempatkan nilai kehidupan dan martabat manusia sebagai nilai fundamental dan kodrati yang berada di atas hukum positif manapun. Argumen inti Humanisme didasarkan pada prinsip Hak untuk Hidup (Right to Life) yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right), sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional. 12 Dalam pandangan ini, negara, sebagai entitas pelindung hak asasi warganya, tidak memiliki otoritas moral maupun hukum untuk mencabut nyawa, bahkan terhadap pelaku kejahatan terberat sekalipun. Hukuman mati dianggap sebagai manifestasi dari hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. 13 Humanisme menekankan bahwa tujuan pemidanaan modern harus beralih dari pembalasan menuju rehabilitasi dan keadilan restoratif. Hukuman mati secara permanen menghilangkan kesempatan bagi terpidana untuk bertobat, berubah, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Bahkan, pengesahan masa percobaan 10 tahun dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dilihat oleh kaum Humanis sebagai pengakuan implisit negara terhadap pentingnya kesempatan kedua dan hak untuk berubah, meskipun langkah ini masih dianggap setengah hati karena hukuman mati tetap dipertahankan. 14 Dengan demikian, Humanisme menyimpulkan bahwa hukuman mati adalah kegagalan etis dan moral karena bertentangan dengan esensi kemanusiaan itu sendiri. Solusi yang ditawarkan adalah hukuman penjara seumur hidup, yang tetap mengamankan masyarakat dari bahaya sambil mempertahankan hak kodrati pelaku. Tiga perspektif filosofis ini pada akhirnya mencerminkan pergulatan internal dalam sistem hukum: Utilitarianisme menimbang manfaat, Retributivisme menuntut pembalasan, dan Humanisme menjunjung tinggi martabat. Hukum positif Indonesia saat ini berupaya mengakomodasi dua kutub pertama sambil mencoba menawarkan kompromi kepada kutub ketiga, meskipun perdebatan filosofis yang mendasar ini tetap menjadi tantangan utama bagi reformasi hukum pidana di masa depan. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dalam pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati masih diakui dan diberlakukan dalam sistem hukum positif Indonesia sebagai salah satu bentuk sanksi pidana yang sah dan konstitusional. Ketentuan mengenai pidana mati tersebar dalam berbagai undang-undang, seperti KUHP, UU TPKS, UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta UU Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaannya dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan melindungi kepentingan masyarakat luas dari ancaman yang membahayakan kehidupan sosial. Namun demikian, 12 Cahyani, G. T. (2023). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum. Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, 7(1), 167–184. 13 Rikiansyah Rikiansyah, Aristo Septiawan, & Shanty, S. (2024). Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8–8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719 14 Ibid
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 pembaruan melalui KUHP 2023 menunjukkan adanya perubahan orientasi hukum pidana di Indonesia menuju arah yang lebih humanis. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan masa percobaan selama sepuluh tahun bagi terpidana mati sebelum hukuman tersebut dilaksanakan. Ketentuan tersebut mencerminkan adanya pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan yang bersifat retributif menuju sistem yang lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan peluang rehabilitasi. Dengan demikian, hukuman mati diposisikan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang hanya dapat diterapkan apabila semua bentuk hukuman lain tidak lagi mampu mencapai keadilan dan perlindungan sosial secara efektif. Dari perspektif filsafat hukum, eksistensi hukuman mati menimbulkan perdebatan yang berakar pada perbedaan pandangan moral dan tujuan hukum. Dalam pandangan utilitarianisme, hukuman mati dianggap dapat dibenarkan sejauh memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, misalnya dalam mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban umum. Akan tetapi, efektivitasnya sering diragukan karena tidak terdapat bukti empiris yang kuat bahwa hukuman mati mampu menekan angka kriminalitas secara signifikan. Sementara itu, aliran retributivisme berpandangan bahwa hukuman mati merupakan konsekuensi moral yang setimpal bagi pelaku kejahatan berat; hukuman tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi manfaat sosial semata, melainkan sebagai bentuk keadilan moral yang bersifat proporsional terhadap perbuatan yang dilakukan. Sebaliknya, aliran humanisme menolak hukuman mati secara absolut dengan menekankan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat non-derogable dan tidak dapat dicabut dalam keadaan apa pun. Pandangan ini menghendaki agar pemidanaan berorientasi pada rehabilitasi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketiga pandangan filsafat tersebut mencerminkan dilema moral dan yuridis yang dihadapi sistem hukum Indonesia. Negara harus menyeimbangkan antara kepentingan keadilan bagi korban dan masyarakat, kemanfaatan sosial dari pelaksanaan pidana mati, serta penghormatan terhadap hak hidup manusia. Posisi hukum Indonesia saat ini dapat dikatakan berada di antara ketiga aliran tersebut—berusaha mengakomodasi nilai keadilan retributif dan perlindungan sosial, tanpa sepenuhnya mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam prinsip hak asasi manusia. SARAN Sebagai rekomendasi, pembuat kebijakan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penerapan hukuman mati, baik dari segi pencegahan kejahatan maupun dampaknya terhadap sistem peradilan pidana nasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, transparansi, dan keadilan substantif agar tidak terjadi kesalahan yudisial. Di sisi lain, lembaga peradilan harus lebih berhati-hati dalam menjatuhkan pidana mati dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kemungkinan rehabilitasi, serta asas in dubio pro reo yang mengharuskan setiap keraguan berpihak pada terdakwa. Selain itu, kalangan akademisi dan masyarakat hukum perlu terus mengkaji alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan efektif, seperti pidana penjara seumur hidup dengan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan sebagaimana diidealkan dalam falsafah hukum Pancasila. Bagi masyarakat umum, penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pemberantasan kejahatan tidak hanya memerlukan sanksi berat, tetapi juga pembenahan sosial, moral, dan pendidikan hukum agar nilai kemanusiaan tetap menjadi dasar dari setiap kebijakan pidana. Dengan demikian, persoalan hukuman mati di Indonesia tidak dapat dipandang secara hitam-putih, melainkan sebagai refleksi dari dinamika moral dan sosial dalam penegakan hukum. Reformasi hukum pidana yang sedang berlangsung
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 495-504 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 495-504 diharapkan mampu melahirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai puncak dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. REFERENSI Al Fahmi, M. Q., Rizani, M. R., Libello, M. R., & Putra, D. R. (2025). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Mati Ditinjau dari Sudut Pandang Filsafat. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 97–102. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078 Anis, Diah Ayu Febrianti, Fella, Filzah Ilda Syafirah, & Istiqomah Istiqomah. (2022). Analisis Penerapan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Herry Wirawan Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 969–987. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.344 Avidiana, R., & Hariyanto, A. (2022). Tinjauan Filsafat Hukum Pidana terhadap Hukuman Mati di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Humanis, 2(1), 71-80. Aziz, M. A. (2021). Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 203–220. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3212 Cahyani, G. T. (2023). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Diya, U. Akmal, D., Syafrijal, M., Madda, Madda, F., Hukum, U., Sultan, A., Tirtayasa, Kunci, K., Korupsi, Mati, H., & Masyarakat, K. (2021). MEMAKNAI HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR BERDASARKAN FILSAFAT HUKUM. 17. https://pdfs.semanticscholar.org/7fc8/6a09c4c5c4f603d6e6b186b32efbe522271e.pdf Hesti Eka Putri. (2024). Memaknai Hukuman Mati Bagi Koruptor Berdasarkan Filsafat Hukum [Makalah]. Repository UMJ. https://repository.umj.ac.id/19879/1/makalah%20fil%20hukum%20hesti%20eka%20putri.pdf Khaerunessa, S. A., Putri Khoerunnisa Damayanti, Bilqis Aprilianie, & Farrel Fadhil Pratama. (2025). Legitimasi Hukuman Mati Menurut Immanuel Kant : Teori Keadilan Retributif Dan Konfliknya Dengan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(01). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/935 Nur Annisa, Haq, D., Muhammad Rizky Syafrizal, Tegar Septian Gumilang, Kiki Amaliah, & Irawan, C. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/1958 Qodri Al Fahmi, M., Rifky Rizani, M., Rio Libello, M., & Rizki Putra, D. (2025). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT. 05. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2078 Raissa Ramandhita, Kusuma, A. T., & Dheana Apriliani. (2025). Pidana Mati Menurut Filsafat Keadilan. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(01). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/956 Rikiansyah Rikiansyah, Aristo Septiawan, & Shanty, S. (2024). Kajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8–8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2719 SRI YULITA PRAMULIA PANANI. (2015). EKSEKUSI HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF ETIKA UTILITARIANISME (Relevansinya dengan Penegakan Hukum di Indonesia). Ugm.ac.id. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/92239