scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

A Comparison of the Concept of Justice in Natural Law and Positive Law: Its Relevance to Law Enforcement Practices in Indonesia

Imelda Indah Putri Hia, Irwan Triadi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 Perbandingan Konsep Keadilan dalam Hukum Alam dan Hukum Positif: Relevansinya Terhadap Praktik Penegakan Hukum di Indonesia A Comparison of the Concept of Justice in Natural Law and Positive Law: Its Relevance to Law Enforcement Practices in Indonesia Imelda Indah Putri Hia, Irwan Triadi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 221061104[email protected]c.id, [email protected] Abstract: This research is motivated by the tension between formal legal certainty and demands for substantive justice in law enforcement practices in Indonesia. This study aims to analyze and compare the concepts of justice from the perspectives of natural law and positive law, and to assess their relevance in the national legal system. The research method used is normative juridical with a descriptive-analytical approach through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that natural law emphasizes justice based on universal moral principles (substantial justice), while positive law focuses on compliance with formal procedures and norms (procedural justice). The Indonesian legal system, based on Pancasila, conceptually seeks to synthesize these two perspectives, as reflected in the obligation of judges to explore the values of social justice. However, the dominance of legal positivism still creates a gap between legal certainty and a sense of social justice. The implications of this research emphasize the need for a balance between legal certainty and moral justice to make Indonesian law more meaningful and substantively just. Abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketegangan antara kepastian hukum formal dan tuntutan keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep keadilan menurut perspektif hukum alam dan hukum positif, serta menilai relevansi keduanya dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum alam menekankan keadilan berdasarkan prinsip moral universal (keadilan substansial), sedangkan hukum positif berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur dan norma formal (keadilan prosedural). Sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila secara konseptual berusaha mensintesiskan kedua pandangan ini, sebagaimana tercermin dalam kewajiban hakim menggali nilai keadilan masyarakat. Namun, dominasi positivisme hukum masih menimbulkan kesenjangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan moral agar hukum Indonesia lebih bermakna dan berkeadilan substantif. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 15, 20252017 Keywords : Hukum Alam, Hukum Positif, Keadilan, Penegakan Hukum Kata Kunci : Hukum Alam, Hak Asasi Manusia, Etika Hukum https://doi.org/10.5281/zenodo.17645254 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Keadilan adalah nilai dasar dalam setiap sistem hukum modern tidak hanya hukum itu sendiri yang harus diterapkan dengan benar, tetapi juga hasil dari penerapan hukum itu harus diterima secara moral dan sosial. Dalam dunia filsafat hukum, muncul dua aliran utama yang menjadi dasar pemahaman tentang hukum dan keadilan, yaitu aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Aliran hukum alam memandang bahwa hukum yang benar atau adil harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang universal, yang sudah ada di dalam kodrat manusia. Dengan kata lain, suatu aturan hukum hanya bisa dianggap sah secara moral jika sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan atau pemikiran rasional yang melekat pada manusia. Sebagai contoh, dalam studi tentang filsafat hukum, ditekankan bahwa hubungan antara hukum dan moral adalah inti dari aliran hukum alam. 1 Sebaliknya, aliran hukum positif lebih menekankan pada keberlakuan norma hukum yaitu, apakah norma tersebut diciptakan oleh otoritas yang memiliki wewenang dan dijalankan dengan prosedur yang benar tanpa memperhatikan apakah norma itu "adil" secara moral atau substansial. 1 R. D. Lumb, “Natural Law and Legal Positivism,” Journal of Legal Education 11 (1959): 503–512. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 Dengan demikian, dalam pendekatan positivisme hukum, nilai moral tidak menentukan apakah suatu norma sah atau tidak. Yang lebih penting adalah keberlakuan hukum secara formal dan sosial. 2 Dalam konteks Indonesia, hal ini menimbulkan tantangan yang menarik. Sebagai negara yang mendasarkan diri pada Pancasila dan mengakui nilai kemanusiaan universal, sistem hukum bangsa ini dibangun dengan prinsip bahwa keadilan bukan hanya tentang kepastian hukum, tetapi juga mengandung keadilan substansial. Lahirnya Negara Hukum Indonesia tidak terlepas dari cita-cita founding fathers untuk mendirikan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Secara konstitusional, komitmen ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." 3 Namun, dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia lebih cenderung berorientasi pada positivisme hukum aturan yang tertulis, kepastian hukum, dan prosedur formal sering kali menjadi prioritas utama. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum yang sangat memperhatikan teks dan prosedur seringkali mengabaikan realitas sosial serta nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam masyarakat. 4 Akibatnya, muncul permasalahan antara keadilan formal (kepastian dan keseragaman) dengan keadilan substansial (nilai moral dan konteks sosial).Dalam konteks ini, studi yang membandingkan konsep keadilan dalam kedua aliran tersebut serta menghubungkannya dengan praktik penerapan hukum di Indonesia sangat penting. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau bagaimana konsep keadilan diartikan dalam aliran hukum alam dan hukum positif, serta bagaimana kedua konsep tersebut relevan atau bahkan bersentuhan dalam penerapan hukum di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberikan refleksi kritis terhadap keadaan hukum di tanah air—bagaimana nilai moral dan prosedur hukum berinteraksi dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan pendahuluan tersebut diatas dapat dirumuskan suatu rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Konsep Keadilan Dipahami Dalam Pandangan hukum alam dan hukum positif? 2. Bagaimana relevansi kedua konsep keadilan tersebut terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia masa kini? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif) karena berfokus pada kajian konsep, asas, dan teori hukum mengenai keadilan dalam aliran hukum alam dan hukum positif. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menjelaskan perbandingan kedua konsep keadilan serta relevansinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal nasional maupun internasional, serta publikasi ilmiah terkait teori hukum alam dan hukum positif. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif normatif, dengan menafsirkan dan membandingkan prinsip keadilan menurut kedua aliran 2 Green, L., & Adams, T. (2025). Legal Positivism. In E. N. Zalta & U. Nodelman (Eds.), Stanford Encyclopedia of Philosophy (Winter 2025 Edition). Stanford University. 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). 4 Putri, NTP, & Ananda Aulia. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat , 2 (01). Diperoleh dari https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/543 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 hukum untuk menemukan relevansinya dalam praktik hukum Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Keadilan Dipahami Dalam Pandangan Hukum Alam Dan Hukum Positif. Hukum alam menganggap bahwa keadilan adalah nilai yang sudah terasa dalam kodrat manusia dan alam yang berpikir. Dalam pandangan ini, suatu aturan hukum bisa disebut sah secara moral jika sesuai dengan prinsip moral yang universal dan rasional, yang menjadi bagian dari sifat manusia yang berakhlak. Misalnya, dalam kajian klasik dijelaskan bahwa hukum manusia yang tidak sesuai dengan hukum alam kehilangan makna sebagai hukum karena tidak memenuhi syarat moralnya. 5 Di sisi lain, aliran positivisme hukum menyatakan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa atau lembaga yang berwenang, bukan didasarkan pada sesuai atau tidaknya dengan moral. Sebuah aturan bisa sah meskipun secara moral dipertanyakan, selama proses pembuatannya benar dan otoritasnya diakui. 6 Dalam hal keadilan, aliran hukum alam lebih menekankan keadilan substansial—yaitu apakah isi hukum itu benar-benar adil secara nilai sedangkan aliran positif hukum lebih menekankan keadilan prosedural yaitu apakah proses dan kewenangan dalam pembuatan hukum sudah sesuai. Diskusi ini menunjukkan bahwa perbedaan utama tidak hanya terletak pada asal hukum, tetapi juga pada cara menilai apakah suatu hukum itu adil atau tidak. Dalam konteks sistem hukum nasional, prinsip keadilan sebagaimana ditekankan oleh aliran hukum alam dan hukum positif dapat ditemukan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa penyelenggaraan peradilan dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila (Pasal 2 ayat (1)). 7 Ketentuan ini mencerminkan adanya sintesis antara keadilan moral yang hidup dalam masyarakat (ciri hukum alam) dengan keadilan formal yang diatur melalui norma positif. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama mengamanatkan agar hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Norma ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak sepenuhnya menganut positivisme hukum, melainkan mengakui pentingnya moralitas dan nilai kemanusiaan sebagai sumber keadilan substantif. Dengan demikian, hukum Indonesia secara konseptual menempatkan keadilan sebagai tujuan utama, bukan sekadar alat untuk menjaga kepastian hukum. Selanjutnya, pentingnya kedua konsep ini dalam penerapan hukum di Indonesia memerlukan peninjauan lebih lanjut, karena sistem hukum nasional memiliki warisan positif hukum yang kuat, tetapi secara sosial, masyarakat juga mengharapkan keadilan yang substansial. Pembahasan berikut akan menghubungkan kerangka teori ini dengan kenyataan di lapangan. Relevansi Konsep Keadilan tersebut terhadap Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Masa Kini Dalam penerapan hukum di Indonesia, hubungan antara hukum alam dan hukum positif sering kali terlihat sebagai pertentangan antara keadilan moral dan ketegasan hukum. Sistem hukum Indonesia yang mewarisi tradisi civil law dari Belanda, lebih mengandalkan hukum tertulis (hukum positif) sebagai sumber utama. Landasan konstitusional bagi hukum positif di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Ini 5 R. D. Lumb. “Natural Law and Legal Positivism,” Journal of Legal Education, Vol. 3 (n.d.). https://iep.utm.edu/home/about/ 6 See “Legal Positivism,” Internet Encyclopedia of Philosophy. https://iep.utm.edu/legalpos/ 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (1). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 menegaskan bahwa segala aspek kehidupan kenegaraan, termasuk penegakan keadilan, harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, yaitu hukum positif. Namun, visi hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila mengutamakan nilai-nilai moral dan kemanusiaan, yang sebenarnya selaras dengan prinsip-prinsip hukum alam. Pancasila, khususnya Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019). 8 Dalam Penjelasan UU tersebut dinyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan filosofi bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, suatu prinsip yang sangat dekat dengan semangat living law dan hukum alam. Penerapan hukum di Indonesia sering kali menghadapi masalah ketika aturan hukum yang kaku bertentangan dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Dalam berbagai kasus, para hakim sering menggunakan cara-cara yang lebih fleksibel dengan menafsirkan peraturan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. 9 Landasan bagi fleksibilitas ini dapat ditemukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan moral, seperti yang ditekankan oleh konsep hukum alam. Misalnya, dalam beberapa putusan pengadilan, hakim tidak hanya berpatok pada bunyi pasal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan sosial. Hal ini sesuai dengan gagasan bahwa hukum harus hidup dan berkembang sesuai dengan pemikiran serta kesadaran masyarakat (living law). 10 Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berasal dari teks hukum, tetapi juga dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sesuai dengan sila kedua dan kelima Pancasila. Dalam praktik hukum di Indonesia, fokus pada kepastian hukum secara formal masih menjadi hal yang umum. Seperti yang terlihat dari analisis terhadap sistem hukum nasional, penerapan hukum lebih banyak mengandalkan prosedur yang sah dan keabsahan norma tertulis, ketimbang pada nilainilai keadilan yang benar-benar dihayati oleh masyarakat. 11 Kondisi ini menunjukkan bahwa pengaruh positivisme hukum masih berpengaruh besar dalam cara polisi, jaksa, dan pengadilan memandang keadilan. Namun, ada pendekatan lain yang menempatkan moral sebagai bagian dari hukum positif. Pendekatan ini berusaha menafsirkan hukum positif dengan bantuan kerangka moral yang rasional, sehingga keberlakuan hukum tidak hanya dilihat dari aspek formalnya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan cara pandang seperti ini, harapannya hukum di Indonesia tidak hanya ditaati karena memang berlaku, tetapi juga dihargai karena mampu mencerminkan keadilan yang ada di tengah masyarakat. 12 Namun, pengaruh kuat dari positivisme hukum masih terasa dalam praktik birokrasi dan sistem penegak hukum. Banyak pejabat hukum hanya memahami hukum sebagai teks, tanpa mencari makna 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019, Penjelasan Umum. 9 Kamil, R., “Legal Positivism Influence on Law Enforcement and Judicial Practice in Indonesia,” Journal of Social Sciences (JS), 11(2), 2025, hlm. 546. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/4049 10 Valerina, A. T., “Living Law in Modern Legal Systems,” Walrev, 6(1), 2024, hlm. 32. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/walrev/article/view/22062/6612 11 Arnanda Yusliwidaka, Muhammad Ardhi Razaq Abqa, & Tri Agus Gunawan, “Measuring Positivism in Legal Science and Legal Practice in Indonesia,” Journal of Law and Policy Transformation, 7(2), 2022, hlm. 115. https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/7288 12 Santiago Legarre, “Internal Legal Positivism in the Light of Natural Law,” Revus: Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law, 48, 2022. https://journals.openedition.org/revus/8298 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 moral di baliknya. 13 Hal ini menyebabkan penegakan hukum seringkali hanya sampai pada prosedur formal, dan gagal memberikan keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, diperlukan keseimbangan antara prinsip hukum alam dan hukum positif agar hukum tetap memiliki dimensi moral, sekaligus menjaga kepastian dan ketertiban sosial. Dengan demikian, pentingnya konsep keadilan menurut hukum alam dan hukum positif dalam praktik hukum di Indonesia terletak pada upaya untuk menggabungkan moralitas dengan ketentuan hukum. Tujuannya agar hukum tidak hanya ditaati karena kekuatan formalnya, tetapi juga dianggap adil oleh hati nurani masyarakat. SIMPULAN Keadilan dalam pandangan hukum alam dan hukum positif berbeda, tetapi saling melengkapi dalam sistem hukum Indonesia. Hukum alam menganggap keadilan sebagai nilai moral yang universal, terkait dengan sifat alami manusia, sedangkan hukum positif fokus pada keadilan dari segi prosedur dan aturan formal. Dalam penerapan hukum di Indonesia, dua pandangan ini saling mempengaruhi secara dinamis. Meskipun hukum nasional masih banyak didasarkan pada hukum positif yang menekankan ketepatan dan kepastian aturan, semangat hukum alam tetap terlihat melalui prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan yang terdapat dalam masyarakat, seperti yang diatur oleh Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum, tidak hanya cukup mengandalkan teks peraturan, tetapi juga harus memperhatikan nilai moral, keadilan yang sebenarnya, serta rasa keadilan yang ada dalam masyarakat agar hukum dapat berjalan secara adil dan bermakna. SARAN 1. Bagi pembuat kebijakan, perlu memperkuat integrasi antara nilai moral Pancasila dengan norma hukum positif agar setiap peraturan perundang-undangan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berkeadilan secara substansial. 2. Bagi aparat penegak hukum, penting untuk menafsirkan dan menerapkan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta rasa keadilan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. 3. Bagi akademisi dan peneliti hukum, disarankan untuk terus mengkaji hubungan antara moralitas dan legalitas dalam hukum nasional, terutama dalam konteks dinamika sosial yang terus berkembang. REFERENSI Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press. https://etica.uazuay.edu.ec/sites/etica.uazuay.edu.ec/files/public/Natural%20Law%20and%20Nat ural%20Rights%20%28Clarendon%20Law%29%20%28%20PDFDrive%20%29.pdf Green, L., & Adams, T. (2025). Legal Positivism. In E. N. Zalta & U. Nodelman (Eds.), Stanford Encyclopedia of Philosophy (Winter 2025 Edition). Stanford University. Available at: https://plato.stanford.edu/entries/legal-positivism/?utm. Diunduh pada 23 Oktober 2025. Gregg, S. (2021). The Essential Natural Law. Fraser Institute. Available at: https://www.fraserinstitute.org/sites/default/files/essential-natural-law.pd (Accessed: 30 October 2025). Internet Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). Legal Positivism. Retrieved from 13 Putri, N. T. P. & Ananda Aulia, “Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen di Indonesia,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 2024. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/543 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 538-543 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 538-543 https://iep.utm.edu/legalpos/ Kamil, R. (2025). Legal Positivism Influence on Law Enforcement and Judicial Practice in Indonesia. Journal of Social Sciences (JS), 11(2), 542-569. https://ejournal.umsorong.ac.id/index.php/js/article/view/4049 Legarre, S. (2022). Internal Legal Positivism in the Light of Natural Law. Revus: Journal for Constitutional Theory and Philosophy of Law, 48. https://journals.openedition.org/revus/8298 Lumb, R. D. (1959). Natural law and legal positivism. Journal of Legal Education, 11, 503–512. https://iep.utm.edu/home/about/ McFarlane, D. A. (2019). A Comparative Analysis of Legal Positivism and Natural Law Legal Theories. Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 9(5), 1-12. https://saudijournals.com/media/articles/SIJLCJ_21_5-9_c.pdf Putri, NTP, & Ananda Aulia. (2024). Penerapan Teori Positivisme Hans Kelsen Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat,2(01). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/543 Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/1 Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38749 Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38744 Valerina, A. T. (2024). Living Law in Modern Legal Systems. Walrev, 6(1), 29-38. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/walrev/article/view/22062/6612 Yusliwidaka, A., Abqa, M. A. R., & Gunawan, T. A. (2022). Measuring Positivism in Legal Science and Legal Practice in Indonesia. Journal of Law and Policy Transformation, 7(2). https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/7288