scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Vigilantisme dan Antinomi Keadilan: Tinjauan Filosofis Plato dan Aristoteles

Nirwasita Zada Paramesti, Irwan Triadi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 Vigilantisme dan Antinomi Keadilan: Tinjauan Filosofis Plato dan Aristoteles Vigilantism and the Antinomy of Justice: A Philosophical Inquiry Based on the Thought of Plato and Aristotle Nirwasita Zada Paramesti, Irwan Triadi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta e-mail: [email protected], [email protected] Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis dua hal yaitu antinomi keadilan antara keadilan substantif yang berakar pada idealisme moral Plato dan keadilan prosedural yang berakar pada rasionalitas Aristoteles dan bagaimana vigilantisme muncul sebagai konsekuensi dari ketegangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat, konseptual, dan studi kasus. Data dianalisis secara kualitatif deduktif melalui studi kepustakaan yang komprehensif untuk menarik kesimpulan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antinomi keadilan berakar pada perbedaan fundamental antara idealisme moral Plato yang fokusnya pada substansi dan nurani serta realisme rasional Aristoteles yang fokusnya pada prosedur atau tatanan hukum positif. Ditemukan bahwa vigilantisme bukanlah sekadar tindak kriminal, melainkan sebuah gugatan filosofis dari masyarakat terhadap negara. Fenomena ini meledak ketika publik mengalami krisis kepercayaan dan memandang sistem hukum positif sebagai formalisme yang kaku, lambat, dan telah bangkrut secara moral. Amarah massa adalah upaya merebut kembali keadilan substantif dengan secara sadar mengabaikan prosedur yang dianggap gagal. Abstract: This study aims to analyze two main issues: the antinomy of justice between substantive justice, rooted in Plato’s moral idealism, and procedural justice, rooted in Aristotle’s rationality, as well as how vigilantism emerges as a consequence of this tension. The research employs a normative legal method with philosophical, conceptual, and case study approaches. Data are analyzed qualitatively and deductively through comprehensive library research to draw interpretative conclusions. The findings reveal that the antinomy of justice stems from the fundamental differences between Plato’s moral idealism, which focuses on substance and conscience, and Aristotle’s rational realism, which emphasizes procedure or the order of positive law. It is found that vigilantism is not merely a criminal act but rather a philosophical challenge posed by society against the state. This phenomenon erupts when the public experiences a crisis of trust and perceives the system of positive law as rigid, slow, and morally bankrupt formalism. The anger of the masses represents an effort to reclaim substantive justice by consciously disregarding procedures deemed to have failed. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 15, 20252017 2017 Keywords: Vigilantism, Antinomy of Justice, Plato, Aristotle, Philosophy of Law. Keywords : Vigilantisme, Antinomi Keadilan, Plato, Aristoteles, Filsafat Hukum. https://doi.org/10.5281/zenodo.17646775 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Diskursus filsafat hukum tidak pernah lepas dari ketegangan filosofis yang fundamental. Inti ketegangan ini berakar pada tiga nilai dasar hukum yang digagas oleh Gustav Radbruch. Radbruch mengidentifikasi tiga nilai utama, yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit) (Lutfi et al., 2025). Dalam praktiknya, penegakan hukum sering Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 kali dihadapkan pada situasi pelik di mana ketiga nilai ini tidak dapat dipenuhi secara bersamaan. Gustav Radbruch sendiri menjelaskan bahwa ketiga nilai dasar tersebut memang memiliki potensi ketegangan inheren yang membuat pemenuhan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat saling berbenturan (Anisyaniawati et al., 2025). Seringkali apa yang dianggap pasti secara hukum menurut aturan justru dirasa tidak adil secara nurani. Inilah dilema abadi di mana pemenuhan satu nilai seringkali harus mengorbankan nilai lainnya. Melampaui ketegangan antara nilai-nilai yang berbeda, antinomi yang paling fundamental justru terjadi di dalam makna keadilan itu sendiri. Antinomi adalah keadaan di mana dua hal saling bertentangan namun tetap tidak dapat dipisahkan karena keduanya merupakan prinsip yang sama-sama logis (Safudin, 2021). Filsafat hukum menunjukkan bahwa keadilan bukanlah sebuah konsep tunggal melainkan sebuah spektrum dengan dua sisi yang memiliki orientasi berbeda. Di satu sisi terdapat keadilan substantif yaitu keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip moral sehingga mampu memberikan rasa puas serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Keadilan ini berangkat dari pertimbangan etis dan nurani, serta sering dipandang sebagai kebenaran yang bersifat hakiki. Pada sisi lain terdapat keadilan prosedural yaitu proses untuk mencapai keseimbangan, kesetaraan, dan kebenaran, sekaligus menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan ketika terjadi pelanggaran yang telah diatur secara formal (Sukmana et al., 2022). Ia menuntut agar aturan diterapkan secara umum dan menyamaratakan demi tercapainya keteraturan dan prediktabilitas sosial. Inilah inti antinomi keadilan di mana apa yang dianggap adil secara substantif seringkali bertentangan dengan apa yang adil secara prosedural. Pertentangan antara keadilan substantif dan prosedural ini sering kali bermanifestasi dalam fenomena sosial yang problematik di tengah masyarakat. Salah satu manifestasi paling jelas dari ketegangan ini adalah fenomena main hakim sendiri atau yang secara akademis dikenal sebagai vigilantisme. Istilah vigilantisme berasal dari bahasa Spanyol yang berarti “penjaga” dan dapat ditelusuri hingga ke akar katanya dalam bahasa Latin yaitu vigilare yang bermakna tetap waspada atau tetap terjaga. Vigilantisme merupakan respons masyarakat terhadap ketidakpercayaan pada sistem hukum yang dianggap tidak adil sehingga ketika hukum formal gagal memberikan perlindungan dan keadilan sehingga sebagian orang memilih menegakkan “keadilan jalanan” melalui tindakan main hakim sendiri (Fahriri et al., 2025). Vigilantisme merupakan sebuah fenomena sosial-hukum yang kompleks karena berakat dari persepsi publik tentang kegagalan sistem hukum. Tindakan ini pada dasarnya bersifat extra judicial atau berada di luar kerangka peradilan resmi yang diakui negara. Pelakunya adalah aktor non-negara seperti kelompok masyarakat atau individu yang bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka melakukan ini karena mengklaim sedang menjalankan keadilan yang mereka yakini telah gagal dihadirkan oleh aparat negara. Fenomena vigilantisme ini dapat dianalisis secara mendalam menggunakan lensa antinomi keadilan yang telah diuraikan sebelumnya. Main hakim sendiri pada dasarnya merupakan ledakan dari frustrasi kolektif publik terhadap sistem hukum yang ada. Frustrasi ini terjadi ketika tuntutan masyarakat akan keadilan substantif yakni rasa keadilan yang sesuai nurani tidak terpenuhi. Masyarakat memandang bahwa sistem hukum negara telah terjebak dalam formalisme hukum positif. Sistem tersebut dianggap hanya mementingkan kepatuhan kaku pada prosedur dan aturan namun telah kehilangan esensi keadilannya. Penegakan hukum yang rigid ini dirasa telah mengabaikan atau bahkan mencederai rasa keadilan substantif yang hidup di tengah mereka. Oleh karena itu, amarah massa yang termanifestasi dalam vigilantisme adalah bentuk gugatan langsung terhadap sistem yang dianggap gagal tersebut. Vigilantisme menjadi cara masyarakat untuk mengambil alih dan memaksakan keadilan substantif versi mereka ketika keadilan prosedural dirasa buntu. Untuk memahami fenomena ini secara utuh, analisis dari perspektif kriminologi atau sosiologi saja tidaklah memadai. Pendekatan-pendekatan tersebut mungkin dapat menjelaskan aspek sosial atau kejahatannya namun sering kali gagal menyentuh akar konflik normatif di baliknya. Guna memahami pertentangan fundamental antara keadilan yang dirasakan dan keadilan yang tertulis, kita harus kembali ke fondasi pemikiran Barat tentang keadilan. Di sinilah letak relevansi pemikiran dua filsuf Yunani klasik yang meletakkan dasar bagi perdebatan ini, yakni Plato dan Aristoteles. Plato diposisikan sebagai Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 peletak dasar tradisi idealisme moral dalam memandang keadilan. Plato mendefinisikan keadilan sebagai kebajikan tertinggi negara yang tercermin dalam diri individu yang adil, yakni sosok yang mampu mengendalikan hasratnya menggunakan akal.(Nurhayati et al., 2023) Sebaliknya, Aristoteles meletakkan dasar bagi keadilan prosedural dengan mendefinisikan keadilan umum sebagai tindakan yang sesuai dengan hukum dengan menyatakan bahwa “apa saja yang sesuai dengan hukum itu dalam arti tertentu adil.”(Aristotle, 1999) Benturan fundamental antara idealisme moral Plato dan legalitas prosedural Aristoteles inilah yang menjadi kerangka analisis untuk membedah fenomena vigilantisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji vigilantisme bukan hanya sebagai perilaku menyimpang secara hukum tetapi sebagai fenomena sosial yang berakar pada persoalan filosofis yang lebih dalam. Kajian ini hendak memahami bagaimana tindakan main hakim sendiri dapat muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan kolektif atas sistem hukum yang dipersepsikan gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat. Melalui pendekatan filsafat hukum, penelitian ini mencoba membedah ketegangan mendasar antara dua konsep keadilan yang berbeda orientasi. Keadilan substantif yang menekankan nilai moral dan intuisi nurani sering kali dianggap lebih dekat dengan tuntutan masyarakat. Sebaliknya, keadilan prosedural mengedepankan keteraturan dan konsistensi sehingga tidak selalu berhasil menangkap kompleksitas pengalaman keadilan yang bersifat personal. Penelitian ini ingin menelusuri bagaimana ketegangan antara dua konsep tersebut menjadi latar munculnya vigilantisme. Kajian juga berupaya menjelaskan bahwa fenomena tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kritik sosial terhadap formalisme hukum. Dengan demikian, penelitian ini diarahkan untuk mengungkap dasar filosofis mengapa sebagian masyarakat memilih mengekspresikan tuntutan keadilan di luar mekanisme hukum formal. Penelitian ini berangkat dari dua persoalan teoretis yang saling berkaitan dalam memahami akar munculnya vigilantisme. Persoalan pertama menyangkut bagaimana filsafat hukum menjelaskan antinomi antara keadilan substantif yang bertumpu pada idealisme moral dan keadilan prosedural yang berlandaskan pada rasionalitas hukum. Pertentangan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah teori, tetapi turut membentuk cara masyarakat menilai suatu tindakan sebagai adil atau tidak. Penting juga untuk menelaah bagaimana kedua konsep keadilan tersebut bergerak, saling mempengaruhi, dan terkadang saling bertubrukan dalam praktik penegakan hukum. Persoalan kedua berhubungan dengan pemahaman vigilantisme sebagai konsekuensi dari ketegangan antara tuntutan moral masyarakat dan karakter hukum positif yang cenderung formalistik. Analisis ini melihat bahwa perbedaan orientasi terhadap keadilan sering mendorong sebagian masyarakat mencari penyelesaian di luar prosedur hukum. Fenomena tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan publik terhadap keadilan dan cara hukum bekerja dalam kenyataan. Melalui penguraian kedua persoalan ini, penelitian ini mencoba menyusun kerangka konseptual yang dapat menjelaskan mengapa vigilantisme terus hadir dalam pengalaman hukum masyarakat Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis pada peraturan perundangan-undangan dan relevan dengan kasus yang relevan (Firmanto et al., 2024) Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat multidisiplin, meliputi pendekatan filsafat untuk menggali hakikat antinomi keadilan Plato dan Aristoteles, pendekatan konseptual untuk memperjelas keadilan substantif dan keadilan prosedural, serta pendekatan kasus untuk menganlisi penerapan prinsip pada fenomena vigilantisme. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel hukum, serta bahan hukum tersier berupa artikel berita dari internet. Seluruh bahan tersebut dianalisis menggunakan logika deduktif kualitatif di mana konsep keadilan diterapkan pada fakta kasus untuk menarik kesimpulan yang bersifat interpretatif. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 HASIL DAN PEMBAHASAN A. Antinomi Keadilan Moral Plato dan Keadilan Rasional Aristoteles Pembedahan fenomena vigilantisme sebagai sebuah gejala sosial-hukum menuntut pemahaman mendalam atas antinomi yang ada dalam konsep keadilan. Tindakan main hakim sendiri pada dasarnya dapat dibaca sebagai manifestasi nyata dari pertentangan teoretis yang telah lama mengakar tersebut. Untuk memahami gejolak sosial ini, kita harus kembali pada akar perdebatan filosofis yang melahirkannya. Pertentangan fundamental dalam filsafat hukum ini secara historis diletakkan oleh dua pilar pemikiran Yunani klasik dari Plato dan Aristoteles. Meskipun kedua filsuf ini sama-sama mencari konsep keadilan yang dapat menciptakan harmoni dalam komunitas, mereka menawarkan dua tradisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, terdapat gagasan keadilan substantif ala Plato yang berpijak pada idealisme moral dan kebajikan jiwa di mana hukum ideal harus mencerminkan kebenaran moral yang abadi.(Andini et al., 2024) Sementara itu, di sisi lain berdiri Aristoteles yang mengonseptualisasikan keadilan dalam kerangka rasional dan proporsional melalui pembagian keadilan distributif dan korektif sesuai keadaan manusia.(Jasmine et al., 2025) Ketegangan antara kedua konsepsi ini sangat relevan ketika masyarakat merasa bahwa sistem formal hukum tidak merefleksikan nilai moral mendalam. Penelitian ini menegaskan bahwa vigilantisme bisa dipahami sebagai manifestasi praktis dari antinomi tersebut semacam tuntutan moral yang muncul dari masyarakat terhadap sistem hukum yang dianggap kaku. Keadilan Plato berakar kuat pada fondasi filosofinya yang paling dasar yakni idealisme metafisik. Secara definitif, Plato memandang keadilan sebagai sebuah harmoni moral atau kebenaran hakiki yang bersemayam dalam nurani (Andini et al., 2024). Bagi Plato, keadilan bukanlah sebuah konsep yang diciptakan oleh manusia atau disepakati dalam relasi sosial di dunia fisik. Sebaliknya, keadilan adalah sebuah ide atau forma yang absolut, abadi, dan hanya ada di dunia metafisik yang terpisah dari realitas indrawi. Keadilan sejati di dunia ini oleh karenanya hanyalah bayang-bayang atau salinan tidak sempurna dari ide keadilan yang agung tersebut. Konsepsi ini menjadikan keadilan Plato bersifat transenden, absolut, dan berfokus pada kebajikan moral, melampaui aturan-aturan hukum positif yang dibuat manusia. Bahwa tolak ukur keadilan Plato adalah kesesuaian tindakan dengan ide kebaikan itu sendiri, bukan dengan undang-undang. Pandangan Plato yang mengutamakan ide moral di atas segalanya memiliki implikasi yang sangat mendalam dalam tradisi hukum. Tradisi Plato inilah yang kemudian melahirkan dan menjadi fondasi bagi konsep modern yang dikenal sebagai keadilan substantif. Nikmah Rosidah menguraikan keadilan substantif sebagai sebuah konsep yang berfokus pada perwujudan keadilan hakiki yang terkandung dalam isi atau substansi sebuah hukum melampaui sekadar penerapan formalitas prosedural (Sihite et al., 2025). Tolak ukur utamanya bukanlah kepatuhan prosedural melainkan pertanyaan hakiki seperti “Apakah hasil ini benar secara moral dan nurani?.” Hal ini selaras dengan pandangan Plato sendiri yang menegaskan bahwa keadilan tidak hanya melibatkan kepatuhan terhadap hukum dan norma-norma sosial tetapi juga penanaman nilai-nilai moral (Andini et al., 2024). Pernyataan ini secara eksplisit menempatkan standar moral lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan pada hukum. Dalam perspektif ini, keadilan substantif adalah konsepsi yang berani menerobos atau mengabaikan hukum positif jika penerapan hukum tersebut dirasa mencederai kebanaran hakiki. Logika Plato inilah yang menjadi pisau analisis pertama dalam penelitian ini yang sering digunakan untuk membenarkan tindakan yang menentang formalisme. Berbeda secara fundamental dari idealisme metafisik gurunya, Aristoteles memandang keadilan sebagai sesuatu yang harus hadir dalam dunia nyata dan tidak cukup hanya dipahami sebagai bentuk ideal di alam ide. Ia menolak pemahaman bahwa keadilan hanyalah gagasan abstrak karena baginya keadilan harus diwujudkan melalui praktik hidup manusia dalam polis sebagai komunitas politik. Aristoteles menegaskan bahwa keadilan merupakan kebajikan rasional yakni kualitas moral yang diatur oleh pertimbangan logis dan ukuran yang dapat dinilai secara objektif. Dalam kerangka ini, keadilan tidak diukur dari intuisi moral yang bersifat subjektif tetapi melalui rasio yang mempertimbangkan keteraturan sosial dan keseimbangan peran setiap warga. Pandangannya menunjukkan bahwa keadilan tidak berdiri di luar dunia manusia tetapi dibangun melalui interaksi Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 politik yang konkret. Oleh sebab itu, pemikiran Aristoteles sangat menekankan bahwa kebajikan individu harus terhubung dengan struktur sosial yang lebih luas. Pendekatan ini mencerminkan tradisi realisme yang berfokus pada fakta empiris serta penyesuaian prinsip moral terhadap kebutuhan masyarakat nyata. Secara keseluruhan, keadilan menurut Aristoteles bukanlah konsep spekulatif melainkan dasar etis yang menata kehidupan politik dan menjaga fungsi kolektif polis agar tetap harmonis. Keadilan dalam pemikiran Aristoteles terdiri dari dua bentuk utama yang menunjukkan bagaimana rasionalitas moral bekerja dalam praktik sosial. Keadilan distributif adalah prinsip pembagian yang tidak dilakukan secara sama rata melainkan disesuaikan dengan kontribusi, kemampuan, serta nilai sosial yang dimiliki setiap individu karena masing-masing orang memegang peran dan kapasitas yang berbeda dalam masyarakat (Salman & Budhiartie, 2024). Keadilan korektif berfokus pada pemulihan ketidakseimbangan yang muncul akibat suatu pelanggaran dengan cara memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau menjatuhkan sanksi yang layak kepada pelaku (Telaumbanua et al., 2024). Kedua prinsip ini menuntut adanya ukuran objektif agar penerapannya tidak bergantung pada kehendak subjektif penegak hukum. Aristoteles menekankan pentingnya hukum positif yang bersifat umum dan menyamaratakan sebagai instrumen untuk memastikan keadilan diterapkan secara konsisten. Tradisi berpikir ini kemudian berkembang menjadi dasar filosofis dari konsep keadilan prosedural, yaitu keadilan yang menilai proses penerapan hukum bukan hanya hasilnya. Relevansi pemikiran Aristoteles sangat kuat dalam konteks modern, terutama karena ia mendukung prinsip non-diskriminasi sebagai syarat perlakuan setara bagi semua warga (Jasmine et al., 2025). Dengan demikian, unsur-unsur keadilan Aristoteles ini memberikan kerangka teoritis yang menjelaskan bagaimana negara dapat menegakkan keadilan melalui prosedur yang rasional, terukur, dan bebas dari preferensi pribadi. Bahwa Plato dan Aristoteles menghadirkan dua model keadilan yang berdiri pada landasan filsafat yang saling berseberangan. Keadilan Plato menempatkan kebenaran moral dan idealis sebagai ukuran utama untuk menentukan apa yang benar dan pantas. Sementara itu, keadilan Aristoteles beroperasi melalui ukuran rasional dan aturan umum yang bertujuan menjaga keteraturan dalam kehidupan sosial. Kedua pendekatan ini tidak dapat dipersatukan secara sederhana karena masing-masing menawarkan logika yang konsisten dalam kerangka epistemologisnya. Pertentangan inilah yang membentuk antinomi keadilan di mana yang satu menuntut pemenuhan nilai moral substantif, sementara yang lain menghendaki kepatuhan prosedural yang stabil. Masing-masing hadir bukan sebagai pilihan yang salah atau benar, tetapi sebagai dua orientasi yang berebut ruang dalam cara masyarakat memahami keadilan. Antinomi fundamental antara tuntutan moral substantif dan kepatuhan prosedural rasional inilah yang menjadi dasar untuk menganalisis fenomena vigilantisme. B. Vigilantisme sebagai Konsekuensi Ketegangan Keadilan Substantif dan Formalisme Hukum Positif Fenomena vigilantisme baik yang berlangsung di ruang publik maupun di ranah digital sering muncul ketika masyarakat merasakan kegagalan mekanisme hukum formal untuk memenuhi ekspektasi moral kolektif sehingga tindakan main hakim sendiri dipahami sebagian pelaku sebagai upaya memenuhi rasa keadilan yang dirasa terabaikan. Bahwa fenomena main hakim sendiri ini bukanlah sekedar tindak kriminal acak. Ia harus dipahami sebagai sebuah gejala sosial hukum yang berakar dari ketegangan filosofis mendasar tentang makna keadilan. Fenomena ini sering kali dipicu oleh kondisi faktual, di mana vigilantisme sering muncul sebagai respons terhadap inefisiensi atau korupsi yang dirasakan dalam sistem hukum formal di mana individu mengabaikan proses peradilan untuk menghukum pelaku kejahatan (Ayu, 2025). Kegagalan sistem hukum formal yang dirasakan publik ini secara langsung mengaktifkan antinomi fundamental antara dua tradisi keadilan. Di satu sisi, amarah massa adalah representasi dari tuntutan keadilan substantif Plato yang mendambakan hasil moral yang hakiki. Di sisi lain, sistem negara yang dianggap gagal tersebut mewakili keadilan prosedural Aristoteles yang dianggap kaku dan formalistik. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 Secara yuridis, vigilantisme atau main hakim sendiri adalah tindakan yang secara tegas dilarang oleh hukum positif. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini bukanlah penegakan keadilan melainkan sebuah tindak pidana yang jelas. Tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan melanggar hukum yang wujudnya dapat berupa penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) (Ramdhani & Ufran, 2023). Pasal 351 KUHP berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal penganiayaan ini menjadi jerat hukum pertama yang menegakan bahwa tidak ada individu yang berhak menyakiti fisik orang lain tanpa alasan pembenar yang sah. Delik ini mensyaratkan adanya kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban yang sering kali menjadi wujud nyata dari tindakan main hakim sendiri. Dalam konteks vigilantisme, pelaku kerap berdalik memberi pelajaran kepada pelaku kejahatan namun hukum tetap memandangnya sebagai pelanggaran pidana murni. Pasal ini mengatur sanksi yang bertingkat mulai dari penganiayaan biasa hingga yang mengakibatkan luka berat atau kematian guna menunjukkan keseriusan negara melindungi integritas fisik warganya. Penerapan pasal ini menolak logika main hakim sendiri karena penilaian atas kesalahan seseorang tidak boleh dieksekusi melalui kekerasan fisik oleh warga sipil. Secara filosofis, pasal ini adalah perwujudan dari ketertiban prosedural yang melarang emosi subjektif mengambil alih peran penghukuman. Dengan demikian, setiap pukulan atau serangan fisik yang dilakukan atas nama keadilan jalanan tetap dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap tubuh yang diancam pidana. Selanjutnya, Pasal 170 KUHP memiliki dimensi yang lebih spesifik dan sangat relevan dengan karakteristik amuk massa, yakni penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Pasal 170 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Unsur “tenaga bersama” dalam pasal ini secara langsung membidik sifat kolektif dari vigilantisme di mana pelakunya bukan tunggal melainkan kerumunan yang bersatu untuk melakukan kekerasan. Hukum memandang pengeroyokan sebagai ancaman serius terhadap tatanan sosial karena sifatnya yang anarkis dan menunjukkan hilangnya kendali hukum di suatu wilayah. Melalui pasal ini, negara menegaskan posisinya sebagai satu-satunya entitas yang memonopoli penggunaan paksaan fisik sehingga aksi massa tidak memiliki legitimasi apapun. Pasal ini juga mengabaikan alasan psikologis massa yang merasa benar sendiri karena fokus utamanya adalah pada fakta terjadinya kekerasan kolektif terhadap orang atau barang. Keberadaan Pasal 170 KUHP ini menjadi benteng prosedural untuk mencegah masyarakat kembali ke hukum rima di mana kekuatan jumlah menjadi penentu kebenaran. Ketegasan sanksi dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP tersebut menegaskan posisi sistem hukum positif sebagai manifestasi modern dari keadilan rasional Aristoteles. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga tatanan sosial dan menjamin kepastian hukum, di mana tidak boleh ada kekacauan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, negara secara sah memegang otoritas eksklusif untuk menghukum melalui prosedur yang telah ditetapkan. Kewenangan mutlak ini esensial untuk mencegah terjadinya anarki. Dari perspektif hukum ini, vigilantisme adalah antitesis langsung dari keadilan prosedural karena ia menolak tatanan yang telah disepakati secara rasional, menempatkan emosi massa di atas mekanisme pembuktian hukum yang objektif. Kemudian muncul pertanyaan mengapa vigilantisme terus terjadi meskipun tindakan tersebut jelas-jelas ilegal. Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan berakar dari krisis kepercayaan publik yang mendalam terhadap aparat dari sistem peradilan formal. Studi mengenai etika profesi kepolisian mengonfirmasi adanya tanggapan negatif publik terhadap aparat yang masih melakukan penyimpangan, khususnya terkait praktik pungutan liar dan arogansi dalam penindakan hukum (Waljinah et al., 2025). Krisis kepercayaan ini secara teoretis dipicu oleh persepsi publik bahwa tradisi keadilan rasional Aristoteles telah terdegradasi menjadi formalisme hukum positif. Sistem hukum yang berlaku dianggap terlalu kaku, lambat, dan tidak jarang terindikasi korup. Akibatnya, hukum hanya mementingkan kepatuhan pada prosedur tanpa pernah menyentuh rasa keadilan yang didambakan masyarakat. Formalisme ini menciptakan kesenjangan Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 yang lebar antara keadilan legal prosedural yang ditawarkan negara dan keadilan moral substantif yang dituntut publik. Kesenjangan inilah yang memicu frustasi kolektif dan membuka jalan bagi pembenaran tindakan vigilantisme. Amarah massa dalam fenomena vigilantisme secara filosofis dapat dibaca sebagai tuntutan kolektif yang mendesak perwujudan keadilan substantif Plato. Tuntutan ini meledak ketika masyarakat merasa ide keadilan moral mereka seperti penjahat keji harus dihukum setimpal dan cepat telah dikhianati oleh sistem peradilan formal yang dianggap lambat dan korup. Kekecewaan ini sering kali diperparah oleh persepsi ketimpangan. Dapat dilihat pada studi kasus yang menunjukkan bahwa kekerasan kolektif sering kali merupakan reproduksi atas ketidaksetaraan hukum di mana masyarakat melampiaskan kekerasan tersebut kepada pelaku dari kelas bawah sebagai pengganti atas ketidakmampuan hukum menjangkau pelaku kelas atas. Ketika sistem formal gagal menghadirkan keadilan yang bernurani ini, masyarakat merasa terlegitimasi untuk mengambil jalan pintas. Mereka secara kolektif mengeksekusi langsung apa yang mereka rasakan sebagai kebenaran moral yang hakiki. Tindakan ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum yang mereka anggap telah gagal, tumpul ke atas, dan tajam ke bawah. Vigilantisme ini menjadi upaya paksa masyarakat untuk merebut kembali keadilan substantif dari cengkeraman formalisme prosedural yang diskriminatif. Akan tetapi, terdapat paradoks filosofis yang tajam dalam fenomena ini. Meskipun massa mengkalim sedang menegakkan keadilan moral Plato, tindakan mereka yang emosional, brutal, dan impulsif sebenarnya sangat ironis. Hal ini dikarenakan Plato sendiri, dalam “The Republic” justru sangat mengagungkan rasionalitas dan memandang rendah tindakan massa yang dikuasai oleh nafsu amarah. Dengan demikian, vigilantisme menjadi sebuah kontradiksi massa yang menuntut keadilan moral namun melaksanakannya dengan cara nirrasio yang justru dibenci oleh Plato sendiri. Kasus dua pelaku pencurian motor yang dihajar warga di Tamansari, Jakarta Barat memberikan ilustrasi konkret tentang bagaimana vigilantisme bekerja dalam praktik sosial Indonesia. Dalam video yang viral di media sosial, warga terlihat menggotong dan kemudian meletakkan kedua pelaku di jalan sebelum menghajar mereka secara berulang (Fadilah, 2025). Situasi ini menggambarkan bagaimana massa melompati seluruh prosedur hukum formal. Namun, jika dibedah lebih dalam, tindakan main hakim sendiri di Tamansari ini memiliki makna simbolik yang kelam. Pukulan bertubi-tubi dari warga bukan sekadar bentuk kekerasan fisik atau pelanggaran Pasal 170 KUHP semata, melainkan simbol dari runtuhnya kepercayaan publik terhadap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Masyarakat memandang bahwa mekanisme hukum formal tersebut sudah tumpul dan tidak lagi efektif memberikan efek jera, sehingga kekerasan fisik dianggap sebagai hukum instan yang lebih mampu memuaskan dahaga keadilan mereka saat itu. Padahal dalam negara hukum, pelaku kejahatan seharusnya diproses melalui asas praduga tak bersalah dan prosedur due process yang ketat. Namun dalam kasus ini, emosi publik menjadi motor penggerak tindakan kolektif terutama karena mereka merasa sudah terlalu sering dirugikan oleh kasus pencurian motor di lingkungan mereka. Hal tersebut tampak jelas ketika warga melampiaskan emosinya terhadap pelaku yang dipergoki sedang beraksi. Reaksi spontan ini menunjukkan bahwa massa tidak lagi percaya bahwa aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman secara efektif dan cepat. Akibatnya, mereka mengeksekusi sendiri bentuk keadilan substantif yang menurut mereka paling ampuh untuk memulihkan ketertiban yang terganggu. Tindakan tersebut sekaligus menggambarkan bagaimana keadilan Plato menggantikan keadilan Aristoteles yang berbasis aturan dan prosedur. Bahwa kasus tersebut memperlihatkan vigilantisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sinyal kuat mengenai tekanan sosial yang muncul ketika sistem formal gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat. Vigilantisme ini pada akhirnya memperlihatkan adanya benturan yang tidak bisa dihindari antara dua prinsip keadilan yang sama-sama kuat namun bergerak ke arah yang berbeda. Di satu sisi, negara membawa prinsip Aristoteles yang menekankan keteraturan melalui prosedur yang rasional dan berbasis hukum positif. Keadilan versi negara ini percaya bahwa aturan dan proses adalah jalan utama untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak setiap orang. Namun di sisi lain, Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 masyarakat membawa prinsip Plato yang menuntut keadilan yang langsung terasa secara moral terutama ketika mereka merasa telah dirugikan atau terancam. Ketika hukum negara dianggap lambat, tidak adil, atau tidak peka terhadap penderitaan masyarakat. Prinsip Plato yang kemudian mulai mendominasi cara masyarakat merespons suatu kejahatan. Pada titik inilah vigilantisme muncul sebagai ledakan dari tuntutan moral tersebut karena publik merasa bahwa prinsip Aristoteles sudah kehilangan wibawa dan legitimasi. Dengan kata lain, tindakan main hakim sendiri menjadi ekspresi bahwa keadilan prosedural tidak lagi dipercaya mampu menjawa kebutuhan keadilan di lapangan. Sintesis ini menunjukkan bahwa akar vigilantisme bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi gejala dari retaknya keseimbangan antara keadilan prosedural negara dan keadilan substantif yang dicari masyarakat. Fenomena vigilantisme pada akhirnya tidak dapat dibaca hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai bentuk gugatan filosofis terhadap cara sistem hukum bekerja. Tindakan massa itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak sekadar marah, tetapi sedang mempertanyakan apakah hukum masih selaras dengan rasa keadilan yang mereka yakini. Ketika publik merasa bahwa hukum lebih sibuk menjaga prosedur daripada menjawab penderitaan nyata yang terjadi di lapangan, mereka mulai meragukan nilai moral dari aturan-aturan tersebut. Dalam konteks ini, vigilantisme menjadi cermin yang memaksa negara untuk melihat kembali apakah keadilan prosedural benarbenar telah dijalankan secara adil dan setara. Ia juga menjadi pengingat bahwa legitimasi hukum tidak hanya dibangun dari teks aturan, tetapi dari kemampuannya memenuhi kebutuhan moral masyarakat. Jika keseimbangan ini gagal dijaga, maka jurang antara negara dan masyarakat akan semakin melebar. Pada akhirnya, fenomena ini memperlihatkan bahwa sistem hukum yang hanya berfokus pada tatanan rasional Aristoteles namun terpisah dari moralitas publik dari prinsip Plato akan kehilangan kepercayaan masyarakat. SIMPULAN Antinomi keadilan dalam filsafat hukum berakar pada dua tradisi yang saling bertentangan, yakni idealisme moral Plato dan realisme rasional Aristoteles. Keadilan Plato menjadi dasar keadilan substantif yang menuntut pemenuhan kebenaran moral hakiki yang berlandaskan pada kebaikan dan nurani. Sebaliknya, keadilan Aristoteles menjadi fondasi keadilan prosedural yang mengutamakan kepatuhan pada tatanan rasional dan hukum positif untuk menjaga keteraturan sosial. Kedua prinsip keadilan ini menghadirkan logika yang sama-sama valid namun tidak dapat didamaikan secara utuh dalam satu sistem. Prinsip Plato melahirkan tuntutan akan hasil yang adil secara substansi, sementara prinsip Aristoteles melahirkan formalisme hukum yang mementingkan kepastian proses. Pertentangan abadi antara nurani Plato dan aturan Aristoteles inilah yang menjadi kerangka teoretis untuk memahami konflik keadaan di masyarakat. Temuan ini menjawab persoalan teoretis terkait bagaimana antinomi dapat dikonseptualisaskan daalam filsafat hukum. Bahwa vigilantisme bukanlah sekadar tindak kriminal murni, melainkan sebuah gejala sosial hukum dan gugatan filosofis terhadap sistem peradilan. Fenomena ini terbukti muncul sebagai konsekuensi dari krisis kepercayaan publik terhadap hukum positif yang dianggap telah terdegradasi menjadi formalisme prosedural yang kaku, lambat, dan diskriminatif. Amarah massa adalah manifestasi dari ledakan tuntutan keadilan substantif dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh sistem. Dalam praktiknya, massa secara sadar melompati tatanan rasional Aristoteles seperti lapor polisi untuk mengeksekusi langsung kebenaran moral versi mereka. Vigilantisme adalah titik benturan di mana prinsip moral Plato menggantikan prinsip prosedural Aristoteles yang dianggap telah gagal secara oral. Vigilantisme berfungsi sebagai sinyal peringatan bahwa sistem hukum negara telah kehilangan legitimasi moralnya di mata publik. Vigilantisme adalah lonceng peringatan bahwa ada yang salah dengan cara negara berhukum. Pada akhrinya, benturan antara perspektif Plato dan Aristoteles dalam fenomena ini merupakan bukti nyata dari apa yang dikhawatirkan oleh Gustav Radbruch mengenai ketegangan nilai dasar hukum. Fenomena ini memvisualisasikan pertarungan abadi antara keadilan yang diteriakkan oleh masyarakat melawan kepastian hukum yang dipertahankan mati-matian oleh Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 544-553 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 544-553 negara. Tanpa adanya upaya serisu untuk untuk mengharmonisasikan kedua nilai ini, hukum hanya akan menjadi teks kaku yang terus digugat oleh realitas jalanan. REFERENSI Andini, S. N., Nesa, M. P., Fadilah, S., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Hukum dan Keadilan Plato. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2). Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(1). Aristotle. (1999). Nicomachean Ethics (2nd ed.). Hackett Publishing Company. Ayu, H. (2025). Digital Vigilantism and Its Compatibility with Criminal Justice Principles in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights, 3(3), 190–197. https://doi.org/10.58812/eslhr.v3i03 Canady, R., Mandalan, & Wuridjaja, D. (2022). Tindakan Hackingdan Profesi Hacker: Persoalan Etis antara Utilitarianismedan Deontologi. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 59–78. Fadilah, K. (2025). Viral 2 Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga Tamansari Jakbar. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-8206548/viral-2-maling-motor-babak-belurdihajar-warga-tamansari-jakbar Fahriri, A. A. F., Ramadhina, A. P., & Damayanti, S. (2025). Vigilantisme dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Penganiayaan Lansia di Boyolali. Equality: Law and Social, 1(2), 80–85. Firmanto, T., Sufiarina, Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Jasmine, M., Otich, D., Setiawan, R. W., & Mufid, M. (2025). Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(1). Lutfi, A., Reumi, F., Wahyudi, Judijanto, L., Nurdin, E., Kastama, I. M., Sari, Li., Wardhani, N. E., Putri, N. A., Andrias, M. Y., Selviani, E., Angwarmasse, L. C., Yoesry, E., & Febriyanti, N. I. P. (2025). Pengantar Ilmu Hukum: Teori dan Penerapannya di Indonesia. Penerbit Buku Sonpedia. Nurhayati, I., Sa’ari, M. H., Firmanulloh, M. D., & Hermansyah, S. (2023). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Plato. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(1). Ramdhani, Y., & Ufran. (2023). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif. Indonesia Berdaya: Journal of Community Engagement, 41(1). https://doi.org/https://doi.org/10.47679/ib.2023425 Safudin, E. (2021). Harmonisasi Hukum Dalam Antinomi Hukum: Telaah Kritis Atas Penerapannya Oleh Mahkamah Agung. Q-MEDIA. Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles Dan Relevansinya Di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2). Setiowati, S., & Umardani, A. (2024). AnalisisMantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Legislatif Berdasarkan Prinsip Musawadan Keadilan. Manabia: Journal of Constitutional Law, 4(1), 93–118. https://doi.org/https://doi.org/10.28918/manabia.v4i01.8665 Sihite, T. G. G., Shafira, M., & Tamza, F. B. (2025). Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang di Lindungi Jenis Siamang (Studi PutusanNomor 134/Pid.B/LH/2023/Pn. Kla). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan