scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Pembagian Harta Perkawinan Antarsuku: Studi Kasus Sistem Patrilineal Batak dan Matrilineal Minangkabau

Annisa Bunga Al Khalifi, Bryan Joseph Putra, Luthfi Naufan Zulfikar, Mervly Rumfiarsa Kelmanutu, Nadya Ayu Ningthias, Revalina Zhalika Marsya, Raul Gindo Cahayo

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Pembagian Harta Perkawinan Antarsuku: Studi Kasus Sistem Patrilineal Batak dan Matrilineal Minangkabau Harmonization of Customary Law and Positive Law in The Distribution of Marriage Assets Between Tribes: A Case Study of The Batak Patrilineal and Minangkabau Matrilineal Systems Annisa Bunga Al khalifi1, Bryan Joseph Putra2, Luthfi Naufan Zulfikar3, Mervly Rumfiarsa Kelmanutu4, Nadya Ayu Ningthias5, Revalina Zhalika Marsya6, Raul Gindo Cahayo7 1-7Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Jakarta, Indonesia Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Abstract: In the context of Indonesia’s legal system, positive law, customary law, and religious law interact and often overlap in various aspects of social life. Customary law, including the patrilineal system of the Batak community and the matrilineal system of the Minangkabau community, dynamically interacts with positive law. This article employs a normative juridical approach to examine the differences in the principles governing marital property distribution under Batak (patrilineal) and Minangkabau (matrilineal) customary systems, as well as efforts to harmonize them with Law Number 1 of 1974 on Marriage. The findings indicate that, in Batak customary law, marital property generally belongs to the husband or the husband’s family based on patrilineal inheritance traditions. Meanwhile, Minangkabau customary law distinguishes between jointly acquired property (gono-gini) and individual inherited property, where the former is managed jointly and the latter remains the right of each spouse. Marriage Law 35-37 provide a framework for classifying assets (joint, separate, and acquired property), and Marriage Law 37 affirms that the division of joint property shall follow “the respective laws” of the parties, whether religious or customary. However, the absence of an implementing government regulation (as mandated by Marriage Law 67 No. 1/1974) and cultural diversity often lead to inconsistencies between customary and positive law. This article recommends a harmonization approach based on legal pluralism, recognizing and respecting customary rights insofar as they do not conflict with constitutional and human rights principles. Abstract: Dalam konteks negara hukum Indonesia, hukum positif, hukum adat, dan hukum agama berinteraksi dan tumpang tindih dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum adat, termasuk sistem adat patrilineal suku Batak dan matrilineal suku Minangkabau, berinteraksi dinamis dengan hukum positif. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji perbedaan prinsip pembagian harta perkawinan pada adat Batak (patrilineal) dan Minangkabau (matrilineal), serta upaya harmonisasinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam adat Batak, pada umumnya seluruh harta perkawinan menjadi milik suami atau keluarga suami berdasarkan aturan turun-temurun patrilineal. Sementara itu, adat Minangkabau memisahkan harta pencarian (gono-gini) dari harta bawaan, sehingga harta gono-gini dikelola bersama dan harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak. Undang-undang Perkawinan Pasal 35-37 memberikan kerangka kategori harta (bersama, bawaan, dan perolehan), serta Pasal 37 menegaskan bahwa pembagian harta bersama dilakukan menurut “hukum masing-masing” para pihak, baik agama maupun adat. Ketidakjelasan implementasi Peraturan Pemerintah pendukung (Pasal 67 UU 1974) serta perbedaan budaya sering menimbulkan ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum positif. Artikel ini merekomendasikan pendekatan harmonisasi berbasis pluralisme hukum, yakni penghormatan terhadap hak adat selama tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: Oktober 30, 2025 Published: November 20, 20252017 Keywords : harmonization, customary law, Marriage Law of 1974, joint property, Batak, Minangkabau, legal pluralism. Kata Kunci : harmonisasi, hukum adat, UU Perkawinan 1974, gono-gini, Batak, Minangkabau, pluralisme hukum. https://doi.org/10.5281/zenodo.17663384 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua sistem kekerabatan, nilai budaya, dan pola hukum yang berbeda. Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman suku dan adat menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengaturan tentang harta perkawinan, terutama ketika terjadi perkawinan antarsuku yang memiliki sistem kekerabatan yang berbeda. Dua sistem adat yang paling kontras adalah Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 sistem patrilineal Batak, yang menempatkan garis keturunan pada pihak laki-laki, dan sistem matrilineal Minangkabau, yang menempatkan garis keturunan pada pihak perempuan. Perbedaan mendasar ini memengaruhi cara kedua masyarakat mengelola, mewariskan, dan membagi harta perkawinan.(M.K. Siahaann 2002) Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa harta dalam perkawinan dibedakan menjadi harta bawaan dan harta bersama, serta pada prinsipnya harta bersama dibagi secara adil ketika perkawinan putus. Namun, hukum adat sering kali memiliki ketentuan berbeda, misalnya dalam masyarakat Batak, harta keluarga cenderung melekat pada pihak suami karena prinsip kewarisan patrilineal.(Soepomo, 2007) Sebaliknya, dalam masyarakat Minangkabau, harta pusaka tinggi tidak boleh keluar dari garis keturunan ibu, bahkan ketika terjadi perceraian.(A.A Nafis,1984). Harmonisasi hukum penting dilakukan karena hukum adat merupakan “living law” yang hidup dan dipatuhi masyarakat, meskipun tidak selalu sejalan dengan hukum positif. Ter Haar menyebut hukum adat sebagai sistem yang dinamis serta mencerminkan nilai masyarakat itu sendiri.(B.Ter Haar 1983) Dalam konteks perkawinan antarsuku Batak–Minangkabau, harmonisasi menjadi semakin relevan karena menyangkut hak-hak suami, istri, dan anak, serta menyangkut kestabilan hubungan sosial antar keluarga besar. Perbedaan nilai mengenai kepemilikan harta dapat menimbulkan konflik jika tidak ada mekanisme penyelarasan yang diterima semua pihak. Oleh karena itu, studi mengenai harmonisasi hukum adat dan hukum positif dalam pembagian harta perkawinan antarsuku menjadi sangat penting untuk menemukan titik temu antara dua sistem adat yang berbeda dan hukum nasional yang bersifat mengikat seluruh warga negara. Rumusan Masalah 1. Bagaimana karakteristik pembagian harta perkawinan menurut hukum adat Batak yang memiliki sistem patrilineal dan hukum adat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal? 2. Bagaimana konsep harta bersama (gono-gini) pada kedua sistem tersebut? 3. Bagaimana pengaturan hukum positif (UU No. 1/1974) mengatur pembagian harta perkawinan, terutama saat terjadi perceraian? 4. Apa saja potensi ketidaksesuaian atau harmoni antara praktik adat Batak-Minangkabau dengan hukum positif dalam hal pembagian harta perkawinan? METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis (sociolegal research). Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji hubungan antara ketentuan hukum positif dengan praktik hukum adat Batak (patrilineal) dan Minangkabau (matrilineal) dalam pembagian harta perkawinan. Selain itu, digunakan pula pendekatan yuridis normatif untuk menelaah peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (bila relevan), dan yurisprudensi. (Maria S.W.Sumardjono,2008) HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik Hukum Adat Batak (Patrilineal) Masyarakat Batak Toba terkenal dengan garis keturunan patrilineal dan pelaksanaan perkawinan “bersetengan” yang disertai pembayaran sinamot (mahar tinggi) (fhukum.unpatti.ac.id). Dalam tradisi ini, semua harta yang masuk dalam ikatan pernikahan dianggap harta gono-gini (bersama) dan pada dasarnya dikuasai oleh suami sebagai kepala rumah tangga (fhukum.unpatti.ac.id). Istri tidak Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 memiliki hak independen atas harta bersama atau harta bawaan tanpa izin suami (fhukum.unpatti.ac.id). Bahkan, “Malahan di antara harta gono gini atau harta bawaan yang bernilai adat… bukan hanya suami yang menguasai tetapi juga termasuk kerabat bersangkutan” (fhukum.unpatti.ac.id). Akibatnya, jika terjadi perceraian, adat Batak memberi kekuatan hukum kepada keluarga suami. Misalnya menurut Sihotang (2023), istri Batak yang bercerai kehilangan hak atas harta bersama dan anak, karena adat menganggap ia telah meninggalkan kedudukan sosial dalam garis kekerabatan suami (journal.staitaruna.ac.id). Pendapat serupa tercantum dalam riset Swislyn dkk. (2018): bagi Batak Toba (Parmálim), meski UU 1974 menghendaki pembagian sama rata, adat menempatkan laki-laki kuat dan perempuan lemah, sehingga pada praktiknya “seluruh harta bersama selama perkawinan akan tetap berada di rumah pihak suami” (media.neliti.com). Penelitian empiris tersebut menunjukkan bahwa sengketa harta bersama diselesaikan melalui musyawarah para penatua adat Batak, dan kesepakatan adat ini berlaku sebagai hukum (media.neliti.com). Dengan demikian, hukum adat Batak memprioritaskan kesinambungan garis keturunan patrilineal dan penguasaan harta oleh marga suami, terlepas dari konsep pembagian setara dalam hukum positif. Karakteristik Hukum Adat Minangkabau (Matrilineal) Sebaliknya, masyarakat adat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, di mana garis keturunan dipertahankan melalui ibu (mamak dan kemenakan). Perkawinan Minang umumnya bersifat “semenda” (tanpa mahar besar), dan suami tinggal di rumah gadang istri (pola tidur datang) (journal.staitaruna.ac.id). Dalam sistem ini, harta pusaka utama (harta pusaka tinggi) diwariskan turuntemurun menurut garis ibu, dikelola oleh ninik mamak yang menjadi kepala adat. Harta yang diperoleh selama perkawinan (disebut harta suarang atau pencaharian) dikelola bersama suami-istri, tetapi tidak otomatis menjadi milik bersama secara penuh (journal.staitaruna.ac.id). Studi yuridis di Batu Balang (Sumbar) menjelaskan bahwa adat setempat mengatur harta suarang melalui aturan yang dibuat ninik mamak (tahun 1989). Pelaksanaannya bervariasi: sebagian keluarga membagikan sesuai ketentuan negara/Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagian lagi tidak membagi karena alasan tertentu (misalnya jumlah harta sedikit, atau harta dikuasai istri di rumah). Aturan adat itu diakui sebagai urf sahih (kebiasaan yang sah) sehingga wajib ditaati oleh semua kemenakan (repo.uinmybatusangkar.ac.id). Dengan kata lain, meski secara hukum positif istri (dengan status sumando) tidak memiliki hak waris atas harta pusaka tinggi, adat Minang membentuk mekanisme tersendiri untuk mengelola harta perkawinan. Peribahasa Minang “harta tepatan tinggal, harta pembawaan kembali, harta suarang dibagi, harta sekutu dibelah” (journal.staitaruna.ac.id) menekankan prinsip ini: harta bawaan masing-masing pihak dikembalikan, harta suarang (hasil kerja bersama) dibagi, dan harta sekutu (benda bersama di rumah gadang) dipecah. Konsep Harta Bersama/Gono-gini Antarsistem Meskipun istilah gono-gini berasal dari adat Jawa, prinsip harta bersama serupa terdapat dalam berbagai adat nusantara (fhukum.unpatti.ac.idjournal.staitaruna.ac.id). Dalam kerangka hukum positif UU 1974, “harta bersama” adalah harta yang diperoleh selama perkawinan di luar warisan dan hibah (media.neliti.com). Namun secara tradisional, konsep ini disikapi berbeda tiap suku. Pada batuk adat patrilineal, seluruh harta yang masuk perkawinan dianggap bersama tanpa memisah harta bawaan (fhukum.unpatti.ac.id). Misalnya, harta pangulap (hadiah adat) atau harta bere (ragi-ragi) Batak pun dianggap milik keluarga suami. Sebaliknya, pada Minang, hanya harta pencaharian suami-istri yang dianggap bersama untuk dibagi; harta bawaan kembali ke pemiliknya masing-masing (journal.staitaruna.ac.idrepository.uin-suska.ac.id). Dengan demikian, norma pembagian harta bersama ada di semua sistem, tetapi sifatnya tergantung pola kekerabatan: patrilineal cenderung mengawinkan Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 (fusi) semua harta di pihak suami (fhukum.unpatti.ac.id), sementara matrilineal menjaga harta bawaan tetap terpisah (journal.staitaruna.ac.id). Peran UU No. 1 Tahun 1974 dalam Pembagian Harta Perkawinan UU Perkawinan tidak mengacak-acak tata aturan adat, melainkan mencoba menyatukan sedikitnya kerangka umum. Pasal 35 UU 1974 menyebutkan bahwa setiap perkawinan menjadi dasar harta kekayaan bersama, kecuali ditentukan lain (misalnya ada perjanjian pra-nikah) (media.neliti.com). Pasal 37 menyatakan secara eksplisit bahwa jika terjadi perceraian, pembagian harta bersama diselesaikan menurut “hukum yang masing-masing dianut para pihak (agama, adat, atau putusan pengadilan) (media.neliti.com). Artinya, UU memberikan kebebasan bagi pihak non-Muslim untuk merujuk pada hukum adat masing-masing. Konsep ini mengakui keberagaman lokal, tetapi tidak merinci mekanisme pembagian adil. Dalam prakteknya, Pasal 37 kerap diartikan sebagai ketentuan default bahwa jika pasangan sudah memilih jalan hukum adat (melalui forum konsiliasi adat atau Pengadilan Adat), pembagian mengikuti kebiasaan tersebut (media.neliti.commedia.neliti.com). Studi Swislyn et al. (2018) menyebut UU tersebut “lebih mendekati hukum adat dan menjauhi KUHPerdata Eropa” (fhukum.unpatti.ac.id), namun juga menyimpulkan ketentuan UU bersifat minimalis. Bila pasangan beragama Islam, misalnya, pembagian mengacu KHI; jika tidak, hakim atau pihak berunding dapat mengangkat hukum adat Batak/Minang. Kendala penting adalah belum adanya Peraturan Pemerintah pelaksana (sejak Pasal 67 UU 1974 mensyaratkan PP) (media.neliti.com), sehingga pengacara dan hakim sering “berbelok” pada pasal-pasal KUHPerdata (Pasal 119-119a tentang pembubaran kekayaan bersama) untuk melengkapi celah regulasi. Harmonisasi vs Potensi Konflik Secara ideal, harmonisasi berarti menemukan titik temu antara adat dan UU sehingga penyelesaian harta perkawinan adil bagi semua pihak. Dalam hal patrilineal Batak dan matrilineal Minang, kendala utamanya adalah perbedaan tujuan sosial dari keduanya: Batak menekankan kepemilikan keluarga suami, sedangkan Minang menitikberatkan kesinambungan keturunan ibu dan dukungan keluarga ibu terhadap anak (walau warisannya juga eksklusif). Akibatnya, ketika suami-istri berbeda suku melakukan perceraian, pertanyaan “hukum yang mana” menjadi krusial. Hasil penelitian Wulan Pramadanti (2020) misalnya menunjukkan dalam masyarakat Minang terdapat “aturan adat harta suarang” yang diakui sebagai urf sahih, yakni kebiasaan sah yang melengkapi hukum Islam (repo.uinmybatusangkar.ac.id). Di satu sisi ini memperkuat nilai lokal, namun di sisi lain memunculkan inkonsistensi: beberapa keluarga mengikuti hukum negara (membagi harta sesuai UU/KHI), sedangkan yang lain mengabaikannya untuk menjaga adat (tidak membagi). Konflik dapat muncul ketika aturan adat dinilai diskriminatif atau tidak mengikuti prinsip persamaan hak. Sebagai contoh, tata cara Batak tradisional mengakibatkan istri kehilangan hak atas harta bersama jika berpisah (karena “harta kembali ke suami”)(media.neliti.com), yang berpotensi bertentangan dengan asas keadilan gender modern. Namun harmonisasi juga mungkin tercapai melalui pendekatan rekonsiliasi: banyak kasus diselesaikan lewat musyawarah adat (Batak) atau musyawarah ninik mamak (Minang) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi pasangan (media.neliti.comrepo.uinmybatusangkar.ac.id). Pluralisme hukum weak sudah teraktualisasi apabila putusan pengadilan agama/madinah atau perdata mengakui aturan adat tersebut. Dengan demikian, untuk harmonisasi lebih baik, peran negara adalah memfasilitasi dialog antar sistem hukum (misalnya melalui hakim yang paham adat) dan memastikan hak-hak fundamental (perempuan, anak) tidak terlanggar. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 Ilustrasi Kasus Sebagai ilustrasi, dalam suatu penelitian tentang komunitas Batak Toba yang menganut Parmalim (Sumut), kasus perceraian suami-istri menimbulkan sengketa harta bersama. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan melalui ninik-ninik adat Batak. Hasilnya, sesuai adat Toba, harta bersama tetap dikuasai keluarga suami (media.neliti.com). Proses ini berbeda dengan mekanisme hukum formal yang mungkin mengharuskan pembagian setengah-setengah. Demikian juga di Nagari Batu Balang (Minang), meski UU membolehkan pembagian, pada praktiknya sebagian keluarga menilai harta suarang sebaiknya tetap berada di rumah istri (mengikuti adat) apabila kondisi tertentu terpenuhi (repo.uinmybatusangkar.ac.id). Kasus-kasus semacam ini menegaskan bahwa hakim atau mediator sering mengakomodasi nilai-nilai adat untuk menghindari perseteruan berkepanjangan, sebagaimana pendekatan forum shopping legitim. SIMPULAN Kajian ini menunjukkan bahwa terdapat disparitas mendasar antara adat Batak patrilineal dan adat Minangkabau matrilineal dalam menangani harta perkawinan. Dalam adat Batak, penguasaan harta senantiasa mengarah ke keluarga suami, sementara di Minangkabau harta perkawinan dipilah: harta bawaan kembali, sedangkan harta pencarian dibagi. UU Perkawinan No. 1/1974 berfungsi sebagai payung hukum nasional yang mengenali kategori harta dan memberikan ruang pluralistik (Pasal 37). Namun kekurangan aturan pelaksana dan ketidaktentuan detail mengakibatkan peran negara kurang optimal dalam menyelaraskan perbedaan adat. Dalam praktik, penyelesaian sering dilakukan melalui mekanisme adat (musyawarah penatua atau ninik mamak), sehingga putusan akhir bergantung pada faktor kemauan sosial, bukan semata teks hukum. Untuk harmonisasi lebih baik, beberapa langkah perlu dipertimbangkan. Pertama, kompilasi peraturan pelaksana Pasal 35–37 UU 1974 (hingga kini kosong) agar standar pembagian harta bersama lebih jelas, misalnya dengan pedoman minimal yang mengakomodasi keadilan gender. Kedua, pendidikan hukum bagi aparat peradilan (PA, MA) mengenai kearifan lokal patrilineal dan matrilineal, sehingga putusan mengintegrasi nilai adat tanpa melanggar HAM. Ketiga, pendorongan mediasi dan penguatan lembaga adat sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sesuai prinsip pluralisme hukum. Keempat, sosialisasi kesetaraan dalam rumah tangga dapat menyeimbangkan ekses diskriminasi adat tertentu tanpa menghapus identitas budaya. Dengan begitu, harmonisasi bukan berarti menghapus adat, melainkan menemukan titik temu yang berpihak pada keadilan semua pihak (suami, istri, dan anak) dalam kerangka hukum nasional. REFERENSI Maria S.W.Sumardjono,(2008). Pendekatan metode kualitatif yuridis - sosiologis praktik hukum adat Batak (patrilineal) dan Minangkabau (matrilineal) Divani ‘Aina Nurlita dkk. “Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern.” Jurnal Legal Society and Law 3, no.2 (2025): 87106journal.staitaruna.ac.idjournal.staitaruna.ac.id. Judiasih, Sonny Dewi. Harta Benda Perkawinan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015. Pradhani, Sartika Intaning. “Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional.” Undang: Jurnal Hukum 4, no.1 (2021): 81– 124ujh.unja.ac.id. Sihotang, Amri Panahatan. Hukum Adat Indonesia: Struktur dan Dinamika. Semarang: Univ. Semarang Press, 2023. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 572-577 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 572-577 Swislyn, Verlyta; Narsudin; Nurwidiatmo. “Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Suku Batak Toba yang Menganut Kepercayaan Parmalim.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no.1 (2018): 33– 44media.neliti.commedia.neliti.com. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI No. 3019. Pasal 35–37. Wulandari, Erlyana. “Implementasi Aturan Adat Tentang Harta Suarang Setelah Perceraian di Nagari Batu Balang.” Skripsi, IAIN Batusangkar, 2020repo.uinmybatusangkar.ac.id. Zainal Abidin. Status Harta Gono-gini dari Perceraian: Perspektif UU No.1/1974 dan KHI. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2017. M.K. Siahaan. (2002). Sistem perkawinan keberagaman suku dan adat menghadiri tantangan. Soepomo. (2007) Perkawinan dan komplikasi Hukum Islam. A.A. Nafis (1984) matriliar garis keturunan ibu suku Minangkabau