71 Jurnal Kritis Studi Hukum ANALISIS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS PERATURAN JAKSA AGUNG NO. 15 TAHUN 2020 DALAM PENANGANAN PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN DI KABUPATEN SAMOSIR David Rikky Nadeak1, Janpatar Simamora2
[email protected] Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan ABSTRAK Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi Restorative Justice berdasarkan PerJa No. 15 Tahun 2020 dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Samosir. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif doktrinal yang dikombinasikan dengan analisis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan jaksa penuntut umum dan studi dokumen perkara, sedangkan data sekunder meliputi analisis peraturan perundangundangan dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RJ berjalan melalui tiga tahap sistematis: identifikasi kelayakan perkara, fasilitasi musyawarah, dan pengawasan pasca-mediasi. Temuan utama mengungkapkan bahwa pendekatan ini berhasil menciptakan efisiensi proses hukum dengan ratarata penyelesaian 17 hari kerja, mewujudkan keadilan restoratif yang berorientasi pemulihan, serta memperkuat legitimasi sosial kejaksaan melalui integrasi nilai-nilai kearifan lokal Dalihan Na Tolu. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun RJ telah menunjukkan dampak transformatif dalam sistem peradilan pidana, optimalisasi implementasinya memerlukan pengembangan standar operasional prosedur yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas fasilitator, dan penguatan jejaring kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal. Kata Kunci: Restorative Justice, Kinerja Kejaksaan, Penganiayaan Ringan, Perja No. 15 Tahun 2020. ABSTRACT This study analyzes the effectiveness of the implementation of Restorative Justice based on PerJa No. 15 of 2020 in handling minor assault cases at the Samosir District Attorney's Office. This study uses a normative doctrinal legal approach combined with empirical analysis. Primary data was obtained through in-depth interviews with public prosecutors and case document studies, while secondary data included analysis of legislation and academic literature. The results of the study show that the implementation of RJ goes through three systematic stages: case eligibility identification, facilitation of deliberation, and post-mediation supervision. The main findings reveal that this approach has succeeded in creating efficiency in the legal process with an average resolution time of 17 working days, realizing restorative justice oriented towards recovery, and strengthening the social legitimacy of the prosecutor's office through the integration of the local wisdom values of Dalihan Na Tolu. The study concludes that although RJ has shown a transformative impact on the criminal justice system, optimizing its implementation requires the development of more comprehensive standard operating procedures, increased capacity for facilitators, and strengthened collaborative networks with local stakeholders. Keywords : Restorative Justice, Prosecutor's Performance, Minor Assault, Attorney General Regulation No. 15 Of 2020. PENDAHULUAN Sistem peradilan pidana Indonesia secara tradisional telah didominasi oleh pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman pelaku melalui mekanisme peradilan formal (Muladi, 2019). Dalam konteks Tindak Pidana Ringan (tipiring) seperti Vol. 10 No. 10 Tahun 2025 Halaman 71-80
72 penganiayaan ringan, penerapan mekanisme konvensional mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan terbukti menimbulkan berbagai masalah kompleks. Berdasarkan data Bappenas (2021), proses litigasi untuk perkara tipiring memakan biaya sosial-ekonomi yang tidak proporsional dengan outcome hukum yang dicapai. Lebih lanjut, penelitian Lembaga Kajian Hukum Indonesia (2022) mengungkapkan bahwa korban dalam perkara tipiring seringkali merasa tidak terpuaskan dengan proses hukum formal karena tidak adanya pemulihan secara konkret terhadap kerugian yang dialami. Dimana praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dewasa ini masih dikarakterisasi oleh dominasi pendekatan retributif dalam mewujudkan keadilan, yang tercermin dari mekanisme pemidanaan yang lebih menekankan aspek pembalasan ketimbang dimensi restoratif.1 Merespon berbagai kelemahan sistemik ini, berkembanglah paradigma Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan alternatif dimana pendekatan keadilan restoratif memandang tindak pidana sebagai bentuk konflik yang menimbulkan kerusakan pada relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.2 Menurut Zehr (2015), RJ merupakan suatu yang melibatkan partisipasi dari setiap pihak terkait dampak kejahatan untuk bersama-sama mengatasi konsekuensi ke depan.3 Gagasan progresif ini kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Lahirnya kebijakan Jaksa Agung melalui Perja No. 15 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Institusi Kejaksaan telah ditetapkan sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menjalankan kekuatan negara dalam aspek penegakan hukum, dengan fungsi-fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman. UndangUndang mengenai Kejaksaan menekankan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang mandiri dan tidak terikat dalam menjalankan wewenangnya.4 Namun, implementasi kebijakan baru ini tidak lepas dari tantangan untuk mengidentifikasi masalah variasi pemahaman jaksa dan ketidaksiapan infrastruktur pendukung dalam implementasi RJ di tingkat kejaksaan. Maka dari itu, penelitian ini berfokus pada implementasi RJ di Kejaksaan Negeri Samosir dengan pertimbangan karakteristik masyarakatnya yang komunal, yang secara teoritis dianggap sesuai bagi penerapan nilai-nilai restoratif (Hadisuprapto, 2019). Secara teoritis, penelitian ini berangkat dari kerangka pemikiran Restorative Justice yang dikembangkan oleh Zehr (2015) dan konsep law in action yang menekankan pada implementasi hukum dalam praktik. Adapun celah penelitian (research gap) yang diidentifikasi adalah belum adanya kajian komprehensif tentang implementasi Perja No. 15 Tahun 2020 dalam konteks masyarakat komunal seperti Samosir, khususnya dalam mengevaluasi kinerja kejaksaan dari perspektif hukum progresif. Dengan demikian, inti persoalan yang menjadi pokok bahasan dirumuskan kedalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pola implementasi Restorative Justice dalam penanganan perkara penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Samosir? (2) Bagaimana efektivitas implementasi Restorative Justice dalam mencapai keadilan restoratif pada masyarakat Samosir? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis berupa evaluasi implementasi kebijakan RJ di tingkat penuntutan, serta memberikan rekomendasi praktis bagi Kejaksaan RI dalam optimalisasi penerapan keadilan restoratif khususnya dalam penanganan perkara penganiayaan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-doktrinal yang dikombinasikan dengan analisis empiris. Penelitian normatif difokuskan pada analisis terhadap asas hukum, norma hukum, dan sinkronisasi vertikal-horizontal peraturan perundang-undangan. Sementara pendekatan empiris digunakan untuk menguji efektivitas implementasi aturan hukum dalam praktik.
73 HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pola Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan Ringan Gagasan keadilan restoratif ini muncul karena masyarakat tidak puas dengan proses penegakan hukum pidana, yang dianggap tidak memberikan keadilan, pengelolaan perkara pidana yang tidak transparan dan kepentingan publik yang sering diabaikan.5 Institusi penegak hukum yang mencakup pihak kepolisian, kejaksaan, serta peradilan memegang peranan yang sangat vital dalam pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia. Ketiga institusi tersebut memiliki kewajiban untuk menjalankan mekanisme diversi sesuai dengan tahapan proses hukum yang ditempuh.6 Dari kelemahan sistem hukum acara konvensional tersebut Konsep keadilan restoratif memberikan kesempatan untuk memulihkan ikatan antara pelaku dan korban secara langsung dalam proses penyelesaian konflik. Restorative justice menghadirkan suatu mekanisme alternatif yang memprioritaskan tiga ide pokok: perdamaian, mediasi pidana, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini menekankan bahwa penyelesaian suatu kasus harus melibatkan partisipasi secara aktif dari pelaku kejahatan, korban, institusi penegak hukum, serta anggota Masyarakat. Keadilan restoratif lebih memposisikan semua pihak secara kolektif daripada memisahkan mereka, lebih mengupayakan pemulihan hubungan/harmoni daripada menciptakan perpecahan, lebih berusaha membangun kesatuan daripada memecah belah. Strategi ini berguna mencapai pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan pelaku secara berimbang, para penegak hukum perlu mengadopsi pendekatan progresif yang tidak terjebak pada penerapan peraturan secara kaku dan tekstual. Diperlukan keberanian untuk melakukan terobosan hukum dengan kesadaran bahwa substansi hukum melampaui teks normatif yang tertulis, sehingga keadilan substantif yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud.7 Keadilan restoratif mengharuskan individu yang melakukan kesalahan untuk menanggung konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukannya dan memperbaiki kekacauan sebagai bentuk pemulihan kondisi sebagaimana mestinya.8 Posisi keadilan restoratif di Indonesia secara resmi diatur dalam beberapa peraturan, seperti sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penelitian ini antara lain UUD NRI Tahun 1945, UU No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, serta UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui UU No. 3 Tahun 2009. Sebenarnya, para hakim diwajibkan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif selaras dengan prinsipprinsip luhur bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila, berlandaskan pada kesesuaian dengan norma hukum adat dan keselarasan dengan nilai-nilai agama, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Perja No.15 Tahun 2020. Peraturan ini menjadi pedoman dalam penghentian proses hukum yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif, hal ini adalah untuk mengatur pelaksanaan restorative justice di Indonesia. Di dalam kerangka sistem hukum pidana Indonesia, posisi jaksa tidak hanya sekadar sebagai penuntut umum (public prosecutor) yang berwenang melaksanakan titah negara untuk menuntut pidana, melainkan juga berfungsi sebagai pelayan hukum (officer of the law) yang bertugas mencari kebenaran materiel dan menjamin tegaknya keadilan.9 Meskipun Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan fungsi kekuasaan negara yang vital dalam penegakan hukum,kedudukan konstitusionalnya belum mendapatkan formulasi yang eksplisit dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengatasi ketidakpastian hukum ini, kajian tersebut merekomendasikan amendemen konstitusi dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu Pasal 24D, yang secara tegas mengatur kedudukan, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang setara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.10 Putusan penghentian penuntutan dalam kasus yang diteliti dilandasi oleh ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan beberapa pertimbangan yuridis, antara lain:
74 a. Sanksi pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun b. Bahwa luka yang diderita korban tidak menghalangi aktivitas korban c. Tersangka belum pernah dipenjara d. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga e. Tersangka sudah menyatakan pengakuan atas kesalahan serta permintaan maaf kepada korban . f. Bahwa telah diadakan perdamaian antara korban dan tersangka. Perbuatan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka memiliki dasar hukum dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan dalam ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal dua tahun delapan bulan atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan tersangka termasuk dalam kategori tindak pidana yang ancaman pidananya berupa denda atau kurungan penjara di bawah lima tahun. Dari segi materiil, kerugian yang timbul dari peristiwa ini juga tidak melebihi nilai Rp 2.500.000,-. Berdasarkan kondisi tersebut, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice pada kasus ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan..11 Proses pelimpahan berkas perkara harus mengikuti prosedur formal yang ketat, mulai dari kelengkapan administrasi seperti surat dakwaan hingga penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tata cara ini mencerminkan perwujudan nyata dari ide negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dimana penegakan hukum harus berlandaskan legitimasi formal untuk mencegah kesewenang-wenangan. Dengan demikian, fungsi penuntutan yang dijalankan Kejaksaan tidak hanya menjadi jembatan antara penyidikan dan peradilan, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas perlindungan hak asasi manusia terdakwa, sekaligus penegasan kedaulatan hukum dalam memerangi kejahatan.12 Berdasarkan temuan lapangan, dalam kasus Tersangka Richson Sitanggang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana ditangani dengan implementasi Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Samosir. Berdasarkan Keadilan Restoratif Proses ini dipetakan ke dalam tiga tahap terstruktur: Tahap 1: Identifikasi dan Assesment Kelayakan Perkara Kasus ini berawal dari sebuah aktivitas rekreasi yang berubah menjadi insiden kriminal. Pada suatu kesempatan, Richson Sitanggang (45 tahun), seorang wiraswasta berdomisili di Desa Pallombuan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, terlibat dalam permainan dadu bersama teman dekatnya sendiri, Agi Paruntungan Naibaho. Awalnya, suasana permainan berlangsung dengan lancar. Namun, dinamika permainan yang sarat dengan unsur untung-untungan dan taruhan seringkali memicu ketegangan emosional yang tinggi. Pada suatu titik dalam permainan, emosi Richson Sitanggang tidak dapat terbendung. Didorong oleh gejolak emosi yang tinggi kemungkinan besar akibat kekalahan, perselisihan aturan, atau hal sepele lainnya tersangka tidak mampu mengendalikan diri. Tanpa pikir panjang, Richson melakukan tindakan fisik terhadap Agi. Tindakan ini dapat berupa pukulan, dorongan, atau bentuk kekerasan fisik langsung lainnya yang mengakibatkan korban merasakan sakit dan menderita. Meskipun lukanya tidak sampai mengakibatkan cacat atau sakit yang lama, tindakan tersebut telah melanggar integritas fisik dan rasa aman korban. Faktor yang memperberat dalam kasus ini adalah hubungan pelaku dan korban yang sebenarnya adalah teman dekat, menunjukkan bagaimana konflik horisontal Terkadang muncul dari situasi yang tidak direncanakan. Tersangka, Richson Sitanggang, telah Tersangka dikenai sangsi dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 4.500.13
75 Unsur-unsur yang terpenuhi dalam kasus ini adalah: ❖ Unsur Objektif: Adanya perbuatan menganiaya, yaitu Perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa nyeri atau cedera fisik pada pihak lain. ❖ Unsur Subjektif: Adanya kesengajaan (opzet) dari tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut. ❖ Kualifikasi "Ringan": Kondisi luka korban berada di luar ruang lingkup ketentuan mengenai luka berat yang diatur secara legal oleh Pasal 90 KUHP, tidak menyebabkan sakit yang lama, atau tidak membuat korban menjadi tidak mampu menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu. Proses diawali dengan identifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara penganiayaan ringan yang memenuhi kriteria formal dan substantif Perja No. 15 Tahun 2020. Kriteria formal meliputi: faktor-faktor seperti ancaman hukuman yang rendah (kurang dari lima tahun), statusnya sebagai pelaku pertama, serta tidak adanya riwayat pelanggaran sebelumnya turut dipertimbangkan. Sementara itu, asesmen substantif lebih kompleks, dimana JPU mewawancarai kedua belah pihak untuk menilai kesediaan korban, penyesalan pelaku, dan dampak sosial dari tindak pidana tersebut. Seorang JPU menjelaskan, "Kami tidak serta merta menerapkan RJ. Kami pastikan dulu niat baik dari pelaku, kerelaan korban, dan melihat apakah dengan damai ini hubungan tetangga atau kekerabatan mereka yang rusak bisa dipulihkan." (Wawancara dengan JPU, September 2025). Kedudukan strategis Jaksa Peneliti ini tidak hanya menjamin akurasi formil administrasi perkara, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai ujung tombak dalam menjamin bahwa proses penegakan hukum pidana berlangsung secara adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.14 Tahap 2: Fasilitasi Musyawarah dan Mediasi Tahap ini merupakan inti dari proses RJ. Kejaksaan Negeri Samosir bertindak sebagai inisiator dan fasilitator pertemuan antara pelaku, korban, dan keluarga masing-masing. Lokasi musyawarah seringkali dilakukan di Kantor Camat Pangururan15. Proses ini difokuskan untuk mendengarkan narasi korban, dan memberi waktu kepada pelaku supaya mengakui kesalahan secara langsung, dan bersama-sama merumuskan bentuk pertanggungjawaban. Pendekatan keadilan restoratif menyajikan perspektif yang lebih humanis ketimbang model peradilan pidana konvensional. Substansi pendekatannya berpusat pada upaya memulihkan keseimbangan relasi sosial antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat, dengan harapan tercapainya penyelesaian yang berkeadilan dan harmonis.16 Bentuk kesepakatan yang umum tercapai bersifat restitutif-kompensatif, seperti permintaan maaf secara lisan dan tertulis, pemberian ganti rugi materiil, dan janji tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan. Tahap 3: Pengambilan Keputusan dan Pengawasan Dalam perkara penganiayaan ringan yang melibatkan Richson Sitanggang dan Agi Paruntungan Naibaho, proses hukum mengambil jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwajib dan tokoh masyarakat. Musyawarah perdamaian yang dihadiri oleh Kajari Samosir, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat berhasil menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Kesepakatan untuk berdamai ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Mediasi, Dasar hukum yang digunakan Kejaksaan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), menghentikan proses pidana terhadap Richson. Setelah keputusan penghentian penuntutan ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Samosir tidak serta merta melepas kasusnya. Untuk memastikan kesepakatan damai benar-benar dilaksanakan dan tidak ada konflik lanjutan, dilakukan mekanisme pengawasan informal. Pengawasan ini dilaksanakan dengan meminta laporan dari kepala lingkungan atau keluarga kedua belah pihak, yang bertugas memantau dan melaporkan apakah Richson telah memenuhi janjinya dan hubungan di antara mereka yang dahulu berteman dekat ini telah pulih dengan baik.
76 B. Efektivitas Implementasi dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif 1. Efisiensi Prosedural dan Administratif Data internal Kejaksaan yang mengungkap rata-rata waktu penanganan perkara penganiayaan ringan melalui Restorative Justice (RJ) hanya 17 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (P21) bukan sekadar angka statistik. 17Angka ini merepresentasikan sebuah transformasi fundamental dalam birokrasi peradilan pidana. Lompatan efisiensi yang signifikan ini menjadi bukti nyata bagaimana RJ berfungsi sebagai katalis untuk mereduksi kemacetan sistem (case backlog). Sebagai perbandingan, proses penuntutan konvensional untuk kasus serupa dapat memakan waktu 3 hingga 6 bulan, atau bahkan lebih.18 Rentang waktu yang panjang ini diisi dengan tahapan-tahapan formal yang berbelit, mulai dari pembuatan surat dakwaan, persidangan yang mungkin ditunda beberapa kali, hingga menunggu jatuhnya putusan pengadilan. Setiap tahapan tersebut tidak hanya menyita waktu dan sumber daya Kejaksaan dan Pengadilan, tetapi juga memperpanjang ketidakpastian serta beban psikologis bagi kedua belah pihak, terutama korban dan pelaku. Dengan RJ, proses yang linear dan hierarkis ini dialihkan menjadi proses yang kolaboratif dan terfokus. Proses musyawarah di mana pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat terlibat yang memungkinkan inti permasalahan diselesaikan secara langsung. Keberhasilan mediasi yang tercapai dan dituangkan dalam Berita Acara secara hukum telah memenuhi tujuan penuntutan, sehingga Jaksa dapat segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Efisiensi ini membebaskan sumber daya penegak hukum untuk dialokasikan pada perkaraperkara yang lebih berat dan kompleks, sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat. 2. Pencapaian Keadilan Berorientasi Pemulihan Temuan terkuat dari penelitian ini bukan terletak pada angka-angka, tetapi pada terciptanya sebuah dimensi keadilan yang lebih substantif dan manusiawi. Pernyataan korban, "Saya merasa lebih dihargai sebagai manusia. Di pengadilan, saya cuma jadi saksi. Di sini, suara saya didengar, rasa sakit saya diakui, dan pelaku sendiri yang meminta maaf. Ini lebih menyembuhkan," (Observasi Mediasi, 3 September 2025) mengungkap perbedaan mendasar antara keadilan retributif dan keadilan restoratif. Dalam sistem peradilan pidana konvensional, korban seringkali direduksi menjadi sekedar "saksi" atau "alat bukti" dalam drama hukum yang diperankan oleh negara dan pelaku. Kebutuhan emosional korban untuk didengarkan, diakui penderitaannya, dan menerima penyesalan langsung dari pelaku, hampir tidak pernah terpenuhi. Proses hukum formal cenderung terasa dingin dan menjauhkan, di mana keadilan diartikan semata sebagai pembalasan (retribusi) melalui hukuman penjara. Pada dasarnya, pemidanaan adalah penderitaan yang dijatuhkan oleh negara terhadap individu yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Dalam perjalanan penegakan hukum pidana di Indonesia, diakui bahwa penyelesaian perkara melalui proses pengadilan formal memiliki beberapa kelemahan mendasar.19 Sebaliknya, proses RJ mengembalikan korban sebagai subjek sentral dalam penyelesaian konflik. Politik hukum merupakan asas atau, gagasan yang berfungsi sebagai kerangka utama dan landasan bagi suatu program kerja kepemimpinan, serta cara bertindak. Politik hukum berkaitan dengan garis kebijakan resmi yang ditempuh pemerintah dalam menangani suatu masalah20. Ruang mediasi menjadi panggung di mana narasi korban didengarkan secara langsung oleh pelaku dan komunitasnya. Pengakuan terhadap rasa sakit dan permintaan maaf yang disampaikan secara langsung (direct apology) dari pelaku seperti yang terjadi dalam kasus ini memiliki nilai terapeutik yang tidak dapat digantikan oleh vonis pidana penjara sekalipun. Inilah yang dimaksud dengan "keadilan yang menyembuhkan". Keadilan tidak lagi abstrak, tetapi dirasakan secara nyata sebagai sebuah proses pemulihan martabat, pengakuan, dan rekonsiliasi yang memulihkan harmoni sosial yang sempat retak menjadi proses yang
77 kolaboratif dan terfokus. Diskusi yang mencakup pelaku kejahatan, korban, anggota keluarga,serta pemimpin masyarakat memungkinkan inti permasalahan diselesaikan secara langsung. Keberhasilan mediasi yang tercapai dan dituangkan dalam Berita Acara secara hukum telah memenuhi tujuan penuntutan, sehingga Jaksa dapat segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Efisiensi ini membebaskan sumber daya penegak hukum untuk dialokasikan pada perkara-perkara yang lebih berat dan kompleks, sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat. 3. Penguatan Legitimasi Sosial Kejaksaan Sistem peradilan pidana merupakan elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertanggung jawab untuk menjalankan keadilan serta mengelola jalannya proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Jaksa sangat penting dalam kerangka kerja sistem ini, mulai dari tahap penyidikan, proses dakwaan, hingga penerapan keputusan pengadilan. Jaksa memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan prosedur peradilan berjalan sesuai dengan aturan, selain bertindak sebagai penuntut umum.21 Dengan mendudukkan diri sebagai fasilitator, Kejaksaan Negeri Samosir berhasil meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat. Keberhasilan model keadilan restoratif berbasis tradisi adat sangat dipengaruhi oleh tingkat legitimasi sosial dan kepercayaan komunitas terhadap figur pemimpin adat. Proses penyelesaian yang dilakukan secara transparan, jujur, serta melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang berkepentingan akan memperkuat efektivitasnya22.Seorang tokoh adat menyebutkan, "Cara seperti ini lebih sesuai dengan semangat Dalihan Na Tolu, yaitu menyelesaikan persoalan dengan musyawarah untuk menjaga persaudaraan." (Wawancara dengan Tokoh Adat, 3 September 2025). Integrasi RJ dengan nilai-nilai Dalihan Na Tolu menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi. Konsep somba marhula-hula (menghormati pihak keluarga ibu), elek marboru (mengasihi pihak keluarga anak perempuan), dan manat mardongan tubu (hati-hati terhadap saudara semarga) dalam Dalihan Na Tolu sejalan dengan prinsip-prinsip RJ yang mengedepankan pemulihan hubungan. Proses mediasi yang melibatkan keluarga besar dan tokoh adat menunjukkan bagaimana hukum positif dapat bekerja sinergis dengan sistem nilai lokal. Ini sesuai dengan teori hukum progresif yang menegaskan pentingnya kontekstualisasi peraturan dengan kenyataan sosial masyarakat. Menurut penulis sudah ada kesesuaian antara keputusan JPU untuk menghentikan penuntutan dengan PerJa RI No.15 tahun 2020. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PerJa No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan bedasarkan keadilan restoratif. Dalam Pasal 1 Peraturan tersebut, keadilan restoratif dijelaskan sebagai penyelesaian kasus tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/Korban, serta pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari solusi yang adil, dengan fokus pada pemulihan kondisi keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dari bunyi Pasal 1 ayat 1 PerJa RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan bedasarkan keadilan restoratif serta kesesuaian dengan alasan penuntut umum melakukan penghentian dalam kasus ini, dapat dilihat bahwa prinsip utama keadilan Restorative Justice adalah partisipasi aktif korban dan pelaku, serta partisipasi warga masyarakat, dengan penuntut umum sebagai fasilitator dalam menyelesaian kasus, maksud dari upaya ini agar tuntutan yang diajukan dapat diselesaikan secara adil dan tidak memihak, sesuai dengan keadilan yang bersumber dari hati nurani dan payung hukum yang berlaku.23 Dengan demikian penerapan pendekatan keadilan restoratif di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam cara pandang aparat penegak hukum dan masyarakat.24 SIMPULAN Setelah dilakukan penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam menangani kasus pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan pola yang efektif dan kontekstual. Pola implementasi mengikuti tiga
78 tahap terstruktur, dimulai dari identifikasi dan asesmen kelayakan perkara, fasilitasi musyawarah dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, hingga pengambilan keputusan dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan. Proses ini tidak hanya memenuhi ketentuan formal khususnya melalui Peraturan jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Dalihan Na Tolu yang hidup dalam masyarakat Samosir. Efektivitas implementasi Restorative Justice tercermin dalam tiga aspek utama. Pertama, dari aspek prosedural, proses Restorative Justice mampu memangkas waktu penanganan perkara secara signifikan menjadi rata-rata 17 hari kerja dibandingkan dengan proses litigasi konvensional yang memakan waktu 3-6 bulan. Kedua, dari aspek substantif, pendekatan ini berhasil mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, dimana korban merasa lebih dihargai dan dipulihkan melalui proses partisipatif langsung dengan pelaku. Ketiga, dari aspek legitimasi sosial, Kejaksaan Negeri Samosir berhasil meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat dengan memposisikan diri sebagai fasilitator yang menghormati nilai-nilai komunal setempat. Penelitian ini membuktikan bahwa integrasi antara hukum positif dengan nilai-nilai lokal merupakan faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan Restorative Justice. Sinergi antara Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dengan nilai-nilai Dalihan Na Tolu menciptakan model restoratif yang sesuai dengan karakteristik masyarakat komunal, sekaligus merepresentasikan bentuk law in action yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Saran Berdasarkan temuan penelitian, diajukan beberapa rekomendasi strategis untuk optimalisasi implementasi Restorative Justice. Bagi Kejaksaan RI, diperlukan penyusunan pedoman teknis yang lebih operasional dan program pelatihan berjenjang bagi jaksa yang mencakup aspek teknis hukum, keterampilan mediasi, dan psikologi korban. Untuk pengembangan keilmuan, penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada studi longitudinal untuk mengukur dampak jangka panjang implementasi Restorative Justice pada angka pengulangan tindak pidana, serta penelitian komparatif di berbagai daerah dengan karakteristik sosial-budaya yang berbeda. Bagi pembuat kebijakan, perlu dilakukan integrasi. DAFTAR PUSTAKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. BUKU Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2021), ”Studi Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Indonesia, Edisi 1. Jakarta: Bappenas. Hadisuprapto, P, (2019), Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Edisi 1. Bandung: Refika Aditama. Lembaga Kajian Hukum Indonesia. (2022), Kepuasan Korban dalam Proses Hukum Formal Studi pada Perkara Tindak Pidana Ringan, Edisi 1. Jakarta: LKHI. Marpaung, Leden (2020). Tindak Pidana dan Pemidanaan. Edisi 2. Jakarta: Djambatan. Muladi. (2019), Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Edisi 1. Bandung: Alumni Zehr, Howard. (2015) The Little Book of Restorative Justice. Revised and Updated. New York: Good Books
79 JURNAL Apriliana, Georgia Monica Candra. "Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Surakarta)". Jurnal Hukum Acara, Vol.10 No. 3, Juli-September 2022: 579-585. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/70191/pdf. Berutu, Selvia Natalia, Janpatar Simamora. "Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai)". Jurnal Media Informatika, Vol. 6 No. 2, Januari-April 2025: 1094-1099. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jumin. Budiman, Rilo, Holijah, Ismail Pettanase. "Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan". Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, Vol. 12 No. 1, 2025: 118-125. https://ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1020/813. Ginting, Ekel Tuahta, Janpatar Simamora. "Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai". Journal of Health Education Law Information and Humanities, Vol. 2 No. 1, Februari 2025: 1094-1099. https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5319. Hasan, Yeti S., Sarlis Mooduto, Nur Lazimatul Hilma Sholehah. "Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Era Digital". Journal of Law Society And Islamic Civilisation, Vol. 13 No. 2, Oktober 2025: 143-151. https://dx.doi.org/10.20961/jolsic.v13i2.108339. Naf'atun Ida. Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur, Jurnal Yurisprudensi Hukum dan Peradilan. Volume 2 Nomor 1, 2024: 38-44, https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1693. Nuroini Indi. Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana di Indonesia, Jurnal Cahaya Mandalika. Volume 5 Nomor 2, 2024: 818-826, https://doi.org/10.36312/jcm.v5i2.3179. Rahma, Nabila Aulia, Pascal Toloh. "Urgensi Integrasi Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 4, 2022. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss4/9. Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita, Handri Wirastuti Sawitri, Siti Muflichah. "Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia". Sudirman Law Review, Vol. 4 No. 2, 2022: 105-119. https://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/185. Simamora, Janpatar, Bintang ME Naibaho. "Constitutional Guarantees Towards The Principles Of Freedom And Independence Of The Prosecutor's Office In The Exercise Of State Power". Arena Hukum, Vol. 18 No. 2, Agustus 2025: 198217. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum2025.01802.2. Simamora, Janpatar, Bintang ME Naibaho. "Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia". Jurnal Konstitusi, Vol. 22 Issue 2, Juni 2025: 333-353. https://doi.org/10.31078/jk2226. Simamora, Janpatar, Risma Elfrida Esther Manik. "Legal Politics in Combating Corruption During Indonesia's Era of Regional Autonomy". Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 10 No. 1, August 31, 2025: 135-164. https://doi.org/10.15294/jila.v1011.3885. Siregar, Abram Aprilio Parlindungan , Janpatar Simamora. "The Attorney General's Office as Guardian of Justice: Analysis of Responsibilities and Functions Prosecutors in the Criminal Justice System". Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 4 No. 7, 2025: 2023-2034. https://doi.org/10.55927/fjas.v4i7.201. Tambun, Joel Christofel Hinsa, Muhammad Rustamaji. "Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana". Verstek, Vol. 11 No. 4, Oktober-Desember 2023: 625-633. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/75165/pdf.