Resolving Goods Procurement Contract Disputes via Arbitration: An Analysis of the PT Ifani Dewi vs. DKI Jakarta Government Case
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang Melalui Arbitrase: Analisis Kasus PT Ifani Dewi VS Pemerintah Daerah Dki Jakarta Resolving Goods Procurement Contract Disputes via Arbitration: An Analysis of the PT Ifani Dewi vs. DKI Jakarta Government Case Amanda Shofwa Khairunnisa1, Fayza Azmina2, Juniartha Gladys Naomi Magdalena Gultom3 1,2 3Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jakarta Email korespondensi*: [email protected]; [email protected]; 241061[email protected]pnvj.ac.id Abstract: Disputes in procurement contracts often arise due to differences in the interpretation of obligations or allegations of default by one of the parties. Arbitration is frequently chosen as an alternative dispute resolution mechanism because it is considered faster, confidential, and provides legal certainty compared to litigation in court. This study discusses the dispute between PT Ifani Dewi and the Regional Government of DKI Jakarta, which was resolved through the Indonesian National Board of Arbitration (BANI). The analysis was conducted using a normative juridical approach by examining Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, as well as civil law provisions on contracts. The findings indicate that the arbitration clause contained in the procurement contract is binding on the parties in accordance with the principle of pacta sunt servanda. The arbitration process in this case covered the registration of the dispute, the formation of the tribunal, the examination of the case, and the issuance of an award that is final and binding. Arbitration has proven to offer time efficiency, confidentiality, and legal certainty, although it has certain drawbacks, such as relatively high costs and the absence of appellate remedies. Therefore, arbitration can be regarded as an effective dispute resolution forum, particularly for strategic procurement contracts involving local governments. Abstract: Sengketa dalam kontrak pengadaan barang seringkali terjadi akibat perbedaan penafsiran kewajiban atau adanya dugaan wanprestasi dari salah satu pihak. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi alternatif yang banyak dipilih karena dinilai lebih cepat, rahasia, serta memberikan kepastian hukum dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan. Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa antara PT Ifani Dewi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta ketentuan hukum perdata mengenai perjanjian. Hasil analisis menunjukkan bahwa klausula arbitrase yang terdapat dalam kontrak pengadaan barang tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak sesuai asas pacta sunt servanda. Proses arbitrase dalam kasus ini mencakup pendaftaran sengketa, pembentukan majelis, pemeriksaan perkara, hingga putusan yang bersifat final dan mengikat. Arbitrase terbukti memberikan efisiensi waktu, menjaga kerahasiaan, serta memberikan kepastian hukum, meskipun terdapat kelemahan berupa biaya yang relatif tinggi dan ketiadaan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, arbitrase dapat dikatakan sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif, khususnya untuk kontrak pengadaan barang yang bernilai strategis dan melibatkan pihak pemerintah daerah. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : Arbitration, Contract Dispute, Procurement, PT Ifani Dewi, DKI Jakarta Local Government. Kata Kunci : Arbitrase, Sengketa Kontrak, Pengadaan Barang, PT Ifani Dewi, Pemda DKI Jakarta. https://doi.org/10.5281/zenodo.17686391 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 PENDAHULUAN Dalam era globalisasi dan modernisasi ekonomi saat ini, hubungan hukum yang timbul dari kontrak menjadi salah satu pilar utama dalam kegiatan bisnis, termasuk dalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah. Kontrak pengadaan barang/jasa merupakan instrumen hukum yang sangat penting karena tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, tetapi juga menjadi alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional melalui penyediaan sarana dan prasarana publik. Proses pengadaan barang dan jasa biasanya melibatkan nilai kontrak yang besar, tenggat waktu yang ketat, serta standar kualitas yang tinggi, sehingga keberadaan kepastian hukum dalam setiap tahapan menjadi krusial. Namun, di balik urgensinya, kontrak pengadaan juga tidak jarang menjadi sumber konflik hukum yang kompleks. Perselisihan sering kali timbul akibat perbedaan penafsiran klausul kontrak, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, kelalaian pihak tertentu, atau bahkan karena kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Sengketa semacam ini menimbulkan dampak serius tidak hanya bagi pihak swasta yang merasa dirugikan secara finansial, tetapi juga bagi reputasi pemerintah sebagai mitra bisnis yang kredibel. Dalam konteks tersebut, kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi faktor kunci yang menentukan keberlanjutan kerja sama antara sektor publik dan swasta. Salah satu solusi penyelesaian sengketa kontraktual yang efektif dan banyak digunakan di dunia bisnis modern adalah arbitrase. Berbeda dengan peradilan umum yang prosesnya panjang dan terbuka, arbitrase menawarkan penyelesaian yang lebih cepat, bersifat rahasia, final, dan mengikat. Di Indonesia, peran arbitrase semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi komersial, termasuk transaksi antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Keberadaan lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjadi institusi yang diandalkan untuk memberikan penyelesaian sengketa secara profesional dan independen. Dalam konteks tersebut, kasus PT Ifani Dewi vs Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu contoh penting yang menggambarkan dinamika penyelesaian sengketa kontraktual melalui jalur arbitrase. Kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan bus Transjakarta, di mana pihak swasta (PT Ifani Dewi) telah melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya, tetapi mengalami kerugian karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembayaran. Kasus ini bukan sekadar sengketa kontrak biasa, tetapi menyangkut persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, perlindungan hak kontraktual, kredibilitas pemerintah dalam hubungan dagang, serta tantangan dalam pelaksanaan putusan arbitrase terhadap pihak pemerintah. Oleh karena itu, pembahasan mendalam terhadap kasus ini sangat relevan, baik dalam konteks hukum kontrak, hukum arbitrase, maupun dalam upaya menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, karena pembahasannya lebih banyak bertumpu pada aturan hukum tertulis dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang dipakai terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan BANI terkait sengketa antara PT Ifani Dewi dengan Pemda DKI Jakarta. Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder berupa literatur, buku teks, dan tulisan para ahli yang relevan dengan topik kontrak dan arbitrase. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach (pendekatan peraturan perundang-undangan) dan case approach (pendekatan kasus), supaya analisis yang dihasilkan tidak hanya teoritis, tetapi juga kontekstual dengan praktik.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 KAJIAN TEORITIS 1. Teori Perlindungan Hukum Perlindungan hukum merupakan instrumen penting untuk menjaga hak-hak investor agar tidak dirugikan dalam kegiatan investasi. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berfungsi untuk mencegah timbulnya sengketa melalui pengaturan yang jelas, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Sedangkan perlindungan hukum represif merupakan penyelesaian yang diberikan ketika terjadi pelanggaran, misalnya melalui sanksi administrasi, perdata, atau pidana. Selain itu, perlindungan hukum juga berlandaskan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum memastikan bahwa setiap aturan dapat ditegakkan secara konsisten. Keadilan menuntut agar investor yang dirugikan mendapatkan haknya kembali. Sementara kemanfaatan menekankan agar aturan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan rasa aman dan keyakinan bagi masyarakat untuk berinvestasi. 2. Kerangka Hukum Pasar Modal di Indonesia Kerangka hukum yang mengatur pasar modal di Indonesia terutama bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-undang pasar modal menekankan prinsip keterbukaan informasi yang wajib dipatuhi emiten, sedangkan UU OJK memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan menindak pelanggaran dalam pasar modal. Selain itu, peraturan turunan dari OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur lebih detail mengenai kewajiban laporan keuangan, keterbukaan informasi material, serta mekanisme sanksi terhadap pelanggaran. Dengan demikian, secara teoritis sistem hukum Indonesia sudah menyiapkan kerangka perlindungan bagi investor. 3. Perlindungan Hukum Investor Bentuk perlindungan hukum investor dapat dilihat dalam dua aspek. Pertama, perlindungan preventif seperti keterbukaan informasi, kewajiban emiten untuk melaporkan kondisi keuangan secara akurat, serta edukasi investor yang dilakukan OJK. Hal ini penting agar investor dapat membuat keputusan investasi yang cerdas. Kedua, perlindungan represif diberikan jika terjadi penyimpangan. OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada emiten yang melanggar, sementara investor juga dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi. Dalam kasus yang mengandung unsur penipuan atau manipulasi, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 4. Relevansi dengan Kasus Jiwasraya Kasus Jiwasraya menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan hukum preventif di pasar modal Indonesia. Jiwasraya gagal memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi keuangan dan investasi mereka, sehingga investor tidak mendapatkan gambaran yang benar. Keterlambatan pengawasan dari otoritas terkait juga memperburuk keadaan, karena investor baru menyadari adanya masalah setelah kerugian besar terjadi. Dalam konteks perlindungan hukum represif, kasus Jiwasraya kemudian ditangani melalui jalur hukum, baik administrasi maupun pidana. Beberapa pihak yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dijatuhi hukuman pidana, sementara langkah-langkah restrukturisasi dilakukan untuk memulihkan kerugian investor. Hal ini menunjukkan
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 bagaimana perlindungan hukum represif berjalan ketika perlindungan preventif tidak berjalan optimal. Kasus Jiwasraya memberikan pelajaran bahwa perlindungan hukum investor tidak cukup hanya di atas kertas melalui undang-undang. Asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus benar-benar diwujudkan melalui pengawasan ketat, keterbukaan informasi yang nyata, serta penegakan hukum yang tegas. Dengan begitu, kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga. HASIL DAN PEMBAHASAN Fakta Kasus PT Ifani Dewi vs Pemda DKI Jakarta Kasus sengketa antara PT Ifani Dewi dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta bermula dari perjanjian kerja sama pengadaan bus untuk sistem transportasi publik Transjakarta, yang merupakan salah satu proyek strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan layanan transportasi massal di ibu kota. Dalam perjanjian tersebut, PT Ifani Dewi bertindak sebagai penyedia armada bus, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak sebagai pengguna jasa sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran. Perjanjian pengadaan mencakup ketentuan mengenai jumlah unit bus, spesifikasi teknis, jadwal pengiriman, serta mekanisme pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. PT Ifani Dewi telah melaksanakan kewajibannya secara penuh sesuai dengan perjanjian. Perusahaan berhasil menyediakan bus dalam jumlah yang ditentukan, sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui, serta menyerahkannya tepat waktu. Penyerahan ini juga telah diterima secara resmi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berarti secara hukum perjanjian telah dilaksanakan dengan benar oleh pihak penyedia. Namun, setelah barang diterima, pihak pemerintah tidak segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum dalam kontrak. Penundaan ini berlangsung cukup lama dan mengakibatkan dampak finansial yang signifikan bagi PT Ifani Dewi, antara lain terganggunya arus kas perusahaan, meningkatnya beban bunga pinjaman, hingga kerugian komersial yang berkelanjutan. Pihak PT Ifani Dewi kemudian melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui jalur negosiasi dan mediasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, berbagai upaya tersebut tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Pemerintah daerah berdalih bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah administratif dan belum tersedianya alokasi anggaran. Alasan tersebut ditolak oleh PT Ifani Dewi, karena dalam hukum perjanjian, faktor administratif internal tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan salah satu pihak dari kewajiban yang telah disepakati secara sah. Karena tidak ada titik temu, PT Ifani Dewi memutuskan untuk membawa sengketa ini ke jalur arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagaimana diatur dalam klausul penyelesaian sengketa yang tercantum dalam perjanjian kontrak. Dalam proses arbitrase, PT Ifani Dewi mengajukan gugatan dengan dasar hukum bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Pemerintah daerah dalam pembelaannya kembali menyatakan bahwa keterlambatan tersebut tidak disengaja dan sematamata karena keterlambatan pengesahan anggaran belanja daerah. Majelis arbitrase kemudian memeriksa seluruh bukti, kontrak, dan fakta hukum yang diajukan oleh para pihak. Dalam pertimbangannya, BANI menyatakan bahwa alasan administratif tidak dapat menghapuskan kewajiban hukum yang timbul dari kontrak. Pemerintah daerah tetap terikat untuk memenuhi kewajiban pembayaran karena kontrak yang dibuat telah sah secara hukum dan berlaku
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Akhirnya, BANI memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbukti melakukan wanprestasi dan memerintahkan pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7,6 miliar kepada PT Ifani Dewi. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kasus ini menjadi salah satu preseden penting dalam penyelesaian sengketa kontrak pengadaan yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah daerah. Selain menunjukkan efektivitas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, kasus ini juga menyoroti tantangan besar dalam pelaksanaan putusan arbitrase terhadap entitas pemerintah. Hambatan birokrasi, proses penganggaran, dan lemahnya kesadaran hukum sering kali menjadi penghalang dalam pelaksanaan putusan arbitrase, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum kontrak di Indonesia. Analisis Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase Penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang melalui arbitrase merupakan alternatif yang banyak dipilih oleh para pihak karena dianggap lebih cepat, rahasia, serta memberikan kepastian hukum dibandingkan litigasi di pengadilan. Dalam konteks sengketa antara PT Ifani Dewi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, mekanisme arbitrase digunakan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kontrak pengadaan barang yang dinilai wanprestasi oleh salah satu pihak. Arbitrase dalam perkara ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan ruang kepada para pihak untuk menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase, dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat pada klausul arbitrase. Dalam kasus PT Ifani Dewi, terdapat klausula arbitrase di dalam kontrak pengadaan barang yang ditandatangani dengan Pemda DKI Jakarta. Klausula ini memberikan kewenangan penuh kepada BANI untuk menyelesaikan sengketa. Dari aspek teori hukum perjanjian, klausula arbitrase tersebut memenuhi unsur esensial perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya terkait dengan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, keberlakuan arbitrase bersifat mengikat (pacta sunt servanda) dan tidak dapat ditawar. Analisis penyelesaian sengketa ini dapat dibagi ke dalam beberapa tahap: 1. Pendaftaran Sengketa PT Ifani Dewi selaku pihak yang merasa dirugikan mendaftarkan sengketa ke BANI. Tahap ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa jalur pengadilan bukanlah forum yang berwenang, melainkan lembaga arbitrase. 2. Pembentukan Majelis Arbitrase Majelis arbitrase dibentuk sesuai mekanisme BANI dengan memperhatikan asas imparsialitas dan independensi arbiter. Hal ini penting agar putusan yang dijatuhkan memiliki legitimasi di mata hukum dan para pihak. 3. Pemeriksaan Perkara Dalam tahap ini, para pihak diberikan kesempatan yang sama (asas audi et alteram partem) untuk mengemukakan dalil, bukti, maupun saksi. Pemeriksaan perkara dalam arbitrase lebih sederhana dibandingkan litigasi, sehingga proses dapat berjalan lebih efisien. 4. Putusan Arbitrase Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana ditegaskan dalam
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 Pasal 60 UU Arbitrase. Artinya, tidak ada upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Dalam perkara ini, putusan arbitrase menjadi dasar kepastian hukum yang harus dipatuhi oleh PT Ifani Dewi maupun Pemda DKI Jakarta. Jika dianalisis lebih dalam, penggunaan arbitrase pada sengketa pengadaan barang seperti ini memiliki beberapa implikasi praktis: ● Efisiensi Waktu dan Biaya : Penyelesaian melalui arbitrase biasanya lebih cepat dibandingkan proses pengadilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. ● Kerahasiaan : Sengketa antara perusahaan dengan pemerintah daerah dapat diselesaikan tanpa harus terekspos ke publik, sehingga menjaga reputasi kedua belah pihak. ● Kepastian Hukum : Dengan sifat final dan mengikat, putusan arbitrase memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi sengketa berkepanjangan. ● Keadilan Kontraktual : Arbitrase menekankan pada keberlakuan kontrak sebagaimana mestinya (pacta sunt servanda), sehingga hak dan kewajiban para pihak tetap dijaga. Namun demikian, terdapat pula kelemahan yang perlu dicatat, misalnya biaya administrasi arbitrase yang relatif tinggi serta tidak adanya mekanisme banding apabila salah satu pihak merasa keberatan terhadap putusan. Walau demikian, dalam perspektif hukum perdata dan praktik bisnis, arbitrase tetap dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif, khususnya pada kontrak pengadaan barang dengan nilai strategis seperti dalam perkara ini. Implikasi terhadap Efektivitas Arbitrase di Indonesia Kasus sengketa kontrak pengadaan barang antara PT Ifani Dewi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan gambaran nyata mengenai penggunaan arbitrase dalam penyelesaian konflik antara pihak swasta dan pemerintah. Secara umum, kasus ini memperlihatkan bahwa arbitrase dapat dijadikan forum alternatif yang efektif dibandingkan jalur litigasi di pengadilan. Arbitrase dianggap lebih cepat, bersifat rahasia, serta memberikan putusan final dan mengikat, sehingga sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Namun, meskipun arbitrase telah membuktikan relevansinya, masih terdapat sejumlah implikasi yang memengaruhi efektivitasnya di Indonesia. Pertama, kasus ini menunjukkan bahwa arbitrase dapat digunakan dalam sengketa yang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini penting karena mempertegas bahwa pemerintah, sebagai subjek hukum, dapat tunduk pada mekanisme arbitrase jika telah menyepakati klausul arbitrase dalam kontrak. Dengan demikian, posisi pemerintah tidak lagi berada di atas pihak swasta, tetapi sejajar dalam konteks kontraktual. Kedua, tantangan terbesar terdapat pada tahap pelaksanaan putusan arbitrase. Walaupun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, kenyataannya eksekusi terhadap pemerintah daerah seringkali menghadapi hambatan. Hambatan tersebut dapat berupa prosedural, birokrasi, maupun politis, mengingat pemerintah mengelola keuangan negara dan tunduk pada aturan pengelolaan keuangan publik. Hal ini berpotensi mengurangi daya paksa dari putusan arbitrase, terutama ketika pihak pemerintah enggan melaksanakan kewajiban yang dibebankan. Ketiga, implikasi lainnya adalah perlunya penguatan regulasi agar arbitrase benar-benar memiliki daya eksekusi yang efektif. Regulasi saat ini memang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan arbitrase melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, pada praktiknya, eksekusi putusan arbitrase terhadap entitas pemerintah masih memerlukan mekanisme yang lebih tegas. Tanpa penguatan regulasi, keberadaan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa alternatif akan kehilangan efektivitasnya, terutama jika salah satu pihak adalah lembaga pemerintah.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 Dengan demikian, kasus PT Ifani Dewi melawan Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan pelajaran penting bahwa arbitrase di Indonesia sudah memiliki legitimasi dan relevansi, tetapi efektivitasnya masih perlu diperkuat. Penguatan regulasi, kepastian eksekusi putusan, dan kesadaran pemerintah untuk mematuhi klausul arbitrase menjadi kunci agar arbitrase benar-benar berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang adil dan efektif. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa klausula arbitrase yang termuat dalam kontrak pengadaan barang antara PT Ifani Dewi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda, sehingga para pihak wajib tunduk pada mekanisme arbitrase yang telah disepakati. Proses penyelesaian sengketa melalui BANI berlangsung mulai dari pendaftaran perkara, pembentukan majelis arbitrase, pemeriksaan perkara, hingga dikeluarkannya putusan yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat ditempuh upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana dalam jalur litigasi. Secara umum, arbitrase terbukti mampu memberikan efisiensi waktu, menjaga kerahasiaan sengketa, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak, meskipun masih terdapat kelemahan terutama pada biaya yang relatif tinggi dan tidak tersedianya upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, arbitrase tetap dapat dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, khususnya untuk kontrak pengadaan barang bernilai strategis yang melibatkan instansi pemerintah daerah. SARAN 1. Bagi Para Pihak dalam Kontrak Setiap pihak yang membuat kontrak, baik perusahaan maupun instansi pemerintah, sebaiknya menyusun klausula arbitrase dengan jelas dan detail. Hal ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir ketika sengketa benar-benar terjadi. Klausula arbitrase juga sebaiknya menjelaskan lembaga arbitrase yang dipilih, prosedur, hingga tata cara penunjukan arbiter. 2. Bagi Pemerintah Daerah Pemerintah daerah yang sering terlibat dalam kontrak pengadaan barang perlu lebih memperhatikan aspek hukum dalam penyusunan kontrak. Konsultasi dengan bagian hukum atau ahli kontrak sejak awal akan meminimalisir terjadinya sengketa. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran khusus apabila sengketa masuk ke jalur arbitrase, mengingat biaya yang dikeluarkan relatif tinggi. 3. Bagi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) BANI diharapkan dapat melakukan inovasi agar biaya arbitrase lebih terjangkau bagi para pihak, tanpa mengurangi kualitas dan kredibilitas proses arbitrase. Selain itu, BANI juga bisa memperluas sosialisasi tentang keunggulan arbitrase supaya semakin banyak pihak yang memahami manfaat dan prosedurnya. 4. Bagi Akademisi dan Mahasiswa Hukum Kasus PT Ifani Dewi melawan Pemda DKI Jakarta ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bahwa penyelesaian sengketa tidak melulu harus lewat pengadilan. Arbitrase merupakan jalur alternatif yang praktis dan final, sehingga penting untuk dipahami lebih dalam. Mahasiswa hukum khususnya perlu menguasai aspek teori dan praktik arbitrase, karena penyelesaian sengketa nonlitigasi semakin relevan di era modern.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 609-616 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 609-616 REFERENSI Harahap, M. Yahya. Arbitrase: Proses, Penyelesaian, dan Putusan Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Huala Adolf. Hukum Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2019. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017. Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2016. Yahya Harahap. Arbitrase: Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015. Sudikno Mertokusumo. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 450 K/TUN/2013 tentang Sengketa Pendaftaran Hak Atas Tanah. Putusan Arbitrase BANI dalam perkara PT Ifani Dewi vs Pemerintah Daerah DKI Jakarta.