scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

The United States' Hegemonic Influence in International Law: A Case Study of the ICC's Probe into Israel's War Crimes

Murtanti Fajarrani Devi, Zahratul Maulida, Veronica Cynthia Putri Purwana, Nadia Risa Rasmitha

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 Hegemoni Amerika Serikat dalam Sistem Hukum Internasional : Studi Kasus ICC atas Investigasi Kejahatan Perang Israel The United States’ Hegemonic Influence in International Law: A Case Study of the ICC’s Probe into Israel’s War Crimes Murtanti Fajarrani Devi1, Zahratul Maulida2, Veronica Cynthia Putri Purwana3, Nadia Risa Rasmitha4 1,2,3,4Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Abstract: The International Criminal Court (ICC) was established to uphold accountability for the most serious crimes such as genocide, war crimes, and crimes against humanity through the principle of complementarity. However, this idealism often clashes with global political dynamics, especially when dealing with superpowers. This study examines the practice of United States hegemony over the ICC through sanctions policies, specifically the implementation of Executive Order 13928 targeting ICC officials related to the investigation of war crimes in Afghanistan and Palestine. Using a qualitative approach based on literature studies, the study finds that the United States' sanctions policy is a form of unilateral coercion and a manifestation of American exceptionalism that strengthens the politics of impunity. These sanctions not only threaten the independence of the ICC apparatus but also have a domino effect on the ICC's legitimacy, authority, and ability to carry out its mandate effectively. These findings indicate that international justice mechanisms remain vulnerable to geopolitical intervention, necessitating the strengthening of legal structures and international cooperation to ensure the ICC can operate without political pressure from powerful states. Abstract: Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk untuk menegakkan akuntabilitas atas kejahatan paling serius seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui prinsip komplementaritas. Namun idealisme tersebut kerap berbenturan dengan dinamika politik global, terutama ketika berhadapan dengan negara adidaya. Penelitian ini mengkaji praktik hegemoni Amerika Serikat terhadap ICC melalui kebijakan sanksi, khususnya penerapan Executive Order 13928 yang menargetkan pejabat ICC terkait penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan dan Palestina. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian menemukan bahwa kebijakan sanksi Amerika Serikat merupakan bentuk koersi unilateral dan manifestasi American exceptionalism yang memperkuat politik impunitas. Sanksi tersebut tidak hanya mengancam independensi aparat ICC, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap legitimasi, kewenangan, dan kemampuan ICC dalam menjalankan mandatnya secara efektif. Temuan ini menunjukkan bahwa mekanisme keadilan internasional tetap rentan terhadap intervensi geopolitik, sehingga memerlukan penguatan struktur hukum dan kerja sama internasional untuk memastikan ICC dapat beroperasi tanpa tekanan politik negara kuat. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : Impunity Politics, United States Hegemony, International Criminal Court. Kata Kunci : Politik Impunitas, Hegemoni Amerika Serikat, Mahkamah Pidana Internasional. https://doi.org/10.5281/zenodo.17686488 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Mahkamah Pidana Internasional sejak awal pembentukannya diposisikan sebagai lembaga peradilan yang memikul tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum pidana Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 internasional. Mahkamah dibentuk untuk menjamin bahwa pelanggaran paling serius terhadap hukum humaniter internasional tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Melalui prinsip komplementaritas Mahkamah berperan sebagai pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional dan berfungsi sebagai mekanisme terakhir ketika negara tidak mau atau tidak mampu menjalankan proses hukum. Peran ini menjadikan Mahkamah sebagai aktor penting dalam menjaga akuntabilitas global dan memastikan bahwa kejahatan seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lolos dari proses peradilan. 1 Namun idealisme yang melandasi pendirian Mahkamah sering kali berbenturan dengan kenyataan politik internasional yang jauh lebih kompleks. Amerika Serikat menjadi contoh paling menarik dalam dinamika tersebut. Negara ini memiliki pengaruh politik, ekonomi, dan militer yang sangat dominan dalam sistem internasional tetapi memilih untuk tidak menjadi negara pihak Statuta Roma. Keputusan Amerika Serikat untuk menarik tanda tangan dari Statuta Roma menunjukkan ketidaksediaan negara tersebut untuk tunduk pada yurisdiksi Mahkamah. 2 Ketidakterikatan ini bukan berarti Amerika Serikat tidak memiliki hubungan dengan Mahkamah. Sebaliknya negara ini sering memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi cara Mahkamah menjalankan mandatnya terutama ketika penyelidikan Mahkamah menyentuh kepentingan Amerika Serikat atau sekutunya. Pola pengaruh yang tidak selalu bersifat langsung ini memperlihatkan bagaimana kekuatan negara besar dapat membentuk arah penegakan hukum internasional tanpa harus terikat oleh instrumen hukum yang sama. Dinamika tersebut tampak jelas ketika Mahkamah membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Afganistan yang melibatkan personel militer Amerika Serikat. Penyelidikan tersebut memicu respon keras dari pemerintah Amerika yang kemudian melahirkan kebijakan sanksi terhadap sejumlah pejabat Mahkamah. Respons ini mencapai titik yang paling tegas pada tahun dua ribu dua puluh ketika Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Executive Order nomor 13928 yang memberikan landasan hukum bagi pengenaan sanksi terhadap pejabat Mahkamah yang dianggap mengancam kepentingan Amerika Serikat. 3 Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset hingga pembatasan perjalanan terhadap jaksa dan hakim Mahkamah sehingga menciptakan preseden serius dalam hubungan antara negara kuat dan lembaga peradilan internasional. Kebijakan sanksi tersebut memperlihatkan bagaimana kepentingan politik dapat mempengaruhi ruang gerak Mahkamah yang sejatinya dirancang sebagai lembaga independen. Pemberlakuan sanksi juga mengilustrasikan bagaimana Amerika Serikat tidak ragu menggunakan kekuatan ekonominya untuk menekan lembaga internasional ketika tindakan Mahkamah dianggap berpotensi merugikan kepentingan strategis negara tersebut. 4 Hal ini memunculkan pertanyaan fundamental mengenai sejauh mana mekanisme hukum internasional dapat bertahan ketika berhadapan dengan negara yang memiliki kemampuan 1 William A. Schabas, An Introduction to the International Criminal Court (Cambridge Cambridge University Press, 2020), 3–15. 2 David J. Scheffer, “The United States and the International Criminal Court,” American Journal of International Law 93, no. 1 (1999): 12– 22. 3 United States Government, Executive Order 13928 Blocking Property of Certain Persons Associated with the International Criminal Court, Federal Register, June 2020. 4 Marjorie Cohn, “The Impact of United States Sanctions on the International Criminal Court,” Journal of Criminal Law and Criminology 96, no. 4 (2006): 1001–1028. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 untuk mempengaruhi agenda global. Dalam konteks ini penelitian mengenai hubungan antara Amerika Serikat dan Mahkamah menjadi sangat penting untuk melihat bagaimana hegemoni bekerja dalam sistem hukum internasional. Kasus penyelidikan Mahkamah terhadap dugaan kejahatan perang Israel semakin mempertegas persoalan tersebut. Sebagai sekutu utama Israel Amerika kembali menunjukkan langkah politis untuk memblokir upaya Mahkamah menjalankan mandatnya. Pernyataan resmi yang menolak penyelidikan, tekanan diplomatik terhadap negara lain, dan langkah hukum domestik untuk membatasi kerja sama dengan Mahkamah menjadi indikator bahwa sikap Amerika Serikat tidak hanya didasari ketidaksetujuan terhadap yurisdiksi Mahkamah tetapi juga mencerminkan keberlanjutan praktik politik impunitas. 5 Amerika Serikat pada akhirnya menempatkan dirinya sebagai aktor yang dapat memilih kapan hukum internasional harus ditegakkan dan kapan harus dibatasi berdasarkan kepentingan geopolitiknya. Melihat keseluruhan perkembangan ini penelitian mengenai hegemoni Amerika Serikat terhadap Mahkamah menjadi sangat relevan. Kebijakan sanksi dan penolakan terhadap penyelidikan tertentu memperlihatkan bagaimana kekuatan politik global dapat masuk ke dalam ruang hukum yang seharusnya bebas dari intervensi. Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan sanksi Amerika Serikat mencerminkan praktik hegemoni dan politik impunitas serta apa implikasinya terhadap legitimasi dan otoritas Mahkamah sebagai lembaga penegak keadilan global. Pertanyaan tersebut penting karena menyentuh reputasi Mahkamah serta masa depan penegakan hukum internasional dalam menghadapi pelanggaran berat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai dinamika antara negara adidaya dan lembaga peradilan internasional. Dengan menganalisis kebijakan Amerika Serikat terhadap Mahkamah terutama terkait sanksi dan penolakan yurisdiksi tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan literatur mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan hukum internasional. Penelitian ini juga memiliki signifikansi praktis bagi upaya memperkuat mekanisme akuntabilitas global agar tidak mudah dilemahkan oleh pengaruh negara kuat. Pada akhirnya penelitian ini ingin menunjukkan bahwa masa depan keadilan internasional sangat ditentukan oleh keseimbangan antara legalitas, legitimasi, dan kekuatan politik global. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridisnormatif untuk menganalisis dinamika hubungan antara Amerika Serikat dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pendekatan yuridis-normatif dipilih karena penelitian berfokus pada kajian terhadap instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma, Executive Order 13928, serta berbagai dokumen resmi dan literatur akademik yang menjelaskan konsep-konsep seperti hegemoni, American exceptionalism, dan politik impunitas. Selain itu, penelitian juga menggunakan pendekatan konseptual untuk memahami teori-teori hubungan internasional yang relevan, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan negara adidaya dalam sistem hukum 5 Antara News, “Amerika Serikat dan Israel Tidak Terikat Statuta Roma,” Antara News, June 2024. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 global. Pendekatan kasus turut digunakan dengan menelaah secara mendalam penyelidikan ICC di Afghanistan dan Palestina sebagai contoh konkret bagaimana sanksi Amerika Serikat memengaruhi proses hukum internasional. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer berupa dokumen hukum dan kebijakan pemerintah AS, serta data sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, laporan organisasi internasional, dan artikel berita. Seluruh data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatifdeskriptif untuk mengidentifikasi pola, hubungan, serta dampak sanksi terhadap legitimasi dan otoritas ICC sebagai lembaga penegak keadilan global. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Kebijakan Sanksi Amerika Serikat terhadap ICC: Cerminan Praktik Hegemonik dan Politik Impunitas Kebijakan sanksi yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap Jaksa dan Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama melalui Executive Order (EO) Nomor 13928 pada tahun 2020, merupakan manifestasi nyata dari bagaimana kekuasaan hegemonik digunakan untuk memaksakan politik impunitas dalam sistem hukum internasional. Tindakan ini menantang prinsip kedaulatan hukum dan independensi peradilan yang menjadi dasar pendirian ICC. Hegemoni dalam konteks hubungan internasional didefinisikan sebagai kemampuan satu negara untuk mendominasi, menetapkan aturan, dan membentuk tatanan sistem global, seringkali tanpa harus terikat oleh aturan yang sama yang dikenakan pada negara lain. 6 Sanksi AS terhadap ICC mencerminkan praktik hegemonik melalui tiga dimensi: a. Penerapan Unilateral Coercion (Koersi Unilateral) AS, meskipun bukan Negara Pihak Statuta Roma, menggunakan kekuatan ekonomi dan finansialnya—sebuah atribut kunci dari kekuasaan hegemonik—untuk mengintervensi proses hukum yang sah di sebuah lembaga internasional. Sanksi yang mencakup pembekuan aset dan pembatasan perjalanan terhadap pejabat ICC adalah contoh koersi unilateral yang bertujuan untuk menghukum individu karena menjalankan mandat yudisial mereka. 7 Tindakan ini secara eksplisit menunjukkan bahwa AS bersedia menggunakan kekuatannya untuk mendikte batas-batas kewenangan peradilan global, menegaskan bahwa kepentingannya berada di atas hukum internasional multilateral. b. Doktrin American Exceptionalism Penolakan keras AS terhadap yurisdiksi ICC, terutama terkait penyelidikan di Afghanistan (yang melibatkan dugaan kejahatan oleh personel AS), didasarkan pada keyakinan mendalam akan pengecualian Amerika (American exceptionalism). 8 Doktrin ini berasumsi bahwa AS memiliki status unik yang membebaskannya dari batasan hukum yang berlaku bagi negara lain. Dengan mengancam pejabat ICC, AS tidak hanya menolak tunduk pada yurisdiksi, tetapi juga berupaya melumpuhkan mekanisme 6 Robert Keohane, After Hegemony: Cooperation and Discord in the World Political Economy (Princeton University Press, 1984), hlm. 4045 7 CNN Indonesia, "ICC Protes Sanksi AS ke Pejabatnya Terkait Penyelidikan Afghanistan," 18 Juni 2020. (Laporan berita mengonfirmasi penerapan sanksi dan protes resmi ICC). 8 P. Mochochoko dan F. Bensouda, "The U.S. Sanctions on the ICC: How American Exceptionalism is Undermining International Justice," Journal of International Criminal Justice, Vol. 19, No. 1 (2021) Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 hukum tersebut bagi negara-negara lain, yang merupakan puncak dari praktik hegemonik dalam menolak akuntabilitas global. Politik impunitas merujuk pada upaya sistematis oleh aktor-aktor kuat untuk melindungi diri mereka sendiri atau sekutu mereka dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatan serius, seringkali melalui manuver politik atau ekonomi. 9 Sanksi AS secara langsung berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan impunitas. a. Perisai Perlindungan bagi Personel Militer dan Sekutu Inti dari sanksi ini adalah upaya nyata untuk melindungi personel militer AS dari penyelidikan yang independen. Latar belakang kasus Afghanistan dan respons keras terhadap potensi penyelidikan kejahatan perang Israel (sekutu utama AS) menunjukkan pola yang jelas: AS menggunakan sanksi sebagai perisai untuk memastikan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat atau sekutunya tidak pernah mencapai proses peradilan ICC. 10 Hal ini secara efektif menciptakan zona impunitas yang dijamin secara politik, bertentangan langsung dengan misi inti ICC untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan paling serius. b. Intimidasi sebagai Pengganti Hukum Sanksi bukan hanya hukuman, tetapi juga tindakan intimidasi yang dirancang untuk menciptakan "efek dingin" (chilling effect). 11 Dengan menargetkan Jaksa Fatou Bensouda dan Jaksa Pengganti Phakiso Mochochoko secara pribadi, AS mengirimkan pesan yang jelas kepada semua pejabat ICC: bahwa biaya untuk mengejar keadilan yang bertentangan dengan kepentingan AS adalah sangat tinggi, bahkan membahayakan finansial dan mobilitas pribadi. 12 Strategi ini menggantikan proses hukum dengan ancaman politik, memastikan bahwa ICC akan cenderung menghindar dari penyelidikan sensitif di masa depan. Akibatnya, impunitas politik berhasil ditegakkan karena mekanisme akuntabilitas global dilemahkan melalui paksaan, bukan karena kurangnya yurisdiksi hukum. Kebijakan sanksi AS terhadap ICC secara komprehensif mencerminkan dinamika hegemonik di mana negara adidaya memaksakan kemauannya melalui koersi ekonomi. Kebijakan ini adalah manifestasi konkret dari politik impunitas, di mana hukum internasional dilucuti kekuatannya ketika menghadapi aktor-aktor yang kuat. Praktik ini menegaskan bahwa dalam sistem hukum internasional kontemporer, kesetaraan di hadapan hukum masih dapat dibatalkan oleh kekuatan politik dan kepentingan geopolitik sebuah negara hegemonik. Implikasi dari sanksi tersebut terhadap legitimasi dan otoritas ICC sebagai lembaga penegak keadilan global Sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap ICC memberi gambaran bahwa otoritas ICC mudah digoyang oleh tekanan politik dari negara-negara besar. Ketika ICC mulai menyentuh isu yang melibatkan sekutu strategis AS seperti Israel, respons keras berupa 9 Human Rights Watch, "U.S. Sanctions on ICC Officials Undermine Justice," Human Rights Watch Report, September 2020 10 Tempo.co, "ICC: Sanksi AS Ganggu Penyelidikan Kejahatan di Palestina dan Afghanistan," 20 April 2021. 11 Kevin Jon Heller, "The Chilling Effect of the US Sanctions on the ICC," Opinio Juris, 11 Juni 2020. 12 Reuters, "Trump authorizes sanctions on ICC officials involved in Afghanistan probe," 11 Juni 2020. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 pembatasan visa, pemblokiran aset, dan ancaman hukum menunjukkan bahwa mekanisme penegakan keadilan internasional tidak berjalan dalam ruang yang benar-benar netral. Kondisi ini membuat banyak pihak meragukan kemampuan ICC untuk menjangkau kasus-kasus besar yang melibatkan aktor kuat di panggung global. Dalam pandangan publik, tindakan AS semacam itu memberi sinyal bahwa yurisdiksi ICC seolah berlaku hanya untuk negara-negara kecil atau non-aliansi, sementara negara dengan kekuatan geopolitik tinggi dapat menekan atau mendikte arah penyelidikan. 13 Keraguan semacam ini berpotensi mengikis persepsi bahwa ICC adalah lembaga yang benar-benar independen dan setara bagi seluruh negara. Reaksi Amerika Serikat lewat sanksi tersebut juga menimbulkan efek domino terhadap cara negara lain memandang kewibawaan ICC. Negara yang sebelumnya mendukung penuh keberadaan ICC mulai melihat bahwa lembaga ini bisa berada dalam posisi yang sangat rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan negara yang punya pengaruh besar dalam ekonomi maupun keamanan global. Beberapa negara bahkan merasa bahwa bergabung dengan ICC bisa membawa risiko politik tertentu, terutama jika suatu hari mereka terlibat konflik yang berpotensi menarik perhatian lembaga tersebut. Keraguan semacam ini membuat komitmen negara-negara terhadap Statuta Roma tidak sekuat sebelumnya. 14 Banyak pemerintah jadi berpikir dua kali sebelum memberi dukungan terbuka terhadap penyelidikan yang dianggap sensitif secara geopolitik. Dalam jangka panjang, keadaan ini bisa mengurangi jumlah negara yang bersedia bekerja sama secara penuh dengan ICC, baik dalam penangkapan tersangka, pemberian dokumen, maupun akses investigasi. Ketika kerja sama negara melemah, ICC kehilangan salah satu elemen terpentingnya, karena lembaga ini tidak memiliki kekuatan eksekutif seperti polisi internasional. Dampak akhirnya bukan hanya terasa pada kasus Israel, tetapi juga pada kasus-kasus lain yang bergantung pada kemauan politik negara anggota. Sanksi dari Amerika Serikat juga menciptakan tekanan psikologis bagi para pejabat dan penyidik ICC. Ketika individu tertentu yang terlibat dalam penyelidikan terancam tidak bisa memasuki AS, asetnya diblokir, atau masuk daftar hitam, rasa aman mereka sebagai aparat hukum internasional ikut terganggu. Tekanan seperti ini dapat mempengaruhi keberanian ICC dalam mengambil keputusan, terutama untuk kasus yang menyangkut negara-negara kuat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa independensi personal para penyidik bisa terkikis karena ancaman langsung terhadap kehidupan profesional bahkan pribadi mereka. 15 Ketika aparat penegak hukum internasional merasa rentan terhadap serangan politik, kualitas investigasi dan ketegasan mereka dalam mengajukan dakwaan ikut terdampak. Hal ini membuat dunia bertanya apakah ICC masih bisa bertindak sebagai lembaga yang berdiri di atas semua kekuatan negara. Jika para penyidiknya saja bisa ditekan secara individu, maka wibawa ICC sebagai institusi pun ikut merosot di mata komunitas internasional. Kekhawatiran ini pada akhirnya mempengaruhi persepsi global tentang seberapa jauh ICC benar-benar mampu melaksanakan mandatnya tanpa tunduk pada tekanan luar. 13 Zitouni, I. (2025). Political influence on the International Criminal Court. International Journal of Scientific and Research Publications, 15(7), 1–?. doi:10.29322/IJSRP.15.07.2025.p16302 14 Lawfare Institute, "Legal Challenges Mount Against Renewed U.S. Sanctions on the ICC," diakses tanggal 22 November 2025, https://www.lawfaremedia.org/article/legal-challenges-mount-against-renewed-u.s.-sanctions-on-the-icc. 15 Ashri, A. M. (2025). Tantangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam pengusutan kejahatan serius pada Perang Rusia-Ukraina. Jurist-Diction, 8(1), 25-50. doi:10.20473/jd.v8i1.59088 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 Tekanan yang diberikan Amerika Serikat lewat kebijakan sanksinya menimbulkan pertanyaan besar tentang kesetaraan dalam penerapan hukum internasional. Di mata banyak negara, sikap AS memperlihatkan bahwa ICC tidak memiliki posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan kekuatan politik global. Ketika sebuah negara besar dapat secara terbuka menolak yurisdiksi ICC, menghalangi penyelidikan, bahkan mengambil langkah pembalasan, muncul kesan bahwa keadilan internasional berjalan dengan standar ganda. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa hukum internasional lebih mudah ditegakkan ketika menyangkut negara-negara kecil atau pihak yang tidak memiliki pengaruh geopolitik signifikan. Keraguan semacam ini melemahkan fondasi legitimasi ICC, karena keadilan yang seharusnya bersifat universal tampak bergeser menjadi sesuatu yang dapat dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. 16 Negara-negara yang sudah skeptis sejak awal semakin merasa bahwa ICC tidak sepenuhnya mampu berdiri independen dari dinamika politik global. Akibatnya, otoritas ICC sebagai lembaga yang diharapkan memberi kepastian hukum di tingkat internasional menjadi kurang dihargai dan kurang diandalkan. 17 Reaksi negara-negara lain terhadap sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat juga memberi dampak tersendiri pada citra ICC. Ada negara yang mengecam tindakan AS karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum internasional, tetapi ada pula yang memilih diam karena tidak ingin berkonflik dengan kekuatan besar tersebut. Perbedaan respons ini membuat ICC berada dalam posisi yang serba sulit, karena dukungan politik yang tidak solid memperlemah kemampuan mereka untuk membangun legitimasi sebagai lembaga yang didukung secara luas. Ketika solidaritas negara anggota tidak terlihat kuat, ICC makin rentan dianggap tidak memiliki basis kekuasaan yang cukup untuk menghadapi tekanan geopolitik. Situasi ini menambah tantangan bagi ICC dalam mempertahankan kepercayaan publik global, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini menaruh harapan besar pada peran ICC dalam menegakkan keadilan. Lembaga ini akhirnya tampil seolah-olah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik, bukan institusi hukum yang bekerja semata berdasarkan prinsip objektivitas. 18 Ketegangan tersebut tidak hanya melemahkan otoritas ICC, tetapi juga mengurangi keyakinan bahwa mekanisme peradilan internasional dapat berjalan tanpa campur tangan negara yang memiliki kekuatan besar. Perdebatan seputar sanksi Amerika Serikat terhadap ICC pada akhirnya memperlihatkan betapa rapuhnya posisi lembaga hukum internasional ketika bersentuhan dengan dinamika kekuatan global. ICC memang dibangun dengan mandat besar untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status politik suatu negara, namun kenyataannya lembaga ini tetap beroperasi dalam lingkungan internasional yang penuh tekanan dan kepentingan strategis. Kasus yang melibatkan Israel memperjelas bahwa upaya ICC menantang kepentingan negara besar seringkali berujung pada resistensi yang mampu menggoyahkan 16 R. G. Wisnhu Dhuara, Kewenangan International Criminal Court dalam menyidik pelaku kejahatan perang di negara yang tidak meratifikasi Rome Statute, Dharmasisya: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1), 2021, hlm. 2 17 Humas Polri, UE Kritik Keras Sanksi AS terhadap ICC: Serangan Terhadap Keadilan Global, Tribrata News, 26 Agustus 2025, diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/blog/internasional-2/ue-kritik-keras-sanksi-as-terhadap-icc-serangan-terhadap-keadilan-global-91814 18 Andi Bintang, Satrih Hasyim, & Arfah Tjolleng, Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Perang, Jurnal Dialogica, Volume 1, Issue 1, 2025, hlm. 6 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 fondasi legitimasinya. 19 Kondisi ini membuat dunia kembali mempertanyakan seberapa jauh sistem peradilan internasional benar-benar mampu berdiri independen. Selama negara-negara kuat masih memegang peran dominan dalam menentukan arah politik global, ICC akan terus berhadapan dengan tantangan besar dalam mempertahankan otoritasnya sebagai penjaga keadilan universal. SIMPULAN Kebijakan sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), khususnya melalui Executive Order 13928, merupakan representasi jelas dari praktik hegemoni dalam sistem hukum internasional. Sebagai negara adidaya yang bukan pihak Statuta Roma, Amerika Serikat menggunakan kekuatan ekonominya untuk menerapkan unilateral coercion terhadap pejabat ICC sebagai bentuk kontrol terhadap arah penyelidikan yang berpotensi menyentuh kepentingannya. Tindakan ini memperlihatkan dominasi AS lewat doktrin American exceptionalism, yaitu keyakinan bahwa negara tersebut berada di luar pembatasan hukum yang berlaku bagi negara lain. Sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat tekanan politik, tetapi juga menciptakan politik impunitas dengan melindungi personel militer AS dan sekutunya dari proses akuntabilitas. Melalui intimidasi berupa pembekuan aset, pembatasan perjalanan, dan ancaman hukum, AS berupaya memastikan bahwa penyelidikan ICC tidak menyentuh aktor yang berada dalam lingkar kepentingan geopolitiknya. Sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat memberikan dampak serius terhadap legitimasi dan otoritas ICC dalam menjalankan mandatnya secara independen. Tekanan politik dari negara kuat menimbulkan persepsi bahwa ICC rentan terhadap intervensi geopolitik, sehingga yurisdiksinya tampak hanya efektif terhadap negara kecil atau pihak yang tidak memiliki kekuatan strategis. Hal ini memunculkan keraguan dari negara-negara anggota mengenai kemampuan ICC bertindak objektif ketika berhadapan dengan aktor berpengaruh, sehingga menghambat kerja sama internasional dalam proses investigasi dan penegakan hukum. Selain itu, intimidasi yang ditujukan langsung kepada jaksa dan pejabat ICC menciptakan chilling effect yang berpotensi mengurangi keberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus sensitif. Tekanan semacam ini melemahkan kepercayaan global terhadap ICC sebagai institusi yang berdiri di atas semua kekuatan negara, sehingga mengancam otoritasnya sebagai pilar utama akuntabilitas internasional. SARAN 1. Penguatan Dukungan Politik Negara Anggota ICC. Negara anggota Statuta Roma perlu memperkuat solidaritas politik untuk memastikan ICC tidak mudah dilemahkan oleh tekanan negara besar. Dukungan kolektif dapat memperkuat legitimasi dan kapasitas ICC. 2. Reformasi Mekanisme Perlindungan untuk Pejabat ICC. ICC dan negara pendukung perlu merancang sistem perlindungan yang jelas bagi jaksa, hakim, dan staf penyidik 19 Shela Rianda Sari, Dwi Putri Lestarika, & Wevy Efticha Sary, Analisis Yuridis terhadap Kewenangan International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Perang di Palestina, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 11, No. 11, 2025, hlm.6. doi:10.3783/causa.v2i9.2461 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 617-626 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 617-626 untuk meminimalkan efek intimidasi atau ancaman individual seperti pembekuan aset atau pembatasan visa. 3. Peningkatan Advokasi dan Diplomasi Multilateral. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan organisasi masyarakat sipil harus meningkatkan tekanan diplomatik untuk menentang sanksi unilateral terhadap ICC dan memperkuat norma non-interference dalam hukum internasional. 4. Pengembangan Mekanisme Penegakan yang Tidak Bergantung pada Negara Kuat. ICC perlu mengevaluasi ketergantungannya terhadap kerja sama politik negara besar dan memperluas jaringan kerja sama dengan organisasi internasional lain untuk memperkuat kapasitas investigatif. REFERENSI Andi Bintang, A., Hasyim, S., & Tjolleng, A. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang. Jurnal Dialogica, 1(1). Antara News. “Amerika Serikat dan Israel Tidak Terikat Statuta Roma.” Antara News, June 2024. CNN Indonesia. (2020, 18 Juni). ICC Protes Sanksi AS ke Pejabatnya Terkait Penyelidikan Afghanistan. Cohn, Marjorie. “The Impact of United States Sanctions on the International Criminal Court.” Journal of Criminal Law and Criminology 96, no. 4 (2006): 1001–1028. Heller, K. J. (2020, 11 Juni). The Chilling Effect of the US Sanctions on the ICC. Opinio Juris Human Rights Watch. (2020, September). U.S. Sanctions on ICC Officials Undermine Justice. Human Rights Watch Report.. Keohane, R. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political economy. Princeton University Press. Mardiawan, A. (2021). Mahkamah Pidana Internasional dan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Perang. Dharmasisya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1). Mochochoko, P., & Bensouda, F. (2021). The U.S. Sanctions on the ICC: How American Exceptionalism is Undermining International Justice. Journal of International Criminal Justice, 19(1), 1–15. Reuters. (2020, 11 Juni). Trump authorizes sanctions on ICC officials involved in Afghanistan probe. Sari, S. R., Lestarika, D. P., & Sary, W. E. (2025). Analisis Yuridis terhadap Kewenangan International Criminal Court (ICC) dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Perang di Palestina. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(11). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461 Schabas, William A. An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge: Cambridge University Press, 2020. Scheffer, David J. “The United States and the International Criminal Court.” American Journal of International Law 93, no. 1 (1999): 12–22. Syafrida. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Perang oleh International Criminal Court. Jurnal Dialogia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.