scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Resolving Goods Procurement Contract Disputes via Arbitration: An Analysis of the PT Ifani Dewi vs. DKI Jakarta Government Case

Amanda Shofwa Khairunnisa, Fayza Azmina, Juniartha Gladys Naomi Magdalena Gultom

Full text

Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 395-398 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17694654 *Corresponding Author Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], neysaaulia19[email protected], [email protected], hairanisireg[email protected]d, [email protected] Perspektif BPBD Kota Medan dalam Pemahaman Konsep Bencana The Perspective of the Medan City BPBD in Understanding the Concept of Disaster Lisna Sahara1, Dian selasih2, Haikal Primsa Ginting1, Andrew Winpray Karo-karo1, Riyan Syah Efendi2, Dinda Salsabila Harahap2, Neysa Aulia Putri1, Salwa Rizky Adinda1, Hairani Siregar1, Berlianti1 1Universitas Sumatera Utara, 2Universitas Islam Negeri Sumatera Utara A B S T R A C T Penelitian ini bertujuan untuk memahami perspektif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan dalam memaknai konsep bencana, serta bagaimana pemahaman tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan koordinasi lintas lembaga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam dengan pihak BPBD Kota Medan dan studi dokumentasi terhadap kebijakan serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPBD Kota Medan memiliki pemahaman konseptual yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun masih terdapat kesenjangan pemahaman di tingkat masyarakat. BPBD berperan sebagai komando, koordinator, dan pelaksana utama penanggulangan bencana, serta membentuk tim terpadu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi. Meskipun demikian, rendahnya literasi masyarakat terhadap arti bencana seringkali menimbulkan salah persepsi mengenai tanggung jawab BPBD. A B S T R A C T This study aims to understand the perspective of the Regional Disaster Management Agency (BPBD) of Medan City in interpreting the concept of disaster, as well as how this understanding influences the implementation of duties and cross-agency coordination. The research method used is a descriptive qualitative approach through in-depth interviews with BPBD Medan City officials and documentation studies of relevant policies and legislation. The results of the study indicate that BPBD Medan City possesses a conceptual understanding consistent with Law Number 24 of 2007 on Disaster Management; however, there remains a gap in understanding at the community level. BPBD serves as the main command, coordinator, and executor of disaster management efforts and forms integrated teams according to the type of disaster occurring. Nevertheless, the low level of community literacy regarding the meaning of disasters often leads to misconceptions about BPBD’s responsibilities. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerentanan bencana tertinggi di dunia. Letak geografis yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar, kondisi geologis yang kompleks, serta faktor sosial ekonomi masyarakat menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik alam, non-alam, maupun sosial. Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Pulau Sumatera juga tidak terlepas dari potensi ancaman bencana seperti banjir, kebakaran, maupun bencana sosial akibat konflik dan tekanan ekonomi (Rahman et al., 2021). Pemahaman terhadap konsep bencana menjadi sangat penting dalam upaya pengurangan risiko bencana (PRB). Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat akibat faktor alam, non-alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Namun, A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 15 November 2025 Available online 20 November 2025 Keywords BPBD, konsep bencana, perspektif kelembagaan, Kota Medan Keywords: BPBD, disaster concept, institutional perspective, Medan City This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 395-398 Socius E-ISSN: 3025-6704 pemahaman ini belum sepenuhnya tersosialisasikan secara menyeluruh di masyarakat, terutama di tingkat lokal (Fitriani & Nugroho, 2020). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan memiliki peran strategis dalam setiap fase penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. BPBD berfungsi sebagai komando, koordinator, dan pelaksana utama penanggulangan bencana di tingkat daerah. Dalam kondisi darurat, BPBD membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan instansi lainnya sesuai dengan jenis bencana yang terjadi (Kurniawan et al., 2022). Namun, masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman keliru tentang apa yang dimaksud dengan bencana. Tidak jarang masyarakat menganggap kemiskinan atau masalah sosial ekonomi sebagai bentuk bencana yang harus ditangani oleh BPBD. Padahal, secara konseptual, kemiskinan merupakan dampak dari bencana, bukan bencana itu sendiri (Fitriani & Nugroho, 2020). Kesalahpahaman ini menunjukkan pentingnya edukasi publik dan penguatan komunikasi risiko oleh lembaga terkait agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara bencana, risiko, dan dampaknya (Rahman et al., 2021). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana BPBD Kota Medan memahami konsep bencana serta mengidentifikasi bentuk implementasi pemahaman tersebut dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektor, kajian cepat, dan pengambilan kebijakan saat terjadi bencana (Sari et al., 2019). METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami secara mendalam perspektif BPBD Kota Medan terhadap konsep bencana. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf BPBD Kota Medan yang terlibat langsung dalam kegiatan penanggulangan bencana. Selain itu, dilakukan studi dokumentasi terhadap dokumen kebijakan, laporan kegiatan, dan peraturan daerah terkait kebencanaan. Data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan peraturan nasional seperti UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk menemukan pola dan tema utama dalam pemahaman serta pelaksanaan konsep bencana oleh BPBD Kota Medan. Validitas data diperkuat dengan triangulasi sumber dan pengecekan hasil wawancara dengan dokumen resmi BPBD dan BNPB. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil penelitian, BPBD Kota Medan memahami bahwa kemiskinan bukanlah bentuk bencana, melainkan dampak yang timbul akibat bencana. Pemahaman ini didasarkan pada pengalaman lapangan seperti kasus erupsi Gunung Sinabung, di mana masyarakat kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan sumber pendapatan, sehingga masuk dalam kategori dampak pascabencana. Perspektif ini sejalan dengan pandangan teoretis bahwa bencana harus dibedakan dari akibat yang ditimbulkannya, agar kebijakan penanggulangan dapat lebih fokus pada mitigasi dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak (Fitriani & Nugroho, 2020). Dalam konteks bencana sosial, BPBD Kota Medan menekankan bahwa dampaknya terbagi menjadi tiga klasifikasi utama yaitu psikologis, ekonomi, dan fisik. Ketiganya saling berhubungan dan seringkali membutuhkan penanganan berbeda. Misalnya, dampak psikologis seperti trauma memerlukan pendampingan mental, sedangkan dampak ekonomi berkaitan dengan pemulihan Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 395-398 Salsabila Anggraini Zakaria, et., al/ Optimalisasi Pelayanan Administrasi mata pencaharian, dan dampak fisik berhubungan dengan pemulihan infrastruktur dan kesehatan masyarakat (Rahman et al., 2021). Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBD berperan sebagai komando, koordinator, dan pelaksana utama penanggulangan bencana di daerah. Sebagai komando, BPBD memimpin operasi penanganan darurat; sebagai koordinator, BPBD menjembatani kerja sama antarinstansi; dan sebagai pelaksana, BPBD menjalankan kebijakan tanggap darurat secara langsung di lapangan. Fungsi ganda ini menuntut kapasitas kelembagaan yang kuat, serta komunikasi efektif dengan berbagai pihak (Kurniawan et al., 2022). Pada setiap kejadian bencana, BPBD Kota Medan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi, seperti Tagana, Dinas Kesehatan, Palang Merah Indonesia, TNI, Polri, dan lembaga lain tergantung jenis bencananya. Dalam konteks terorisme misalnya, koordinasi dilakukan bersama BNPT dan instansi keamanan di bawah komando Walikota Medan. Model kolaborasi lintas sektor ini mempercepat pengambilan keputusan dan mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga (Sari et al., 2019). Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi BPBD adalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap arti kata “bencana”. Banyak warga menganggap segala bentuk kejadian yang merugikan sebagai tanggung jawab BPBD, termasuk persoalan sosial-ekonomi yang tidak dikategorikan sebagai bencana berdasarkan regulasi nasional. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman publik dan menambah beban persepsi terhadap kinerja BPBD. Oleh karena itu, peningkatan literasi kebencanaan melalui edukasi publik dan pelatihan masyarakat menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran risiko di tingkat lokal (Rahman et al., 2021). Selain itu, BPBD Kota Medan telah melaksanakan kajian cepat (KC) dan kajian cepat data (KCD) sebagai bagian dari sistem pengambilan keputusan tanggap darurat. Kajian cepat dilakukan saat penanganan untuk memetakan kebutuhan dan kondisi lapangan, sedangkan kajian cepat data dilakukan sebelumnya sebagai dasar perencanaan penanganan yang tepat. Kedua mekanisme ini membantu BPBD merespons bencana secara efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan instansi lain (Kurniawan et al., 2022). Secara keseluruhan, perspektif BPBD Kota Medan dalam memahami konsep bencana sudah sesuai dengan prinsip-prinsip penanggulangan bencana nasional. Namun, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat edukasi masyarakat, memperbaiki sistem komunikasi risiko, dan meningkatkan kolaborasi antarinstansi agar penanggulangan bencana di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada ketahanan masyarakat. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BPBD Kota Medan memiliki pemahaman yang cukup baik terhadap konsep bencana sesuai dengan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BPBD memahami bahwa kemiskinan bukan merupakan bencana, melainkan dampak dari bencana yang terjadi, seperti pada kasus masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung. Pemahaman ini menjadi dasar bagi BPBD dalam menyusun strategi mitigasi dan pemulihan pascabencana. Selain itu, BPBD menilai bahwa bencana sosial memiliki tiga bentuk dampak utama, yakni psikologis, ekonomi, dan fisik, yang saling berkaitan dan membutuhkan penanganan terintegrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD berperan sebagai komando, koordinator, dan pelaksana utama penanggulangan bencana di daerah, serta membentuk tim terpadu lintas instansi yang disesuaikan dengan jenis dan skala bencana. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap konsep bencana masih rendah. Banyak masyarakat yang masih Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025, P. 395-398 Socius E-ISSN: 3025-6704 menganggap semua peristiwa merugikan sebagai tanggung jawab BPBD. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi publik mengenai definisi, jenis, dan klasifikasi bencana agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pengurangan risiko. Dari sisi kelembagaan, BPBD Kota Medan telah menerapkan kajian cepat (KC) dan kajian cepat data (KCD) sebagai instrumen penting dalam penanganan bencana. Kajian ini membantu menentukan langkah strategis dan kebijakan tanggap darurat berbasis data lapangan. Secara umum, perspektif BPBD Kota Medan sudah sejalan dengan prinsip manajemen bencana nasional, namun masih perlu ditingkatkan dalam aspek literasi kebencanaan masyarakat dan sinergi antarinstansi. REFERENSI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2020). Pedoman Umum Penanggulangan Bencana. Jakarta: BNPB. Kurniawan et al., 2022. The Role of BPBD in Local Disaster Management Coordination in Indonesia. Journal of Disaster Studies. Rahman et al., 2021. Community Awareness and Understanding of Disaster Risk in Indonesia. International Journal of Disaster Risk Reduction. Fitriani & Nugroho, 2020. Understanding Disaster Concepts: Public Perception and Policy Challenges in Indonesia. Disaster Governance Review. Sari et al., 2019. Local Government Coordination in Emergency Response: A Study of BPBD Practices. Journal of Regional Disaster Management.