Tinjauan Yuridis dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Implementasi UU ITE No. 1 Tahun 2024)
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 Tinjauan Yuridis dan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Implementasi UU ITE No. 1 Tahun 2024) Juridical Review and Procedures for Handling the Criminal Act of Defamation Through Social Media (Study on the Implementation of the Electronic Information and Transactions Law No. 1 of 2024) Aura Anisah1, Rena Putri Nirwana2, Salma Elsa Anindya3, Theodore Daniel Sebastian Manogu Sitompul4, Andriyanto Adhi Nugroho5 1-5Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Jalan RS. Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta 12450 Email: [email protected], [email protected], 221061[email protected]pnvj.ac.id, 221061[email protected]j.ac.id, [email protected] Abstract: This study aims to review the legal regulation concerning defamation through social media based on the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE) No. 1 of 2024 and to describe the legal procedures for handling defamation crimes via social media. The method used is normative legal research with a juridical and procedural analysis approach. The findings reveal that UU ITE No. 1 of 2024 provides detailed regulation on acts of defamation through social media, including the criminal elements and sanctions imposed, such as imprisonment up to 2 years and a maximum fine of IDR 400 million. The handling procedure typically begins with a complaint from the victim to the authorities, followed by complaint registration, investigation, evidence examination, and if the elements are met, the case proceeds to prosecution and trial stages. In conclusion, the legal provisions in UU ITE offer a strong legal basis to address defamation on social media, and the procedural handling guarantees victim protection and provides a deterrent effect for offenders. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaturan hukum terkait pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, serta untuk menguraikan prosedur penanganan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis dan analisis prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE No. 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial, termasuk unsur pidana dan sanksi yang dapat dikenakan, yakni pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimum Rp400 juta. Prosedur penanganan kasus biasanya diawali dengan pengaduan korban ke pihak berwajib, pencatatan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan bukti, dan jika memenuhi unsur, kasus dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Kesimpulannya, pengaturan hukum dalam UU ITE memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatasi pencemaran nama baik di media sosial, dan prosedur penanganan hukum tersebut menjamin perlindungan hak korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut. Article History Received: Oktober 29, 2025 Revised: November 20, 2025 Published: November 22, 20252017 Keywords : defamation, social media, legal procedure, Electronic Information and Transactions Law Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial, UU ITE No. 1 Tahun 2024, prosedur penanganan hukum 10.5281/zenodo.17704076 https://doi.org/10.5281/zenodo.17704076 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama media sosial telah membawa transformasi besar dalam cara masyarakat di Indonesia berinteraksi. 1 Dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat tinggi platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter memungkinkan orang untuk dengan cepat dan luas berbagi informasi serta melakukan komunikasi. Media sosial berfungsi sebagai ruang terbuka yang efektif untuk menyebarkan berbagai pendapat, kritik, dan informasi. Namun kemudahan ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan, salah satunya berupa tindakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan suatu tindakan yang merugikan reputasi seseorang atau kelompok dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau penghinaan yang dapat menimbulkan kerugian moral dan sosial. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena sifat media sosial yang cepat menyebarkan informasi dan sulitnya menghapus jejak digital. Untuk mengakomodasi tantangan tersebut pemerintah Indonesia merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 dengan ketentuan yang lebih detail dan tegas terkait pengaturan pencemaran nama baik digital. 2 Dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi korban pencemaran nama baik dan sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dalam kerangka demokrasi. Pendekatan hukum ini juga menanggapi kekhawatiran tentang efek membungkam (chilling effect) yang dapat terjadi jika aturan ini disalahgunakan untuk mengekang kritik dan kebebasan berpendapat. Dalam praktik penegakan hukum aparat kepolisian dan sistem peradilan dituntut untuk menjalankan interpretasi yang adil dan objektif, termasuk dalam penilaian konteks ujaran apakah termasuk komentar wajar, kritik yang sah, atau pencemaran nama baik. 3 Selain aspek yuridis, penanganan kasus pencemaran nama baik juga menuntut pemahaman teknis terkait pengumpulan, validasi, dan penyajian bukti digital yang menjadi dasar penyelidikan dan persidangan. Bukti digital berupa screenshot, rekaman percakapan, metadata, hingga analisis forensik elektronik menjadi sangat penting untuk memastikan keaslian dan keabsahan bukti dalam mendukung proses peradilan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif pengaturan hukum dan prosedur penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam implementasi UU ITE No. 1 Tahun 2024. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang regulasi dan tantangan penegakan hukumnya, diharapkan dapat tercipta mekanisme perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan seimbang antara hak atas nama baik dan kebebasan berekspresi di ranah digital Indonesia yang terus berkembang pesat. 1 Fajriah, T., & Ningsih, E. R. (2024). Pengaruh teknologi komunikasi terhadap interaksi sosial di era digital. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(1), 149-158. 2 Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., ... & Abas, M. (2023). CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 3 Rauf, D. A., & Moha, M. R. (2025). Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 601-621.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 Berdasarkan Uraian dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik? 2. Bagaimana prosedur penanganan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu suatu pendekatan yang menganalisis hukum dengan merujuk pada asas-asas, kaidah-kaidah, dan prinsip-prinsip hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Bertujuan untuk mengkaji secara mendalam norma hukum positif yang menjadi objek utama penelitian, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia 4 . Dalam konteks jurnal ini, penelitian normatif digunakan untuk memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, khususnya yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial serta prosedur penanganannya. Pendekatan yang dipakai adalah kajian peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang menjadi bahan hukum primer dan sekunder, sehingga hasil penelitian memberikan gambaran normatif yang komprehensif mengenai pengaturan dan penegakan hukum dalam ranah digital Indonesia. Metode ini tidak melibatkan penelitian lapangan, melainkan analisis kualitatif terhadap sumber hukum tertulis seperti undang-undang, keputusan pengadilan, doktrin, dan literatur akademis hukum lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik di media sosial di Indonesia berubah cukup besar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi terbaru UU ITE. 5 Perubahan ini sebenarnya adalah bentuk respon pemerintah terhadap dua hal penting. Pertama, penggunaan media sosial yang semakin berkembang dan menjadi tempat banyak orang menyampaikan pendapat. Kedua, semakin rumitnya masalah hukum yang muncul dari aktivitas di dunia digital. Melalui revisi ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan perlindungan terhadap nama baik seseorang dengan kebebasan masyarakat untuk berpendapat, karena kedua hal tersebut seringkali saling bertentangan dalam praktiknya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2024 masih mempertahankan larangan untuk menyebarkan atau mengirimkan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, aturan ini masih menimbulkan banyak perdebatan, terutama karena batas antara penghinaan pribadi dan ungkapan pendapat yang wajar di ruang publik belum benar-benar jelas. 6 Sebenarnya, unsur-unsur dalam pasal tersebut mulai dari tindakan menyebarkan konten, isi konten yang merusak nama baik seseorang, hingga penggunaan media elektronik sudah memberikan pedoman dasar. Tetapi dalam praktiknya, penerapannya sangat bergantung pada cara aparat penegak hukum menafsirkannya. Di sinilah muncul masalah ketidakpastian: apakah aparat menggunakan standar yang jelas dan konsisten, atau malah membuka ruang penilaian yang bersifat subjektif. 4 Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. (2023). (n.p.): UNIGRES PRESS. 5 Sry, W. (2025). Perlindungan Hak Untuk Menyampaikan Pendapat Melalui Media Sosial Dalam Konteks Tindak Pidana Penghinaan Berdasakan Hukum Pidana di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas). 6 Maya, G. A. K., Rahmawati, M., Abidin, Z., Amanda, P. K., Wiratraman, H. P., & Djafar, W. Penulis: Adhigama A. Budiman.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 Sifat media sosial yang sangat cepat dan bisa menjangkau banyak orang membuat kasus pencemaran nama baik di dunia digital berdampak lebih besar dibandingkan penghinaan secara langsung. 7 Konten bisa viral hanya dalam beberapa menit, dan jejak digital yang sulit dihapus membuat kerusakan nama baik seseorang bisa berlangsung lama. Karena itu, muncul alasan kuat kenapa dibutuhkan aturan khusus seperti UU ITE. Namun, di sisi lain, ancaman pidana dalam aturan ini sering dianggap bisa membuat orang takut untuk mengkritik, terutama ketika kritik itu ditujukan kepada pejabat atau tokoh publik. Kekhawatiran soal “chilling effect” atau efek membungkam ini cukup masuk akal, apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia yang masih berkembang. Revisi UU ITE sebenarnya sudah mencoba mengatasi masalah yang ada dengan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, penilaian terhadap pelayanan publik, atau keluhan masyarakat tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana. 8 Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi kebebasan orang dalam menyampaikan pendapat. Namun, masih banyak yang meragukan apakah aturan ini benar-benar efektif. Hal ini karena penafsiran tentang apa yang disebut “penghinaan” masih mengacu pada KUHP dan putusan-putusan pengadilan sebelumnya, yang terkadang kurang jelas. 9 Jika tidak ada standar yang tegas dan konsisten, potensi penyalahgunaan aturan tetap ada, terutama pada kasus yang melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh yang besar. Dalam hal pembuktian, UU ITE mengakui berbagai jenis bukti digital seperti screenshot, rekaman suara, sampai metadata sebagai bukti yang sah. 10 Secara teori, hal ini membuat proses penegakan hukum lebih kuat karena bukti digital bisa diperiksa kebenarannya oleh ahli forensik. Namun, ada tantangan lain yang muncul, yaitu bagaimana memastikan bukti tersebut tidak dimanipulasi. Pemalsuan screenshot atau rekayasa percakapan digital sudah banyak terjadi dan bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Karena itu, keaslian bukti digital menjadi hal yang sangat penting. 11 Kondisi ini menuntut aparat dan ahli forensik memiliki kemampuan yang lebih baik, supaya proses pembuktian tidak hanya mengikuti prosedur, tapi benar-benar bisa memastikan kebenaran dari bukti yang diperiksa. Secara umum, aturan tentang pencemaran nama baik di UU ITE No. 1 Tahun 2024 memang sudah dibuat lebih jelas dan terstruktur. Tapi, keberhasilannya nggak hanya bergantung pada isi aturan itu sendiri. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aparat menafsirkan dan menerapkannya dengan adil. UU ini seharusnya bisa melindungi nama baik seseorang tanpa menghambat kebebasan orang untuk berbicara atau berdiskusi di ruang publik. Jadi, masalah utamanya bukan lagi soal bagaimana undangnya ditulis, tetapi bagaimana undang-undang itu dijalankan di lapangan. Kalau penerapannya tidak diawasi dengan baik, aturan ini bisa saja kembali disalahgunakan untuk membungkam kritik, bukan memberikan perlindungan. Karena itu, keberhasilan UU ITE 2024 dalam menciptakan ruang digital yang aman dan seimbang sangat bergantung pada kualitas penegakan hukumnya ke depan. Prosedur Penanganan Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial 7 Rangkuty, P. R., Lubis, F. P. R., Malau, S. H., Saragih, M. R. S., Husna, N. H., & Shita, Y. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(04), 1352-1361. 8 Sulastry, I. (2022). Perempuan Pembela Ham Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Telaah Kritis Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Uu It (Doctoral dissertation, UNUSIA). 9 MAKHIS, A. M. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL PENGHINAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI ERA DIGITAL (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). 10 Novianty, R. R., Saputra, D., & Ismainar, H. (2025). KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA ANAK. ANDREW Law Journal, 4(1), 209-220. 11 Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339-349.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 Penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial pada dasarnya mengikuti alur hukum pidana yang berlaku, namun memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan bukti digital. 12 Prosedur dimulai dari identifikasi tindakan yang diduga merugikan, yaitu unggahan, komentar, pesan langsung, atau penyebaran konten yang berisi tuduhan, penghinaan, atau informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang. Dalam konteks hukum Indonesia, pencemaran nama baik di ranah digital diatur terutama dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Dengan adanya aturan khusus ini, korban memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan tindakan tersebut, terutama jika konten yang disebarkan telah mencoreng reputasi atau menimbulkan kerugian sosial dan psikologis. 13 Langkah pertama dalam prosedur penanganan adalah pengumpulan bukti digital. Bukti ini dapat berupa tangkapan layar (screenshot), tautan postingan, rekaman percakapan, metadata, hingga aktivitas rekam jejak digital dari akun pelaku. Idealnya, bukti digital tidak hanya disimpan oleh korban, tetapi juga dicadangkan untuk memastikan keasliannya. Dalam beberapa kasus, korban disarankan melakukan notarisasi digital atau meminta keterangan ahli digital forensik untuk menjamin integritas bukti, terutama jika perkara berpotensi berlanjut hingga proses peradilan. Pengumpulan bukti yang baik penting karena konten di media sosial dapat dengan mudah dihapus oleh pelaku, sehingga dokumentasi awal menjadi faktor penentu keberhasilan penegakan hukum. 14 Setelah bukti terkumpul, korban dapat melakukan pelaporan kepada kepolisian, khususnya di unit Siber Polri atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pelaporan dapat dilakukan di kantor polisi dengan membawa bukti dan identitas diri, atau melalui kanal pengaduan daring seperti Patrolisiber.id. Di tahap ini, polisi akan melakukan wawancara awal, melakukan verifikasi bukti, serta membuat laporan polisi (LP) apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi. UU ITE merupakan delik aduan, sehingga laporan harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Setelah LP dibuat, proses akan dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. 15 Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik akan menelaah bukti digital, memeriksa saksi-saksi, mendalami motif, dan melakukan pemeriksaan terhadap akun atau perangkat elektronik yang digunakan. Penyidik biasanya bekerja sama dengan ahli forensik digital untuk memastikan bahwa konten benar-benar dibuat atau disebarkan oleh pelaku. Penyidik juga dapat meminta keterangan ahli bahasa untuk menilai konteks ujaran, apakah pernyataan tersebut termasuk penghinaan, opini, atau kritik yang sah. Tahap penyidikan sangat krusial karena menentukan apakah kasus dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Jika bukti dianggap cukup, penyidik menetapkan tersangka dan menyusun berkas perkara untuk proses berikutnya. 16 Setelah berkas lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian ke pengadilan. Di persidangan, jaksa akan membuktikan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE atau KUHP. Pengadilan akan 12 Syarif, A. M. A., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1522-1538. 13 TIARA EVIANI PUTRI, T. E. P. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA X DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA SOSIAL (Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) (Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan Undaris). 14 Salim, M., Ahmad, S., Husain, H., Syaifuddin, S., Ardiansyah, M., Andaria, A. C., ... & Saleh, M. (2025). Pengantar Forensik Digital. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. 15 Afriyenti, R. R. (2022). Pelayanan Administrasi Kasus Cyber Crime Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau). 16 Riston, R., & Basoddin, B. (2025). FUNGSI DIGITAL FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SIBER (Studi Kasus di Polda Sultra). Sultra Law Review, 3744-3756.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 mempertimbangkan bukti elektronik, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan terdakwa. Hakim akan menilai apakah konten tersebut memang bersifat menyerang kehormatan pribadi dan apakah pelaku memiliki niat (mens rea) untuk merugikan korban. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang. Namun, jika dinilai sebagai kritik, pendapat, atau ekspresi yang dilindungi hukum, maka hakim dapat memutuskan untuk membebaskan terdakwa. 17 Selain jalur pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian atas kerusakan nama baik maupun beban psikologis yang dialami. Gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini, korban harus membuktikan bahwa tindakan pelaku menimbulkan kerugian nyata, seperti kehilangan pekerjaan, tekanan psikologis, atau kerugian sosial lainnya. Jalur perdata sering dianggap lebih proporsional karena berfokus pada pemulihan hak, bukan penghukuman. 18 Di beberapa kasus, penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi dengan menghadirkan permintaan maaf terbuka dari pelaku sebagai bentuk pemulihan nama baik. Secara keseluruhan, prosedur penanganan pencemaran nama baik melalui media sosial menuntut pemahaman mengenai aspek teknis dan yuridis. Bukti digital harus kuat, unsur-unsur delik harus terpenuhi, dan proses hukum berjalan berjenjang dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Namun demikian, penting pula memastikan bahwa penegakan hukum tetap seimbang dengan prinsip kebebasan berekspresi, sehingga kritik yang sah tidak dikriminalisasi. Dengan prosedur yang tepat dan pemahaman yang cermat, mekanisme hukum dapat memberikan perlindungan yang adil bagi korban tanpa mengorbankan ruang demokrasi dalam bermedia sosial. 19 SIMPULAN Pengaturan hukum pencemaran nama baik di media sosial di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi terbaru UU ITE. Revisi ini menjadi jawaban atas perkembangan pesat media sosial dan kompleksitas masalah hukum yang muncul di ranah digital. UU ITE 2024 secara khusus mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ketentuan sanksi pidana yang jelas, namun tetap berusaha menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi masyarakat. Prosedur penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia mengikuti mekanisme hukum pidana yang berlaku, dimulai dari pengumpulan bukti digital, pelaporan ke kepolisian, penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang didukung ahli forensik digital, hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Bukti digital seperti screenshot, rekaman, dan metadata menjadi kunci dalam pembuktian, dengan tantangan menjaga keaslian dan integritas bukti tersebut. Selain jalur pidana, korban dapat menempuh jalur perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Keberhasilan implementasi UU ITE No. 1 Tahun 2024 sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil dan konsisten oleh aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap hak kebebasan 17 SITINDAON, P. A. A. (2022). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SETELAH KELUARNYA PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Di Kejaksaan Negeri Dairi). 18 Winastri, R. K., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2017). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968. G). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18. 19 Yetti, H. (2025). PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Kepolisian Resor Kerinci) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 berpendapat agar kritik yang konstruktif tidak disalahgunakan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, UU ITE 2024 berpotensi menciptakan ruang digital yang aman dan seimbang, asalkan penerapannya diawasi dan didukung dengan standar penegakan hukum yang transparan dan objektif. SARAN Dalam rangka memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik di media sosial, diperlukan pedoman yang jelas dan konsisten bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal-pasal terkait. Hal ini penting untuk menghindari multitafsir yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat, terutama dalam bidang forensik digital, sangat diperlukan agar bukti digital dapat dikelola dan diverifikasi secara profesional sehingga keaslian dan integritas bukti dapat terjamin dalam proses hukum. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan batasan hukum di ranah digital harus diperluas kepada masyarakat agar pemahaman tentang etika bermedia sosial dan literasi digital semakin meningkat, sehingga kesadaran dan tanggung jawab dalam beraktivitas secara online lebih baik. Penting juga memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dengan memperjelas batasan antara kritik yang sah dan penghinaan, guna mencegah efek membungkam (chilling effect) yang dapat merugikan ruang demokrasi di dunia maya. Selain pendekatan pidana, penerapan mekanisme restorative justice melalui mediasi dan permintaan maaf terbuka menjadi alternatif proporsional untuk memulihkan nama baik korban tanpa harus menimbulkan hukuman berat. Terakhir, evaluasi dan revisi berkala terhadap UU ITE perlu dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan UU ITE 2024 dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif sekaligus menjaga kebebasan berpendapat serta menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan. REFERENSI Afriyenti, R. R. (2022). Pelayanan Administrasi Kasus Cyber Crime Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau). Fajriah, T., & Ningsih, E. R. (2024). Pengaruh Teknologi Komunikasi Terhadap Interaksi Sosial Di Era Digital. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(1), 149-158 Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., ... & Abas, M. (2023). Cyber-Law: Quo Vadis Regulasi Uu Ite Dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia. Makhis, A. M. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal Penghinaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Era Digital (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). Maya, G. A. K., Rahmawati, M., Abidin, Z., Amanda, P. K., Wiratraman, H. P., & Djafar, W. Penulis: Adhigama A. Budiman. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. (2023). (N.P.): Unigres Press. Novianty, R. R., Saputra, D., & Ismainar, H. (2025). Kekuatan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Perkara Pidana Anak. Andrew Law Journal, 4(1), 209-220. Rangkuty, P. R., Lubis, F. P. R., Malau, S. H., Saragih, M. R. S., Husna, N. H., & Shita, Y. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(04), 1352-1361.Rauf,
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 673-680 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 673-680 D. A., & Moha, M. R. (2025). Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 601-621. Riston, R., & Basoddin, B. (2025). Fungsi Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber (Studi Kasus Di Polda Sultra). Sultra Law Review, 3744-3756. Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory, 2(1), 339-349. Salim, M., Ahmad, S., Husain, H., Syaifuddin, S., Ardiansyah, M., Andaria, A. C., ... & Saleh, M. (2025). Pengantar Forensik Digital. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. Sitindaon, P. A. A. (2022). Implementasi Restorative Justice Setelah Keluarnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik (Studi Di Kejaksaan Negeri Dairi). Syarif, A. M. A., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal Of Lex Generalis (Jlg), 3(9), 1522-1538. Sry, W. (2025). Perlindungan Hak Untuk Menyampaikan Pendapat Melalui Media Sosial Dalam Konteks Tindak Pidana Penghinaan Berdasakan Hukum Pidana Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas). Sulastry, I. (2022). Perempuan Pembela Ham Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Telaah Kritis Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Uu It (Doctoral Dissertation, Unusia). Tiara Eviani Putri, T. E. P. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna X Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Melalui Media Sosial (Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik) (Doctoral Dissertation, Upt. Perpustakaan Undaris). Winastri, R. K., Priyono, E. A., & Hendrawati, D. (2017). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968. G). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18. Yetti, H. (2025). Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Di Media Sosial (Studi Kasus Kepolisian Resor Kerinci) (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).