Kapasitas Pemerintah Desa dan Tantangan Peningkatan PADes: Studi Pengelolaan Sumber Daya Lokal di Desa Bagan Melibur
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 4, November 2025, P. 444-453 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17762601 *Corresponding Author Email: destri31120[email protected]om, [email protected] Kapasitas Pemerintah Desa dan Tantangan Peningkatan PADes: Studi Pengelolaan Sumber Daya Lokal di Desa Bagan Melibur Destri Yani1, Muammar Alkadafi2 1,2Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru A B S T R A C T Merbau District in the Meranti Islands Regency has potential in agriculture, fisheries, oil, and tourism, with sago as its main commodity. Village funds support its utilization, but the Village Original Revenue (PADes) has not yet been established, and additional income is generated only by a few villages through cooperation with PT RAPP, with Bagan Melibur Village able to maintain it. Only three villages have active Village-Owned Enterprises (BUMDes), while six others have not optimally managed their regional potential. This study aims to examine the capacity of the Bagan Melibur Village government in generating PADes through local resources, as well as the supporting and inhibiting factors in producing PADes. The author used a qualitative approach to gain an in-depth understanding of Bagan Melibur Village through interviews, observations, and documentation. The research was conducted in the village due to its accessible location, involving 10 competent informants. Data were analyzed through four stages: collection, reduction, presentation, and conclusion. The results indicate that the Bagan Melibur Village government’s capacity to increase PADes is fairly good, supported by clear regulations, an organized structure, and competent personnel capable of managing village resources and finances transparently and accountably through participatory planning and digital administration, although challenges remain such as low community participation, limited entrepreneurial skills, rising raw material costs, and market access and geographic constraints.. A B S T R A K Kecamatan Merbau di Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi pertanian, perikanan, minyak bumi, dan pariwisata, dengan sagu sebagai komoditas utama. Dana desa mendukung pemanfaatannya, namun PADes belum terbentuk dan pendapatan tambahan hanya dihasilkan beberapa desa melalui kerja sama dengan PT RAPP, dengan Desa Bagan Melibur mampu mempertahankannya. Hanya tiga desa memiliki BUMDes aktif, sementara enam desa lain belum mengelola potensi wilayahnya secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kapsitas pemerintah desa bagan melibur dalam menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) melalui sumber daya lokal dan faktor yang mendukung dan menghambat dalam menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) di desa Bagan Melibur. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang kondisi Desa Bagan Melibur melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian dilakukan di desa tersebut karena lokasinya mudah dijangkau, dengan 11 informan yang dianggap kompeten. Data dianalisis melalui empat tahap, yaitu pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas Pemerintah Desa Bagan Melibur dalam meningkatkan PADes tergolong cukup baik, ditopang oleh regulasi yang jelas, struktur organisasi yang teratur, serta aparatur yang kompeten yang mampu mengelola sumber daya dan keuangan desa secara transparan dan akuntabel melalui perencanaan partisipatif dan administrasi digital, meskipun tetap menghadapi hambatan seperti rendahnya partisipasi masyarakat, keterampilan wirausaha yang terbatas, kenaikan harga bahan baku, serta tantangan akses pasar dan kondisi geografis. PENDAHULUAN Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diberikan kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Salah satu bentuk kemandirian tersebut diwujudkan melalui kemampuan desa dalam menggali dan mengelola potensi ekonomi A R T I C L E I N F O Article history: Received November 10,2025 Revised November 17, 2025 Accepted November 19, 2025 Available online November 21, 2025 Kata kunci Kapasitas Pemerintah Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), Sumber Daya Lokal, Bagan Melibur Keywords: Village Government Capacity, Village Original Revenue (PADes), Local Resource Management, Bagan Melibur This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2023 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 lokal guna menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). PADes merupakan sumber pendapatan yang bersumber dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain pendapatan sah yang ditetapkan dalam peraturan desa.( kemendagri, 2018). Namun kenyataannya, sebagian besar desa di Indonesia masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sementara kontribusi PADes terhadap total pendapatan desa masih tergolong rendah. Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 70% desa masih sangat tergantung pada Dana Desa, dan PADes hanya menyumbang kurang dari 10% dari total pendapatan desa.(kementrian desa, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah desa dalam menghasilkan PADes belum optimal.Kapasitas pemerintah desa sendiri meliputi kemampuan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem tata kelola, serta kemampuan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan berbasis potensi lokal.(grindle, 1997). Sayangnya, masih banyak desa yang menghadapi hambatan seperti rendahnya kualitas aparatur, lemahnya manajemen aset desa, serta kurangnya pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara maksimal. Di sisi lain, setiap desa sejatinya memiliki potensi lokal yang bisa dikembangkan sebagai sumber PADes jika dikelola secara profesional dan partisipatif. Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap kapasitas pemerintah desa dalam menghasilkan PADes, dengan tujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana kesiapan desa dalam mengelola potensi ekonomi secara mandiri, faktor penghambat, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal desa. Di Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti, tantangan ini semakin terasa, di mana banyak desa belum mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada untuk meningkatkan pendapatan mereka. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan keuangan juga menjadi kendala yang signifikan, mengakibatkan banyak desa tidak dapat merencanakan dan melaksanakan programprogram yang efektif. Salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah kecamatan Merbau, yang dikenal memiliki potensi unggulan di bidang pertanian, perikanan, minyak bumi, dan juga sektor pariwisata.Komoditas utama yang dikembangkan adalah sagu, yang menjadi ikon Kepulauan Meranti dan bernilai tinggi untuk kelestarian lingkungan dan ekonomi.Tentunya untuk memanfaatkan potensi tersebut di perlukan dukungan dana dari pemerintah dalam rangka mewujudkan salah satu aspek desa mandiri. Berikut data keunagan desa di kecamatan merbau :
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa Tabel 1. Data Keuangan Desa Kecamatan Merbau Sumber : pemerintah desa kecamatan merbau Berdasarkan table di atas dapat di lihat bahwa setiap desa di kecamatan merbau mendapatkan dana tranfer yang berasal dari anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari kabupaten, bantuan khusus keuangan (BKK) yang bersumber dari provinsi, dan Dana desa yang bersumber dari APBN pusat. Dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jumalah penduduk, luas wilayah, angaka kemiskinan desa, dan tingakat kesulitan geografis. Dengan jumlah dana transfer terbesar di peroleh oleh desa lukit Rp. 2.260.061.000, kemudian di susul oleh desa mekar sari Rp. 1.758.144.000, Desa Bagan Melibur Rp.1.702.311.000, Desa Sungai Anak Kamal Rp. 1.638.285.000, Desa Sungai Tengah Rp. 1.605.272.000, Desa Mayang Sari Rp. 1.587.893.000, Desa Pelantai Rp.1.573.349.000, Dan dana transfer terkecil Desa Tanjung Kulim Rp.1.507.756.000. sedangkan table dana pendapatan asli desa (PADes) terlihat kosong karna belum mampunya desa yang ada dalam menciptakan kemandirian keuangan desa yang di sebut dengan PADes, sedangkan untuk pendapatan lain-lain yang sah dari sembilan desa yang ada seluruhnya mengandalkan dana transfer namun hanya tiga desa yang mampu menciptakan pendapatan lain-lain yang berasal dari PT. Riau Andalan Pulp And Paper ( RAPP) dengan nominal Desa Lukit Rp.334.200.000, Desa Bagan Melibur Rp. 208.000.000, dan Desa Mayang Sari Rp. 90.000.000. Namun di antara tiga desa tersebut hanya desa bagan melibur yang mampu mempertahankan dana yang berasal dari PT. RAPP tersebut. Adapun data potensi desa di kecamatan merbau adalah sebagai berikut: NO Nama Desa TRANSFER PADes PENDAPTAN LAN-LAIN 2024 2024 2023 2024 2025 1. Meranti bunting 1.571.530.000 - - - - 2. Lukit 2.260.061.000 - 334.200.000 334.200.000 - 3. Bagan melibur 1.702.311.000 - 208.000.000 208.000.000 208.00 0.000 4. Pelantai 1.573.349.000 - - - - 5. Tanjung kulim 1.501.756.000 - - - - 6. Mekar sari 1.758.144.000 - - - - 7. Mayang sari 1.587.893.000 - 90.000.000 90.000.000 - 8. Sungai anak kamal 1.638.285.000 - - - - 9. Sungai tengah 1.605.272.000 - - - -
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 Tabel 2. Data Potensi Kecamatan Merbau NO Nama Desa Keterangan 1. Meranti bunting Ada 2. Lukit Tidak ada 3. Bagan mrlibur Ada 4. Pelantai Ada 5. Tanjung kulim Tidak ada 6. Mekar sari Tidak ada 7. Mayang sari Tidak ada 8. Sungai anak kamal Tidak ada 9. Sungai tengah Tidak ada Sumber : Website Kecamatan Merbau Bupaten Meranti Merujuk pada data tersebut, dapat diketahui bahwa setiap desa memiliki kekayaan potensi wilayah yang beragam, di mana masing-masing desa menunjukkan keunggulan di sektor yang berbeda-beda, seperti perikanan, pertanian, sumber daya minyak bumi, hingga pariwisata.Yang seharusnya di manfaatkan secara optiamal dalam rangka meningkatkan pendapatan desa. Namun, faktanya belum semua desa mampu memanfaatkan potensi tersebut. Hal ini dilihat dari data Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) selaku lembaga yang berwenang untuk mengelola potensi desa yang ada, Adapun data BUMDESA adalah sebagai berikut : Tabel 3 Data BUMDESA Kecamatan Merbau Tahun 2024 NO Nama Desa Keterangan 1. Meranti bunting Perikanan 2. Lukit Pertanian dan pariwisata, & minyak bumi 3. Bagan melibur Pertanian, & minyak bumi 4. Pelantai Prikanan 5. Tanjung kulim Pertanian 6. Mekar sari Pertanian 7. Mayang sari Pertanian dan prikanan 8. Sungai anak kamal Pertanian 9. Sungai tengah Pertanian Sumber : Desa Kecamatan Merbau Berdasarkan data di atas hanya tiga desa yang mampu menghasilkan BUMDESA dari keseluruhan desa yang ada di Kecamatan Merbau, Yakni Desa Meranti Bunting, Desa Bagan Melibur Dan Desa Pelantai. Sedangkan enam desa lain nya belum mampu menciptakan BUMDESA di mana berdasarkan data potensi desa setiap desa memiliki potensi masing-masing, Dimana harusnya pemerintah mampu untuk mengoptimalkan setiap potensi yanag ada. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi, serta variabilitas kapasitas antar desa dalam hal pengelolaan PADes. Dengan demikian, diperlukan suatu kajian ilmiah yang menganalisis secara sistematis bagaimana kapasitas pemerintah desa terbentuk, apa saja faktor pendukung dan penghambatnya, serta strategi apa yang efektif diterapkan agar desa mampu mandiri secara fiskal melalui PADes.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa Penelitian ini menjadi penting untuk: 1. Memberikan gambaran yang faktual dan teoritis mengenai kondisi aktual kapasitas pemerintah desa; 2. Menjadi bahan evaluatif bagi pemangku kebijakan desa dan daerah dalam merancang intervensi; 3. Mendorong penguatan kapasitas kelembagaan desa yang berkelanjutan dan berbasis pada potensi lokal. Dengan analisis yang tepat, diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam mendorong tata kelola desa yang efektif dan berdampak pada peningkatan PADes serta kemandirian desa secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui kapsitas pemerintah desa bagan melibur dalam menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) melalui sumber daya lokal dan faktor yang mendukung dan menghambat dalam menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) di desa Bagan Melibur KAJIAN TEORITIS Administrasi pemerintah desa berdasarkan KBBI adalah proses pencatatan dan pengelolaan data serta informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, desa adalah wilayah kesatuan masyarakat hukum yang punya pemerintahan sendiri. Istilah administrasi di sini mencakup administrasi umum, penduduk, keuangan, pembangunan, dan lainnya, yang bertujuan menata usaha kerjasama untuk mencapai tujuan desa. Teori kapasitas menurut salhuddin mengacu pada kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal, terutama dalam konteks otonomi desa yang diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Penulis menekankan bahwa kapasitas ini mencakup aspek sumber daya manusia, manajemen administrasi, dan pengelolaan keuangan yang memadai. Meskipun pemerintah desa memiliki kewenangan yang luas, banyak desa menghadapi tantangan seperti minimnya kapasitas SDM dan keterbatasan anggaran, yang menghambat implementasi kebijakan dan program pembangunan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan, dukungan sumber daya, dan penggunaan teknologi informasi, seperti e-government, dianggap krusial untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan mencapai tujuan pembangunan yang berdaya saing.(Salahudin 2016) Menurut Asrori (2014) dalam Triandani et al. (2022), terdapat tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki oleh aparatur desa, yakni: 1) kompetensi dasar, 2) kompetensi manajerial, dan 3) kompetensi teknis. Kompetensi dasar mencakup pemahaman terhadap peraturan-peraturan desa, prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa, serta penguasaan terhadap tugas dan fungsi utama yang diemban. Kompetensi manajerial berkaitan dengan kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia, pelayanan kepada masyarakat, aset desa, serta keuangan desa. Sementara itu, kompetensi teknis meliputi keahlian dalam menyusun administrasi pemerintahan desa, merancang rencana pembangunan, menyusun anggaran, merumuskan peraturan desa (Perdes), serta melaksanakan pelayanan publik secara efektif. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Keuangan Desa mencakup berbagai sumber pendapatan yang digunakan untuk menyokong pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa.Adapun sumber keuangan desa terdiri dari berbagai komponen yang penting untuk mendorong penciptaan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 Ada beberapa faktor pendukung dan penghambat di dalam menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) mengutip dari (Hardiana, Idris, dan Dama 2018) Faktor pendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Mansalong mencakup pemungutan retribusi pasar yang berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, serta pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menciptakan peluang usaha baru. Alokasi dana desa yang baik juga mendukung pelaksanaan program pembangunan. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, seperti kurangnya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam yang ada, kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat yang mengakibatkan kesalahpahaman, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan program. Dengan memperkuat faktor pendukung dan mengatasi penghambat, Desa Mansalong dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. METODE PENELITIAN Penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan pemahaman yang mendalam dan luas terhadap fenomena sosial berdasarkan fakta nyata, dengan data berupa kata, kalimat, skema, dan gambar yang kaya konteks. Metode ini sesuai untuk penelitian ini karena fokus pada makna, proses, dan konteks sosial yang kompleks, sehingga dapat mengungkap bagaimana dan mengapa suatu fenomena terjadi secara ideografis. Penelitian ini penulis lakukan di kabupaten kepulauan meranti bertepatan dikantor desa bagan melibur yang beralamat di Jl. Utama, kecamatan merbau, kabupaten kepulauan meranti, kode pos 28752. Desa ini di pilih berdasarkan pertimbangan geografis yang lebih dekat sehingga memudahkan peneliti dalam mendapatkan informasi serta data-data yang di perlukan terkait penelitian. Sumber data yang diguinakan dalam penelitian ini menggunakan dua sumber, yaitu primer dan sekunder. Teknik pemgumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang nantinya akan memberikan informasi kepada peneliti ialah orang yang dianggap kompeten. NO Informan penelitian Jumlah 1. Kepala desa 1 2. Kepala urusan perencanaan 1 3. Kepala urusan keuangan 1 4. Badan pengawas desa 1 5. Tokoh masyarakat 2 6. Masyarakat 4 Jumlah 10 Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif yang dijalankan melalui empat tahapan pokok Antara lain: 1. Pengumpulan Data Peneliti memperoleh data melalui wawancara secara lisan yang direkam lalu dituangkan menjadi catatan-catatan wawancara antara peneliti dengan narasumber kemudian dokumentasi berupa dokumen dokumen. Kemudian data yang dihasilkan dari penelitian ini dikumpulkan oleh peneliti. 2. Reduksi Data Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa 3. Penyajian data bertujuan untuk menggambarkan secara tepat hasil data yang telah di dapatkan melalui proses reduksi sebelumnya, sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. 4. Penarikan Kesimpulan, Peneliti menelaah semua data yang telah disajikan sehingga pada tahap ini peneliti dapat melalukan penarikan kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh. HASIL DAN PEMBAHASAN Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menghasilkan Pendapatan Asli Desa 1. Tingkat Sistem a. Adanya Regulasi yang Mendukung Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi menjadi faktor fundamental dalam memperkuat kapasitas Pemerintah Desa Bagan Melibur untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Regulasi yang diterapkan di tingkat desa berfungsi sebagai pedoman hukum dan acuan teknis dalam penyusunan, pelaksanaan, serta evaluasi program pembangunan berbasis potensi lokal. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa Pemerintah Desa Bagan Melibur telah memiliki perangkat hukum yang lengkap, mulai dari UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, hingga Peraturan Desa No. 02 Tahun 2023 tentang Pendapatan Asli Desa. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Informasi dari kepala desa dan BPD menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi telah diintegrasikan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan proses perencanaan, pencatatan, hingga pelaporan keuangan dilakukan secara digital dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas. Dengan demikian, setiap kegiatan yang berhubungan dengan PADes dapat dipantau secara transparan oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses Musdes menjadi bukti penerapan prinsip good governance, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Warga dapat memberikan usulan, memantau, dan menerima laporan secara terbuka mengenai penggunaan dana desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan regulasi tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dari hasil wawancara dan observasi, dapat disimpulkan bahwa regulasi yang mendukung menjadi pondasi utama bagi peningkatan kapasitas Pemerintah Desa Bagan Melibur dalam mengelola PADes. Kejelasan aturan, transparansi keuangan, serta keterlibatan masyarakat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), yang pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. b. Alokasi Sumber Daya yang Memadai Selain regulasi, faktor penting lain dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa adalah alokasi sumber daya yang memadai. Berdasarkan hasil penelitian, Desa Bagan Melibur telah mengelola sumber daya keuangan,
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 manusia, dan fisik secara terencana dan efisien untuk mendukung peningkatan PADes. Sumber dana utama desa berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pendapatan lain-lain yang bersumber dari kerja sama konsesi antara Pemerintah Desa dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan sistem bagi hasil sebesar Rp208.000.000 per tahun selama 25 tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ekonomi, penguatan BUMDes, serta program pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara desa dan BPD, alokasi sumber daya dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan pemerataan. Setiap program disusun melalui Musyawarah Desa, dituangkan ke dalam RKPDes dan APBDes, serta diawasi menggunakan Siskeudes agar seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Selain fokus pada infrastruktur, sebagian dana juga dialokasikan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan pelatihan masyarakat, seperti pelatihan kewirausahaan, administrasi keuangan, dan manajemen BUMDes. Secara keseluruhan, sistem alokasi sumber daya di Desa Bagan Melibur menunjukkan adanya keselarasan antara perencanaan strategis, pengelolaan keuangan yang transparan, dan penguatan kapasitas SDM. Hal ini menjadi bukti bahwa desa telah menerapkan prinsip tata kelola keuangan desa yang baik. 2. Tingkat Organisasi a. struktur organisasi Struktur organisasi yang tertata dengan baik di Pemerintah Desa Bagan Melibur berperan penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kejelasan struktur ini mencerminkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terarah antarperangkat desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. Setiap aparatur memiliki peran sesuai bidangnya, seperti Kepala Desa sebagai pengambil kebijakan, Sekretaris sebagai pengelola administrasi, Bendahara sebagai pengatur keuangan, serta Kasi dan Kaur sebagai pelaksana teknis bidang pemerintahan, pelayanan, dan perencanaan. Hasil wawancara dengan para informan menunjukkan bahwa struktur organisasi di Desa Bagan Melibur telah berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan perundangan. Informan 1 (Kasi Perencanaan) menjelaskan bahwa koordinasi antarperangkat desa dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan. Hal ini diperkuat oleh keterangan Informan 2 (Sekretaris Desa) yang menyatakan bahwa pembagian peran yang jelas mempermudah proses pelaporan, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan PADes. Sementara itu, Informan 3 (Bendahara Desa) menegaskan bahwa struktur yang teratur memudahkan pelaksanaan tugas keuangan dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan transparan melalui sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Struktur organisasi yang tertata dengan baik di Pemerintah Desa Bagan Melibur berperan penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kejelasan struktur ini mencerminkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terarah antarperangkat desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. Setiap aparatur memiliki peran sesuai bidangnya, seperti Kepala Desa
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa sebagai pengambil kebijakan, Sekretaris sebagai pengelola administrasi, Bendahara sebagai pengatur keuangan, serta Kasi dan Kaur sebagai pelaksana teknis bidang pemerintahan, pelayanan, dan perencanaan. Hasil wawancara dengan para informan menunjukkan bahwa struktur organisasi di Desa Bagan Melibur telah berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan perundangan. Informan 1 (Kasi Perencanaan) menjelaskan bahwa koordinasi antarperangkat desa dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan. Hal ini diperkuat oleh keterangan Informan 2 (Sekretaris Desa) yang menyatakan bahwa pembagian peran yang jelas mempermudah proses pelaporan, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan PADes. Sementara itu, Informan 3 (Bendahara Desa) menegaskan bahwa struktur yang teratur memudahkan pelaksanaan tugas keuangan dan memastikan setiap transaksi tercatat dengan transparan melalui sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi Pemerintah Desa Bagan Melibur berperan penting dalam meningkatkan efektivitas tata kelola desa. Pembagian tugas yang jelas, komunikasi yang baik, dan kerja sama antarperangkat membuat sistem kerja menjadi lebih tertib dan transparan. Hal ini membantu desa dalam mengelola sumber daya lokal dengan lebih efisien serta mendukung upaya meningkatkan kemandirian ekonomi melalui optimalisasi PADes. b. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengembangan sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek penting dalam memperkuat kapasitas organisasi Pemerintah Desa Bagan Melibur. Melalui kegiatan pelatihan, pendidikan, dan pembinaan, aparatur desa didorong untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Upaya ini menjadi strategi utama untuk memastikan bahwa setiap perangkat desa mampu memahami dan menjalankan fungsi administrasi, perencanaan, dan keuangan secara efektif dan sesuai regulasi. Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan, pengembangan SDM di Desa Bagan Melibur dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan setiap tahun. Informan 1 (Kasi Perencanaan) menyebutkan bahwa pelatihan rutin diadakan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, terutama dalam bidang perencanaan dan pengelolaan aset. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Informan 2 (Kasi Pemerintahan) yang menilai bahwa kegiatan pelatihan memberikan manfaat nyata bagi perangkat desa dalam memahami prosedur kerja, aturan pemerintahan, serta meningkatkan koordinasi antarbidang. Sementara itu, Informan 3 (Kepala Dusun II) menegaskan bahwa pelatihan juga berdampak positif bagi perangkat di tingkat dusun karena membantu mereka dalam pendataan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan kegiatan desa. Program pelatihan yang diikuti aparatur Desa Bagan Melibur, seperti pelatihan sistem keuangan desa, peningkatan kapasitas kepemudaan dan kewirausahaan, serta pelatihan kader teknis desa, menunjukkan adanya keseriusan pemerintah desa dalam membangun sumber daya manusia yang handal dan berkompeten. Peningkatan kemampuan aparatur ini berkontribusi
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 dilaksanakan juga belum memberikan dampak nyata, karena tidak disertai pendampingan lanjutan dan dukungan modal. Informan menekankan bahwa pelatihan yang ada bermanfaat untuk menambah wawasan, namun tanpa pendampingan dan modal, warga kesulitan memulai usaha. Hal ini menandakan bahwa kapasitas pemerintah desa dalam membangun sinergi ekonomi berbasis masyarakat masih perlu ditingkatkan. Upaya untuk memperkuat keberlanjutan usaha masyarakat dapat dilakukan melalui pelatihan berkala, pendampingan manajerial dan teknis, serta penyediaan modal usaha, sehingga usaha masyarakat dapat berkembang dan berkontribusi terhadap PADes. 4. Akses Terhadap Modal Usaha a. Sumber Pendanaan Modal Keterbatasan akses terhadap modal menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam peningkatan kapasitas Pemerintah Desa Bagan Melibur untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Modal berfungsi sebagai fondasi dalam membangun dan mengembangkan unit usaha desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dalam konteks ini, sumber utama pendanaan BUMDes di Desa Bagan Melibur berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat, terutama Dana Desa (DD), yang dialokasikan untuk penguatan ekonomi masyarakat melalui pembentukan unit-unit usaha produktif. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pendanaan awal BUMDes Melibur Jaya sepenuhnya bersumber dari dana transfer yang digunakan untuk mendirikan dan mengembangkan unit usaha seperti usaha Sapuring (pakan ternak) dan usaha ketahanan pangan berbasis pisang. Penggunaan dana ini difokuskan pada pembelian bahan baku, peralatan produksi, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam menjalankan usaha. Meskipun saat ini ketergantungan terhadap dana transfer masih tinggi, pemerintah desa mulai menunjukkan inisiatif untuk mencari sumber pendanaan alternatif melalui kerja sama dengan pihak swasta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan hasil kerja sama konsesi desa. Upaya ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun kemandirian ekonomi desa, di mana BUMDes diharapkan mampu mengelola keuangannya secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendanaan yang kuat dan terdiversifikasi menjadi faktor penting dalam memperkuat kapasitas desa dalam meningkatkan PADes di masa mendatang. b. Rata-Rata Nilai Pinjaman yang Disalurkan ke Usaha Lokal Penentuan besaran modal usaha yang disalurkan kepada masing-masing unit BUMDes di Desa Bagan Melibur dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan hasil musyawarah desa. Modal yang diberikan disesuaikan dengan skala kegiatan ekonomi dan kebutuhan operasional masing-masing unit usaha agar dana dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha Sapuring memperoleh modal awal sebesar Rp130.000.000, sementara usaha ketahanan pangan berbasis pisang menerima Rp171.800.000. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembelian bahan baku, peralatan produksi, bibit, pupuk, serta sarana pengolahan hasil panen. Pemerintah desa memastikan bahwa setiap alokasi dana dimanfaatkan sesuai perencanaan agar kegiatan usaha dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan usaha turut menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi lokal. Namun demikian, masih diperlukan pendampingan dalam aspek manajemen keuangan, pemasaran, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia agar usaha BUMDes dapat menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Dengan perencanaan modal yang proporsional dan pengawasan yang akuntabel, BUMDes berpotensi menjadi sumber utama peningkatan PADes di Desa Bagan Melibur. 5. Semangat / Inisiatif Usaha Masyarakat a. Keikutsertaan Masyarakat dalam Menghasilkan PADes Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam memperkuat kapasitas pemerintah desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Keterlibatan warga dalam kegiatan ekonomi, baik secara langsung melalui unit BUMDes maupun secara tidak langsung melalui kegiatan pertanian, perdagangan, dan ketahanan pangan, menunjukkan tingkat kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa. Namun, hasil wawancara menunjukkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Desa Bagan Melibur masih rendah. Hanya sebagian kecil warga yang terlibat aktif dalam kegiatan usaha BUMDes, sementara sebagian besar lainnya hanya mengetahui informasi secara umum tanpa keterlibatan langsung. Rendahnya partisipasi ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya sosialisasi, minimnya pemahaman tentang peran BUMDes dalam meningkatkan PADes, serta keterbatasan kapasitas dan waktu masyarakat. Kondisi ini menandakan perlunya strategi pemberdayaan yang lebih inklusif, seperti pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta transparansi informasi terkait kegiatan BUMDes. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan, sehingga berkontribusi nyata terhadap peningkatan PADes dan kemandirian desa. 6. Faktor Eksternal (Regulasi Dan Pasar) a. Persaingan dengan Produk Luar Desa Persaingan dengan produk luar desa merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari dalam pengembangan usaha lokal di Desa Bagan Melibur. Meskipun saat ini produk BUMDes seperti pakan ternak (Sapuring) dan olahan pisang belum menghadapi persaingan langsung karena masih dipasarkan di lingkungan sekitar, tantangan utama yang dihadapi adalah kenaikan harga bahan baku dan keterbatasan kapasitas produksi. Selain itu, aspek promosi dan pengemasan produk juga masih terbatas, sehingga daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas belum optimal. Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah desa perlu memperkuat kemampuan manajemen BUMDes melalui pelatihan inovasi produk, strategi pemasaran, dan peningkatan kualitas kemasan. Penguatan kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga pemasaran juga dapat menjadi solusi dalam memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan nilai jual produk lokal. Dengan langkah-langkah tersebut, produk BUMDes diharapkan mampu bersaing secara lebih kompetitif, tidak hanya di tingkat desa, tetapi juga di tingkat kecamatan dan kabupaten, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan PADes secara berkelanjutan. b. Tingkat Akses Desa ke Jaringan Distribusi dan Pasar Kota Kondisi geografis Desa Bagan Melibur yang terletak di wilayah kepulauan menjadi salah satu faktor utama yang membatasi akses terhadap jaringan
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 distribusi dan pasar kota. Untuk mencapai pusat kabupaten, masyarakat harus menempuh perjalanan cukup lama melalui jalur laut sekitar satu jam atau melalui jalur darat yang memakan waktu dua hingga tiga jam. Hambatan geografis ini menyebabkan biaya transportasi tinggi, waktu pengiriman lama, serta risiko logistik yang besar, yang secara langsung berdampak pada keterbatasan pemasaran produk BUMDes. Selain itu, belum adanya kemitraan strategis dengan distributor kota dan toko besar membuat jangkauan pemasaran produk masih bersifat lokal. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah desa perlu membangun jejaring kerja sama dengan pihak swasta, koperasi, dan lembaga pemasaran, serta memanfaatkan media digital untuk memperluas pasar tanpa bergantung sepenuhnya pada distribusi fisik. Dengan strategi tersebut, Desa Bagan Melibur dapat meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas jangkauan pasar, dan pada akhirnya memperkuat kontribusi sektor ekonomi desa terhadap PADes secara berkelanjutan. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, kapasitas Pemerintah Desa Bagan Melibur dalam menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) tergolong cukup baik, didukung oleh regulasi yang jelas, struktur organisasi yang teratur, serta kompetensi aparatur yang memadai. Desa mampu mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel melalui perencanaan yang partisipatif, sistem administrasi digital, serta alokasi anggaran yang tepat, termasuk dana dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bantuan khusus, dan kerja sama konsesi dengan pihak swasta seperti PT RAPP. Keberadaan aparatur yang terlatih dan berpendidikan tinggi memungkinkan desa mengoptimalkan pengelolaan keuangan, aset, dan usaha lokal. Faktor pendukung utama dalam meningkatkan PADes adalah pemanfaatan potensi lokal melalui BUMDes, seperti usaha pakan ternak dan ketahanan pangan berbasis produk lokal, serta kerja sama konsesi yang memberikan kontribusi tetap terhadap pendapatan desa. Namun, terdapat beberapa faktor penghambat, antara lain keterbatasan partisipasi masyarakat, keterampilan kewirausahaan yang masih rendah, bahan baku yang kian naik, serta tantangan akses pasar dan letak geografisnya. REFERENSI Ahmad Mustamir, Agus Hendrayadi, Iwan Henriyadi. 2023. Administrasi Negara PublikTeoriAdministrasiPublikPengantar. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=vPsAEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=k ebijakan+publik&ots=7fIw0Mdhz2&sig=tqEnZEmO8ftIL4Tux6m4OWTOat8. Cisan, Nur, Imran Kurman, Dody Setyawan, Noora Fithriana, Program Studi, Administrasi Publik, dan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. 2021. “2361-3439-2-Pb (1).” 10(3): 232–37. Fitriana, A., & Cahyani, P. (2020). Analisis efektivitas program peningkatan Pendapatan Asli Desa berbasis pertanian di desa. Jurnal Agribisnis dan Pembangunan Lokal, 4(1), 71–82. Fitriana, Rahayu. 2014. “Implementasi administrasi pemerintahan desa dalam menunjang pembangunan di desa kanonang dua kecamatan kawangkoan barat kabupaten minahasa): 1–17. Grindle, M. S. (1997). Getting good government: Capacity building in the public sectors of developing countries. Harvard University Press. Hardiana, Seri Fhathul, Adam Idris, dan Melati Dama. 2018. “Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan.” eJournal Ilmu Pemerintahan 6(2): 931–44.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Destri Yani, et., al/ Kapasitas Pemerintah Desa Hartono, R., & Supriyanto, T. (2023). Dampak inovasi kebijakan lokal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa di era digital. Jurnal Inovasi Pemerintahan Daerah, 11(1), 33–47. Indrawati, R., & Susilo, J. (2020). Identifikasi potensi ekonomi lokal dan implikasinya terhadap kemandirian desa di Kabupaten Y. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 8(2), 55–70. Kanni, Wignaraja. 2009. “Capacity Development: A UNDP Primer.” Undp: 64. http://www.undp.org/capacity. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri RI. https://peraturan.bpk.go.id Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri. Kurniawan, D., & Suryono, A. (2022). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(2), 101–114. Lestari, E., & Putra, A. (2022). Penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset desa untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa. Jurnal Tata Kelola Desa, 6(2), 66–78. Losung, D H, H R N Wokas, D Afandi, Analisis Perencanaan, D A N Pertanggungjawaban, Dealita Hanna Losung, Heince R N Wokas, et al. “KEUANGAN DESA DI DESA MOLOMPAR ATAS KECAMATAN TOMBATU TIMUR ANALYSIS OF PLANNING AND ACCOUNTABILITY OF VILLAGE FINANCIAL MANAGEMENT IN MOLOMPAR ATAS VILLAGE , EAST TOMBATU DISTRICT Jurnal EMBA Vol . 12 No . 3 Juli 2024 , Hal . 977-986.” 12(3): 977–86. Madyan, Muhammad, Gigih Prihantono, dan Ratri Amelia Aisyah. 2020. “Governance in a village fund program in East Java Indonesia.” International Journal of Innovation, Creativity and Change 11(11): 344–65. Menteri Dalam Negeri. 2013. “Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.” : 1–4. https://www.kemendagri.go.id/. Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Ed. ke-38). Remaja Rosdakarya. Pratama, Y., & Rahayu, S. (2019). Tantangan dan peluang pemerintah desa dalam menggali potensi lokal untuk peningkatan PADes. Jurnal Pembangunan dan Otonomi Daerah, 3(2), 90–102. Ramadhan, S., & Sudaryanto, A. (2023). Strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi potensi lokal di desa. Jurnal Pembangunan dan Pemerintahan Desa, 12(1), 45–56. Rasmala, K., & Mursak, Mursak. 2014. “Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sinjai.” Jurnal Ilmiah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara. Salahudin. 2016. “Model Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Berbasis Electronic Government ...” (September). Santoso, B., & Cahyono, E. (2021). Peran pemerintah desa dalam pengembangan sektor pariwisata untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(1), 87–98. Sellang, Kamaruddin. 2019. “ADMINISTRASI DAN PELAYANAN PUBLIK Antara Teori dan Aplikasinya.” Ombak (February): 1–229. Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Ed. ke-25). Alfabeta. Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Sumodiningrat, G. (2007). Ekonomi Kerakyatan: Konsep, Strategi dan Implementasi. Yogyakarta: BPFE. Sutinah. (2015). Metode penelitian tindakan. Refika Aditama. Syarif, A., Purba, R., & Humaedi, S. (2013). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Utami, L., & Wijoyo, S. (2019). Analisis kapasitas kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 7(2), 120–134.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 4 Tahun 2025 P. 444-453 Socius E-ISSN: 3025-6704 Warsono, Hardi, Retno Sunu Astuti, dan Aufarul Marom. 2019. “Buku Ajar Teori Administrasi.” Ilmu Administrasi dan Ilmu Administrasi Negara: Wibowo, H., & Nugroho, D. (2021). Optimalisasi peran masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya lokal guna mendukung Pendapatan Asli Desa. Jurnal Partisipasi dan Pembangunan, 5(3), 22–36.