Legal Protection for Women as Victims of Rape in the Perspective of Feminist Legal Theory
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Feminist Legal Theory Legal Protection for Women as Victims of Rape in the Perspective of Feminist Legal Theory Niken Larasayu Santoso1*, Didik Suhariyanto2, Puguh Aji Hari Setiawan3 1,2,3 Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia. Email: mhsnikenlarasay[email protected]1*, didiksuhar[email protected]2, ubkpuguh[email protected]3 Abstract: Sexual violence against women, particularly rape, remains a serious issue in Indonesia despite the enactment of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS). However, in practice, there is a significant gap between normative ideals and the reality of law enforcement. Many law enforcement officers are reluctant or have yet to fully understand the UU TPKS, resulting in sexual violence cases still being processed under the KUHP. Consequently, victims experience revictimization, limited access to restitution and recovery services, and a legal system that fails to recognize women’s experiences as complete legal subjects. This study employs a normative legal method with a qualitative approach. The primary sources of data consist of secondary legal materials, including legislation (particularly UU TPKS and the KUHP), court decisions (West Jakarta District Court Decisions Number 412/Pid.B/2023 and 722/Pid.B/2023), scholarly journals, and literature related to Feminist Legal Theory. The analytical technique used is sociological interpretation to connect legal norms with social realities, examined through the framework of Feminist Legal Theory (FLT) as a critical tool to identify gender bias within the legal system. The findings reveal that legal protection for women who are victims of rape has not yet fully aligned with the principles of substantive justice and feminist perspectives. Although the UU TPKS offers a victim-centered approach and recognizes various forms of non-physical violence, its implementation remains hindered by patriarchal legal culture, insufficient training for law enforcement officers, and weak inter-institutional coordination. Court decisions applying the UU TPKS tend to be more responsive to victims’ trauma compared with those applying the KUHP. Abstract: Kekerasan seksual terhadap perempuan, khususnya pemerkosaan, masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun telah hadir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, dalam praktiknya, terjadi kesenjangan antara norma ideal dan realitas penegakan hukum. Banyak aparat penegak hukum masih enggan atau belum memahami UU TPKS secara utuh, sehingga kasus kekerasan seksual kerap tetap diproses melalui KUHP. Akibatnya, korban mengalami reviktimisasi, minim akses terhadap restitusi dan layanan pemulihan, serta sistem hukum gagal mengakui pengalaman perempuan sebagai subjek hukum yang utuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data utama berupa bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan (khususnya UU TPKS dan KUHP), putusan pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 412/Pid.B/2023 dan 722/Pid.B/2023), jurnal ilmiah, serta literatur terkait teori hukum feminis. Teknik analisis yang digunakan adalah interpretasi sosiologis untuk menghubungkan norma hukum dengan realitas sosial, serta dikaji melalui kerangka Feminist Legal Theory (FLT) sebagai pisau analisis kritis terhadap bias gender dalam sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan perspektif feminis. Meskipun UU TPKS menawarkan pendekatan victim-centered dan mengakui berbagai bentuk kekerasan non-fisik, implementasinya masih terhambat oleh budaya hukum patriarkal, minimnya pelatihan aparat, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Putusan yang menggunakan UU TPKS cenderung lebih responsif terhadap trauma korban dibanding yang menggunakan KUHP. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Perlindungan, Perempuan, Pemerkosaan. Kata Kunci : Protection, Women, Rape. https://doi.org/10.5281/zenodo.17779486 This is an open-access article under the CC-BY-SA License.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 PENDAHULUAN Manusia diciptakan dengan karunia “akal budi serta nurani yang memungkinkan ia membedakan antara nilai baik dan jahat” 1 dua kemampuan ini menjadi kompas batin yang memandu perilaku dan pengambilan keputusan hidupnya. Dengan modal akal dan nurani, manusia diberi kebebasan untuk memilih tindakannya sendiri. Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas manusia juga bertanggung jawab atas konsekuensi setiap pilihan yang diambil. Tanggung jawab moral dan hukum ini membentuk basis etis perilaku individu di tengah masyarakat. Di Indonesia belakangan ini, “kekerasan seksual mengalami tren kenaikan signifikan terutama terkait kasus pemaksaan pemerkosaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 289 KUHP” 2 . Pasal 289 menyatakan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” 3 . Regulasi lama ini berfokus pada aspek tindak pidana, sementara minim memperhatikan pelindungan korban secara komprehensif. Selanjutnya Undang-undang disebut UU. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai respons normatif sejak diundangkan pada 12 April 2022 dan berlaku 9 Mei 2022 UU ini memperluas jenis kekerasan seksual yang diakui, serta menegaskan hak-hak korban termasuk restitusi, pendampingan, dan pemulihan psikososial, jauh melampaui cakupan KUHP” 4 . Meski norma Undang-undang sudah lebih progresif, praktik di lapangan belum mencerminkan perubahan paradigma. Banyak aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim masih menerapkan KUHP tradisional untuk menangani kasus kekerasan seksual, mengabaikan hak korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Kondisi ini memperlihatkan adanya jurang antara cita-cita hukum progresif dan realitas pelaksanaan hukum. Akibatnya, korban kekerasan seksual tak memperoleh layanan restoratif yang menjadi haknya menurut Undang-undang terbaru. Salah satu pergeseran normatif penting yang diperkenalkan UU TPKS adalah hak korban atas restitusi. Dalam Pasal 30 hingga 33 UU TPKS merevolusi konsep restitusi dengan mengakui hak korban atas kompensasi yang tidak hanya mencakup kerugian materil seperti biaya medis atau kehilangan penghasilan, tetapi juga mempertimbangkan luka psikologis, stigma sosial, hingga kebutuhan reintegrasi ekonomim hal yang mustahil diakses melalui KUHP yang terbatas pada ganti rugi berbasis kerusakan fisik. Pendekatan ini memaksa sistem peradilan untuk melihat korban sebagai subjek utuh yang berhak pulih secara utuh, bukan sekadar objek yang 'dibalas kerugiannya dalam hitungan finansial. Evaluasi ICJR mencatat bahwa restitusi masih belum diimplementasikan secara luas, karena aparat cenderung mengabaikan kewajiban tersebut dengan dalih belum ada aturan teknis pelaksanaannya, “Namun di banyak wilayah, layanan formal seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) belum berjalan optimal. Data menunjukkan bahwa distribusi UPTD-PPA belum merata, sementara unit ini menjadi tulang punggung layanan terpadu korban di daerah” 5 . Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 (Pasal 4) menetapkan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut: “(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: 1 F. Sulis Bayu Setyawan dan Maman Sutarman, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Jakarta Pusat: Cetakan pertama, 2021. 2 Aprianti L dan Zasmita M,S. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perlindungan Hak Korban Dan Penguatan Asas NonDiskriminasi”, Bengkulu, November 2023. 3 Fenita Dhea Ningrumsari. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Feminist Legal Theory)” https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/13343/2/B012192012_tesis_14-01-2022%201-2.pdf. diakses pada tanggal 1/08/2025 Pukul 07.50 WIB. 4 Ibid, hlm 7. 5 https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-terhadapperaturan-presiden-perpres-nomor-55-tahun-2024-tentang-unit-pelaksana-teknis-daerah-perlindungan-perempuan-dan-anak-uptd-ppa [diakses 02/08/2025, pukul 17.57 WIB].
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.” 6 . Hadir sebagai terobosan, UU TPKS menghapus syarat kekerasan fisik dalam definisi pemerkosaan sehingga korban tidak lagi harus membuktikan perlawanan fisik untuk mendapat perlindungan hukum, sekaligus memperluas perlindungan melalui hak restitusi holistik (Pasal 30–33), pendampingan berbasis trauma (Pasal 28), dan kewajiban negara menyediakan layanan pemulihan psikososial yang mencakup terapi jangka panjang, pelatihan keterampilan untuk kemandirian ekonomi, dan reintegrasi sosial hak-hak yang mustahil diakses lewat KUHP yang hanya mengenal ganti rugi materiil, sehingga UU ini tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korban dapat 'kembali hidup' sebagai manusia utuh. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa hingga tahun kedua pasca pengesahan UU, implementasi UU TPKS masih mengalami kendala serius. Sebagai contoh, laporan menunjukkan bahwa tidak semua kasus kekerasan seksual yang terjadi setelah UU berlaku diproses dengan UU TPKS, sebagian besar masih tetap menggunakan KUHP karena aparat penegak hukum belum memahami atau menganggap UU tersebut belum siap diterapkan. Hal ini diperparah oleh belum rampungnya penerbitan seluruh peraturan pelaksana yang diperlukan untuk operationalisasi UU TPKS dan petunjuk teknis koordinasi antarlembaga. Meskipun pemberian layanan korban melalui UPTD PPA adalah amanat UU dan Presiden telah mengeluarkan Perpres pembentukan unit tersebut, banyak daerah belum menjalankannya karena masalah anggaran dan koordinasi. Akibatnya, korban tidak mendapat akses layanan sesuai norma UU terbaru. “UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban TPKS selain tugas dan fungsinya lainnya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum UU TPKS wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat 2 (dua) tahun, sementara bagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPA paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU TPKS diundangkan” 7 . Hal ini mencerminkan bahwa negara belum memprioritaskan pemulihan korban dalam kebijakan operasional. Dengan perundangan yang sudah sangat komprehensif, termasuk mandat bagi LPSK untuk memberitahu korban mengenai hak restitusi dan mewajibkan penyidik serta jaksa mengajukannya ke pengadilan. Hasil praktik menunjukkan masih minimnya restitusi yang dieksekusi. “Riset ICJR merekomendasikan pembentukan dana kepercayaan korban (Victim Trust Fund) sebagai alternatif jika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara langsung” 8 . Tanpa skema seperti ini, beban pemulihan korban terus bergantung pada pelaku yang sering kali tidak memiliki kemampuan finansial, sehingga restitusi menjadi sia-sia secara praktik. Dengan membentuk dana kepercayaan yang dikelola negara, 6 Republik Indonesia, Op.cit, hlm 12. 7 https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-terhadap-peraturan-presiden-perpres-nomor-55-tahun2024-tentang-unit-pelaksana-teknis-daerah-perlindungan-perempuan-dan-anak-uptd-ppa [diakses 02/08/2025, pukul 17.57 WIB]. 8 https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/05/Final-PublicDoc_Riset_Peluang_PNBP_Penegakan _Hukum_untuk_DBK1.pdf [diakses 03/08/2025, pukul 07.00 WIB].
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 korban dapat segera mendapatkan akses terapi, biaya hidup, dan pelatihan keterampilan tanpa harus menunggu keputusan eksekusi yang sering terhambat. Paradigma hukum feminis melalui Feminist Legal Theory memberikan kerangka kritis yang kontekstual untuk memperkuat UU TPKS. Teori ini menuntut agar hukum secara substantif mengakui pengalaman korban perempuan sebagai basis normatif dan tidak hanya berorientasi pada aspek hukuman pelaku. “UU TPKS secara normatif, tetapi praktik penegakannya belum mencerminkan prinsip-prinsip feminis seperti keadilan restoratif” 9 . Karena itu, untuk mencapai efektifitas UU TPKS dalam realitas penegakan hukum, diperlukan kesadaran normatif dan transformasi internal di dalam institusi. Ini termasuk pelatihan aparat untuk memahami perspektif gender, reformasi prosedur hukum agar trauma-informed. Tanpa reformasi tersebut, UU TPKS akan tetap menjadi instrumen simbolik tanpa kekuatan substantif untuk melindungi korban perempuan. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya koordinasi antarlembaga, yang berbeda mengenai UU TPKS di antara aparat penegak hukum. Selain itu, fasilitas dan layanan bagi korban juga masih belum memadai. “Berdasarkan catatan resmi, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan yang terjadi hingga September 2021 sebanyak 14.570 kasus dan kasus kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dari jenis kekerasan yang terjadi dengan jumlah 5.836 kasus kekerasan seksual, kemudian secara berturut-turut disusul kekerasan terhadap fisik, kekerasan terhadap psikis, kekerasan lainnya, penelantaran, trafficking dan eksploitasi.” 10 . Setelah dua tahun berlakunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tercatat peningkatan signifikan dalam pendokumentasian kasus kekerasan seksual, terutama di ranah publik. “Isu ini menjadi yang paling banyak mendapat perhatian media, dengan 457 siaran pers dan 301 permintaan wawancara yang membahas berbagai bentuk kekerasan mulai dari pelecehan seksual, eksploitasi, penyiksaan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO)” 11 . Liputan media tidak hanya menyoroti kasus-kasus individu, tetapi juga mengangkat urgensi perlindungan hukum, implementasi UU TPKS, dan pentingnya mekanisme layanan korban yang efektif dan ramah gender. Peningkatan pelaporan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana yang dapat dilaporkan sebuah pergeseran penting dari stigma yang selama ini membungkam korban. “Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan di ruang publik (56%), diikuti kekerasan psikis (25%), fisik (10,25%), dan ekonomi (9%). Tren ini konsisten sejak UU TPKS disahkan, menandai awal dari perubahan budaya pelaporan” 12 . Namun, di tengah kemajuan ini, pemenuhan hak korban masih jauh dari optimal. Meskipun UU TPKS dirancang sebagai instrumen hukum yang holistik mengintegrasikan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, hingga pemulihan psikososial realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapannya masih sangat terbatas. Hingga 2024, kurang dari 5% kasus kekerasan seksual diproses menggunakan UU TPKS, sementara sebagian besar masih ditangani melalui KUHP atau UU ITE, yang tidak memadai untuk menangani kompleksitas trauma korban¹. “Minimnya pelatihan dan sosialisasi kepada polisi, jaksa, dan hakim menjadi salah satu penyebab utama, sehingga 9 https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/download/1029/1000/5127 [diakses 03/08/2025, pukul 08.25 WIB]. 10 Fenita Dhea N, Nur Azisa, Wiwie Heryani, “Paradigma Teori Hukum Feminis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia” https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4704 [diakses 01/08/2025. Pukul 12.40]. 11 https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkanarah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan [diakses 02/08/ 2025, Pukul 06.00 WIB]. 12 Ibid, hlm 10.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 korban kerap menghadapi sistem yang tidak sensitif terhadap trauma bahkan tidak jarang dipersalahkan atau diabaikan hak-haknya” 13 . Banyak korban tidak dapat mengakses layanan medis, konseling psikologis, rehabilitasi, atau tempat perlindungan sementara yang seharusnya disediakan negara. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di banyak wilayah belum beroperasi secara optimal karena kendala anggaran, kapasitas SDM, dan koordinasi yang lemah. Padahal, UU TPKS secara tegas mengamanatkan kewajiban negara untuk memfasilitasi pendampingan korban, pemberian restitusi, dan layanan pemulihan psikososial agar korban dapat melanjutkan kehidupan secara normal. “Hal yang lebih mengkhawatirkan, kelompok rentan seperti perempuan penyandang hambatan akses mobilitas (PPHAM), perempuan disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, dan perempuan adat menghadapi lapisan ganda kekerasan dan diskriminasi mulai dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi ekonomi, hingga KBGO. Fasilitas publik yang seharusnya inklusif justru kerap menjadi ruang diskriminasi dan pelecehan. Dalam kasus ekstrem, kekerasan berbasis gender ini berujung pada femisida, yang sebagian besar dilakukan oleh pasangan intim atau terjadi di ruang public” 14 . Dengan demikian, meskipun UU TPKS telah membuka ruang harapan, norma hukum yang progresif belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh negara. Minimnya aksesibilitas, kurangnya layanan trauma-informed, dan lambatnya implementasi peraturan pelaksana menunjukkan bahwa sistem masih belum siap menjamin keadilan substantif bagi korban. Tanpa komitmen politik yang kuat dan alokasi sumber daya yang memadai, UU TPKS berisiko menjadi hukum simbolik yang tidak menyentuh akar masalah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini penting untuk memberikan pembahasan lebih spesifik mengenai perlindungan hukum bagi perempuan korban pemerkosaan dari perspektif Feminist Legal Theory, yang menekankan pentingnya mengungkap ketidakadilan dalam sistem hukum yang sering kali mengabaikan pengalaman dan suara perempuan. METODE PENELITIAN Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. 15 Penelitian ini bersifat kualitatif berkaitan dengan menganalisa suatu penelitian yang terdapat permasalahan dengan mengumpulkan data-data sebagai bahan penelitian. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam suatu penelitian dapat berwujud data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan/atau secara langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer, sedangkan data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan dokumentasi disebut data sekunder. 16 HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Proses Penegakan Hukum. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan tidak hanya diukur dari keberadaan norma hukum, tetapi juga dari cara hukum diterapkan dalam proses penegakan mulai pelaporan hingga putusan. Penelitian ini menganalisis dua putusan pengadilan: Putusan No. 722/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt (kasus pemerkosaan oleh suami-istri terhadap Juliana) dan Putusan No. 13 Ibid. hlm 10. 14 Ibid hlm 10. 15 Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2007), hlm. 57. 16 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 10.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 412/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt (kasus kekerasan seksual oleh mantan pacar terhadap Yunita), yang menunjukkan sistem peradilan yang masih terjebak dalam logika KUHP lama yang androsentris, namun mulai mengadopsi pendekatan victim-centered melalui UU TPKS 2022. Feminist Legal Theory (FLT) memandang hukum bukan sebagai entitas netral, melainkan cermin struktur kuasa patriarkal yang mengabaikan pengalaman perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Hukum tradisional memperlakukan pemerkosaan sebagai pelanggaran terhadap kehormatan keluarga atau moralitas seksual. 17 Bukan pelanggaran terhadap otonomi tubuh perempuan. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang berpusat pada korban. UU ini menjamin hak korban atas pendampingan hukum, layanan pemulihan psikososial, restitusi holistik, serta perlindungan identitas dan keamanan. Namun dalam praktik, kesenjangan antara regulasi ideal dan realitas penegakan hukum masih sangat lebar karena minimnya sosialisasi dan pemahaman aparat terhadap substansi UU TPKS. Tantangan utama adalah penolakan atau keengganan aparat hukum menerapkan UU TPKS. Banyak penyidik, jaksa, dan hakim masih menggunakan KUHP yang lebih familiar meski bias gender dan tidak mengakomodasi trauma korban. Akibatnya, sebagian besar kasus kekerasan seksual tetap diproses melalui Pasal 285 atau 286 KUHP yang mensyaratkan bukti kekerasan fisik secara sempit dan mengabaikan kekerasan psikologis, ancaman, atau dominasi struktural. 18 Secara normatif, UU TPKS memberikan definisi komprehensif terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, tidak hanya penetrasi genitalia tetapi juga perekaman tanpa izin, eksploitasi seksual, dan pelecehan seksual. Putusan No. 722 menunjukkan terdakwa dihukum karena merekam korban saat buang air kecil di toilet kantor (Pasal 14 ayat 1 huruf a UU TPKS), membuktikan hukum kini mengakui pelanggaran privasi seksual meski tanpa kontak fisik langsung sebagai kekerasan seksual. Namun realitas penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam pemahaman aparat dan stigma sosial. Korban sering merasa disalahkan atau dipermalukan dua kali: oleh pelaku dan oleh proses hukum itu sendiri. Prinsip victim-centered approach seharusnya menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek pemeriksaan yang harus membuktikan kesucian atau kesalahan dirinya. Putusan No. 412 menunjukkan kasus ekstrem: pemerkosaan disertai kekerasan fisik, ancaman, perekaman, dan pengunggahan video korban telanjang di media sosial. Hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun korban baru melapor setelah mengalami luka fisik dan psikologis parah, menunjukkan keterlambatan akses keadilan karena ketakutan, tekanan keluarga, atau ketidakpercayaan pada sistem hukum. Perlindungan hukum memerlukan pendekatan holistik: edukasi masyarakat, pelatihan khusus aparat, dan mekanisme pendampingan psikososial sejak awal pelaporan hingga putusan. Tanpa itu, UU TPKS berisiko menjadi macan ompong yang indah di atas kertas namun tidak efektif memberikan rasa aman dan keadilan. Dalam sistem hukum pidana konvensional, korban perempuan sering ditempatkan sebagai objek pembuktian yang harus membuktikan kemurnian, konsistensi, dan kredibilitas dirinya, bukan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan. Dalam Putusan No. 412, meski korban jelas mengalami trauma dan luka fisik, proses persidangan tetap menuntut korban mengulang narasi kekerasan secara detail, seolah keabsahan tindak pidana bergantung pada kemampuan korban bercerita, bukan pada perbuatan pelaku. 17 https://fahum.umsu.ac.id/info/proses-hukum-acara-pidana [diakses 08/08/2025, pukul 09.05] 18 Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana, Bandung: Alumni, 2008, hlm. 118.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 Paradigma ini bertentangan dengan prinsip victim-centered justice dalam FLT. Sistem hukum patriarkal memperlakukan korban sebagai saksi yang perlu diuji, bukan pihak yang mengalami pelanggaran HAM. Korban masih diposisikan sebagai alat bukti, bukan pihak yang berhak atas keadilan restoratif, mengalami secondary victimization dalam proses peradilan. UU TPKS mencoba menggeser paradigma ini dengan menekankan perlindungan psikologis dan hak korban untuk tidak diinterogasi secara traumatis. Namun praktik persidangan masih memaksa korban kembali mengingat momen pelanggaran. Netralitas hukum justru mengabaikan realitas bahwa perempuan korban hidup dalam sistem yang menyalahkan korban (victim-blaming) dan meragukan pengalaman mereka. 19 Representasi korban harus diredefinisi: bukan sebagai saksi yang harus membuktikan layak tidaknya disebut korban, melainkan sebagai subjek hukum penuh yang hak-haknya dilanggar dan berhak atas pemulihan. Ini memerlukan reformasi prosedural: penggunaan psikolog forensik, pelatihan sensitivitas gender bagi aparat, dan penerapan prinsip do no harm dalam setiap tahap proses hukum. Bias gender termanifestasi dalam asumsi bahwa perempuan suka berbohong tentang pemerkosaan atau kekerasan seksual hanya terjadi jika ada luka fisik parah atau perlawanan ekstrem. Dalam Putusan No. 412, pelaku menggunakan narasi cemburu dan hubungan sebelumnya sebagai pembenaran bentuk normalisasi kekerasan dalam relasi intim yang masih dianggap wajar dalam masyarakat patriarkal. FLT menekankan bahwa hukum merefleksikan nilai-nilai dominan termasuk nilai patriarkal yang menempatkan tubuh perempuan sebagai wilayah yang bisa dikontrol laki-laki. Dalam Putusan No. 722, pelaku berdalih rekaman video digunakan untuk meningkatkan gairah seksual dengan istrinya, menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dipandang sebagai objek seksual yang bisa dieksploitasi tanpa persetujuan. Bias gender juga terlihat dalam cara korban diperlakukan selama proses hukum. Meski dalam kedua putusan tidak terlihat pertanyaan victim-blaming yang eksplisit, beban pembuktian tetap pada korban, bukan pelaku. Normalisasi kekerasan terjadi melalui minimnya sanksi terhadap kekerasan seksual non-fisik. Putusan No. 722 hanya menghukum 1 tahun 3 bulan untuk perekaman, jauh lebih ringan dari Putusan No. 412 (7,5 tahun) yang melibatkan penetrasi dan kekerasan fisik. Ini menunjukkan sistem hukum memandang kekerasan seksual lebih serius hanya jika melibatkan penetrasi, bukan pelanggaran otonomi tubuh dan privasi, padahal keduanya sama-sama melanggar hak asasi perempuan. Untuk mengatasi bias gender dan normalisasi kekerasan, diperlukan pendekatan hukum berbasis pengalaman korban dan konteks sosial. FLT menawarkan kerangka untuk membongkar asumsi-asumsi patriarkal dan menggantinya dengan prinsip keadilan substantif, bukan hanya formal. Hukum harus memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya soal perbuatan fisik, tetapi juga ketimpangan kuasa, kontrol tubuh, dan dehumanisasi perempuan. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pemerkosaan Sejalan Dengan Cita Hukum Dan Konsep Teori Hukum Feminis. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak berlakunya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini memperluas definisi kekerasan seksual dan mengadopsi prinsip victim19 Dian Maya Safitri, Kekerasan Seksual Digital terhadap Perempuan: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia, Tesis di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2022.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 centered approach yang selaras dengan cita hukum modern hukum yang menjamin kepastian, keadilan substantif, dan kemanfaatan. Dalam perspektif Gustav Radbruch, cita hukum mencakup tiga nilai: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun praktiknya, seperti dalam Putusan No. 722/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan hukuman ringan (1 tahun 3 bulan) terhadap pelaku perekaman diam-diam di toilet perempuan, menunjukkan keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai meski secara formal putusan telah menerapkan UU TPKS. Cita hukum masih sering dikalahkan oleh logika kepastian formal yang mengabaikan dampak psikologis dan pelanggaran otonomi tubuh korban. Dari perspektif Teori Hukum Feminis, hukum tidak netral melainkan merefleksikan struktur patriarkal yang cenderung menyalahkan korban (victim-blaming) dan meragukan pengalaman perempuan. Dalam Putusan No. 412/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt, hakim menolak narasi pelaku yang menggunakan cemburu sebagai pembenaran kekerasan, dan menekankan ketimpangan kuasa dalam relasi intim—pendekatan yang selaras dengan prinsip Teori Hukum Feminis. 20 Namun dalam Putusan No. 722, dalih pelaku bahwa rekaman digunakan "untuk meningkatkan gairah seksual dengan istri" tidak dikritik secara eksplisit. Padahal narasi ini merupakan bentuk objektifikasi tubuh perempuan yang seharusnya dihukum bukan hanya sebagai pelanggaran privasi, tetapi sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan meski UU TPKS telah hadir, pemahaman aparat hukum terhadap perspektif feminis masih terbatas. UU TPKS merupakan hasil perjuangan panjang gerakan perempuan Indonesia yang menuntut pengakuan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual non-fisik, prinsip persetujuan (consent), dan hak korban atas pemulihan holistik. 21 UU TPKS merepresentasikan pergeseran paradigma dari hukum retributif ke hukum restoratif. Namun implementasinya di pengadilan masih terhambat oleh budaya hukum androsentris yang lebih mengutamakan bukti fisik daripada trauma psikologis. Dalam kedua putusan yang dianalisis, korban menyatakan mengalami trauma berat, tetapi hanya dalam Putusan No. 412 hal ini dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman, menunjukkan pengakuan terhadap trauma sebagai bentuk kerugian hukum masih bersifat selektif. Harmonisasi antara cita hukum, Teori Hukum Feminis, dan praktik penegakan hukum baru tercapai ketika norma progresif seperti UU TPKS diimplementasikan dengan kesadaran gender oleh aparat hukum. Putusan No. 412 menunjukkan contoh harmonisasi: hakim tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf b UU TPKS, tetapi juga mengakui bahwa kekerasan seksual adalah bentuk dominasi dan kontrol terhadap tubuh perempuan. 22 Sebaliknya, Putusan No. 722 menunjukkan bahwa tanpa perspektif feminis, UU TPKS berisiko menjadi hukum simbolik yang tidak menyentuh akar ketidakadilan. Banyak aparat hukum masih memandang kekerasan digital sebagai iseng atau kurang serius, sehingga hukumannya tidak proporsional dengan penderitaan korban. Untuk mencapai harmonisasi berkelanjutan, diperlukan transformasi institusional berbasis prinsip Teori Hukum Feminis. Rekomendasi Komnas Perempuan (2023) dan Kementerian PPPA menekankan pentingnya pelatihan sensitivitas gender bagi hakim, jaksa, penyidik, dan petugas layanan korban. Diperlukan juga standar operasional prosedur (SOP) yang melarang pertanyaan traumatis terhadap korban, serta penerapan pendekatan one-stop service yang meminimalkan reviktimisasi. Tanpa 20 Lilianna Siregar, “Hierarki Kekerasan Seksual dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 2 (2023), hlm. 225–228. 21 Wijayanti I. “Secondary Victimization dalam Proses Peradilan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan”, Tesis di Program Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2022. 22 https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catahu-2023-komnasperempuan#:~:text=%E2%80%9CCATAHU%202023%20juga%20memberikan%20perhatian,tegas%20Dewi%20Kanti%20dalam%20kesi mpulannya. [diakses 18/08/2025 pukul 20.50]
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 723-735 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 723-735 langkah-langkah ini, cita hukum akan tetap menjadi ideal abstrak, dan UU TPKS hanya menjadi kelemahan yang tidak memberikan rasa aman bagi perempuan korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan hanya akan sejalan dengan cita hukum dan Teori Hukum Feminis jika sistem peradilan berani mengakui bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal pengakuan terhadap martabat, otonomi, dan pengalaman hidup perempuan. Dua putusan yang dianalisis menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada di persimpangan: di satu sisi memiliki instrumen hukum yang progresif, di sisi lain masih terjebak dalam logika patriarkal dalam praktik. Tugas hukum masa depan adalah memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan empatik secara psikologis. Cita hukum (rechtsidee) dalam tradisi hukum Indonesia menekankan bahwa hukum tidak hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga harus mewujudkan keadilan substantif yang responsif terhadap realitas sosial, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan harus diukur bukan hanya dari keberadaan norma, tetapi dari sejauh mana proses penegakan hukum mengakui martabat, otonomi, dan trauma korban. Dalam Putusan No. 412, hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap pelaku yang melakukan pemerkosaan disertai kekerasan fisik, ancaman, dan perekaman paksa. Putusan ini mencerminkan upaya mewujudkan keadilan bagi korban yang mengalami luka fisik dan psikologis berat. Hakim tidak hanya fokus pada pembuktian teknis, tetapi juga mempertimbangkan dampak traumatis perbuatan pelaku, termasuk rasa malu, ketakutan, dan kerusakan martabat korban— selaras dengan cita hukum yang menempatkan manusia sebagai pusat hukum, bukan sekadar objek prosedur. Namun dalam Putusan No. 722, pelaku yang merekam tiga perempuan saat buang air kecil di toilet kantor hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Meski putusan ini sah secara formal karena telah menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS, hukuman tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan dampak psikologis yang dialami korban—trauma, rasa malu, dan ketakutan menggunakan toilet umum. Dalam perspektif cita hukum, keadilan tidak hanya soal legalitas, tetapi juga proporsionalitas antara perbuatan dan sanksi, serta pengakuan terhadap penderitaan korban sebagai subjek hukum. Hukuman ringan ini berisiko mengirim pesan bahwa pelanggaran privasi dan otonomi tubuh perempuan dalam ruang privat dianggap kurang serius. Cita hukum juga menuntut kemanfaatan sosial dari putusan hukum—kemampuan hukum untuk mencegah kejahatan serupa dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan. Dalam Putusan No. 412, hukuman berat terhadap pelaku yang menggunakan narasi cemburu sebagai pembenaran kekerasan dapat menjadi preseden penting dalam mendekonstruksi normalisasi kekerasan dalam relasi intim. Sebaliknya, hukuman ringan dalam Putusan No. 722 berpotensi melemahkan efek pencegahan dan memperkuat persepsi bahwa kekerasan digital atau non-fisik tidak dianggap serius. Padahal, UU TPKS justru lahir untuk mengatasi hierarki semacam itu dengan mengakui bahwa segala bentuk pelanggaran otonomi seksual adalah kejahatan serius. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS telah mengadopsi prinsip victimcentered justice, implementasinya masih terhambat oleh budaya hukum androsentris yang lebih mengutamakan bukti fisik daripada trauma psikologis. Sistem peradilan sering memaksa korban mengulang narasi traumatis tanpa pendampingan psikologis yang memadai, sehingga menciptakan reviktimisasi dalam proses hukum itu sendiri—bertentangan dengan cita hukum yang seharusnya melindungi, bukan melukai, korban.