Positivism and Its Implications for Legal Science and Law Enforcement
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 Positivisme dan Implikasinya Terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum Positivism and Its Implications for Legal Science and Law Enforcement Muhammad Avin Athalla Rilya, Irwan Triadi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected], [email protected] Abstract: This study aims to critically analyze the concept of positivism— both as a paradigm in the philosophy of science and as a school of thought in legal theory (legal positivism)—and examine its profound implications for the development of science (particularly the social sciences) and law enforcement practices. Positivism, which emphasizes empirical data, observation, verification, and a clear separation between fact (is) and value (ought), has shaped modern scientific methodology. However, when applied to law, legal positivism (as advocated by Austin and Kelsen) limits legal validity to formal procedures and competent authorities, ignoring moral considerations or substantial justice. Using normative-empirical research methods and a comprehensive literature review, it is found that the dominance of positivism in science fosters methodological objectivity, but in law enforcement, it can produce procedural legitimacy that is vulnerable to justice criticism. The main implication is the emergence of tension between the legal certainty promised by positivism and the pressing demands of substantive justice. Abstract: Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kritis konsep positivisme—baik sebagai paradigma dalam filsafat ilmu maupun sebagai aliran dalam teori hukum (positivisme hukum)—serta menguji implikasinya yang mendalam terhadap perkembangan ilmu pengetahuan (khususnya ilmu sosial) dan praktik penegakan hukum. Positivisme, yang menekankan pada data empiris, observasi, verifikasi, dan pemisahan tegas antara fakta (is) dan nilai (ought), telah membentuk metodologi ilmiah modern. Namun, ketika diterapkan dalam hukum, positivisme hukum (seperti yang diusung oleh Austin dan Kelsen) membatasi validitas hukum pada prosedur formal dan otoritas yang berwenang, mengabaikan pertimbangan moral atau keadilan substansial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris dan studi literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa dominasi positivisme dalam ilmu melahirkan objektivitas metodologis, tetapi dalam penegakan hukum, hal tersebut dapat menghasilkan legitimasi prosedural yang rentan terhadap ketidakadilan. Implikasi utamanya adalah munculnya ketegangan antara kepastian hukum (legal certainty) yang dijanjikan oleh positivisme dan tuntutan keadilan substantif (substantive justice) yang mendesak. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Critical Analysis of Double Positivism, Central Argument, Main Findings Kata Kunci : Analisis Kritis Positivisme Ganda, Argumen Sentreal, Temuan Utama https://doi.org/10.5281/zenodo.17800493 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Positivisme adalah salah satu aliran pemikiran paling dominan yang membentuk wajah ilmu pengetahuan dan sistem hukum modern. Berakar dari pemikiran Auguste Comte pada abad ke-19, positivisme sebagai filsafat ilmu (positivisme ilmiah) menuntut agar pengetahuan yang valid harus didasarkan pada fakta yang dapat diamati dan diverifikasi secara empiris. Prinsip ini kemudian diadopsi
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 secara luas, memberikan landasan bagi metode ilmiah yang kita kenal sekarang, dengan fokus pada objektivitas, pengukuran, dan kausalitas.Di sisi lain, dalam bidang hukum, muncul positivisme hukum (legal positivism). Aliran ini, yang dikembangkan lebih lanjut oleh tokoh-tokoh seperti John Austin (teori perintah/komando) dan Hans Kelsen (teori hukum murni), berpendapat bahwa validitas suatu norma hukum tidak bergantung pada nilai moral yang dikandungnya, melainkan semata-mata pada sumber (otoritas) dan prosedur formal pembentukannya. Hukum adalah apa yang ditetapkan (posited) oleh otoritas yang berwenang. 1 Implikasi dari dua bentuk positivisme ini sangat besar. Dalam ilmu pengetahuan, ia memicu perkembangan pesat dalam sains dan teknologi, tetapi juga menghadapi kritik, terutama dari mazhab Frankfurt School dan Post-Positivisme, yang mempertanyakan klaim objektivitas absolut. Dalam penegakan hukum, positivisme menjamin kepastian hukum, sebuah prasyarat penting bagi stabilitas sosial. Namun, ia juga sering dikritik karena memisahkan hukum dari keadilan, sehingga berpotensi melegitimasi undang-undang yang tidak adil secara moral (seperti yang terlihat pada era hukum totaliter).Oleh karena itu, penelitian ini menjadi relevan untuk mengurai benang merah antara positivisme dalam ilmu dan positivisme dalam hukum, serta menganalisis bagaimana persinggungan keduanya mempengaruhi cara kita memahami, membuat, dan menegakkan hukum di masyarakat kontemporer. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini merumuskan beberapa masalah pokok, yaitu: 1. Bagaimana konsep dasar positivisme ilmiah mempengaruhi perkembangan metodologi dan objektivitas dalam ilmu pengetahuan, khususnya ilmu sosial? 2. Bagaimana positivisme hukum membedakan dirinya dari mazhab hukum alam dan bagaimana implikasinya terhadap konsep validitas hukum dan kewajiban ketaatan? 3. Bagaimana dominasi positivisme, baik dalam ilmu maupun hukum, menciptakan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum di Indonesia?. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperkaya dengan pendekatan analisis konseptual dan filosofis. 1. Jenis Penelitian: Penelitian Hukum Normatif (Normative Legal Research), berfokus pada analisis teks, konsep, dan teori hukum. 2. Pendekatan: a. Pendekatan Filosofis (Philosophical Approach): Digunakan untuk mengkaji landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari Positivisme dan Positivisme Hukum. b. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Digunakan untuk menguji konsep-konsep inti seperti 'validitas', 'kewajiban', 'hukum', 'moralitas', dan 'objektivitas' dalam kerangka positivisme. 3. Sumber Data: Data Sekunder, terdiri dari: a. Bahan Hukum Primer: UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum. 1 Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832. 2 Comte, Auguste. A General View of Positivism. Translated by J. H. Bridges. London: Trübner & Co., 1865.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 b. Bahan Hukum Sekunder: Buku-buku teks filsafat ilmu, teori hukum, jurnal ilmiah terakreditasi, dan karya-karya klasik tokoh positivisme (Comte, Kelsen, Hart). c. Bahan Hukum Tersier: Kamus hukum dan ensiklopedia. 4. Teknik Analisis Data: Deskriptif-Kualitatif. Data yang terkumpul dianalisis secara kritis, sistematis, dan komprehensif melalui interpretasi logis dan argumentasi filosofis untuk menjawab rumusan masalah. HASIL DAN PEMBAHASAN Positivisme, sebagai sebuah proyek filosofis yang mendasari pemikiran modern, telah memberikan dampak yang tak terhapuskan pada dua pilar utama peradaban: ilmu pengetahuan dan hukum. Inti dari positivisme, baik dalam ranah ilmiah maupun yuridis, adalah penekanan pada fakta yang dapat diverifikasi dan pemisahan tegas antara fakta (is) dan nilai (ought). Proyek ini dimulai secara formal oleh Auguste Comte pada abad ke-19, yang berusaha memurnikan ilmu dari sisa-sisa teologi dan metafisika, mengklaim bahwa pengetahuan sejati hanya berasal dari observasi dan pengalaman empiris. 3 Ide sentral ini kemudian menjelma menjadi positivisme ilmiah, yang menuntut objektivitas, pengukuran, dan penggunaan metode kuantitatif. Implikasi langsungnya adalah dorongan terhadap monisme metodologis, keyakinan bahwa semua ilmu, termasuk ilmu-ilmu sosial yang mempelajari manusia, harus tunduk pada standar metodologi sains alam. Pengaruhnya terhadap ilmu pengetahuan modern sungguh revolusioner, memicu perkembangan pesat dalam teknologi dan sains, tetapi pada saat yang sama, ia memaksakan batasan epistemologis pada disiplin ilmu sosial, yang sering kali bergumul dengan isu-isu makna, interpretasi, dan kesadaran, yang sulit direduksi menjadi sekadar data empiris. Dominasi positivisme dalam ilmu sosial telah memicu perdebatan sengit. Meskipun menjanjikan ilmu sosial yang bebas nilai (wertfreiheit) dan mampu meramalkan perilaku sosial, kritikus dari mazhab interpretivisme dan fenomenologi, seperti Max Weber dengan konsep verstehen (pemahaman interpretatif), berargumen bahwa realitas sosial adalah realitas yang dibangun oleh makna dan bukan hanya fenomena kausal yang dapat diobservasi dari luar. Kegagalan positivisme untuk sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas kesadaran dan kehendak bebas manusia memicu munculnya aliran post-positivisme pada abad ke-20, yang menerima bahwa objektivitas adalah tujuan yang harus dikejar. 4 Tetapi mengakui bahwa penelitian selalu melibatkan bias, interpretasi, dan keterkaitan nilai, sehingga menolak klaim objektivitas absolut yang diusung oleh positivisme murni. Meskipun demikian, warisan positivisme tetap kuat; ia telah mengakar pada penggunaan statistik, survei berskala besar, dan desain eksperimental yang menjadi standar baku bagi validitas penelitian di berbagai disiplin ilmu, dari ekonomi hingga psikologi sosial, menegaskan bahwa pengukuran dan bukti empiris adalah mata uang tertinggi dalam arena akademik. Sementara positivisme ilmiah fokus pada pemurnian metode penelitian, positivisme hukum (legal positivism) berupaya memurnikan konsep hukum itu sendiri. Positivisme hukum, yang dicetuskan oleh John Austin dan dikembangkan secara ekstrem oleh Hans Kelsen, mengajukan tesis pemisahan (separability thesis): bahwa validitas hukum harus dipisahkan sepenuhnya dari moralitas. Bagi Austin, hukum adalah perintah (command) dari penguasa (sovereign) yang secara kebiasaan ditaati dan didukung oleh ancaman sanksi. 3 Dworkin, Ronald. Law's Empire. Cambridge: Harvard University Press, 1986. 4 Hart, H. L. A. The Concept of Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 Definisi yang lugas dan empiris ini menghilangkan semua unsur metafisik atau moral dari hukum, menjadikan hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati, yaitu adanya hubungan kekuasaan dan kepatuhan. Implikasinya jelas: hukum yang tidak adil atau kejam secara moral, asalkan dikeluarkan oleh penguasa yang sah dan ditegakkan, tetaplah hukum yang sah. Tesis ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty), karena warga negara hanya perlu melihat teks undang-undang yang diumumkan oleh otoritas tanpa harus berdebat tentang keadilan moralnya. 5 Hans Kelsen kemudian mengambil langkah lebih jauh dengan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), yang berusaha memurnikan hukum dari semua unsur non-hukum—termasuk moralitas, politik, dan sosiologi. Kelsen mendefinisikan validitas suatu norma bukan berdasarkan sanksi atau keadilan, tetapi berdasarkan rantai delegasi normatif yang terstruktur secara hierarkis, yang berpuncak pada Norma Dasar (Grundnorm) yang bersifat hipotetis dan praanggapan. Sistem ini memastikan bahwa hukum adalah sistem yang logis dan tertutup, di mana setiap norma diturunkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi, menciptakan struktur hierarki perundang-undangan. Kontribusi utama Kelsen adalah penguatan gagasan bahwa hukum adalah sebuah sistem koheren yang bekerja berdasarkan logika internalnya sendiri, menjamin prediktabilitas dan stabilitas. Meskipun demikian, Kelsen secara eksplisit menyatakan bahwa Norma Dasar tidak dapat dibuktikan secara empiris, mengakui adanya keterbatasan pada klaim "kemurnian" total dan membuka celah kritik filosofis. 6 Perkembangan paling berpengaruh dalam positivisme hukum datang dari H.L.A. Hart, yang menawarkan positivisme lunak (soft positivism). Hart mengkritik Austin karena mereduksi hukum menjadi kebiasaan kepatuhan yang sederhana dan mengabaikan fakta bahwa hukum modern terdiri dari aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (aturan pengenalan, perubahan, dan adjudikasi). Inovasi kunci Hart adalah Aturan Pengenalan (Rule of Recognition), yaitu suatu praktik sosial yang diterima oleh para pejabat publik yang berfungsi sebagai kriteria tertinggi untuk menentukan apa itu hukum dalam suatu masyarakat. Bagi Hart, validitas hukum berasal dari penerimaan fakta sosial ini oleh otoritas. Hart mempertahankan pemisahan hukum dan moralitas, tetapi ia mengakui adanya wilayah terbuka tekstur hukum (open texture of law) di mana aturan menjadi tidak jelas dan hakim harus menggunakan diskresi, yang terkadang melibatkan pertimbangan moral. Pengakuan terhadap diskresi hakim ini menjadi titik tolak kritik terhadap positivisme. 7 Implikasi kumulatif dari positivisme ini sangat terasa dalam praktik penegakan hukum. Keunggulan yang ditawarkannya adalah kepastian hukum dan legitimasi prosedural. Dalam sistem hukum Civil Law seperti di Indonesia, positivisme termanifestasi dalam prinsip legalitas formal, di mana tidak ada tindakan yang dapat dihukum kecuali diatur oleh undang-undang yang berlaku (nullum delictum sine praevia lege poenali). Hakim harus bertindak sebagai 'corong undang-undang' (la bouche de la loi), menerapkan teks hukum secara harfiah. Kepastian ini menjadi prasyarat bagi investasi, stabilitas politik, dan perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Namun, keterikatan yang kaku pada positivisme dapat menyebabkan ketidakadilan substantif dalam kasus-kasus sulit (hard cases). Inilah saat di mana kepastian hukum bertabrakan dengan keadilan. Contoh ekstremnya terlihat dalam periode sejarah di mana undang-undang yang sah secara prosedural (positivis) digunakan untuk melegitimasi kejahatan besar-besaran, seperti hukum rasial di era Nazi. Filsuf 5 Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967. 6 Pound, Roscoe. Juristic Science and Legal Education. New York: Oxford University Press, 1922. 7 Radbruch, Gustav. Five Minutes of Legal Philosophy (Fünf Minuten Rechtsphilosophie). 1945.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 hukum alam seperti Gustav Radbruch, setelah menyaksikan kebobrokan tersebut, berargumen bahwa hukum kehilangan karakter hukumnya jika mencapai tingkat ketidakadilan yang tidak tertahankan (unerträgliche Ungerechtigkeit). 8 Kritik filosofis yang paling tajam datang dari Ronald Dworkin, yang sepenuhnya menolak tesis pemisahan Hart. Dworkin berpendapat bahwa dalam kasus-kasus sulit, hakim tidak hanya bergantung pada aturan (rules) yang didapatkan dari Rule of Recognition, tetapi juga pada prinsip (principles) dan kebijakan (policies) yang inheren dalam tradisi hukum dan sarat dengan pertimbangan moralitas politik. Bagi Dworkin, prinsip-prinsip ini, seperti keadilan dan kesetaraan, adalah bagian integral dari hukum. Dengan kata lain, hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas karena moralitas konstitusional sudah tertanam dalam prinsip-prinsip yang digunakan hakim. Hakim, menurut Dworkin, adalah Hercules yang harus menafsirkan hukum sebagai kisah moral yang utuh. Hal ini memberikan argumen kuat bagi penegakan hukum yang tidak hanya melihat formalitas, tetapi juga substansi moral dari suatu kasus. Di Indonesia, perdebatan antara positivisme dan non-positivisme dimediasi melalui konsep Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif secara eksplisit menentang legalisme positivis yang kaku dan memandang bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya. Dalam konteks praktik peradilan, ini tercermin dalam Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk "menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Kewajiban ini adalah sebuah penolakan institusional terhadap peran 'corong undang-undang' positivis murni. Hakim didorong untuk menafsirkan hukum secara teleologis, melihat tujuan dan dampak sosialnya, bahkan jika itu berarti menyimpang dari teks harfiah demi mencapai keadilan substantif yang lebih besar. 9 Secara kolektif, implikasi dari positivisme dalam ilmu dan penegakan hukum adalah munculnya sebuah paradoks ganda. Dalam ilmu, positivisme telah sukses mendirikan metodologi yang memberikan objektivitas dan verifikasi, tetapi ia berjuang untuk memahami kedalaman fenomena manusia. Dalam hukum, positivisme telah berhasil memberikan fondasi kokoh bagi kepastian hukum dan stabilitas, tetapi ia berjuang untuk menjawab tuntutan moralitas dan keadilan. 10 Solusi yang muncul dalam sistem hukum kontemporer adalah eklektisisme pragmatis, sebuah posisi di mana prinsip-prinsip positivis (seperti formalitas dan hirarki norma) dipertahankan sebagai kerangka dasar, tetapi diimbangi dengan fleksibilitas interpretatif yang dipengaruhi oleh etika (prinsip Radbruch) dan moralitas (prinsip Dworkin) saat berhadapan dengan ketidakadilan yang nyata. Dengan demikian, positivisme tetap menjadi basis, tetapi ia harus dilunakkan oleh kesadaran akan keadilan substantif, memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar benar secara prosedural, tetapi juga adil secara esensial, demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya. SIMPULAN Positivisme telah menjadi pedoman yang tak terhindarkan dalam perkembangan ilmu dan pembentukan sistem hukum modern. Dalam ilmu, positivisme memberikan objektivitas metodologis melalui penekanan pada empirisme dan verifikasi, yang menjadi landasan ilmu pengetahuan modern. 8 Fuller, Lon L. "The Morality of Law." The Yale Law Journal 71, No. 4 (1962): 630-672. 9 Satjipto Rahardjo. "Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia." Jurnal Hukum 15, No. 1 (2008): 1-15. 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Oct-Dec. 2025, Vol. 3, No. 4 e-ISSN: 3032-6591 pp 771-776 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 3, No. 4, P. 771-776 Dalam hukum, positivisme hukum memberikan sumbangan tak ternilai berupa kepastian hukum dan stabilitas sistem dengan menetapkan validitas hukum secara formal, terlepas dari moralitasnya Namun, penerapan rigid dari positivisme membawa implikasi negatif. Dalam ilmu sosial, ia cenderung mereduksi realitas manusia yang kaya makna menjadi variabel yang terukur. Dalam penegakan hukum, ia menciptakan ketegangan yang tak terhindarkan antara legalitas formal dan keadilan substantif. Kesimpulan akhirnya adalah bahwa positivisme, meskipun esensial untuk kepastian dan objektivitas, tidak boleh menjadi satu-satunya pilar dalam praktik penegakan hukum. Sistem hukum yang matang, seperti di Indonesia, harus mencari titik keseimbangan pragmatis dengan mengadopsi prinsipprinsip non-positivis, yang memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan prinsip keadilan dan nilainilai sosial saat menghadapi hard cases, guna mencapai tujuan hukum yang holistik: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. REFERENSI Austin, John. The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray, 1832. Comte, Auguste. A General View of Positivism. Translated by J. H. Bridges. London: Trübner & Co., 1865. Dworkin, Ronald. Law's Empire. Cambridge: Harvard University Press, 1986. Hart, H. L. A. The Concept of Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012. Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press, 1967. Pound, Roscoe. Juristic Science and Legal Education. New York: Oxford University Press, 1922. Radbruch, Gustav. Five Minutes of Legal Philosophy (Fünf Minuten Rechtsphilosophie). 1945. Fuller, Lon L. "The Morality of Law." The Yale Law Journal 71, No. 4 (1962): 630-672. Satjipto Rahardjo. "Hukum Progresif: Sebuah Sintesis Hukum Indonesia." Jurnal Hukum 15, No. 1 (2008) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.