scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

15 Putusan Mahkamah Agung Mengenai Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia

Samosir, Tessalonika; Hutabarat, Christine; Lumbantobing, Audrey

Abstract

Dataset ini berisi 15 putusan pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia. Seluruh putusan berasal dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri) atau tingkat banding (Pengadilan Tinggi). Dataset mencakup variasi platform media sosial yang digunakan sebagai sarana dugaan pencemaran, seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, serta beragam jenis putusan dan pertimbangan hakim. Setiap berkas putusan disajikan dalam format asli (PDF) sebagaimana diperoleh dari sumber resmi.

Full text

Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id P U T U S A N Nomor 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Medan, yang mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : : Nama lengkap : ELPINA IDOLA MALAU, S.Pd; Tempat lahir : Medan; Umur/tanggal lahir : 34 tahun/20 September 1985; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun IV Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kel. Komplek Bali Indah Blok C nomor 02 Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; Agama : Kristen Protestan; Pekerjaan : Guru; Terdakwa tidak dilakukan penahanan; Dipersidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Ontario Daniel Jerico Tampubolon, SH, Doglas G. Iskandar Muda, SH dan Firdaus Tanjung, SH, Advokat beralamat Jalan Madio nomor 11 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 April 2020; Pengadilan Tinggi tersebut; Setelah membaca; 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 6 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. 2. Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 6 Oktober 2020 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini. 3. Penetapan Ketua Majelis hakim Nomor 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN tanggal 8 Oktober 2020 tentang penuntuan hari dan tanggal persidangan dalam pemeriksaan perkara ini. Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 4. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa ELPINA IDOLA MALAU,Spd, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Dusun IV Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kel.Komplek Bali Indah Blok C No.02 Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat tinggal atau berdiam terakhir, atau tempat diketemukannya terdakwa serta kediaman sebagian saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Medan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang di dalam daerahnya tempat itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Medan menjadi berwenang mengadilinya“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa datang bersama dengan saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan Jalan Gatot Subroto lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan (kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan) memberikan slip/ struk harga dari jumlah belanjaan barang-barang terdakwa kepada saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH dengan harga berkisar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH menyerahkan uang kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan, lalu saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dengan mengatakan “Dek, susunya kok dua” lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta slip / struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Oppo Tipe CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 : 868503032870952 yang menggunakan Sim Card dengan nomor 081370030835, lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH dan terdakwa dan saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp. 174.500 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah). Beberapa menit kemudian saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH kembali melakukan komplain kepada saksi Nita Purba (leader kasir di Swalayan Supermarket Brastagi Medan) karena saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan,SH menemukan ada tulisan belanja barang kripik sibolga sebanyak 2 (dua) bungkus didalam slip / struk namun barang yang dibeli sebanyak 1 (satu) bungkus, selanjutnya saksi Nita Purba mengembalikan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan harga pembelian 1 (satu) bungkus kripik sibolga, kemudian terdakwa kembali merekam dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Oppo Tipe CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 : 868503032870952 yang menggunakan Sim Card dengan nomor 081370030835 sambil mengatakan Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini , kalau salah salah kuhancurkan kalian ya cek baik – baik jangan ada lagi yang salah mau berapa kali lagi kalian cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan adalah yang dua kali kalian buat. kimaklah kalian ya harus kuviralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah diatas dibuat lagi dibawah , keripik sibolga diatas keripik sibolga dibawah, selanjutnya saksi korban Bettri Yanti Panjaitan datang ke meja kasir untuk menghidupkan komputer dan saat itu terdakwa mengatakan ketawa lagi muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok“ dan saat itu kamera handphone terdakwa tersebut diarahkan kewajah saksi korban Bettri Yanti Panjaitan. Lalu terdakwa tersebut juga mengatakan : “ perlu juga kau diproses gak ada beresnya kau kutengok emosi orang kau buat, jauh juga pula jaraknya kau buat, susu enfamil diatas susu enfamil dibawah keripik sibolga di atas keripik sibolga di bawah. Mau berapa kali kau posting, makan makan uang kek gitu gak selamat lah kau gak sehatlah kau kuhajar memang kau , ini dia orang nya penipu ini makan uang orang gak lama hidupnya ini cara matinya pun nanti ngeri ini gaya sok kalem daritadi , tadi sudah ku komplain susunya kok dua kali , ini dibuatnya lagi itukan kan udah di cek ngapain lagi kau cek lagi ini ya tandai ini ( kamera nya diarahkan ke wajah saya ) pura pura polos senang ini terkenal mau masuk tv terkenal , tengok aja lah terkenal kau jangan salah lagi kau cek baik baik yahh nanti kulemparkan semua ini ke mukakmu nambah nambah pekerjaan orang kau hitung hitung itu habis waktu orang tunggu ya kuviralkan kau ya kadang hargalah dimain maini kadang item nya ditambah tambah pas kali kau kena moment nya ini pertama didiamkan aja dulu, Nanti masuk sel baru nangis - Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id nangis lp wanita susah kali hidup kau nanti kedepan nya uang uang kek gini masih mau kau ambil , untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek , kalau gak senang kali lah kau , senang ini viral ini , bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama , lain kali kalau belanja harus dihitungi satu satu jumpa kek gini kasir cabul, apak gak habis awak”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di rumah terdakwa selaki pemilik akun facebook Isabela Memori Miracle Malau dengan password 123idola dan user id [email protected] milik terdakwa memposting video yang direkamnya pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 22.30 Wib di Swalayan Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto Medan dan terdakwa juga membuat dan memposting kalimat serta capture diatas video yang diposting diakun facebook Isabela Memori Miracle Malau tersebut berupa : “ HATI HATI PENIPU !!! Kasir kasir penipu sgt Banyak Beredar Bukan kali pertama tp terlampau sering Dengan org yg sama di tempat yg sama pun Pernah terjadi n selalu terbongkar mencoba Sabar tp ini sudah keterlaluan Hitung kembali Total item Belanjaan anda serta Cek kembali jumlahnya sebelum meninggalkan Lokasi belanja bnyk PRIBADI / OKNUM penipu WASPADA PENIPU !!!. Adapun postingan video dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun facebook Isabela Memori Miracle Malau milik terdakwa dapat dilihat dan dibaca oleh saksi korban Bettri Yanti Panjaitan melalui akun facebook Bettri Yanti Panjaitan dengan email [email protected], saksi Lasmian Panjaitan melalui akun facebook Mian Jait milik saksi Lasmian Panjaitan dengan email [email protected] postingan video dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun facebook Isabela Memori Miracle Malau milik terdakwa dapat dilihat dan dibuka oleh semua pemilik akun facebook. Bahwa postingan video dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun facebook Isabela Memori Miracle Malau milik terdakwa berupa “Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini , kalau salah salah kuhancurkan kalian ya cek baik – baik jangan ada lagi yang salah mau berapa kali lagi kalian cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan adalah yang dua kali kalian buat . Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id kimaklah kalian ya harus kuviralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah diatas dibuat lagi dibawah , keripik sibolga diatas keripik sibolga dibawah, ketawa lagi muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok, perlu juga kau diproses gak ada beresnya kau kutengok emosi orang kau buat, jauh juga pula jaraknya kau buat, susu enfamil diatas susu enfamil dibawah keripik sibolga di atas keripik sibolga di bawah. Mau berapa kali kau posting, makan makan uang kek gitu gak selamat lah kau gak sehatlah kau kuhajar memang kau , ini dia orang nya penipu ini makan uang orang gak lama hidupnya ini cara matinya pun nanti ngeri ini gaya sok kalem daritadi , tadi sudah ku komplain susunya kok dua kali , ini dibuatnya lagi itukan kan udah di cek ngapain lagi kau cek lagi ini ya tandai ini ( kamera nya diarahkan ke wajah saya ) pura pura polos senang ini terkenal mau masuk tv terkenal , tengok aja lah terkenal kau jangan salah lagi kau cek baik baik yahh nanti kulemparkan semua ini ke mukakmu nambah nambah pekerjaan orang kau hitung hitung itu habis waktu orang tunggu ya kuviralkan kau ya kadang hargalah dimain maini kadang item nya ditambah tambah pas kali kau kena moment nya ini pertama didiamkan aja dulu, Nanti masuk sel baru nangis - nangis lp wanita susah kali hidup kau nanti kedepan nya uang uang kek gini masih mau kau ambil , untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek , kalau gak senang kali lah kau , senang ini viral ini , bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama , lain kali kalau belanja harus dihitungi satu satu jumpa kek gini kasir cabul, apak gak habis awakHATI HATI PENIPU !!! Kasir kasir penipu sgt Banyak Beredar Bukan kali pertama tp terlampau sering Dengan org yg sama di tempat yg sama pun Pernah terjadi n selalu terbongkar mencoba Sabar tp ini sudah keterlaluan Hitung kembali Total item Belanjaan anda serta Cek kembali jumlahnya sebelum meninggalkan Lokasi belanja bnyk PRIBADI / OKNUM penipu WASPADA PENIPU”. saksi korban Bettri Yanti Panjaitan merasa bahwa video dan postingan kalimat serta capture tersebut ditujukan terdakwa kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dikarenakan saksi korban Bettri Yanti Panjaitan sebagai Kasir Swalayan Supermaket Brastagi Medan. Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Anharuddin Hutasuhut,S,S,M.Humbahwa pada kalimat-kalimat yang ada di dalam rekaman video terdapat kalimat yang memiliki muatanpenghinaan dan atau pencemaran nama baik, yaitu: adalah yang harganya yang kalian mainkanadalah yang dua kali kalian buatkimaklah kalian ya harus kuviralkan kalianketawa lagi muncung kau itukau buat belanja orang satu jutaini dia orangnya, penipu ini makan uang orangkadang hargalah dimain maini kadang item nya ditambah tambahuang uang kek gini masih mau kau ambiluntung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, Isi dari kalimat-kalimat yang ada di dalam rekaman video tersebut ditujukan kepada seorang kasir wanita berkaos putih bercelemek coklat (pada celemek tertulis BRASTAGI), bernama Bettri. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITE DENDEN IMADUDIN SOLEH,SH,MH,CLA bahwa perbuatan yang terdakwa sebagai pemilik akun facebook Isabela Memori Miracle Malau masuk kategori “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. karena jika melihat kronologis yang disampaikan, dalam video tersebut terdapat pernyataan : “ jumpa kasir yang kek gini kasir cabul“ yang artinya menuduh saksi korban Bettri Yanti Panjaitan telah melakukan perbuatan cabul sehingga dapat dikategorikan mencemarkan nama baik saksi korban Bettri Yanti Panjaitan. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITE MOHAMMAD FADLY SYAHPUTRA,B,Sc,M.Sc.ITbahwa gambar screenshot adalah asli dan belum mengalami perubahan bentuk , hal ini terlihat dari hasil eror level analysis. Terbukti dengan tidak adanya error pixel yang berbeda di area gambar tersebut. Sedangkan untuk kata-kata status yang diletakkan terdakwa memiliki korelasi error yang sama pada kata-kata text bagian atas dan bawah gambar. Hal ini menunjukkan bahwa kata-kata tersebut adalah benar terdapat di gambar tersebut. Demikian juga dengan pintasan video yang terdapat pada gambar tersebut memiliki korelasi error yang sama. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Prof. Dr. H. EDIWARMAN,SH,M.Hum bahwa secara Yuridis perbuatan terdakwa sebagai pemilik akun facebook IsaBela Memori Miracle Malau telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronikteori hukum Pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Keyzeer apabila seseorang terbukti melanggar unsur unsur dari suatau perbuatan pidana adalah Jika terbukti Terdakwa melanggar 1) sifat Halaman 6 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id delik baik formal maupun materil dan 2) Sifat melawan hukum baik Formal dan Materil dan 3) tercela yaitu adanya unsur kesalahan dan adanya yang dirugikan. Tercela menurut Hogerat terdapat dua unsur pertama adanya kesalahan, dan yang kedua adanya pihak yang dirugikan, jika terbukti ketiga unsur tersebut seseorang dapat di Pidana. Adanya kesalahan menurut Hogerat terdapat empat unsur pertama perbuatan itu melanggar hukum, kedua dilakukan dengan sengaja atau kealfaan, yang ketiga dapat dipertanggung jawabkan dan yang keempat tiada unsur pemaaf sedangkan unsur adanya yang dirugikan yaitu adanya korban dari perbuatan itu sehingga perbuatan yang melakukan postingan di Facebook tersebut sudah merupakan peristiwa pidana yang dapat dihukum menurut hukum Pidana. Akibat perbuatan terdakwa yang mempostingvideo dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun facebook Isabela Memori Miracle Malau milik terdakwa yang dapat dilihat oleh semua pemilik akun facebook yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dan membuat saksi korban Bettri Yanti Panjaitan merasa trauma, malu, terhina dan merasa tercemar nama baik saksi korban Bettri Yanti Panjaitan, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Bettri Yanti Panjaitan merasa keberatan dan membuat laporan dan pengaduan ke Kepolisian. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa ELPINA IDOLA MALAU, S.Pd terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITEdalam Dakwaan Tunggal 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ELPINA IDOLA MALAU, S.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) subsideir 3 (tiga) bulan kurungan ; Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah flasdish merk Sandisk 8 GB warna Merah Hitam yang berisi rekaman video. 2 (dua) lembar print out screnshoot akun facebook IsaBela Memori Miracle Malau. 5 (lima) lembar print out screenshot akun facebook Malau Miracle Isabela Memori (idola) 1 (satu) unit flashdisk merk Vandisk warna hitam 4 GB yang berisi hasil ekstrak akun facebook Malau Miracle Isabela Memori (idola) milik Elpina Idola Malau S.Pd 1 (satu) unit HP Merk Oppo Tipe CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 : 868503032870952 yang menggunakan Sim Card dengan nomor 081370030835 dan pasword 0404.Seluruhnyadirampas untuk dimusnahkan. 4. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusannya dengan Nomor: 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ELPINA IDOLA MALAU, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir/terlampaui; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah flashdisk merk Sandisk 8 GB warna merah hitam yang berisi rekaman video; - 2 ( dua ) lembar print out screenshot akun facebook IsaBela Memori Miracle Malau; Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id - 8 ( delapan ) lembar print out screenshot akun facebook Malau Miracle Isabela memosi ( Idola ); - 1 ( satu ) buah flashdisk merk Vandisk warna hitam 4 GB yang berisi hasil ekstrak akun facebook Malau Miracle Isabela Memori ( Idola ) milik Elpina Idola malau, S.Pd; - 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO type CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 : 868503032870952 yang menggunakan sim card nomor 081370030835 dan pasword 0404; seluruhnya dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor 303/Akta.Pid/2020/PN Mdn, tanggal 7 Juli 2020 dari Penuntut Umum selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 7 September 2020; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 21 Juli 2020 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 Juli 2020 serta telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 7 September 2020; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 17 September 2020 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 September 2020 serta telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 September 2020; Menimbang, bahwa surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing pada tanggal 9 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan; Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono). Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 dan juga membaca memori banding yang diajukan Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, dimana memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak ditemukan hal-hal yang baru yang dapat dijadikan alasan untuk memperbaiki atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan juga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum acara maupun kesalahan dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ; Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya, akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai instropeksi bagi Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa dan masyarakat lainnya agar tidak berbuat tindak pidana yang sama di kemudian hari; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan; Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan; Memperhatikan, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 a KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan; M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020, yang dimintakan banding tersebut ; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2020 oleh kami BAHTERA PERANGIN ANGIN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17 Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H. dan Drs. ARIFIN, S.H., M.Hum. masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DARWIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, dto dto AROZIDUHU WARUWU, S.H., M.H. BAHTERA PERANGIN ANGIN, S.H,. M.H dto Drs. ARIFIN, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dto DARWIN, S.H. Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor: 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18