A Sharia Economic Law Review of the Contract for the Use of the Duha Syariah Application
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 5, December 2025, P. 116-124 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17829589 *Corresponding Author Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Penggunaan Aplikasi Duha Syariah A Sharia Economic Law Review of the Contract for the Use of the Duha Syariah Application Khairul Amri1, Muhammad Hakim Ramadhan2, Fahmi Taupik Hidayat3, Jaenudin3, Dian Herdiana4 1-4Jurusan Hukum Ekonoi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islan Negri Sunan Gunung Djati Bandung. A B S T R A C T The covenant is a fundamental pillar in the Islamic economic structure (muamalah), whose essence is to ensure that all transactions run fairly and are free from prohibited practices, especially riba, gharar (uncertainty), and maisir (speculation). Digital disruption through Financial Technology (Fintech) gives rise to innovations such as Fintech Syariah, which includes a Sharia-based Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) platform, one of which is Duha Syariah. This study focuses on an in-depth analysis of the compatibility of the agreements implemented by Duha Syariah with the framework of Sharia Economic Law, especially referring to the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 and the regulation of the Financial Services Authority (OJK) through POJK No. 10/POJK.05/2022. By using a normative legal approach, the research results indicate that Duha Syariah which has obtained official permission from OJK and is under the supervision of the Syariah Supervisory Board (DPS) consistently applies commercial agreements such as Murabahah (for goods-based financing) and Ijarah (for financing services), as well as the Wakalah bil Ujroh agreement in the platform's operational scheme. This transaction model rigidly requires the existence of a clearly identified underlying asset (specified), so that it is substantively able to nullify the element of usury. A B S T R A K Akad merupakan pilar fundamental dalam struktur ekonomi Islam (muamalah), yang esensinya adalah memastikan seluruh transaksi berjalan secara adil dan terbebas dari praktik terlarang, khususnya riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Disrupsi digital melalui Financial Technology (Fintech) memunculkan inovasi seperti Fintech Syariah, yang di dalamnya termasuk platform Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) berbasis syariah, salah satunya Duha Syariah. Studi ini berfokus pada analisis mendalam mengenai kompatibilitas akad-akad yang diimplementasikan oleh Duha Syariah dengan kerangka Hukum Ekonomi Syariah, terutama merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 10/POJK.05/2022. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian mengindikasikan bahwa Duha Syariah yang telah mendapatkan izin resmi OJK dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara konsisten mengaplikasikan akad-akad komersial seperti Murabahah (untuk pembiayaan berbasis barang) dan Ijarah (untuk pembiayaan jasa), serta akad Wakalah bil Ujroh dalam skema operasional platform. Model transaksi ini secara rigid mewajibkan adanya underlying asset yang teridentifikasi jelas (specified), sehingga secara substantif mampu menihilkan unsur riba. PENDAHULUAN Di era digital, layanan keuangan berbasis aplikasi (fintech) berkembang pesat dan menjadi kanal penting bagi inklusi keuangan. Salah satu sub-segmen yang muncul adalah pinjaman online berbasis prinsip syariah yang menjanjikan alternatif tanpa bunga (riba) dan mekanisme pembiayaan yang dianggap sesuai prinsip Islam. Perkembangan ini terkait dengan A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 01 December 2025 Keywords: Hukum, Ekonomi Syariah, Akad, Aplikasi Duha Syariah Keywords: Law, Sharia Economics, Contract, Duha Syariah Application This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Socius E-ISSN: 3025-6704 kebutuhan pembiayaan mikro dan UMKM, serta permintaan dari konsumen Muslim yang menghendaki produk keuangan sesuai syariah. 1 Secara regulasi, Indonesia telah mencoba menempatkan fintech dalam kerangka hukum yang melindungi konsumen sekaligus menjamin kepatuhan syariah: OJK menerbitkan aturan fintech dan menyajikan pedoman prinsip perbankan syariah, sementara fatwa DSN-MUI menjadi acuan syariah bagi produk keuangan Islam. Namun, implementasi prinsip syariah pada platform digital sering menimbulkan pertanyaan apakah praktik kontrak, pembagian hasil, dan mekanisme penagihan benar-benar memenuhi kaidah syariah dan fatwa yang relevan. 2 Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI), otoritas berwenang menegaskan bahwa fintech syariah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya memperkuat sistem keuangan syariah nasional, dengan data nilai pasar dan jumlah penyelenggara fintech syariah yang menunjukkan potensi besar (mis. angka-angka pasar menurut Global Islamic Fintech Report yang dikutip LPKSI. 3 Banyak penelitian sebelumnya bersifat kualitatif atau normatif menganalisis teks hukum, fatwa, dan praktik melalui studi kasus atau wawancara yang penting untuk memahami kerangka hukum dan interpretasi syariah. Namun, keterbatasan studi kualitatif adalah sulitnya mengukur sejauh mana kepatuhan praktik di lapangan tersebar pada populasi platform dan pengguna; akibatnya, generalisasi kuantitatif tentang tingkat kepatuhan syariah, faktor determinan, dan korelasinya dengan perilaku pengguna masih lemah. Perkembangan teknologi finansial berbasis syariah seperti Aplikasi Duha Syariah menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pembiayaan sesuai prinsip Islam. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang jelas mengenai akad yang digunakan dalam setiap transaksi, agar tidak menimbulkan unsur riba, gharar, maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum ekonomi syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan jenis kajian hukum normatif fatwa dan empiris untuk menganalisis kesesuaian operasional Aplikasi Duha Syariah dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Instrumen utama dalam pengumpulan data primer pada penelitian ini berupa wawancara mendalam. Teknik ini dipilih secara strategis guna menggali pandangan, interpretasi, dan pengalaman yang kaya dari berbagai informan kunci, termasuk akademisi hukum syariah, praktisi ekonomi syariah, serta pihak manajemen yang terlibat langsung dalam pengembangan dan operasional aplikasi. Pelaksanaan wawancara dipandu oleh pedoman wawancara semi-terstruktur, memungkinkan adanya fleksibilitas yang esensial untuk eksplorasi lebih lanjut, sehingga penelitian dapat mencapai pemahaman yang komprehensif mengenai dimensi hukum dan aspek praktis dari aplikasi tersebut. KAJIAN PUSTAKA Kajian ini didasarkan pada kerangka Hukum Ekonomi Syariah (HES), yang menjadi tolok ukur fundamental bagi seluruh aktivitas ekonomi Islam. Secara teoretis, HES mewajibkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip utama, yaitu keadilan ('adl), serta menjauhkan praktik yang mengandung riba, ketidakpastian (gharar), maupun unsur spekulatif seperti maysir. 1 L.M.K. Putri; M.N.M. Ilham; K.F. Hana, “Analisis Minat Masyarakat Terhadap Fintech Syariah,” Journal of Islamic Economics Law 2, no. 2 (2022): 117. 2 “Fatwa DSN-MUI,” n.d. 3 “Global Islamic Fintech Report,” n.d.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Khairul Amri, et., al/ Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dalam konteks regulasi di Indonesia, kepatuhan ini diperkuat oleh ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, tinjauan terhadap Aplikasi Duhal Syariah harus difokuskan pada dua aspek: aspek substantif, yaitu kesesuaian akad yang digunakan (seperti murabahah, mudharabah, atau ijarah) dengan syariah, dan aspek formal, yang mencakup transparansi dan tata kelola operasional aplikasi. 4 Sejalan dengan dinamika inovasi, aplikasi Duha Syariah dikategorikan sebagai fintech Syariah, memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi, dengan tujuan memberikan kemudahan akses tanpa mengorbankan sharia compliance. Literatur terkait FinTech Syariah menekankan tantangan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen di tengah mekanisme digital, khususnya mengenai legalitas smart contract atau penyederhanaan akad dalam antarmuka aplikasi. 5 Dengan mempertimbangkan kerangka HES dan tantangan dalam Fintech Syariah yang diidentifikasi dari literatur terdahulu, penelitian ini mengambil posisi untuk mengisi kekosongan dengan melakukan tinjauan hukum normatif-empiris. Berdasarkan informasi langsung yang dihimpun melalui wawancara mendalam, penelitian ini secara spesifik bertujuan menguji dan memverifikasi bagaimana mekanisme akad Aplikasi Duha Syariah benar-benar dijalankan di lapangan dan diinterpretasikan oleh para pemangku kepentingan. Hasil dari kajian pustaka ini akan menjadi dasar komparasi untuk menilai sejauh mana implementasi praktik aplikasi tersebut selaras dengan landasan teoretis Hukum Ekonomi Syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Akad Dalam Hukum Islam Dalam sistem ekonomi Islam, akad memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena menjadi landasan dari seluruh bentuk transaksi, baik antara individu maupun lembaga. Istilah akad mempunyai asal-usul dari kata Arab aqada, yang mengandung makna pengikatan atau penyatuan. Secara sederhana, akad dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan antara dua belah pihak yang menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam ranah muamalah, akad berfungsi sebagai penghubung antara kehendak manusia untuk saling berinteraksi secara ekonomi dengan aturan hukum Islam yang menuntun agar hubungan tersebut dijalankan secara adil, terbuka, serta terbebas dari praktik yang dilarang, seperti riba, unsur ketidakpastian (gharar), dan aktivitas spekulatif (maisir). 6 Menurut Wahbah az-Zuhaili (1984) dalam karya besarnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Akad merupakan terjadinya kesepakatan antara ijab dan qabul yang kemudian menimbulkan akibat hukum terhadap objek tertentu sebagaimana diatur dalam syariat. Definisi ini menegaskan bahwa kesepakatan antara para pihak dalam Islam tidak semata-mata diukur dari adanya persetujuan, melainkan juga harus mendapatkan pengakuan dari syariat Islam. Oleh karena itu, perjanjian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah meskipun disetujui bersama, tetap dianggap tidak sah dalam pandangan hukum Islam. 7 Suatu akad dapat dinyatakan sah secara hukum apabila seluruh rukun dan syarat yang menjadi fondasi pembentuknya terpenuhi. Unsur-unsur pokok dalam akad mencakup pihakpihak yang berakad (aqidain), objek yang menjadi bahan perjanjian (maqud alaih), serta 4 “DSN-MUI,” n.d. 5 M. Fachrurrazy; D.N. Siliwadi, “Egulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia,” Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 2 (2020): 171. 6 Mustafa Ahmad Al-Zarqa, Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Amm (Dar al-Fikr, 1968). 7 Az-Zuhaili, Wahbah. (1984). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Socius E-ISSN: 3025-6704 pernyataan kehendak berupa ijab dan qabul (shighat). Para pihak harus memiliki kemampuan hukum dan melakukan akad atas dasar kerelaan, bukan paksaan. Sementara itu, objek perjanjian wajib bersifat halal, jelas, serta dapat diserahkan. Unsur ijab dan qabul juga harus menggambarkan adanya persetujuan yang jelas antara para pihak. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka akad dapat dinyatakan batal (batil) atau rusak (fasid). 8 Secara garis besar, akad dalam hukum Islam terbagi menjadi dua kategori, yakni akad tabarru dan akad tijarii. Akad tabaru bersifat sosial dan bertujuan untuk memberi manfaat tanpa mengharapkan keuntungan, seperti hibah, wakaf, atau pinjaman kebajikan (qardh hasan). Sementara akad tijarah bersifat komersial dan dilakukan dengan maksud memperoleh pendapatan yang halal, seperti akad murabahah (transaksi jual beli dengan penetapan margin), ijarah (akad pemanfaatan barang melalui sewa), mudharabah (kerja sama bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib), serta musyarakah (kemitraan modal antara para pihak). Kedua jenis akad tersebut dibenarkan dalam Islam selama dijalankan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanpa adanya unsur penipuan. 9 Dalam pelaksanaan akad, etika dan nilai moral memiliki kedudukan yang sangat penting. Islam tidak hanya menekankan keabsahan formal suatu perjanjian, tetapi juga kejujuran, amanah, dan keterbukaan dalam interaksi ekonomi. Prinsip ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 29, yang menegaskan bahwa umat Islam dilarang mengambil harta orang lain secara tidak sah, kecuali melalui aktivitas perdagangan yang dilakukan atas dasar saling merelakan (an tarāḍin minkum). 10 Ayat tersebut menegaskan bahwa kerelaan menjadi inti dari setiap akad, dan segala bentuk paksaan, penipuan, atau ketidakjelasan dalam transaksi bertentangan dengan ajaran syariah. Dalam hal ini penulis mengambil judul artikel yang berkaitan dengan akad penggunaan aplikasi pinjol syariah yaitu Duhal Syariah, yang dimana penelitian ini melihat tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad pinjol syariah tersebut. Didalam artikel ini juga akan disebutkan gambaran umum profil Duhal Syariah dan analisis kesesuaian akad dengan prinsip syariah serta tinjauan bedasarkan fatwa DSN-MUI dan Regulasi OJK. Fintech Syariah dan Dasar Hukumnya di Indonesia Eksistensi dan Landasan Hukum Fintech Syariah di Indonesia Perkembangan pesat Financial Technology (Fintech) turut mengakselerasi lahirnya Fintech Syariah sebagai inovasi layanan keuangan digital yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam. Kehadiran Fintech Syariah dinilai krusial dalam upaya perluasan inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari riba, unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar), serta praktik perjudian (maysir). Di Indonesia, landasan legalitas dan keabsahan syariah Fintech jenis ini dikukuhkan melalui dua pilar regulasi utama. 11 Seiring dengan perkembangan teknologi dan munculnya fintech syariah, konsep akad tetap menjadi pondasi yang tidak dapat ditinggalkan. Setiap transaksi digital dalam sistem keuangan syariah wajib memiliki dasar akad yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Islam. Misalnya, dalam aplikasi pinjaman syariah, transaksi harus menggunakan akad seperti murabahah atau ijarah, bukan qardh yang disertai bunga sebagaimana praktik konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun bentuk transaksi berubah mengikuti kemajuan zaman, substansi akad dan prinsip syariahnya tetap sama yaitu harus menjunjung nilai keadilan, 8 Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 9 Ika Yunia dan Abdul Kadir Fauzia dan Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam, 1st ed. (Jakarta: Kencana, 2014). 10 QS. An-Nisa:29, n.d. 11 Irham Virdi, “Kajian Hukum Terhadap Pengembangan Fintech Syariah Di Indonesia,” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 52, no. 1 (2022): 219.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Khairul Amri, et., al/ Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah kehalalan, dan keterbukaan. 12 Landasan otoritatif keabsahan syariah bagi operasional Fintech di Indonesia ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Khususnya, Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 menjadi rujukan fundamental, yang secara eksplisit memfatwakan kebolehan dan mengatur aktivitas peer-to-peer lending (P2P Lending) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dijalankan dengan Prinsip Syariah. Fatwa ini menjamin bahwa seluruh aspek operasional, mulai dari model bisnis hingga penggunaan akad (murabahah, mudharabah, atau ijarah), telah bebas dari praktik yang dilarang dalam Islam. 13 Sementara itu, dari aspek regulasi dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai regulator utama. Payung hukum operasional dan perizinan terbaru ditegaskan melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 14 Regulasi ini tidak hanya mengatur kerangka tata kelola dan pengawasan P2P Lending secara umum, tetapi juga secara spesifik memastikan bahwa penyelenggara Fintech Syariah tunduk pada standar keamanan sistem, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan selain kepatuhan terhadap prinsip syariah. 15 Prinsip Kehati-hatian dan Transparansi (Prudent dan Gharar Avoidance) Dalam konteks layanan keuangan syariah digital, prinsip kehati-hatian (prudent) menjadi elemen wajib bagi penyelenggara. Penerapan prinsip ini berfokus pada manajemen risiko pendanaan, analisis kelayakan peminjam (borrower), dan pengamanan infrastruktur teknologi. 16 Sejalan dengan itu, transparansi adalah aspek krusial untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan). Gambaran Umum Aplikasi Duha Syariah Berdasarkan hasil penelitian kami rata rata orang mengenal pinjaman online syariah dikarenakan adanya promosi dan edukasi keuangan syariah terhadap pinjol syariah ini. Duha Syariah adalah aplikasi pembiayaan berbasis teknologi finansial (fintech peer-to-peer lending) yang dikelola oleh PT Duha Madani Syariah dan beroperasi dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah. 17 Perusahaan ini memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 April 2021 sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang berlandaskan syariah. Kemunculan Duha Syariah didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang praktis, cepat, aman, serta sejalan dengan ketentuan syariah - khususnya bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (spekulasi). Duha Syariah hadir untuk memberikan solusi pembiayaan dan investasi digital bagi masyarakat muslim yang ingin menjalankan transaksi keuangan sesuai syariat Islam. Selain itu, Duha Syariah berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. 18 Berdasarkan hasil penelitian kami terhadap akad aplikasi duha syariah dimana rata rata lebih mengenal pinjaman online konvensional dari pada pinjaman online syariah dikarenakan pinjaman online konvensional sudah familiar dibanding dengan pinjaman online syariah, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk pinol syariah tidak ada peminat, disini kami menemukan 12 Heri Sudarsono, “Konsep Dan Implementasi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 10, no. 2 (2018): 158. 13 Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 14 OJK, “Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” OJK, 2022. 15 Safarinda Imani, Fintech Syariah, 2023. 16 Fazira Salsabila, “Analisis Penggunaan Financial Technology (Fintech) Syariah,” Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 2, no. 1 (2023): 157. 17 R. A. Salim, “Mekanisme Akad Murabahah Pada Pembiayaan Online Duha Madani Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi 1, no. 3 (2023): 255–265. 18 Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Socius E-ISSN: 3025-6704 segelintir orang yang memakai aplikasi tersebut dikarenakan tidak mau terlibat bunga yang ada di pinjol biasa dan agar seuai syariat islam. Visi Duha Syariah adalah menjadi platform fintech syariah terdepan yang mendorong perkembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Untuk mewujudkan visi tersebut, perusahaan menjalankan misi untuk menghadirkan solusi gaya hidup halal melalui layanan pembiayaan cepat, transparan, dan bebas riba; memberikan akses pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi masyarakat maupun pelaku usaha; serta menyediakan fasilitas investasi digital yang aman, terpercaya, dan memberikan keuntungan yang berkelanjutan bagi para pendana. Duha Syariah juga berkomitmen menjaga keamanan data pribadi pengguna, menerapkan standar keamanan informasi seperti ISO 27001, serta mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Duha Syariah memiliki model layanan yang mempertemukan pemberi dana (pendana) dan penerima pembiayaan (penerima dana) melalui sistem digital yang transparan dan aman. Prosesnya dimulai dari pendaftaran pengguna di aplikasi, baik sebagai pendana maupun penerima pembiayaan, yang kemudian diverifikasi melalui proses Know Your Customer (KYC). Setelah itu, penerima dana dapat mengajukan pembiayaan dengan menyebutkan kebutuhan barang atau jasa yang ingin dibiayai, seperti pembelian gadget, perjalanan umroh, pendidikan, atau modal usaha. Duha Syariah kemudian melakukan analisis kelayakan dan menampilkan pengajuan pembiayaan di platform agar dapat didanai oleh para pendana. Setelah pendanaan terkumpul, sistem akan membuat akad syariah secara digital yang ditandatangani secara elektronik oleh kedua belah pihak. Dana pembiayaan disalurkan langsung ke penyedia barang atau jasa, bukan kepada penerima pembiayaan, sehingga memastikan adanya underlying asset dalam setiap transaksi. Penerima pembiayaan kemudian membayar cicilan sesuai jangka waktu dan margin yang telah disepakati di awal. Berdasarkan penelitian kami proses peminjaman dalam pinjaman syariah ini masih tergolong mudah dan cukup jelas, dan biasanya aplikasi sudah menjelaskan jenis akad yang digunakan, seperti murabahah atau qardh, beserta ketentuan bagi hasil atau margin keuntungannya. Dengan sistem ini, seluruh proses dilakukan secara digital dan transparan, mulai dari pengajuan hingga pembayaran, tanpa melibatkan bunga seperti sistem konvensional. Duha Syariah memastikan bahwa setiap transaksi telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian kami sistem pengembalian pinjaman syariah cukup adil dan tidak memberatkan. Biasanya, sejak awal sudah dijelaskan besaran cicilan dan jangka waktunya, sehingga tidak ada tambahan biaya tersembunyi atau bunga seperti di pinjol konvensional. Dalam menjalankan bisnisnya, Duha Syariah menggunakan beberapa jenis akad syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan. Akad murabahah digunakan untuk pembiayaan pembelian barang, di mana Duha Syariah membeli barang dari penjual dan menjualnya kembali kepada penerima pembiayaan dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Akad ijarah diterapkan untuk pembiayaan berbasis jasa, seperti pembiayaan pendidikan, wisata halal, atau umroh, di mana penerima pembiayaan membayar biaya sewa atau ujroh (imbal jasa) sesuai perjanjian. Selanjutnya, akad wakalah bil ujroh digunakan dalam operasional platform, di mana Duha Syariah bertindak sebagai perantara (wakil) dari pendana untuk menyalurkan dana kepada penerima pembiayaan, dengan imbalan berupa fee atas jasa tersebut. Selain itu, untuk pembiayaan produktif seperti modal kerja, Duha Syariah dapat menggunakan akad mudharabah atau musyarakah, yaitu akad kerja sama bagi hasil antara
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Khairul Amri, et., al/ Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan nisbah yang disepakati di awal. 19 Dari hasil penelitian kelompok kami jika pernah telat membayar pinjaman online syariah memang mereka memberi pemberitahuan, tetapi tidak langsung mengenakan denda seperti pinjol konvensional. Mereka menjelaskan bahwa dalam sistem syariah, tidak diperbolehkan ada tambahan biaya yang bersifat riba. Namun, ada biaya administrasi kecil atau donasi sosial (tawidh) yang tujuannya bukan untuk keuntungan perusahaan, melainkan disalurkan ke dana sosial. Melalui penerapan akad-akad tersebut, Duha Syariah memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur riba dan tetap memiliki nilai keberkahan sesuai dengan prinsip Islam. Dengan konsep bisnis yang modern namun tetap berlandaskan syariah, Duha Syariah berhasil menjadi salah satu inovasi fintech yang mendukung pertumbuhan ekonomi umat dan penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Tinjauan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI dan Regulasi OJK Sejak munculnya layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi, para pengambil kebijakan keagamaan dan regulator keuangan di Indonesia berupaya menyusun pedoman agar inovasi itu berjalan selaras dengan prinsip-prinsip syariah sekaligus terlindungi secara konsumen. Di ranah fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi rujukan utama untuk aspek ketaatan syariah. Melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSNMUI/II/2018, DSN-MUI memberikan pedoman soal model-model akad yang dapat digunakan dalam layanan pembiayaan berbasis teknologi (fintech syariah), syarat kepatuhan terhadap prinsip syariah (terhindar dari riba, gharar, maisir, tadlis), serta pedoman praktik seperti transparansi akad baku, peran pihak-pihak yang terlibat, dan kewajiban adanya pernyataan kesesuaian syariah atau Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fatwa ini menyodorkan pilihan akad yang sesuai karakter fintech misalnya murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh serta menekankan bahwa model layanan harus menjamin keadilan, keterbukaan, dan perlindungan pihak lemah. 20 Sisi regulasi nasional berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur aspek perizinan, tata kelola, dan perlindungan konsumen layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. POJK No. 10/POJK.05/2022 awalnya merumuskan kerangka hukum untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mencakup ketentuan definisi, kewajiban perizinan, mekanisme operasional, kewajiban pengungkapan informasi, tata cara pengelolaan risiko, dan perlindungan data nasabah. POJK ini mensyaratkan bahwa penyelenggara harus memenuhi standar tata kelola, memiliki manajemen risiko, dan menyediakan mekanisme pengaduan serta transparansi biaya ketentuan yang penting untuk menjalankan fintech syariah secara sehat dan akuntabel. Perkembangan terbaru regulasi juga menunjukkan proses harmonisasi antara kerangka syariah dan persyaratan prudensial. OJK memperbarui dan menyempurnakan ketentuan LPBBTI melalui perangkat regulasi berikutnya (termasuk POJK/Peraturan susulan yang memuat ketentuan teknis lebih rinci tentang penerapan prinsip syariah, Unit Usaha Syariah, dan pernyataan kesesuaian syariah). Misalnya, dokumen POJK terbaru terkait LPBBTI (POJK 40 Tahun 2024) menegaskan kembali bahwa prinsip syariah wajib diacu pada fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga berwenang, dan memberikan persyaratan tata kelola internal untuk unit usaha syariah dan Dewan Pengawas Syariah dalam penyelenggara LPBBTI. Pembaruan ini menandakan bahwa OJK semakin memerinci persyaratan kepatuhan 19 Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Kajian Fintech Syariah di Indonesia. Jakarta: OJK Syariah. 20 Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, DSN-MUI
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Socius E-ISSN: 3025-6704 syariah selain persyaratan prudensial biasa. 21 Namun, sejumlah tantangan nyata muncul di lapangan. Pertama, akad baku (standardized contracts) yang dipasang di aplikasi seringkali sulit disesuaikan dengan keragaman kasus nasabah; DSN menghendaki akad yang adil dan memberi hak kepada pihak untuk tidak melanjutkan transaksi, sementara dalam praktik digital ada tekanan pada skalabilitas dan automasi. Kedua, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus nyata: bukan sekadar label - DPS wajib berwenang menilai produk, memantau kepatuhan, dan mengeluarkan pernyataan kesesuaian syariah yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, literasi pengguna masih menjadi masalah: konsumen harus memahami beda akad murabahah dengan qardh atau mudharabah ketika mereka menekan tombol “setuju” di aplikasi. Keempat, dari sisi regulator, tantangannya adalah pengawasan teknologi (mis. pemrosesan data, algoritma penilaian kredit, dan perlindungan data pribadi) yang membutuhkan kapasitas teknis khusus agar penerapan prinsip syariah benar-benar tercermin dalam operasi sehari-hari. 22 SIMPULAN Kajian ini, yang mengaplikasikan pendekatan yuridis normatif-empiris, bertujuan mengukur kompatibilitas implementasi akad pada aplikasi Fintech Peer to Peer Lending Duha Syariah terhadap postulat Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, dan kerangka regulasi OJK. Secara substansial, hasil penelitian secara meyakinkan mengkonfirmasi bahwa Duha Syariah telah memenuhi rukun dan syarat sah muamalah melalui adopsi akad tijarah seperti Murabahah, Ijarah, dan Wakalah bil Ujroh. Aspek krusialnya adalah penegasan adanya underlying asset yang spesifik, yang berfungsi menihilkan secara efektif praktik riba, gharar, dan maisir. Aspek formalitas juga terjamin melalui perizinan OJK (POJK No. 10/POJK.05/2022) dan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, yang diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kendati demikian, digitalisasi akad menghadirkan tantangan spesifik terkait fleksibilitas smart contract dan tuntutan peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan pengguna. Secara agregat, dapat disimpulkan bahwa Duha Syariah secara kolektif telah mencapai kriteria keabsahan syariah dan kepatuhan regulasi, menjadikannya model layanan keuangan digital yang syar’i dan legal, meskipun memerlukan optimalisasi berkelanjutan dalam pengawasan teknologi dan edukasi konsumen. UCAPAN TERIMAKASIH Penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penelitian, termasuk bantuan administratif dan teknis yang mendukung kelancaran pelaksanaan studi ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh responden yang telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam wawancara. REFERENCES Al-Zarqa, Mustafa Ahmad. Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Amm. Dar al-Fikr, 1968. “DSN-MUI,” n.d. “Fatwa DSN-MUI,” n.d. Fauzia dan Riyadi, Ika Yunia dan Abdul Kadir. Prinsip Dasar Ekonomi Islam. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2014. “Global Islamic Fintech Report,” n.d. 21 Otoritas Jasa Keuangan, “Kajian Fintech Syariah Di Indonesia,” OJK Syariah, 2020. 22 Dewan Syariiih and Nasionat Mui, “Er Fl,” n.d.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 116-124 Khairul Amri, et., al/ Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Hana, L.M.K. Putri; M.N.M. Ilham; K.F. “Analisis Minat Masyarakat Terhadap Fintech Syariah.” Journal of Islamic Economics Law 2, no. 2 (2022): 117. Imani, Safarinda. Fintech Syariah, 2023. Keuangan, Otoritas Jasa. “Kajian Fintech Syariah Di Indonesia.” OJK Syariah, 2020. OJK. “Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.” OJK, 2022. QS. An-Nisa:29, n.d. Salim, R. A. “Mekanisme Akad Murabahah Pada Pembiayaan Online Duha Madani Syariah Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi 1, no. 3 (2023): 255–265. Salsabila, Fazira. “Analisis Penggunaan Financial Technology (Fintech) Syariah.” Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 2, no. 1 (2023): 157. Siliwadi, M. Fachrurrazy; D.N. “Egulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 2 (2020): 171. Sudarsono, Heri. “Konsep Dan Implementasi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 10, no. 2 (2018): 158. Syariiih, Dewan, and Nasionat Mui. “Er Fl,” n.d. Virdi, Irham. “Kajian Hukum Terhadap Pengembangan Fintech Syariah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 52, no. 1 (2022): 219.