Implementasi Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Mitigasi Perubahan Iklim Berdasarkan Paris Agreement
Full text
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 Implementasi Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Mitigasi Perubahan Iklim Berdasarkan Paris Agreement Implementation of the Principle of State Responsibility in Climate Change Mitigation Based on the Paris Agreement Lazarus Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected] Abstract: Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang memerlukan komitmen bersama seluruh negara di dunia. Paris Agreement hadir sebagai kerangka hukum internasional yang mengatur tanggung jawab setiap negara dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan menerapkan prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities. Indonesia sebagai negara berkembang yang telah meratifikasi perjanjian ini melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 memiliki kewajiban hukum untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi prinsip tanggung jawab negara dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia berdasarkan Paris Agreement serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya implementasi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), namun masih terdapat kendala dalam hal pembiayaan, teknologi, dan koordinasi antar sektor yang menghambat pencapaian target penurunan emisi. Abstract: Climate change has become a global challenge that requires a collective commitment from all countries in the world. The Paris Agreement serves as an international legal framework that regulates the responsibilities of each state in climate change mitigation efforts through the principle of common but differentiated responsibilities and respective capabilities. Indonesia, as a developing country that has ratified this agreement through Law Number 16 of 2016, has a legal obligation to reduce greenhouse gas emissions in accordance with its capabilities. This study examines how the principle of state responsibility in climate change mitigation is implemented in Indonesia based on the Paris Agreement, as well as the obstacles encountered in its implementation. The research method employed is normative juridical, using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that Indonesia has undertaken various implementation efforts through its Nationally Determined Contribution (NDC). However, challenges in financing, technology, and cross-sectoral coordination continue to hinder the achievement of emission reduction targets.. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : State Responsibility, Climate Change Mitigation, Paris Agreement Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Mitigasi Perubahan Iklim, Paris Agreement https://doi.org/10.5281/zenodo.17837666 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perubahan iklim saat ini bukan lagi sekadar wacana di forum-forum internasional, melainkan sudah menjadi kenyataan yang dirasakan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Fenomena kenaikan suhu bumi, mencairnya es di kutub, naiknya permukaan air laut, hingga terjadinya bencana alam yang semakin sering dan ekstrem telah memberikan dampak nyata bagi kehidupan manusia. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas manusia selama ini, khususnya dalam bidang industri dan penggunaan energi fosil, telah menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berlebihan. Akumulasi gas rumah kaca di
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 atmosfer inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim yang kita rasakan dewasa ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh negara untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin tidak terkendali. Kesadaran masyarakat internasional terhadap urgensi perubahan iklim telah melahirkan berbagai konvensi dan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu perjanjian paling penting adalah Paris Agreement yang diadopsi pada tahun 2015 sebagai kelanjutan dari Protokol Kyoto. 1 Perjanjian ini mengatur komitmen negara-negara untuk membatasi kenaikan suhu global tidak melebihi 2 derajat Celcius, bahkan jika memungkinkan dibatasi hingga 1,5 derajat Celcius dibandingkan dengan era pra-industri. Indonesia turut menandatangani dan meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. 2 Ratifikasi ini membawa konsekuensi hukum bagi Indonesia untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Implementasi Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Mitigasi Perubahan Iklim berdasarkan Paris Agreement menjadi kajian yang sangat penting untuk dikaji mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh negara berkembang seperti Indonesia. Prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities (CBDR-RC) yang dianut oleh Paris Agreement memberikan pengakuan bahwa meskipun semua negara memiliki tanggung jawab untuk mengatasi perubahan iklim, namun tingkat tanggung jawab dan kemampuan setiap negara berbeda-beda. 3 Negara maju yang secara historis telah lebih banyak menghasilkan emisi gas rumah kaca memiliki tanggung jawab yang lebih besar, baik dalam hal penurunan emisi maupun dalam memberikan dukungan finansial dan teknologi kepada negara berkembang. Namun dalam praktiknya, implementasi prinsip ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, teknologi, hingga koordinasi kebijakan di tingkat nasional. Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan, tampak bahwa terdapat kesenjangan antara komitmen yang telah disepakati dengan implementasi di lapangan. Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi gas rumah kaca yang cukup tinggi, terutama dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan target penurunan emisi yang telah ditetapkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). 4 Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena Indonesia juga harus menyeimbangkan antara upaya mitigasi perubahan iklim dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Maka berdasarkan Implementasi Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Mitigasi Perubahan Iklim berdasarkan Paris Agreement, penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai bagaimana pelaksanaan tanggung jawab negara Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun perjanjian internasional yang berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam mitigasi perubahan iklim. 1 Wartini, Sri. Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement. Yogyakarta: Pidato Pengukuhan Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024 2 Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015. 3 Sharfina Azalia Nasution, Deli Waryenti, dan Arini Azka Muthia, "Pelaksanaan Tanggungjawab Negara Terhadap Perubahan Iklim Berdasarkan Perjanjian Paris 2015," Jurnal Ilmiah Kutei, Vol. 21, No. 2 (September 2022), hlm. 105. 4 Adinda Noura Ayuningsih, dkk., "Ratifikasi Paris Agreement dan Pengaplikasian National Determined Contribution (NDC) Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), Vol. 7, No. 1 (2023), hlm. 62.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menganalisis berbagai konsep hukum yang terkait dengan Paris Agreement. 5 Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Paris Agreement, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan, membaca, dan menganalisis berbagai literatur yang berkaitan dengan perubahan iklim dan tanggung jawab negara. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan dan menginterpretasi norma-norma hukum yang ada untuk kemudian ditarik kesimpulan mengenai implementasi prinsip tanggung jawab negara dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Paris Agreement dan Kaitannya dengan Hukum Nasional Indonesia Prinsip tanggung jawab negara dalam konteks perubahan iklim global telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejak diadopsinya Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada tahun 1992. Paris Agreement yang diadopsi pada tahun 2015 membawa paradigma baru dalam pembagian tanggung jawab dengan menggunakan prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities (CBDRRC). Prinsip ini mengakui bahwa meskipun semua negara memiliki tanggung jawab bersama untuk mengatasi perubahan iklim, namun kontribusi historis negara maju terhadap emisi gas rumah kaca jauh lebih besar dibandingkan negara berkembang. Oleh karena itu, negara maju memiliki kewajiban untuk memimpin upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk memberikan dukungan finansial, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas kepada negara berkembang. Pendekatan ini berbeda dengan Protokol Kyoto yang memberikan kewajiban pengurangan emisi yang mengikat secara hukum hanya kepada negara maju, sementara Paris Agreement menggunakan pendekatan bottom-up dimana setiap negara menentukan sendiri target kontribusinya melalui NDC. Dalam Paris Agreement, tanggung jawab negara tidak hanya terbatas pada pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain seperti adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, transparansi dalam pelaporan, dan kerja sama internasional. 6 Setiap negara pihak diwajibkan untuk menyusun, mengkomunikasikan, dan memelihara NDC yang berisi target penurunan emisi nasional mereka. Target ini harus menunjukkan progresivitas, artinya setiap pembaruan NDC harus lebih ambisius dari target sebelumnya. Selain itu, negara-negara juga diwajibkan untuk melaporkan secara berkala mengenai kemajuan implementasi NDC mereka melalui mekanisme transparansi yang telah disepakati. Prinsip akuntabilitas ini penting untuk memastikan bahwa setiap negara benar-benar melaksanakan komitmennya dan tidak hanya sekadar membuat janji kosong. Mekanisme peninjauan dan evaluasi secara global (global stocktake) juga dilakukan setiap lima tahun untuk menilai pencapaian kolektif dalam mencapai tujuan Paris Agreement. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar memiliki posisi yang unik dalam konteks perubahan iklim. Di satu sisi, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut, perubahan pola curah hujan, dan peningkatan frekuensi bencana alam. Di sisi lain, 5 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2015), hlm. 13-14. 6 Mush'ab Al Ma'ruf, Mahendra Putra Kurnia, dan Syukri Hidayatullah, "Tindakan Amerika Serikat Dalam Menarik Diri Dari Paris Agreement Dalam Kerangka Hukum Internasional," Risalah Hukum, Vol. 16, No. 2 (Desember 2020), hlm. 118.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 Indonesia juga merupakan salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, terutama dari sektor kehutanan, perkebunan, dan penggunaan lahan. 7 Deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia telah menyumbang emisi karbon yang signifikan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari upaya perlindungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia menyadari tanggung jawabnya ini dan telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi perubahan iklim, termasuk dengan meratifikasi Paris Agreement. Ratifikasi Paris Agreement oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change menunjukkan komitmen Indonesia dalam upaya global mengatasi perubahan iklim. Dengan ratifikasi ini, Paris Agreement menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk undangundang menunjukkan bahwa perjanjian tersebut dianggap penting dan memiliki implikasi yang luas bagi kepentingan nasional. Konsekuensi hukum dari ratifikasi ini adalah Indonesia wajib melaksanakan seluruh ketentuan dalam Paris Agreement, termasuk menyusun dan melaksanakan NDC, melaporkan kemajuan implementasi, dan berkontribusi dalam upaya global mencapai target pembatasan kenaikan suhu. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban ini dapat menimbulkan tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Implementasi Paris Agreement di Indonesia memerlukan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, energi, dan sektor-sektor lain yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai kebijakan sektoral untuk mendukung implementasi NDC, seperti kebijakan energi baru terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan transportasi berkelanjutan. Namun demikian, koordinasi antar sektor masih menjadi tantangan karena setiap sektor memiliki prioritas dan kepentingan yang berbedabeda. Diperlukan mekanisme koordinasi yang efektif untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan sektoral sejalan dengan target penurunan emisi nasional yang telah ditetapkan. Tantangan lain dalam implementasi prinsip tanggung jawab negara adalah terkait dengan sumber daya dan kapasitas yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara berkembang. Meskipun Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, pencapaian target ini memerlukan investasi yang sangat besar dalam bidang teknologi rendah karbon, energi terbarukan, dan konservasi hutan. Prinsip CBDR-RC dalam Paris Agreement sebenarnya mengakui keterbatasan ini dan mewajibkan negara maju untuk memberikan dukungan kepada negara berkembang. Namun dalam praktiknya, aliran dana iklim dari negara maju ke negara berkembang masih jauh dari yang diharapkan. Indonesia perlu terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan dukungan finansial dan transfer teknologi sesuai dengan prinsip yang telah disepakati dalam Paris Agreement. Selain itu, Indonesia juga perlu memperkuat kapasitas institusi dan sumber daya manusia dalam bidang perubahan iklim agar dapat melaksanakan program-program mitigasi dan adaptasi secara efektif dan efisien. 7 Sri Wartini, Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement (Yogyakarta: Pidato Pengukuhan Profesor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024), hlm. 15
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 Implementasi Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia Pasca Ratifikasi Paris Agreement Pasca ratifikasi Paris Agreement pada tahun 2016, Indonesia telah menyusun dan menyampaikan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang memuat target dan strategi nasional dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. NDC Indonesia mencakup target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional terhadap business as usual pada tahun 2030. Target ini mencakup berbagai sektor yang berkontribusi terhadap emisi nasional, yaitu sektor energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk, pertanian, serta kehutanan dan penggunaan lahan. 8 Sektor kehutanan dan penggunaan lahan merupakan kontributor emisi terbesar di Indonesia, terutama akibat deforestasi, degradasi hutan, dan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, upaya mitigasi di sektor ini menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia. Berbagai program telah diluncurkan, termasuk moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penegakan hukum terhadap pembalakan liar dan pembakaran hutan. Untuk mendukung implementasi NDC, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dan program di tingkat nasional maupun daerah. Pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced NDC yang menunjukkan peningkatan ambisi dan cakupan yang lebih luas dibandingkan NDC pertama. Dokumen ini tidak hanya memuat target penurunan emisi yang lebih ambisius, tetapi juga memuat strategi jangka panjang untuk mencapai netralitas karbon atau net zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal. Untuk mencapai target ini, Indonesia merencanakan transformasi energi dengan meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional dari sekitar 12% saat ini menjadi 23% pada tahun 2025 dan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Transisi energi ini memerlukan investasi besar dalam pembangunan infrastruktur energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, panas bumi, dan air, serta penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batubara. Namun transisi ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketergantungan yang masih tinggi terhadap batubara sebagai sumber energi yang murah dan tersedia dalam jumlah besar di Indonesia. Implementasi mitigasi perubahan iklim di Indonesia juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena banyak kebijakan dan program mitigasi dilaksanakan di tingkat daerah, seperti pengelolaan hutan, tata ruang, transportasi, dan pengelolaan limbah. Beberapa daerah telah menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) sebagai penjabaran dari target nasional di tingkat daerah. Sektor swasta juga memiliki peran strategis, terutama dalam hal investasi dan penerapan teknologi rendah karbon. Berbagai perusahaan telah mulai mengadopsi praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dan menetapkan target pengurangan emisi perusahaan mereka. Partisipasi masyarakat juga penting, karena perubahan perilaku dan gaya hidup yang lebih berkelanjutan akan berkontribusi pada penurunan emisi. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi perubahan iklim perlu terus dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya ini. Salah satu instrumen penting dalam implementasi mitigasi perubahan iklim adalah mekanisme pembiayaan iklim. Paris Agreement mengakui bahwa negara berkembang memerlukan dukungan finansial untuk dapat melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi secara efektif. 9 Indonesia telah menerima berbagai bentuk dukungan internasional, baik dalam bentuk hibah, pinjaman lunak, maupun investasi 8 Indra Adi Permana Girsang, Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia Tentang Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Pasca Ratifikasi Paris Agreement (Malang: Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2018), hlm. 45. 9 Adinda Noura Ayuningsih, dkk., "Ratifikasi Paris Agreement dan Pengaplikasian National Determined Contribution (NDC) Indonesia," Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), Vol. 7, No. 1 (2023), hlm. 64-65.
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 dari berbagai sumber seperti Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), dan dana bilateral dari negara-negara maju. Namun jumlah dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan sebenarnya. Untuk menutup kesenjangan pendanaan ini, Indonesia juga mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan inovatif seperti green bond, pajak karbon, dan mekanisme perdagangan emisi. Pada tahun 2022, Indonesia mulai menerapkan pajak karbon untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap batubara sebagai langkah awal dalam memberikan insentif ekonomi bagi pengurangan emisi. Ke depan, skema pajak karbon akan diperluas ke sektor-sektor lain untuk mendorong transformasi ekonomi menuju ekonomi rendah karbon. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, implementasi mitigasi perubahan iklim di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Salah satu tantangan utama adalah konflik kepentingan antara upaya penurunan emisi dengan kebutuhan pembangunan ekonomi. Indonesia sebagai negara berkembang masih memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional seperti pertambangan batubara, kelapa sawit, dan industri manufaktur juga merupakan sumber emisi yang signifikan. Kebijakan yang terlalu ketat dalam pembatasan emisi dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang yang dapat mengintegrasikan tujuan pembangunan ekonomi dengan tujuan perlindungan lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau menjadi penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sebaliknya. Tantangan lain adalah terkait dengan kapasitas institusi dan tata kelola dalam implementasi kebijakan perubahan iklim. Koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terkait dengan perubahan iklim masih perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih program dan inefisiensi penggunaan sumber daya. Sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi gas rumah kaca juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan data yang akurat dan dapat dipercaya. Keterbatasan data dan informasi yang akurat tentang emisi dari berbagai sektor menjadi kendala dalam perencanaan dan evaluasi program mitigasi. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, terutama terkait dengan pembalakan liar, pembakaran hutan, dan pencemaran lingkungan, masih perlu ditingkatkan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, berbagai kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan tidak akan efektif dalam mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan. SIMPULAN Implementasi prinsip tanggung jawab negara dalam mitigasi perubahan iklim berdasarkan Paris Agreement di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang positif melalui ratifikasi perjanjian, penyusunan NDC, dan berbagai kebijakan serta program di tingkat nasional dan daerah. Prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities yang dianut Paris Agreement memberikan kerangka yang adil bagi Indonesia sebagai negara berkembang untuk berkontribusi dalam upaya global mengatasi perubahan iklim sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, mulai dari keterbatasan pembiayaan, ketergantungan terhadap energi fosil, konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, hingga lemahnya koordinasi antar sektor dan penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, dan masyarakat, serta dukungan internasional yang memadai dalam bentuk pembiayaan dan transfer teknologi. Indonesia perlu terus memperkuat kapasitas institusi, meningkatkan investasi dalam energi terbarukan dan teknologi rendah karbon, serta mengintegrasikan tujuan mitigasi
Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 89-95 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 89-95 perubahan iklim ke dalam seluruh kebijakan pembangunan nasional untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan berkontribusi pada upaya global membatasi kenaikan suhu bumi. REFERENSI Al Ma'ruf, Mush'ab, Mahendra Putra Kurnia, dan Syukri Hidayatullah. "Tindakan Amerika Serikat Dalam Menarik Diri Dari Paris Agreement Dalam Kerangka Hukum Internasional." Risalah Hukum, Vol. 16, No. 2, Desember 2020. Ayuningsih, Adinda Noura, Angel Chandra, Melly Aini Oktaviani, Nadra Athyah, Putri Dwi Amanda.M, Shonia Devita Sulaiman, dan Zannia Citra. "Ratifikasi Paris Agreement dan Pengaplikasian National Determined Contribution (NDC) Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), Vol. 7, No. 1, 2023. Nasution, Sharfina Azalia, Deli Waryenti, dan Arini Azka Muthia. "Pelaksanaan Tanggungjawab Negara Terhadap Perubahan Iklim Berdasarkan Perjanjian Paris 2015." Jurnal Ilmiah Kutei, Vol. 21, No. 2, September 2022. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015. Girsang, Indra Adi Permana. Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia Tentang Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Pasca Ratifikasi Paris Agreement. Skripsi. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2018. Wartini, Sri. Analisis Hukum Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement. Pidato Pengukuhan Profesor. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024.