scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Peran World Trade Organization WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional

Mawar Sapanah

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 Peran World Trade Organization WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Mawar Sapanah1 1S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected] Abstract: World Trade Organization (WTO) Merupakan Organisasi Perdagangan Internasional Yang Berperan Penting Dalam Mengatur, Memfasilitasi, Serta Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Antarnegara. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Memahami Peran WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Serta Mengkaji Mekanisme Penyelesaian Sengketa Yang Berlaku Dalam Kerangka WTO. Penelitian Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Menelaah Data Sekunder Berupa Literatur, Jurnal, Artikel Ilmiah, Serta Ketentuan Hukum Internasional Terkait. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa WTO Memiliki Dua Peran Utama Dalam Penyelesaian Sengketa, Yaitu Peran Legislatif Melalui Pengaturan Berbagai Perjanjian Perdagangan Internasional Dan Peran Ajudikasi Melalui Forum Konsultasi, Panel, Badan Banding, Hingga Implementasi Keputusan. Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO Dilaksanakan Melalui Tahapan Konsultasi, Pembentukan Panel, Pengesahan Laporan Panel, Proses Banding, Serta Implementasi Putusan Oleh Negara Anggota. Dengan Adanya Mekanisme Ini, WTO Mampu Memberikan Kepastian Hukum Dan Mendorong Terciptanya Iklim Perdagangan Global Yang Tertib, Transparan, Serta Berkeadilan. Abstract: The World Trade Organization (WTO) is an international trade organization that plays an important role in regulating, facilitating, and resolving trade disputes between countries. This study aims to understand the role of the WTO in resolving international trade disputes and to examine the dispute settlement mechanisms that apply within the WTO framework. The research uses a normative juridical method by examining secondary data in the form of literature, journals, scientific articles, and relevant international legal provisions. The results of the study show that the WTO has two main roles in dispute settlement, namely a legislative role through the regulation of various international trade agreements and an adjudicative role through consultation forums, panels, appellate bodies, and the implementation of decisions. The WTO dispute settlement mechanism is implemented through consultation, panel formation, panel report ratification, appeal process, and implementation of decisions by member countries. With this mechanism, the WTO is able to provide legal certainty and encourage the creation of an orderly, transparent, and fair global trading climate. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : WTO, International Trade Disputes, DSB, GATT, DSU. Kata Kunci: WTO, Sengketa Perdagangan Internasional, DSB, GATT, DSU. https://doi.org/10.5281/zenodo.17844160 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perdagangan memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Semakin aktif sebuah negara dalam melakukan aktivitas perdagangan, semakin besar pula dampaknya terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat serta menjadi indikator utama kondisi perekonomian nasional. Karena itu, perdagangan sering disebut sebagai urat nadi perekonomian negara. Melalui kegiatan perdagangan, negara dapat membangun hubungan diplomatik dengan negara lain. Saat ini pun telah terbentuk suatu rezim internasional, yaitu World Trade Organization (WTO), yang menjadi forum bagi negara-negara anggotanya untuk melaksanakan kerja sama perdagangan, menetapkan aturanaturan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan antar negara. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi antar pemerintah yang bertugas mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional 1 . WTO berfungsi sebagai lembaga global yang secara khusus menangani hubungan dagang antar negara, dengan tujuan menciptakan sistem perdagangan dunia yang tertib, lancar, bebas, liberal, transparan, dan dapat diprediksi, termasuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil 2 . WTO resmi berdiri pada 1 Januari 1995.WTO lahir dari hasil kesepakatan perundingan (Uruguay Round) putaran kedelapan dari negosiasi liberalisasi perdagangan. Namun, sistem perdagangan internasional sudah dimulai sejak tahun 1948 melalui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Selama periode 1948–1994, GATT menjadi dasar pengaturan perdagangan global dan turut mendorong pertumbuhan perdagangan internasional yang signifikan. Meskipun begitu, GATT sejak awal bersifat sementara 3 . Pembentukan WTO kemudian menjadi langkah lanjutan dari gagasan awal pendirian International Trade Organization, sehingga sekretariat GATT pada akhirnya bertransformasi menjadi sekretariat WTO. Sebagai organisasi internasional yang berfokus pada perdagangan global, WTO memiliki tujuan untuk menyatukan kepentingan seluruh negara anggota melalui peraturan yang telah ditetapkan secara kolektif yang wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggotanya, khususnya terkait dengan disiplin dalam pelaksanaan perdagangan internasional. aturan dan prinsip yang diterapkan oleh WTO kini telah menjadi elemen penting dalam penyusunan strategi ekonomi setiap negara, terutama dalam konteks kebijakan perdagangan internasional 4 . salah satu fungsi utama WTO adalah menyelesaikan sengketa perdagangan. Sengketa biasanya muncul ketika suatu negara anggota merasa bahwa negara anggota lain tidak memenuhi komitmen atau melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kerangka WTO. WTO, yang lahir dari pembaruan sistem GATT, memiliki mekanisme penyelesaian sengketa dagang yang merujuk pada ketentuan GATT sebelumnya melalui Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa. DSB mempunyai kewenangan untuk membentuk panel penyelesaian sengketa, membawa kasus ke arbitrase, mengadopsi laporan panel, Badan Banding, serta laporan arbitrase, mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan putusan, serta mengesahkan penangguhan konsesi apabila terdapat negara yang tidak mematuhi rekomendasi dan keputusan tersebut 5 . Pada dasarnya, WTO berfungsi sebagai forum dan mekanisme untuk menangani permasalahan yang muncul dalam sengketa perdagangan antarnegara. Hubungan bilateral tidak selalu berlangsung harmonis; karena itu, ketika dua negara menghadapi persoalan dalam perdagangan dan tidak menemukan solusi melalui upaya mereka sendiri, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk memanfaatkan bantuan organisasi internasional seperti WTO. Sebagian besar negara anggota WTO kerap melaporkan berbagai tindakan yang dianggap tidak adil, tidak transparan, atau menyimpang dalam praktik perdagangan global. berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran keterlibatan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO). 1 Thomas Oatley, International Political Economy: Sixth Edition, London: Routledge, 2009, Hlm 51–52. 2 Munir Fuady, Hukum Dagang Internasional (Aspek Hukum Dari WTO), Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti, 2004, Hlm. 24. 3 Aditya Oktaviano, Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Daging Sapi Antara AmerikaIndonesia Tahun 2012-2016, Jom Fisip Universitas Riau,Vol.4, No. 2, 2017,Hlm.2 4 Rubiyanto. Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Internasional. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, VOL.17 NO.1, 2019 hlm 13-15. 5 World Trade Organization, Dispute Settlement Body, 2022, Diakses Pada Tanggal 30 November 2025, Dari: Https://Www.Wto.Org/English/Tratop_E/Dispu_E/Dispu_Body_E.Htm. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 Rumusan Masalah 1. Bagaimana Peran keterlibatan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional? 2. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO)? METODE PENELITIAN Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada studi kepustakaan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah berbagai bahan pustaka atau data sekunder. 6 data yang digunakan terdiri atas data sekunder yang bersumber dari pendapat para ahli, pandangan teoretis, serta berbagai pembahasan yang relevan dengan isu yang dikaji. data sekunder merupakan data yang sebelumnya telah dikumpulkan untuk tujuan lain, namun dapat dimanfaatkan kembali dan mudah diakses. Dalam penelitian ini, data sekunder diperoleh dari literatur, artikel ilmiah, jurnal, dan berbagai situs internet yang berkaitan dengan topik penelitian. dengan demikian, metode penelitian hukum normatif menjadi pedoman bagi peneliti dalam menganalisis permasalahan sesuai tema yang dibahas 7 . Melalui metode yang mengandalkan data sekunder ini, peneliti dapat menemukan jawaban yang dapat dijelaskan secara lebih rinci dan sistematis. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran keterlibatan World Trade Organization (WTO) dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional Jika melihat praktik perdagangan internasional di lapangan, tampak bahwa potensi munculnya konflik atau perselisihan sangat besar dan dapat terjadi kapan saja, sehingga keberadaan regulasi dari World Trade Organization (WTO) menjadi sangat penting. Peran WTO tidak hanya mendorong kelancaran arus perdagangan antarnegara, tetapi juga mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu perdagangan barang maupun jasa di tingkat global 8 . WTO juga memberikan manfaat signifikan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, melalui berbagai program pengembangan yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat. Organisasi ini menekankan perlunya langkah-langkah positif guna menjamin pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil bagi seluruh negara anggotanya, khususnya negara berkembang dan negara kurang berkembang. Selain itu, WTO turut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap industri dan aktivitas perdagangan internasional suatu negara, termasuk Indonesia 9 . Namun demikian, di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat pula dampak negatif yang dirasakan negara berkembang seperti Indonesia. Salah satunya adalah meningkatnya persaingan industri secara global yang dapat memberikan tekanan besar bagi negara-negara berkembang. kondisi ini memaksa negara-negara tersebut untuk terus berupaya mengejar kemampuan negara maju, padahal secara realistis upaya ini tidak mudah dilakukan mengingat perbedaan kapasitas ekonomi dan teknologi yang cukup besar. Negara-negara maju tentu memiliki kesiapan penuh untuk bersaing di pasar global. Sengketa dapat muncul dalam kerja sama internasional apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disusun oleh WTO 10 . 6 Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, Hlm. 13. 7 Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan Rnd. Bandung: Alfabeta, 2009, Hlm. 137. 8 Ibid. 9 Jamilus "Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang", JLKH, Vol. 11 No. 2, 2019 hlm 218. 10 Ukas,"Analisis Yuridis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional (Dalam Kerangka GATT-WTO)". Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4 NO. 1,2018. hlm 132 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 Sengketa tersebut timbul ketika salah satu negara melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan dan merugikan negara lain. Bila meninjau kembali sejarahnya, pembentukan World Trade Organization (WTO) merupakan hasil kesepakatan negara-negara yang menyadari pesatnya perkembangan ekonomi dunia hingga saat ini. Kesepakatan tersebut pada dasarnya dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada periode tertentu, dan perjanjian inilah yang menjadi acuan ketika terjadi sengketa. WTO berperan membantu pelaksanaan seluruh mekanisme operasional yang mengacu pada tujuan serta instrumen hukum yang telah disepakati dalam Perundingan Uruguay. WTO menerapkan berbagai metode dalam menangani perselisihan yang muncul di antara negara anggota. Setiap metode tersebut memberikan pengaruh tersendiri dalam penyelesaian sengketa. Peran WTO sebagai organisasi internasional di bidang perdagangan global sejalan dengan pandangan Clive Archer mengenai teori peran organisasi internasional. Menurut Archer, organisasi internasional pada dasarnya memiliki tiga peran utama: a. Sebagai instrumen. Organisasi internasional berfungsi sebagai sarana bagi negara-negara anggotanya untuk mencapai kepentingan dan tujuan tertentu yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri masing-masing. b. Sebagai arena. Organisasi internasional menjadi wadah pertemuan negara-negara anggota untuk membahas dan mendiskusikan berbagai persoalan, baik yang bersifat domestik maupun internasional. c. Sebagai aktor. Organisasi internasional juga memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan sendiri terkait isu atau permasalahan tertentu tanpa dipengaruhi oleh tekanan atau intervensi pihak luar 11 . WTO, sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa yang menangani isu perdagangan internasional, berperan sebagai “jalur” bagi negara-negara anggota untuk memperluas akses pasar mereka 12 . Dengan demikian, WTO sebagai organisasi internasional di bidang perdagangan memiliki dua peran pokok, yaitu: a. Peran legislatif. WTO berfungsi sebagai lembaga yang memuat berbagai persetujuan internasional yang telah disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggotanya. Peran legislatif ini terbatas pada tindakan dan regulasi yang berkaitan dengan hubungan perdagangan internasional di antara anggota WTO. b. Peran ajudikasi. WTO berperan sebagai forum konsultasi bagi negara-negara anggota sekaligus sebagai lembaga yang mengadili sengketa yang muncul terkait penerapan aturan dalam perjanjian-perjanjian WTO 13 . Peran WTO sebagai organisasi internasional yang berfokus pada perdagangan global merupakan bentuk pengembangan dari organisasi sebelumnya yang juga menangani urusan perdagangan internasional. Pada dasarnya, keberadaan WTO berawal dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang menjadi dasar bagi lahirnya perjanjian multilateral mengenai tarif dan perdagangan. World Trade Organization memiliki sejumlah peran penting, antara lain Mengelola berbagai persetujuan atau kesepakatan yang dihasilkan dari Putaran Uruguay, Memberikan dukungan teknis yang diperlukan oleh negara-negara anggotanya, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik-praktik perdagangan internasional, Menjadi forum bagi para anggota untuk melakukan 11 Dinda Larasati, “Peran ILO dalam Mengatasi Masalah Pekerja Pengungsi Suriah di Turki”, Indonesian Journal of International Relations, Vol. 4., No. 2, 2020, hlm. 192 193. 12 Christhophorus Barutu, Seni Bersengketa di WTO, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015, hlm. 12. 13 Dyan F. D. Sitangang, “Posisi, Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia dalam Sistem Penyelesaian Sengketa WTO”, Veritas et Justitia, Vol. 3, No. 1, 2017, hlm. 95. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 koordinasi dan komunikasi, Berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa. 14 Peran-peran tersebut menunjukkan bagaimana WTO berupaya memastikan kelancaran perdagangan internasional serta mencegah terjadinya perselisihan yang dapat memicu konflik antarnegara. Sebagai organisasi perdagangan dunia, WTO membantu dalam pelaksanaan dan operasional seluruh hasil perundingan yang telah disepakati oleh negara-negara anggota. Mekanisme penyelesaian sengketa di World Trade Organization (WTO) Sebagai forum penyelesaian sengketa, World Trade Organization (WTO) menyediakan mekanisme formal dan sistematis bagi negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan berbagai perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan internasional. Mengingat bahwa setiap perjanjian WTO merupakan bentuk kontrak yang memuat hak dan kewajiban bagi negara anggota, maka apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, WTO berperan sebagai lembaga yang menyediakan wadah resmi untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional 15 . Badan yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota WTO adalah Dispute Settlement Body (DSB), yang merupakan bentuk operasional dari Dewan Umum. DSB menjadi satu-satunya lembaga dalam WTO yang menangani dan menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang tercantum dalam Final Act. Dengan kata lain, DSB memiliki kewenangan untuk menetapkan pembentukan panel, mengesahkan laporan panel dan Badan Banding, mengawasi pelaksanaan keputusan serta rekomendasi, dan memberikan otoritas terkait tindakan pembalasan apabila suatu negara tidak melaksanakan rekomendasi tersebut 16 . Kedudukan WTO sebagai organisasi internasional yang berwenang menyelesaikan sengketa antarnegara anggota diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Agreement Establishing the World Trade Organization. Sementara itu, prosedur penyelesaian sengketa lebih lanjut dijabarkan dalam Annex 2: Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Sistem penyelesaian sengketa WTO ini disusun sebagai bentuk pembaharuan dan penyempurnaan dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan pada masa GATT sebelumnya. Dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mekanisme penyelesaian sengketa telah diatur, dan WTO kemudian menyempurnakan sistem tersebut. Tahapan penyelesaian sengketa melalui WTO meliputi: a. Konsultasi (Consultation) Tahap awal dalam penyelesaian sengketa di WTO adalah proses konsultasi (Pasal 4 DSU). Untuk memastikan efektivitasnya, negara anggota wajib berpartisipasi dan memberikan pertimbangan yang layak serta kesempatan yang sama bagi pihak yang mengajukan permintaan konsultasi. Negara yang diminta berkonsultasi harus menyatakan persetujuan dalam waktu 10 hari sejak menerima permintaan, sementara pelaksanaan konsultasi harus dilakukan dalam 30 hari berdasarkan asas itikad baik. Apabila dalam periode tersebut konsultasi tidak dilaksanakan atau tidak menghasilkan kesepakatan, negara pengaju dapat meminta pembentukan panel secara otomatis (Pasal 4:3 DSU). Permintaan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada DSB serta komite terkait (Pasal 4:4 DSU) 17 . 14 Thor B. Sinaga. "Efektifitas Peran dan Fungsi WTO (World Trade Organization) Dalam Penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional", Lex Et Societatis, Vol. 2 No. 8,2014. hlm 120. 15 H. S. Kartadjoemena. GATT DAN WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan. UI Press. 1996. Jakarta. hlm 90. 16 Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional (Dalam Kerangka Studi Analitis), Jakarta: PT. Raja Grafindo., hlm. 252 17 Imawan Dicky Prasudhi, “Penanganan Sengketa Perdagangan Internasional Melalui WTO (World Trade Organization)”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 3, No. 1, 2007, hlm.37. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 b. Pembentukan Panel Jika konsultasi tidak berhasil, negara pengadu berhak meminta kepada DSB agar panel dibentuk. Secara prosedural, DSB wajib membentuk panel kecuali terdapat penolakan konsensus (Pasal 6:1 DSU). Panel harus dibentuk dalam waktu 30 hari. Apabila para pihak tidak mencapai penyelesaian, panel akan mengeluarkan laporan tertulis yang memuat fakta, penerapan ketentuan, alasan, serta rekomendasi (Pasal 12:7 DSU). Pemeriksaan laporan panel tidak boleh melebihi 6 bulan, atau 3 bulan untuk kasus mendesak (Pasal 12:8 DSU) 18 . c. Pengesahan Laporan Panel DSB membutuhkan waktu 20 hari untuk mempertimbangkan laporan panel (Pasal 16:1 DSU). Keberatan dari anggota harus diajukan secara tertulis paling lambat 10 hari sebelum pertemuan DSB (Pasal 16:2 DSU). Laporan panel akan disahkan secara otomatis dalam waktu 2 bulan, kecuali ada banding atau keputusan konsensus untuk menunda. Total waktu penyelesaian tanpa banding adalah 9 bulan, dan 12 bulan dengan banding (ditambah 1 bulan bila diperlukan sesuai Pasal 17:5 DSU) 19 . d. Peninjauan Kembali (Appellate Review) Proses banding dilakukan oleh Appellate Body, yang beranggotakan tujuh orang dengan masa jabatan empat tahun. Tiga anggota akan memeriksa setiap permohonan banding. Mereka dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan temuan panel. Proses banding harus diselesaikan dalam waktu 60–90 hari, dan laporan Appellate Body harus diterima oleh DSB dalam 30 hari setelah dikeluarkan. e. Implementasi (Implementation) Dalam waktu 30 hari sejak laporan panel diadopsi, negara pihak sengketa harus menyampaikan niat untuk melaksanakan rekomendasi. Jika implementasi tidak dapat dilakukan segera, negara tersebut diberikan waktu yang wajar oleh DSB. Jika implementasi tetap tidak dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati, para pihak harus mencapai kesepakatan mengenai kompensasi. Bila dalam 20 hari kompensasi tidak tercapai, pihak penggugat dapat meminta izin DSB untuk menangguhkan konsesi atau kewajiban perdagangan terhadap pihak tergugat 20 . Dengan adanya ketentuan WTO yang mengatur perdagangan internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui DSU, diharapkan konflik yang timbul dari aktivitas perdagangan antarnegara dapat diselesaikan secara damai, tidak merugikan salah satu pihak, dan tetap menjaga iklim perdagangan global yang sehat bagi seluruh anggota WTO. SIMPULAN 1. Peran WTO dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional WTO berperan sebagai organisasi internasional yang memfasilitasi kelancaran arus perdagangan global sekaligus mencegah dan menyelesaikan konflik perdagangan antarnegara. WTO menjalankan fungsi legislatif melalui penyusunan dan pengelolaan perjanjian multilateral hasil Putaran Uruguay, serta fungsi ajudikasi melalui penyelesaian sengketa oleh Dispute Settlement Body (DSB). WTO menjadi instrumen, arena, dan aktor dalam sistem perdagangan internasional, memberikan wadah bagi negara anggota untuk melindungi kepentingan perdagangannya, memperluas akses pasar, dan memperoleh kepastian hukum dalam hubungan perdagangan internasional. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa di WTO Penyelesaian sengketa melalui WTO dilakukan secara sistematis dan bertahap mulai dari konsultasi, pembentukan panel, penyusunan dan pengesahan laporan panel, proses banding oleh Appellate Body, hingga implementasi 18 Ibid hlm.38. 19 Ibid hlm.39. 20 Syahmin AK., Peranan Hukum Kontrak Internasional dalam Era Pasar Bebas (Diktat Perkuliahan), Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sjakgyakirti, 2005, hlm. 54 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 keputusan. Setiap tahapan diatur secara rinci dalam DSU (Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes). Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung adil, transparan, dan dapat diprediksi. Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan penyempurnaan dari mekanisme pada masa GATT dan menjadi salah satu instrumen penyelesaian sengketa internasional yang paling efektif hingga saat ini. Secara keseluruhan, WTO memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban hubungan perdagangan internasional melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur. SARAN 1. Bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, penting untuk memperkuat kapasitas hukum dan diplomasi perdagangan internasional agar mampu memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa WTO secara optimal, terutama dalam menghadapi negara maju yang memiliki keunggulan ekonomi dan teknologi. 2. Perlu peningkatan pemahaman aparat pemerintah, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan mengenai aturan-aturan WTO, khususnya terkait perjanjian perdagangan dan mekanisme penyelesaian sengketa, agar kebijakan nasional tidak bertentangan dengan komitmen internasional. 3. WTO perlu melakukan pembaruan sistem penyelesaian sengketa, terutama pada aspek efektivitas Badan Banding (Appellate Body) yang saat ini menghadapi stagnasi, agar mekanisme penyelesaian sengketa tetap dapat berfungsi maksimal bagi seluruh anggota. 4. Transparansi dan akses informasi terkait proses penyelesaian sengketa perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan negara anggota serta menguatkan fungsi WTO sebagai organisasi yang menjunjung prinsip fairness dan rule of law. REFERENSI Aditya Oktaviano, (2017) Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Daging Sapi Antara Amerika-Indonesia Tahun 2012-2016, Jom Fisip Universitas Riau,Vol.4, No. 2,Hlm.2 Christhophorus Barutu,(2015)Seni Bersengketa di WTO, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm. 12. Dyan F. D. Sitangang, (2017 ) “Posisi, Tantangan, Dan Prospek Bagi Indonesia dalam Sistem Penyelesaian Sengketa WTO”, Veritas et Justitia, Vol. 3, No. 1, hlm. 95 Dinda Larasati, (2020) “Peran ILO dalam Mengatasi Masalah Pekerja Pengungsi Suriah di Turki”, Indonesian Journal of International Relations, Vol. 4., No. 2, hlm. 192 193. H. S. Kartadjoemena.(1996) GATT DAN WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan. UI Press. Jakarta. hlm 90. Imawan Dicky Prasudhi, (2007)“Penanganan Sengketa Perdagangan Internasional Melalui WTO (World Trade Organization)”, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 3, No. 1, hlm.37 Jamilus (2019) "Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang", JLKH, Vol. 11 No. 2, hlm 218. Munir Fuady, (2004) Hukum Dagang Internasional (Aspek Hukum Dari WTO), Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti, Hlm. 24. Rubiyanto. (2019 ) Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Internasional. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, VOL.17 NO.1,hlm 13-15. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 130-137 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 130-137 Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional (Dalam Kerangka Studi Analitis), Jakarta: PT. Raja Grafindo., hlm. 252 Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji,(2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada , Hlm. 13. Sugiyono, (2009) Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan Rnd. Bandung: Alfabeta, Hlm. 137. Syahmin AK., (2005) Peranan Hukum Kontrak Internasional dalam Era Pasar Bebas (Diktat Perkuliahan), Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sjakgyakirti, hlm. 54 World Trade Organization, Dispute Settlement Body, 2022, Diakses Pada Tanggal 30 November 2025, Dari: Https://Www.Wto.Org/English/Tratop_E/Dispu_E/Dispu_Body_E.Htm Thomas Oatley, (2009) International Political Economy: Sixth Edition, London: Routledge, Hlm 51– 52 Thor B. Sinaga. (2014)"Efektifitas Peran dan Fungsi WTO (World Trade Organization) Dalam Penyelesaian sengketa Perdagangan Internasional", Lex Et Societatis, Vol. 2 No. 8. hlm 120. Ukas, (2018)"Analisis Yuridis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional (Dalam Kerangka GATT-WTO)". Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4 NO. 1. hlm 132