scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

A Comparative Study of Marriage Agreements Between Cross-National Couples in Indonesia and the Netherlands

Cinta Rizqareka D, Erina Nur Afifa, Rania Syifa Busroni, Raysha Aulia Fazila, Muhamad Dafi Akbar, Dwi Aryanti Ramadhani

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 Studi Komparasi Perjanjian Kawin Pasangan Beda Kewarganegaraan di Indonesia dan Belanda A Comparative Study of Marriage Agreements Between Cross-National Couples in Indonesia and the Netherlands Cinta Rizqareka D1, Erina Nur Afifa2, Rania Syifa Busroni3, Raysha Aulia Fazila4, Muhamad Dafi Akbar 5, Dwi Aryanti Ramadhani6 1-6Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia e-mail : [email protected], [email protected]vj.ac.id2, 221061[email protected]pnvj.ac.id3, 221061[email protected]j.ac.id4 221061[email protected]vj.ac.id 5 dwiar[email protected] Abstract: Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks, terutama dalam pengaturan harta bersama dan status hukum para pihak. Perjanjian kawin berperan penting sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak serta kewajiban pasangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan pengaturan perjanjian kawin bagi pasangan berbeda kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda, serta mengkaji implikasinya terhadap pengakuan dan pelaksanaan perjanjian tersebut di kedua negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata Indonesia dan Burgerlijk Wetboek Belanda, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menerapkan sistem harta bersama sebagai ketentuan default menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan Belanda sejak 2018 menganut sistem limited community of property yang memisahkan harta pribadi sebagai dasar hukum. Belanda juga memberikan kebebasan kepada pasangan lintas kewarganegaraan untuk memilih hukum yang berlaku melalui mekanisme choice of law sebagaimana diatur dalam Council Regulation (EU) No. 2016/1103, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme serupa yang jelas. Perbedaan ini berimplikasi pada kepastian hukum, fleksibilitas pengaturan, serta perlindungan hak-hak pasangan dalam perkawinan campuran. Abstract: Marriages between Indonesian citizens and foreign nationals create complex legal consequences, particularly regarding the regulation of joint property and the legal status of the parties involved. A prenuptial agreement serves as an essential legal instrument to provide legal certainty and protection for the rights and obligations of both spouses. This study aims to analyze the differences in the regulation of prenuptial agreements for couples with different nationalities between Indonesia and the Netherlands, as well as to examine their implications for the recognition and enforcement of such agreements in both countries. The research employs a normative juridical method with statutory and comparative approaches, using primary legal materials such as the Indonesian Civil Code and the Dutch Burgerlijk Wetboek, along with secondary materials including legal literature and academic journals. The findings reveal that Indonesia still applies the joint property system as the default rule under Law Number 1 of 1974 on Marriage, whereas the Netherlands, since 2018, has adopted the limited community of property system, which establishes the separation of personal property as the legal foundation. Moreover, the Netherlands grants couples with different nationalities the freedom to choose the applicable law through the choice of law mechanism as regulated in Council Regulation (EU) No. 2016/1103, while Indonesia does not yet have a clear mechanism in this regard. These differences have implications for legal certainty, regulatory flexibility, and the protection of spousal rights in mixed marriages. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Prenuptial Agreement, Mixed Marriage, Private International Law Kata Kunci: Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional https://doi.org/10.5281/zenodo.17847469 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 PENDAHULUAN Fenomena perkawinan antara dua individu yang berasal dari negara berbeda kian banyak terjadi seiring berkembangnya era globalisasi. 1 Kemajuan teknologi komunikasi dan meningkatnya mobilitas masyarakat dunia membuat interaksi lintas budaya menjadi lebih mudah, sehingga peluang terjadinya hubungan hingga berujung pada perkawinan antar warga negara berbeda semakin besar. Di Indonesia sendiri, hal ini bukan merupakan sesuatu yang asing, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), baik melalui pernikahan yang dilangsungkan di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski demikian, perkawinan beda kewarganegaraan memiliki implikasi hukum yang kompleks, khususnya dalam ranah hukum perdata, karena masing-masing negara memiliki ketentuan berbeda terkait hak, kewajiban, dan status hukum para pihak dalam suatu perkawinan. 2 Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa “Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. 3 Di Indonesia, perkawinan antara WNI dan WNA membawa dampak hukum yang kompleks karena perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Meskipun UU Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan, namun dalam praktiknya perkawinan campuran sering menimbulkan persoalan terkait penentuan hukum yang berlaku dan keabsahan hak-hak yang timbul dari hubungan tersebut, seperti hak waris, status anak, dan kedudukan kewarganegaraan. 4 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan ganda sementara hingga usia 18 tahun, sehingga nantinya harus memilih salah satu kewarganegaraan, yang berdampak pada hak dan akses mereka di masing-masing negara. Selain itu, perbedaan pengaturan mengenai harta bersama dan hak waris antara hukum Indonesia dengan hukum negara asal pasangan asing dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan, sehingga pemahaman terhadap konsekuensi hukum dalam perkawinan beda kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting. 5 Perjanjian kawin merupakan instrumen hukum yang bertujuan mengatur kedudukan, pengelolaan, serta pemisahan harta antara suami dan istri, serta menentukan tanggung jawab masingmasing pihak selama dan setelah perkawinan. Keberadaan perjanjian ini menjadi semakin penting dalam perkawinan beda kewarganegaraan, karena hubungan tersebut melibatkan dua sistem hukum yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, konflik norma, maupun ketidakpastian dalam penerapannya. Dalam kondisi tersebut, perjanjian kawin berfungsi sebagai mekanisme preventif untuk menghindari benturan hukum terkait penguasaan, penggunaan, dan pembagian harta, terutama ketika pasangan berada pada wilayah yurisdiksi yang berbeda atau menghadapi situasi seperti perceraian, sengketa waris, atau kematian salah satu pihak. 6 Tanpa adanya perjanjian kawin, kedudukan harta sering berada dalam posisi yang tidak jelas atau “abu-abu”, karena 1 Amalia, N., Azzahra, M., Abidahsari, I., Salfiah, R., Thahirah, A., Ardianti, A. D., ... & Ramadhani, D. A. (2023). Perlindungan Hak-Hak Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia dan Singapura. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1 (7). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1, 31-40. 2 Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Musaddad, A. A., Berutu, C. A. N., & Muchtar, A. I. S. (2024). Akibat Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11). Hlm. 4169-4170. 3 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 4 Bagenda, C., Quintarti, M. A. L., Musaddad, A. A., Berutu, C. A. N., & Muchtar, A. I. S. Loc. Cit 5 Januar, A., Yusuf, M., Maulana, M. Z., & Nugraha, D. M. (2025). Fenomena Pernikahan Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(2). Hlm. 40. 6 Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2025). Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3). Hlm. 2373 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 di Indonesia harta perkawinan secara default dipandang sebagai harta bersama, sementara di sisi lain terdapat pembatasan kepemilikan aset bagi Warga Negara Asing, khususnya terkait hak atas tanah. Hal ini dapat menyebabkan WNI kehilangan hak pengelolaan atau bahkan berpotensi kehilangan properti apabila tidak ada pengaturan yang jelas sebelumnya. Oleh karena itu, perjanjian kawin tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan para pihak, tetapi juga menjamin kepastian hukum, stabilitas dalam hubungan perkawinan, dan keamanan aset yang dimiliki pasangan beda kewarganegaraan. 7 Dalam sistem hukum Indonesia, harta yang diperoleh selama masa perkawinan pada prinsipnya dianggap sebagai harta bersama yang melebur menjadi satu kesatuan antara suami dan istri, kecuali apabila kedua belah pihak sejak awal membuat perjanjian kawin yang secara tegas memisahkan atau mengatur pengelolaan harta tersebut. 8 Sementara itu, Belanda setelah reformasi hukum pada tahun 2018 justru menerapkan sistem pemisahan harta sebagai ketentuan standar, sehingga setiap pihak tetap memiliki kendali penuh atas harta yang dimiliki sebelum dan selama perkawinan, kecuali apabila pasangan secara sadar memilih untuk menggabungkannya dalam suatu perjanjian. 9 Perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum ini memiliki dampak yang signifikan bagi pasangan beda kewarganegaraan, karena pilihan sistem hukum yang berlaku akan mempengaruhi kepemilikan, pengelolaan, pembagian harta, hingga hak hukum atas aset tertentu, terutama ketika pasangan hidup berpindah yurisdiksi atau menghadapi situasi perceraian, sengketa harta, maupun kematian salah satu pihak. Jika tidak ada pengaturan yang jelas melalui perjanjian kawin, pasangan campuran dapat menghadapi ketidakpastian hukum, kesenjangan perlindungan hak, bahkan risiko kehilangan akses atas aset khususnya di Indonesia yang menerapkan pembatasan kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing. 10 Dengan demikian, pemahaman mengenai perbedaan mekanisme harta dalam kedua negara menjadi aspek yang sangat penting dalam keberlangsungan perkawinan lintas kewarganegaraan. Dalam praktiknya, pasangan beda kewarganegaraan sering menghadapi berbagai kendala hukum, terutama terkait pembuatan dan pencatatan perjanjian kawin. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung, sehingga banyak pasangan yang terlambat menyusunnya tidak memperoleh perlindungan hukum atas harta yang mereka miliki. 11 Selain itu, pengaturan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia yang melarang Warga Negara Asing memiliki hak atas tanah turut memperumit pengelolaan harta bersama dalam perkawinan campuran, karena tanpa perjanjian pemisahan harta, aset yang dimiliki oleh WNI dapat terancam kehilangan status hukumnya. Tidak hanya itu, perbedaan sistem hukum masingmasing negara asal pasangan juga berpotensi menimbulkan konflik dalam hal hak waris, kewajiban nafkah, proses perceraian, hingga penentuan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. 12 Oleh karena itu, pasangan beda kewarganegaraan perlu memahami dan mengantisipasi berbagai konsekuensi hukum sejak awal agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang memadai. Beberapa penelitian sebelumnya menyoroti pengaturan perjanjian kawin di negara-negara civil law, termasuk Indonesia dan Belanda. Penelitian yang pertama yaitu penelitian yang dilakukan oleh Hariani & Salim dengan judul Pengaturan Perjanjian Kawin di Negara-Negara Berbasis Civil Law, 7 Layardi, F. S., & Huda, M. (2023). Kajian Yuridis Kepemilikan Warga Negara Asing Terhadap Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Harta Bersama. Jurnal Hukum, 20(2). Hlm. 612 8 Abdul Kodir Alhamdani, M. H. Hukum Harta Bersama Di Indonesia Analisis Hukum Progresif Dan Kemaslahatan. Guepedia. Hlm. 42 9 Arslan. 2024. The New Limited Marital Property Law: What do you need to know?. URL: The New Limited Marital Property Law: What do you need to know? - Arslan & Arslan Advocaten - Letselschade. Diakses pada 6 November 2025. 10 Arie Sukanti Hutagalung. Dkk. Hukum Pertanahan Di Belanda Dan Indonesia. Pustaka Larasan. (Denpasar, 2012). Hlm. 14-16. 11 Widanarti, H. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 3(1), 121-141. 12 Mochamad Januar Rizki. Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. URL: Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. Diakses pada 6 November 2025. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 artikel ini membahas empat negara Indonesia, Belanda, China, dan Jerman dengan fokus pada asas pacta sunt servanda, formalitas notaris, dan tujuan perjanjian kawin untuk mengatur harta, tanggung jawab finansial, dan perlindungan pihak ketiga. 13 Penelitian yang berjudul “Postnuptial Agreement: A Comparison of Legal Systems in Indonesia and Other Countries” yang dimana penelitian ini menekankan postnuptial agreement sebagai instrumen kepastian hukum dan perlindungan hak, tetapi di Indonesia masih dibatasi norma imperatif, sedangkan di Belanda dan negara lain lebih fleksibel. 14 selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Nurhayati dengan judul “Regulating Pre-Marital Debts in Indonesian Marital Property Law” juga menambahkan aspek perlindungan substantif seperti pengungkapan aset dan uji keadilan di negara Barat, yang belum diterapkan di Indonesia. 15 Penelitian ini memiliki kebaruan dibandingkan studi-studi sebelumnya karena secara khusus menitikberatkan pada perkawinan beda kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda, bukan hanya pada perjanjian kawin secara umum atau perbandingan multi-negara. Fokus penelitian ini adalah menganalisis perbedaan pengaturan hukum perjanjian kawin antara kedua negara dan mengevaluasi implikasinya terhadap pengakuan serta pelaksanaan perjanjian kawin di masing-masing yurisdiksi. Dengan pendekatan ini, penelitian ini tidak hanya membahas aspek formal dan substansial perjanjian kawin, tetapi juga menyoroti konsekuensi praktis bagi pasangan campuran dalam hal kepastian hukum, pengelolaan harta, hak waris, dan kewarganegaraan anak. Oleh karena itu, studi ini memberikan kontribusi baru dengan menghadirkan analisis komparatif yang lebih terfokus pada dinamika lintas yurisdiksi dan tantangan praktis yang dihadapi pasangan beda kewarganegaraan, yang belum dibahas secara mendalam dalam penelitian sebelumnya. Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka penulis mengkaji dan menganalisis terkait bagaimana perbedaan pengaturan perjanjian kawin pasangan berbeda kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda serta implikasi perbedaan pengaturan tersebut terhadap pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin di Indonesia dan Belanda METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang bertumpu pada studi terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun doktrin hukum. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis perbedaan pengaturan perjanjian kawin bagi pasangan berbeda kewarganegaraan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, khususnya Pasal 29 sampai dengan Pasal 35, dengan Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda, Buku 1 Titel 8. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah bahan hukum primer seperti KUHPerdata Indonesia dan BW Belanda, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian relevan, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara komparatif dan kualitatif untuk mengetahui persamaan, perbedaan, serta implikasi yuridis dari pengaturan kedua sistem hukum tersebut terhadap pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin dalam konteks lintas kewarganegaraan. 13 Hariani, W. S., & Salim, H. S. (2024). Pengaturan Perjanjian Kawin Di Negara-Negara Berbasis Civil Law. Private Law, 4(3), 669-679. 14 Judiasih, S. D., Yuanitasari, D., Inayatillah, R., & Salim, E. F. (2021). Postnuptial Agreement: A Comparison of Legal Systems In Indonesia And Other Countries. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1. 15 Narsudin, U. (2025). Regulating Pre-Marital Debts in Indonesian Marital Property Law. International Journal of Latin Notary, 5(2), 38-45. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 HASIL DAN PEMBAHASAN Perbedaan pengaturan perjanjian kawin pasangan berbeda kewarganegaraan antara Indonesia dan Belanda Dalam sistem hukum Belanda, perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden) diatur dalam Buku 1 Burgerlijk Wetboek (BW), khususnya Pasal 1:88 hingga Pasal 1:121. Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan apakah pasangan tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama atau berbeda. Dengan demikian, pasangan antar-kewarganegaraan tunduk pada aturan yang sama dengan pasangan warga negara Belanda, sepanjang tidak ada unsur hukum asing yang menimbulkan permasalahan lintas yurisdiksi. Perubahan signifikan terjadi pada 1 Januari 2018, ketika regulasi harta perkawinan diubah dari algehele gemeenschap van goederen menjadi beperkte gemeenschap van goederen melalui Wet beperking wettelijke gemeenschap van goederen. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan perlindungan aset pranikah, terutama dalam konteks internasional. 16 Perbedaan yang muncul dalam konteks pasangan dengan kewarganegaraan berbeda tidak terletak pada substansi hukum keluarga itu sendiri, melainkan pada penentuan hukum yang berlaku terhadap pengaturan harta perkawinan. Dalam hal ini, Belanda menggunakan mekanisme hukum perdata internasional untuk menentukan choice of law. Sejak berlakunya Council Regulation (European Union) No. 2016/1103 mengenai matrimonial property regimes, pasangan yang memiliki unsur internasional dapat secara bebas menentukan hukum negara mana yang akan mengatur harta perkawinannya. Berdasarkan Pasal 22 regulasi tersebut, pasangan dapat memilih hukum negara kewarganegaraan salah satu pihak atau hukum negara tempat tinggal biasa (habitual residence) pada saat perkawinan dilangsungkan. Jika tidak ada pilihan hukum, Pasal 26 menetapkan bahwa hukum dari tempat tinggal pertama bersama setelah perkawinan yang berlaku. 17 Dari sisi formalitas, perjanjian kawin di Belanda harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan dalam Matrimonial Property Registry agar dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga. 18 Hal ini juga berlaku bagi perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat formal baik menurut hukum tempat yang dibuat maupun menurut hukum Belanda. 19 Dalam praktiknya, notaris Belanda kerap menekankan pentingnya pencantuman klausul pilihan hukum secara tegas, terutama bagi pasangan campuran atau mereka yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, untuk menghindari ketidakpastian mengenai pengakuan dan pelaksanaan di kemudian hari. 20 Di Belanda, perjanjian kawin bersifat opsional. Dalam Pasal 1:94 BW ditetapkan bahwa jika pasangan tidak membuat perjanjian pranikah atau huwelijkse voorwaarden, maka berlaku beperkte gemeenschap van goederen, yang mencakup harta yang diperoleh sebelum perkawinan tetap terpisah yang dimana harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama kecuali warisan, hadiah, atau aset yang dikecualikan secara eksplisit; serta hutang sebelum perkawinan tetap menjadi tanggung jawab pribadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum Belanda bersifat terbuka dan fleksibel terhadap perkawinan yang memiliki unsur asing, baik karena perbedaan kewarganegaraan maupun karena perkawinan dilangsungkan di luar negeri. Prinsip kebebasan memilih hukum dan keharusan formalitas notarial menunjukkan bahwa sistem hukum Belanda menekankan kepastian hukum serta menghormati otonomi pasangan dalam menentukan skema harta perkawinannya. 16 Katharina Boele-Woelki, “The Limited Community of Property Regime in the Netherlands: A model for Europe?”, European Review of Private Law, Vol. 28, No. 3 (2020) 17 Sandra Verburgt, Pre-Nuptial Agreements in The Netherlands (International Academy of Family Lawyers, 2019) 18 Ibid. 19 Delissen Martens, “International Marriage: Applicable Law on Matrimonial Property Regimes,” Delissen Martens Law Firm, 2025 20 Dutch Divorce Lawyer, “Prenuptial and Postnuptial Agreements in the Netherlands,” n.d Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 Di Indonesia, pengaturan perjanjian kawin bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda diatur dalam kerangka hukum yang bertujuan untuk mengelola kerumitan aset, warisan, dan hak anak, mengingat perbedaan sistem hukum antarnegara. 21 Perjanjian semacam ini bersifat mengikat secara hukum apabila dibuat secara tertulis, disahkan oleh notaris, dan dicatat di instansi terkait seperti Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil sebelum pernikahan berlangsung, sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, khususnya Pasal 29, serta Kode Hukum Perdata Indonesia. 22 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas ruang lingkup ini, sehingga pasangan diperbolehkan menyusun perjanjian tersebut selama masa pernikahan dengan persetujuan bersama, yang meningkatkan fleksibilitas dalam penanganan isu-isu rumah tangga. Persyaratan dasar mencakup adanya kesepakatan sukarela tanpa unsur pemaksaan, serta kesesuaian dengan norma hukum, etika sosial, dan tata tertib masyarakat, agar tidak melanggar regulasi seperti Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang membatasi kepemilikan tanah bebas oleh warga negara asing. Pencatatan resmi memperkuat daya ikat perjanjian terhadap pasangan maupun pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan. Dalam konteks pernikahan campuran, perjanjian ini menjadi krusial untuk menghindari penerapan rezim harta bersama secara default berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan, di mana aset yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama kecuali ditentukan sebaliknya. 23 Implikasi dari perjanjian ini meliputi perlindungan atas hak pribadi, peningkatan kepastian dalam pengelolaan aset, dan pencegahan konflik saat perceraian atau kematian, termasuk pembagian warisan. Selain itu, perjanjian ini membantu mengatasi risiko terkait kewarganegaraan anak, yang mungkin melibatkan status ganda hingga usia dewasa menurut UU Kewarganegaraan, serta mendukung penyelesaian isu hukum keluarga lintas batas di tengah peningkatan pernikahan campuran, dengan lebih dari 5.000 pencatatan tahunan antara 2018 hingga 2022. Meskipun memberikan pandangan ke depan dan transparansi, perjanjian ini sering menghadapi stigma sosial di masyarakat Indonesia, yang menganggapnya sebagai tanda ketidakpercayaan, padahal sebenarnya mendukung stabilitas finansial dan keharmonisan rumah tangga. Dalam kasus perceraian, absennya perjanjian pranikah menyebabkan pembagian harta dilakukan berdasarkan prinsip keadilan sesuai hukum yang berlaku, dengan pengaruh perbedaan kewarganegaraan seperti diatur dalam Pasal 62 UU Perkawinan. 24 Prinsip hukum perdata internasional, seperti lex loci celebrationis, digunakan untuk menentukan keabsahan pernikahan, tetapi pembagian aset dalam perceraian kembali pada norma domestik kecuali perjanjian menyatakan lain, yang berfungsi sebagai alat perlindungan dalam situasi lintas negara. Pengaturan perjanjian kawin bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda di Indonesia dirancang untuk menavigasi tantangan hukum yang muncul dari perbedaan yurisdiksi, khususnya dalam hal kepemilikan aset, distribusi warisan, dan status hukum keturunan. Menurut kerangka hukum nasional, perjanjian ini berperan sebagai instrumen untuk menyelesaikan potensi konflik yang timbul dari rezim harta bersama, di mana aset yang didapat selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama pasangan, sesuai dengan Pasal 35 hingga 37 Undang-Undang Perkawinan. Aset pra-pernikahan, warisan, hadiah, atau hibah tetap menjadi milik individu, tetapi pengelolaan harta bersama memerlukan persetujuan bersama untuk transaksi apa pun. Dalam pernikahan campuran, kompleksitas ini semakin bertambah karena pembatasan terhadap warga negara asing, seperti larangan kepemilikan tanah 21 Muliati, F., Amin, M., & Juhriati. (2025). The legal strength of prenuptial agreements in mixed marriages: A juridical review in Indonesia. International Journal of Education and Economic Sciences (IJEES), 1(2), 23-33. doi:10.64451/ijees.v1i2.3 22 Ibid 23 Ibid 24 Palupi, M. D., & Prastyanti, R. A. (2024). Study of Supreme Court Decision Number 2580 K/Pdt/2016 on divorce from mixed marriage between Indonesian and French citizen. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 1-7. doi:10.47134/ijlj.v2i2.3272 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 menurut Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan regulasi terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 serta Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 1996, yang bertujuan melindungi kepentingan nasional. 25 Perjanjian kawin, termasuk bentuk pemisahan harta, diizinkan untuk mengatur pembagian dan pengelolaan properti, yang harus diformalkan melalui akta notaris atau dokumen tertulis yang disahkan oleh petugas pencatatan pernikahan, baik melalui Kantor Urusan Agama untuk umat Muslim maupun Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim. Pendekatan ini menjadi esensial dalam pernikahan campuran untuk mengatasi ketidaksesuaian sistem hukum, memastikan bahwa hak-hak pasangan terlindungi tanpa melanggar ketentuan domestik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mereformasi praktik ini dengan memperbolehkan pembuatan perjanjian selama pernikahan atas dasar kesepakatan bersama, sehingga memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi pasangan yang menghadapi perubahan situasi. Dari perspektif hukum perdata internasional, prinsip lex situs diterapkan untuk properti tak bergerak, yang berarti aset seperti tanah di Indonesia tunduk pada hukum setempat, sehingga mencegah pasangan asing mengklaim kepemilikan langsung atas tanah sebagai bagian dari harta bersama. 26 Aset bergerak mungkin dipengaruhi oleh hukum negara asal pasangan asing, menciptakan keseimbangan antara pembatasan nasional dan hak asing. Perjanjian pranikah direkomendasikan untuk mengatur pembagian aset, termasuk properti tak bergerak, guna menghindari sengketa, dengan formalisasi melalui akta notaris dan legalisasi oleh pendaftar pernikahan. Implikasi perbedaan pengaturan tersebut terhadap pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin di Indonesia dan Belanda Perbedaan pengaturan perjanjian kawin antara Indonesia dan Belanda tidak hanya terletak pada substansi hukumnya, tetapi juga pada mekanisme penerapan dan pengakuannya, terutama terhadap pasangan yang memiliki unsur dua kewarganegaraan. Hal ini berdampak langsung pada pasangan dengan kewarganegaraan berbeda yang melangsungkan perkawinan, terutama dalam hal pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin yang mengatur harta dan kewajiban pasangan. Perbedaan sistem hukum yang diterapkan di kedua negara ini, baik dalam aspek perjanjian kawin maupun implikasinya terhadap hubungan perkawinan dan harta bersama, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak, khususnya bagi pasangan yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), pasangan yang terlibat dalam perkawinan beda kewarganegaraan, atau yang sering disebut sebagai perkawinan campuran, tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 29 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa "Para calon suami istri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban mereka sepanjang perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ini." 27 Dalam hal ini, KUHPerdata menganggap harta yang diperoleh selama masa perkawinan sebagai harta bersama, kecuali jika terdapat perjanjian kawin yang menyatakan sebaliknya. Namun, penerapan aturan ini sering menimbulkan masalah, terutama ketika salah satu pihak merupakan WNA yang tidak diizinkan memiliki hak atas tanah di Indonesia. Hal ini menjadi masalah besar dalam hal pengakuan 25 Ramayudha, A. A. R. (2023). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan campuran di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 278-290. doi:10.38043/jah.v6i2.4799 26 Sofiyana, N., & Prastyanti, R. A. (2024). Analysis of joint property division in mixed marriages: A case study of the Supreme Court Decision Number 1400 K/Pdt/2017 (perspective of international private law). The Easta Journal of Law and Human Rights, 3(01), 30-37. doi:10.58812/eslhr.v3i01.354 27 Robi Gotama, Soerya Respationo, M. Tartib, Erniyanti, Ramon Nofrial (2023). Analisis Yuridis Terhadap Peranan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Kasus Kantor Notaris Hendy Bkry Agustino Kota Tanjung Pinang). UNES Law Review, 6(1), 3844-3851. Hlm 3845. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 dan pelaksanaan perjanjian kawin, karena harta bersama yang melibatkan hak atas tanah bisa dianggap tidak sah jika tidak ada pengaturan yang jelas. Perjanjian kawin berfungsi untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pasangan, termasuk pengaturan atas harta bersama yang melibatkan hak milik atas tanah. Namun, tanpa perjanjian kawin yang jelas, pasangan yang terdiri dari WNI dan WNA berpotensi menghadapi masalah hukum terkait status kepemilikan tanah. Di sisi lain, di Belanda, meskipun hukum juga memungkinkan pasangan campuran untuk mengatur harta mereka melalui perjanjian kawin, sistem hukum Belanda memberikan lebih banyak fleksibilitas dan otonomi pasangan dalam menentukan hukum yang berlaku terhadap harta perkawinan mereka. Dalam Pasal 1:121 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (nieuw burgerlijk wetboek) yang dimana para pihak dalam perjanjian perkawinannya dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan undang-undang tentang harta milik bersama, asalkan ketentuanketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan atau ketertiban umum. 28 Sebagaimana dijelaskan dalam Council Regulation (EU) No. 2016/1103, pasangan yang memiliki unsur internasional dapat memilih hukum negara mana yang akan mengatur harta perkawinan mereka. Regulasi ini memberikan ruang bagi pasangan untuk menentukan hukum yang mereka pilih melalui perjanjian tertulis, sejauh tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum atau melanggar hak fundamental. 29 Pilihan hukum ini mencerminkan kebebasan yang lebih besar bagi pasangan lintas kewarganegaraan untuk menentukan bagaimana harta mereka akan dikelola dan dibagi. Hal ini tentu saja memberikan keuntungan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin, karena pasangan dapat memilih hukum yang mereka anggap lebih menguntungkan atau lebih sesuai dengan situasi mereka, baik itu berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal bersama mereka. Namun, meskipun Belanda memberikan keleluasaan lebih dalam hal pemilihan hukum, perjanjian kawin tetap harus disahkan secara notarial dan didaftarkan di Matrimonial Property Registry agar dapat berlaku terhadap pihak ketiga. Hal ini penting, karena tanpa adanya pencatatan yang sah, perjanjian kawin tidak akan dapat diterima di pengadilan atau oleh pihak ketiga yang berkepentingan, meskipun secara hukum sudah sah di negara tempat perkawinan dilangsungkan. Oleh karena itu, dalam konteks pasangan yang menikah di luar negeri, sangat penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa perjanjian kawin yang mereka buat memenuhi ketentuan formal baik menurut hukum negara tempat perjanjian dibuat maupun menurut hukum Belanda. Di Indonesia, kendala yang muncul adalah kurangnya mekanisme yang jelas untuk mengakui perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri. Sebelumnya, Ketentuan mengenai waktu pembuatan perjanjian perkawinan mengalami perubahan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 mengenai judicial review terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. 30 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak pasangan yang terlambat dalam menyusun perjanjian kawin. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum terkait status harta bersama dan hak-hak pasangan, terutama ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak. Tanpa perjanjian kawin, pengelolaan harta bersama menjadi rentan terhadap konflik hukum yang timbul akibat perbedaan sistem hukum negara asal masing-masing pasangan. 28 Widika Shepia Hariani & Salim, H. S. (2024). Pengaturan Perjanjian Kawin Di Negara-Negara Berbasis Civil Law. Private Law, 4(3), 669679. hlm 674. 29 Rahma Dania, Awaludin Tahir, Sayyid Rasyid Ridho, Siti Adillah Rachmawati, M Bimawaluya, Ananda Cantika (2025). Dilema Yuridis dalam Pernikahan Antarbangsa: Tinjauan Hukum Perdata Internasional terhadap Status, Hak, dan Kewajiban Suami-Istri. Karimah Tauhid, 4(9), 6909-6926. hlm 6916. 30 Firman Floranta Adonara & Ayu Citra Santyaningtyasa(2022). Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin sebagai Amanat Konstitusi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 47-59. hlm 49. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 155-166 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 155-166 Selain itu, dalam hal warisan dan hak kewarganegaraan anak, pasangan campuran di Indonesia juga menghadapi tantangan yang serupa. Anak hasil perkawinan campuran yang diatur secara eksplisit dalam UU Kewarganegaraan, memperoleh kewarganegaraan ganda dan harus memilih kewarganegaraan salah satu negara saat berusia 18 tahun. Prinsip asas kewarganegaraan tunggal yang dijelaskan pada penjelasan umum UU ini membuat tidak ada ruang bagi orang berkewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan. 31 Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anak, khususnya terkait hak-haknya sebagai warga negara di kedua negara, termasuk dalam hal warisan lintas yurisdiksi. Sementara itu, di Belanda, anak dari pasangan campuran secara otomatis dapat memperoleh kewarganegaraan Belanda apabila salah satu orang tuanya merupakan warga negara Belanda. Namun demikian, status kewarganegaraan ganda yang diakui Belanda dapat menimbulkan implikasi hukum terhadap hak waris dan pengaturan harta perkawinan, sehingga sering kali perlu diatur secara eksplisit dalam perjanjian kawin agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara dua sistem hukum. Dalam hal pelaksanaan perjanjian kawin, Indonesia dan Belanda menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Di Indonesia, meskipun perjanjian kawin dapat dibuat, banyak pasangan yang tidak sepenuhnya menyadari pentingnya pengaturan ini. Padahal, ketidakjelasan dalam pengaturan harta perkawinan dapat menyebabkan masalah serius terkait hak waris dan pembagian harta saat perceraian atau kematian. Sebaliknya, di Belanda, perjanjian kawin sudah dianggap sebagai instrumen yang penting dan wajib disahkan melalui notaris. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Belanda lebih menekankan pada formalitas dan kejelasan dalam pengelolaan harta perkawinan. Implikasi dari perbedaan pengaturan perjanjian kawin antara Indonesia dan Belanda sangat terasa ketika pasangan campuran menghadapi situasi hukum lintas negara. Perbedaan dalam sistem pengaturan harta perkawinan, warisan, dan kewarganegaraan anak dapat menimbulkan konflik hukum serta ketidakpastian bagi para pihak. Oleh karena itu, pasangan dengan kewarganegaraan berbeda perlu memahami karakteristik hukum di kedua negara agar dapat menentukan pengaturan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Pengakuan dan pelaksanaan perjanjian kawin lintas negara juga menuntut kehati-hatian, karena masing-masing negara memiliki syarat formil dan materiil yang berbeda. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, pasangan campuran disarankan menyusun perjanjian kawin secara sah, dibuat di hadapan pejabat berwenang, serta didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara. Upaya ini perlu disertai dengan penentuan choice of law yang jelas dalam perjanjian, misalnya memilih hukum Indonesia atau hukum Belanda, agar perjanjian tersebut diakui oleh kedua yurisdiksi. Selain langkah individu, dukungan kebijakan dari pemerintah juga menjadi penting. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Perkawinan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengakuan dan pencatatan perjanjian kawin yang dibuat di luar negeri, sekaligus menyederhanakan proses pendaftarannya. Edukasi pra-nikah lintas negara bagi WNI yang menikah dengan WNA juga perlu digalakkan agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari perkawinan campuran. Dari sisi akademik, dibutuhkan penelitian lebih lanjut mengenai harmonisasi hukum perdata internasional di bidang perkawinan dan perjanjian harta di kawasan ASEAN maupun Uni Eropa. Selain itu, Indonesia dan Belanda dapat menjajaki kerja sama bilateral untuk saling mengakui dokumen hukum keluarga lintas negara, seperti yang telah diterapkan melalui Council Regulation (EU) No. 2016/1103 di Uni Eropa. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi hak-hak pasangan campuran, dan 31 Glery Lazuardi. (2020). Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 43-54. hlm 48.