scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Transformasi Digital Pegadaian Syari'ah: Tinjauan Ulang terhadap Akad Rahn dan Ijarah dalam Layanan Gadai Online

Farida Afnan Farhanah, Lia Nurrohmah, Ridha Nuri Destari, Jaenudin J, Dian Herdiana

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 105-116 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17852693 Transformasi Digital Pegadaian Syari’ah: Tinjauan Ulang terhadap Akad Rahn dan Ijarah dalam Layanan Gadai Online Farida Afnan Farhanah1, Lia Nurrohmah2, Ridha Nuri Destari3, Jaenudin4, Dian Herdiana5 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung *Email korespondesi: [email protected], [email protected] [email protected] [email protected] [email protected] Abstrak Transformasi digital pada Pegadaian Syariah menjadi langkah penting dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang cepat dan efisien. Melalui Pegadaian Digital Service (PDS), transaksi gadai kini dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan akad Rahn dan ijarah dalam layanan gadai online serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan fiqh muamalah dan regulasi hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, yang melibatkan analisis terhadap fatwa DSN-MUI, literatur ekonomi syariah, dan dokumen resmi Pegadaian Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad Rahn dan ijarah secara digital telah memenuhi aspek syariah karena bersifat transparan, menggunakan tanda tangan elektronik yang sah, dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Transformasi digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap keuangan syariah serta mendukung terwujudnya tujuan maqashid syariah berupa kemaslahatan dan keadilan dalam transaksi ekonomi modern. Kata kunci: Transformasi Digital; Pegadaian Syariah; Akad Rahn; Akad Ijarah; Digitalisasi Keuangan. Abstract Digital transformation at Pegadaian Syariah is an important step in responding to technological developments and the public’s need for fast and efficient financial services. Through the Pegadaian Digital Service (PDS), pawn transactions can now be conducted online without compromising sharia principles. This study aims to examine how the Rahn and Ijarah contracts are implemented in online pawn services and to assess their compliance with the provisions of fiqh muamalah and legal regulations in Indonesia. The method used is a qualitative approach with a literature study, involving analysis of DSN-MUI fatwas, Islamic economics literature, and official documents from Pegadaian Syariah. The results of the study show that the implementation of the Rahn and Ijarah contracts in digital form fulfills sharia requirements because it is transparent, uses valid electronic signatures, and operates under the supervision of the Sharia Supervisory Board (DPS). This digital transformation not only increases the efficiency and security of services but also expands public access to sharia-compliant finance and supports the realization of maqashid sharia, namely public benefit and justice in modern economic transactions. Keywords: Digital Transformation; Pegadaian Syariah; Rahn Contract; Ijarah Contract; Financial Digitalization. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 02 December 2025 Accepted date: 08 December 2025 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sektor keuangan. Digitalisasi menjadi tuntutan bagi lembaga keuangan untuk beradaptasi terhadap kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan layanan cepat, mudah, dan efisien. 1 Tidak hanya lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah pun terdorong untuk melakukan transformasi digital guna mempertahankan daya saing serta menjangkau masyarakat luas yang membutuhkan layanan keuangan berbasis prinsip syariah. 2 1 Sari, D. (2022). Digitalisasi dalam Transformasi Lembaga Keuangan. Jakarta: Mitra Wacana Media. 2 Fauzan, M. (2021). Transformasi Digital Lembaga Keuangan Syariah di Era Modern. Yogyakarta: Deepublish 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 Transformasi digital dalam lembaga keuangan syariah merupakan bentuk adaptasi terhadap era Revolusi Industri 4.0 yang menekankan integrasi antara teknologi informasi dan layanan finansial. 3 Inovasi seperti mobile banking, layanan keuangan digital (fintech syariah), serta sistem transaksi berbasis aplikasi telah menjadi fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperluas inklusi keuangan syariah bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau oleh layanan keuangan formal. 4 Salah satu lembaga keuangan syariah yang mengalami perkembangan signifikan dalam proses digitalisasi adalah pegadaian syariah. Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pembiayaan dengan sistem gadai (rahn), pegadaian yariah kini menghadirkan layanan gadai online yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi secara digital mulai dari pengajuan pembiayaan, penaksiran barang jaminan, hingga pelunasan. 5 Inovasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 6 Namun, transformasi digital dalam layanan gadai syariah tidak dapat dilepaskan dari tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dalam praktik gadai syariah terdapat dua akad utama yang menjadi dasar transaksi, yaitu akad rahn (penyerahan barang sebagai jaminan utang) dan akad ijarah (imbalan atas jasa penyimpanan barang). Kedua akad ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan fikih muamalah agar transaksi yang dilakukan tetap sah secara hukum Islam. 7 Urgensi kajian terhadap akad rahn dan ijarah semakin meningkat seiring dengan beralihnya proses transaksi ke platform digital. Digitalisasi membawa perubahan pada mekanisme akad, di mana iijab dan qabul dilakukan secara elektronik, dokumen akad berbentuk digital, serta proses penyerahan barang jaminan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem logistik Pegadaian. 8 Perubahan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai keabsahan akad dalam konteks digital, kejelasan kesepakatan para pihak, serta bagaimana menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam biaya ijarah agar tidak menyalahi prinsip syariah. 9 Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan ulang terhadap penerapan akad Rahn dan ijarah dalam layanan gadai online Pegadaian Syariah untuk memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan, tetapi juga tetap berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip syariah. Kajian ini menjadi penting untuk menjawab tantangan hukum, etika, dan teknis yang muncul dari integrasi antara teknologi digital dan prinsip muamalah Islam, sehingga Pegadaian Syariah dapat menjadi contoh keberhasilan transformasi digital yang tetap menjaga kemurnian nilai-nilai syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) dan analisis kritis terhadap regulasi, fatwa, serta literatur terkait fiqh muamalah dan digitalisasi layanan gadai emas di Pegadaian Syariah. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer seperti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), peraturan Pegadaian Syariah, serta dokumen resmi mengenai prosedur gadai. Selain itu, penelitian ini juga menelaah hasil studi dan artikel ilmiah yang membahas prinsip-prinsip akad rahn serta penerapan teknologi dalam layanan keuangan syariah. 3 Kusuma, R. (2020). Revolusi Industri 4.0 dan Dampaknya terhadap Sektor Keuangan Syariah. Bandung: Alfabeta. 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2023. Jakarta: OJK. 5 Pegadaian Syariah. (2023). Layanan Digital Gadai Syariah Online, Diakses dari [www.pegadaiansyariah.co.id] 6 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Transformasi Digital Nasional Sektor Keuangan. Jakarta: OJK 7 Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 9 Hafidudin, D. (2019). Etika Bisnis dan Keuangan Syariah di Dunia Digital. Jakarta: Rajawali Press 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif dan komparatif untuk menilai kesesuaian praktik gadai di pegadaian syariah dengan ketentuan fiqh muamalah. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali aspek-aspek syariah secara mendalam sekaligus memberikan kritik konstruktif terhadap implementasi teknologi dalam produk gadai di Pegadaian Syariah. KAJIAN TEORI DAN LANDASAN HUKUM 1. Konsep Gadai (Rahn) Menurut Fikih Muamalah Dalam kajian fikih klasik, gadai dikenal dengan istilah rahn. Secara linguistik, kata نهر bermakna menggadaikan, yang berfungsi sebagai jaminan. Dalam pengertian etimologis, rahn mengindikasikan sesuatu yang tetap atau abadi. Rahn juga bisa berarti (al stubut, al habs) yang menunjukkan penetapan atau penahanan. Dalam konteks fikih muamalah, istilah gadai disebut Rahn yang artinya secara bahasa adalah ats-Tsubut wa ad-Dawam yang mencerminkan sifat tetap dan kekal. Dalam hal ini, rahn juga sebanding dengan al-habsu dan al-Luzuum yang berarti penahanan. 10 Menurut definisi istilah, Rahn diuraikan sebagai berikut: Menurut al-Qurthubi, rahn adalah barang yang dipegang oleh kreditur sebagai jaminan utang dari debitur hingga debitur melunasi utangnya; Menurut Ibn Qudamah, rahn merujuk pada aset yang dijadikan sebagai jaminan utang untuk memungkinkan kreditur menjual aset tersebut jika debitur gagal membayar. 11 Berdasarkan pandangan para Ulama Syafi’iyah, rahn adalah penggunaan barang yang bisa dijual sebagai jaminan utang yang dibayar dari hasil penjualannya, jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Para ulama juga memberikan definisi tentang istilah rahn. Ulama dari mazhab Maliki menjelaskan rahn sebagai aset yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Sementara menurut ulama mazhab Hanafi, rahn berarti menggunakan suatu barang sebagai jaminan untuk hak (piutang) yang dapat digunakan untuk pelunasan hak tersebut, baik sepenuhnya atau sebagian. Terakhir, ulama Syafi’i dan Hambali mendefinisikan rahn sebagai menjadikan aset (barang) sebagai jaminan utang yang dapat digunakan sebagai pelunasan apabila debitur tidak sanggup membayar hutangnya. 12 Dari definisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa gadai atau rahn adalah perjanjian untuk menggunakan suatu barang berharga sebagai jaminan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang meminjam dan pihak yang meminjamkan. Landasan hukum untuk rahn terdapat dalam Q. S. al-Baqarah ayat 283, di mana ayat tersebut mengizinkan praktik muamalah yang tidak menggunakan pembayaran tunai. Selain landasan hukum dari al-Qur’an, terdapat juga dasar hukum yang berasal dari satu riwayat hadis, dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Rasulullah pernah mengadakan transaksi makanan dengan seorang Yahudi, dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan. Isi hadis tersebut adalah: “sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pembelian makanan dari seorang Yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr. al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603). Berdasarkan dua landasan hukum tersebut, yaitu dari al-Qur’an dan Hadis, maka hukum gadai (rahn) adalah diperbolehkan, karena terdapat banyak manfaat yang terkandung di dalamnya, yaitu sebagai jalur saling membantu di antara manusia. Dalam keabsahan suatu pergadaian, terdapat rukun dan syarat yang perlu dipenuhi. Namun, hal ini menyebabkan adanya perbedaan pendapat di antara beberapa kalangan ulama fikih. Menurut mayoritas ulama, rukun gadai terdiri dari 4 elemen, yaitu 10 Ariyadi, Norwili, dan Syaikhu. Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer, (Yogyakarta: K-Media, 2020), hlm. 158 11 Shifa Nurul Fadhilah, Zaini Abul Malik, dan Panji Adam Agus Putra. 2020. Tinjauan Akad Rahn dalam Fikih Muamalah Terhadap Praktik Utang Piutang dengan Jaminan Sawah. Bandung: Prosiding Hukum Ekonomi Syariah vol.6 no.2. hlm. 88 12 Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer. (Medan: FEBI UIN-SU Press, 2018), hlm. 219 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 shigat (lafaz ijab dan kabul), pihak-pihak yang berakad (arrahin dan al-murtahin), barang yang digadaikan (al-marhun), dan utang (al-marhun bih). 2. Konsep Ijarah dalam Fiqih Muamalah Dalam Fiqh Muamalah, membuat akad khususnya sewa disebut ijarah. Kata Ijarah berasal dari kata yang sama ``al-ajru'' dengan ``aliwadu'' yang secara harfiah berarti ganti atau perubahan, maka ``aththawab'' atau pahala disebut ajru atau imbalan. Secara istilah, ijarah merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak untuk memberikan keuntungan atas barang yang ditransaksikan dengan upah yang disepakati pada waktu yang disepakati. Sedangkan pengertian sewa menyewa (ijarah) yang dikemukakan ulama Hanafi, yaitu praktik kegiatan ekonomi Islam untuk menjalankan transaksi dan diambil manfaatnya kemudian diberi imbalan 13 Dengan demikian, disimpulkan bahwa pengertian Ijarah adalah akad sewa-menyewa. Dalam hal ini kepentingan dan tujuan harus jelas, dihalalkan oleh Islam, dan disertai dengan upah yang disepakati antara pihak yang menyewakan. Menurut Pasal 20 ayat 9 Kitab Undang-undang Hukum Ekonomi Syariah, Ijarah adalah usaha yang menyewakan barang untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang disepakati antara para pihak 14 Tujuan sewa yaitu guna memperoleh manfaat dan imbalan atau upah dari sewa. agar para pihak yang mengadakan Akad Ijarah dapat saling menguntungkan. Dari penjelasan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Ijarah adalah suatu perjanjian sewa-menyewa dimana satu pihak memberikan jasa kepada pihak lain tanpa mengalihkan kepemilikan dengan upah yang disepakati dan untuk jangka waktu tertentu. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan syara'. Setiap akad yang diadakan bersifat mengikat serta memuat hak dan kewajiban para pihak yang melakukan ijarah. Dalil Al-Quran yang menjelaskan terkait dengan ijrah dan menjadi landasan hukum ialah QS. al-Baqarah (2) ayat 233, adapun dasar hukum dari al-hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yaitu: “Dari Aisyah r.a, beliau mengabarkan: Rasulullah Saw. dan Abu Bakar menyewa seorang penunjuk jalan yang ahli dari Bani ad-Dail dan orang itu memeluk agama kafir Quraisy, kemudian beliau membayarnya dengan kendaraannya kepada orang tersebut dan menjanjikannya di Gua Tsur sesudah tiga malam dengan kendaraan keduanya.” (HR. Bukhari). 15 1.) Rukun Akad Ijarah Rukun Akad Ijarah Menurut Sayyid Sabiq rukun ijarah menjadi sah dengan ijab kabul lafaz sewa dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukkan hal tersebut. Sedangkan menurut Hanafiah, rukun Ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qobul, yaitu pernyataan dari orang yang menyewa dan yang menyewakan. Sedangkan menurut jumhur Ulama, rukun ijarah itu ada empat, yaitu): 16 ‘Aqid, yaitu mu’ajir (orang yang menyewakan) dan musta’jir (orang yang menyewa); Shighat, yaitu ijab dan qabul; Ujrah, pemberian upah yaitu jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat; Manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga orang yang bekerja. 2.) Syarat sahnya Ijarah Seperti halnya dalam akad jual beli, syarat-syarat ijarah juga terdiri atas empat jenis persyaratan, yaitu: Syarat terjadinya akad (syarat in’iqah); Syarat nafadzh (berlangsungnya akad); Syarat sahnya ijarah, dan Syarat mengikatnya akad syarat luzum). 13 Hendi Suhendi. Fiaih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002. Hlm:26 14 Arif Budiman, Sandy Rizky Febriandi, dan Mohamad Andri Ibrahim, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Ijarah Tanah Bengkok Di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah,” Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 2020, 25. 15 Saprida Saprida, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Upah Di Desa Prambatan Kecamatan Abab kabupaten Pali,” SALAm: Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, 1, 5 (2018): 85. 16 Sayid Sabiq, op.cit, h. 11 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perbankan syariah masih dianggap belum kuat, sehingga kemudian diusulkan kembali undang-undang yang secara spesifik mengatur perbankan syariah. Maka pada tahun 2008, disahkanlah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undnag-Undang ini terdiri dari 70 pasal dan dibagi menjadi 13 bab. Secara umum struktur Hukum Perbankan Syariah ini sama dengan Hukum Perbankan Nasional. Aspek baru yang diatur dalam UU ini adalah terkait dengan tata kelola (corporate governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), manajemen resiko (risk management), penyelesaian sengketa, otoritas fatwa dan komite perbankan syariah serta pembinaan dan pengawasan perbankan syariah. Bank Indonesia tetap mempunyai peran dalam mengawasi dan mengatur perbankan syariah di Indonesia, namun saat ini pengaturan dan pengawasan perbankan, termasuk perbankan syariah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan berbagai peraturan mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat disimpulkan bahwa kedudukan bank syariah di Indonesia berdasarkan aspek hukumnya sudah cukup kuat. Walaupun demikian masih diperlukan adanya kelanjutan dari peraturan-peraturan tersebut sehingga nantinya akan semakin mengokohkan perbankan Islam di Indonesia. 17 HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Penerapan Akad Rahn dan Ijarah pada Layanan Gadai Online Pegadaian Syariah Penerapan akad Rahn dan ijarah dalam layanan gadai online Pegadaian Syariah merupakan bentuk adaptasi prinsip fiqh muamalah terhadap perkembangan teknologi digital. Secara umum, pegadaian syariah menggunakan dua jenis akad dalam kegiatan gadai: rahn sebagai dasar penjaminan, dan ijarah sebagai dasar pengenaan biaya jasa penyimpanan. Kedua akad ini dijalankan secara terpisah agar tidak menimbulkan unsur riba ataupun gharar dalam transaksi. 18 Dalam layanan digital, proses gadai dilakukan melalui Pegadaian Digital Service (PDS), sebuah aplikasi resmi milik pegadaian yang memudahkan nasabah melakukan transaksi secara daring, mulai dari pengajuan pembiayaan, pengecekan nilai taksiran barang, hingga pelunasan pinjaman. Sistem ini dirancang untuk memberikan efisiensi dan transparansi, tanpa mengubah esensi akad yang telah diatur dalam prinsip syariah. Pada tahap awal, nasabah mengajukan permohonan gadai melalui aplikasi dengan mengunggah data pribadi dan deskripsi barang jaminan. Setelah pengajuan disetujui, nasabah diminta untuk mengirim barang ke kantor pegadaian syariah terdekat guna diverifikasi secara fisik. Tahapan ini memastikan keaslian dan kesesuaian barang agar tidak terjadi penyimpangan nilai marhun. 19 Setelah verifikasi, pihak pegadaian menyepakati akad rahn, yaitu penyerahan barang jaminan (marhun) dari nasabah (rahin) kepada pegadaian (murtahin) sebagai jaminan atas pinjaman (qardh). Dalam akad ini, kepemilikan barang tetap berada di tangan rahin, sementara hak penguasaan barang sementara berpindah ke Pegadaian hingga pinjaman dilunasi. Pegadaian tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang tersebut, kecuali biaya riil untuk pemeliharaan dan penyimpanan. Dasar hukum penerapan akad Rahn ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn serta Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn Emas. 20 17 Ahmad Wardi Muslich, op.cit, h. 321 18 Nur Hidayah. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Kajian Terhadap Aspek Hukum Islam Perbankan Syariah Di Indonesia. 2019. Hlm:65 19 Jamak: Jurnal Mahasiswa Akuntansi, “Implementasi Prinsip Syariah Akad Ijarah pada Produk Rahn di Pegadaian Syariah,” Universitas Negeri Gorontalo, 202 20 Pegadaian Digital Service (PDS), Layanan Gadai Syariah Online, diakses melalui [https://sahabat.pegadaian.co.id] 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 Selanjutnya, diterapkan akad ijarah, yaitu pemberian jasa penyimpanan dan perawatan barang gadai yang dikenakan biaya sewa (ujrah). Biaya ini bukan bunga atas pinjaman, melainkan imbalan atas jasa penjagaan barang. Dalam praktiknya, pegadaian syariah menampilkan besaran tarif ujrah secara transparan dalam sistem digital, sehingga nasabah mengetahui sejak awal jumlah biaya penitipan yang harus dibayar. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar) dalam akad. Misalnya, untuk produk rahn Emas Syariah, tarif ijarah ditetapkan sekitar 0,45 – 0,72% dari nilai taksiran per 10 hari, tergantung pada besaran pinjaman. 21 Akad ijarah dilakukan setelah akad rahn disepakati. Dengan demikian, transaksi gadai online di pegadaian syariah menggunakan model multi akad (hybrid contract), namun masing-masing akad memiliki fungsi dan batasan yang jelas. Penggunaan dua akad ini telah dikaji secara hukum dan dinyatakan sesuai syariah karena tidak ada penggabungan manfaat yang bersifat riba atau eksploitasi. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Risfiana Mayangsari di IAIN Ambon, penerapan akad rahn dan ijarah pada Pegadaian Syariah menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip syariah karena manfaat ekonomi yang diperoleh lembaga berasal dari jasa, bukan tambahan utang. 22 Dalam konteks digital, akad dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik atau konfirmasi digital yang diakui keabsahannya menurut hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dasar kesyariahan transaksi elektronik juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah yang memperbolehkan akad dilakukan secara digital selama memenuhi unsur kejelasan akad, kerelaan, dan bukti tertulis yang sah. 23 Dari sisi operasional, proses pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi. Setelah pembayaran lunas, pegadaian mengirimkan notifikasi kepada nasabah dan menjadwalkan pengambilan barang jaminan. Jika pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu, pegadaian berhak melelang barang tersebut sesuai prosedur yang telah diatur dan hasilnya digunakan untuk melunasi pinjaman. Kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada rahin, sedangkan kekurangannya menjadi tanggungan nasabah. Prosedur ini menegaskan prinsip keadilan dan keterbukaan yang menjadi dasar hukum transaksi syariah. 24 Penerapan akad rahn dan ijarah secara digital ini menjadi bukti bahwa prinsip syariah dapat diimplementasikan secara fleksibel mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengubah substansi hukum Islam. Digitalisasi tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga memperkuat prinsip amanah, transparansi, dan efisiensi dalam layanan gadai syariah. Dengan demikian, pegadaian syariah berhasil memadukan nilai-nilai fiqh klasik dengan inovasi modern dalam sistem keuangan Islam yang berkelanjutan. 2. Digitalisasi layanan Gadai Online di pegadaian syariah sesuai dengan prinsip syariah Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam sistem layanan keuangan, termasuk di lembaga Pegadaian Syariah. Melalui inovasi Pegadaian Digital Service (PDS), proses transaksi gadai kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor. Meskipun terjadi perubahan dari sisi mekanisme layanan, Pegadaian Syariah tetap berpegang pada prinsip dan nilai-nilai syariah dalam setiap transaksinya. Tujuan utamanya adalah memberikan 21 DSN-MUI, Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas 22 Sahabat Pegadaian, “Sistem Pembayaran dan Tarif Ijaroh di Pegadaian,” [https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/sistempembayaran-dan-bunga-di-pegadaian] 23 Risfiana Mayangsari, “Inovasi Produk Rahn Menggunakan Akad Ijarah di Pegadaian Syariah,” IAIN Ambon Journal, 2022 24 DSN-MUI, Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah*, [https://mui.or.id/produk-fatwa] 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 kemudahan bagi masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum Islam yang melarang unsur riba, gharar, dan maisir dalam kegiatan muamalah. 25 Dalam operasionalnya, Pegadaian Syariah Digital tetap menggunakan dua akad utama, yaitu rahn dan ijarah. Akad rahn merupakan perjanjian gadai antara nasabah (rahin) dan lembaga (murtahin) di mana nasabah menyerahkan barang berharga sebagai jaminan atas pinjaman dana. Barang yang digadaikan tidak berpindah kepemilikan, melainkan hanya dijadikan sebagai jaminan hingga pinjaman tersebut dilunasi. Sementara itu, akad ijarah diterapkan sebagai bentuk imbalan atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan. Dengan demikian, pendapatan Pegadaian Syariah bukan berasal dari bunga pinjaman, tetapi dari biaya sewa penyimpanan (ujrah) yang sah secara syariah. Pola ini sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah yang mengatur bahwa lembaga keuangan syariah hanya boleh mengambil keuntungan dari jasa yang diberikan, bukan dari tambahan pinjaman. 26 Agar seluruh aktivitas digital tetap sesuai dengan prinsip syariah, Pegadaian Syariah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berperan memastikan bahwa semua fitur digital dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pengawasan dilakukan sejak tahap perancangan produk, pelaksanaan akad secara online, hingga evaluasi rutin. Setiap transaksi pada aplikasi digital disertai pernyataan ijab-qabul elektronik yang menunjukkan adanya kesepakatan kedua belah pihak, serta penjelasan rinci mengenai jumlah pinjaman, nilai barang, biaya penyimpanan, dan jangka waktu gadai. Transparansi ini menjadi bentuk penerapan prinsip kejelasan (tabayyun) dalam muamalah. 27 Legalitas akad digital juga didukung oleh Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah, yang menegaskan bahwa akad yang dilakukan secara elektronik diperbolehkan selama terpenuhi unsur ridha, kejelasan, dan keabsahan hukum. Fatwa ini memperbolehkan penggunaan tanda tangan digital dan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Pegadaian Syariah pun telah mengimplementasikan sistem tanda tangan digital (digital signature) serta rekam data transaksi (audit trail) untuk menjaga keabsahan akad dalam layanan online. 28 Selain berdasarkan hukum Islam, Pegadaian Syariah Digital juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjamin legalitas transaksi elektronik. Pegadaian Syariah memadukan ketentuan tersebut dengan prinsip syariah sehingga layanan digitalnya memiliki dasar hukum ganda: sah menurut syariat dan sah menurut hukum negara. Sinergi antara hukum nasional dan fiqh muamalah ini menjadikan digitalisasi Pegadaian Syariah tetap aman dan terpercaya. 29 Penelitian yang dilakukan oleh Risfiana Mayangsari (2022) menunjukkan bahwa penerapan sistem digital pada Pegadaian Syariah tidak mengubah hakikat akad syariah. Digitalisasi justru memberikan efisiensi layanan, memperluas akses masyarakat, serta menumbuhkan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan akad rahn dan ijarah. Melalui aplikasi digital, seluruh informasi 25 Prabowo B.A., Barus U.M., & Wau H.S.M., “Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah di Yogyakarta,” Jurnal Mercatoria 26 Transformasi Digital Pegadaian Syariah,” Pegadaian Digital Service (PDS), diakses dari [https://sahabat.pegadaian.co.id](https://sahabat.pegadaian.co.id). 27 DSN-MUI, Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, [https://mui.or.id/produkfatwa] 28 DSN-MUI, Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, [https://mui.or.id/produkfatwa] 29 DSN-MUI, Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah, [https://mui.or.id](https://mui.or.id). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 biaya, ketentuan, serta waktu jatuh tempo dapat diakses secara terbuka oleh nasabah, sehingga meminimalkan risiko ketidakjelasan (gharar) maupun penipuan (tadlis). 30 Sementara itu, hasil kajian yang diterbitkan dalam jurnal Mercatoria (2023) menunjukkan bahwa sistem Rahn dan ijarah di Pegadaian Syariah Yogyakarta, termasuk yang dijalankan secara digital, tetap memenuhi unsur akad musamma (akad yang ditentukan syariat). Setiap akad memiliki objek yang jelas, manfaat yang halal, serta kesepakatan yang dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Transparansi informasi dan pengawasan DPS menjadi faktor utama yang memastikan bahwa proses digitalisasi tidak menghilangkan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab dalam muamalah. 31 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa layanan digital Pegadaian Syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah karena seluruh prosesnya berlandaskan fatwa DSN-MUI, diawasi oleh DPS, serta sesuai dengan regulasi hukum nasional. Digitalisasi di sini bukan hanya sekadar modernisasi sistem, tetapi juga merupakan bentuk penerapan maqashid syariah yaitu menghadirkan kemaslahatan bagi umat melalui kemudahan, keamanan, dan transparansi dalam kegiatan ekonomi berbasis syariah. 3. Tantangan dan Peluang dari Transformasi Digital dalam Akad Gadai Syariah Transformasi digital dalam layanan Pegadaian Syariah merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Melalui platform Pegadaian Digital Service (PDS), proses gadai yang dulunya hanya dilakukan secara tatap muka kini bisa diakses secara daring dengan mudah oleh masyarakat. Namun, perubahan menuju sistem digital ini tidak lepas dari sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar prinsip syariah tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat. 32 Salah satu tantangan utama adalah penjagaan keaslian akad dan keabsahan transaksi syariah secara digital. Dalam sistem konvensional, ijab-qabul dilakukan secara langsung di hadapan petugas, sementara pada sistem online, proses tersebut digantikan oleh tanda tangan digital dan konfirmasi elektronik. Tantangan ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana bentuk akad elektronik dapat dianggap sah menurut hukum Islam. Untuk mengatasi hal ini, Pegadaian Syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah, yang menegaskan bahwa akad melalui media digital diperbolehkan selama memenuhi unsur kerelaan (taradhi), kejelasan, dan tidak mengandung penipuan (gharar). 33 Tantangan berikutnya adalah literasi digital masyarakat yang masih rendah, khususnya pada kalangan nasabah di daerah pedesaan. Banyak calon pengguna yang belum memahami tata cara penggunaan aplikasi, mekanisme tanda tangan digital, atau cara membaca akad syariah secara daring. Hal ini dapat menghambat efektivitas transformasi digital dan menimbulkan kesalahpahaman terkait biaya maupun syarat akad. Oleh karena itu, Pegadaian Syariah perlu memperkuat edukasi digital dan literasi keuangan syariah agar layanan online dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan keraguan. 34 Selain itu, keamanan data dan perlindungan privasi nasabah juga menjadi tantangan penting. Seluruh informasi pribadi dan data transaksi tersimpan dalam sistem digital yang rentan terhadap ancaman kebocoran data atau peretasan (cyber attack). Dalam konteks ini, Pegadaian Syariah wajib 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), [https://peraturan.go.id](https://peraturan.go.id). 31 Risfiana Mayangsari, Inovasi Produk Rahn Menggunakan Akad Ijarah di Pegadaian Syariah, IAIN Ambon Journal, 2022, [https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/1065] 32 Prabowo, B.A., Barus, U.M., & Wau, H.S.M., “Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta,” Jurnal Mercatoria, 2023, 33 Transformasi Digital Pegadaian Syariah,”Pegadaian Digital Service (PDS), diakses dari [https://sahabat.pegadaian.co.id](https://sahabat.pegadaian.co.id). 34 DSN-MUI, Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Transaksi Elektronik Syariah, [https://mui.or.id](https://mui.or.id). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Transformasi Digital Pegadaian (Farida Afnan Farhanah, et., al) | 105-116 mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta menerapkan sistem keamanan siber yang kuat. Keamanan digital yang tidak optimal dapat mengganggu prinsip amanah dalam muamalah Islam, karena menjaga kepercayaan dan kerahasiaan termasuk bagian dari etika bisnis syariah. 35 Dari sisi kelembagaan, tantangan lain muncul dalam bentuk penyesuaian sistem pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap transaksi berbasis teknologi. Dalam sistem digital, DPS perlu memahami mekanisme teknologi finansial agar dapat menilai kesesuaian akad online secara komprehensif. Hal ini menuntut adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) syariah yang memahami baik aspek fiqh muamalah maupun teknologi informasi. Menurut hasil penelitian yang diterbitkan oleh Jurnal Al-Amwal (2023), tantangan terbesar lembaga keuangan syariah saat ini bukan hanya penerapan digitalisasi, tetapi kemampuan mengawasi sistem digital agar tetap sesuai dengan maqashid syariah. 36 Meskipun dihadapkan pada berbagai kendala, transformasi digital juga membawa peluang besar bagi pengembangan akad gadai syariah di era modern. Salah satu peluang utamanya adalah peningkatan aksesibilitas layanan. Melalui platform digital, masyarakat dari berbagai daerah dapat melakukan transaksi gadai tanpa harus datang ke kantor cabang. Inovasi ini mendukung inklusi keuangan syariah yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan pembiayaan cepat dan halal. 37 Peluang berikutnya adalah efisiensi biaya dan waktu. Digitalisasi memungkinkan proses penaksiran, pencairan dana, serta pelunasan pinjaman dilakukan secara cepat dan terukur. Sistem digital juga mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, meminimalkan kesalahan manusia, dan memperkuat akuntabilitas lembaga. Dari perspektif syariah, efisiensi ini mencerminkan nilai ihsan dan maslahah dalam pelayanan memberikan kemudahan tanpa mengurangi kejujuran dan transparansi. 38 Selain itu, transformasi digital membuka peluang kolaborasi dengan sektor teknologi finansial (fintech syariah). Sinergi antara Pegadaian Syariah dan perusahaan fintech dapat menciptakan produk-produk baru berbasis akad Rahn dan ijarah yang lebih fleksibel, misalnya integrasi sistem gadai digital dengan dompet elektronik syariah atau platform investasi halal. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, kerja sama antara lembaga keuangan syariah dan fintech menjadi salah satu strategi nasional dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. 39 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital dalam akad gadai syariah menghadirkan tantangan di bidang keaslian akad, keamanan data, dan literasi digital, namun juga membuka peluang besar untuk memperluas akses keuangan syariah, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kolaborasi antar-lembaga. Selama digitalisasi dijalankan dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, keadilan, dan amanah, inovasi ini akan menjadi sarana efektif dalam mewujudkan maqashid syariah yaitu kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi umat di era digital. 40 35 Zulkifli, M., “Literasi Keuangan Syariah di Era Digitalisasi,” Jurnal Al-Masharif: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 7, No. 2, 2023, [https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/almasharif] 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, [https://peraturan.go.id] 37 Alim, M.A., “Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dalam Era Digitalisasi Lembaga Keuangan Syariah,” Jurnal Al-Amwal, Vol. 12 No. 1, 2023, [https://journal.iainkendari.ac.id/al-amwal] 38 Pegadaian Syariah, “Layanan Gadai Online: Akses Mudah, Aman, dan Sesuai Syariah,” diakses 2025, [https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/gadai-syariah-online] 39 Prabowo, B.A., Barus, U.M., & Wau, H.S.M., “Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah di Yogyakarta,” Jurnal Mercatoria, 2023, [https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/10071] 40 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Laporan Perkembangan Keuangan Digital Syariah Indonesia 2024,” [https://ojk.go.id](https://ojk.go.id).