Information System Management Strategies to Improve Customer Service Quality at Bank Sumut Syariah
Full text
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Volume 3, Nomor 3, December 2025, P. 37-50 Licenced by CC BY-SA 4.0 ISSN: 2302-6219 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17852878 Strategi Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nasabah di Bank Sumut Syariah Information System Management Strategies to Improve Customer Service Quality at Bank Sumut Syariah Ananda Febriyani1, Hasta La Victoria2, Sheila Afriliani3, Nurbaiti4 1,2,3,4Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Korespondensi Penulis: 1anan[email protected]m, [email protected], 3kesyagirl7[email protected], [email protected] Abstract This study aims to analyze the information system management strategies implemented by Bank Sumut Syariah in an effort to improve the quality of customer service. Effective information system management plays a crucial role in supporting operational efficiency, service speed, and customer satisfaction in the era of banking digitalization. The research method used is a descriptive qualitative approach, with data collected through interviews, observations, and documentation involving management and operational staff at Bank Sumut Syariah. The results indicate that a well-integrated information system significantly enhances service quality through faster transactions, accurate data processing, and easier access to information for customers. Furthermore, the development of human resources in information technology, data security reinforcement, and digital innovation are identified as key elements supporting the success of the system. In conclusion, the implementation of a welldirected and sustainable information system management strategy contributes significantly to improving customer service quality and strengthens the competitive advantage of Bank Sumut Syariah within the national Islamic banking sector. Keywords: Information System, Customer Service, Islamic Bank, Management Strategy, Service Quality. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan sistem informasi yang diterapkan oleh Bank Sumut Syariah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah. Pengelolaan sistem informasi yang efektif menjadi faktor penting dalam mendukung efisiensi operasional, kecepatan layanan, serta kepuasan nasabah di era digitalisasi perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak manajemen serta staf operasional Bank Sumut Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi secara baik mampu meningkatkan kualitas layanan melalui kecepatan transaksi, akurasi data, dan kemudahan akses informasi bagi nasabah. Selain itu, strategi pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, penguatan keamanan data, serta inovasi digital menjadi elemen kunci dalam mendukung keberhasilan sistem tersebut. Kesimpulannya, penerapan strategi pengelolaan sistem informasi yang terarah dan berkelanjutan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan nasabah serta memperkuat daya saing Bank Sumut Syariah di sektor perbankan syariah nasional. Kata kunci: Sistem Informasi, Pelayanan Nasabah, Bank Syariah, Strategi Pengelolaan, Kualitas Layanan. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 02 December 2025 Accepted date: 08 December 2025 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa dampak besar terhadap dunia perbankan, termasuk pada lembaga keuangan berbasis syariah. Digitalisasi telah menjadi tuntutan utama bagi setiap bank untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan kepada nasabah. Dalam konteks perbankan syariah, transformasi digital tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kenyamanan layanan, tetapi juga harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, keadilan, transparansi, dan larangan riba. Oleh karena itu, pengelolaan sistem informasi menjadi aspek strategis yang berperan penting dalam meningkatkan daya saing bank syariah di era modern ini.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 Bank Sumut Syariah sebagai salah satu lembaga keuangan berbasis syariah di Sumatera Utara terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan nasabah. Melalui penerapan sistem informasi yang terintegrasi seperti core banking system, layanan mobile banking, dan internet banking syariah, Bank Sumut Syariah berupaya memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi kapan pun dan di mana pun. Sistem informasi tersebut tidak hanya mendukung efisiensi operasional, tetapi juga meningkatkan keamanan dan akurasi data transaksi. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pegawai Bank Sumut Syariah Medan, Ibu Rani (staf layanan digital), dijelaskan bahwa penerapan sistem informasi telah membantu mempercepat proses transaksi dan mengurangi kesalahan pencatatan data nasabah. Ia menyebutkan bahwa “dengan adanya sistem digital yang terintegrasi, proses verifikasi data dan transaksi nasabah dapat dilakukan secara real-time dan lebih aman.” Namun, beliau juga menambahkan bahwa masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman sebagian nasabah terhadap penggunaan layanan digital serta kebutuhan peningkatan pelatihan bagi karyawan dalam pengoperasian sistem teknologi terbaru. Melalui pengelolaan sistem informasi yang baik, Bank Sumut Syariah mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan nasabah, dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bagaimana strategi pengelolaan sistem informasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan nasabah di Bank Sumut Syariah, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. TINJAUAN PUSTAKA 1. Konsep Sistem Informasi Manajemen (SIM) Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan kombinasi terpadu antara manusia, perangkat teknologi, dan prosedur operasional yang dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, serta mendistribusikan informasi guna mendukung proses pengambilan keputusan di dalam suatu organisasi. Menurut Laudon dan Laudon (2020), SIM berfungsi sebagai jembatan antara kegiatan operasional dan proses manajerial melalui penyediaan data yang akurat, relevan, dan tepat waktu. Dengan adanya SIM, organisasi dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Dalam konteks perbankan, peran SIM sangat krusial karena seluruh aktivitas lembaga keuangan bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan keamanan informasi. Melalui sistem ini, bank dapat mengelola data transaksi nasabah, laporan keuangan, serta analisis perilaku pelanggan untuk mendukung pengambilan keputusan strategis. SIM juga membantu dalam proses pelaporan regulasi kepada otoritas seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia, yang menuntut tingkat akurasi tinggi serta kepatuhan terhadap standar pelaporan keuangan syariah. Komponen utama SIM mencakup perangkat keras (hardware) yang menjadi sarana pemrosesan data; perangkat lunak (software) yang berfungsi sebagai pengatur proses dan penyedia aplikasi kerja; basis data (database) yang menyimpan seluruh informasi operasional; jaringan (network) yang menghubungkan sistem antarunit organisasi; serta sumber daya manusia (user) yang menjalankan, mengawasi, dan mengembangkan sistem tersebut. Tanpa keterpaduan kelima komponen ini, sistem informasi tidak akan berfungsi optimal. Selain itu, SIM memiliki beberapa tingkatan dalam penggunaannya, yaitu sistem informasi untuk level operasional, manajerial, dan strategis. Pada level operasional, sistem digunakan untuk memproses transaksi harian seperti pembukaan rekening, pencatatan pembiayaan, dan transaksi kas. Pada level manajerial, sistem menghasilkan laporan periodik yang membantu pengawasan dan evaluasi kinerja. Sedangkan pada level strategis, SIM menyediakan data analitik yang mendukung pengambilan keputusan jangka panjang, seperti perencanaan ekspansi cabang atau inovasi layanan digital.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 Dalam perbankan syariah seperti Bank Sumut Syariah, SIM tidak hanya digunakan untuk mendukung efisiensi kerja, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses informasi berjalan sesuai prinsip syariah. Hal ini mencakup transparansi dalam pelaporan, kejujuran dalam pengelolaan data, serta kepatuhan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Dengan demikian, SIM menjadi pondasi utama dalam menciptakan sistem pelayanan yang amanah, profesional, dan berorientasi pada kepuasan nasabah. 2. Konsep Kualitas Pelayanan (Service Quality) Kualitas pelayanan merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan suatu organisasi dalam memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan. Menurut Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (1988), kualitas pelayanan dapat diukur melalui sejauh mana layanan yang diberikan mampu memenuhi bahkan melampaui ekspektasi pelanggan. Dalam konteks bisnis modern, kualitas pelayanan tidak hanya dipandang sebagai aspek operasional, tetapi juga sebagai strategi kompetitif yang menentukan keberlangsungan dan citra suatu lembaga, termasuk lembaga keuangan seperti bank syariah. Model SERVQUAL yang diperkenalkan oleh Parasuraman dan rekan-rekannya menjadi kerangka paling banyak digunakan dalam menilai kualitas layanan. Model ini terdiri dari lima dimensi utama, yaitu: • Reliability (keandalan), yaitu kemampuan suatu lembaga dalam memberikan layanan secara konsisten, tepat, dan akurat sesuai janji kepada pelanggan. Dalam perbankan, hal ini tercermin dari ketepatan proses transaksi, kejelasan informasi saldo, dan kehandalan sistem dalam menangani data nasabah. • Responsiveness (daya tanggap), yaitu kesediaan dan kecepatan pegawai dalam membantu nasabah serta memberikan pelayanan secara sigap. Daya tanggap ini mencerminkan profesionalitas dan perhatian bank terhadap kepuasan nasabah, khususnya dalam menghadapi kendala atau permintaan mendesak. • Assurance (jaminan), berkaitan dengan kemampuan pegawai dalam menumbuhkan rasa percaya nasabah melalui kompetensi, sopan santun, dan kredibilitas. Dalam lembaga keuangan, dimensi ini erat hubungannya dengan keamanan transaksi dan pengetahuan pegawai mengenai produk serta ketentuan perbankan syariah. • Empathy (empati), yaitu kemampuan untuk memahami dan memperhatikan kebutuhan individu nasabah. Empati menciptakan hubungan emosional antara bank dan nasabah, yang pada akhirnya membentuk loyalitas jangka panjang. • Tangibles (bukti fisik), meliputi kondisi fasilitas, perlengkapan, teknologi, serta penampilan pegawai yang menjadi representasi citra profesional lembaga. Desain ruang pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kemodernan sistem informasi menjadi aspek penting dalam menciptakan pengalaman pelayanan yang positif. Dalam konteks perbankan syariah, konsep kualitas pelayanan memiliki makna yang lebih luas karena tidak hanya berorientasi pada kepuasan pelanggan, tetapi juga pada pemenuhan prinsip etika dan nilai-nilai Islam. Nilai kejujuran (shiddiq), amanah (tanggung jawab), fathanah (kompetensi), dan tabligh (komunikatif) menjadi dasar moral dalam memberikan layanan kepada nasabah. Karyawan bank syariah dituntut untuk tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga berperilaku sesuai prinsip syariah, seperti transparansi dalam menjelaskan produk pembiayaan dan keadilan dalam setiap transaksi. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan juga harus memperhatikan aspek teknologi digital yang kini menjadi bagian penting dalam industri perbankan. Penggunaan layanan mobile banking, internet banking, dan customer relationship management system merupakan bentuk inovasi yang mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan. Namun, tantangan yang muncul adalah menjaga keseimbangan antara modernisasi teknologi dan nilai-nilai spiritual Islam agar pelayanan tetap berlandaskan etika, integritas, serta rasa tanggung jawab sosial.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 Dengan demikian, kualitas pelayanan di bank syariah tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari sejauh mana pelayanan tersebut mencerminkan nilai-nilai keislaman, kejujuran, dan keadilan. Hal ini menjadikan dimensi Service Quality dalam perbankan syariah lebih kompleks, karena harus mengintegrasikan antara aspek profesionalisme modern dan prinsip moral berbasis syariah. 3. Manajemen Strategi dalam Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen strategi sistem informasi melibatkan perencanaan, implementasi, dan pengendalian terhadap aset TI agar selaras dengan tujuan bisnis organisasi. IT Governance (Tata Kelola TI) menurut COBIT Framework menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan TI untuk menciptakan nilai tambah. Selain itu, CIO leadership (kepemimpinan Chief Information Officer) berperan dalam merancang arah kebijakan sistem informasi dan memastikan kolaborasi antara divisi TI dan unit bisnis. Konsep strategic alignment (penyelarasan strategis) menjadi kunci agar strategi TI mendukung strategi bisnis bank dalam meningkatkan pelayanan dan kepuasan nasabah. 4. Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah Perbankan syariah merupakan sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah), di mana setiap aktivitasnya harus terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian atau spekulasi berlebihan), dan maisir (perjudian atau spekulasi untung-rugi tanpa dasar nyata). Tujuan utama perbankan syariah bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk menciptakan keadilan sosial-ekonomi melalui distribusi yang merata, kerja sama, dan tanggung jawab bersama antara lembaga keuangan dan masyarakat. Prinsip utama yang menjadi dasar operasional perbankan syariah mencakup tiga kelompok besar, yaitu bagi hasil, jual beli, dan sewa-menyewa. Dalam prinsip bagi hasil, terdapat dua akad utama, yaitu mudharabah dan musyarakah. Akad mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola. Sementara itu, musyarakah merupakan bentuk kerja sama di mana kedua pihak sama-sama menyertakan modal dan berpartisipasi dalam pengelolaan usaha, serta berbagi keuntungan maupun kerugian secara proporsional. Dalam kelompok jual beli, terdapat beberapa bentuk akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), salam (jual beli pesanan dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang di kemudian hari), serta istishna’ (kontrak pembuatan barang tertentu sesuai pesanan). Prinsip ini menekankan kejelasan harga, waktu, dan barang, sehingga menghindari ketidakpastian (gharar) dalam transaksi. Selain itu, prinsip sewa (ijarah) juga digunakan dalam aktivitas pembiayaan syariah, di mana bank bertindak sebagai pemilik aset yang menyewakan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa yang telah disepakati. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan perbankan syariah di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mempertegas posisi hukum lembaga keuangan syariah dalam sistem ekonomi nasional. Di samping itu, seluruh produk dan layanan bank syariah harus memperoleh persetujuan dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berfungsi sebagai pengawas syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank juga menjadi penjamin bahwa seluruh kegiatan operasional, kontrak, dan produk keuangan tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks sistem informasi, penerapan prinsip syariah juga memiliki implikasi yang signifikan. Bank syariah wajib memastikan integritas, keamanan, dan kerahasiaan data nasabah agar sesuai dengan nilai transparansi (shafāfiyyah) dan keadilan (‘adl). Hal ini mencerminkan komitmen etis untuk menjaga amanah dalam pengelolaan informasi, karena data nasabah dianggap sebagai bentuk kepercayaan (trust) yang harus dijaga. Oleh karena itu, strategi pengelolaan sistem informasi di bank
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 syariah tidak hanya berfokus pada efisiensi dan kecepatan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Selain itu, perkembangan digitalisasi perbankan menuntut penerapan sistem informasi yang tidak hanya canggih tetapi juga beretika dan berlandaskan syariah. Misalnya, dalam pengembangan mobile banking atau internet banking, setiap fitur harus memastikan tidak ada unsur spekulatif dan tetap mendukung transaksi halal. Keamanan data nasabah juga harus dijaga melalui sistem enkripsi dan audit internal secara berkala agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran kepercayaan. 5. Penelitian Terdahulu Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara pengelolaan sistem informasi dan peningkatan kualitas pelayanan di sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah. Rahman & Hidayat (2021) dalam penelitiannya di Bank Syariah Indonesia menemukan bahwa penerapan sistem informasi berbasis digital banking berpengaruh signifikan terhadap efisiensi operasional dan kepuasan nasabah. Sistem digital tersebut mampu mempercepat waktu transaksi, mengurangi kesalahan manual, serta meningkatkan kenyamanan nasabah dalam mengakses layanan. Temuan ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pelayanan prima di era transformasi digital. Sementara itu, penelitian oleh Sari (2020) yang dilakukan di Bank Muamalat Indonesia menyoroti faktor internal yang mempengaruhi efektivitas sistem informasi. Ia menyimpulkan bahwa keberhasilan penerapan sistem informasi tidak hanya bergantung pada perangkat teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan dukungan penuh dari manajemen puncak. Dalam konteks tersebut, pelatihan berkelanjutan dan komunikasi yang baik antara divisi teknologi dan manajemen operasional menjadi faktor utama dalam menciptakan sinergi antara sistem dan pengguna. Penelitian oleh Zulkarnain (2022) menambahkan perspektif baru dengan menekankan pentingnya transformasi digital dalam lembaga keuangan syariah yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem informasi yang sesuai prinsip syariah berbasis keadilan, transparansi, dan kejujuran dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Selain itu, Widjajanto (2013) menegaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen yang dirancang dengan baik berfungsi sebagai alat strategis dalam pengambilan keputusan, manajemen risiko, serta peningkatan daya saing lembaga keuangan. Dari berbagai penelitian tersebut, dapat dilihat bahwa fokus utama sebagian besar studi terdahulu berada pada implementasi teknologi dan pengaruhnya terhadap kepuasan nasabah, serta kesiapan organisasi dan SDM dalam menghadapi digitalisasi layanan. Meskipun penelitian-penelitian tersebut memberikan gambaran umum tentang hubungan antara sistem informasi dan kualitas pelayanan, namun sebagian besar masih berfokus pada bank nasional berskala besar seperti Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat, yang memiliki infrastruktur digital yang lebih matang. Berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu, penelitian ini berfokus pada konteks lokal, yaitu Bank Sumut Syariah, yang merupakan lembaga keuangan daerah dengan karakteristik, sumber daya, dan tantangan yang berbeda dari bank syariah nasional. Penelitian ini tidak hanya menilai sejauh mana sistem informasi meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menggali strategi pengelolaan sistem informasi yang sesuai dengan kapasitas organisasi, nilai-nilai syariah, serta kebutuhan nasabah di tingkat regional. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan menggabungkan aspek strategi pengelolaan, efektivitas sistem informasi, dan prinsip kepatuhan syariah secara simultan. Fokusnya bukan sekadar pada penerapan teknologi digital, tetapi juga pada bagaimana manajemen Bank Sumut Syariah merancang kebijakan, mengembangkan SDM, serta membangun sistem informasi yang mampu mendukung transparansi, keadilan, dan kepercayaan nasabah. Dengan demikian, penelitian ini memperluas ruang kajian dengan menempatkan sistem informasi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan pelayanan berbasis nilai-nilai Islam di tingkat bank daerah.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam strategi pengelolaan sistem informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan nasabah di Bank Sumut Syariah. Pendekatan ini dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai fenomena yang terjadi di lapangan, terutama terkait implementasi sistem informasi dan dampaknya terhadap pelayanan perbankan syariah. Lokasi penelitian dilakukan di Bank Sumut Syariah, baik di kantor pusat maupun cabang yang dipilih sebagai lokasi studi. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Bank Sumut Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah daerah yang aktif menerapkan sistem informasi terintegrasi dalam kegiatan operasionalnya. Objek penelitian difokuskan pada strategi pengelolaan sistem informasi dan kualitas pelayanan yang diterima oleh nasabah. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak manajemen, staf bagian teknologi informasi, dan karyawan front office yang berinteraksi langsung dengan nasabah. Selain itu, dilakukan observasi terhadap proses pelayanan dan penggunaan sistem informasi di lingkungan kerja untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai efektivitas penerapan sistem tersebut. Data sekunder diperoleh dari dokumen internal perusahaan seperti laporan kinerja, data statistik nasabah, laporan teknologi informasi, serta literatur pendukung seperti buku, jurnal, dan laporan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi tiga tahapan utama yaitu reduksi data, penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verification). Melalui tahapan ini, informasi yang diperoleh diolah secara sistematis untuk menemukan pola, hubungan, serta makna yang berkaitan dengan strategi pengelolaan sistem informasi dan peningkatan kualitas pelayanan nasabah di Bank Sumut Syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Kondisi Aktual Sistem Informasi di Bank Sumut Syariah Kondisi aktual sistem informasi di Bank Sumut Syariah menggambarkan tahapan kematangan teknologi yang terus berkembang menuju digitalisasi penuh. Sistem informasi yang diterapkan telah menjadi fondasi utama dalam menopang aktivitas operasional, administrasi, dan pelayanan nasabah. Penerapan sistem ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses transaksi, tetapi juga berfungsi sebagai alat manajemen strategis untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data (datadriven decision making). Bank Sumut Syariah saat ini mengoperasikan sistem core banking terintegrasi yang menghubungkan seluruh cabang dengan pusat melalui jaringan komunikasi data yang aman dan stabil. Sistem ini memungkinkan setiap transaksi—baik tabungan, pembiayaan, maupun pembayaran— dilakukan secara real time online (RTO), di mana setiap perubahan data langsung tersinkronisasi ke server pusat tanpa jeda waktu. Keunggulan utama sistem ini adalah kemampuannya dalam menjaga konsistensi data dan menghindari duplikasi informasi, yang merupakan faktor penting dalam menjaga keandalan laporan keuangan dan pelayanan nasabah. Dari sisi struktur organisasi, pengelolaan sistem informasi berada di bawah koordinasi Divisi Teknologi Informasi (TI) yang memiliki peran strategis dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan digital bank. Divisi ini dibentuk untuk memastikan agar seluruh operasional sistem informasi sejalan dengan prinsip IT Governance (tata kelola teknologi informasi) dan kepatuhan syariah. Struktur ini memungkinkan setiap aktivitas TI mulai dari pengembangan aplikasi, manajemen basis data, hingga pengendalian keamanan dikelola secara sistematis dengan pembagian tugas yang jelas antara tim pengembang (developer), tim jaringan (network administrator), dan tim pengawasan keamanan (security compliance).
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 Dalam aspek infrastruktur, Bank Sumut Syariah telah memiliki pusat data (data center) yang menjadi jantung penyimpanan dan pengolahan informasi bank. Pusat data ini didukung dengan sistem backup otomatis dan disaster recovery plan (DRP) untuk memastikan kontinuitas operasional apabila terjadi gangguan teknis atau bencana. Selain itu, bank juga mulai mengimplementasikan teknologi berbasis cloud hybrid, yang memungkinkan fleksibilitas dalam penyimpanan dan pengelolaan data tanpa mengorbankan kontrol terhadap keamanan. Penggunaan cloud ini difokuskan untuk mendukung sistem non-kritis seperti pelaporan manajerial dan analisis operasional harian, sementara data nasabah tetap disimpan dalam sistem lokal dengan enkripsi tingkat tinggi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya. Dari sisi aplikasi, sistem informasi Bank Sumut Syariah mencakup berbagai modul yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional dan pelayanan, seperti modul account management, financing management, customer service system, serta electronic delivery channel yang mencakup layanan mobile banking dan internet banking. Kehadiran sistem digital ini memperluas jangkauan layanan dan memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja. Implementasi e-channel ini juga selaras dengan tren transformasi digital di sektor perbankan nasional yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kebijakan pengelolaan sistem informasi Bank Sumut Syariah mengacu pada standar COBIT 2019 Framework dan ISO/IEC 27001:2013 dalam hal keamanan informasi. Tata kelola tersebut berorientasi pada prinsip Confidentiality, Integrity, and Availability (CIA). Pertama, Confidentiality menekankan perlindungan kerahasiaan data nasabah melalui mekanisme otorisasi berlapis dan penggunaan teknologi enkripsi. Kedua, Integrity menjamin keakuratan dan keutuhan data dengan penerapan sistem validasi otomatis dan audit internal berbasis TI. Ketiga, Availability memastikan ketersediaan sistem informasi secara berkelanjutan dengan melakukan pemeliharaan jaringan dan pembaruan perangkat lunak secara berkala. Selain aspek teknis, sistem informasi di Bank Sumut Syariah juga dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai etika Islam, yang menjadi ciri khas perbankan syariah. Prinsip amanah, keadilan, dan transparansi diterapkan dalam setiap kebijakan pengelolaan data. Hal ini tercermin dari prosedur pengawasan yang ketat terhadap akses data, penggunaan sistem yang sesuai dengan ketentuan syariah, dan keterlibatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan seluruh aktivitas digital bank tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maisir. Dengan demikian, aspek kepatuhan syariah tidak hanya diterapkan pada produk keuangan, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam pengelolaan informasi dan teknologi. Meskipun telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, sistem informasi Bank Sumut Syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan infrastruktur jaringan di cabang-cabang daerah yang belum sepenuhnya memiliki konektivitas tinggi, sehingga berpotensi menurunkan efisiensi transaksi. Selain itu, peningkatan literasi digital di kalangan pegawai juga masih menjadi fokus pengembangan, karena keberhasilan sistem tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kemampuan pengguna dalam mengoperasikannya secara efektif dan aman. Untuk mengatasi hal ini, manajemen Bank Sumut Syariah terus melakukan investasi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik melalui pelatihan internal maupun kerja sama dengan lembaga pendidikan dan penyedia layanan TI. Temuan Lapangan Implementasi sistem informasi di Bank Sumut Syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan terhadap nasabah. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai dokumen internal dan pengamatan terhadap mekanisme operasional, dapat disimpulkan bahwa bank ini telah memasuki tahap transformasi digital yang cukup matang, di mana hampir seluruh aktivitas pelayanan telah terintegrasi ke dalam sistem informasi berbasis teknologi. Pergeseran dari proses manual menuju sistem digital tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja, tetapi
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 juga memperkuat akurasi data, transparansi informasi, serta kecepatan pelayanan di seluruh lini organisasi. Sebelum penerapan sistem informasi yang terintegrasi, sebagian besar kegiatan operasional dilakukan secara konvensional, yang berpotensi menimbulkan keterlambatan proses dan risiko kesalahan input data. Namun, dengan diterapkannya core banking system yang beroperasi secara realtime online (RTO), setiap transaksi dan aktivitas pelayanan kini dapat dilakukan secara langsung, akurat, dan seragam di seluruh jaringan cabang. Sistem ini memungkinkan petugas teller dan customer service untuk mengakses data nasabah secara instan, memverifikasi identitas, serta memproses transaksi dengan tingkat akurasi tinggi. Penerapan sistem antrian elektronik (e-queue system) juga menjadi bukti nyata peningkatan efisiensi operasional. Sistem ini mengatur alur pelayanan berdasarkan prioritas transaksi dan jenis layanan yang dibutuhkan nasabah. Hasilnya, proses antrean menjadi lebih terstruktur, waktu tunggu nasabah berkurang drastis, dan tingkat kepuasan pelanggan meningkat. Selain itu, sistem informasi internal juga dilengkapi dengan fitur tracking service, yang memungkinkan manajemen untuk memantau performa pegawai frontliner secara langsung berdasarkan waktu pelayanan, jumlah transaksi, dan tingkat kepuasan pelanggan yang terekam melalui survei digital. Pada aspek layanan digital, Bank Sumut Syariah telah mengimplementasikan inovasi teknologi berbasis mobile banking dan internet banking, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi keuangan tanpa batas waktu dan lokasi. Layanan ini tidak hanya meliputi transaksi dasar seperti transfer dana dan pengecekan saldo, tetapi juga mencakup fitur-fitur tambahan seperti pembayaran zakat, infaq, dan sedekah secara online yang menjadi keunggulan khas lembaga keuangan syariah. Sistem keamanan layanan digital tersebut didukung dengan teknologi autentikasi dua faktor (two-factor authentication), One Time Password (OTP), dan enkripsi end-to-end, yang memastikan seluruh data nasabah terlindungi dari potensi pelanggaran keamanan siber. Bank Sumut Syariah juga telah mengadopsi sistem Customer Relationship Management (CRM) sebagai sarana utama dalam mengelola hubungan dengan nasabah. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, preferensi, serta perilaku nasabah berdasarkan riwayat transaksi dan interaksi. Melalui CRM, pihak manajemen dapat melakukan segmentasi pelanggan dan mengembangkan strategi pelayanan yang lebih personal, seperti promosi pembiayaan syariah yang sesuai dengan profil risiko nasabah, pemberian penghargaan bagi nasabah loyal, serta penyampaian informasi produk baru melalui kanal digital. Keberadaan CRM juga membantu manajemen dalam menilai efektivitas strategi pelayanan dan mendeteksi potensi keluhan sejak dini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan pendekatan proaktif. Selain CRM, sistem informasi internal juga telah diintegrasikan dengan data warehouse yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan data historis. Melalui teknologi data analytics, Bank Sumut Syariah dapat melakukan analisis mendalam terhadap tren transaksi, performa cabang, hingga perilaku nasabah dalam menggunakan layanan digital. Data tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, misalnya dalam menentukan lokasi pengembangan cabang baru, memperkirakan kebutuhan pembiayaan syariah, atau menilai efektivitas promosi berbasis digital. Meskipun implementasi sistem informasi di Bank Sumut Syariah telah memberikan dampak positif yang besar, masih terdapat beberapa kendala teknis dan struktural yang memerlukan perhatian berkelanjutan. Salah satunya adalah keterbatasan kapasitas server pusat ketika terjadi lonjakan transaksi pada jam sibuk, yang kadang mengakibatkan penurunan kecepatan akses data. Selain itu, perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur antar-cabang, terutama di wilayah luar kota dengan akses jaringan terbatas, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga konsistensi kinerja sistem. Permasalahan lainnya adalah pada aspek optimalisasi SDM (Sumber Daya Manusia). Walaupun sebagian besar pegawai sudah terbiasa dengan sistem digital, masih terdapat kebutuhan untuk peningkatan literasi teknologi dan keamanan siber, terutama bagi pegawai yang berinteraksi langsung
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 2 Strategi Pengelolaan Sistem (Ananda Febriyani, et, al) | 37-50 dengan sistem di level operasional. Manajemen Bank Sumut Syariah telah merespons tantangan ini melalui program pelatihan rutin mengenai penggunaan sistem informasi, kebijakan perlindungan data, dan prosedur kepatuhan syariah berbasis teknologi. Di sisi lain, Bank Sumut Syariah menunjukkan komitmen tinggi terhadap prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam setiap inovasi teknologi yang diterapkan. Setiap sistem digital, termasuk aplikasi layanan dan modul pembiayaan, dikembangkan dengan mempertimbangkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) internal. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh aktivitas digital tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir, serta tetap berlandaskan nilai kejujuran (shiddiq), tanggung jawab (amanah), dan keadilan (‘adl). Analisis Keterkaitan antara Sistem Informasi dan Kualitas Pelayanan Hubungan antara pengelolaan sistem informasi dan peningkatan kualitas pelayanan di Bank Sumut Syariah menunjukkan keterkaitan yang sangat kuat dan bersifat timbal balik. Sistem informasi yang terencana dan dikelola secara efektif bukan hanya menjadi alat bantu administratif, melainkan telah berkembang menjadi komponen strategis (strategic enabler) yang menentukan tingkat efisiensi, akurasi, dan kepuasan nasabah. Melalui pengelolaan sistem informasi yang baik, Bank Sumut Syariah mampu menciptakan layanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah, yang menjadi pembeda utama dari sistem perbankan konvensional. Secara umum, keterkaitan ini dapat dijelaskan melalui tiga dimensi utama, yaitu efisiensi operasional, akurasi dan keamanan data, serta kepuasan dan loyalitas nasabah. Ketiga dimensi ini menjadi indikator utama dalam menilai sejauh mana sistem informasi memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan bank. a. Efisiensi Operasional Dari perspektif efisiensi, sistem informasi memungkinkan proses internal bank berlangsung secara cepat, terstruktur, dan terukur. Sistem core banking yang diterapkan Bank Sumut Syariah memberikan kemampuan otomatisasi pada banyak aktivitas, seperti pencatatan transaksi, penghitungan margin pembiayaan, hingga pembuatan laporan keuangan harian. Sebelumnya, aktivitas-aktivitas ini dilakukan secara manual, memakan waktu, dan berisiko tinggi terhadap kesalahan. Namun kini, dengan adanya integrasi digital, waktu pemrosesan data menjadi jauh lebih singkat. Contohnya, pada proses pembiayaan syariah berbasis murabahah atau mudharabah, petugas tidak lagi harus memverifikasi seluruh dokumen fisik secara berulang. Melalui dashboard digital, seluruh data calon nasabah dapat diakses secara langsung, diverifikasi otomatis, dan disetujui oleh pihak manajemen hanya dalam hitungan menit. Proses yang semula memerlukan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan lebih cepat, meningkatkan produktivitas pegawai dan kepuasan nasabah. Selain itu, sistem otomatis juga memungkinkan pembagian kerja yang lebih efisien, mengurangi beban administratif, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia di cabang-cabang. Efisiensi ini juga sejalan dengan prinsip ishlah (perbaikan dan kemaslahatan) dalam Islam, di mana segala bentuk inovasi dan optimalisasi sumber daya diarahkan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan mencegah pemborosan (israf). Dengan demikian, penerapan sistem informasi bukan hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai efisiensi dan tanggung jawab sosial yang selaras dengan etika bisnis syariah. b. Akurasi dan Keamanan Data Dimensi kedua adalah akurasi dan keamanan data, yang menjadi pilar utama dalam menjaga kredibilitas sistem informasi. Sistem digital yang diterapkan di Bank Sumut Syariah memastikan bahwa setiap transaksi terekam secara otomatis dan tersimpan dalam basis data yang terintegrasi, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan pencatatan maupun manipulasi data. Sistem audit digital (digital audit trail) memungkinkan setiap aktivitas pengguna terekam dan dapat ditelusuri kembali kapan pun dibutuhkan. Fitur ini bukan hanya berguna untuk kepentingan