scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Pemegang Saham Mayoritas di Indonesia dan Singapura

Shareen Virgita Septalia Takke

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Pemegang Saham Mayoritas di Indonesia dan Singapura Shareen Virgita Septalia Takke Magister Hukum Universitas Indonesia, e-mail: shareen.takk[email protected] Abstract: Ketidakseimbangan kekuasaan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam perseroan, khususnya pada perusahaan tertutup di Indonesia menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan minoritas. Berbagai yurisdiksi telah merespons persoalan ini melalui mekanisme substantif seperti oppression remedy, termasuk Singapura yang melalui Section 216 Companies Act memberikan standar commercial fairness untuk menilai apakah tindakan mayoritas, meskipun memenuhi prosedur formal, tetap bersifat menindas atau merugikan secara tidak adil. Indonesia belum mengadopsi mekanisme serupa; perlindungan minoritas masih didasarkan pada pendekatan normatif-prosedural dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang tidak secara khusus mengatur majority oppression. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan konseptual, perbandingan, dan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kekuasaan mayoritas serta efektivitas perlindungan yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Indonesia masih terbatas karena hanya mengoreksi pelanggaran formil, sedangkan Singapura menyediakan perlindungan substantif melalui diskresi pengadilan dan beragam remedies seperti buy-out order. Oleh karena itu, penguatan mekanisme substantif dalam hukum perusahaan Indonesia diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas. Abstrak: The imbalance of power between majority and minority shareholders in Indonesian private companies creates significant opportunities for majority shareholders to exercise their rights in a manner detrimental to minority interests. Various jurisdictions have addressed this issue through substantive mechanisms such as the oppression remedy, exemplified by Singapore’s Section 216 of the Companies Act, which employs a standard of commercial fairness to determine whether majority conduct though formally compliant constitutes oppressive or unfairly prejudicial treatment. However, Indonesia has not adopted a similar doctrine; minority protection remains procedural under Law No. 40/2007, which does not directly regulate majority oppression. This study employs doctrinal legal research using conceptual, comparative, and statutory approaches to examine forms of majority shareholder abuse and evaluate the adequacy of existing protections. The findings show that Indonesia’s mechanisms remain limited to correcting formal violations, whereas Singapore provides substantive and flexible remedies, including buy-out orders, through broad judicial discretion. The study concludes that Indonesia must strengthen its substantive legal framework to offer more effective protection for minority shareholders. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas Kata Kunci: legal protection, minority shareholders, majority shareholder abuse https://doi.org/10.5281/zenodo.17891470 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan dunia usaha berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kegiatan perusahaan yang berlangsung secara dinamis menuntut adanya struktur hukum yang mampu menjamin kepastian, stabilitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak dalam perseroan. Perseroan Terbatas (PT) menjadi bentuk badan usaha berbadan hukum yang banyak digunakan memungkinkan Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 pemisahan yang jelas antara aset perseroan dan tanggung jawab pemegang saham, serta menyediakan struktur pengelolaan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha secara tertib dan berkelanjutan. Pengaturan mengenai PT di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sebagai persekutuan modal, PT menghimpun dana melalui penerbitan saham yang memberikan hak ekonomi dan hak partisipasi kepada pemegangnya. 1 Dalam praktik sebuah PT, kepemilikan saham tidak selalu terbagi secara seimbang. Perbedaan jumlah kepemilikan saham menempatkan sebagian pemegang saham pada posisi yang lebih dominan dibandingkan pemegang saham lainnya. Pemegang saham mayoritas melalui penguasaan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan. 2 Sebaliknya, pemegang saham minoritas sering kali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengimbangi keputusan-keputusan tersebut. Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan tindakan yang merugikan kepentingan pemegang saham minoritas, baik melalui keputusan strategis maupun praktik pengelolaan yang tidak mencerminkan prinsip keadilan. Sejumlah sengketa perusahaan di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan dominasi mayoritas bukan hanya isu teoritis, tetapi merupakan realitas yang dapat mempengaruhi hak ekonomi dan kedudukan hukum pemegang saham minoritas. Isu tersebut menjadikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perusahaan. UU PT memang menyediakan beberapa instrumen yang dapat ditempuh pemegang saham minoritas, seperti permohonan pembatalan keputusan RUPS, permintaan pemeriksaan perseroan, dan derivative action, serta ketentuan terkait aksi perusahaan (Pasal 62 dan Pasal 126). 3 Namun, mekanisme ini masih berorientasi prosedural dan tidak secara khusus mengatur situasi ketika pemegang saham mayoritas menggunakan dominasinya untuk mengambil keputusan yang menekan atau merugikan minoritas. Pengaturan terkait pentingnya memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham masih bersifat umum dan belum disertai mekanisme khusus yang dapat digunakan secara langsung oleh pemegang saham minoritas ketika menghadapi tindakan pemegang saham mayoritas yang berpotensi merugikan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali kecukupan perlindungan hukum yang tersedia bagi pemegang saham minoritas di Indonesia. Berbeda dengan Indonesia, Singapura telah mengembangkan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif bagi pemegang saham minoritas melalui konsep oppression remedy yang diatur dalam Section 216 Companies Act 1976. Pengaturan ini memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai secara substantif apakah tindakan pemegang saham mayoritas bersifat menindas, merugikan, atau tidak adil terhadap minoritas. 4 Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan berbagai bentuk pemulihan, mulai dari pembelian saham oleh mayoritas, penataan ulang struktur pengelolaan, hingga pembatalan keputusan korporasi tertentu. 5 Fleksibilitas remedy tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum Singapura lebih responsif terhadap dinamika relasi antar pemegang saham dan berorientasi pada 1 Agus Sardjono, Yetty Komalasari Dewi, Rosewitha Irawaty, dan Togi Pangaribuan, Pengantar Hukum Dagang (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 86. 2 Zaky Zhafran King Mada, “Analisis Yuridis Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang Memiliki Persentase Kepemilikan Saham yang Seimbang pada Perseroan Terbatas,” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan8, no. 1 (2023): 2 3 Dwi Tatak Subagiyo, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas,” Perspektif 20, no. 1 (2015): 49. 4 Nicolas Tang, “Minority Shareholder Oppression in Singapore,” FL.sg, 1 September 2024, diakses 10 November 2025, https://fl.sg/resource/minority-shareholder-oppression-in-singapore/. 5 Daniel Soo, “Is It Proper to Use a Minority Oppression Action to Vindicate Wrongs Done to a Company?,” Duane Morris & Selvam LLP, 20 Juli 2018, diakses 11 November 2025, https://www.duanemorris.com/articles/proper_use_minority_oppression_action_vindicate_wrongs_done_company_0718.html. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 keadilan substantif dalam perusahaan. Perbedaan mendasar ini menjadikan Singapura relevan sebagai negara pembanding. Sebagai yurisdiksi common law dengan sistem tata kelola perusahaan yang maju, Singapura telah mengembangkan instrumen hukum yang secara efektif menjawab persoalan ketimpangan kekuasaan dalam perseroan, khususnya dalam konteks perusahaan tertutup yang rawan konflik mayoritas dan minoritas. Sementara itu, Indonesia yang masih mengandalkan mekanisme normatif dalam UU PT belum memiliki instrumen yang secara khusus dirancang untuk menanggulangi perilaku menindas dari pemegang saham mayoritas. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana sistem Indonesia mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham minoritas dalam praktiknya. Dengan demikian, kajian komparatif antara Indonesia dan Singapura menjadi relevan untuk menganalisis mekanisme perlindungan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi elemen-elemen yang berpotensi memperkuat kerangka hukum Indonesia. Studi ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai bentuk perlakuan tidak adil yang dapat timbul dalam hubungan korporasi, tetapi juga menawarkan dasar pertimbangan bagi pengembangan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada terciptanya tata kelola perusahaan yang adil dan akuntabel. Penelitian mengenai perlindungan pemegang saham minoritas telah dilakukan dalam berbagai studi sebelumnya, tetapi kajian yang ada masih membuka ruang untuk analisis lebih lanjut, khususnya terkait dinamika penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas dalam struktur perseroan terbatas. Beberapa penelitian yang memiliki keterkaitan dengan topik ini antara lain sebagai berikut: 1. “Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas” yang diteliti oleh Theresia N.A. Nawardan, Herry M Polontoh, Lilik Prihatin, Harry Tuhumury, dan Septiana Na’afi. 6 Penelitian tersebut membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip good corporate governance sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh organ perseroan. Penelitian ini menjelaskan peran transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar pemegang saham. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama membahas isu perlindungan pemegang saham minoritas, tetapi adanya perbedaan (gap) penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut berfokus pada aspek tata kelola perusahaan dan mekanisme internal perseroan, sementara penelitian ini secara khusus menelaah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas (majority oppression) serta mengkaji perbandingan pengaturannya antara Indonesia dan Singapura. 2. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas” yang diteliti oleh Dwi Rahmawati, Bismar Nasution, Suhaidi, dan Mahmul Siregar. 7 Penelitian tersebut membahas bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan UU PT kepada pemegang saham minoritas, seperti hak meminta pemeriksaan perseroan, hak mengajukan 6 Theresia N.A. Nawardan, Herry M. Polontoh, Lilik Prihatin, Harry Tuhumury, dan Septiana Na’afi, “Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Analisis terhadap Implementasi Ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam Keadilan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Bisnis Modern,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5 (2025): 3674-86. 7 Dwi Rahmawati, Bismar Nasution, Suhaidi Suhaidi, dan Mahmul Siregar, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021): 34. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 pembatalan keputusan RUPS, dan hak mengajukan gugatan terhadap direksi atau komisaris apabila terjadi pelanggaran kewenangan. Penelitian ini menekankan aspek normatif dan prosedural yang dapat ditempuh minoritas untuk mempertahankan haknya ketika terjadi tindakan merugikan dari organ perseroan. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama mengulas instrumen perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia, tetapi adanya perbedaan (gap) penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut tidak membahas isu dominasi pemegang saham mayoritas sebagai persoalan utama dan tidak mengkaji mekanisme oppression remedy yang tersedia di negara lain, sementara penelitian ini mengarahkan fokusnya pada penyalahgunaan kekuasaan mayoritas dan membandingkan mekanisme perlindungan Indonesia dengan Singapura. 3. “Comparison of Derivative Action Regulations in Indonesia and South Korea” yang diteliti oleh Melisa Dwi Putri dan Muhammad Fahmi Reksa Alfarisi. 8 Penelitian tersebut membahas mekanisme derivative action sebagai sarana bagi pemegang saham minoritas untuk menggugat direksi yang bertindak lalai atau merugikan perseroan, serta menganalisis perbedaan pengaturan Indonesia dan Korea Selatan terkait syarat formil, kewenangan penggugat, dan batas tanggung jawab direksi. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, akan tetapi adanya perbedaan (gap) penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut hanya menitikberatkan pada hubungan antara pemegang saham dan direksi melalui derivative action, sedangkan penelitian ini berfokus pada relasi kekuasaan antar pemegang saham (mayoritas–minoritas) serta menganalisis mekanisme oppression remedy dalam hukum Singapura yang tidak dikaji dalam penelitian sebelumnya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap tindakan yang berpotensi menindas, merugikan, atau mendiskriminasi oleh pemegang saham mayoritas dalam hukum Indonesia? 2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap tindakan oppressive, unfairly prejudicial, atau unfairly discriminatory oleh pemegang saham mayoritas menurut hukum Singapura? 3) Bagaimanakah perbandingan mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas dari tindakan penyalahgunaan pemegang saham mayoritas antara Negara Indonesia dan Singapura? Tujuan Penulisan 1) Menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam menghadapi tindakan yang berpotensi menindas, merugikan, atau mendiskriminasi oleh pemegang saham mayoritas menurut hukum Indonesia, termasuk ruang lingkup hak-hak minoritas, instrumen prosedural yang tersedia, serta batasan normatif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 8 Melisa Dwi Putri dan Muhammad Fahmi Reksa Al Farisi, “Comparison of Derivative Action Regulations in Indonesia and South Korea in Providing Legal Protection for Minority Shareholders,” Istinbath: Jurnal Hukum 21, no. 02 (2024): 40. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 2) Mengkaji secara mendalam mekanisme perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas di Singapura atas tindakan yang bersifat oppressive, unfairly prejudicial, atau unfairly discriminatory sebagaimana diatur dalam Section 216 Singapore Companies Act 1976. 3) Mengkaji dan menganalisis perbedaan mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas antara Indonesia dan Singapura, serta memahami karakteristik pendekatan hukum masing-masing sistem dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi pemegang saham minoritas. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang mengkaji perlindungan pemegang saham minoritas melalui analisis law in books dengan menggunakan statute approach terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan comparative approach untuk membandingkan pengaturan Indonesia dengan mekanisme oppression remedy dalam Singapore Companies Act. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan literatur akademik, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan deskriptif guna menyajikan pemahaman yang sistematis mengenai bentuk perlindungan pemegang saham minoritas di kedua yurisdiksi. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas ketika Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pemegang Saham Mayoritas di Indonesia Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas di Indonesia pada dasarnya diatur melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), meskipun mekanisme yang tersedia masih bersifat prosedural dan belum secara langsung ditujukan untuk menangani penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang saham mayoritas. UU PT memang tidak menyediakan mekanisme substantif yang secara khusus ditujukan untuk menanggulangi majority oppression, tetapi memberikan sejumlah hak dasar bagi pemegang saham minoritas sebagai bentuk pengakuan terhadap potensi ketimpangan kekuasaan dalam perseroan. Dalam UU PT, pemegang saham minoritas memperoleh beberapa hak penting, antara lain: a. Hak untuk mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan. Dapat digunakan ketika terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan direksi atau komisaris. 9 b. Hak meminta pembatalan keputusan RUPS yang dianggap merugikan pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PT. 10 c. Hak mengajukan gugatan derivatif atas nama perseroan apabila direksi atau komisaris bertindak merugikan perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 dan Pasal 114 UU PT. 11 9 Adi Surya Wijaya, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas,” ILS Law Firm, 18 April 2025, diakses 11 November 2025, https://www.ilslawfirm.co.id/perlindungan-hukum-pemegang-saham-minoritas-2/. 10 Ibid. 11 Septian, “Perlindungan Hukum untuk Pemegang Saham Minoritas,” KontrakHukum.com, 26 Februari 2025, diakses 11 Desember 2025, https://kontrakhukum.com/article/perlindungan-hukum-untuk-pemegang-saham-minoritas/. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 d. Hak memperoleh informasi dan transparansi, termasuk akses terhadap laporan keuangan serta dokumen perusahaan. 12 e. Hak meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan apabila tidak menyetujui keputusan RUPS tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62 UU PT. 13 Hak-hak ini menunjukkan adanya upaya normatif untuk menyeimbangkan prinsip majority rule dengan perlindungan eksplisit terhadap kepentingan minoritas. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut sering kali sulit dijalankan. Sebagai contoh, gugatan derivatif hanya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian perseroan, bukan kerugian individual yang dialami pemegang saham minoritas akibat tindakan mayoritas. 14 Selain itu, syarat ambang batas kepemilikan saham misalnya 1/10 dari jumlah saham dengan hak suara menjadi hambatan dalam situasi di mana pemegang saham minoritas hanya memiliki porsi kecil, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk memulai gugatan. 15 Dalam perusahaan tertutup dan perusahaan keluarga yang umum di Indonesia, ketimpangan kekuasaan tersebut semakin diperkuat oleh keterbatasan akses pemegang saham minoritas terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan yang sepenuhnya dikuasai pemegang saham mayoritas. UU PT juga memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada Pasal 126 di mana setiap tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, kreditor, karyawan, serta masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan korporasi tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila berpotensi merugikan pihak tertentu, termasuk pemegang saham minoritas. 16 Meskipun secara normatif menunjukkan pengakuan atas perlunya perlindungan kepentingan minoritas, Pasal 126 bersifat sangat terbatas karena hanya berlaku dalam konteks tindakan perusahaan tertentu (merger and acquisition) dan tidak menyediakan mekanisme pemulihan yang langsung dapat diakses pemegang saham minoritas ketika mereka menghadapi tindakan menindas oleh pemegang saham mayoritas di luar konteks tersebut. Hak untuk meminta agar saham dibeli dengan harga wajar berdasarkan Pasal 62, sebagaimana dirujuk Pasal 126 ayat (2) merupakan satu-satunya bentuk exit mechanism yang diakui UU PT, tetapi mekanisme ini tidak menghentikan transaksi perusahaan dan tidak dapat digunakan untuk konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas yang bersifat umum. 17 Indonesia belum memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur tindakan penindasan atau perlakuan tidak adil oleh pemegang saham mayoritas (majority oppression, unfair prejudice, atau abuse of rights). 18 Akibatnya, tindakan mayoritas seperti dilusi tidak wajar, penahanan informasi, transfer aset kepada pihak terafiliasi, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu tidak memiliki dasar hukum khusus untuk dipulihkan oleh pengadilan kecuali apabila tindakan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran fiduciary duty oleh direksi atau menyebabkan kerugian pada perseroan. Dalam praktiknya, hal ini menempatkan pemegang saham minoritas pada posisi yang rentan karena instrumen yang tersedia tidak dibuat untuk menilai ketidakadilan substantif ataupun konteks relasional antara 12 Ibid. 13 Septian, “Perlindungan Hukum untuk Pemegang Saham Minoritas,” KontrakHukum.com, Op.Cit. 14 Ibid. 15 Mella Ismelina Farma Rahayu, “Mengurai Kepastian Hukum: Deadlock dan Implikasinya terhadap Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas dengan Kepemilikan Berimbang,” Journal of Syntax Literate 9, no. 4 (2024) 16 Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Penjelasan Pasal 126. 17 Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 62 jo. Pasal 126 ayat (2). 18 Fiona Priscilla Kohar dan Yetty Komalasari Dewi, “Abuse of Rights by Majority Shareholders in Indonesian Family-Owned Company: Is It Likely?,” Sriwijaya Law Review 5, no. 1 (2021): 29. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 pemegang saham mayoritas dan minoritas sebagai sebuah aspek yang sangat krusial dalam perusahaan tertutup. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia masih terbatas dan cenderung bersifat prosedural. Meskipun secara normatif UU PT telah mengakui pentingnya perlindungan minoritas, terutama melalui Pasal 126, mekanisme tersebut belum memadai untuk menghadapi kompleksitas konflik internal yang timbul akibat ketimpangan kekuasaan dalam perseroan. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas ketika Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pemegang Saham Mayoritas di Singapura Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Singapura dilandaskan oleh mekanisme oppression remedy pada Section 216 Singapore Companies Act 1967 (Chapter 50) yang dibuat untuk mengoreksi ketidakadilan yang timbul akibat dominasi pemegang saham mayoritas. Ketentuan ini memberikan hak gugatan statutoris bagi anggota (member) atau pemegang debenture untuk meminta pengadilan mengeluarkan perintah ketika tindakan pemegang saham mayoritas menimbulkan ketidakadilan yang bersifat menindas, diskriminatif, atau merugikan bagi pemegang saham yang tidak memiliki kekuasaan pengendali (pemegang saham minoritas). 19 Berdasarkan Section 216, terdapat dua dasar utama untuk menggugat bagi pemegang saham minoritas yaitu: a. Ketika “The affairs of the company are being conducted in a manner oppressive or in disregard of the interests of members”. Hal ini berarti pengadilan tidak hanya menilai legalitas formal tindakan pengurusan perusahaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan perusahaan dijalankan secara substansial. Melalui dasar ini, pengadilan dapat menilai apakah terdapat pola pengelolaan perusahaan atau praktik penggunaan kewenangan oleh direksi atau mayoritas yang secara sistemik menempatkan minoritas dalam posisi yang dirugikan, dimarginalkan, atau diabaikan kepentingannya. Dengan demikian, Section 216 mengakui adanya ketimpangan struktural dalam hubungan perusahaan dan menyediakan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat berulang atau berkelanjutan. b. Adanya “an act or resolution which unfairly discriminates or is otherwise prejudicial,” memperluas ruang lingkup pengawasan yudisial dengan memungkinkan pengadilan menilai tindakan atau keputusan tertentu yang secara langsung menimbulkan ketidakadilan bagi pemegang saham minoritas. Tidak seperti dasar pertama yang menyoroti pola perilaku, dasar ini dapat diaktifkan oleh satu tindakan tunggal seperti penerbitan saham baru yang mendilusi kepemilikan minoritas, pengalihan aset tanpa alasan komersial yang sah, atau pengesahan resolusi yang secara tidak proporsional menguntungkan pihak mayoritas. Signifikansi dasar ini terletak pada pengakuan bahwa ketidakadilan tidak selalu muncul dari pola jangka panjang. Ada kalanya satu tindakan yang tampak sah secara prosedural dapat menjadi unfairly discriminatory jika efeknya secara nyata merugikan pemegang saham minoritas. Dengan demikian, Section 216 membangun kerangka perlindungan dua lapis yaitu untuk mengawasi dan menilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat sistemik dalam pengelolaan 19 Reynolds Porter Chamberlain LLP, Minority Shareholder Oppression and the Proper Plaintiff Rule – It Gets Personal(June 2020), diakses 11 November 2025, https://www.rpclegal.com/thinking/commercial-disputes/minority-shareholder-oppression-and-the-proper-plaintiff-rule-it-getspersonal/. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 perseroan serta untuk menilai tindakan atau keputusan tertentu yang menimbulkan ketidakadilan komersial (commercial unfairness) bagi pemegang saham minoritas. Pendekatan dua dasar ini menunjukkan bahwa hukum Singapura tidak membatasi perlindungan pemegang saham minoritas pada pelanggaran hukum formal, tetapi mengarahkan fokusnya pada keadilan substantif dalam hubungan perusahaan (substantive commercial fairness). Judicial doctrine seperti legitimate expectations semakin menguatkan posisi pemegang saham minoritas karena pengadilan dapat menguji apakah tindakan pemegang saham mayoritas melanggar ekspektasi wajar pemegang saham misalnya hak atas informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, atau pembagian manfaat ekonomi secara adil. 20 Dengan demikian, Section 216 tidak hanya memberikan hak untuk menggugat, tetapi juga menyediakan perangkat normatif untuk memastikan bahwa mayoritas menjalankan kekuasaannya sesuai standar fairness yang diakui secara komersial. Struktur ini menjadikan perlindungan hukum minoritas di Singapura tidak sekedar deklaratif, melainkan efektif, operasional, dan responsif terhadap dinamika penyalahgunaan kekuasaan dalam perseroan. Secara yuridis, Section 216 tidak membatasi klaim pada pelanggaran formal seperti pelanggaran anggaran dasar atau prosedur RUPS, tetapi membuka ruang bagi pengadilan untuk melakukan penilaian substantif terhadap perilaku pemegang saham mayoritas. Istilah “oppressive”, “disregard of interests”, “unfair discrimination”, dan “prejudicial” dalam ketentuan tersebut bukan sekadar rumusan normatif, melainkan dasar bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan mayoritas telah bertentangan dengan prinsip keadilan komersial (commercial fairness). “Commercial unfairness” merujuk pada keadaan di mana meskipun tindakan pemegang saham mayoritas memenuhi ketentuan prosedural, akibat dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak wajar bagi pemegang saham minoritas. Konsep ini dikembangkan melalui berbagai putusan pengadilan yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam hubungan perusahaan tidak selalu muncul dari pelanggaran formal, tetapi juga dapat timbul dari tindakan yang secara substantif tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh pemegang saham. Pada dasarnya, ketika mayoritas menggunakan kekuasaan struktural mereka untuk: 21 a. mendistorsikan distribusi hak (informasi, pembagian laba, dividen); b. mengeksklusi minoritas dari manajemen; c. melakukan tindakan ekonomi yang menguntungkan diri sendiri (self-dealing, transfer aset, usaha afiliasi); d. mendilusi saham minoritas tanpa alasan bisnis sah. Pengadilan dapat menilai bahwa terjadi “unfair prejudice” atau “commercial unfairness” dan ini merupakan dasar yang valid bagi klaim pada Section 216. 22 Praktik pengadilan dan literatur telah merumuskan bahwa klaim di bawah Section 216 biasanya dibangun atas empat “grounds” (empat cabang argumen) yaitu: 23 a. Oppression; 20 Mohammed Reza dan Brijesh Thiruvengadam, “A Principled Approach to Commercial Fairness,” Law Gazette, October 2025, diakses 12 November 2025, https://lawgazette.com.sg/feature/a-principled-approach-to-commercial-fairness/. 21 Silvester Legal, “Shareholder Oppression in Singapore – Identifying and Addressing Unfair Treatment,” SilvesterLegal.com, 25 Maret 2024, diakses 12 November 2025, https://silvesterlegal.com/shareholder-oppression-in-singapore-identifying-and-addressing-unfair-treatment/. 22 Titanium Law, “Minority Oppression – Rights of Minority Shareholders,” TitaniumLaw.com.sg, 16 Maret 2023, diakses 12 November 2025, https://www.titaniumlaw.com.sg/minority-oppression-rights-of-minority-shareholders/. 23 Walter Woon, “Protecting the Minority Shareholder,” Singapore Academy of Law Journal (SAcLJ) 4 (1992): 123. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 509-512 b. Disregard of shareholders’ interests; c. Unfair discrimination; d. Prejudice atau kerugian yang merugikan hak minoritas. Keempat grounds ini menunjukkan bahwa konfigurasi ketidakadilan bisa sangat beragam mulai dari cara pengurusan, distribusi keuntungan, akses informasi, hingga kebijakan strategis dan semua dapat diuji melalui standar fairness, bukan hanya ketaatan prosedural. Threshold untuk mengaktifkan perlindungan tidak dibatasi pada perilaku yang ekstrem, cukup dibuktikan dengan adanya ketidakadilan komersial (commercial unfairness) yang nyata dalam relasi pemegang saham mayoritas dan minoritas. 24 Dalam keputusan landmark Over & Over Ltd v Bonvests Holdings Ltd [2010] SGCA 7, pengadilan memutuskan bahwa ketika sebuah klaim oppression diajukan, “touchstone” (tolok ukur) bukan sekadar apakah ada pelanggaran hukum, melainkan apakah keseluruhan keadaan menunjukkan ketidakadilan komersial. 25 Artinya pengadilan akan melakukan analisis menyeluruh (holistic) terhadap fakta, bukan sekedar memeriksa apakah ada pelanggaran anggaran dasar, tetapi juga bagaimana perilaku mayoritas mempengaruhi hak dan harapan wajar minoritas. Hal ini membuka ruang bagi perlindungan yang bersifat substantif dan adil, terutama di perusahaan tertutup atau perusahaan keluarga di mana hubungan dibangun atas kepercayaan, bukan hanya kontrak formal. Pengadilan Singapura juga sering mempertimbangkan prinsip legitimate expectations yaitu harapan wajar pemegang saham berdasarkan kesepakatan awal, aktivitas sebelumnya, atau praktik internal perusahaan (termasuk informal/shareholders agreement). Ketika pemegang saham mayoritas tidak menepati ekspektasi tersebut misalnya dengan mengecualikan pemegang saham minoritas dari manajemen, menghentikan distribusi keuntungan, atau mendilusi saham tanpa konsultasi, tindakan tersebut bisa dianggap unfair prejudice. 26 Konsep ini penting karena banyak perusahaan di Singapura dan Asia secara umum dibentuk sebagai “quasi-partnership”, yaitu hubungan perusahaan yang berbasis kepercayaan dan partisipasi aktif pemegang saham. Ketika kepercayaan itu rusak, pemegang saham minoritas tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga diruntuhkan hak partisipasinya dan Section 216 memberikan jalan keluar bagi mereka. Ketika klaim oppression terbukti dengan dasar unfairness, Section 216 (2) memberikan hak kepada pengadilan untuk memerintahkan berbagai bentuk remedies yang sesuai termasuk: a. membatalkan atau melarang tindakan atau resolusi; b. pengaturan ulang cara pengurusan perusahaan; c. perintah buy-out saham minoritas oleh mayoritas atau perusahaan; d. atau bahkan likuidasi (winding up) jika keadaan tidak bisa diperbaiki. 27 Buy-out order merupakan instrumen paling signifikan karena memberikan exit mechanism bagi pemegang saham minoritas tanpa perlu membubarkan perusahaan. Mekanisme ini menjadi solusi yang realistis ketika hubungan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas telah rusak sedemikian rupa sehingga keberlanjutan hubungan korporasi tidak lagi memungkinkan. 24 Reza dan Thiruvengadam, “A Principled Approach to Commercial Fairness,” Op..Cit. 25 “Court Of Appeal Rules On Case Of Minority Oppression,” Bloomberg Law, 5 May 2010, diakses 12 November 2025, https://news.bloomberglaw.com/securities-law/court-of-appeal-rules-on-case-of-minority-oppression. 26 Titanium Law, “Minority Oppression – Rights of Minority Shareholders,” Op.Cit. 27 WongPartnership LLP, Court of Appeal Gives Guidance on Bringing of Shareholder Oppression Actions, CASEWATCH (August 2018), diakses 12 November 2025.