Preloved Reviewed from the Perspective of Maslahah Mursalah
Full text
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3, Issue 5, December 2025, P. 267-273 E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17913916 *Corresponding Author Email: sitinurhasanah15[email protected]m, [email protected], [email protected], [email protected] Preloved ditinjau dari Maslahah Mursalah Preloved Reviewed from the Perspective of Maslahah Mursalah Siti Nurhasanah1, Shalsa Sri Wulandari2, Jaenudin3, Dian Herdiana4 Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. A B S T R A C T This study aims to analyze the practice of preloved goods trading from the perspective of maslahah mursalah and maqasid al-shariah, focusing on its economic, social, and environmental benefits. This research uses a qualitative method with a normative-empirical approach through interviews with preloved business actors in the local area. The results show that preloved trading activities provide various forms of public benefit, including economic efficiency, social equity, and environmental sustainability. Economically, it helps society manage expenses and creates new business opportunities. Socially, preloved promotes solidarity and reduces consumption inequality among different economic classes. Environmentally, it contributes to reducing textile waste and supports the sustainable fashion movement. In Islamic legal perspective, preloved trading is a lawful (mubah) transaction aligned with maqasid al-shariah, as it involves no elements of riba, gharar, or tadlis and delivers benefits to the wider community. Therefore, the preloved trade can be regarded as an embodiment of maslahah mursalah values in the context of contemporary Islamic economics A B S T R A K Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli barang preloved dalam perspektif maslahah mursalah dan maqasid syariah dengan menitikberatkan pada manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui wawancara terhadap pelaku usaha preloved di wilayah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan jual beli preloved memberikan berbagai kemaslahatan, antara lain efisiensi ekonomi, pemerataan sosial, serta kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan. Dari sisi ekonomi, kegiatan ini membantu masyarakat mengatur pengeluaran dan membuka peluang usaha baru. Dari sisi sosial, preloved mendorong solidaritas dan mengurangi kesenjangan konsumsi antar lapisan masyarakat. Dari sisi lingkungan, kegiatan ini turut mengurangi limbah tekstil serta mendukung gerakan sustainable fashion. Dalam perspektif hukum Islam, praktik preloved termasuk muamalah yang sah dan sesuai dengan prinsip maqasid syariah karena tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun tadlis, serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, jual beli preloved dapat dipandang sebagai implementasi nilai maslahah mursalah dalam ekonomi Islam kontemporer. PENDAHULUAN Dalam beberapa tahun terakhir, tren membeli barang preloved atau barang bekas layak pakai dari pemilik sebelumnya semakin berkembang, terutama pada produk domestik atau preloved mandiri yang tidak berasal dari impor. Fenomena ini semakin terlihat dengan banyaknya penjual preloved mandiri yang memasarkan barangnya melalui platform digital seperti TikTok, Instagram, Shopee, dan WhatsApp. Praktik ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena memungkinkan pembeli memperoleh barang berkualitas dengan harga lebih terjangkau sekaligus mendorong konsumsi yang lebih hemat dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum islam, jual beli preloved sangat menarik untuk dianalisis dengan menggunakan pendekatan maslahah mursalah. Konsep ini menekankan pada kemaslahatan umat muslim khususnya yang tidak disebutkan secara jelas dalam nash, tetapi sudah sejalan dengan A R T I C L E I N F O Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 06 December 2025 Keywords : Preloved, Maslahah Mursalah, Maqasid al-Shariah, Islamic Economics, Public Benefit. . This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright © 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Socius E-ISSN: 3025-6704 maqasid syariah yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Dengan kerangka tersebut, dapat dikaji apakah praktik jual beli preloved mandiri ini menghadirkan maslahah rajihah, khususnya dalam aspek ekonomi rumah tangga, sosial, dan keberlanjutan (Fitria, R. 2022). Berdasarkan kajian ushul fiqh maslahah mursalah dapat dipahami sebagai sebuah bentuk kemaslahatan yang tidak didukung maupun ditolak secara langsung oleh dalil syar’i, tetapi keberadaannya selaras dengan tujuan syariat (maqasid syariah), terutama dalam menjaga harta, menghindari israf (pemborosan), dan memaksimalkan nilai guna suatu barang (Hidayat, R. 2021). Ulama berpendapat seperti Imam al-Ghazali dan Imam al-syatibi menekankan bahwa maslahah dapat dijadikan landasan hukumapabila sesuai dengan prinsip syariat dan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya (Al-Ghazali, 1993). Dalam konteks jual beli preloved, penerapan maṣlaḥah mursalah dapat menjadi dasar justifikasi hukum karena praktik ini berpotensi menghadirkan manfaat ekonomi, mengurangi pemborosan, serta mendukung nilai keberlanjutan (sustainability) yang sejalan dengan prinsip menjaga harta dan kelestarian lingkungan (Rahmawati, N. 2023). Praktik jual beli preloved juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang menjadikan barang layak pakai sebagai sumber pendapatan tambahan. Dalam konteks penelitian ini, yang dikaji adalah transaksi preloved mandiri, yaitu barang milik pribadi yang dijual kembali, bukan barang impor atau hasil perdagangan skala besar. Dengan demikian, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bagaimana tren thrifting di era digital berdasarkan konsep maslahah mursalah, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai status hukum jual beli preloved dalam islam serta syarat-syaratnya agar praktik jual beli preloved ini tetap sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bagaimana praktik jual beli preloved mandiri di era digital ditinjau dari konsep maslahah mursalah. Selain itu, kajian ini diperlukan karena belum banyak penelitian fikih yang secara khusus membahas status hukum dan kemaslahatan transaksi preloved domestik dalam konteks ekonomi modern. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatifempiris. Pendekatan normatif diterapkan untuk menganalisis konsep jual beli barang preloved berdasarkan hukum Islam, meliputi aspek maslahah mursalah, maqasid syariah, serta prinsipprinsip fiqh muamalah yang relevan. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui observasi terhadap tren dan praktik thrifting di platform online seperti TikTok, Instagram, Shopee, dan WhatsApp, termasuk perilaku konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi preloved. Data penelitian diperoleh melalui dua sumber utama. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku usaha preloved serta observasi terhadap aktivitas jual beli barang bekas layak pakai di media sosial dan marketplace. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka berupa buku, jurnal ilmiah, fatwa, dan regulasi yang berkaitan dengan hukum jual beli dan konsep maslahah mursalah. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif, yaitu dengan mengelompokkan, menafsirkan, dan menggambarkan temuan lapangan berdasarkan teori-teori hukum Islam. Melalui analisis ini, diharapkan diperoleh pemahaman yang mendalam mengenai status hukum, manfaat, serta syarat pelaksanaan jual beli barang preloved agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Siti Nurhasanah, et., al/ Preloved ditinjau HASIL DAN PEMBAHASAN The Bagian ini menyajikan hasil penelitian lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan salah satu pelaku usaha jual beli barang preloved di wilayah setempat. Tujuan wawancara ini adalah untuk menggali pandangan pelaku usaha mengenai manfaat ekonomi, sosial, serta nilai-nilai keislaman yang diterapkan dalam kegiatan jual beli preloved. Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa kegiatan jual beli barang preloved memberikan berbagai manfaat, baik bagi penjual maupun konsumen. Penjual menyatakan bahwa keuntungan utama dari membeli barang preloved adalah harganya yang lebih terjangkau dibandingkan barang baru, namun kualitasnya masih layak pakai. Selain itu, kegiatan ini turut membantu mengurangi limbah tekstil dan mendukung gaya hidup ramah lingkungan. 1. Motivasi dan Latar Belakang Usaha Preloved Pelaku usaha menjelaskan bahwa awal mula dirinya berjualan barang preloved berangkat dari hobi mengoleksi pakaian dan keinginan untuk mengurangi barang yang sudah tidak digunakan. Namun setelah melihat antusiasme pembeli, terutama dari kalangan remaja dan mahasiswa, ia menjadikannya sebagai peluang usaha yang bernilai ekonomi. Menurutnya, bisnis ini tidak hanya memberikan keuntungan pribadi, tetapi juga memberi manfaat sosial karena membantu orang lain memperoleh barang layak pakai dengan harga terjangkau. Motivasi ini menunjukkan adanya kesadaran ekonomi dan sosial yang berlandaskan prinsip efisiensi serta maslahah. Dalam pandangan al-Ghazali, maslahah merupakan segala hal yang membawa manfaat dan menolak kemudaratan bagi manusia serta tidak bertentangan dengan nash syariat (al-Ghazali, 1993). Dengan demikian, usaha preloved dapat dikategorikan sebagai maslahah rajihah—kemaslahatan yang dominan—karena menghadirkan manfaat tanpa menimbulkan mudarat bagi pihak lain. 2. Keuntungan dan Daya Tarik Barang Preloved Berdasarkan hasil wawancara, keuntungan utama membeli barang preloved terletak pada harga yang lebih terjangkau dibandingkan barang baru, sementara kualitasnya masih sangat baik. Barang preloved yang dijual sebagian besar merupakan produk bermerek, bahkan ada yang belum pernah dipakai. Pelaku usaha menambahkan bahwa selain aspek ekonomi, daya tarik utama barang preloved juga berasal dari tren gaya hidup ramah lingkungan yang dikenal sebagai sustainable fashion. Dalam konteks ekonomi Islam, perilaku konsumtif yang diarahkan pada nilai keberlanjutan sejalan dengan tujuan maqasid syariah, yaitu menjaga harta (hifz al-mal) agar tidak digunakan secara berlebihan (israf) (Antonio, 2020). Rasulullah SAW juga melarang pemborosan dan menganjurkan umatnya untuk mengelola harta secara bijak demi kebermanfaatan umat. Oleh karena itu, kegiatan preloved dapat dianggap sebagai bentuk konsumsi yang beretika dan berkeadilan. 3. Respons dan Perilaku Konsumen Pelaku usaha menyampaikan bahwa konsumen memberikan tanggapan positif terhadap produk preloved. Banyak pelanggan merasa puas karena memperoleh barang bermerek dengan harga yang lebih murah. Sebagian dari mereka bahkan menjadi pelanggan tetap yang secara rutin mencari produk preloved dari merek tertentu seperti Uniqlo, H&M, dan Zara. Tren ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap penghematan dan keberlanjutan lingkungan semakin meningkat. Dari perspektif sosiologis, perilaku konsumen preloved mencerminkan maslahah ijtima‘iyyah (kemaslahatan sosial), di mana perilaku individu turut mendukung nilai sosial berupa pemerataan akses konsumsi. Kegiatan ini membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan antar kelas ekonomi melalui konsumsi yang inklusif.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Socius E-ISSN: 3025-6704 4. Efisiensi Ekonomi dan Aksesibilitas Pelaku usaha menegaskan bahwa jual beli preloved membantu masyarakat mengatur pengeluaran dengan lebih efisien. Dengan harga yang lebih rendah, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sandang tanpa harus membeli produk baru yang mahal. Usaha ini juga membuka akses ekonomi yang lebih merata karena barang-barang bermerek yang sebelumnya hanya dapat dibeli kalangan menengah ke atas kini bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Kegiatan ini sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan keadilan sosial. Dusuki dan Abozaid menyebut bahwa maqasid syariah menuntut penerapan nilai keadilan dalam distribusi kekayaan agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, preloved tidak hanya efisien secara ekonomi tetapi juga berkontribusi pada pemerataan akses konsumsi. 5. Nilai-Nilai Keislaman dalam Transaksi Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha menyatakan bahwa ia selalu berupaya menerapkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran (shidq), transparansi, dan keadilan (‘adl). Setiap barang yang memiliki cacat atau kekurangan selalu diinformasikan secara jujur kepada calon pembeli untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan). Ia juga memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam proses transaksi. Prinsip “halal dan thayyib” menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas jual beli. Etika ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa seorang pedagang yang berlaku jujur dan dapat dipercaya akan memperoleh kedudukan mulia di sisi Allah. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang sangat benar (shiddiqin), dan para syuhada.” Pesan moral ini menunjukkan bahwa kejujuran dan keterbukaan merupakan elemen utama dalam fiqh muamalah, terutama ketika diterapkan pada praktik perdagangan modern yang semakin kompleks. Yusuf al-Qaradawi juga menekankan bahwa transaksi yang dilakukan melalui media digital tetap sah selama terpenuhi prinsip kerelaan (taradhi) antara para pihak dan tidak mengandung unsur kedzaliman atau kecurangan (Al-Qaradawi, 2010). 6. Kemaslahatan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha preloved memiliki dampak positif yang luas. Dari sisi ekonomi, kegiatan ini membantu masyarakat berhemat dan membuka peluang pendapatan baru bagi pelaku usaha kecil. Dari sisi sosial, preloved memberi kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap tampil layak dan percaya diri. Dari sisi lingkungan, kegiatan ini membantu mengurangi limbah tekstil yang menjadi masalah besar dalam industri fesyen modern. Ketiga aspek ini merepresentasikan maslahah mursalah, yaitu kemaslahatan yang muncul karena kebutuhan zaman dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Al-Qaradawi ,2010). Al-Syatibi menegaskan bahwa hukum Islam harus responsif terhadap perubahan sosial yang membawa manfaat umum (maslahah ‘ammah) bagi masyarakat. Maka, usaha preloved dapat dikategorikan sebagai praktik ekonomi modern yang selaras dengan prinsip maqasid syariah dan nilai keberlanjutan. 7. Pemerataan dan Pengentasan Kesenjangan Sosial Pelaku usaha menuturkan bahwa kegiatan preloved turut berperan dalam membuka akses terhadap barang-barang berkualitas bagi semua kalangan. Produk bermerek yang sebelumnya hanya dinikmati kelas menengah ke atas kini dapat dimiliki oleh siapa pun dengan harga yang lebih rendah. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi terhadap pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan sosial. Konsep ini sesuai dengan ajaran Islam tentang keadilan distribusi, sebagaimana
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Siti Nurhasanah, et., al/ Preloved ditinjau dikemukakan oleh Qardawi, bahwa salah satu tujuan utama ekonomi Islam ialah meniadakan kesenjangan ekstrem dan menciptakan keseimbangan antara kepemilikan dan konsumsi. Praktik preloved mencerminkan implementasi nilai keadilan sosial (al-‘adl al-ijtima‘i) melalui mekanisme pasar yang sederhana namun bermanfaat luas. 8. Harapan dan Tantangan dalam Menjalankan Usaha Pelaku usaha berharap agar persepsi negatif masyarakat terhadap barang preloved dapat berubah. Tidak semua barang preloved identik dengan barang bekas yang tidak layak, banyak produk masih baru tetapi tidak terpakai. Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dalam membeli barang, dengan mengedepankan nilai hemat, ramah lingkungan, dan sesuai prinsip syariah. Adapun tantangan yang dihadapi ialah menjaga prinsip keadilan dalam penentuan harga dan kepercayaan konsumen daring. Kadang pembeli menawar terlalu rendah hingga di bawah harga modal, namun pelaku usaha tetap berusaha tidak zalim dalam menetapkan harga. Selain itu, ia harus memastikan setiap barang bebas dari unsur penipuan dan ketidakjelasan. Tantangan tersebut menunjukkan pentingnya itqan (profesionalisme) dan amanah (tanggung jawab) dalam berdagang. 9. Kesadaran Konsumen terhadap Nilai Syariah Menurut pelaku usaha, sebagian konsumen belum memahami bahwa jual beli preloved termasuk praktik ekonomi syariah yang membawa kemaslahatan. Mereka lebih fokus pada harga murah, meskipun ada yang menyadari bahwa kegiatan ini menghindarkan dari pemborosan dan membantu sesama. Dalam pandangan Islam, perilaku tersebut termasuk bagian dari maslahah mursalah, karena membawa manfaat nyata tanpa bertentangan dengan nash atau prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, jual beli preloved dapat dipandang sebagai penerapan nilai-nilai kemaslahatan dalam kehidupan ekonomi modern. Kegiatan ini menegaskan bahwa prinsip syariah dapat diterapkan secara fleksibel dan kontekstual untuk menjawab kebutuhan zaman, selama tidak menyimpang dari maqasid utama, yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz alnafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Berdasarkan keseluruhan hasil wawancara dan analisis, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli barang preloved memiliki nilai kemaslahatan yang bersifat multi-dimensional. Dari aspek ekonomi, kegiatan ini menumbuhkan efisiensi keuangan dan membuka peluang wirausaha baru bagi masyarakat. Dari aspek sosial, preloved menjadi sarana pemerataan konsumsi, menumbuhkan solidaritas, dan mengurangi kesenjangan. Dari aspek lingkungan, preloved turut mendukung prinsip sustainable living dan mengurangi limbah tekstil. Dalam konteks maslahah mursalah, kegiatan preloved mencerminkan inovasi ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Ia menjawab tantangan modernitas dengan nilainilai syariah yang hidup, relevan, dan berorientasi pada kemanfaatan umum (maslahah ‘ammah). Hal ini sejalan dengan tujuan besar maqasid syariah, yakni mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan (jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid) (Jasser Auda, 2008). Dengan demikian, usaha preloved dapat dianggap sebagai bentuk nyata penerapan ekonomi Islam kontemporer yang memadukan nilai moral, efisiensi ekonomi, dan tanggung jawab sosiallingkungan dalam satu kesatuan harmoni kemaslahatan. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli barang preloved dipandang sebagai kegiatan ekonomi yang membawa manfaat luas bagi masyarakat dan sesuai dengan prinsip maslahah mursalah dalam hukum Islam. Pelaku usaha memandang kegiatan ini bukan sekadar bentuk perdagangan barang bekas, melainkan sarana
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Socius E-ISSN: 3025-6704 untuk mengelola harta secara bijak serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang berkualitas dengan harga terjangkau. Praktik ini tumbuh dari kesadaran terhadap pentingnya efisiensi ekonomi, pengelolaan konsumsi secara rasional, dan pemanfaatan barang yang masih layak pakai agar tidak terbuang percuma. Kegiatan jual beli preloved juga mengandung nilai-nilai kemaslahatan yang bersifat menyeluruh. Dari sisi ekonomi, kegiatan ini mendorong efisiensi keuangan, membuka peluang usaha baru, dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tanpa membebani pengeluaran. Dari sisi sosial, praktik ini menciptakan pemerataan akses terhadap barang layak pakai serta memperkuat solidaritas di antara lapisan masyarakat melalui semangat berbagi manfaat. Sementara dari sisi lingkungan, kegiatan preloved memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi limbah tekstil dan mendukung gerakan sustainable fashion yang sejalan dengan semangat Islam dalam menjaga kelestarian alam. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik preloved termasuk dalam kategori muamalah yang diperbolehkan (mubah), karena tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun tadlis. Transaksi dilakukan secara suka sama suka (an-taradin minkum), berdasarkan kejujuran (shidq), keterbukaan (tablīgh), dan keadilan (‘adl), sehingga memenuhi prinsip dasar fiqh muamalah. Praktik ini mencerminkan penerapan nilai-nilai maslahah mursalah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali bahwa setiap kegiatan yang membawa manfaat dan menolak kemudaratan tanpa bertentangan dengan nash dapat dijadikan dasar hukum. Dengan demikian, jual beli preloved merupakan wujud nyata penerapan maqasid syariah dalam konteks ekonomi modern, karena mampu menghadirkan kemaslahatan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan, serta menjadi contoh praktik ekonomi Islam yang adaptif, etis, dan berkeadilan. UCAPAN TERIMAKASIH Artikel ini merupakan bagian dari tugas Mata Kuliah Metode Penelitian pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun ajaran 2025 2026 . Selain itu, kami mengucapkan terima kasih kepada dosen yang telah memberikan arahan, bimbingan, serta masukan konstruktif sehingga penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga segala bantuan dan kontribusi yang diberikan menjadi amal kebaikan dan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang ekonomi Islam dan fiqh muamalah. Peneliti menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha preloved yaitu teman kami sendiri yang telah bersedia meluangkan waktu untuk memberikan informasi melalui wawancara, sehingga penelitian ini dapat tersusun dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang turut membantu dalam pengumpulan data serta memberikan dukungan selama proses penelitian berlangsung. REFERENSI Ab Rahman, Asmak. “The Role of Maqasid al-Shari‘ah in Islamic Economics.” Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, Vol. 10, No. 2 (2018): 227–245. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t. Antonio, Ahmad Syafii. Maqasid Syariah dalam Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2020. Atmasasmita, Romli. Karakter dan Arah Politik Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Pidato Purnabakti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2014. Burhanuddin. “Kolom Kosong dalam Rezim Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Jurisprudentie (EJournal), Vol. 5, No. 1 (2018): 64. Dusuki, Asyraf Wajdi, dan Nurdianawati Irwani Abozaid. “A Framework for the Implementation
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. 3, No. 5 Tahun 2025, P. 267-273 Siti Nurhasanah, et., al/ Preloved ditinjau of Maqasid al-Shari‘ah in Islamic Finance.” International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, Vol. 6, No. 2 (2020): 10–25. Fuadah, Aah Tsamrotul. “Penerapan Prinsip Hukum Acara Perdata Islam di Pengadilan Agama.” Journal of Chemical Information and Modeling, Vol. 53, No. 9 (1981): 1689–1699. Jamaludin, Ahmad, dan Mohammad Sayid Rifqi Noval. “Pemidanaan Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 2 (2020): 191–208. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i2.10135. Kholifah, Siti Nurul. “Analisis Jual Beli Preloved dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam 5, no. 1 (2021): 98–112. Ainiyah, Nur. “Konsep Israf dalam Konsumsi Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 5, no. 2 (2021): 115–130. Fadhil, Ahmad. “Maslahah Mursalah dalam Konteks Ekonomi Kontemporer.” Fikih dan Ekonomi Jurnal 3, no. 1 (2019): 82–95. Maulida, Rizka. “Analisis Kemaslahatan dalam Praktik Jual Beli Barang Preloved Perspektif Ekonomi Islam.” Islamic Economics Journal 4, no. 1 (2020): 70–85. Mufidah, Laila. “Dampak Digitalisasi terhadap Transaksi Muamalah Kontemporer.” Journal of Islamic Economics and Finance 6, no. 3 (2022): 210–225. Kiky Aprianto Naerul, Edwin. “Kebijakan Distribusi dalam Pembangunan Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 2 (2016). http://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/693. Luqmanul Hakiem Arjuna. “Maslahah Mursalah dan Implementasinya pada Transaksi Ekonomi.” Jurnal Ilmu Syariah dan Perbankan Islam, Vol. 4 (2019): 176. Muhammad Agung Ilham Affarudin. “Implementasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Journal of Islamic Family Law, Vol. 9 (2019): 109. Muhammad Gazali Rahman. “Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum Terapan bagi Hakim Pengadilan Agama.” Jurnal Tahkim, Vol. 11, No. 2 (2015): 66–88. Mukhlis, Febri Hijroh. “Konsep Ummah dalam Piagam Madinah; Asas Demokrasi Nabi Muhammad dan Relevansinya di Indonesia.” Al-Tadabbur, Vol. 5, No. 1 (t.t.): 1–16. http://journal.iain-ternate.ac.id. Rachmawati, Maulida. Jual Beli Online Pakaian Preloved dengan Sistem Paket Usaha pada Akun Instagram @lovelabelku Ditinjau dari Fiqih Muamalah. Skripsi. Jember: Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, 2022. Rosser, A. “Escaping the Resource Curse: The Case for Indonesia.” Journal of Contemporary Asia, Vol. 37 (t.t.): 38–40. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum, Vol. 6, No. 2 (2011): 116–132. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159. Imam al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Buyu’, Bab Ma Ja’a fi al-Tajir al-Shaduq, Hadis No. 1209. ↩ Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyyah al-Mu‘āṣirah, (Doha: Maktabah Wahbah, 2010), hlm. 45–46.