scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Teori dan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim Pada Tingkat Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 796/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel Vonis Mati yang Diubah Menjadi Penjara Seumur Hidup dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023)

Muhammad Rendy Adhitya, Muhammad Sidiq Alfatoni, Tasya Gita Irwanda, Siti Rifqa Raihani, Irwan Triadi

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 Teori dan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim Pada Tingkat Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 796/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel Vonis Mati yang Diubah Menjadi Penjara Seumur Hidup dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023) Theory and Legal Discovery (Rechtsvinding) by Judges at the Cassation Level Concerning the South Jakarta District Court Decision Number 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, in Which a Death Sentence Was Commuted to Life Imprisonment in Supreme Court Decision Number 813 K/Pid/2023 Muhammad Rendy Adhitya1, Muhammad Sidiq Alfatoni2, Tasya Gita Irwanda3, Siti Rifqa Raihani 4, Irwan Triadi5 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Email: [email protected],sidiqf[email protected], tasyagita71[email protected], arifa.faz[email protected]m, [email protected] Abstract: Pretrial proceedings (praperadilan) constitute an important innovation within the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) as an instrument for protecting the rights of suspects against arbitrary actions by law enforcement officials. However, since the Decision of the South Jakarta District Court Number 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, the authority of pretrial proceedings has undergone significant development through the expansion of its objects to include the determination of suspects. This decision marks the occurrence of legal discovery (rechtsvinding) by the judge, who interpreted Article 77 of the KUHAP progressively based on the principles of human rights protection and the due process of law. This study aims to analyze the decision from the perspective of theories of justice, particularly Aristotle’s concept of justice. The method used is normative juridical analysis of judicial decisions and their legal reasoning. The results of the study indicate that the decision reflects retributive justice moving toward a more rehabilitative and humanistic approach. However, within the framework of distributive and corrective justice, debates arise concerning the proportionality of the punishment, the defendant’s position as a former highranking police official, and public expectations of justice. The decision is legally valid, yet it still leaves moral and ethical questions in its implementation. Abstrak: Praperadilan merupakan salah satu inovasi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen perlindungan hak-hak tersangka terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, kewenangan praperadilan mengalami perkembangan signifikan melalui perluasan objek yang mencakup penetapan tersangka. Putusan tersebut menandai terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim, yang menafsirkan Pasal 77 KUHAP secara progresif dengan berlandaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan tersebut dalam perspektif teori keadilan, terutama menurut pandangan Aristoteles. Metode yang digunakan adalah yuridisnormatif terhadap putusan hakim dan pertimbangan hukumnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilan distributif dan korektif, timbul perdebatan terkait proporsionalitas hukuman, posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi kepolisian, serta ekspektasi masyarakat terhadap keadilan. Putusan ini sah secara hukum, namun masih menyisakan pertanyaan moral dan etis dalam pelaksanaannya. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : pretrial proceedings, legal discovery (rechtsvinding), premeditated murder, life imprisonment, judicial decision Kata kunci: Praperadilan, Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Pembunuhan Berencana, Pidana Seumur Hidup, Putusan Hakim https://doi.org/10.5281/zenodo.17919252 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan semangat baru terhadap upaya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa di Indonesia. Salah satu inovasi penting yang diperkenalkan KUHAP adalah mekanisme praperadilan. Praperadilan merupakan salah satu Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 instrumen yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari segi kedudukan, praperadilan tidak diposisikan sebagai lembaga peradilan yang berdiri secara independen, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana secara final, melainkan hanya menjalankan fungsi tertentu yang melekat sebagai bagian dari kewenangan Pengadilan Negeri. 1 Pada Pasal 77 KUHAP disebutkan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. 2 Melalui Pasal ini, praperadilan dirancang sebagai forum bagi tersangka atau keluarganya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Namun, dalam praktik, kewenangan praperadilan mengalami perkembangan yang tidak selalu sejalan dengan batas normatif yang telah ditetapkan KUHAP. Perkembangan kewenangan praperadilan mulai terlihat sejak adanya Putusan Pengadilan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel Dalam perkara tersebut, hakim praperadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji keabsahan penetapan tersangka. Dari sudut pandang sebagian kalangan hakim, mungkin hakim praperadilan dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel dapat dikatakan sebagai sosok yang sangat berani dan progresif, sebab melalui penemuan hukumnya, ia telah menciptakan norma hukum baru di luar ketentuan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menyatakan penetapan tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan. Namun berbeda dari sudut pandang sebagian besar tersangka yang menganggap sosok hakim praperadilan tersebut sebagai sosok pahlawan keadilan, karena melalui ketukan palunya tercipta sarana dan upaya untuk lepas dari labelisasi status tersangka oleh penyidik dengan menguji keabsahannya melalui permohonan praperadilan pada pengadilan negeri. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana, serta diyakini terbukti secara sah melakukan suatu kejahatan yang melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 poin 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 338 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini dan terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 49 jo. pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo, sebagaimana tertuang dalam putusan PN Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Penadilan Tinggi Negeri (PTN) DKI Jakarta, dan hasilnya PTN menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Sebagaimana tertuang pada putusan Nomor 53/PID/2023/PT DKI. 3 Ferdy Sambo kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya Nomor 813 K/Pid/2023, MA menyatakan menolak permohonan kasasi Ferdy Sambo, tetapi mengoreksi putusannya, dari semula hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Koreksi putusan ini berasal dari dissenting opinion dari dua orang hakim agung yang membuat putusan 1 Diliayanto, D., Asikin, Z., & Amiruddin. (2018). ‘Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21Puu-Xii-2014. Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1)”, 1–23 2 Republik Indonesia, “Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, 1981. 3 Sahbani, A. “Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk”. Hukumonline.Com. 2023. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 hukuman pidana mati untuk Ferdy Sambo berubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 4 Dalam putusan Kasasi, di halaman 40, tertulis bahwa pertimbangan hakim PN dan PTN dalam menilai tidak bertentangan dengan hukum. Dalam konteks ini, hakim agung memiliki persamaan persepsi dalam menilai fakta. Dengan alasan tersebut, permohonan Kasasi Ferdy Sambo dinyatakan ditolak. Namun, dalam putusan yang sama, hakim agung meperbaiki vonis hukuman pidana mati menjadi hukuman pidana seumur hidup. Kasus Sambo ini unik karena terjadi tepat pada saat kedua KUHP tersebut sedang mengalami perubahan, sehingga perbedaan utama di antara keduanya baik dalam cara perumusan norma hukum maupun dalam dasar filosofis hukum tampak samar-samar. Hal ini menimbulkan keraguan serius tentang bagaimana hakim dalam kasus Sambo memandang perkembangan hukum yang penting ini dan bagaimana putusan mereka dapat ditafsirkan dalam konteks penerapan hukuman pidana untuk pembunuhan berencana, yang seharusnya sejalan dengan KUHP baru tahun 2023. Dalam hal ini, putusan hukuman mati dari Mahkamah Agung yang bersifat menguatkan putusan PN dan PTN. Namun, penelitian yang penulis lakukan ini adalah terhadap putusan yang menolak permohonan kasasi namum dalam putusannya melakukan perbaikan terhadap pidana yang dijatuhkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis pertimbangan hakim agung dalam menolak sekaligus memperbaiki putusan PN yang semula menjatuhkan pidana mati menjadi pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Berdasarkan uraian sebagaimana dipaparkan pada latar belakang di atas, maka pokok masalah tersebut dapat diperinci dalam beberapa sub pokok masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung dalam mengubah putusan pidana mati menjadi seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinjau dari teori ratio decidendi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 1. Apakah penemuan hukum oleh hakim dalam perkara praperadilan telah tepat? 2. Bagaimana implikasi dari penemuan hukum oleh hakim dalam perkara praperadilan? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang berfokus pada studi terhadap bahan hukum primer maupun sekunder. Penelitian hukum normatif mengutamakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dalam literatur. Jenis penelitian ini dipilih karena permasalahan yang diteliti berkaitan dengan interpretasi hukum serta praktik rechtsvinding oleh hakim dalam putusan pengadilan. Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu: a. Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) Pendekatan ini dilakukan melalui kajian terhadap ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, untuk melihat ruang lingkup praperadilan dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). 5 b. Case Approach (Pendekatan Kasus) Pendekatan ini digunakan dengan menelaah Putusan Pengadilan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel serta putusan-putusan terkait lainnya, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, untuk menganalisis pola pertimbangan hukum hakim. 4 Wahyuni, W. “Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup”. Hukumonline.Com. 2023. 5 Marzuki, P. M. “Penelitian hukum”. Kencana, 2019. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 c. Conceptual Approach (Pendekatan Konseptual) Pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori penemuan hukum (rechtsvinding), perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum, yang akan menjadi pisau analisis dalam memahami implikasi putusan. 6 Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dilakukan dengan menelusuri dokumen peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang tersedia melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum yang dapat diakses baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode kualitatif, dengan menafsirkan, menghubungkan, serta mengkaji relevansi antar sumber hukum, baik primer maupun sekunder. Analisis dilakukan menggunakan metode penafsiran hukum (interpretation) meliputi penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis (Hadjon, 2015). 7 HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Implementasi Penemuan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Ratio decidendi merupakan komponen penting dalam mengungkapkan makna suatu putusan hukum. Suatu putusan, terdapat berbagai pertimbangan fakta dan hukum yang dihadapi saat di pengadilan. Ratio decidendi merupakan bagian yang paling relevan dan signifikan dalam konteks hukum saat ini, karena ratio decidendi memuat penafsiran hukum secara khusus yang menjadi dasar atau landasan bagi putusan tersebut menjadi panduan bagi para hakim dalam mengambil keputusan yang serupa dalam perkara yang sejenis. 8 Hakim sebagai pelaksana dari kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini dilakukan oleh Hakim melalui putusannya. Fungsi Hakim adalah memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan, di mana dalam perkara pidana, hal itu tidak terlepas dari sistem pembuktian negatif, yang pada prinsipnya menetukan bahwa suatu hak atau peristiwa atau kesalahan dianggap telah terbukti, disamping adanya alat-alat bukti menurut undang-undang juga ditentukan keyakinan Hakim yang dilandasi dengan integritas moral yang baik (Pratama & Saputra, 2024). Secara kontekstual ada tiga esensi yang terkandung dalam kebebasan Hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu: a. Hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan; b. Tidak seorangpun termasuk pemerintah dapat mempengaruhi atau mengarahkan putusan yang akan dijatuhkan oleh Hakim; c. Tidak ada konsekuensi terhadap pribadi Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisialnya. Perubahan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dalam proses kasasi mencerminkan dinamika signifikan dalam system peradilan pidana Indonesia. Awalnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang mencerminkan penerapan asas retributive yaitu pemberian hukuman setimpal atas kejahatan serius, terlebih karena Ferdy Sambo adalah aparat penegak hukum yang menyalahgunakan 6 Mertokusumo, S. “Penemuan hukum: Sebuah pengantar”. Liberty. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2010. 7 Hadjon, P. M. “Pengantar hukum administrasi Indonesia”. Gadjah Mada University Press, 2015. 8 Wahyu Iswantoro. “Penemuan Hukum Oleh HakimDan Implikasi Terhadap Perkembangan Praperadilan”, Majalah Hukum Nasional, 45– 56, 2018. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 kewenangannya. Namun, Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk mengubah putusan tersebut menjadi pidana seumur hidup dalam proses kasasi, sebuah langkah yang menimbulkan perdebatan publik terkait konsistensi hukum, namun sekaligus menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia memungkinkan adanya koreksi hukum berdasarkan pertimbangan lebih lanjut terhadap asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas. Dalam mengambil keputusan, Mahkamah Agung menelaah secara menyeluruh berbagai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk kesaksian para saksi, pendapat para ahli di bidang poligraf, balistik, forensik digital, forensik DNA, serta kedokteran forensik. Selain itu, turut diperhatikan pula bukti berupa dokumen tertulis, barang bukti elektronik, dan pernyataan langsung dari terdakwa. Setelah melakukan penilaian terhadap seluruh bukti tersebut, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebelumnya, serta terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi sistem elektronik, yang seharusnya berjalan sebagaimana mestinya. 9 Adapun pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkanya, yaitu sebagai berikut: 1. Analisis Pertimbangan Hakim yang Pertama Dasar utama perubahan vonis dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup didasarkan pada pertimbangan hakim kasasi mengenai perlunya pergeseran paradigma dalam politik hukum pidana di Indonesia, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kerangka hukum yang baru ini, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai bentuk hukuman utama, melainkan sebagai opsi yang bersifat luar biasa dan hanya diterapkan dalam kondisi tertentu. Pendekatan ini menandai pergeseran dari prinsip pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan humanis. Hakim kasasi menekankan bahwa arah kebijakan hukum pidana saat ini menitikberatkan pada fungsi pemidanaan sebagai alat untuk mencegah kejahatan, mereintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat, menyelesaikan konflik sosial, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan tanggung jawab pada diri pelaku. 10 Penerapan hukuman mati di Indonesia memicu perdebatan tajam di tengah masyarakat, terutama dari kalangan pemerhati hak asasi manusia yang secara tegas menolaknya. Mereka menilai bahwa pidana mati merupakan bentuk pelanggaran HAM karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta sejumlah instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti International Covenant on Civil and Political Rights dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Menurut pandangan ini, hukuman mati mencabut hak hidup yang dijamin secara universal. Di sisi lain, pendukung hukuman mati berpandangan bahwa bentuk pemidanaan ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya 9 Sari, F. R. (n.d.). “Jasa Terhadap Negara Sebagai Unsur Meringankan Hukuman Pidana (Analisis Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023)”. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 10 Muntafa, P., & Mahmud, A. “Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Baru Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2),130. 2023. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 kejahatan luar biasa yang mengancam keselamatan masyarakat, dengan syarat hanya diberlakukan bagi kejahatan yang sangat serius dan membahayakan ketertiban umum. Dalam KUHP lama, pidana mati diatur sebagai pidana pokok, seperti tercantum dalam Pasal 340 yang menyebutkan bahwa pembunuhan berencana dapat dihukum mati. Sementara itu, KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pidana mati sebagai pidana alternatif, sebagaimana Pasal 100 ayat 1 yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Dalam KUHP Baru, seorang terpidana mati tidak langsung dijalani eksekusi. Hukuman mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana utama, melainkan sebagai pidana khusus yang diterapkan pada kasus-kasus tertentu seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan pelanggaran HAM. Pelaksanaan eksekusi mati hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, setelah seluruh persyaratan yang diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP Baru terpenuhi. 11 2. Analisis Pertimbangan Hakim yang Kedua Pertimbangan hukum hakim yang kedua, kasasi menilai bahwa fakta terdakwa merespons secara ekstrem peristiwa Magelang menjadi poin kritisnya, karena meskipun motif atau detail peristiwa tersebut tidak sepenuhnya terungkap namun berpengaruh kepada kondisi emosional terdakwa menjadi faktor penting. 12 Dugaan peristiwa yang terjadi di Magelang melibatkan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candawathi, istri dari terdakwa Ferdy Sambo. Kejadian ini dianggap oleh Ferdy Sambo sebagai serangan terhadap kehormatan, martabat, serta harga diri pribadi dan keluarganya, sehingga motif emosional menjadi faktor penting yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut. Walaupun bukti rinci mengenai peristiwa ini belum sepenuhnya terungkap, hakim tetap memperhatikan dampak psikologis yang dialami terdakwa sebagai dorongan di balik tindakannya. 13 Putusan tersebut menunjukkan pendekatan hukum yang bijak dan proporsional, dimana hakim kasasi tidak serta-merta menjadikan alasan emosional sebagai pembenaran, namun mengakui secara objektif bahwa kondisi psikologis dan tekanan emosional yang dialami Ferdy Sambo memiliki pengaruh signifikan terhadap tindakannya. Meskipun tanggung jawab hukum tetap ditegakkan, pengadilan memberi ruang pada pemahaman yang lebih manusiawi dan kontekstual atas latar belakang peristiwa tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa reaksi terdakwa dipicu oleh dorongan batin yang intens akibat peristiwa yang menyentuh martabat pribadi dan keluarga, maka sudah tepat jika hakim memutuskan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan sanksi yang lebih adil dan seimbang. Pendekatan ini mencerminkan bahwa sistem peradilan tidak hanya melihat unsur melawan hukum, tetapi juga memperhatikan keadaan psikologis pelaku, yang menjadi 11 Nasution, R. P., Siregar, R. A. M., Ritonga, R. F., Ritonga, A. Z., & Siregar, R. A. “Penghapusan Hukuman Mati Pada Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Atas Lahirnya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Soasial, 3(1), 225–232. 2024. 12 Sari, F. R. (n.d.). “Jasa Terhadap Negara Sebagai Unsur Meringankan Hukuman Pidana (Analisis Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023)”. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 13 Robensyah, A., Yaswirman, Y., & Mulyati, N. “Diskon Vonis Mati: Tinjauan HukumPidana Islam terhadap Putusan Mahkamah Agung tentang Kasus Ferdy Sambo”. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(1), 82–95. 2023. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 dasar pertimbangan untuk tidak menerapkan pidana mati, melainkan bentuk pemidanaan yang masih membuka ruang perbaikan diri bagi terdakwa. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan sikap Ferdy Sambo yang secara terbuka mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan yang mendalam, serta menunjukkan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai bentuk itikad baik dalam menjalani proses hukum. 3. Analisis Pertimbangan Hakim yang Ketiga Dalam pertimbangan hakim kasasi, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan untuk memperhatikan riwayat hidup serta kondisi sosial terdakwa. Pengabdian terdakwa selama hampir tiga dekade sebagai anggota Polri, dengan posisi terakhir sebagai Kepala Divisi Propam, menjadi aspek penting yang harus dipertimbangkan. Meskipun terbukti melakukan kesalahan, kontribusi positif terdakwa selama bertugas diakui melalui berbagai penghargaan yang diterimanya. Selain itu, sikap terdakwa yang mengakui kesalahan dan menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab juga dipandang sebagai faktor yang meringankan oleh hakim agung. 14 Pengakuan terdakwa atas perbuatannya serta kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi hakim agung. Dalam hal ini, hakim menerapkan prinsip keadilan distributif, yakni menyeimbangkan antara tingkat kesalahan terdakwa dengan latar belakang pengabdiannya dan faktor-faktor yang dapat meringankan. Pendekatan keadilan ini didasarkan pada pemahaman bahwa pemidanaan tidak hanya harus mencerminkan perbuatan yang dilanggar, tetapi juga memperhitungkan sisi kemanusiaan pelaku, seperti kontribusinya terhadap masyarakat, pengakuan atas kesalahan, serta itikad untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Menurut pandangan hakim, penerapan prinsip keadilan harus mencerminkan keseimbangan antara besarnya hukuman dan berbagai faktor yang meringankan. Konsep keadilan retributif yang digunakan tidak hanya fokus pada pemberian sanksi atas pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan integritas moral serta rekam jejak positif terdakwa. Dalam analisis kasasi, hakim berpendapat bahwa keadilan tidak semata-mata bersifat membalas kesalahan, melainkan juga harus mencakup penilaian menyeluruh terhadap latar belakang pribadi terdakwa, termasuk kontribusinya terhadap masyarakat selama hidupnya. 15 4. Dissenting Opinion Putusan kasasi tersebut mencerminkan adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim, yang terlihat dari munculnya dissenting opinion oleh hakim agung, yakni Jupriyadi. Hakim Agung Jupriyadi menilai bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena putusan Judex Facti dinilai telah sesuai dengan hukum acara dan tidak melebihi batas kewenangannya. 14 Hananta, D. “Pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana/aggravating and mitigating circumstances consideration on sentencing”. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 87–108. 2018. 15 Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. “Analisis Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia”. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564. 2024. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 Dissenting opinion dalam putusan kasasi didasarkan pada empat alasan utama: pertama, kejahatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan berencana dan manipulasi sistem elektronik dinilai sangat serius dan berdampak luas, sehingga lebih tepat ditanggapi dengan pendekatan retributif daripada rehabilitatif. Kedua, posisi terdakwa sebagai Kadiv Propam Polri memperberat tanggung jawab hukumnya, karena sebagai penegak hukum, ia seharusnya menjadi teladan. Ketiga, motif pribadi yang diajukan tidak cukup untuk menghapus sifat melawan hukum dari tindakannya. Keempat, dari sudut keadilan dan proporsionalitas, hukuman yang tegas dinilai lebih mencerminkan pencegahan dan keadilan bagi masyarakat. 16 Berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang relevan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa alasan utama hakim dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup adalah karena hakim kasasi lebih menitikberatkan pada aspek kepastian hukum, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru yang mengatur bahwa pidana mati tidak lagi bersifat sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang hanya diterapkan dalam kondisi tertentu. Dengan dasar tersebut, meskipun terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana berat yang dilakukannya, hukuman yang dijatuhkan kemudian disesuaikan dan diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup. 2. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Perkara Praperadilan Hakim harus mampu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat, sebab seringkali dinamika yang muncul di masyarakat jauh lebih cepat berkembang dari tatanan hukumnya sendiri. Beberapa perkara yang diajukan ke pengadilan di antaranya terdapat perkara yang aturan hukumnya sendiri tidak ada atau telah out of date. Dalam kondisi mendesak, apabila terdapat suatu perkara yang diajukan ke muka pengadilan dan hukum positif belum mengatur tentang dasar hukum untuk mengadili perkara tersebut, maka hakim sebagai perwujudan pilar yudikatif yang dianggap tahu hukum dapat mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding) serta menciptakan norma hukum (judge made law). Istilah hakim dianggap tahu hukum atau lebih dikenal dengan adegium “Ius Curia Novit” yang dalam terminology bahasa inggris juga disebut “court knows the law”, pertama kali ditemukan oleh para ahli hukum abad pertengahan (legal glossators) dalam tulisantulisan tentang hukum Romawi kuno, yang hal tersebut diartikan sebagai kewenangan hakim untuk mencari dan menetapkan suatu hukum, karena hukum tertulis yang dikodifikasikan pada dasarnya tidak akan pernah lengkap, atau dengan kata lain hukum pasti berubah mengikuti perkembangan zaman. Penemuan hukum oleh hakim seringkali memang dikaitkan dengan aturan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak ada, sehingga hakim harus mampu menemukan hukum dan menciptakan norma hukum. Karena hakim dianggap tahu hukum, maka hakim dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. 17 Sejarah hukum di Indonesia mencatat bahwa dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie atau Peraturan Umum Mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia, yang 16 Sari, F. R. (n.d.). “Jasa Terhadap Negara Sebagai Unsur Meringankan Hukuman Pidana (Analisis Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023)”. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 17 Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 729-741 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 729-741 menyatakan bahwa “hakim yang menolak mengadili suatu perkara dapat dipidana”. 18 Lebih lanjut, dalam Pasal 859 Rv menyatakan bahwa “hakim yang menolak untuk memberikan penetapan atas suatu permohonan atau putusan atas suatu perkara, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan aduan”. 19 Hakim dengan kewenangannya harus mampu menetapkan hukum yang semula hukumnya tidak ada menjadi ada, hal itu dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum yang jika dikaji secara ilmiah (keilmuan) dan secara yuridis maupun teoretis harus dapat dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya penemuan hukum (rechtsvinding) itu sendiri dibagi dalam tiga kategori pendekatan, yakni 1) Interpretasi; 2) Konstruksi Hukum; dan 3) Hermeneutika. Dengan demikian menjadi suatu keharusan bagi hakim dalam menemukan hukum untuk menggunakan pendekatan penemuan hukum seperti apa. Walaupun hakim dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, akan tetapi bukan berarti seorang hakim dapat dengan mudah melakukan penemuan hukum tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara unsur kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hakim harus benar-benar yakin bahwa penemuan hukum tersebut benar-benar dibutuhkan untuk menegakkan keadilan di masyarakat. Ratio Decidenci atau alasan-alasan hukum hakim dalam melakukan penemuan hukum harus sangat tepat. Idealnya dalam mengambil putusan terhadap suatu perkara, hakim mempertimbangkan 4 (empat) elemen, yaitu aspek filosofis, asas-asas hukum, aturan hukum positif, dan budaya masyarakat hukum. Keempat elemen tersebut dimasukan secara proporsional dalam proses pengambilan putusan hukum. 20 Dalam kaitannya dengan perkara praperadilan, hakim dituntut dapat berpikir kritis untuk menerapkan ketiga unsur penting dalam penegakan hukum dan keadilan, yakni mengenai kepastian hukum (pendekatan legalistik), keadilan (pendekatan rechtsvinding), dan kemanfaatan (pendekatan antropologi). Sebab ketiga unsur tersebut sebenarnya menjadi dasar berpikir serta menetukan top of mind seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan yang diajukan ke muka pengadilan yang ternyata belum ada aturan hukumnya. Sejalan dengan hal tersebut, Menurut Ade Saptomo, prinsip-prinsip bagi hakim dalam mengadili perkara-perkara hukum konkret mencakup tiga pendekatan sebagai berikut: 21 a. Pendekatan Legalistik (Formal) Pendekatan legalistik dimaksud merupakan model yang digunakan oleh hakim dalam menyelesaikan kasus hukum konkret yang telah mengatur secara jelas sehingga hakim mencari, memilah, dan memilih unsur-unsur hukum dalam kasus hukum konkret dimaksud dan kemudian dipertemukan dengan pasal-pasal relevan dalam undang-undang dimaksud. b. Pendekatan Interpretatif Hukum dalam kenyataannya dimungkinkan aturan normatif itu tidak lengkap atau samar-samar. Dalam upaya menegakkan hukum dengan keadilan dan kebenaran, hakim harus dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). c. Pendekatan Antropologis Terhadap kasus hukum konkret yang belum diatur undangudanng maka hakim harus menemukan hukum dengan cara menggali, mengikuti, dan menghayati nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. 18 Pasal 22 Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie 19 Pasal 859 Rv (Rechtsvordering) 20 Nugroho, Muchti Dedy, “Majalah Dandapala Vol. IV Edisi 1”, Dirjen Badilum, Jakarta, 2018. 21 Saptomo, Ade, “Hukum & Kearifan Lokal”, Grasindo, Jakarta, 2009.