scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Produksi, Distribusi, dan Penjualan Set Top Box Ilegal yang menimbulkan Kerugian Konsumen di Indonesia

Putri Amelia Anugraini, Abraham Ferry Rosando

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Produksi, Distribusi, dan Penjualan Set Top Box Ilegal yang menimbulkan Kerugian Konsumen di Indonesia Putri Amelia Anugraini1, Abraham Ferry Rosando2 1,2 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya email: ameliaanugrainiputr[email protected]m Abstract: The transition from analog to digital broadcasting in Indonesia has increased the public’s need for Set Top Boxes (STBs). However, this process has also raised legal concerns due to the widespread circulation of illegal STBs that fail to meet technical standards and certification requirements. This study analyzes the criminal elements involved in the distribution of illegal STBs and examines the criminal liability of business actors engaged in their production, distribution, or sale. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. Findings indicate that the circulation of illegal STBs fulfills both actus reus and mens rea under the Telecommunications Law, Consumer Protection Law, and the Electronic Information and Transactions Law. Business actors knowingly trade uncertified devices and disseminate misleading information through digital platforms, posing safety risks, harming the electronics industry, and obstructing the digital broadcasting migration program. The study concludes that addressing illegal STB distribution requires stronger law enforcement, enhanced regulatory oversight, updated digital trade regulations, and improved consumer literacy to ensure a safe and equitable digital broadcasting ecosystem.. Abstrak: Migrasi penyiaran televisi dari sistem analog ke digital di Indonesia meningkatkan kebutuhan masyarakat akan Set Top Box (STB). Namun, proses ini juga memunculkan persoalan hukum akibat maraknya peredaran STB ilegal yang tidak memenuhi standar teknis dan persyaratan sertifikasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana dalam peredaran STB ilegal serta menilai pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peredaran STB ilegal memenuhi unsur actus reus dan mens rea dalam UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE. Pelaku usaha secara sadar memperdagangkan perangkat tanpa sertifikasi dan menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media digital. Kondisi ini menimbulkan risiko keselamatan, merugikan industri elektronik, dan menghambat implementasi migrasi siaran digital. Penelitian menyimpulkan bahwa penanggulangan STB ilegal memerlukan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang lebih kuat, pembaruan regulasi perdagangan digital, serta peningkatan literasi konsumen untuk menciptakan ekosistem penyiaran digital yang aman dan berkeadilan.. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : illegal STBs, criminal liability, consumer protection, digital broadcasting. Kata kunci: STB ilegal, tindak pidana, perlindungan konsumen, penyiaran digital. https://doi.org/10.5281/zenodo.17927499 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, terutama pada sektor penyiaran, menunjukkan percepatan yang sangat pesat dalam kurun beberapa tahun terakhir. Transformasi digital pada layanan televisi menjadi salah satu bentuk nyata dari perubahan tersebut, di mana sistem penyiaran analog secara bertahap digantikan oleh siaran digital. Salah satu perangkat yang menjadi tulang punggung proses digitalisasi ini adalah Set Top Box (STB), sebuah alat yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog sehingga memungkinkan televisi konvensional yang belum mendukung teknologi digital tetap dapat menerima siaran. 1 Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah mengenai penghentian siaran analog (analog switch-off), masyarakat dituntut segera 1 Hasan, Kamaruddin, and Hasan Sazali. "TRANSFORMASI KEBIJAKAN DAN REGULASI KOMUNIKASI SIARAN TV ANALOG KE DIGITAL DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) 6.1 (2025): 120-135. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 menyesuaikan diri dengan teknologi penyiaran terbaru. Dalam masa transisi ini, STB menjadi perangkat penting, terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan televisi tanpa tuner digital. Namun demikian, perubahan teknologi ini juga memunculkan persoalan baru, yaitu meningkatnya peredaran STB ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan teknis. Produk ilegal tersebut berpotensi membahayakan konsumen dan dapat menimbulkan kerugian baik secara ekonomis maupun dari sisi keselamatan. Pengawasan terhadap peredaran STB berada di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo memiliki kewenangan menetapkan standar kualitas, regulasi sertifikasi, dan prosedur teknis lainnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan hukum utama yang mengatur penyelenggaraan siaran digital dan syarat wajib sertifikasi STB. 2 Kendati peraturan tersebut telah diberlakukan, implementasinya di lapangan tidak selalu berjalan efektif. Banyak produk STB yang beredar tanpa sertifikat resmi masih dapat dengan mudah ditemukan, baik di pasar daring maupun di gerai-gerai fisik. STB ilegal umumnya dihargai jauh lebih murah karena tidak melalui proses pengujian dan evaluasi standar yang seharusnya dilakukan. Tidak adanya verifikasi teknis menyebabkan perangkat tersebut sering kali tidak kompatibel dengan sistem siaran digital nasional, mudah mengalami kerusakan, dan bahkan dapat menimbulkan risiko keselamatan seperti korsleting listrik. Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi perangkat elektronik perlu diperkuat agar masyarakat tidak dirugikan. Dalam ranah perlindungan konsumen, penegakan pertanggungjawaban pidana bagi produsen, distributor, maupun pedagang STB ilegal menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban menyediakan produk yang aman, layak, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Apabila terjadi kerugian akibat produk yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pelanggaran terkait peredaran STB ilegal juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya ketika pemasaran dilakukan melalui platform daring. Penelitian ini berupaya menelaah mekanisme penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha serta mengevaluasi sejauh mana perangkat hukum yang ada mampu memberikan perlindungan memadai bagi konsumen di tengah semakin kompleksnya transaksi digital. Selain aspek regulatif, tingkat literasi konsumen turut menjadi faktor krusial yang mempengaruhi maraknya peredaran STB ilegal. Sebagian besar masyarakat masih memiliki tingkat literasi digital dan literasi hukum yang rendah. Banyak konsumen tidak memahami cara membedakan produk yang telah tersertifikasi dengan produk ilegal, serta tidak mengetahui risiko penggunaan perangkat yang tidak sesuai standar. STB ilegal yang ditawarkan dengan harga lebih murah mudah menarik perhatian konsumen yang tidak memahami potensi dampak jangka panjang. Rendahnya literasi konsumen ini menyebabkan mereka rentan ditipu dan kesulitan memperjuangkan hak-haknya ketika mengalami kerugian. 3 Oleh sebab itu, peningkatan literasi digital dan hukum menjadi strategi penting untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap produk nonstandar serta menciptakan pasar elektronik yang lebih bertanggung jawab. Pengalaman dari berbagai negara maju dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola distribusi perangkat elektronik. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan anggota Uni Eropa telah menerapkan sistem sertifikasi produk yang ketat disertai mekanisme pengawasan 2 Hutabarat, Sumiaty Adelina, et al. CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023. 3 Ruslan, Dyah Auliah Rachma. "HUKUM KEPAILITAN DI PERUSAHAAN." Hukum Bisnis di Era Digital (2024): 46. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 terintegrasi. Produk elektronik yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan segera ditarik dari pasar, dan pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berat. Keberhasilan negara-negara tersebut menekan peredaran perangkat ilegal tidak terlepas dari koordinasi erat antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan industri. Model pengawasan terpadu seperti ini menunjukkan pentingnya sinergi kelembagaan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi hak-hak konsumen. Pembelajaran dari praktik internasional tersebut dapat diadaptasi untuk memperkuat implementasi kebijakan di Indonesia. Secara domestik, pasar STB menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara produk bersertifikat dan produk ilegal. Harga STB ilegal yang jauh lebih murah membuatnya lebih menarik bagi masyarakat berpendapatan rendah. Minimnya pemahaman konsumen terhadap standar keselamatan dan pentingnya sertifikasi menyebabkan mereka lebih mengutamakan harga daripada kualitas dan keamanan produk. Situasi ini menegaskan perlunya kebijakan yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menyediakan subsidi atau bantuan STB bagi keluarga kurang mampu, sehingga mereka tetap dapat menikmati layanan siaran digital tanpa harus membeli produk ilegal yang berisiko. Selain kebijakan regulatif dan bantuan langsung, edukasi publik juga memainkan peran yang sangat strategis. Banyak konsumen belum memahami bagaimana memeriksa legalitas produk, belum mengetahui arti label SNI, atau tidak menyadari pentingnya memilih perangkat bersertifikat. Oleh karena itu, kampanye edukatif melalui media massa, platform digital, sekolah, dan lembaga masyarakat perlu diperluas. Pendekatan berbasis komunitas menjadi alternatif efektif karena pengetahuan yang disampaikan lebih mudah dipahami dan sesuai dengan konteks lokal. Penelitian ini juga berupaya menganalisis sejauh mana program sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah berhasil meningkatkan kesadaran dan perilaku konsumen dalam memilih STB yang aman. Dari perspektif hukum, perlindungan konsumen meliputi hak memperoleh informasi yang benar dan jelas, hak atas keamanan dalam penggunaan barang, serta hak memperoleh kepastian hukum apabila terjadi kerugian. 4 Meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, masih terdapat sejumlah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Beberapa celah hukum tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan di lapangan, kurangnya koordinasi antarlembaga, dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan tersebut serta memberikan rekomendasi yang dapat memperkuat efektivitas regulasi dan penegakan hukum dalam menghadapi peredaran perangkat ilegal. Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika teknologi penyiaran digital. Rekomendasi yang dihasilkan akan difokuskan pada penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, pengembangan literasi digital masyarakat, serta perumusan strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan memperkuat seluruh aspek tersebut, diharapkan tercipta ekosistem penyiaran digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. METODE PENELITIAN 4 Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. "Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Binamulia Hukum 12.1 (2023): 177-189. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative ( normative legal research ), yaitu jenis penelitian yang bertujuan menelusuri aturan hukum, asas-asas hukum, serta doktrin-doktrin hukum sebagai dasar untuk menjawab isu hukum yang dikaji. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan ( statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis yang digunakan adalah analisis normatif preskriptif, yaitu teknik analisis yang bertujuan memberikan argumentasi atas temuan penelitian yang telah diperoleh. 5 Analisis preskriptif memungkinkan peneliti memberikan penilaian mengenai apakah suatu tindakan atau peristiwa telah sesuai atau bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat merumuskan preskripsi atau rekomendasi hukum mengenai bagaimana suatu permasalahan seharusnya diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan, asas hukum, prinsip hukum, dan doktrin para ahli. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Pemenuhan Unsur Tindak Pidana dalam Peredaran Set Top Box (STB) Ilegal Peredaran Set Top Box (STB) ilegal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang semakin mengkhawatirkan, terutama setelah pemerintah secara resmi menghentikan siaran televisi analog dan memindahkan seluruh layanan penyiaran ke sistem digital. 6 Kebijakan strategis ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas siaran, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, serta mendorong digitalisasi nasional. Namun demikian, perubahan tersebut secara bersamaan membuka ruang baru bagi munculnya praktik perdagangan ilegal perangkat elektronik yang tidak memenuhi standar, tidak tersertifikasi, dan tidak memperoleh izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lonjakan kebutuhan masyarakat terhadap STB, terutama di wilayah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, menciptakan pasar yang sangat besar dan potensial. Kelompok konsumen ini sering kali mencari produk dengan harga yang lebih murah tanpa mengetahui aspek legalitas dan kelaikan teknis STB yang dibeli. Kondisi tersebut dimanfaatkan secara oportunistis oleh sejumlah pelaku usaha untuk memasukkan dan memperjualbelikan produk ilegal dengan harga jauh di bawah harga STB resmi. Tindakan ini tidak semata-mata melanggar ketentuan administratif, tetapi secara substansial telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku. Dari sudut pandang hukum pidana, suatu tindakan dapat digolongkan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) dan unsur kesengajaan atau kesalahan (mens rea). Dalam kasus peredaran STB ilegal, unsur actus reus telah jelas terpenuhi karena para pelaku secara sadar melakukan tindakan terlarang berupa memperjualbelikan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikasi. 7 Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi melewati proses sertifikasi untuk memastikan bahwa perangkat tersebut aman, kompatibel, dan layak digunakan oleh konsumen. Sertifikasi perangkat telekomunikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme penting yang bertujuan melindungi kepentingan publik. Dalam konteks STB, sertifikasi 5 Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. "Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum." (2025). 6 Asri, Rahman. "Adaptasi praktisi media terhadap migrasi sistem penyiaran nasional dari analog ke digital: studi fenomenologi pada industri penyiaran." Jurnal Ranah Komunikasi (JRK) 8.1 (2024): 48-58. 7 Mallarangeng, Andi Bau, and Ismail Ali. "Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi." Legal Journal of Law 2.2 (2023): 11-24. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 memastikan bahwa perangkat mampu menerima sinyal digital dengan benar, tidak mengganggu perangkat lain, tidak menimbulkan interferensi, dan memenuhi standar keselamatan teknis. STB ilegal yang beredar sering kali tidak memenuhi standar tersebut. Banyak laporan menunjukkan STB ilegal mudah panas, tidak stabil, gagal memproses sinyal digital, hingga berpotensi menyebabkan kerusakan pada televisi atau bahkan memicu korsleting listrik. Fakta-fakta ini memperkuat pemahaman bahwa peredaran STB ilegal bukan hanya mengganggu tatanan administratif, tetapi berdampak langsung pada keselamatan konsumen dan integritas sistem penyiaran digital nasional. Karena itu, tindakan memperjualbelikan STB ilegal dikategorikan sebagai delik formil, yaitu tindak pidana yang sudah dianggap selesai ketika perbuatan melanggar hukum terjadi, tanpa harus menunggu timbulnya akibat yang merugikan. Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana walaupun belum ditemukan kasus kerugian nyata yang dialami konsumen. Hal ini sejalan dengan konsep pencegahan dalam hukum pidana yang bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya melalui pengendalian perbuatan yang membahayakan sejak dini. Selain unsur actus reus, unsur kesengajaan (mens rea) juga terpenuhi secara jelas dalam kasus peredaran STB ilegal. Dalam praktiknya, pelaku usaha sadar bahwa produk yang mereka perdagangkan tidak memenuhi ketentuan hukum. Kesadaran tersebut terlihat melalui berbagai modus yang mereka lakukan, seperti memalsukan label sertifikasi, mengubah tampilan kemasan agar menyerupai STB resmi, menyebarkan informasi palsu tentang spesifikasi teknis, hingga menambahkan klaim garansi yang sebenarnya tidak valid. Semua tindakan ini menunjukkan adanya niat atau kehendak (dolus) untuk mengelabui konsumen demi keuntungan ekonomi. Dalam hukum pidana, kesengajaan langsung (dolus directus) dapat ditunjukkan melalui tindakan yang secara logis mengarah pada pelanggaran hukum, di mana pelaku tidak hanya mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum, tetapi juga menghendaki akibat dari perbuatan tersebut. 8 Pelaku usaha STB ilegal sangat mungkin memiliki pemahaman dasar bahwa perangkat telekomunikasi harus disertifikasi, karena informasi ini secara luas tersedia melalui media, peraturan Kominfo, dan kebijakan publik mengenai migrasi siaran digital. Dengan demikian, alasan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan pembelaan yang sah secara yuridis. Lebih jauh lagi, peredaran STB ilegal melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 8 UUPK menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu atau tidak sesuai dengan atribut yang dijanjikan. STB ilegal jelas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, baik dari segi keselamatan maupun mutu teknis. 9 Bahkan dalam banyak kasus, konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai spesifikasi perangkat, risiko pemakaiannya, atau ketidakcocokannya dengan sistem penyiaran digital nasional. Pelaku usaha yang tetap memperdagangkan produk tersebut melanggar kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan bertanggung jawab. Di samping itu, pelaku usaha STB ilegal juga melanggar ketentuan Pasal 9 UUPK yang mengatur mengenai larangan promosi atau iklan menyesatkan. Pelaku sering menambahkan klaim palsu seperti "produk resmi", "bersertifikat", atau "mendukung semua kanal digital", padahal tidak demikian. Tindakan ini termasuk dalam kategori perbuatan penipuan terhadap konsumen, yang dapat berakibat pidana. Lebih jauh lagi, menjual barang yang membahayakan keselamatan konsumen termasuk 8 Utoyo, Marsudi, et al. "Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia." Lex Librum 7.1 (2020): 75-85. 9 Syafrida, Syafrida, and M. T. Marbun. "Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." National Journal Of Law 3.2 (2020). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 pelanggaran Pasal 10 UUPK, sehingga unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang ini telah terpenuhi secara komprehensif. Dimensi pelanggaran semakin meluas ketika peredaran STB ilegal dilakukan melalui platform digital. Pelaku usaha sering menggunakan marketplace, media sosial, dan situs web untuk memasarkan produknya. Dalam konteks ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi relevan karena Pasal 28 ayat (1) melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelaku usaha STB ilegal kerap menampilkan informasi produk yang tidak sesuai kenyataan, menggunakan ulasan palsu, hingga menyertakan logo sertifikasi yang sebenarnya tidak dimiliki. Semua tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam UU ITE. Dari berbagai aspek tersebut, terlihat bahwa unsur tindak pidana dalam kasus peredaran STB ilegal meliputi: 1. Unsur perbuatan melawan hukum, yaitu memperjualbelikan perangkat tanpa sertifikasi. 2. Unsur kesengajaan, yaitu kehendak pelaku untuk tetap menjual barang ilegal demi keuntungan ekonomi. 3. Unsur kelalaian yang disengaja, yang terlihat dari kurangnya upaya pelaku untuk memastikan legalitas dan keamanan produk. 4. Unsur penyebaran informasi menyesatkan, terutama melalui platform digital. 5. Unsur akibat potensial, yaitu kerusakan perangkat konsumen, gangguan sistem penyiaran, serta risiko bahaya keselamatan. Dengan demikian, secara hukum peredaran STB ilegal telah memenuhi kualifikasi tindak pidana menurut tiga undang-undang sekaligus: UU Telekomunikasi, UUPK, dan UU ITE. Keberadaan perangkat ilegal ini merusak tatanan pasar, mengganggu kebijakan nasional, dan mengancam keselamatan konsumen. Oleh karena itu, penindakan hukum secara tegas bukan hanya sah secara normatif, tetapi sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan publik. 10 Selain memenuhi unsur actus reus dan mens rea sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, penelitian ini juga menemukan bahwa peredaran STB ilegal berhubungan erat dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum telekomunikasi dan perlindungan konsumen yang bersifat fundamental. Sebagai perangkat elektronik yang berfungsi mengakses layanan penyiaran, STB termasuk kategori perangkat strategis yang keberadaannya memengaruhi kualitas layanan publik. Oleh karena itu, pengendalian terhadap peredarannya merupakan mandat hukum yang bersifat imperative. Dalam kerangka penyiaran digital, pemerintah Indonesia menerapkan standar teknologi Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagai format siaran digital nasional. Semua perangkat STB yang beredar wajib kompatibel dengan sistem ini agar keberlangsungan program ASO berjalan lancar. Namun, hasil observasi lapangan mencatat bahwa banyak STB ilegal menggunakan chipset atau komponen yang tidak mendukung DVB-T2 sehingga tidak mampu menangkap sinyal digital secara stabil. 11 Ketidakcocokan teknis ini bukan sekadar menunjukkan kelalaian, tetapi merupakan bukti bahwa perangkat tersebut diproduksi tanpa mengikuti standar nasional sehingga membuktikan pelanggaran Pasal 32 UU Telekomunikasi yang mengatur bahwa perangkat telekomunikasi dilarang mengganggu layanan lain atau merusak tatanan telekomunikasi yang sah. Pelanggaran tersebut semakin terlihat ketika ditemukan bahwa sebagian besar STB ilegal tidak memiliki firmware yang dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi penyiaran. Padahal, perangkat STB resmi dilengkapi kemampuan firmware update untuk menjamin kompatibilitas jangka 10 Hamid, Abd Haris, and MH SH. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Vol. 1. Sah Media, 2017. 11 Gultom, Amry Daulat. "Digitalisasi Penyiaran Televisi di Indonesia." Buletin Pos Dan Telekomunikasi 16.2 (2018): 91-100. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 panjang. Ketidakmampuan peranti ilegal dalam menerima pembaruan teknis menunjukkan bahwa produk tersebut sejak awal tidak diproduksi dengan memperhatikan kaidah teknis dan standar keamanan. Hal ini secara jelas memenuhi indikator pelanggaran dalam delik telekomunikasi, di mana tindakan memperjualbelikan perangkat berisiko tinggi dianggap sebagai potensi gangguan sistem penyiaran digital nasional. Aspek lain yang sangat penting adalah risiko keselamatan konsumen. Berdasarkan sejumlah laporan teknis, STB ilegal sering kali menggunakan adaptor daya yang tidak sesuai standar tegangan atau menggunakan material komponen yang tidak tahan panas. Dalam beberapa kasus, perangkat ilegal ini menimbulkan bau hangus setelah digunakan selama beberapa jam, yang menunjukkan tidak adanya pengujian keselamatan produk sebelum beredar. Terdapat pula temuan kabel listrik dan adaptor yang tidak memiliki sertifikat kelayakan (LSPro). Kendala ini mempertegas bahwa pelaku usaha STB ilegal tidak hanya melanggar norma administratif, tetapi turut menempatkan konsumen dalam posisi rawan kecelakaan. Dalam kerangka hukum pidana, menjual produk berbahaya adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dipidana. Selain mengganggu aspek keselamatan fisik, peredaran STB ilegal juga menciptakan kerugian ekonomi bagi konsumen. Konsumen yang terlanjur membeli STB ilegal sering kali mengalami gangguan penerimaan siaran, perangkat cepat rusak, dan tidak memiliki garansi. 12 Dari perspektif hukum, kerugian ekonomi dalam transaksi konsumen merupakan bentuk pelanggaran hak-hak dasar konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta hak untuk memperoleh informasi yang benar. Pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar tentang spesifikasi perangkat atau menyembunyikan status kelegalannya telah melakukan perbuatan menipu, sehingga unsur tindak pidana dalam UUPK terpenuhi. Keberadaan STB ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap integritas pasar perangkat digital nasional. Produsen STB resmi yang mematuhi standar Kominfo mengalami kerugian karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya jauh lebih murah. Dalam ekonomi digital, kompetisi tidak sehat semacam ini dapat merusak ekosistem industri dan menurunkan insentif produsen resmi untuk mematuhi aturan. Oleh karena itu, dari perspektif hukum ekonomi, peredaran STB ilegal merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat dan melanggar prinsip-prinsip perdagangan yang diatur negara. Dalam konteks penyebaran informasi menggunakan media digital, pelaku usaha STB ilegal banyak memanfaatkan platform marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan media sosial seperti Facebook Marketplace atau Instagram. 13 Platform ini menyediakan ruang yang luas bagi pelaku untuk mempromosikan produknya. Mereka kerap menggunakan foto produk asli tetapi mengirim produk palsu; mereka juga menggunakan testimoni palsu untuk memperkuat kesan kualitas produk. Semua praktik ini merupakan bentuk misinformasi dan disinformasi digital. Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen. Hal ini menandai bahwa penggunaan fitur digital untuk memasarkan STB ilegal bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum pidana. Lebih jauh lagi, Pasal 45 UU ITE memberikan ancaman pidana bagi pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pelaku STB ilegal dengan demikian dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. 12 Putri, Eno Dwi. Tanggung Jawab PT. Telkom Terhadap Pelanggan Indihome Fiber Terkait Gangguan Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi Kasus PT. Telkom Tanjung Balai Karimun). Diss. Universitas Islam Riau, 2020. 13 Awaluddin, Syah, et al. "Kejahatan Online Marketplace dalam Kriminologi dan Pengembangan Hukum Pidana Indonesia." Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1.3 (2023): 370-386. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 Penelitian ini juga mencatat bahwa distribusi STB ilegal tidak jarang melibatkan jaringan lintas daerah atau bahkan lintas negara. Importir ilegal sering memanfaatkan jalur penyelundupan melalui pelabuhan kecil atau memanfaatkan celah regulasi cross-border e-commerce, di mana barang dikirim dari luar negeri dengan label harga yang direduksi untuk menghindari pemeriksaan Bea Cukai. Modus ini memperlihatkan bahwa peredaran STB ilegal dalam banyak kasus bukan tindakan sporadis oleh individu kecil, tetapi bagian dari jaringan perdagangan terstruktur yang memiliki aktor, sumber barang, dan mekanisme pemasaran yang terorganisasi. Dalam konteks demikian, unsur tindak pidana semakin kuat karena menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis. Selain itu, tindakan mengimpor perangkat telekomunikasi ilegal juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pelaku yang tidak melaporkan barang impor, memalsukan dokumen, atau menghindari pajak impor dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari denda hingga pidana penjara. Walaupun UU Kepabeanan bukan fokus utama penelitian ini, keterkaitan antara peredaran STB ilegal dengan pelanggaran kepabeanan memperkuat kesimpulan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana multidimensi. Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dampaknya terhadap kebijakan nasional migrasi siaran digital. Program ASO merupakan agenda strategis yang melibatkan investasi infrastruktur yang besar dan memerlukan partisipasi perangkat yang sesuai standar. 14 Ketika banyak masyarakat menggunakan STB ilegal yang tidak kompatibel, hal ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mengganggu proses pemerataan layanan digital nasional. Gangguan teknis yang ditimbulkan perangkat ilegal dapat menyebabkan keluhan publik, ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah, dan memperlambat penetrasi siaran digital. Oleh sebab itu, pemenuhan unsur tindak pidana dalam peredaran STB ilegal melampaui sekadar pelanggaran terhadap aturan sertifikasi. Pelanggaran ini mengandung dimensi sosial, ekonomi, dan teknis yang luas. Pelaku usaha tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melemahkan fondasi kebijakan migrasi digital nasional. Dimensi-dimensi ini memperkuat urgensi penegakan hukum yang tegas. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha dalam Produksi, Distribusi, dan Penjualan STB Ilegal Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran Set Top Box (STB) ilegal merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi benar-benar mampu memberikan efek jera serta menciptakan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat. Berdasarkan hasil analisis normatif, penelitian ini menguraikan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan pada dua kategori pelaku usaha, yaitu pelaku individu dan pelaku berbentuk korporasi. Kedua kategori tersebut memiliki karakteristik pelanggaran, motif, serta peran yang berbeda dalam rantai distribusi STB ilegal, sehingga penanganan hukumnya pun memerlukan pendekatan yang berbeda. Pada tingkat individu, para pelaku yang biasanya merupakan pedagang eceran, reseller marketplace, atau penjual offline memiliki peran penting dalam penyebaran STB ilegal kepada konsumen. Meskipun mereka bukanlah importir atau produsen, tindakan mereka tetap merupakan bagian dari tindak pidana karena mereka memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dan dalam banyak kasus, sadar bahwa barang tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi. Individu yang memperjualbelikan STB ilegal umumnya memiliki tanda-tanda pengetahuan mengenai status ilegal produk, seperti harga beli yang sangat rendah dari pemasok, kemasan produk yang tidak mencantumkan 14 Alam, Bahrul, and Antun Mardiyanta. "BAB 5 ORKERSTRASI POLICY ENTREPRENEUR DALAM INOVASI PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL." POLICY ENTREPRENEUR DALAM EKOSISTEM KEBIJAKAN: 71. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 817-828 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 817-828 label resmi Kominfo, atau tidak adanya dokumentasi kelayakan produk. Oleh karena itu, dari perspektif hukum pidana, unsur kesalahan pada pelaku individu telah terpenuhi. Dalam konteks UU Telekomunikasi, pelaku individu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 karena memperjualbelikan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar. 15 Ancaman pidana bagi mereka meliputi pidana penjara maupun denda yang cukup besar. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku individu telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 8 tentang peredaran barang yang tidak memenuhi standar, Pasal 9 tentang informasi menyesatkan, serta Pasal 10 mengenai perdagangan barang yang dapat membahayakan keselamatan. Dengan demikian, secara yuridis, individu penjual STB ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar peraturan perundang-undangan tersebut. 16 Namun, perlu dicatat bahwa fokus penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individu. Mereka umumnya hanya merupakan bagian akhir dari rantai distribusi, yang posisinya mudah digantikan dan tidak memiliki kontrol atas pasokan barang. Jika penegakan hukum hanya menyasar penjual kecil, praktik perdagangan STB ilegal akan terus berlangsung karena akar masalahnya berada pada sistem impor dan distribusi yang dikendalikan oleh pelaku usaha skala besar atau korporasi. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana harus diarahkan secara strategis kepada pelaku utama yang berada di tingkat lebih tinggi dalam rantai distribusi. Kategori kedua adalah pelaku berbentuk korporasi. Korporasi memiliki peran yang jauh lebih signifikan dalam penyelundupan, produksi, atau distribusi STB ilegal. Dalam konteks ini, korporasi meliputi importir besar yang memasukkan STB ilegal melalui jalur tidak resmi, distributor besar yang menyalurkan produk ilegal ke jaringan toko atau marketplace, maupun perusahaan yang memproduksi STB tanpa izin. Korporasi berbeda dengan pelaku individu karena mereka memiliki kemampuan finansial dan logistik yang memungkinkan mereka mengendalikan volume besar barang ilegal, sehingga dampak pelanggaran mereka jauh lebih luas. Dalam doktrin hukum pidana modern, korporasi memiliki kapasitas untuk dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu: tindak pidana dilakukan oleh orang yang bekerja untuk korporasi, tindak pidana dilakukan dalam rangka mencapai keuntungan bagi korporasi, dan korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. Dalam konteks STB ilegal, ketiga unsur tersebut terpenuhi secara jelas. Importir yang memasukkan barang ilegal melakukannya atas nama perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan. Distributor besar yang mengedarkan STB ilegal mendapatkan keuntungan langsung dari margin penjualan. Bahkan marketplace yang membiarkan seller nakal beroperasi tanpa verifikasi pun dapat dikategorikan sebagai pihak yang memperoleh keuntungan melalui komisi transaksi. 17 Dengan demikian, korporasi yang terlibat dalam penyebaran STB ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Telekomunikasi dan UUPK. Bentuk sanksi pidana terhadap korporasi tidak hanya terbatas pada denda, tetapi dapat berupa tindakan administratif berat seperti pencabutan izin usaha, pembubaran korporasi, penyitaan aset, serta perintah untuk menarik seluruh produk bermasalah dari peredaran (mandatory recall). Dari perspektif pencegahan, pemberian sanksi kepada korporasi jauh lebih efektif dibandingkan hanya menindak individu karena korporasi merupakan motor utama dari praktik ilegal tersebut. 15 Seroja, Triana Dewi, and Winda Fitri. "Implementasi dan Implikasi Asas Kekhususan Sistematis Pada Tindak Pidana Telekomunikasi." Journal Of Law And Policy Transformation 4.2 (2019): 104-122. 16 Asham, Zulmi. PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN BARANG ILEGAL (Studi Putusan Nomor 556/Pid. B/2019/PN. Stb). Diss. Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024. 17 Fitriyani, Desy. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Transaksi Online (Studi Kasus Transaksi Online Melalui Marketplace Tiktok & Shopee). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.