scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Korupsi

Syakirah Farah Diva, Anza Ronaza Bangun

Full text

Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Terlibat Korupsi Syakirah Farah Diva1, Anza Ronaza Bangun2 1,2Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Email : [email protected], anzabangu[email protected].id2 Abstract: Cases of corruption in Indonesia are still high and very common, Civil Servants (PNS) are the main element of the State Civil Apparatus (ASN) that plays a role in carrying out public service functions, governance, and national development. This strategic position requires PNS to have integrity, professionalism, and be free from corruption, collusion, and nepotism. However, the phenomenon of PNS involvement in criminal acts of corruption still occurs, which has implications for declining public trust in the government. Efforts to eradicate corruption against PNS are not only carried out through criminal law enforcement, but also through administrative personnel mechanisms as a form of internal bureaucratic oversight. The legal framework regarding sanctions against corrupt PNS is regulated in Law Number 5 of 2014 concerning ASN and its derivative regulations, which stipulate dishonorable dismissal as an administrative consequence for PNS found guilty of corruption. This study confirms that the double-track sanction system is an important instrument for creating a clean bureaucracy, but its effectiveness is highly dependent on the consistency of implementation, the commitment of civil service development officials, and an anti-corruption culture within the government. Abstrak: Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut menuntut PNS memiliki integritas, profesionalisme, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, fenomena keterlibatan PNS dalam tindak pidana korupsi masih terjadi, yang berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi terhadap PNS tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum pidana, tetapi juga melalui mekanisme administratif kepegawaian sebagai bentuk pengawasan internal birokrasi. Kerangka hukum mengenai sanksi terhadap PNS korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai konsekuensi administratif bagi PNS yang telah terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menegaskan bahwa sistem sanksi ganda (double track system) menjadi instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, komitmen pejabat pembina kepegawaian, dan budaya antikorupsi dalam tubuh pemerintahan. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : civil servants, corruption, ASN, administrative sanctions, civil service law Kata kunci: PNS, korupsi, ASN, sanksi administratif, hukum kepegawaian https://doi.org/10.5281/zenodo.17933463 This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Analisis yuridis terhadap penegakan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi merupakan kajian penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Korupsi yang dilakukan oleh ASN tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu, negara telah membangun kerangka hukum yang tegas dan komprehensif untuk menindak ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui mekanisme hukum pidana maupun sanksi administratif dan etik 1 . Dasar hukum utama penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi adalah UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 1 Prasetyo, Teguh. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 245–262. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk perbuatan korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. ASN yang terbukti melakukan salah satu perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti. Penegakan hukum pidana dilakukan melalui aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kewenangan masingmasing. Salah satu kasus nyata yang relevan adalah perkara korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kasus ini, yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek infrastruktur dengan cara menerima suap dari pihak swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan dan jembatan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah 2 . Perbuatan Kepala Dinas PUPR tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima hadiah atau janji karena jabatan dan kewenangan yang dimilikinya. Proses penegakan hukum pidana dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat pemerintah daerah. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa dijatuhi pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. ASN yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sanksi administratif ini dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS yang dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan wajib diberhentikan secara tidak hormat. Penerapan sanksi administratif ini menunjukkan adanya mekanisme penegakan hukum ganda, yaitu pidana dan kepegawaian, yang bertujuan menjaga integritas birokrasi. Kasus ini mencerminkan bahwa penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi telah dilakukan secara komprehensif, meskipun dalam praktiknya masih memerlukan konsistensi dan ketegasan. Penjatuhan sanksi pidana memberikan efek jera secara hukum, sedangkan sanksi administratif berfungsi membersihkan birokrasi dari aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kasus ini sangat relevan sebagai contoh konkret dalam analisis yuridis penegakan hukum terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain tunduk pada hukum pidana, ASN juga terikat pada rezim hukum administrasi dan disiplin kepegawaian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku. ASN yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi, dapat dikenakan sanksi administratif berat. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa PNS yang dipidana karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah berkekuatan hukum tetap dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 3 2 Sari, Rina Novita, & Hidayat, Arif. (2020). Sanksi Administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsvinding, 9(3), 401–417. 3 Putra, Andi Muhammad. (2022). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ASN dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 87–102. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 Penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi bersifat kumulatif, artinya sanksi pidana tidak menghapus kemungkinan dikenakannya sanksi administratif. ASN yang telah diputus bersalah oleh pengadilan tetap harus diproses secara administratif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini mencerminkan prinsip akuntabilitas ganda (double track system), di mana pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara pidana kepada negara, tetapi juga secara administratif kepada institusi tempatnya bekerja. Pendekatan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas birokrasi. Dari perspektif hukum administrasi negara, penegakan disiplin terhadap ASN yang korup merupakan bagian dari upaya menjaga asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas kepentingan umum. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik memiliki kewenangan yang bersumber dari hukum, sehingga setiap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penindakan terhadap ASN yang korup merupakan wujud nyata penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), di mana setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, tunduk pada hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut antara lain adanya intervensi politik, budaya birokrasi yang belum sepenuhnya transparan, serta lemahnya pengawasan internal di beberapa instansi pemerintah. Selain itu, proses penjatuhan sanksi administratif sering kali tidak berjalan seiring dengan proses pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesan lemahnya penegakan disiplin. Kondisi ini dapat mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi di lingkungan ASN. Masyarakat akan lebih memahami serta menaati peratuaran yang telah di buaut oleh pemerintah dikarenakan aparatur sipil negara yang menjadi contoh masyarakat sudah mengaPegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. ASN diberikan tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lain, dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan. Tugas yang diserahkan kepada Pegawai ASN antara lain pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, atau tugas pembangunan tertentu 4 . Berbeda dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, dalam UU ASN disebutkan secara jelas bahwa untuk menjalankan tugas yang diserahkan kepadanya, ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik, serta mampu menjadi unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. ASN merupakan profesi yang berlandaskan prinsip-prinsip: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan. Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mengandalkan instrumen pidana, tetapi juga instrumen administratif, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki kedudukan strategis sehingga keterlibatannya dalam korupsi berdampak langsung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, negara menetapkan mekanisme sanksi administratif sebagai bagian dari sistem 4 Wibowo, Eko Budi. (2021). Hubungan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terhadap ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–804. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 pengawasan internal untuk mencegah dan menindak perilaku koruptif di birokrasi. 5 Penerapan sanksi administratif terhadap ASN yang terlibat korupsi memiliki dasar hukum yang kuat, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 6 Ketentuan lebih rinci terkait disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. 7 Dengan demikian, rezim hukum administratif telah memberikan kerangka yang jelas mengenai konsekuensi bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengaturan hukum dan mekanisme penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? 2. Bagaimana efektivitas penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas? Tujuan penelitian Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji secara mendalam kerangka hukum yang mengatur penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan sanksi pidana dan sanksi administratif yang dikenakan kepada ASN yang terbukti terlibat korupsi, serta keterkaitan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi pemerintahan. Selain itu, penulisan ini bertujuan untuk memahami mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pejabat pembina kepegawaian, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan penjatuhan sanksi kepegawaian. METODE PENELITIAN Tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penyebab utama tindak pidana korupsi masih marak terjadi di Indonesia ialah dikarenakan masih terdapat sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan juga rekrutmen ASN dengan imbalan. Sejumlah penerapan administrasi pemerintahan membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelitbelit, dan regulasi yang terlalu panjang. Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional. Oleh karena itu, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik. Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Dikarenakan masih terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN, maka hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia. 8 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 7 Undang-Undang 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. 8 Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utam a Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6 Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Penegak Hukum Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi tantangan struktural meskipun kerangka regulasi telah cukup komprehensif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana korupsi yang dibangun melalui undang-undang khusus serta lex specialis, sehingga secara normatif Indonesia memiliki instrumen hukum kuat untuk menangani pelaku korupsi. amun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih sering terbentur oleh masalah pada struktur hukum, kultur penegakan, dan implementasi regulasi yakni berupa lemahnya konsistensi penuntutan, disparitas vonis, dan ketidakpastian dalam pemulihan aset negara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi, walaupun penting, belum cukup tanpa praktik penegakan yang konsisten dan independen. Tindak Pidana Korupsi Secara historik, korupsi hadir sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. Kebanyakan kasus korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, sosial perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan sosial dan Pembangunan Nasional. Kisah tentang Cicero Secara historik, korupsi hadir sejak manusia pertama kali menganut tata kelola administrasi. Kebanyakan kasus korupsi tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan. Korupsi sering dikaitkan pemaknaannya dengan politik, sosial perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan sosial dan Pembangunan Nasional. Penegakan hukum terhadap ASN korupsi tidak hanya melalui proses pidana tetapi juga melalui sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini ditegaskan dalam penelitian Chadijah Rizki Lestari & Basri Effendi (2024), yang mengkaji dampak putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas kasus korupsi terhadap kewajiban pemerintah untuk memberhentikan ASN secara tidak hormat sesuai ketentuan hukum kepegawaian. Dengan demikian, sistem “double track” (pidana + administratif) sesungguhnya memberikan landasan hukum yang kuat agar ASN korup tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga dikeluarkan dari birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) Sarana kepegawaian memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah. Arti penting dari sarana kepegawaian tersebut oleh Utrecht dikaitkan dengan pengisian jabatan pemerintahan, yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan merupakan personifikasi hak dan kewajiban dalam struktur organisasi pemerintahan. Agar dapat berjalan (menjadi konkrit atau menjadi bermanfaat bagi negara), maka jabatan (sebagai personifikasi hak dan kewajiban) memerlukan suatu perwakilan (vertegenwoordiging). Yang menjalankan perwakilan itu, ialah suatu pejabat, yaitu manusia atau badan hukum. Oleh karena diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan . Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan, ialah jabatan, ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan dengan perantaraan penjabatnya Adapun pengertian dari Pegawai menurut Kranenburg adalah pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperti anggota parlemen, presiden dan sebaginya. Logemann dengan menggunakan kriteria yang bersifat materiil mencermati hubungan antara negara dengan Pegawai Negeri dengan memberikan pengertian Pegawai Negeri sebagai tiap pejabat yang mempunyai hubungan dinas dengan negara. 9 Pegawai negeri mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai “tujuan negara”. Tujuan negara tertuang dalam Pembukaan UUD 9 Sri Hartini,dkk. 2014. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm.31. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Keempat tujuan negara ini “hanya dicapai” dengan adanya pembangunan nasional yang dilakukan dengan perencanaan matang, realistic, terarah dan terpadu, bertahap, bersungguh-sunguh, berdaya guna, dan berhasil guna. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk membentuk satu masyarakat adil dan makmur, seimbang materiil dan spiritualnya berdasarkan Pancasila di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional itu terutama sekali tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri (sebagai bagian aparatur negara). Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk membentuk pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan Dalam kenyatannya yang bekerja sebagai pegawai itu memang bukan hanya pegawai negeri, tetapi banyak juga pegawai yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta. Namun dalam Hukum Kepegawaian yang biasanya dikenal dalam studi Hukum Administrasi Negara adalah bukan hukum mengenai subyek hukum (person) dalam lapangan administrasi negara yang dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik, sedangkan pegawaipegawai pada perusahaan swasta yang tidak mempunyai hubungan dinas publik menjadi lapangan studi tersendiri, seperti pegawai Hukum Ketenagakerjaan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwa dinata, kata pegawai berarti: “orang yang berkerja pada Pemerintah(Perusahaan dan sebagainya).” Sedangkan “negeri” berarti: “negara” atau negara. 10 Jika melihat demikian, maka perlu dilihat dan ditinjau kembali terkait manajemen ASN, apakah manajemen ASN sudah menjalankan asas, nilai dasar dan kode etik ASN yang sudah di berlakukan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menganai ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi norma-norma etika yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Kode etik ASN berfungsi sebagai panduan dalam menentukan sikap, perilaku, dan tindakan ASN dalam menjalankan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Adopsi kode etik ini bertujuan untuk memelihara martabat dan kehormatan ASN. Secara umum, ketentuan mengenai kode etik ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN: 1. Menjaga martabat dan kehormatan ASN 2. Melaksanakan komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. 3. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. 4. Meningkatkan kompetisi diri untuk menjawab tantangan dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. 5. Menciptakan lingkungan kerja harmonis dengan saling peduli dan menghargai perbedaan. 6. Mengutamakankepentingan bangsa dan negara, memegang teguh ideologi, konstitusi pmerintaha yang sah, dan menjaga nama baik ASN, instansi dan menjaga rahasia jabatan dan negara. 7. Membangun kerjasama yang sinergis,memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Kode etik tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan sikap dan perilaku para penyelenggara negara ketika melaksanakan tugas mereka untuk melayani kepentingan masyarakat dan negara. Penerapan kode etik ini seharusnya dapat menginspirasi pegawai negeri untuk memiliki etos 10 ozali Abdullah.1986. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Press. hlm.13. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 kerja yang berkualitas tinggi dan menyadari tanggung jawabmereka sebagai bagian dari aparatur negara serta pelayan masyarakat, sesuai dengan nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Etika merupakan kewajiban ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan demi mencapai tujuan bernegara dengan penyelenggaraan pemerintah yang baik. Sehingga perlu di dukung dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagai indicator kinerja ASN dalam mencegah penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Diantaranya sebagai berikut: pertama adanya prinsip partisipasi, diperlukanya prinsip partisipasi ialah untuk mengawasi pengawasan atas kinerja ASN, melihat apakah anggaran, kegiatan, bahkan pelayanan publik sudah sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Prinsip kedua yaitu penegakan Hukum, dengan ini diharapkan berkurangnya praktik Kolusi dan nepotisme berkurang serta pelanggaran disiplin di lingkungan pegawai pemerintahan menjadi bersih dar KKN dan menjadi wilayah bebas korupsi (WBK). Jika demikian maka pemerintah akan mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali sebagai pelayanan masyarakat yang berintegritas. Prinsip ketiga merupakan prinsip Transparasi dan Akuntabilitas, dengan terbukanya informasi untuk masyarakat terhadap kesuaisan kosistensi anatara perencaan dan angga malkan aturan-aturan yang dibuat dan di sahkan oleh negara. Dengan begitu penyelenggaraan pemerintah dapat dilakukan dengan baik, dan lingkungan kerja dapat menajadi lingkungan yang bebas dengan praktik korupsi. Prinsip keempat adalah adalah prinsip pengawasan, dengan adanya prinsip pengawasan merupakan prinsip penting dalam menjaga stabilitas partisipasi masyarakat, akuntabilitas, transparasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah. 11 Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Dan Sanksi Administratif Terhadap Aparatur Sipil Negara Pengaturan hukum dan mekanisme penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur secara jelas dan sistematis dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Landasan hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur jenis, unsur, serta sanksi pidana terhadap perbuatan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh ASN sebagai penyelenggara negara 12 . Proses penegakan hukum pidana dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di samping itu, ASN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi administratif bagi ASN yang melanggar kewajiban jabatan dan kode etik, termasuk perbuatan korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat korupsi dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur administrasi kepegawaian yang berjalan secara paralel dan saling melengkapi. Efektivitas penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sangat menentukan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, serta pidana tambahan seperti uang pengganti berfungsi sebagai instrumen represif untuk memberikan efek jera dan menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, sanksi administratif seperti pemberhentian tidak dengan 11 Mohamad Yuflih, “Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 826–40 12 Rahmawati, Dewi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan Daerah. Jurnal Yuridika, 38(2), 213–229. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index Dec 2025, Vol. 4, No. 1 e-ISSN: 3032-6591 pp 829-836 Media Hukum Indonesia, 2025, Vol. 4, No. 1, P. 829-836 hormat memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, karena secara langsung membersihkan aparatur negara dari pelaku korupsi. Namun demikian, efektivitas sanksi tersebut masih menghadapi tantangan, seperti inkonsistensi penerapan sanksi administratif, keterlambatan penjatuhan hukuman kepegawaian, serta lemahnya pengawasan internal di beberapa instansi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum, sinergi antar lembaga, serta komitmen kuat dari pemerintah untuk menerapkan sanksi secara tegas dan adil. Apabila sanksi pidana dan administratif diterapkan secara efektif dan berkesinambungan, maka penegakan hukum terhadap ASN yang korup dapat menjadi sarana penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas sesuai dengan prinsip negara hukum. SIMPULAN Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kedudukan strategis sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksana pelayanan publik, serta unsur penggerak pembangunan nasional. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan landasan jelas bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netralitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, realitas praktik administrasi pemerintahan masih membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi akibat sistem birokrasi yang tidak transparan, politik biaya tinggi, serta mekanisme rekrutmen dan layanan yang masih didominasi interaksi fisik dan proses panjang. REFERENSI Ayu Safa, Upaya Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Forschungsforum Law Journal 1, no. 1 (2024): 52–62. Hartati, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika Prasetyo, Teguh. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 245–262. Sari, Rina Novita, & Hidayat, Arif. (2020). Sanksi Administratif terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsvinding, 9(3), 401–417. Putra, Andi Muhammad. (2022). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ASN dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pelaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 87–102. Wibowo, Eko Budi. (2021). Hubungan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terhadap ASN Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–804. Rahmawati, Dewi. (2023). Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Lingkungan Birokrasi Pemerintahan Daerah. Jurnal Yuridika, 38(2), 213–229. Ramdhani, G. (2022). Mendagri Beberkan Penyebab Utam a Kasus Korupsi Masih Marak Terjadi. Liputan6 Petro B. Siregar, Muhammad R. Arisandi & Dewi A. Puanandini, “Efektivitas Penegak Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2024): 133–142. Sri Hartini,dkk. 2014. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm.31. Ozali Abdullah.1986. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali Press. hlm.13 Mohamad Yuflih, “Tinjauan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dalam Kaitannya Dengan Korupsi Di Instansi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 826–40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.