scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Demokrasi di Indonesia dalam Realitas Politik di Papua: Refleksi Mahasiswa dalam Perjuangan Hak Adat

Silpius Kegiye

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 300-308 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.17938345 Demokrasi di Indonesia dalam Realitas Politik di Papua: Refleksi Mahasiswa dalam Perjuangan Hak Adat Silpius Kegiye Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Email: Silpiuskegiye15[email protected] Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk (1) membandingkan konsep demokrasi yang ideal di Indonesia dengan cara penerapannya di Papua; (2) menganalisis bagaimana perjuangan masyarakat Papua untuk mendapatkan hak adat dilihat dan dihadapi dalam sistem otonomi; dan (3) mengeksplorasi refleksi, peran, serta strategi advokasi para mahasiswa Papua dalam menjalankan perjuangan untuk pengakuan dan perlindungan hak adat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai temuan tentang demokrasi, kondisi Papua, dan pandangan mahasiswa. Demokrasi di Indonesia, yang mayoritas menggunakan model campuran dan menghadapi masalah dalam memperkuat sistemnya, memberikan latar belakang untuk mahasiswa dalam membandingkan berbagai bentuk demokrasi. Mahasiswa menyadari bahwa proses demokrasi tidak selalu berjalan lurus dan bisa kembali ke masa lalu yang tidak bebas. Realitas politik ini membuat pandangan mahasiswa Papua dan pro-Papua menjadi sangat kritis, berfokus pada fakta, dan memerlukan penjelasan yang jelas. Dalam konteks Papua, realitas politik yang penuh dengan kegagalan dalam Otonomi Khusus, dominasi oleh kelompok kekuasaan, serta perdebatan antara pembangunan dan hak atas tanah tradisional, telah memperkuat keyakinan mahasiswa bahwa model demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak mampu menciptakan keadilan sosial atau mengakui martabat Orang Asli Papua. Kegagalan MRP dalam menjaga dan melindungi hak adat semakin memperjelas pandangan bahwa mekanisme pemerintahan yang diatur secara tidak setara hanya dipakai pemerintah sebagai cara untuk menjaga kontrol, bukan mensejahterakan rakyat. Kata Kunci: Demokrasi, Realitas Politik, Papua, hak adat Abstract This study aims to (1) compare the concept of ideal democracy in Indonesia with its implementation in Papua; (2) analyze how the struggle of Papuan communities to obtain recognition of customary (indigenous) rights is perceived and addressed within the autonomy system; and (3) explore the reflections, roles, and advocacy strategies of Papuan students in pursuing the recognition and protection of customary rights. This research employs a qualitative method with a literature-based approach. The collected data are analyzed qualitatively. The results indicate that, based on findings related to democracy, conditions in Papua, and students’ perspectives, democracy in Indonesia—largely characterized by a hybrid model and facing challenges in strengthening its system—provides a backdrop for students to compare various forms of democracy. Students recognize that democratic processes do not always progress linearly and may regress to less free conditions. This political reality shapes Papuan and pro-Papuan students’ perspectives to be highly critical, fact-oriented, and demanding clear explanations. In the Papuan context, political realities marked by failures in Special Autonomy, domination by power elites, and ongoing debates between development and indigenous land rights have reinforced students’ belief that the democratic model applied in Indonesia has failed to create social justice or recognize the dignity of Indigenous Papuans. The failure of the Papuan People’s Assembly (MRP) to safeguard and protect customary rights further strengthens the view that unequal governance mechanisms are used by the government primarily to maintain control rather than to promote public welfare. Keywords: democracy; political reality; Papua; customary rights. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 12 December 2025 PENDAHULUAN Indonesia merupaka salah negara di asia tenggara yang akan kaya sumber daya alamnya. Dan juga sebagai negara demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia, berpegang pada 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, serta pemerintahan berdasarkan hukum. Namun, prinsip-prinsip ini sering kali tidak selaras dengan kenyataan politik di Papua. Di Indonesia, setelah reformasi pada tahun 1998, terjadi perubahan besar menuju sistem demokrasi presidensial yang lebih terbuka.Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk pemilihan langsung, distribusi kekuasaan ke daerah, serta kebebasan media. Akan tetapi, meskipun struktur demokrasi telah dibangun, cara pelaksanaannya seringkali masih dipertanyakan. Beberapa isu seperti penguasaan politik oleh kelompok elit, pengambil alihan kekuasaan, serta penurunan kebebasan sipil menjadi tantangan yang bisa mengganggu kemajuan demokrasi. Konteks politik di Indonesia ini menjadi dasar penting untuk memahami bagaimana kebijakan nasional diterapkan, terutama di daerah yang memiliki sejarah dan budaya unik. Khususnya, Papua menjadi contoh khusus dalam konteks mengelola keragaman dan menjalankan demokrasi di Indonesia. Wilayah ini kaya akan sumber daya alam dan budaya yang beragam, namun sering menjadi tempat konflik antara pembangunan negara dengan perjuangan masyarakat setempat untuk mengakui hak adat mereka yang diteruskan dari generasi ke generasi. Masalah seperti konflik lahan, penambangan yang tidak terkendali, ketimpangan ekonomi dan politik, serta pendekatan keamanan yang terlalu keras, sering kali menghambat upaya demokrasi dalam memberikan ruang dan perlindungan kepada kelompok minoritas.Perjuangan masyarakat Papua untuk mendapatkan pengakuan atas hak adat menjadi isu utama dalam pembicaraan tentang kekuasaan, otonomi, dan keadilan. Bagi masyarakat setempat, hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam bukan hanya soal kepemilikan secara fisik, tetapi juga menjadi dasar identitas, kepercayaan, dan kelangsungan budaya orang Papua. Saat hak-hak ini terganggu karena kebijakan investasi dan pembangunan yang tidak memperhatikan kebutuhan lokal dan diputuskan dari pusat, sistem demokrasi formal sering dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah secara adil dan mengutamakan kepentingan rakyat. Jadi Otonomi Khusus (Otsus), yaitu bentuk pengelolaan kekuasaan yang tidak simetris, dengan tujuan mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli, dan mengakui hak-hak budaya mereka. Penetapan Otsus ini bertujuan untuk mengatasi tuntutan separatisme dan menjaga kesatuan wilayah, sekaligus menciptakan model demokrasi yang dapat menerima keberagaman lokal. Namun, penerapan Otsus di Papua seringkali menghadapi kritik, terutama terkait dengan penggunaan dana, proses pemerintahan, serta kurangnya keterlibatan politik yang signifikan dari masyarakat adat.Dalam situasi seperti ini, para mahasiswa Papua muncul sebagai kelompok yang penting dalam berpikir kritis dan berperan dalam perubahan. Sebagai generasi muda yang terdidik dan tetap terhubung dengan budaya, refleksi dan tindakan memberikan perspektif yang unik terkait kegagalan dan harapan demokrasi di wilayah Papua bahwkan di luar Papua . menjadi jembatan antara perjuangan tradisional yang dilakukan orang tuanya dengan tuntutan politik yang lebih kontemporer, serta mampu mengubah isu hak adat menjadi perdebatan tentang hak asasi manusia dan keadilan sosial. Oleh karena itu, artikel analitis ini bertujuan untuk (1) membandingkan konsep demokrasi yang ideal di Indonesia dengan cara penerapannya di Papua; (2) menganalisis bagaimana perjuangan masyarakat Papua untuk mendapatkan hak adat dilihat dan dihadapi dalam sistem otonomi; dan (3) mengeksplorasi refleksi, peran, serta strategi advokasi para mahasiswa Papua dalam menjalankan perjuangan untuk pengakuan dan perlindungan hak adat. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Sistem Politik dan Implementasi Otonomi Khusus Sistem politik dan pemerintahan daerah di Papua berjalan di bawah kerangka Otonomi Khusus (Otsus). Secara teori, Otsus memberi wewenang lebih luas kepada pemerintah daerah dibanding provinsi lain, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyusunan kebijakan yang pro terhadap Orang Asli Papua (OAP). Dalam konteks ini, ada lembaga khusus bernama Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP bertugas sebagai wakil budaya OAP, bertugas memberi pertimbangan, persetujuan, atau menolak 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 rancangan peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang berhubungan dengan hak-hak OAP. MRP juga bertugas melindungi hak-hak OAP, termasuk dalam proses perekrutan dan pemilihan kepala daerah. Meskipun Otsus dibuat untuk mengakui dan melindungi hak adat, penerapannya terbilang rumit. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain: Pengelolaan dana dan akuntabilitas dalam dana Otsus yang besar seringkali tidak memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan OAP, bahkan menciptakan isu korupsi dan tata kelola birokrasi yang tidak efisien. Partisipasi Politik yang Minim: Meski ada MRP, pengaruhnya dalam perencanaan kebijakan penting masih terbatas.Partisipasi politik OAP, baik di tingkat kecil maupun elit, tetap menghadapi hambatan dalam struktur sistem politik saat ini. Konflik Kepentingan: Kebijakan pembangunan besar seperti proyek infrastruktur dan eksploitasi sumber daya alam seringkali bertentangan dengan hak ulayat dan kepemilikan tanah adat OAP, bahkan menyebabkan konflik agraria. Penduduk Non-OAP: Migrasi penduduk dari luar Papua (transmigrasi dan urbanisasi) telah mengubah komposisi penduduk secara signifikan. Yang sering kali sewenang-sewenang, memicu kekhawatiran OAP akan hilangnya peran dominan mereka dalam segi politik, ekonomi, dan budaya di wilayah mereka. Perjuangan dan Perlindungan Hak Adat Hak adat Papua merupakan dasar identitas, sistem sosial, dan pengelolaan tanah bagi masyarakat OAP. Perjuangan untuk hak-hak ini utamanya fokus pada pengakuan Hak Ulayat (hak komunal atas tanah) dan kewenangan masyarakat adat dalam mengatur sumber daya alam di wilayah mereka. Upaya perlindungan dilakukan melalui peraturan formal di tingkat daerah, proses hukum di pengadilan, serta advokasi oleh organisasi masyarakat sipil. Perjuangan hak adat ini berkaitan erat dengan isu politik yang lebih luas. Hak Asasi Manusia (HAM) Pelanggaran hak adat, khususnya terkait pemaksaan penggusuran untuk pembangunan dan eksploitasi, seringkali terkait dengan pelanggaran HAM, termasuk kekerasan dan penindasan terhadap aktivis. Dengan demikian, pengakuan hak adat menjadi bagian penting dalam upaya penegakan HAM di Papua. Pandangan dan Pemahaman Mahasiswa terhadap Demokrasi dan Hak Adat Pandangan mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari Papua (OAP) maupun mahasiswa non-OAP yang peduli, terhadap konsep demokrasi cenderung bersifat kritis dan fungsional, hal ini dlihat demokrasi bukan sekadar ritual elektoral (pemilu), melainkan sebagai mekanisme untuk mewujudkan keadilan substantif dan pengakuan martabat. Pemahaman ini seringkali bersentuhan langsung dengan kegagalan implementasi Otsus, di mana mahasiswa mengamati adanya jurang antara janji-janji demokratis (desentralisasi, partisipasi) dengan praktik politik oligarki dan militeristik di lapangan. Terkait hak adat, pemahaman mahasiswa sangat kuat mengakar pada prinsip kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam (Hak Ulayat). Mahasiswa memandang bahwa perlindungan hak adat sebagai garis pertahanan terakhir terhadap eksploitasi dan homogenisasi budaya yang dibawa oleh pembangunan yang didominasi Jakarta. Bagi banyak mahasiswa OAP, perjuangan hak adat adalah refleksi dari identitas kolektif mereka yang terancam. Ini membentuk kesimpulan kritis bahwa demokrasi di Papua hanya akan bermakna jika mampu mengintegrasikan dan melindungi sistem nilai dan tatanan sosial adat, bukan sekadar melayani kepentingan pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Keterlibatan Mahasiswa dalam Gerakan Sosial dan Advokasi Mahasiswa merupakan salah satu aktor kunci dalam gerakan sosial dan advokasi hak adat di Papua, berperan sebagai penjaga nurani publik dan penggerak perubahan. Keterlibatan mereka bersifat multidimensi; - - - - - 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 Gambar 1. Aksi Mahasiswa Aksi nyata dan demonstrasi mahasiswa sering menjadi motor penggerak dalam aksi protes massa di Jayapura, Wamena, atau kota studi lainnya (seperti Yogyakarta, Jakarta, dan Makassar). Aksi-aksi ini umumnya menuntut penghentian operasi militer, peninjauan ulang Otsus, penolakan pemekaran wilayah (DOB) yang dianggap melanggengkan kepentingan elit, dan penegakan HAM atas kasus-kasus pelanggaran di wilayah adat. Demonstrasi sebagai salah medium politik jalanan untuk menarik perhatian nasional dan internasional. Riset dan Kajian akademik dii lingkungan kampus, mahasiswa terlibat aktif dalam riset kritis yang menelanjangi data dan fakta di balik implementasi kebijakan Otsus yang dinilai gagal. Mahasiswa menghasilkan kajian-kajian independen mengenai dampak proyek pembangunan terhadap masyarakat adat, analisis politik lokal, dan dokumentasi pelanggaran HAM. Karya-karya ini menjadi basis data yang kuat untuk melawan narasi tunggal pemerintah dan mendukung advokasi hukum atau kebijakan. Media sosial dan literasi digital mahasiswa memanfaatkan media sosial (X/Twitter, Instagram, TikTok) secara efektif sebagai alat untuk kontra-narasi dan mobilisasi informasi. Mereka mendigitalisasi isu-isu lokal yang terisolasi, mengunggah video, infografis, dan testimoni untuk menciptakan kesadaran publik yang lebih luas. Peran ini sangat krusial dalam melawan upaya pembungkaman dan disinformasi, menjadikan sebagai jembatan komunikasi yang menghubungkan suara rakyat akar rumput dengan publik global. Peran mahasiswa ini menunjukkan adanya perlawanan terhadap depolitisasi isu Papua. Mahasiswa Papua menegaskan bahwa solusi atas masalah di Papua tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi harus melalui dialog politik yang jujur dan pengakuan hak penentuan nasib sendiri dan kerangka otonomi yang lebih bermakna dan akuntabel. Pandangan dan Pemahaman Mahasiswa terhadap Demokrasi dan Hak Adat Pandangan mahasiswa, khususnya dari Papua (OAP) maupun mahasiswa non-OAP yang peduli, terhadap konsep demokrasi cenderung bersifat kritis dan fungsional. Demokrasi bukan sekadar ritual elektoral (pemilu), melainkan sebagai mekanisme untuk mewujudkan keadilan substantif dan pengakuan martabat. Pemahaman ini seringkali bersentuhan langsung dengan kegagalan implementasi Otsus, di mana mahasiswa mengamati adanya jurang antara janji-janji demokratis (desentralisasi, partisipasi) dengan praktik politik oligarki dan militeristik di lapangan. Terkait hak adat, pemahaman mahasiswa sangat kuat mengakar pada prinsip kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam (Hak Ulayat). Mahasiswa Papua memandang perlindungan hak adat sebagai garis pertahanan terakhir terhadap eksploitasi dan homogenisasi budaya yang dibawa oleh pembangunan yang didominasi Jakarta. Bagi banyak mahasiswa OAP, perjuangan hak adat adalah refleksi dari identitas kolektif mereka yang terancam. Ini membentuk kesimpulan kritis bahwa demokrasi di Papua hanya akan bermakna jika mampu mengintegrasikan dan melindungi sistem 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 nilai dan tatanan sosial adat, bukan sekadar melayani kepentingan pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Analisis dan Refleksi Kontras antara Idealisme Akademik dan Realitas Politik di Papua Mahasiswa sering merasa bingung ketika membandingkan idealisme demokrasi yang mereka pelajari di kampus dengan kondisi politik di Papua, di bangku kuliah mempelajari konsep demokrasi yang didasarkan pada musyawarah, penghormatan terhadap keragaman, dan partisipasi rakyat. Namun, di Papua, kondisi politik justru menunjukkan perbedaan yang jelas. 1. Kedaulatan vs. Penguasaan Oligarki, sehingga prinsip kedaulatan rakyat yang diajarkan justru bertentangan dengan praktik pemerintahan yang dipegang oleh segelintir orang, baik dari dalam maupun luar daerah. Adapula Kebijakan Otsus dan pembangunan sering kali tidak memperhatikan kepentingan masyarakat asli Papua (OAP) yang justru diabaikan. 2. Partisipasi vs. Pengaruh Militer: Konsep partisipasi politik yang bebas justru terganggu karena adanya militer yang terlibat dalam pemerintahan. Hal ini membuat masyarakat merasa takut mengkritik pemerintah atau proyek besar, karena takut diproses. Soal ini bukan hal baru tetapi sering salah gunakan alat negara. Sehinngga keadilan ini harus benar-benar di tegakkan. 3. Hukum vs. Kepentingan Penduduk: Meski hukum diajarkan sebagai alat untuk melindungi hak-hak setiap orang, di Papua terlihat bahwa hukum seringkali diabaikan ketika menyangkut hak atas tanah adat. Kepentingan politik dan bisnis justru lebih dominan, sehingga hak ulayat tidak terlindungi dengan baik. Dari situ, mahasiswa menyadari bahwa demokrasi di Papua adalah sistem yang mirip dengan sistem demokrasi namun tidak selalu praktis. Meski memiliki struktur formal seperti pemilu dan dewan perwakilan, isi dari sistem itu justru terpengaruh oleh pengaruh otoriter dan kepentingan kekuasaan atau modal, yang menyebabkan suara adat diabaikan. Pemanfaatan Kapasitas Intelektual dan Sosial dalam Advokasi Mahasiswa Papua serta pendukung Papua secara cerdas menggunakan pengetahuan serta kemampuan sosial untuk memberi kritik dan mendorong perubahan terkait hak adat. Kritik Intelektual dan nenelusuran narasi mahasiswa bertindak sebagai intelektual yang memanfaatkan teori dari pelajaran di kampus, seperti teori post-kolonial, studi hukum kritis, atau ekonomi politik, untuk menganalisis narasi pemerintah tentang Otsus, pembangunan, dan keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa narasi tentang kesejahteraan seringkali hanya untuk membenarkan kontrol atas sumber daya alam dan kekuasaan politik. Penyusunan agenda dan sumber informasi melalui riset akademik dan non-akademik, membuat informasi yang benar tentang dampak lingkungan, penggunaan dana Otsus yang tidak tepat sasaran, atau pelanggaran HAM. Informasi ini disampaikan kepada media, organisasi internasional, dan lembaga HAM, sehingga menjadi sumber informasi yang bisa dipercaya.harap mengubah keluhan menjadi isu kebijakan yang jelas dan terstruktur. SIMPULAN Sesuai temuan tentang demokrasi, kondisi Papua, dan pandangan mahasiswa. Demokrasi di Indonesia, yang mayoritas menggunakan model campuran dan menghadapi masalah dalam memperkuat sistemnya, memberikan latar belakang untuk mahasiswa dalam membandingkan berbagai bentuk demokrasi. Mahasiswa menyadari bahwa proses demokrasi tidak selalu berjalan lurus dan bisa kembali ke masa lalu yang tidak bebas. Realitas politik ini membuat pandangan mahasiswa Papua dan pro-Papua menjadi sangat kritis, berfokus pada fakta, dan memerlukan penjelasan yang jelas. Dalam konteks Papua, realitas politik yang penuh dengan kegagalan dalam Otonomi Khusus, dominasi oleh kelompok kekuasaan, serta perdebatan antara pembangunan dan hak atas tanah tradisional, telah memperkuat keyakinan mahasiswa bahwa model demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak mampu menciptakan 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 keadilan sosial atau mengakui martabat Orang Asli Papua. Kegagalan MRP dalam menjaga dan melindungi hak adat semakin memperjelas pandangan bahwa mekanisme pemerintahan yang diatur secara tidak setara hanya dipakai pemerintah sebagai cara untuk menjaga kontrol, bukan mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, pandangan mahasiswa kini tidak lagi terpusat pada idealisme demokrasi dari Barat, melainkan pada bentuk demokrasi yang mencerminkan kekuasaan adat, yang masyarakat merasakn aman dan nyaman. Sebagai mahasiswa dari Papua menganggap bahwa demokrasi yang sesuai adalah sistem yang secara dasar mengakui dan melindungi hak adat sebagai dasar identitas, pembangunan, dan hak manusia. Melalui tindakan nyata, riset yang tajam, serta advokasi melalui media digital sesuai realita, karena sejauh ini media pun sering dimanipulasi, Sebagai mahasiswa menggunakan keahlian dan pengaruh sosial sebagai alat untuk menyampaikan pendapat yang berbeda. Keikutsertaan menunjukkan bahwa upaya melindungi hak adat di Papua adalah bentuk perjuangan politik yang menuntut agar pandangan demokrasi yang dipelajari di bangku kuliah diubah menjadi bentuk pengakuan hukum yang jelas dan bertanggung jawab terhadap budaya dan tanah leluhur, demi menjaga persatuan bangsa yang dibangun berdasarkan keadilan. Sehingga berbentuk hibrida dan rentan terhadap bentuk otoritarianisme yang terselubung memberikan latar belakang penting bagi mahasiswa. Hal ini semakin diperkuat oleh situasi politik di Papua. Mahasiswa mengamati bahwa demokrasi di wilayah ini termasuk melalui mekanisme Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak berhasil menciptakan keadilan yang nyata. Justru, Otsus dianggap memperkuat praktik oligarki dan pembangunan yang bertentangan dengan hak ulayat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). Hal ini membentuk pandangan kritis, fungsional, dan menuntut kedaulatan adat dari mahasiswa, menyimpulkan bahwa demokrasi hanya memiliki makna jika mampu mengintegrasikan dan melindungi hak adat sebagai dasar identitas, pembangunan, dan hak asasi manusia, bukan hanya sebagai prosedur politik formal. REKOMENDASI Masa depan perlindungan hak adat dan partisipasi mahasiswa di Papua membutuhkan beberapa rekomendasi yang saling terkait, fokus pada perubahan struktur dan pemberdayaan pihak penting. Pemerintah harus segera mewujudkan perkuatan kerangka hukum hak adat dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang akan memberi pengakuan dan perlindungan hukum kuat terhadap tanah dimana berpicat, serta wajib menerapkan prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) sebagai syarat wajib setiap proyek pembangunan di wilayah adat. Secara lembaga, Majelis Rakyat Papua (MRP) perlu direformasi agar lebih bertanggung jawab dan memiliki wewenang veto dalam pengambilan kebijakan strategis, seperti pemekaran daerah atau izin investasi, sehingga mampu benar-benar merepresentasikan keinginan budaya OAP, bukan hanya alat bagi para elit dan pemerintah pusat. Selain itu, partisipasi mahasiswa perlu didukung dengan adanya pusat studi hukum adat di kampus guna mengembangkan riset kritis dan advokasi berbasis data, sehingga menjadi intelektual publik yang cakap. Akhirnya, mahasiswa juga harus terus didorong untuk membangun kerja sama transnasional yang kuat dengan organisasi HAM internasionaldan yangkhususnya nasional, serta memanfaatkan media sosial untuk mengangkat isu hak adat secara internasional, sebagai tekanan eksternal yang efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan demokrasi substantif di Papua. REFERENSI Hutubessy, F. K. (2019). Pergerakan Sakralitas-Nasionalisme Papua: Pola Pergerakan Aliansi Mahasiswa Papua dalam Ruang Solidaritas di Yogyakarta. Journal of Universitas Airlangga. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 Pranata, F. W., Bainus, A., & Herdiansah, A. G. (2022). Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Melalui Media Sosial pada Kerusuhan Demonstrasi Anti Rasis Tahun 2019. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional. Gobay, John N.R. (2015). Menggagas Bentuk Pemerintahan Khusus di Tanah Papua: Memposisikan Adat Dalam Pemerintahan. Paniai: Dewan Adat Daerah Paniai. Heywood, Andrew. (2014). Politik. (Edisi Keempat, Terj. Ahmad Lintang Lazuardi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Samule, Agus. (2003). Mencari Jalan Tengah: Otonomi Khusus Provinsi Papua. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Fatmawati, F. (2021). Studi Kasus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua di Surabaya. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Elisabeth, A. & Dewi, R. (2018). Situasi Hak Asasi Manusia dan Konflik Papua: Sebuah Ironi?. Jurnal Penelitian Politik. Buku ini mencakup artikel yang relevan tentang situasi HAM di Papua. Achmady, La. (2020). "'Kekhususan' Otonomi Khusus Papua." Jurnal Dinamis, 17(1), 81–88. Ayunda, Rahmi. (2021). "Dampak Rill Implementasi Status Otonomi Khusus di Provinsi Papua, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Good Governance." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 387–402. Wijaya, B. S., Putri Rozi, F. F., & Sukma, S. R. (2024). Degradasi Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan: Kerja Sama Organisasi Transnasional dalam Mengatasi Permasalahan Lingkungan di Asia Tenggara. Indonesian Journal of International Relations. Muryantini, S. (2018). Konflik Otonomi Khusus Papua dan Dampaknya Terhadap Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia. Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan. Sudarsono, H. (2024). Analisis Representasi Deskriptif dan Substantif. Journal Publicuho. Taufiq, M. (2025). Koalisi Perjuangan Advokasi Antara Greenpeace dan Pemuda Adat Papua Atas Posisi Subordinat Masyarakat Adat Awyu. Jurnal Pena Wimaya. Yanuarti, S. (2018). Negara-Bangsa Baru dan Kekerasan Massal di Asia Tenggara. Lembaran Sejarah. Pattiradjawane, R. A., dkk. (2023). Jejak-Jejak Konflik di Papua. Elisabeth, A. & Dewi, R. (2018). "Situasi Hak Asasi Manusia dan Konflik Papua: Sebuah Ironi?." Jurnal Penelitian Politik, 15(2). Fatmawati, F. (2021). "Studi Kasus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua di Surabaya." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(3). Haboddin, M. (2012). "Menguatnya Politik Identitas di Ranah Lokal." Jurnal Studi Pemerintahan, 3(1). Hutubessy, F. K. (2019). "Pergerakan Sakralitas-Nasionalisme Papua: Pola Pergerakan Aliansi Mahasiswa Papua dalam Ruang Solidaritas di Yogyakarta." Journal of Universitas Airlangga, 2(1). Karubuy, A. R., & Rahawarin, B. (2020). "Partisipasi Politik Orang Asli Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari Selatan." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JSP), 23(2), 173184. Koli, Yanuarius, dkk. (2023). "Tantangan Implementasi HAM di Papua Sebagai Negara Yang Demokratis." Journal By Ininnawa Paramacitra Edukasi, 1(2). Latuconsina, N. O. (2018). "Tantangan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara." Jurnal Global dan Strategis, 12(2). Lubbi, Muhammad Malikul. (2021). "Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua Dalam Prinsip Demokrasi Dan Sistem Hukum Nasional." Darmasyisya, 1(2). Sihombing, G. (2018). Dinamika Demokrasi Lokal di Asia Tenggara: Studi Kasus Pilkada dan Konflik di Indonesia. Jurnal Global. Koalisi Jurnalis. (2022). Hutan dan Masyarakat Adat Tanah Papua. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 KontraS. (2024). Aksi Damai Mahasiswa Papua Direpresif: Bukti Nyata Nihilnya Perlindungan Hukum dan HAM. YLBHI. (2024). Polisi Harus Menghentikan Tindakan Represif Berlebihan. Horstmann, A. (2017). The Role of Civil Society in Democratization in Southeast Asia. Seminar Internasional di UNNES. Fox, J. (2016). West Papua, Indonesia and the Melanesian Spearhead Group: Competing Logics in Regional and International Politics. The Asia Pacific Journal of Anthropology. Kingsbury, D. (2009). Political and Economic Governance in Southeast Asia. Bünte, M., & Thuy, T. M. (Eds.). (2022). Comparative Politics of Southeast Asia: An Introduction to Governments and Political Regimes. Roberts, C. B., Habir, A. D., & Sebastian, L. C. (2015). Indonesia's Ascent: Power, Leadership and The Regional Order. Human Rights Watch. (2024). “If It’s Not Racism, What Is It?”: Discrimination and Other Abuses Against Papuans in Indonesia. CFR (Council on Foreign Relations). (2023). Kondisi Demokrasi di Asia Tenggara Buruk dan Semakin Memburuk. Fox, J. (2016). West Papua, Indonesia and the Melanesian Spearhead Group: Competing Fatmawati, F. (2021). "Studi Kasus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua di Surabaya." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(3). Haboddin, M. (2012). "Menguatnya Politik Identitas di Ranah Lokal." Jurnal Studi Pemerintahan, 3(1). Hutubessy, F. K. (2019). "Pergerakan Sakralitas-Nasionalisme Papua: Pola Pergerakan Aliansi Mahasiswa Papua dalam Ruang Solidaritas di Yogyakarta." Journal of Universitas Airlangga, 2(1). Karubuy, A. R., & Rahawarin, B. (2020). "Partisipasi Politik Orang Asli Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari Selatan." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JSP), 23(2), 173184. Koli, Yanuarius, dkk. (2023). "Tantangan Implementasi HAM di Papua Sebagai Negara Yang Demokratis." Journal By Ininnawa Paramacitra Edukasi, 1(2). Latuconsina, N. O. (2018). "Tantangan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Asia Tenggara." Jurnal Global dan Strategis, 12(2). Lubbi, Muhammad Malikul. (2021). "Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua Dalam Prinsip Demokrasi Dan Sistem Hukum Nasional." Darmasyisya, 1(2). Muryantini, S. (2018). "Konflik Otonomi Khusus Papua dan Dampaknya Terhadap Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia." Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan, 20(1). Musa'ad, Mohammad A. (2011). "Kontekstualisasi Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua: Perspektif Struktur dan Kewenangan Pemerintahan." Jurnal Kajian, 16(2). Mutaqin, Azmi. (2014). "Otonomi Khusus Papua Sebuah Upaya Merespon Konflik dan Aspirasi Kemerdekaan Papua." Politika: Jurnal Ilmu Politik, 4(1), 5-18. Nur Rohim. (2014). "Optimalisasi Otonomi Khusus Papua Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik dan Kekerasan." Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). Pranata, F. W., Bainus, A., & Herdiansah, A. G. (2022). "Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Melalui Media Sosial pada Kerusuhan Demonstrasi Anti Rasis Tahun 2019." Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 1(1). Safiudin, S. (2022). "Politik Hukum Pengangkatan Orang Asli Papua Dalam Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Papua." Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(1), 129-148. Sihombing, G. (2018). "Dinamika Demokrasi Lokal di Asia Tenggara: Studi Kasus Pilkada dan Konflik di Indonesia." Jurnal Global, 15(3). 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi di Indonesia dalam (Silpius Kegiye) | 300-308 Suroto. (2018). "Peran Mahasiswa Papua dalam Gerakan Sosial dan Politik." Jurnal Analisis Sosial, 22(1). Taufiq, M. (2025). "Koalisi Perjuangan Advokasi Antara Greenpeace dan Pemuda Adat Papua Atas Posisi Subordinat Masyarakat Adat Awyu." Jurnal Pena Wimaya, 8(1). Warami, Hugo. (2023). "Otonomi Khusus Noken Papua dalam Bingkai Ketatanegaraan Indonesia." Jurnal Assyifa, 5(2). Bünte, M., & Thuy, T. M. (Eds.). (2022). Comparative Politics of Southeast Asia: An Introduction to Governments and Political Regimes. Routledge. Dahl, Robert A. (1985). Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol. (Terj. Sahat Simamora). Jakarta: Rajawali Pers.