Demokrasi Deliberatif dalam Praktik Musyawarah Kalurahan: Studi Kasus Musyawarah Kalurahan Guwosari Tahun 2025
Full text
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 509-520 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18014642 Demokrasi Deliberatif dalam Praktik Musyawarah Kalurahan: Studi Kasus Musyawarah Kalurahan Guwosari Tahun 2025 Deliberative Democracy in the Practice of Village Deliberation: A Case Study of Guwosari Village Deliberation in 2025 Mochamad Bilal Tri Andika1 *; Moh. Ilyas Rolis2 1,2 Program Sarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia * Correspondence : [email protected]m Abstrak Penelitian ini mengkaji demokrasi deliberatif dalam praktik Musyawarah Kalurahan (Muskal) di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Muskal diposisikan sebagai ruang publik deliberatif yang memungkinkan warga terlibat secara langsung dalam proses pembentukan kebijakan kalurahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi pelaksanaan Muskal, wawancara dengan Ketua Bamuskal, dokumentasi resmi, serta studi literatur. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan triangulasi metode untuk menjaga kredibilitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muskal di Kalurahan Guwosari secara prosedural telah mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif, khususnya dalam aspek inklusivitas dan keterbukaan partisipasi warga. Inovasi dalam mekanisme pemilihan peserta serta keterlibatan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan BUMKal memperlihatkan adanya upaya membangun ruang deliberasi yang substantif. Namun demikian, secara substansial proses deliberasi masih menghadapi keterbatasan, terutama lemahnya dialog kritis dan komunikasi dua arah antara warga dan aktor formal. Forum Muskal cenderung berfungsi sebagai ruang penyampaian informasi daripada arena diskursus deliberatif yang aktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik demokrasi deliberatif di Kalurahan Guwosari berada pada fase transisional, yakni telah maju secara struktural tetapi belum sepenuhnya matang secara diskursif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas deliberatif warga, fasilitasi komunikasi publik, serta pengembangan kultur musyawarah yang kritis dan partisipatif agar Muskal dapat berfungsi sebagai ruang publik demokratis yang lebih substansial dan berkelanjutan. Kata kunci : demokrasi deliberatif, musyawarah kalurahan, partisipasi warga. Abstract This study examines the dynamics of deliberative democracy in the practice of Musyawarah Kalurahan (Muskal) in Guwosari Village, Pajangan Sub-district, Bantul Regency. Muskal is positioned as a deliberative public sphere that enables citizens to directly participate in the process of village-level policy formulation. This research employs a descriptive qualitative method with a case study approach. Data were collected through observation of Muskal sessions, interviews with the Chairperson of the Village Consultative Body (Bamuskal), official documentation, and a literature review. Data analysis was conducted using Miles and Huberman’s interactive model, supported by methodological triangulation to ensure data credibility. The findings indicate that, procedurally, Muskal in Guwosari Village reflects key principles of deliberative democracy, particularly inclusiveness and openness in citizen participation. Innovations in participant selection mechanisms and the involvement of citizens directly affected by Village-Owned Enterprise (BUMKal) policies demonstrate efforts to create a more substantive deliberative space. However, at a substantive level, the deliberative process still faces significant limitations, especially the weak presence of critical dialogue and two-way communication between citizens and formal actors. Consequently, Muskal tends to function more as a forum for information dissemination rather than as an active arena of deliberative discourse. This study concludes that the practice of deliberative democracy in Guwosari Village is in a transitional phase structurally progressive yet not fully mature in discursive terms. Therefore, strengthening citizens’ deliberative capacities, facilitating public communication, and cultivating a critical and participatory deliberative culture are necessary to enable Muskal to function as a more substantive and sustainable democratic public sphere. Keywords : deliberative democracy, village deliberative assembly, citizen participation. Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 PENDAHULUAN Penelitian ini hendak mengkaji tentang dinamika demokrasi deliberatif dalam praktik musyawarah kalurahan terutama di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, yakni sebuah pendekatan yang mendalam terhadap satu kasus tertentu, seperti individu, kelompok, organisasi, atau peristiwa. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami fenomena secara menyeluruh dalam konteks yang lebih spesifik.(UNESA, 2024) Hadirnya demokrasi deliberatif juga berperan untuk melihat dan mengukur sejauh mana proses deliberasi atau keterlibatan publik sebelum pengambilan keputusan.(Muthar, 2020) Peneliti memilih Kalurahan Guwosari sebagai obyek penelitian dikarenakan Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) menjalankan tugas dan perannya masing-masing dalam mengimplementasikan musyawarah kalurahan (Muskal). Hal ini selaras dengan tujuan diadakannya Muskal, yakni untuk menjadi wadah bagi warga kalurahan dalam menyampaikan aspirasi berupa kritik, saran, usulan dan terlibat dalam pengambilan keputusan.(Saifudin, 2022) Melalui metode diatas, peneliti akan mendeskripsikan interaksi antara warga kalurahan dan pemangku kepentingan, peran aktor-aktor lokal dan ide-ide yang berkembang selama Muskal, serta bagaimana proses deliberasi ini memengaruhi kebijakan kalurahan dalam forum musyawarah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dalam hal ini adalah kalurahan diberikan kewenangan yang lebih spesifik. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan kalurahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kewenangan kalurahan mencakup hak asal-usul, kewenangan lokal berskala kalurahan, serta kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.(KEMENDAGRI, 2016) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memperkuat posisi hukum kalurahan di Indonesia dan memperjelas kedudukan kalurahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kalurahan tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan diberikannya hak untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan kalurahan secara mandiri, berdasarkan prinsip kebersamaan antara masyarakat dan Pemerintah Kalurahan. Kewenangan kalurahan mencakup penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan adat istiadat kalurahan.(KEMENDAGRI, 2016) Berdasarkan definisi undang-undang tersebut, kalurahan diartikan sebagai wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yang harus didasarkan pada kepentingan masyarakat kalurahan, prakarsa lokal, serta hak tradisional yang dimiliki kalurahan. Sebuah kalurahan dikatakan mandiri jika mampu mengaktualisasikan prakarsa lokal menjadi kewenangan kalurahan. Pemerintah Indonesia telah beralih dari pendekatan kontrol dan mobilisasi terhadap kalurahan menjadi pendekatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat kalurahan, sehingga masyarakat kalurahan dan Pemerintah Kalurahan menjadi aktor utama dalam pembangunan kalurahannya.(Eko et al., 2014) Terdapat empat elemen penting dalam pengaturan dan pengelolaan urusan pemerintahan kalurahan. Pertama, kalurahan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dan menjalankan peraturan yang mengikat pihak-pihak terkait. Kedua, kalurahan bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, dan penyelesaian masalah yang muncul. Ketiga, kalurahan memiliki wewenang untuk mengalokasikan sumber daya, baik dana, peralatan, maupun personel, serta membagikannya kepada penerima manfaat. Keempat, kalurahan bertanggung jawab untuk menjalankan, melaksanakan, dan merawat barang publik yang sudah diatur.(Eko et al., 2014) Bentuk kewenangan kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan didasarkan pada Muskal, yang menjadi landasan pembentukan kebijakan. Muskal diselenggarakan oleh Bamuskal
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 yang melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, serta unsur masyarakat, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal untuk merumuskan dan menyepakati isu-isu strategis dalam pemerintahan kalurahan. Hasil kesepakatan Muskal dituangkan dalam berita acara, yang kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal dalam menetapkan kebijakan pemerintahan kalurahan. Unsur masyarakat yang dilibatkan terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, kelompok tani, nelayan, perempuan, pengrajin, masyarakat miskin, serta kelompok lain sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.(L. Guwosari, 2024) Seperti halnya Kalurahan Guwosari yang memiliki karakteristik tersendiri dalam melibatkan masyarakatnya. Kalurahan Guwosari menyesuaikan peserta Muskal dengan tema yang dibahas. Contohnya, pada Muskal terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMKal (Badan Usaha Milik Kalurahan) Guwosari Maju Sejahtera Tahun 2024, masyarakat yang diundang adalah mereka yang berprofesi sebagai pedagang atau memiliki profesi yang masih selaras dengan program kerja BUMKal. Meskipun demikian, masyarakat yang profesinya tidak selaras dengan tema Muskal, masih tetap dapat berpartisipasi dengan mendaftarkan diri melalui link Gform atau mendaftar langsung kepada panitia. Pendekatan ini diterima secara positif oleh masyarakat karena mereka merasa memiliki peran dalam menentukan arah keputusan kebijakan/pembangunan pemerintahan kalurahan. Bukan hanya itu, masyarakat yang terlibat dalam Muskal biasanya memiliki aspirasi, argument, masukan, kritik, saran yang beragam, dan keberagaman ini merupakan fenomena yang wajar dalam demokrasi. Selama ambisi yang disampaikan merupakan aspirasi kelompok dan didasarkan pada alasan yang rasional, bukan ambisi individu, hal tersebut dianggap sah dalam forum Muskal.(L. Guwosari, 2024) Keterlibatan masyarakat langsung dalam Muskal guna menentukan arah keputusan kebijakan/pembangunan, menunjukkan bahwa praktik demokrasi di Kalurahan berjalan dengan baik. Hal tersebut diperkuat oleh F. Budi Hardiman dalam salah satu bukunya yang berjudul “Demokrasi Deliberatif; Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas”, menjelaskan konsep demokrasi deliberatif dan legitimasi. Menurutnya, istilah “deliberasi”, berasal dari bahasa Latin “deliberation” dan dalam bahasa Inggris disebut “deliberation”, memiliki arti sebagai “konsultasi”, “menimbang-nimbang”, atau lebih akrab dikenal sebagai “musyawarah”. Istilah ini merujuk pada urusan publik atau kebersamaan secara politis. Selain itu, teori demokrasi deliberatif tidak memusat pada penyusunan daftar aturan aturan yang menunjukan apa yang harus dilakukan oleh warga negara, melainkan pada prosedur untuk dapat menghasilkan aturan-aturan tersebut.(Hardiman, 2009) Proses deliberasi menitikberatkan pada dua aspek, yaitu “ruang publik” dan “ekspresi warga”.(Hardiman, 2009) Dalam konteks ini, musyawarah dapat diartikan sebagai ruang publik. Di dalam ruang publik tersebut, terjadi interaksi dialogis yang melibatkan kepentingan banyak orang, yang pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi warga. Konsep “ruang publik” dan “ekspresi warga” ini dapat dijadikan dasar untuk mencapai legitimasi. Legitimasi yang dimaksud adalah keabsahan keputusan dialogis yang dihasilkan dalam ruang publik.(Hardiman, 2009) Ruang publik tidak terbatas pada Muskal saja, tetapi juga mencakup dialog antara warga desa sebagai pemilik sah kalurahan yang memiliki hak untuk menyuarakan apa yang mereka kehendaki bersama. Demokrasi deliberatif dapat dipahami sebagai suatu proses dialogis yang berlangsung di berbagai tatanan sosial. Di dalam negara, ini dapat terjadi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif; sedangkan di tingkat masyarakat, komunikasi terjalin antar warga, serta antara warga dan pemimpinnya. Dialog ini terbentuk dalam jejaring komunikasi publik, baik secara formal maupun informal, yang memberikan ruang partisipasi luas bagi masyarakat di luar struktur kekuasaan negara.(Muttaqien, 2023) Habermas menekankan bahwa dimensi deliberatif adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi. Dalam dimensi ini, setiap kebijakan publik harus melewati proses diskusi bersama masyarakat, dan partisipasi warga menjadi prasyarat yang esensial. Demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan akan menjamin kebebasan bagi setiap individu untuk menyampaikan
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 pandangan, baik bersifat pribadi maupun kolektif, dalam merumuskan solusi atas permasalahan bersama. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan bukanlah cerminan kehendak elit semata, melainkan hasil dari keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.(Hendrawan, 2019) Habermas mengajukan kritik terhadap model demokrasi perwakilan yang dianggapnya kurang melibatkan konstituen dalam keseluruhan proses pembentukan hukum. Dalam sistem ini, peran warga negara seolah berhenti setelah memberikan suara dalam pemilihan anggota parlemen, tanpa adanya ruang lanjutan untuk turut serta dalam pengambilan keputusan politik.(Nino, 2024) Sebagai alternatif, Habermas menawarkan konsep “regeirung der regierten”, yang berarti pemerintahan oleh yang diperintah, sebuah prinsip utama dalam demokrasi deliberatif.(Muttaqien, 2023) Gagasan demokrasi deliberatif dari Habermas bertujuan menjawab kekosongan nilai dalam rasionalitas modern Barat yang berkembang dalam masyarakat kapitalistik. Dalam masyarakat seperti ini, rasionalitas cenderung dipersempit menjadi alat dominasi demi tujuan ekonomi dan industri. Oleh karena itu, demokrasi deliberatif hadir sebagai upaya untuk 6 Dinamika Demokrasi Deliberatif dalam Praktik Musyawarah Kalurahan: Studi Kasus Kalurahan Guwosari Kabupaten Bantul menyeimbangkan kembali dimensi rasional dengan dimensi komunikasi dan partisipasi warga.(Muttaqien, 2023) Dalam penerapannya, demokrasi deliberatif memiliki tiga prinsip utama (Bayu Aryanto, 2020): a) Prinsip deliberasi, yaitu setiap keputusan harus didahului oleh proses pertimbangan yang matang dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. b) Prinsip keterbukaan berpikir (reasonableness), yang menekankan pentingnya sikap saling memahami dalam proses diskusi bersama. c) Prinsip kebebasan, yaitu semua pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan, pendapat, dan gagasan secara terbuka. Dengan prinsip-prinsip tersebut, demokrasi deliberatif menolak sistem pengambilan keputusan yang tertutup dan elitis. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor dalam merumuskan kebijakan secara eksklusif di balik ruang-ruang kekuasaan yang tertutup. Sebaliknya, masyarakat sipil melalui media, forum publik, dan organisasi sosial didorong untuk berperan aktif dalam memengaruhi dan mengawal proses kebijakan.(Nino, 2024) Dalam ilmu komunikasi, hal ini selaras dengan konsep “two-way traffic”, yaitu komunikasi dua arah yang saling mendengarkan dan merespons.(Muttaqien, 2023) Demokrasi deliberatif menjadikan komunikasi semacam ini sebagai landasan utama dalam proses partisipasi. Yang terpenting dalam model ini bukan hanya hasil akhir berupa mayoritas, melainkan bagaimana proses pembentukan opini publik dilakukan secara adil, inklusif, dan terbuka, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi moral dan rasional.(Hardiman, 2009) Legitimasi dalam demokrasi deliberatif bukan semata-mata berasal dari jumlah suara terbanyak, tetapi dari proses diskursif yang adil dan partisipatif. Artinya, sebelum suatu kebijakan atau produk hukum disahkan, ia harus melewati pengujian dalam ruang publik melalui perdebatan dan dialog terbuka. Dengan demikian, demokrasi deliberatif berfokus pada proses pembentukan kehendak dan opini publik yang mencerminkan nilai-nilai egaliter, inklusif, intersubjektif, dan partisipatif nilai-nilai yang menurut Habermas menjadi inti dari demokrasi yang sehat dan berkeadaban.(Hardiman, 2009) Beberapa penelitian sebelumnya juga menyoroti praktik demokrasi deliberatif dalam konteks pemerintahan desa dan kalurahan di Indonesia. Katiman, dalam penelitiannya menemukan bahwa bentuk deliberasi yang autentik hanya dapat muncul ketika kepala desa secara sadar menggunakan proses deliberatif untuk mencapai keputusan yang sah.(Katiman, 2021) Proses ini harus melibatkan aktor yang lebih luas dan responsif terhadap tekanan masyarakat. Namun, pola deliberasi yang paling umum ditemui adalah deliberasi ritual yang didominasi oleh elit sosial. Meskipun demikian, beberapa kepala desa memanfaatkan kekuasaan elit untuk tujuan altruistik dengan memanfaatkan mekanisme akuntabilitas informal sebagai upaya menyeimbangkan pengaruh elit. Selanjutnya, Mohamad Firdaus dalam penelitiannya membahas Democracy Making melalui Musyawarah Desa di Desa Bendungan Kecamatan Kaliwiro Wonosobo,(Firdaus, 2022) menemukan
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 bahwa demokrasi deliberatif di Desa Bendungan diwujudkan melalui forum Musyawarah Desa yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Selain forum formal, forum informal seperti tahlilan, pengajian, ronda malam, kerja bakti, dan posyandu menjadi ruang politik warga untuk menyampaikan aspirasi. Proses deliberatif dalam forum tersebut menghasilkan aspirasi yang bersifat otonom tanpa mobilisasi dari pihak tertentu. Sementara itu, Hadis Turmudi dan Iksan melalui penelitiannya yang membahas Demokrasi Desa: Revitalisasi Musyawarah Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia,(Turmudi & Iksan, 2024) menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan pilar penting dalam pemerintahan desa yang memungkinkan pelaksanaan pembangunan secara demokratis. Musyawarah tersebut juga menjadi bentuk aktualisasi nilai-nilai Pancasila, khususnya musyawarah dan mufakat. Iskandar dalam penelitiannya menyoroti Penguatan Demokrasi Deliberatif oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kalurahan Caturtunggal, DIY,(Iskandar, 2024) menemukan bahwa praktik demokrasi deliberatif di Kalurahan Caturtunggal belum berjalan secara efektif. Keterlibatan masyarakat dalam Musyawarah Kalurahan masih terbatas karena hanya diwakili oleh perwakilan dari tiap padukuhan. Hal ini berdampak pada keterbatasan partisipasi langsung warga dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini hadir untuk memperkaya kajian mengenai praktik demokrasi deliberatif di tingkat desa atau kalurahan, khususnya dalam praktik Muskal sebagai arena deliberatif yang berlangsung di Kalurahan Guwosari. Penelitian ini tidak hanya melihat sejauh mana partisipasi warga terjadi, tetapi juga membedah relasi kuasa, pola komunikasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta peran aktoraktor kunci (seperti lurah, BPKal, tenaga ahli dan tokoh masyarakat) dalam membentuk deliberasi yang inklusif atau eksklusif. Penelitian ini juga menawarkan perspektif kontekstual yang lebih kaya dengan memotret praktik deliberasi secara empiris di tengah dinamika sosial yang terjadi di wilayah DIY, yang belum banyak dijangkau oleh penelitian sebelumnya. Berdasarkan tinjauan pustaka dan kebaruan penelitian yang telah diidentifikasi, peneliti memilih rumusan masalah yang telah ditetapkan supaya pembahasan dapat difokuskan sesuai dengan latar belakang masalah, dengan mengambil satu rumusan masalah bagaimana dinamika demokrasi deliberatif dalam praktik Muskal di Kalurahan Guwosari, Kabupaten Bantul? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan menganalisis secara kritis proses deliberasi dalam Muskal, meliputi relasi kuasa yang terjadi, partisipasi warga, peran aktor kunci, dan dampaknya terhadap kebijakan pemerintah kalurahan. Artikel ini terdiri dari beberapa bagian utama. Bagian pendahuluan menjelaskan latar belakang, tujuan, dinamika demokrasi deliberatif di Kalurahan Guwosari serta kajian pustaka mengulas teori demokrasi deliberatif, yang menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara warga dan pemerintah dalam pengambilan keputusan publik. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Ketua Bamuskal, dokumentasi, dan studi literatur. Bagian hasil dan pembahasan menggambarkan kondisi sosial-politik Kalurahan Guwosari, ruang deliberasi warga dan evaluasi hasil. Kesimpulan merangkum hasil pembahasan dan merekomendasikan penguatan kapasitas warga serta kelembagaan Muskal untuk meningkatkan kualitas deliberasi ke depan. Dengan memahami dinamika demokrasi deliberatif dalam Muskal di Kalurahan Guwosari, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan inklusif. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi referensi bagi pemerintahan desa/kalurahan lainnya dalam membuat forum musyawarah yang lebih deliberatif, representatif, dan responsif terhadap aspirasi warga. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan mampu mendorong praktik demokrasi yang lebih substansial tidak hanya di Kalurahan Guwosari, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yang menurut sukmadinata dalam karyanya mengatakan deskriptif adalah penelitian paling dasar yang ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada baik fenomena yang bersifat alamiah atau rekaan manusia. Aktivitas ini mengkaji bentuk, aktivitas, karakteristik perubahan, hubungan, kesamaan, dan perbedaan dalam fenomena lain.(Sukmadinata, 2010) Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus.(Nasution, 2023) Pendekatan ini dipilih karena memudahkan peneliti dalam melakukan analisis dan memberikan gambaran terkait objek atau fenomena, dengan tujuan untuk mengaitkan antara implementasi teori atau regulasi melalui tindakan, asumsi, atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau lembaga. Dalam konteks ini, penelitian berfokus pada implementasi demokrasi deliberatif dalam praktik Muskal di Kalurahan Guwosari, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung oleh peneliti melalui observasi langsung dalam kegiatan Muskal dan melalui wawancara langsung dengan ketua Bamuskal sebagai informan yang memiliki keterlibatan aktif dalam proses Muskal di Kalurahan Guwosari, Kabupaten Bantul. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai data pelengkap yang dapat diperoleh melalui dokumentasi, dan studi literatur. Peneliti menetapkan subjek penelitian atau informan dengan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pemilihan informan berdasarkan pertimbangan tertentu secara sengaja, dengan kriteria bahwa informan tersebut memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait dengan topik yang diteliti.(Kaharuddin, 2021) Menurut Moleong, informan adalah individu yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang relevan dengan masalah penelitian, dan dapat berperan sebagai narasumber utama selama proses penelitian berlangsung.(Ardianto & Ananto, 2011) Oleh karena itu, informan yang dipilih dalam penelitian ini adalah pihak yang terlibat secara langsung serta memiliki pemahaman mendalam mengenai proses Muskal di Kalurahan Guwosari, Kabupaten Bantul. Pihak yang dimaksudkan sebagai informan terpilih adalah Ketua Bamuskal yang memutuskan agar Muskal di Kalurahan Guwosari dilaksanakan. Teknik pengumpulan data menggunakan empat metode yaitu observasi dengan melihat dan mengamati secara langsung proses Muskal di Kalurahan Guwosari,(Prawiyogi et al., 2021) metode wawancara dilakukan guna memperoleh informasi terkait peran serta masyarakat, pola komunikasi, serta proses pengambilan keputusan dalam forum Muskal,(Sugiyono, 2017) dokumentasi berupa notulen, foto kegiatan, serta arsip-arsip resmi yang berkaitan dengan pelaksanaan Muskal,(Prawiyogi et al., 2021) dan studi literatur untuk memperkuat kerangka teoritik dan memahami konteks konseptual demokrasi deliberatif.(Salma, 2023) Kemudian proses analisis menggunakan model analisis data interaktif dari Miles dan Huberman. Menurut Miles dan Huberman, analisis data kualitatif terdiri atas tiga komponen utama yang dilakukan secara bersamaan dan berulang, yaitu: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan serta verifikasi (conclusion drawing/verification).(Saleh, 2017) Terakhir, untuk memperoleh kredibilitas data pada penelitian ini digunakan triangulasi metode yaitu membandingkan data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur terhadap subjek peneliti. Tahapan yang sistematis ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang utuh terhadap fenomena yang dikaji. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Potret Sosial-Politik Kalurahan Guwosari Kalurahan Guwosari merupakan salah satu dari 75 kalurahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara geografis, kalurahan ini terletak
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 di Kecamatan Pajangan, dengan posisi koordinat sekitar 7°52′51″ Lintang Selatan dan 110°18′33″ Bujur Timur. Wilayah Guwosari memiliki luas kurang lebih 830,01 hektar, dan berbatasan langsung dengan Kalurahan Bangunjiwo (Kecamatan Kasihan) di utara, Kalurahan Wijirejo (Kecamatan Pandak) dan Kalurahan Sendangsari di selatan, Kalurahan Sendangsari (Kecamatan Pajangan) di barat, serta Kalurahan Ringinharjo (Kecamatan Bantul) di sebelah timur. Wilayah ini berada di dataran rendah dengan iklim tropis yang cenderung panas, dengan suhu harian berkisar antara 23°C hingga 32°C.(P. K. Guwosari, 2023) Secara demografis, Kalurahan Guwosari memiliki jumlah penduduk sebesar 14.075 jiwa, yang terdiri dari 7.062 laki-laki dan 7.013 perempuan, serta 4.813 kepala keluarga (KK) berdasarkan data kependudukan tahun 2023. Secara administratif, wilayah ini terbagi ke dalam 15 pedukuhan, masingmasing dipimpin oleh seorang Dukuh. Penduduknya tersebar secara relatif merata dan menunjukkan tingkat keseimbangan gender yang baik.(P. K. Guwosari, 2023) Kalurahan Guwosari memiliki latar belakang sejarah yang menarik. Nama Guwosari berasal dari penggabungan dua kelurahan lama, yaitu Selarong dan Iroyudan. Kata "Guwo" berarti goa dan "Sari" berarti inti, yang merujuk pada Goa Selarong, sebuah situs bersejarah yang menjadi simbol penting dari identitas sosial-budaya masyarakat setempat. Goa ini tidak hanya menjadi ikon pariwisata lokal, tetapi juga menyimpan nilai historis sebagai tempat persembunyian Pangeran Diponegoro dalam perjuangan melawan penjajah.(P. K. Guwosari, 2023) Dalam bidang pemerintahan, Kalurahan Guwosari dipimpin oleh Lurah Masduki Rahmad, S.IP., yang dibantu oleh Carik (Sekretaris Kalurahan) Nur Hidayat, serta jajaran perangkat kalurahan lainnya yang terdiri atas Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan 15 Kepala Dukuh. Pemerintahan kalurahan juga bersinergi dengan Bamuskal, sebuah lembaga legislatif di tingkat desa yang saat ini diketuai oleh Muhaimin, S.Th.I., M.H. Peran Bamuskal sangat strategis dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.(P. K. Guwosari, 2023) Kalurahan Guwosari dikenal sebagai wilayah yang aktif dan berprestasi, dengan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada sektor pariwisata (termasuk Goa Selarong), peternakan, pertanian, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Kalurahan juga telah menerapkan sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan dana desa melalui platform digital, serta aktif mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat.(P. K. Guwosari, 2023) Muskal menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Guwosari. Muskal rutin dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, termasuk dalam agenda-agenda strategis seperti laporan pertanggungjawaban BUMKal, pengangkatan dan pemberhentian direktur dan pengawas BUMKal, hingga pembahasan rancangan peraturan kalurahan.(B. Guwosari, 2024b) Salah satu contoh konkret pelaksanaan demokrasi deliberatif di Guwosari terlihat pada public hearing yang dipublikasikan bulan Desember 2024, yang membahas Raperkal tentang Tata Tertib Muskal sebagai pedoman pelaksanaan Muskal tahun 2025.(B. Guwosari, 2024a) Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bamuskal, Lurah, Carik, hingga tokoh masyarakat, dalam upaya menyelaraskan aturan dan menyempurnakan mekanisme Muskal agar lebih efektif dan transparan.(Arifin & Putra Adela, 2017) Riwayat pelaksanaan Muskal di Guwosari menunjukkan bahwa proses musyawarah desa telah dijalankan secara partisipatif dan terstruktur, sejalan dengan prinsip demokrasi lokal yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, serta pengambilan keputusan secara kolektif.(Luruk et al., 2024) Guwosari dipilih sebagai lokasi studi kasus dalam penelitian ini karena praktik Muskal-nya dinilai representatif dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif, di mana warga dilibatkan secara aktif dalam proses dialogis dan pengambilan keputusan bersama. Meski masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, seperti pemahaman yang belum merata dari seluruh peserta terhadap substansi yang dibahas, Kalurahan Guwosari tetap menjadi contoh penting dalam mengembangkan ruang publik
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 deliberatif di tingkat desa.(Mustanir et al., 2022) Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan yang responsif, struktur pemerintahan yang terbuka, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kalurahan.(Katiman, 2021) 2. Ruang Deliberasi Warga Muskal di Kalurahan Guwosari pada tahun 2025 memperlihatkan satu bentuk praktik demokrasi deliberatif di tingkat desa yang menarik untuk ditelaah. Muskal ini membahas topik penting, yakni Laporan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Kalurahan Guwosari Maju Sejahtera, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, bertempat di Aula Kalurahan Guwosari. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan terbuka bagi seluruh warga Kalurahan Guwosari, yang sebelumnya dapat mendaftarkan diri secara daring melalui tautan yang disebar melalui media sosial resmi kalurahan. Gambar 1. Musyawarah Kalurahan Guwosari Sumber: Dokumentasi Observasi Musyawarah Kalurahan Guwosari (2025) Yang membuat Muskal kali ini unik adalah mekanisme partisipasi yang digunakan. Alih alih menggunakan pendekatan formal administratif atau sekadar menghadirkan perwakilan RT/RW, peserta Muskal dipilih berdasarkan keterkaitan langsung dengan program kerja BUMKal. Peserta terdiri dari pelaku UMKM, petani, pedagang, peternak, dan profesi lain yang terdampak langsung oleh aktivitas BUMKal. Ketua Bamuskal yakni Bapak Muhaimin, S.Th.I, menjelaskan bahwa pemilihan peserta dilakukan secara acak menggunakan alat “spiner” digital untuk memberikan kesempatan yang merata kepada seluruh warga. Metode ini tidak hanya menyegarkan wajah-wajah dalam forum deliberatif, tetapi juga menciptakan ruang partisipasi yang lebih terbuka dan disambut positif oleh masyarakat. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Bapak Muhaimin pada pukul 13.55 WIB yang diawali dengan pembacaan basmallah. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tata tertib Muskal dibacakan oleh Bapak Nur Cholis, S.Sos, dengan merujuk pada Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Muskal. Meski sambutan dari Kepala Jawatan Praja Pajangan yakni Ibu Ari Mujahadah, SIP tidak dapat disampaikan karena berhalangan hadir, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Dwi Endriyarto selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dari Dinas PMK Bantul dengan memberikan sambutan resmi pada pukul 14.07 WIB. Dalam sambutannya, beliau menyoroti pentingnya memasukkan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan sebesar 20% ke dalam program kerja BUMKal, serta perlunya penyertaan modal yang berbasis pada potensi lokal kalurahan. Memasuki acara inti, Direktur BUMKal yakni Bapak Hendri, menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2024 pada pukul 15.08 WIB. Laporan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha kalurahan. Beliau juga memaparkan rencana kerja BUMKal
2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Demokrasi Deliberatif dalam (Mochamad Bilal Tri Andika, at.,al) | 509-520 tahun 2025 yang meliputi pengembangan model bisnis di Gowasari dan Banjaran, penguatan manajemen keuangan, perluasan kerja sama lintas sektor (pemerintah dan swasta), serta pengembangan fasilitas seperti pengelolaan sampah organik dan bumi perkemahan. Tidak hanya itu, BUMKal juga akan merancang paket pelatihan pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal. Pukul 15.20 WIB, pandangan resmi dari Bamuskal disampaikan oleh Bapak Arwan. Beliau mengapresiasi peningkatan kinerja BUMKal dengan capaian kenaikan hasil usaha sebesar 60%, serta memberikan beberapa catatan strategis, seperti pentingnya optimalisasi unit usaha dan peluang pengembangan usaha baru seperti pembibitan lele yang dinilai potensial secara lokal. Pandangan umum dari peserta turut memperkaya dimensi deliberatif forum ini. Ibu Ria selaku tenaga ahli, mengapresiasi kontribusi signifikan BUMKal terhadap Pendapatan Asli Kalurahan (PAD). Beliau menyoroti pentingnya pengelolaan regulasi baru terkait ketahanan pangan sebesar 20% agar dapat menjadi program berkelanjutan. Bapak Sigit selaku pengawas BUMKal, juga menyampaikan apresiasi dan harapannya agar profit tahun 2025 dapat menembus angka Rp130 juta. Sementara itu, Bapak Lurah Masduki Rahmad, SIP kembali menekankan perlunya kesiapan menyeluruh untuk menghadapi kebijakan ketahanan pangan, termasuk revisi RPJM Kalurahan, RKPKal, dan perubahan APBKal sebagai tindak lanut kedepan. Sayangnya, sesi diskusi yang dijadwalkan pukul 15.54 WIB harus dilewati karena tidak ada peserta yang mengajukan tanggapan atau pertanyaan. Meskipun demikian, musyawarah ini tetap menghasilkan keputusan penting. Pada pukul yang sama, forum menyepakati tiga hal: Laporan Tahunan BUMKal tahun 2024 disetujui, Rencana Program Kerja Tahun 2025 disahkan, dan penggunaan hasil usaha BUMKal ditetapkan secara resmi. Pada pelaksanaan Muskal ini memiliki struktur forum dan komposisi peserta yang memegang peranan penting dalam memastikan jalannya musyawarah secara deliberatif, terbuka, dan akuntabel. Forum ini dipimpin secara langsung oleh Bapak Muhaimin, S.Th.I, yang menjabat sebagai Ketua Bamuskal. Meski berperan sebagai pimpinan sidang, Bapak Muhaimin tidak termasuk dalam struktur panitia pelaksana, dikarenakan untuk menjaga netralitas dan integritas posisinya sebagai fasilitator jalannya musyawarah. Sementara itu, tugas sebagai Master of Ceremony (MC) dan pembaca sidang tata tertib Muskal sekaligus Ketua Pelaksana diemban oleh Bapak Nur Cholis, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bamuskal. Peran ganda ini menunjukkan adanya efisiensi struktural dalam pelaksanaan kegiatan, namun tidak mengurangi efektivitas koordinasi selama berlangsungnya forum. Posisi sebagai notulen risalah dipercayakan kepada Ibu Nur Hidayah, salah satu anggota Bamuskal yang juga ditunjuk sebagai Sekretaris Pelaksana Muskal. Penunjukan ini memastikan bahwa proses dokumentasi berjalan dengan presisi dan mampu merekam dinamika forum secara menyeluruh. Muskal ini dihadiri oleh 61 peserta yang tercantum dalam daftar hadir. Komposisi peserta mencerminkan semangat inklusivitas deliberatif yang menjadi roh dari musyawarah itu sendiri. Para peserta terdiri atas unsur pemerintahan kalurahan, antara lain Lurah dan para stafnya, Ketua Bamuskal beserta jajarannya, serta perangkat desa seperti para Kepala Dukuh, Ulu-Ulu, dan staf pelengkap lainnya. Di samping itu, turut hadir perwakilan dari unsur BUMKal, termasuk Direktur dan stafnya, serta sejumlah tenaga ahli yang relevan dengan tema musyawarah. Lebih penting lagi, forum ini juga diikuti oleh warga dari masing-masing padukuhan yang secara substansial bersinggungan dengan aktivitas BUMKal, mulai dari pelaku UMKM, petani, pedagang, hingga peternak. Komposisi ini menandakan bahwa Muskal tidak lagi sekadar menjadi agenda formal administratif tahunan, melainkan telah berkembang menjadi ruang deliberatif yang menghadirkan suara dari berbagai elemen masyarakat. Dengan kehadiran warga yang memiliki hubungan langsung terhadap kebijakan yang sedang dibahas, forum ini berpotensi menjadi ruang “musyawarah substantif” di mana kepentingan riil masyarakat dikaji, didengar, dan diakomodasi dalam keputusan kolektif.