scieee AI-readable full text Open interactive document viewer

Pengaturan Pengawasan Penggunaan Cryptocurrency untuk Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Oktaviano Parulian Sugiharto Widjoyo, Yovita Arie Mangesti

Full text

2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 11, December 2025, P. 521-530 E-ISSN: 2986-6340 Licenced by CC BY-SA 4.0 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18029788 Pengaturan Pengawasan Penggunaan Cryptocurrency untuk Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Regulation of Cryptocurrency Usage Supervision to Prevent Money Laundering Crimes Oktaviano Parulian Sugiharto Widjoyo1, Yovita Arie Mangesti2 1Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia *Correspondence: oktav[email protected]m1, [email protected] Abstrak Studi ini meneliti regulasi dan pengawasan penggunaan cryptocurrency dalam mencegah pencucian uang dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang undangan, doktrin hukum, juga putusan pengadilan, termasuk kasus Indra Kenz sebagai contoh konkret penerapan hukum. Temuan menunjukkan bahwa kerangka regulasi aset digital di Indonesia masih terfragmentasi, menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum, khususnya terkait pelacakan transaksi blockchain, kewajiban kepatuhan bagi Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP), dan pengakuan eksplisit aset digital sebagai objek kriminal. Kondisi ini menggarisbawahi perlunya harmonisasi regulasi dan pengawasan terpadu untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindasan terhadap pencucian uang berbasis mata uang kripto. Kata Kunci: pengawasan; pencucian uang; regulasi. Abstrack This study examines the regulation and supervision of cryptocurrency use in preventing money laundering by employing a normative juridical method through the analysis of legislation, legal doctrines, and court decisions, including the Indra Kenz case as a concrete example of legal application. The findings reveal that Indonesia’s regulatory framework for digital assets remains fragmented, creating uncertainty in law enforcement, particularly regarding blockchain transaction tracing, compliance obligations for Virtual Asset Service Providers (VASPs), and the explicit recognition of digital assets as criminal objects. These conditions underscore the need for regulatory harmonization and integrated oversight to strengthen preventive and repressive measures against cryptocurrency-based money laundering. Keywords: oversight, cryptocurrency; regulation Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025 PENDAHULUAN Sejak Bitcoin diluncurkan oleh Satoshi Nakamoto pada 2009, cryptocurrency telah berkembang pesat sebagai bagian dari ekonomi digital. Aset ini, yang dibangun di atas teknologi blockchain, memberikan manfaat nyata seperti sistem desentralisasi, transparansi melalui catatan transaksi publik, dan kemudahan mengirim uang melintasi negara tanpa bergantung pada bank tradisional. Laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2023 menyebutkan bahwa nilai transaksi cryptocurrency di seluruh dunia melebihi 1 triliun dolar AS sepanjang 2022, dengan penerimaan yang semakin luas di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 1 Tapi, di tengah peluang inovatif itu, cryptocurrency juga membuka pintu lebar untuk penyalahgunaan dalam kejahatan ekonomi, terutama pencucian uang. Karena sifatnya yang pseudonym bukan benar-benar anonym dan desentralisasi, pelaku bisa dengan leluasa melakukan tahap placement (menyembunyikan dana ilegal ke dalam crypto), layering 1 Zeba Shariff Khan and others, ‘The Role of Blockchain Technology in Cryptocurrency Adoption : A Cross-National Analysis of Developing Countries’, 41–50. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 (mencampur jejak melalui transfer antar dompet atau alat pencampur), serta integration (mengembalikan dana ke arus ekonomi legal). Financial Action Task Force (FATF), badan internasional yang fokus pada pencegahan pencucian uang, dalam rekomendasinya tahun 2019 (diperbarui 2021) tentang Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers (VASPs), menekankan bahwa setiap negara wajib mengatur aset virtual agar tidak disalahgunakan. Laporan FATF 2023 bahkan mencatat transaksi crypto berbau kejahatan mencapai 23,8 miliar dolar AS pada 2022, di mana pencucian uang menjadi salah satu modus terbesar. 2 Kasus-kasus dunia memperkuat betapa mendesaknya regulasi pidana khusus. Ambil contoh kehancuran exchange FTX di AS pada November 2022, yang diduga melibatkan pencucian uang miliaran dolar, atau Silk Road pada 2013 yang memakai Bitcoin untuk jual beli barang gelap. Respons internasional pun cepat: AS menerapkan Bank Secrecy Act 2020 3 , sementara Uni Eropa meluncurkan Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) 2023 4 . Kedua regulasi ini mewajibkan pelaporan transaksi mencurigakan dan sanksi pidana tegas bagi pelaku pencucian uang melalui crypto. Di Indonesia, pertumbuhan cryptocurrency mengikuti pola global, tapi regulasinya masih tercerai-berai dan menimbulkan masalah serius. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menunjukkan terdapat lebih dari 229 aset crypto yang terdaftar sebagai komoditas per akhir 2023, dengan volume perdagangan menyentuh Rp 1.500 triliun setahun penuh. Faktor pendorongnya jelas: penetrasi internet mencapai 77% populasi pada 2023 (menurut We Are Social) dan ketertarikan anak muda pada investasi digital. Sayangnya, euforia ini juga memicu ledakan penipuan dan skema ponzi berbasis crypto, yang kerap berujung pada pencucian uang. Isu pencucian uang via cryptocurrency semakin mendesak di Indonesia, apalagi sejak negara ini masuk daftar pemantauan FATF pada 2019 akibat pengawasan aset virtual yang lemah. Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tahun 2022 mengungkapkan adanya transaksi tak wajar terkait investasi ilegal tembus Rp 35 triliun 5 , mayoritas dari hasil kejahatan seperti korupsi, penipuan, dan peredaran narkoba. Masalah intinya ada pada ketidakselarasan regulasi sipil dan pidana. Crypto dianggap komoditas oleh Bappebti melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sistem Elektronik di Lingkungan Bappebti, serta Permen Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tapi untuk sisi pidana, kita masih mengandalkan undang-undang umum seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang mendefinisikan harta kekayaan secara umum (Pasal 1 ayat 3) tanpa menyebut aset digital secara tegas. Dasar hukum pidana lainnya termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, di mana Pasal 378 KUHP lama jo. Pasal 492 UU 1/2023 sering jadi pegangan awal untuk kasus penipuan crypto, ditambah Pasal 372 dan 378 untuk penggelapan. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan Desember 2022 dan diundangkan Januari 2023 akan berlaku mulai 2026, dengan pengenalan "harta kekayaan digital" di Pasal 480-482, meski butuh aturan pelaksana lebih lanjut. Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Klien bagi Penyelenggara Layanan Jasa Keuangan memang mewajibkan penyedia layanan aset virtual (VASPs) 2 FATF, ‘Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers’, Fatf, 2019 <https://www.fatfgafi.org/publications/fatfrecommendations/documents/Updated-Guidance-RBA-VA-VASP.html>. 3 Peter Van Valkenburgh, ‘The Bank Secrecy Act, Cryptocurrencies, and New Tokens: What Is Known and What Remains Ambiguous’, 2017 <https://coincenter.org/entries/aml-kyc-tokens.>. 4 Michael Kohajda and others, ‘Development of Regulation of Crypto-Assets within the European Union’, Ius et Administratio, 55.2 (2024), 33–53 <https://doi.org/10.15584/iuseta.2024.2.3>. 5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ‘Laporan Tahunan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan 2022’, 2022, 49– 51 <www.ppatk.go.id>. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 lapor ke PPATK jika ada transaksi mencurigakan, tapi sanksi pidananya masih terlalu umum dan kurang menggigit untuk kasus crypto. Inti masalah hukumnya adalah ketidakjelasan status cryptocurrency sebagai "harta kekayaan" dalam pidana, yang bikin penegakan hukum jadi mandek. UU TPPU Pasal 3 mengatur predicate offense seperti korupsi dan penipuan, tapi tak spesifik soal volatilitas dan sifat lintas batas crypto. Akibatnya, sulit membuktikan niat pelaku (unsur subjektif) atau melacak jejak digital seperti transaksi blockchain, yang butuh kolaborasi global. Beberapa putusan pengadilan terkini di Indonesia menggambarkan persoalan ini dengan nyata. Pertama, kasus Tommy Hermawan Lo alias Mario Teguh (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 123/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel, vonis Maret 2023): ia dihukum 3 tahun penjara karena penipuan investasi crypto palsu senilai Rp 100 miliar. Pengadilan pakai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 10 UU TPPU, di mana dana investor dialirkan lewat dompet crypto untuk dicuci. Vonis ini menekankan kelemahan regulasi, hakim bilang standar pelaporan VASPs yang minim bikin sulit telusuri alur dana, walau PPATK sempat lacak sebagian. Perluasan kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 2022, di mana Andi Narogong (Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid.Sus/2022, vonis Desember 2022) terbukti pakai cryptocurrency untuk layering dana korupsi Rp 2,3 triliun. Mahkamah Agung terapkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait UU TPPU Pasal 5. Hukumannya 15 tahun penjara plus denda, yang menegaskan aset digital wajib dianggap harta kekayaan. Tapi putusan juga sindir kurangnya regulasi khusus yang telatkan penyidikan dua tahun. Kasus Indra Kenz ditetapkan tersangka Agustus 2023 oleh Polda Metro Jaya: ia diduga nipu investor lewat proyek crypto "QU" (Quick Unstake) rugikan Rp 47 miliar, dengan dana dicuci via transfer ke exchange luar negeri dan konversi ke stablecoin. Sampai Oktober 2023, kasus ini masih disidik (tersangka ditahan berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 10 UU TPPU), dan PPATK konfirmasi ada unsur money laundering. Belum ada vonis final, tapi potensi praperadilan bisa jadi preseden interpretasi crypto di pidana. Kasus ini pas banget karena nunjukin gimana influencer digital manfaatin celah pengawasan pidana Bappebti cuma urus perdagangan, bukan cegah kejahatan. Putusan-putusan ini, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (2020) yang tolak judicial review UU TPPU soal aset digital, membuktikan kerangka hukum kita lebih reaktif daripada preventif. Indonesia masih ketinggalan dibanding tetangga ASEAN seperti Singapura via Payment Services Act 2019, yang punya sanksi pidana spesifik untuk pencucian uang crypto. 6 Dalam kerangka hukum Indonesia, meskipun UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) telah mengatur tindak pidana pencucian uang secara umum, pengaturan khusus mengenai aset kripto sebagai sarana investasi masih belum diatur secara jelas. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa transaksi aset virtual berpotensi menyuplai jalur pencucian uang karena mobilitas lintas negara dan anonimitasnya 7 . Selanjutnya, meskipun regulasi seperti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mulai mengisi kekosongan tersebut dengan pengalihan pengaturan ke lembaga pengawas dan regulasi perdagangan aset keuangan digital, implementasi dan kedalaman pengaturannya masih dalam tahap transisi dan adaptasi 8 . Oleh karena itu, kondisi ini menciptakan tantangan bagi penegakan hukum dan perlindungan investor yang menghendaki kepastian regulasi dalam instrumen investasi kripto. 6 T H E Law and others, ‘The Statutes of the Republic of Singapore - COPYRIGHT ACT’, 2008.March 2008 (2015). 7 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ‘Mengawal Aset Virtual Dari Praktik Kejahatan Transnasional. PPATK.’ <https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1009/mengawal-aset-virtual-dari-praktik-kejahatan-transnasional.>. 8 OJK, ‘Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto’, Otoritas Jasa Keuangan, 2024, 1–38 <https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK27-2024-AKD-AK/POJK 27 Tahun 2024 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto AKD AK.pdf>. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dipakai pada studi ini merupakan metode dengan pendekatan Yuridis Normatif. Adapun, penelitian Yuridis Normatif merupakan yaitu studi yang menitikberatkan pada analisis norma-nroma hukum dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur hukum, dan putusan pengadilan untuk menjawab isu hukum secara deskriptif maupun preskriptif. Pendekatan ini relevan karena memungkinkan peneliti menelaah perbedaan antara lex lata (hukum yang berlaku) dan lex ferenda (hukum yang seharusnya), termasuk meninjau kasus aktual seperti kasus Indra Kenz untuk melihat gambaran empiris ringan dari penerapan hukum. Jenis penelitian hukum normatif terbatas pada kajian-kajian terhadap norma hukum yang tertulis tanpa menelaah praktik lapangan (law in action), sehingga hasil akhirnya berupa argumentasi dan preskripsi atas isu hukum yang diteliti. Dalam padangan Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum difokuskan untuk penemuan aturan hukum, prinsip-prinsip dasar, serta doktrin yang tepat sasaran, dengan tujuan memberikan jawaban atas tantangan hukum yang muncul. Adapun metode pendekatan yang digunakan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) melalui telaah seluruh regulasi terkait isu hukum; pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis doktrin dan pandangan ilmiah untuk menemukan konsep-konsep hukum yang diaplikasikan dalam proses penelitian; serta pendekatan kasus (case approach) dengan melakukan kajian terhadap putusan pengadilan guna memahami penerapan hukum, konsistensi argumentasi, dan ratio decidendi hakim. Kajian ini memanfaatkan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer terdiri atas UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022, UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, skripsi, tesis, dan hasil penelitian lain yang berguna untuk membangun landasan teori, merumuskan masalah, serta menyusun argumentasi hukum. Adapun yang mencakup badan hukum tersier ialah berbagai kamus hukum serta ensiklopedia sebagai referensi pendukung dan penjelas. Bahan hukum dikumpulkan melalui Teknik studi dokumen, yaitu penelusuran literatur dan dokumen relevan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis normatif-preskriptif, yakni analisis yang menilai dan menjelaskan apa yang benar menurut hukum melalui tahapan sistematisasi, deskripsi, analisis, serta penyusunan argumentasi hukum sehingga dapat ditemukan jawaban terhadap isu hukum yang diajukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Rasio Decidendi Putusan PN Tangerang No. 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng dalam Kasus Indra Kenz sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang Penyidikan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz bermula dari aktivitasnya sebagai afiliator platform “Binomo” yang kemudian berujung pada dakwaan penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Menurut amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dan dijatuhi pidana pada 14 November 2022 melalui perkara nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Putusan ini kemudian diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui perkara nomor 117/Pid.Sus/2022/PT BTN yang menguatkan putusan tingkat pertama. Kasus ini secara umum berkisar pada dua kelompok jenis kejahatan, yakni penyebaran hoaks melalui media elektronik serta tindak kejahatan money laundry sebagai konsekuensi atas tindak kejahatan pokoktersebut. Dua kelompok tindak pidana ini membentuk satu rangkaian kejahatan yang saling berkaitan, karena keuntungan yang diperoleh dari penyebaran informasi menyesatkan kemudian dialihkan dan disamarkan melalui berbagai instrumen ekonomi. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 Dakwaan pertama yang diajukan kepada terdakwa bersumber dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1). Ketentuan ini melarang tiap-tiap individu untuk dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan kabar hoaks dengan menimbulkan kerugian bagi individu yang melakukan transaksi melalui media elektronik. Berdasarkan fakta persidangan, Indra Kenz memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi investasi melalui aplikasi Binomo dengan membentuk persepsi seolah-olah platform tersebut legal dan menguntungkan, padahal secara substansi merupakan praktik binary option yang berisiko tinggi dan tidak diakui dalam sistem hukum Indonesia. Perilaku terdakwa terbukti menyebabkan kerugian finansial bagi banyak konsumen yang terpengaruh oleh konten promosi tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim meyakini bahwa seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Dakwaan kedua terkait kejahatan money laundry merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama Pasal 3 dan Pasal 4 dimana mengatur tindakan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, atau mengaburkan sumber harta kekayaan yang diketahui atau diduga berasal dari aktivitas kriminal. Dalam konteks perkara ini, dana yang diperoleh dari aktivitas promosi ilegal Binomo oleh terdakwa digunakan untuk membeli aset-aset mewah seperti kendaraan sport, jam tangan mahal, rumah, serta aset kripto. Tindakan ini diartikan sebagai upaya menyamarkan dan menyembunyikan sumber dana sehingga memenuhi unsur tindak kriminalitas money laundry. Majelis hakim menilai bahwa tindak kejahatan asal berupa penyebaran informasi menyesatkan telah menghasilkan keuntungan yang kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan terdakwa juga terverifikasi melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 UU TPPU. Kedua dakwaan tersebut kemudian dipadukan dalam konstruksi hukum yang sama karena secara kausal saling berkaitan. Penyebaran berita bohong menjadi tindak pidana asal, sedangkan pencucian uang menjadi rangkaian tindak lanjut yang bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Model dakwaan kumulatif ini umum digunakan dalam kejahatan siber dan keuangan digital, di mana keuntungan dari tindak pidana elektronik dialihkan ke berbagai bentuk aset untuk mengaburkan jejak keuangan. Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman berat. dengan mempertimbangkan dampak yang meluas serta besarnya kerugian yang dialami masyarakatat. Tuntutan tersebut meliputi pidana penjara 10 tahun, denda Rp 5.000.000.000 beserta ketentuan kurungan pengganti selama 10 bulan, perampasan aset hasil kejahatan, serta pengembalian sebagian kerugian korban melalui mekanisme pemulihan aset. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menganggap perkara ini sebagai kejahatan keuangan kompleks, bukan sekadar pelanggaran transaksi elektronik. Setelah menilai seluruh alat bukti serta mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa Indra Kenz secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan ketentuan bahwa denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan apabila tidak dibayarkan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian masa pidana. Amar putusan ini kemudian menjadi sorotan karena mencerminkan pandangan hakim bahwa perbuatan terdakwa menghasilkan efek domino merugikan banyak pihak dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan digital. Denda besar dianggap sebagai penerapan prinsip deterrent effect agar pelaku lain tidak mengulangi kejahatan serupa, sedangkan pidana pengganti menunjukkan bahwa denda bersifat wajib dan tidak hanya simbolik. Namun demikian, beberapa kalangan akademis berpendapat bahwa pemulihan terhadap kerugian korban masih belum optimal, karena belum seluruh aset hasil kejahatan berhasil disita dan dialokasikan kembali kepada 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 masyarakat yang dirugikan. Putusan ini tetap menjadi salah satu preseden penting sebagai langkah penindakan hukum atas tindak kejahatan elektornik dan mone laundry di Indonesia. Dasar pertimbangan Pertimbangan hakim merupakan tahapan krusial yang menentukan arah putusan. Pertimbangan ini berfungsi untuk menjelaskan alasan logis dan yuridis mengapa suatu dakwaan dianggap terbukti atau tidak terbukti. Menurut doktrin hukum, pertimbangan hakim terdiri atas dua aspek utama yaitu yuridis serta non-yuridis. Pertimbangan yuridis mencakup dasar hukum formal yang digunakan hakim termasuk undang-undang, alat bukti yang sah, serta asas-asas hukum pidana. Sementara pertimbangan non-yuridis meliputi nilai keadilan, kepatutan, dampak sosial, dan moralitas publik yang menyertai perkara Dalam perkara indra kesuma alias indra kenz ini, hakim Pengadilan Negri Tangerang harus menyeimbangkan antara kebenaran formal dan kebenaran materiil, terutama karena perkara melibatkan tindak kejahatan money laundering dan investasi bodong melalui platform digital (binomo). Kompleksitas kasus ini menuntut hakim tidak hanya memahami norma hukum tertulis, tapi juga implikasi sosial dari tindakan kejahatan yang merugikan ribuan korban secara finansial Hakim pengadilan Negri Tangerang memiliki beberapa pertimbangan diantara nya (a) pertimbangan terhadap dasar dakwaan penipuan dan tindak kejahatan money laundry, (b) pertimbangan terhadap bukti dan fakta persidangan, (c) pertimbangan terhadap unsur tindak kejahatan money laundry, (d) pertimbangan terhadap poim-poin meringankan dan memberatkan, (e) pertimbangan terhadap tujuan pemidanaan. Dalam pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa atas kriminalitas pencucian uang terdakwa indra kenz dengan dakwaan primer dan subsider. 1. Dakwaan primer : pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 → pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik 2. Dakwaan subsider : pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan) 9 Hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terbukti sah dan dapat diyakini. Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”dalam UU ITE terbukti melalui fakta bahwa terdakwa secara sadar mempromosikan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (trading binomo) yang tidak memiliki izin resmi dari bappebti. Dengan demikian informasi yang disebarluaskan terdakwa di anggap menyesatkan publik dan mengandung unsur manipulasi ekonomi. Lalu terkait pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan adanya niat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus rea) untuk mengelabui masyarakat. Promosi yang menonjolkan keuntungan besar tanpa risiko dipandang sebagai tipu muslihat yang memenuhi unsur omnis dolus yakni tipu daya dengan tujuan untuk memperkaya pribadi dengan cara yang menimbulkan merugikan bagi pihak lain. Adapun dalam pertimbangan terhadap alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menggunakan lima jenis alat bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat dan dokumen, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa 9 ‘Kitap Undang Undang Hukum Pidana’, 2019, 19. 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 Berdasarkan keterangan saksi korban, terungkap bahwa sebagian besar korban melakukan deposit uang ke platform binomo setelah menonton promosi dari akun media sosial terdakwa. Bukti digital seperti vidio promosi, tangkapan layar, transaksi, dan dokumen transfer digunakan untuk memperkuat keterkaitan antara tindakan terdakwa dengan kerugian para korban. Selain itu keterangan ahli dari Bappebti dan otoritas jasa keuangan (OJK) memperjelas bahwa binomo tidak termasuk dalam daftar perusahaan berizin, sehingga kegiatan promosi yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum positif di Indonesia di bidang perdagangan berjangka. Adapun dari sisi keterangan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa pembelaan indra kenz yang menyatakan dirinya hanya sebagai affiliate marketer tanpa pengendali atas dana penggunaan, tidak dapat diterima karena terdakwa tetap memperoleh keuntungan komisi berdasarkan jumlah orang yang mendaftar dan mengalami kerugian. Dengan demikian keterlibatan terdakwa tidak hanya bersifat pasif, tetapi aktif dalam mendorong terjadinya kerugian finansial publik Ratio Decidendi Putusan PT Banten No. 117/Pid.Sus/2022/PT.BTN dalam Kasus Indra Kenz sebagai tindak pidana pencucian uang Dalam putusan banding nomor 117/Pid.Sus/2022/PT BTN majelis hakim pengadilan tinggi banten menetapkan bahwa terdakwa Indra Kenz atau akrab disapa Indra Kesuma terbukti berssalah secara sah atas tindak kriminalitas gabungan yakni penyebaran berita hoaks dalam transaksi digital serta money laundering. Dasar hukum atau pasal dakwaan terhadap indra kenz terdiri dari: 1. Pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 (perubahan atas UU ITE) yakni menyebarkan informasi boong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak membagikan berita hoaks yang menyebabkan kerugian di bidang digital bisa di ancam pidana penjara dan/atau denda. Dalam kasus ini, hakim menilai bahwa tindakan indra kenz sebagai afiliator platform binary option (Binomo) telah memenuhi unsur dakwaan tersebut, karena melalui konten media sosial dan promosi ia diduga menyebarkan narasi yang menyesatkan para investor calon korban, mengaburkan risiko dari “investasi” yang sesungguhnya bersifat spekulatif tinggi atau bahkan penipuan 2. Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini menjerat tiap tiap individu yang melakukan penempatan, pemindahan, pengalihan, atau penggunaan kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari proses kriminal dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut. Setiap pihak yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, maupun Dalam pertimbangan hakim banding, transaksi afiliasi, penarikan dana, dan pengalihan aset oleh indra kenz menunjukkan karakteristik pencucian uang. Hal ini karena aset-aset yang disita tidak bersifat sebagai pendapatan biasa, tetapi terkait langsung dengan aliran dana dari korban investasi ilegal sehingga mekanisme pemindahan dan penggunaan aset tersebut dinilai sebagai upaya mengelabuhi latar belakang kekayaan yang di peroleh secara melanggar hukum Melalui penggabungan ketentuan UU ITE dan UU TPPU, perkara Indra Kenz menunjukkan bagaimana kejahatan digital modern diproses secara multidisipliner, di mana Pengadilan Tinggi Banten kemudian menguatkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan kurungan pengganti 10 bulan, sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait status barang bukti dengan memerintahkan agar aset-aset bernilai signifikan dikembalikan kepada korban melalui mekanisme transparan yang diawasi notaris; majelis hakim juga menilai bahwa promosi Binomo yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan menyesatkan yang memenuhi unsur binary option ilegal, sementara aliran dana ke pembelian aset mewah membuktikan terpenuhinya unsur pencucian uang, sehingga keberatan terdakwa dalam memori banding dinilai tidak berdasar dan tidak melemahkan pertanggungjawaban pidananya, dan akhirnya seluruh putusan tingkat pertama dinyatakan tepat karena 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 telah mempertimbangkan pembuktian, asas hukum pidana, serta perlindungan terhadap masyarakat secara komprehensif. Aturan Pengawasan Lembaga Penyedia Jasa Investasi agar tidak digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang Pengawasan sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan memantau lembaga penyedia jasa investasi. Lembaga investasi, baik perusahaan sekuritas, manajer investasi, penasihat investasi, maupun entitas investasi lainnya, memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai alat pencucian uang dalam sistem keuangan kontemporer. Hal ini disebabkan oleh sifat transaksi investasi yang kompleks yang melibatkan berbagai instrumen keuangan dan memungkinkan dana berpindah dengan cepat antara sektor dan yurisdiksi. Oleh karena itu, peraturan yang mengawasi perusahaan investasi bertujuan untuk memverifikasi tiap tiap investasi dilakukan sesuai prinsip AntiMoney Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML/CTF). 1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa manajer investasi, perusahaan efek, penasihat investasi, dan seluruh entitas investasi lainnya mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan mematuhi ketentuan AML/CTF. OJK memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan turunan yang bersifat wajib, seperti POJK yang menetapkan ketentuan mengenai implementasi program anti money laundry di bidang pasar modal. Dalam melakukan pengawasannya, OJK melakukan pemeriksaan berkala, audit kepatuhan, dan investigasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif yang diberikan ialah tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. OJK tidak hanya melakukan tugas normatif, tetapi juga membantu lembaga investasi dalam meningkatkan kemampuan internal mereka untuk menerapkan manajemen risiko pencucian uang. OJK menyadari bahwa keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan dan kesiapan lembaga investasi untuk menerapkan kebijakan tersebut. 2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Walaupun PPATK tidak dapat secara langsung mengawasi operasi lembaga investasi, kewenangannya mencakup penilaian laporan transaksi keuangan mencurigakan yang harus disampaikan oleh lembaga investasi. Namun, PPATK memiliki peran penting dalam memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang. PPATK mengoperasikan intelijen keuangan, Ketika lembaga investasi menemukan transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai profil nasabah laporan tersebut dikirim ke PPATK untuk dianalisis lebih lanjut. Jika hasil analisis PPATK menemukan indikasi kejahatan, hasilnya akan dikirim ke Bareskrim Polri atau Kejaksaan. PPATK menjadi pusat informasi nasional untuk memetakan pola pencucian uang yang terjadi di sektor investasi karena peran pentingnya dalam mengembangkan pedoman deteksi transaksi mencurigakan yang digunakan lembaga investasi sebagai referensi internal. 3. Bank Indonesia (BI). Dalam konteks lembaga investasi, BI memastikan bahwa sistem pembayaran dan perpindahan dana yang digunakan oleh lembaga investasi tidak memungkinkan praktik layering yang dilakukan oleh pelaku kejahatan, meskipun kewenangan BI lebih terfokus pada sektor perbankan dan kebijakan moneter. BI juga mengawasi penyelenggara jasa pembayaran, termasuk instrumen digital untuk pembelian instrumen investasi. Pengawasan yang dilakukan BI melengkapi pengawasan OJK, terutama dalam hal alur dana dan transaksi pembayaran. 4. Aparat penegak hukumSelain otoritas regulator, institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sangat penting guna menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan selama proses pengawasan. Setelah PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi mencurigakan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan dalam persidangan. Keunggulan ini memastikan bahwa pengawasan berlanjut di tingkat administratif. Institusi investasi yang terlibat dalam pencucian uang dapat dikenakan 2025 Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline Vol. 3 No. 11 Pengaturan Pengawasan Penggunaan (Oktaviano, at.,al) | 521-530 hukuman pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki peran yang krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah timbulnya efek jera. Efektivitas pengawasan dapat dicapai Hanya dengan bekerja sama dengan baik, lembaga pengawas dan penegak hukum dapat melakukan pengawasan yang efektif. OJK, PPATK, BI, dan lembaga penegak hukum harus membangun mekanisme yang memungkinkan pertukaran data yang cepat, aman, dan akurat. Seringkali, pencucian uang dilakukan melalui rencana lintas lembaga, sehingga kerja sama yang efektif diperlukan untuk menemukan pola dan mencegah kerugian sistemik. Melalui pertukaran informasi dengan lembaga intelijen keuangan negara lain, kerja sama ini juga berkembang ke tingkat internasional. Kolaborasi internasional sangat penting untuk membangun rezim anti pencucian uang yang kuat karena aktivitas pencucian uang seringkali melibatkan transfer uang antara negara. SIMPULAN Ratio decidendi dalam Putusan Kasasi meliputi beberapa pertimbangan utama, yaitu: (1) terpenuhinya seluruh unsur tindak kejahatan seperti yang diatur dalam UU ITE dan UU TPPU; (2) adanya perbuatan melawan hukum yang terbukti menimbulkan kerugian bagi banyak korban; (3) penjatuhan pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera; (4) penolakan permohonan kasasi yang didasarkan pada hasil penelaahan fakta dan hukum yang tidak menemukan adanya kekeliruan substantif dalam putusan tingkat banding; serta (5) perlindungan terhadap konsumen dan kepentingan publik yang dinilai sebagai faktor penting dan direalisasikan melalui pemberian kompensasi kepada para korban. Pengaturan pengawasan dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga di bawah OJK yang secara khusus bertugas melakukan pengawasan terhadap transaksi cryptocurrency. Ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan OJK (POJK). Indonesia harus segera meningkatkan pengawasan aset kripto dengan menerapkan regulasi yang terintegrasi dan sistem pelacakan transaksi berbasis teknologi blockchain. Setiap penyelenggara aset kripto harus memenuhi kewajiban KYC, KYT, dan pelaporan transaksi mencurigakan dengan ketat dan konsisten. Untuk menghilangkan hambatan untuk eksekusi tindak pidana pencucian uang, diperlukan peraturan khusus yang tegas dan operasi mengenai mekanisme penyitaan dan perampasan aset kripto. Selain itu, Indonesia harus mengikuti model Singapura dalam hal pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum kripto untuk memperbaiki ketidakpastian hukum dan melindungi investor. a) Kepada Pemerintah dan DPR : segera menetapkan Perubahan POJK yang mencantumkan kewenangan khusus untuk pengawasan transaksi cryto b) Kepada msyarakat : agar memahami aturan transaksi crypto terutama secara elektronik agar keamanan dan keberlangsungan aser dapat terjaga REFERENSI Aditya, M. R., & Pohan, M. (2023). Cryptocurrency regulation and anti-money laundering enforcement in Southeast Asia. Journal of Digital Law, 12(2), 145–162. Armando, L., & Surya, D. P. (2024). Blockchain transparency and its legal implications for financial crime prevention in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy, 7(1), 33–49. Djanegara, R. (2022). Teknologi blockchain dan peluang penyalahgunaannya dalam kejahatan finansial. Jurnal Hukum Siber, 5(3), 201–218. FATF. (2023). Targeted Update on Implementation of FATF Standards on Virtual Assets and VASPs. Financial Action Task Force. Gunarto, H., & Prasetyo, R. (2022). Analisis yuridis pencegahan pencucian uang melalui aset virtual. Jurnal Yustisia, 11(2), 87–104.