Efektivitas Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Kota Pekanbaru
Full text
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Volume 3, Nomor 4, December 2025, P. 34-53 Licenced by CC BY-SA 4.0 ISSN: 2302-6219 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18031285 Efektivitas Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Kota Pekanbaru The Effectiveness of the Smart Tax Application in Improving Regional Tax Services at Bapenda, Pekanbaru City Ria Rama Dina1, Ikhwani Ratna2 1,2Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia Email : riarahmad[email protected],1 [email protected] Abstract This study aims to analyze the effectiveness of the Smart Tax Application in improving regional tax services at the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Pekanbaru City. Smart Tax is a digital innovation launched in 2021 to facilitate taxpayers in registering, reporting, and paying regional taxes online. However, the adoption rate of the application remains low compared to manual services, and several challenges persist, including limited socialization, constrained features, and technical issues within the system. This research employs a descriptive qualitative approach, utilizing interviews, observations, and documentation as data collection techniques. Data analysis was carried out through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that the effectiveness of Smart Tax, based on the DeLone & McLean (2003) model, has not been fully achieved, particularly in the aspects of information quality, system quality, and system use. Nevertheless, the application provides tangible benefits in enhancing service efficiency, transparency, and ease of tax administration. The study also identifies several obstacles, such as low digital literacy among taxpayers, lack of extensive outreach, and the absence of features for all types of local taxes. This research recommends improving system quality, expanding features, intensifying socialization efforts, and strengthening human resource capacity to ensure that Smart Tax becomes an effective and widely utilized digital service for the community. Keywords: Smart Tax, Regional Tax Services, Effectiveness, Bapenda Asbtrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Smart Tax merupakan inovasi digital yang diluncurkan sejak 2021 untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara daring. Meskipun demikian, penggunaan aplikasi ini masih tergolong rendah dibandingkan layanan manual, serta mengalami beberapa kendala seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan fitur, dan permasalahan teknis aplikasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas aplikasi Smart Tax berdasarkan model DeLone & McLean (2003) belum optimal pada beberapa aspek, khususnya kualitas informasi, kualitas sistem, dan tingkat penggunaan. Namun demikian, aplikasi ini memberikan manfaat nyata bagi peningkatan efisiensi pelayanan, transparansi, serta kemudahan administrasi pajak daerah. Selain itu ditemukan kendala berupa rendahnya literasi digital wajib pajak, minimnya sosialisasi, dan belum tersedianya fitur untuk seluruh jenis pajak daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas aplikasi, perluasan fitur, penguatan sosialisasi, serta peningkatan kapasitas SDM agar Smart Tax dapat menjadi layanan digital yang efektif dan digunakan secara luas oleh masyarakat Kata Kunci: Pajak Cerdas (Smart Tax); Pelayanan Pajak Daerah; Efektivitas; Bapenda Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025 PENDAHULUAN Pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyediaan layanan publik di tingkat lokal. Untuk menjawab kebutuhan akan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak, pemerintah daerah
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 didorong untuk mengoptimalkan sistem pelayanan pajak agar penerimaan dapat meningkat secara maksimal. Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan pajak kepada masyarakat. Landasan pemungutan pajak daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang berfokus pada penyederhanaan jenis pajak serta optimalisasi penerimaan melalui mekanisme digital. Dengan adanya dasar hukum ini, penerapan aplikasi Smart Tax di Kota Pekanbaru selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan pajak daerah berbasis teknologi informasi. Sebagai kota yang terus mengalami pertumbuhan di Indonesia, Pekanbaru dihadapkan pada berbagai tantangan, khususnya dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menginisiasi sebuah terobosan melalui peluncuran aplikasi Smart Tax, yang merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan pajak daerah. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan, membayar, dan memantau kewajiban pajak mereka secara online. Diharapkan, layanan ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Perkembangan teknologi informasi sendiri telah memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam bidang profesional. Sektor pelayanan publik adalah salah satu bidang yang merasakan manfaat besar dari perkembangan ini, jika di masa lalu keluhan mengenai buruknya pelayanan publik sering terdengar, kini dengan adopsi teknologi informasi, banyak lembaga dan instansi mulai melakukan transformasi besar dalam sistem kerja mereka untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penyelenggaran pelayanan publik. Pemanfaatan teknologi dalam menyelesaikan pekerjaan tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga mempercepat tercapainya hasil yang diinginkan. Menurut Rahmawati (2008), terdapat enam faktor utama yang menentukan keberhasilan dalam penggunaan teknologi, yakni faktor sosial, emosional (afeksi), kompleksitas, kesesuaian dengan tugas, dampak jangka panjang, serta kondisi yang mendukung implementasi teknologi tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara maupun penduduk memiliki hak untuk memperoleh layanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam bentuk barang, jasa, maupun bentuk pelayanan lainnya yang diselenggarakan oleh institusi pelayanan publik (Darmawan et al., 2022). Tingkat kualitas layanan publik mencerminkan kemampuan suatu organisasi dalam memberikan pelayanan yang memuaskan bagi para pengguna, baik dari segi teknis maupun administratif (Setiawan, 2020). Kualitas pelayanan menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan instansi pemerintah maupun perusahaan, karena hal ini berdampak langsung pada kepuasan masyarakat atau konsumen. Kepuasan akan tercapai apabila layanan yang diberikan memiliki mutu tinggi dan dilaksanakan secara optimal (Sutrisno et al., 2021). Dalam penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo (2018) dan Rahmawati (2008), dijelaskan bahwa model pelayanan yang ideal harus bersifat menyeluruh, serta mampu menggambarkan secara lengkap karakteristik persepsi kualitas layanan, mengingat tiap dimensi layanan memberikan kontribusi yang berbeda dalam membentuk nilai terhadap pelayanan tersebut. Dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, kajian ini menjadi relevan mengingat semakin banyak instansi pemerintah maupun swasta yang mulai mengadopsi sistem digital dalam penyelenggaraan layanan mereka. Meskipun demikian, penerapan teknologi informasi tidak selalu
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 berjalan tanpa kendala. Beberapa hambatan yang kerap muncul meliputi keterbatasan infrastruktur, kurangnya kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM), serta berbagai permasalahan teknis lainnya. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 87 Tahun 2019 tentang penerapan Electronic Government (e-Government) melalui aplikasi Integra di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, e-Government didefinisikan sebagai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyediaan layanan serta informasi publik. Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut dan perkembangan teknologi digital, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan inovasi layanan berbasis aplikasi yang diberi nama Smart Tax Pekanbaru. Aplikasi Smart Tax merupakan platform berbasis seluler yang dikembangkan untuk membantu wajib pajak (WP) dalam proses pelaporan pajak daerah secara lebih praktis dan efisien. Regulasi mengenai aplikasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru oleh Badan Pendapatan Daerah. Dalam Pasal 1 ayat (25), aplikasi ini dijelaskan sebagai sistem informasi berbasis Android yang ditujukan untuk masyarakat dan wajib pajak guna mempermudah proses administrasi perpajakan, mulai dari tahap pendaftaran hingga pembayaran pajak daerah. Didalam apliikasii inii hanya terdapat 4 jenis pajak saja, seperti pajak restoran,hiburan,hotel dan parkir. Tetapi pajak yang ada di bapenda kota pekanbaru terdiri dari 11 jenis pajak. Walaupun telah diimplementasikan sejak 2021, jumlah pengguna yang mendaftar pajak melalui aplikasi Smart Tax masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya penyebaran informasi mengenai aplikasi tersebut serta masih adanya kekurangan teknis, sehingga sebagian masyarakat lebih memilih untuk melakukan proses pendaftaran secara langsung (offline) daripada secara daring (online). Tabel 1. Perbandingan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Menggunakan Aplikasi dan Manual Tahun 2022-2024 Tahun Wajib pajak mengunakan Aplikasi Wajib pajak membayar Manual 2022 5.589 Pelaporan 55.789 Pelaporan 2023 26.079 Pelaporan 54.641 Pelaporan 2024 19.205 Pelaporan 51.389 Pelaporan Sumber : Bapenda Kota Pekabaru Berdasarkan tabel 1. terlihat bahwa penggunaan aplikasi SmartTax mengalami peningkatan signifikan dari 5.589 pelaporan pada tahun 2022 menjadi 26.079 pelaporan pada tahun 2023, namun kemudian menurun menjadi 19.205 pelaporan pada tahun 2024. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami penggunaan aplikasi SmartTax. Kemudian jumlah wajib pajak yang masih menggunakan metode pembayaran manual tergolong tinggi, yakni sebanyak 55.789 pelaporan pada tahun 2022, menurun sedikit menjadi 54.641 pada tahun 2023, dan kembali menurun menjadi 51.389 pada tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, mayoritas wajib pajak masih cenderung memilih melakukan pembayaran secara langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibandingkan memanfaatkan aplikasi Smart Tax. Rendahnya adopsi sistem digital ini umumnya disebabkan oleh kebiasaan lama yang masih melekat serta rasa nyaman yang dirasakan wajib pajak terhadap metode konvensional, sehingga banyak di antara mereka enggan beralih ke layanan berbasis teknologi. Berikut ini adalah contoh gambar Smart tax Kota Pekanbaru :
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Sumber:https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.pekanbarukota Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Mobile adalah aplikasi pelayanan digital perpajakan daerah Kota Pekanbaru. Aplikasi ini dapat diakses melalui Web dan Mobile. Untuk menggunakan aplikasi Smart Tax, pengguna terlebih dahulu harus mendaftar dengan mengisi data diri (nama, email, nomor HP, dan kata sandi), lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar (Bapenda Kota Pekanbaru, 2024) Gambar 1. Ulasan Wajib Pajak terhadap Aplikasi Smart Tax Sumber : Aplikasi smart tax kota pekanbaru Gambar 1. menegaskan pentingnya peningkatan intensitas sosialisasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperkenalkan kembali aplikasi Smart Tax beserta panduan penggunaannya kepada masyarakat luas. Peluncuran aplikasi saja tidak cukup penggunaannya secara masif juga harus menjadi prioritas. Di samping itu, perawatan dan pengembangan aplikasi secara berkelanjutan menjadi hal yang esensial agar kinerjanya tetap optimal dan mudah dipahami oleh pengguna. Dengan
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan perpajakan yang lebih modern serta memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran pajak. Agar pemanfaatan aplikasi Smart Tax di lingkungan Bapenda Kota Pekanbaru benar-benar efektif, diperlukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana aplikasi tersebut berdampak terhadap peningkatan layanan pajak daerah, mengenali kendala yang mungkin timbul dalam implementasinya, serta menggali persepsi pengguna terkait kemudahan dan manfaat yang ditawarkan. Hasil dari analisis ini akan menjadi dasar penting dalam memberikan rekomendasi perbaikan, guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tabel 2 Laporan anggaran dan realisasi pajak daerah melalui aplikasi smarttax (pajak hotel,pajak restoran,pajak hiburan dan pajak parkir) tahun 2022-2024 Tahun Target Realisasi % 2022 294.206.981.210,00 116.673.887.256,00 39,66 2023 175.000.000.000,00 149.222.073.128,00 85,27 2024 240.330.054.433,00 151.016.634.456,00 62,84 Sumber : Badan Pendapatan Kota Pekanbaru ,2025 Berdasarkan data mengenai target dan realisasi penerimaan pajak daerah melalui aplikasi smarttax yang terdiri dari pajak hiburan, restoran,hotel dan parkir dapat dilihat adanya perubahan pendapatan sebelum dan sesudah implementasi aplikasi Smart Tax, yang mulai diperkenalkan pada tahun 2021. Pada tahun 2022, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp294.206.981.210,00, sementara realisasinya hanya mencapai Rp116.673.887.256,00 atau sekitar 39,66%. Pada tahun 2023, target diturunkan menjadi Rp175.000.000.000,00 dengan capaian realisasi sebesar Rp149.222.073.128,00 atau 85,27%. Sedangkan pada tahun 2024, target kembali naik menjadi Rp240.330.054.433,00 dengan realisasi Rp151.016.634.456,00, setara dengan 62,84%. Data ini mencerminkan fluktuasi dalam pencapaian target pendapatan meskipun aplikasi digital telah diperkenalkan. Sebagai bentuk strategi untuk mencapai target penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah menyediakan berbagai layanan dan metode pembayaran yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi wajib pajak. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam hal ini, pelayanan yang berkualitas menjadi hal yang sangat penting. Kualitas layanan dapat diartikan sebagai keseluruhan karakteristik dari suatu produk atau jasa yang mampu memberikan kepuasan kepada pengguna karena sesuai atau melebihi harapan mereka. Untuk menjawab tantangan di era digital, Bapenda diharapkan lebih proaktif dalam menyediakan layanan pajak berbasis daring. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat terkait penggunaan aplikasi Smart Tax, gangguan teknis pada sistem atau situs web, serta ketidaksesuaian standar pelayanan publik yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas aplikasi Smart Tax dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di lingkungan Bapenda Kota Pekanbaru. Masih terbatasnya penggunaan aplikasi ini dapat disebabkan oleh kurang optimalnya proses pendaftaran pajak secara daring, minimnya sosialisasi aplikasi kepada masyarakat, serta belum tersedianya fitur pembayaran untuk seluruh jenis pajak dalam aplikasi tersebut. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan juga dipengaruhi oleh sistem yang dianggap lambat dan kompleks.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Tabel 3 Data Sosialisasi Pada Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) 2021 4 Kegiatan 210 Peserta 2022 7 Kegiatan 540 Peserta 2023 6 Kegiatan 480 Peserta 2024 5 Kegiatan 395 Peserta Sumber : Bapenda Kota Pekanbaru 2025 Data sosialisasi Smart Tax menunjukkan bahwa upaya penyebaran informasi mengenai penggunaan aplikasi masih terbatas dan belum merata dari tahun ke tahun. Pada 2021, hanya terdapat 4 kegiatan dengan total 210 peserta, kemudian meningkat cukup signifikan pada 2022 menjadi 7 kegiatan dengan 540 peserta. Namun, pada 2023 jumlah kegiatan kembali menurun menjadi 6 kegiatan dengan 480 peserta, dan pada 2024 turun lagi menjadi 5 kegiatan dengan 395 peserta. Kemudian data ini menunjukkan bahwa meskipun pernah mengalami peningkatan, intensitas sosialisasi tidak konsisten dan cenderung menurun dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kegiatan sosialisasi Smart Tax masih minim, baik dari sisi jumlah kegiatan maupun cakupan pesertanya, sehingga belum mampu menjangkau seluruh wajib pajak secara optimal. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti terdorong untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai efektivitas aplikasi Smart Tax dalam mendukung peningkatan layanan pajak daerah di Bapenda Kota Pekanbaru. Penelitian ini menjadi penting untuk : 1. Meningkatkan efisiensi,transparansi dan kemudahan pelayanan,sehingga mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kepuasan pajak. 2. Menilai apakah implementasi aplikasi ini benar benar efektif atau sekedar formalitas tanpa dampak nyata. 3. Memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari pengguna aplikasi. 4. Mengetahui kekuatan dan kelemahan pada aplikasi smart tax. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas aplikasi Smart Tax dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di Kota Pekanbaru dan memahami kendala yang terjadi dalam pelayanan pajak melalui aplikasi tersebut. METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian Adapuin jenis penelitian yang diguinakan penuilis adalah penelitian kuialitatif deskriptif yakni penelitian yang memanfaatkan kata-kata serta bahasa dalam situiasi tertentui sebagai pedekatan ilmiah B. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbarui yang berlokasi di Jalan Teratai No.81,Puilaui Karam,Kec.Suikajadi ,Kota Pekanbarui,Riaui 28156. C. Jenis dan Sumber Data Jenis serta suimber data yang diguinakan dalam penelitian ini melipuiti : 1. Data Primer Dalam penelitian ini data primer diperoleh melaluii wawancara langsuing dengan pihak yang memiliki kompetensi terkait efektivitas aplikasi smart tax dalam meningkatkan pajak daerah di bapenda kota pekanbarui. 2. Data Sekuinder Data sekuinder meruipakan data yang diperoleh tidak langsuing oleh peneliti, misalnya melaluii perantara ataui dokuimen yang telah diterbitkan oleh instansi pemerintah dan menduikuing keabsahan penelitian (Suigiyono, 2018:456). Suimber data sekuinder dalam penelitian ini beruipa
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 dokuimen dokuimen seperti tabel, buikui dan juirnal ilmiah yang berkaitan dengan efektivitas aplikasi smart tax dalam meningkatkan pajak daerah di bapenda kota pekanbarui. D. Teknik Penguimpuilan Data 1. Observasi Observasi meruipakan metode penguimpuilan data yang mengharuiskan peneliti berada langsuing dilokasi uintuik mengamati berbagai elemen seperti lingkuingan, pelakui , kegiatan , waktui , kejadian , tuijuian , serta kondisi emosional. Dalam penelitian ini , peneliti melakuikan pengamatan langsuing terhadap objek stuidi uintuik memperoleh fakta sosial di lapangan , sehingga hasilnya dapat dikontraskan dengan informasi ataui data yang diperoleh melaluii wawancara. 2. Wawancara Wawancara meruipakan metode penguimpuilan data melaluii percakapan terencana antara peneliti sebagai pewawancara dengan narasuimber yang memberikan informasi. Penghentian pertanyaan dilakuikan ketika data yang diperluikan telah tecuikuipi sesuiai dengan tuijuian penelitian. Dalam penelitian ini diguinakan teknik wawancara terstruiktuir , dimana peneliti telah menyiapkan daftar pertanyaan terlebih dahuilui sebeluim proses wawancara berlangsuing. 3. Dokuimentasi Dokementasi berasal dari kata dokuimen yang berarti catatan tertuilis , sehingga dokuimentasi dapat diartikan sebagai metode memperoleh data melaluii penguimpuilan dokuimen di lokasi penelitian sebagai buikti nyata. Menuiruit Winarmi (2018) , dokuimentasi adalah cara menguimpuilka data dengan mencatat informasi yang suidah tersedia. Dalam penelitian ini dokuimentasi dimanfaatkan dalam bentuik tuilisan, foto, mauipuin gambar yang berkaitan dengan efektivitas pengguinaan aplikasi smarttax dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah dibapenda kota pekanbarui. E. Informan Penelitian Informan penelitian adalah individui yang bersedia memberikan keterangan ataui pengetahuian terkait objek penelitian. Dalam penelitian ini,, informan dipilih dari lingkuingan Bapenda Kota Pekanbarui, karena mereka dianggap mampui memberikan informasi yang relevan dan mendalam uintuik menjawab tuijuian penelitian. Adapuin informan yang memberikan keterangan guina memperoleh data yang tepat dalam penelitian ini adalah: Tabel 4. Informan Penelitian No Suibjek Penelitian Juimlah Informan 1. Sub Bidang P3D Bapenda Kota Pekanbarui 1 Orang 2. Pranata Kompuiter 1 Orang 3. Admin Call Centeri 1 Orang 4. Masyarakat 4 Orang Juimlah 8 Orang Suimber : Data Olahan Peneliti, 2025 F. Teknik Analisis Data 1. Reduiksi Data Reduiksi data meruipakan proses memilih, menyederhanakan, mengabstraksi dan menguibah data mentah yang terdapat dalam berbagai catatan dan dokuimen lapangan . data yang terkuimpuil dilapangan kemuidian diringkas, dipilih berdasarkan hal hal uitama, difokuiskan pada aspek aspek penting, serta dicari tema dan pola pola yang muincuil. Dengan demikian data yang telah direduiksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas terstruiktuir. 2. Penyajian Data
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Penyajian data meruipakan tahap dimana informasi yang telah dikuimpuilkan disuisuin secara sistematis sehingga memuidahkan peneliti uintuik memperoleh gambaran keseluiruihan mauipuin detail tertentui dari penelitian. Dengan penyajian data yang baik, peneliti dapat lebih muidah memahami kondisi yang terjadi dan merencanakan langkah selanjuitnya. Dalam penelitian ini , data disajikan dalam bentuik narasi teks , diagram , foto, gambar ataui format lain yang relevan uintuik menduikuing proses analisis. 3. Penarikan Kesimpuilan Kesimpuilan dalam penelitian kuialitatif tidak diambil sekaliguis, tetapi dilakuikan secara bertahap sepanjang proses penelitian berlangsuing. Kesimpuilan awal biasanya bersifat sementara dan dapat beruibah apabila tidak diduikuing buikti yang memadai pada tahap penguimpuilan data selanjuitnya. Namuin jika temuian awal diperkuiat oleh data yang valid dan konsisten, maka kesimpuilan tersebuit dapat dianggap kredibel. Dengan demikian , hasil penelitian kuialitatif bisa saja menjawab pertanyaan penelitian yang telah diruimuiskan sejak awal, tetapi bisa juiga berkembang seiring dengan dinamika lapangan yang ditemuii peneliti. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Kota Pekanbaru. 1. Kualitas Informasi 1) Sumber Informasi dan Ketepatan Data Ketepatan informasi di aplikasi di pengaruhi oleh proses verifikasi administrasi yang masih memerlukan peran petugas, sehingga update data tidak selalu instan. 2) Tanggapan Wajib Pajak Terhadap Informasi Aplikasi Gambar 3. Ulasan Wajib Pajak Terhadap Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) Sumber : Aplikasi Smart Tax Sebagian persepsi negatif pengguna berakar pada keterbatasan teknis serta kurangnya literasi digital 3) Minimnya Sosialisasi sebagai faktor penyebab Proses sosialisasi dan edukasi memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan efektivitas smart tax. Semakin intensif dan mudah dipahami proses edukasi dilakukan , maka semakin besar kemungkinan wajib pajak dapat mengoperasikan aplikasi secara mandiri dan nyaman. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital melalui sosialisasi berkelanjutan menjadi faktor kunci untuk mengurangi keluhan pengguna dan meningkatkan kualitas pelaynan pajak berbasis digital. 4) Sosialisasi dan Tingkat Keberhasilannya
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Sumber: Bapenda.Pekanbaru.go.id Gambar 4. Posko Layanan di area CFD di kota Pekanbaru Sosialisasi merupakan salah satu hal penting dalam meningkatkan pemanfaatan Aplikasi Smart Tax di Bapenda Kota Pekanbaru. Data sosialisasi menunjukkan sejauh mana informasi terkait penggunaan aplikasi sampai kepada wajib pajak dan bagaimana mereka meresponsnya. Dilihat dari gambar 4. bahwa bapenda sudah memberikan sosialisasi diluar kantor seperti salah satu posko pelayanan yang ada di area CFD kota pekanbaru. Tabel 5. Data Sosialisasi Penggunaan Smart Tax Tahun Jumlah Kegiatan Total Peserta 2021 4 Kegiatan 210 Peserta 2022 7 Kegiatan 540 Peserta 2023 6 Kegiatan 480 Peserta 2024 5 Kegiatan 395 Peserta Sumber : Bapenda Kota Pekanbaru Data jumlah kegiatan sosialisasi penggunaan Smart Tax menunjukkan adanya fluktuasi pelaksanaan dari tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2021, sosialisasi dilakukan sebanyak 4 kegiatan dengan total 210 peserta, mencerminkan tahap awal pengenalan aplikasi kepada wajib pajak. Aktivitas sosialisasi kemudian meningkat signifikan pada tahun 2022 menjadi 7 kegiatan dengan 540 peserta, yang menunjukkan upaya intensif Bapenda dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap penggunaan aplikasi digital tersebut. Namun, pada tahun 2023 jumlah kegiatan sedikit menurun menjadi 6 kegiatan dengan 480 peserta, meskipun angka ini tetap menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi. Pada 2024, sosialisasi kembali menurun menjadi 5 kegiatan dengan 395 peserta, mengindikasikan bahwa penyebaran informasi masih dilakukan namun belum merata dan cenderung mengalami penurunan intensitas. Secara keseluruhan, data ini menggambarkan bahwa meskipun sosialisasi terus dilakukan setiap tahun, jumlah kegiatan dan peserta belum stabil dan masih belum cukup optimal untuk menjangkau seluruh wajib pajak secara merata. Secara keseluruhan, sosialisasi berjalan setiap tahun, tetapi belum stabil dan belum menjangkau wajib pajak secara optimal. 5) Mekanisme Pengamanan dan Pembatasan Sistem Mekanisme pengamanan pada Aplikasi Smart Tax diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan akun, salah satunya dengan membatasi wajib pajak agar tidak dapat membatalkan laporan yang sudah disetujui. Jika terjadi kesalahan input data, perbaikan hanya dapat dilakukan langsung di kantor Bapenda. Kebijakan ini memastikan keamanan dan keaslian data pajak.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Secara keseluruhan, kedua gambar ini menunjukkan bahwa meskipun layanan digital seperti Smart Tax sudah disediakan, layanan manual atau tatap muka tetap menjadi alternatif penting bagi wajib pajak. Hal ini memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat, termasuk yang kurang familiar dengan teknologi digital, tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan lancar. Tabel 9. Tingkat Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi Smart Tax oleh Wajib Pajak Tahun 2021–2024 Tahun Wajib Pajak Terdaftar Pengguna Smart Tax % 2021 8.500 1.240 14,5% 2022 8.900 2.980 33,4% 2023 9.200 4.120 44,7% 2024 9.450 5.060 53,5% Sumber :Bapenda Kota Pekanbaru Data penggunaan aplikasi Smart Tax dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan peningkatan yang konsisten dan signifikan. Pada tahun 2021, dari total 8.500 wajib pajak terdaftar, hanya 1.240 orang yang menggunakan Smart Tax, dengan persentase pemanfaatan sebesar 14,5%. Angka ini meningkat tajam pada tahun 2022, di mana jumlah pengguna mencapai 2.980 wajib pajak dari 8.900 terdaftar, sehingga persentasenya naik menjadi 33,4%. Peningkatan berlanjut pada tahun 2023 dengan 4.120 pengguna dari 9.200 wajib pajak, menghasilkan tingkat pemanfaatan sebesar 44,7%. Pada tahun 2024, jumlah pengguna Smart Tax kembali naik menjadi 5.060 pengguna dari 9.450 wajib pajak, sehingga persentasenya mencapai 53,5%. Secara keseluruhan, data ini menggambarkan bahwa adopsi Smart Tax terus mengalami pertumbuhan tiap tahun, mencerminkan meningkatnya kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan pajak berbasis digital dan efektivitas sosialisasi serta pengembangan sistem yang dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru. Pemakaiaan/ Penggunaan Aplikasi Smart Tax menunjukkan peningkatan setiap tahun, terutama karena proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan terhubung langsung dengan tiga bank sehingga mempermudah wajib pajak. Aplikasi dinilai mampu mengurangi antrean dan membantu pengelolaan pajak usaha menjadi lebih tertib. Namun, pemanfaatannya belum merata. Sebagian wajib pajak masih memilih sistem manual karena merasa lebih paham, khawatir salah input, atau menilai aplikasi cukup rumit. Kendala seperti error sistem, gangguan jaringan, dan kurangnya pemahaman juga menurunkan intensitas penggunaan. Secara keseluruhan, Smart Tax terbukti bermanfaat tetapi masih membutuhkan edukasi lebih lanjut, penyederhanaan fitur, dan peningkatan stabilitas agar penggunaannya semakin luas dan optimal. 5. Kepuasan Pemakai Tabel 10. Keluhan Pengguna Smart Tax Tahun 2022-2024 Tahun Total Keluhan Keluhan Teknis Keluhan Akses Keluhan Pembayaran 2022 312 190 82 40 2023 224 144 55 25 2024 187 110 57 20 Sumber: Bapenda Kota Pekanbaru
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Data keluhan pengguna Smart Tax dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan tren penurunan yang konsisten di seluruh kategori keluhan. Pada tahun 2022 tercatat 312 keluhan, dengan keluhan teknis sebagai yang tertinggi sebanyak 190 kasus, disusul 82 keluhan akses, dan 40 keluhan pembayaran. Memasuki tahun 2023, jumlah keluhan menurun cukup signifikan menjadi 224 kasus, terdiri dari 144 keluhan teknis, 55 keluhan akses, dan 25 keluhan pembayaran, yang mencerminkan adanya perbaikan pada aspek teknis dan stabilitas sistem. Pada tahun 2024, jumlah keluhan kembali turun menjadi 187 kasus, dengan 110 keluhan teknis, 57 keluhan akses, dan 20 keluhan pembayaran. Penurunan ini menunjukkan bahwa kualitas layanan Smart Tax semakin membaik dari tahun ke tahun, terutama pada kendala teknis yang merupakan sumber keluhan terbesar. Secara keseluruhan, data ini menggambarkan bahwa perbaikan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta peningkatan pemahaman pengguna berdampak langsung pada berkurangnya jumlah keluhan dalam tiga tahun terakhir. Secara umum, wajib pajak merasa cukup puas menggunakan aplikasi Smart Tax karena dinilai mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak, lebih cepat, praktis, dan mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke kantor. Fitur perhitungan otomatis dan akses data yang mudah juga menambah kenyamanan pengguna. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang menurunkan tingkat kepuasan, seperti tampilan aplikasi yang membingungkan bagi pengguna baru, error sistem, aplikasi lemot atau keluar sendiri, serta panduan yang kurang jelas. Beberapa pengguna juga menilai pendampingan petugas masih kurang optimal saat layanan sedang ramai. Secara keseluruhan, pengguna merasa Smart Tax sudah membantu dan memberi manfaat nyata, namun kepuasan dapat meningkat jika dilakukan penyederhanaan tampilan, peningkatan stabilitas sistem, perbaikan panduan, serta sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif. 6. Manfaat Bersih (Net Benefits) Smart Tax memberikan manfaat bersih yang jelas dan positif bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dari sisi pemerintah, aplikasi ini mempercepat proses administrasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, mengurangi antrean, serta membantu memperbaiki kinerja pengolahan data di Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara dari sisi wajib pajak, Smart Tax dinilai mempermudah pengurusan pajak tanpa harus datang ke kantor, menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, serta menjadikan proses pelaporan dan pembayaran pajak lebih praktis dan teratur. Meskipun masih terdapat kendala teknis seperti aplikasi yang kadang lemot, manfaat yang dirasakan tetap jauh lebih besar dibandingkan proses manual. Secara keseluruhan, Smart Tax terbukti memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi seluruh pihak. Kendala dalam Pelayanan Pajak Daerah Melalui Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) Di Kota Pekanbaru. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan beberapa yang menjadi kendala dalam pelayanan pajak daerah melalui aplikasi pajak cerdas (smart tax) di kota pekanbaru, kendala tersebut dijelaskan melalui enam indikator DeLone & McLean 2003 sebagai berikut : 1. Pada indikator Kualitas Informasi, Meskipun informasi dalam Smart Tax bersumber dari database utama Smart Government, beberapa kendala tetap muncul, terutama akibat kesalahan input pada sistem induk yang menyebabkan data tidak sesuai. Informasi dalam aplikasi juga tidak diperbarui secara otomatis, sehingga perubahan data hanya terjadi jika wajib pajak atau admin mengajukan koreksi. Selain itu, sebagian wajib pajak masih kurang memahami informasi dalam aplikasi karena minimnya edukasi, sehingga memengaruhi interpretasi data dan proses pelaporan. 2. Pada Indikator Kualitas Sistem, Kendala utama pada kualitas sistem berupa bug teknis, terutama ketidaksinkronan perubahan data antara Smart Government dan Smart Tax. Sistem juga masih dipengaruhi oleh keterbatasan server, yang menyebabkan aplikasi lemot atau gagal diakses,
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 terutama saat jaringan internet pengguna lemah. Kesalahan akses melalui HTTP juga menimbulkan kendala tampilan tidak muncul. Selain itu, sebagian pengguna baru menganggap aplikasi cukup rumit, menandakan perlunya penyederhanaan antarmuka. 3. Pada indikator Kualitas Pelayanan, Walaupun petugas responsif, masih ditemukan kendala dalam pelayanan, seperti petugas yang kurang memahami masalah teknis tertentu, serta terbatasnya dukungan teknis saat aplikasi error atau lag. Antrean juga masih terjadi pada jam sibuk sehingga penanganan keluhan terhambat. Beberapa wajib pajak merasa solusi dari petugas untuk permasalahan teknis masih terbatas, sehingga pelayanan belum sepenuhnya optimal. 4. Pada indikator Pemakaian , Pemakaian Smart Tax memang meningkat setiap tahun, namun belum merata karena masih banyak wajib pajak yang lebih nyaman menggunakan layanan manual. Beberapa wajib pajak khawatir salah input, menilai aplikasi rumit, atau mengalami kendala jaringan. Error sistem dan gangguan teknis menyebabkan sebagian pengguna enggan memanfaatkan aplikasi secara konsisten. Selain itu, pelaku usaha tertentu masih membutuhkan pendampingan petugas untuk mengoperasikan aplikasi. 5. Pada Indikator Kepuasan Pengguna , Kendala kepuasan muncul akibat tampilan yang membingungkan bagi pengguna baru, seringnya aplikasi lemot atau keluar sendiri, serta panduan penggunaan yang dinilai kurang jelas. Error saat input laporan bulanan juga menurunkan kenyamanan pengguna. Pendampingan petugas yang belum maksimal pada waktu-waktu tertentu turut memengaruhi tingkat kepuasan wajib pajak. Dengan demikian, walaupun puas secara umum, pengguna masih merasakan keterbatasan yang perlu diperbaiki. 6. Pada Indikator Manfaat Bersih, Meski memberi manfaat besar, kendala teknis membuat sebagian manfaat belum mampu dirasakan secara merata. Pengguna yang kurang terbiasa dengan teknologi digital masih mengalami hambatan sehingga manfaat efisiensi belum optimal bagi semua wajib pajak. Selain itu, error dan gangguan server sesekali menyebabkan proses pelaporan tertunda, mengurangi potensi peningkatan efektivitas pelayanan secara maksimal. SIMPULAN Secara keseluruhan, Aplikasi Pajak Cerdas (Smart Tax) telah memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak daerah dan menunjukkan efektivitas yang cukup baik, namun belum sepenuhnya optimal. Kualitas informasi tergolong akurat dan relevan, tetapi masih terkendala pembaruan data dan rendahnya pemahaman wajib pajak. Kualitas sistem cukup stabil, namun bug teknis, sinkronisasi data, dan antarmuka yang kurang ramah pengguna masih menjadi hambatan. Dari aspek kualitas layanan, petugas dinilai responsif dan membantu, tetapi pendampingan teknis belum maksimal pada kondisi tertentu. Tingkat pemakaian Smart Tax terus meningkat, namun belum merata karena sebagian wajib pajak lebih nyaman menggunakan layanan manual. Kepuasan pengguna juga berada pada kategori baik, meski terganggu oleh error sistem, aplikasi yang lemot, serta panduan penggunaan yang kurang jelas. Manfaat bersih aplikasi terlihat signifikan, terutama dalam efisiensi waktu, pengurangan antrean, dan peningkatan efektivitas administrasi, tetapi belum dirasakan seluruh pengguna. Dengan demikian, Smart Tax memiliki potensi kuat untuk menjadi layanan pajak digital yang efektif dan efisien. Namun, peningkatan kualitas sistem, pembaruan informasi, penguatan layanan teknis, serta sosialisasi yang lebih intensif masih diperlukan agar manfaat aplikasi dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. REFERENSI Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Edisi terbaru). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Mardiasmo. (2019). Perpajakan: Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Rahmawati, R. (2008). Manajemen Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi Offset. Bapenda Kota Pekanbaru. (2023). Smart tax adalah sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mempermudah dan meningkatkan proses pelayanan pajak daerah secara online. Pemerintah Kota Pekanbaru. (2023). Laporan Anggaran dan Realisasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru Periode Tahun 2023. Diakses dari: www.pekanbaru.go.id (Akses pada 13 Juni 2025). Resmi, S. (2012). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. Siagian,P.Sondang. (1997) . “Manajemen Sumber Daya Manusia”,Bumi Aksara, jakarta. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. World Bank Group. (2016). Digital technologies for tax administration in developing countries. Washington DC: World Bank. Bapenda Kota Pekanbaru. (2024). Buku Panduan SMART TAX Pekanbaru Mobile. Bapenda Kota Pekanbaru Anwar, S. (2019). Peran Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien dalam Meningkatkan Kepercayaan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Darmawan, A., Herlina, N., & Rosidin, D. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3(1), 1-10. Dasnoer, H., Frinaldi, A., & Asnil, A. (2023). Inovasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui Smart Tax dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(23), 298-302. Dirghayusa, K. G., & Yasa, I. N. S. (2020). Pemanfaatan Smart Tax dalam Transparansi dan Akuntabilitas Pemungutan Pajak Daerah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Dotulong, A. (2014). Pengaruh Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(4), 1668-1675. Faizin, T., & Herman. (2023). Implementasi Efektivitas Layanan WhatsApp Web pada Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Batam. Febrianti, S. D., & Fanida, E. H. (2022). Inovasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui Aplikasi SIPANDAUNIK di Kabupaten Ponorogo. Fithriani, D., & Kurniawan, M. (2020). Analisis Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Pajak Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 150-158. Hayat. (2019). [Judul artikel relevan dengan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat]. Jurnal Kebijakan Publik. Hidayat, R., & Indrawati, Y. (2019). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 8(1), 45-53. Kurniawan, I. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Daerah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Marcellin, F., & Wijaya, I. (2019). Analisis Penerimaan Pajak Daerah dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Mulyadi, A. (2017). Pengukuran Efektivitas Sistem Aplikasi E-Pajak dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Nasution, A. (2016). Konsep Pelayanan Publik dan Implementasinya. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Prasetyo, A. (2018). Model Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat. Jurnal Studi Pemerintahan, 9(2), 161-175. Putri Agustin & Eko Handrian. (2024). Pelaksanaan Aplikasi Smart Tax pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Rahman, F. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Efektivitas Aplikasi Pajak (Ria Rama Dina, et, al) | 34-53 Ratna, I., & Ahdi, W. (2024). Inovasi Pelayanan dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Smart Tax pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Rizki Syahdilla, N., & Zulkarnaini. (2022). Inovasi Pelayanan Pajak Melalui Smart Tax di Bapenda Kota Pekanbaru. Rulandari, N., & Agung S, N. J. (2024). Efektivitas Sistem Online Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah. Santoso, B. (2020). Evaluasi Efektivitas Implementasi Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Kebijakan Publik. Sari, N. P., & Rachmawati, L. (2021). Efektivitas E-Government dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(1), 25-34. Septiadi, R., Sudrajat, H., & Lalas. (2024). Efektivitas Pemungutan Pajak Daerah Melalui Layanan Aplikasi Siapdol. Setiawan, Y. (2020). Kualitas Pelayanan Publik dan Kepuasan Masyarakat. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 120-135. Siregar, E. (2018). Optimalisasi Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Kebijakan Fiskal, 7(1), 1-15. Suleman, F. (2019). Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Administrasi Bisnis. Sutrisno, E., Yulianto, A., & Suryadi, A. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(3), 500-512. Swianiewicz, P., et al. (2019). [Judul artikel relevan dengan otonomi daerah/manajemen publik]. Wijaya, S. N., & Sunaryo, R. (2020). otonomi daerah/manajemen publik.Jurnal Manajemen. Wulandari, I. T., Rahmawati, A., & Maemunah, M. (2024). Inovasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui E-SPTPD pada BPKAD Kota Yogyakarta. DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30. Siregar, R. D., & Wibowo, A. (2023). Analisis efektivitas sistem informasi pajak daerah: Studi kasus Smart Tax. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 14(1), 23–34. Yusuf, M., Ramadhani, D., & Halim, M. (2022). Inovasi digital dalam pengelolaan pajak daerah: Evaluasi penggunaan aplikasi pajak online. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(2), 112–126. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Electronic Government (e-Government) melalui Aplikasi Integra (Integrasi) Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). Republik Indonesia, Pemerintah Kota Pekanbaru. (2021). Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 115. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.