Pemakmuran Masjid Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Umat
Full text
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Volume 3, Nomor 4, December 2025, P. 68-81 Licenced by CC BY-SA 4.0 ISSN: 2302-6219 DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.18042663 Pemakmuran Masjid Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Umat Empowering Communities Economically: A Mosque-Based Development Approach Sugiharto, Salsabilla Erza, Muhammad Rafa Desna, Zahra Parisya, Nanda Maulana Azkari, Lutfiyana Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah jakarta Email : [email protected] abstrak Pemberdayaan umat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan martabat dan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan fungsi masjid. Masjid tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai tempat ritual ibadah semata, melainkan harus dikembalikan fungsinya sebagai pusat peradaban yang mencakup dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Konsep pemakmuran masjid yang ideal mengintegrasikan dua aspek utama: pembangunan fisik dan pengembangan non-fisik. Secara fisik, masjid dituntut menyediakan fasilitas yang inklusif dan nyaman bagi jamaah, sementara secara non-fisik, masjid harus hadir sebagai pusat edukasi dan solusi sosial bagi masyarakat di sekitarnya. Dalam proses transformasi ini, mahasiswa dan organisasi pemuda memegang peran krusial sebagai agen perubahan. Dengan energi intelektualnya, kalangan muda dapat menjadi penggerak kegiatan edukatif, mulai dari kajian rutin hingga pelatihan keterampilan yang relevan dengan tantangan zaman. Kehadiran mahasiswa mampu mengubah masjid menjadi wadah yang dinamis, di mana semangat dakwah tidak hanya disampaikan melalui lisan, tetapi juga melalui aksi nyata seperti bakti sosial dan pendampingan masyarakat. Kata kunci: Pemakmuran Masjid, Pemberdayaan, Ekonomi Umat Abstract Community empowerment is a strategic step to enhance the dignity and quality of life of society through strengthening the role of mosques. Mosques should not be narrowly viewed merely as places for ritual worship, but must be revitalized as centers of civilization encompassing spiritual, social, and economic dimensions. The ideal concept of mosque development integrates two main aspects: physical development and non-physical development. Physically, mosques are expected to provide inclusive and comfortable facilities for congregants, while non-physically, mosques should function as centers of education and social solutions for the surrounding community. In this transformation process, students and youth organizations play a crucial role as agents of change. With their intellectual energy, young people can drive educational activities, ranging from regular religious studies to skill-based training relevant to contemporary challenges. The presence of students can transform mosques into dynamic spaces, where the spirit of preaching is conveyed not only verbally but also through concrete actions, such as social service and community mentoring. Keywords: Mosque Development, Empowerment, Community Economy Article Info Received date: 25 November 2025 Revised date: 30 November 2025 Accepted date: 18 December 2025 PENDAHULUAN Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kewirausahaan, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masjid merupakan salah satu strategi efektif dalam membangun ekonomi Islam dan mempromosikan syiar dakwah Islam. Mahasiswa dan pemuda Islam memiliki peran penting dalam mengembangkan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM, masyarakat dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola usaha dan meningkatkan ekonomi mereka. Selain itu, masjid
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 juga dapat menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peran mahasiswa dan pemuda Islam dalam membangun kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid sangat penting dan strategis dalam membangun ekonomi masyarakat dan mempromosikan syiar dakwah Islam. Dengan demikian, mereka dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. Mahasiswa dan pemuda Islam dapat berperan sebagai pengembang, pengajar, dan fasilitator dalam mengembangkan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid. Dalam konteks ini, masjid dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan yang efektif dalam membangun masyarakat. Masjid dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk berkumpul, berdiskusi, dan berbagi pengalaman dalam mengembangkan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid dapat menjadi salah satu strategi efektif dalam membangun ekonomi Islam dan mempromosikan syiar dakwah Islam. Selain itu, pengembangan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Masyarakat dapat menjadi lebih mandiri dan berdaya saing dalam mengelola usaha dan meningkatkan ekonomi mereka. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam jangka panjang, pengembangan kewirausahaan, koperasi, dan UMKM di masjid dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempromosikan syiar dakwah Islam. Masyarakat dapat menjadi lebih sejahtera dan bahagia dengan memiliki usaha yang stabil dan pendapatan yang memadai. Dengan demikian, masjid dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan keagamaan yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan sejahtera. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemberdayaan Umat Melalui Pemakmuran Masjid dari Segi Fisik dan Non Fisik Oleh Kalangan Mahasiswa atau Dengan Membangun Kewirausahaan, Koperasi di Masjid Sebagai Syiar Dakwah Islam Pemberdayaan umat melalui pemakmuran masjid merupakan salah satu strategi efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat syiar dakwah islam. 1. Konsep Pemakmuran Masjid Konsep pemakmuran masjid adalah upaya untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan dan kegiatan sosial dalam masyarakat. Pemakmuran ini mencakup dua aspek, yaitu fisik dan non fisik : a. Aspek Fisik : (Ruang ibadah, Fasilitas pendukung, Kebersihan dan keindahan) Contohnya, yaitu melakukan renovasi dan pembangunan masjid untuk meningkatkan kenyamanan dan fasilitas bagi jamaah (Al-Quran, Surah At - Taubah : 18) b. Aspek Non Fisik : (Kegiatan sosial, Kegiatan pendidikan) Contohnya, yaitu mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, donor danar dan lainlain untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas jamaah (Hadits Riwayat Muslim, No 2580) 2. Peran Mahasiswa dalam Pemberdayaan Umat Mahasiswa memiliki posisi strategi sebagai agen peribahan dalam masyarakat. Mereka tidak hanya membawa pengetahuan akademis, tetapi juga semangat dan energi untuk berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan umat. a. Organisasi Kegiatan ● Seminar dan diskusi
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 ● Kajian rutin b. Kegiatan Sosial dan Edukasi ● Bakti sosial ● Pelatihan keterampilan c. Organisasi Kegiatan ● Pemerintah Lokal ● Lembaga swasta 3. Kewirausahaan dan Masjid Kewirausahaan di masjid memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat inovasi dan pengembangan usaha yang memberdayakan jamaah dan komunitas sekitar. a. Usaha Kecil ● Pembentukan usaha ● Pelatihan kewirausahaan b. Dasar-Dasar Kewirausahaan ● Inovasi ● Manajemen ● Risiko c. Contoh Usaha ● Warung makan syariah ● Koperasi belanja Membangun kewirausahaan, Koperasi dan UMKM di Masjid, yaitu dengan pelatihan kewirausahaan yang mengadakan pelatihan kewirausahaan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan jamaah dalam berbisnis. (Departemen Koperasi dan UMKM, 2019), Koperasi Masjid dengan membangun koperasi masjid untuk meningkatkan ekonomi jamaah dan memfasilitasi kebutuhan mereka (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi), UMKM di Masjid yaitu dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di masjid untuk meningkatkan ekonomi jamaah dan mempromosikan produkproduk lokal (Badan Pusat Statistik, 2020). 4. Koperasi Sebagai Sarana Pemberdayaan Koperasi di masjid berfungsi sebagai salah satu alat yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengandalkan prinsip-prinsip koperasi yang berlandaskan pada kebersamaan dan keadilan, koperasi dapat menjadi sarana pemberdayaan yang memberikan manfaat langsung kepada anggota dan masyarakat sekitar. a. Pembentukan Koperasi Kegiatan ● Koperasi simpan pinjam ● Koperasi konsumsi b. Manfaat Koperasi ● Meningkatkan kesejahteraan ● Penciptaan lapangan pekerjaan 5. Pengembangan UMKM di Masjid Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di masjid menjadi salah satu strategi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ekonomi dan sosial. a. Pendampingan dan Bimbingan ● Bimbingan usaha
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 ● Pelatihan pemasaran b. Kegiatan Pemasaran ● Bazar atau pasar kreatif usaha ● Pemasaran digital c. Contoh UMKM yang Dapat Dikenalkan ● Produk kerajinan tangan ● Makanan tradisional 6. Implementasi Program Pemberda a. Identifikasi kebutuhan b. Perencanaan kegiatan c. Pelaksanaan d. Evaluasi dan monitoring Pemberdayaan ummat dengan memakmurkan masjid dari segi fisik maupun non fisik oleh kalangan ormas kepemudaan dengan membangun Kewirausahaan, Koperasi, & UMKM di masjid sebagai syiar dakwah islam. Menurut Hikmat (2010: 4) menjelaskan kaitan antara pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sebagai berikut: “Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat merupakan strategi yang sangat potensial dalam rangka meningkatkan ekonomi, social, dan transpormasi budaya”. Selain pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses berjalannya juga diperlukan strategistrategi sebagai sebuah tahapan untuk mensukseskan kegiatan pemberdayaan. Ada tiga strategi utama pemberdayaan dalam praktiknya menurut Mark G. Hanna dan Buddy Robinson (1994) dalam Hikmat (2010:19) dalam mengkaji strategi pemberdayaan dan factor-faktor determinan yang mempengarugi. 1. Strategi tradisional menyarankan agar mengetahui dan memilih kepentingan terbaik secara bebas dalam berbagai keadaan. 2. Strategi direct-action membutuhkan dominan yang dihormati oleh semua pihak yang terlibat, di pandang dari sudut perubahan yang mungkin terjadi. 3. Strategi transformative menunjukan bahwa Pendidikan massa dalam jangka Panjang dibutuhkan sebelum pengidentifikasian kepentingan diri sendiri”. Ketiga strategi yang telah dikemukakan di atas, merupakan Langkah-langkah yang digunakan dalam berbagai macam kondisi dan tempat yang saling berbeda. Oleh karena itu pentingnya penerapan strategi pemberdayaan yang sesuai dab tepat sasaran merupakan hal utama dalam menarik motivasi dan pertisipasi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam seluruh kegiatan pemberdayaan yang dilakukan. Organisasi masjid merupakan organisasi nirlaba yang berarti suatu organisasi atau kumpulan beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata. Kategori organisasi nirlaba adalah lembaga keagamaan, organisasi kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat. Maka, manajemen keuangan yang digunakan adalah manajemen keuangan lembaga/organisasi nirlaba. Akuntabilitas publik dibutuhkan dalam manajemen keuangan yang berkaitan dengan masyarakat banyak (umat). Akuntabilitas publik merupakan kewajiban penerima tanggungjawab untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandat (principal). Akuntabilitas berbeda dengan konsep resposibilitas (Mahmudi, 2005: 9). Akuntabilitas dapat dilihat sebagai salah satu elemen dalam responsibilitas. Akuntabilitas berarti kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang. Sedangkan responsibilitas merupakan akuntabilitas yang
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 berkaitan dengan kewajiban menjelaskan kepada orang/pihak lain yang memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban dan memberi penilaian. Namun demikian, tuntutan akuntabilitas harus diikuti dengan pemberian kapasitas untuk melakukan keleluasaan dan kewenangan. Akuntabilitas publik terdiri dari akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horisontal. Akuntabilitas vertikal merupakan akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi, sedangkan akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada publik secara luas atau terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak memiliki hubungan atasan bawahan. Manajemen keuangan dapat dipahami sebagai usaha memperoleh dana dengan biaya murah pada saat kita memerlukan dana dan usaha menempatkan dana dengan hasil yang tinggi pada saat kita memiliki dana. Terry Lewis memberikan pengertian terkait manajemen keuangan. Manajemen keuangan meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (implementing), pengendalian (controlling), dan pengawasan (monitoring) sumber-sumber daya keuangan (financial resources) suatu organisasi untuk mencapai tujuan-tujuannya (objectives). Menurut Syafar (2015: 48) menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu meletakkan masyarakat sebagai subyek pembangunan dengan mengedepankan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya mengarah pada pembangunan yang merata dan berkeadilan, khususnya pada pembangunan masyarakat desa. Istilah ini disebut sebagai peoplecentered development sebagai suatu pendekatan pembangunan yang memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumberdaya pembangunan yang utama dan memandang kesejahteraan material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang ingin dicapai oleh proses pembangunan. Sehingga dalam memahami pemberdayaan sebagai aktivitas yang meletakkan proses yang tidak menafikan hasil, sebagai basis pelaksanaan program, serta tidak bisa dipisahkan dari peran pendampingan kepada kelompok sasaran. Sejalan dari konsep tersebut Masjid Jami’ Al-Ittihad melakukan pemberdayaan serta pembangunan melalui program-progam dalam berbagai bidang seputar kemasyarakatan. Dengan itu Masjid menyediakan Fasilitas penunjang yang dimiliki oleh Masjid Jami’ Al-Ittihad ini adalah sebagai berikut; 1. Ruangan sholat laki-laki dan perempuan yang terpisah 2. Tempat berwudhu laki-laki dan perempuan 3. Gedung sekertariat 4. Menara masjid 5. Keranda dan alat memandikan jenazah Pemberdayaan dan Pembangunan Masjid tidak lepas dari tujuan atau Visi Misi mendidirikan masjid, visi misi Masjid Jami’ Al-Ittihad adalah; 1. Menjadikan Masjid Jami’ Al-Ittihad sebagai pusat ibadah dan syiar Islam 2. Menjadi rujukan masyarakat pada isu-isu sosial maupun keagamaan 3. Menjadi pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat dalam bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Bentuk Pemberdayaan Masjid menurut Rosulullah Saw. (Cucu Nurjamilah 2017) Adapun bentuk pemberdayaan masjid Rasulullah saw.. meliputi beberapa aspek diantaranya; ● Pemberdayaan Aspek Spriritual Pemberdayaan aspek spiritual sudah diawali ketika di Makkah dan Rasulullah berhasil membentuk komunitas kecil kaum muslimin yang selanjutnya menjadi pionir-pionir pejuang dakwah di Madinah bersama Nabi saw.. Ketika terjadi tekanan dari kaum Quraisy dan posisi kaum muslimin sangat sulit untuk menjalankan ibadahnya, Rasulullah saw.memilih hijrah ke Madinah. Kegiatan hijrah Nabi ke Madinah diawali oleh para sahabat. Ada yang hijrah sebelum Ba’iat kubra, namun sebahagian besar setelah Ba’iat ‘Aqabah kedua. Sementara Rasulullah baru menyusul setelah sekitar dua bulan setelah Bai’at. Rasulullah saw. meninggalkan rumahnya pada malam hari tanggal 27 Shafar tahun 14 kenabian. Dengan ditemani Abu Bakar,
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 beliau berhasil mengecoh kaum Quraisy yang telah seharian mengepung rumahnya. Dengan menempuh jalan yang tidak biasanya, Rasulullah berhasil lolos meninggalkan kejaran musuh dan singgah di Gua Gunung Tsaur. Setelah tiga malam berada di Gua Tsaur, dengan dipandu seorang penunjuk jalan yaitu Abdullah bin Uraiqith, Rasulullah saw. melanjutkan perjalanan menuju Yatsrib. Setelah sekitar tujuh bulan Nabi saw. menetap di rumah seorang Bani an-Najar yang bernama Abu Ayub , di lokasi itu pula tepatnya di depan rumah Abu Ayub Rasulullah membeli sebidang tanah milik dua orang yatim (Sahl dan Suhail) yang selanjutnya digunakan pembangunan masjid yang dikenal dengan Masjid Nabawi. Selanjutnya setelah selesai dibangun masjid dan di sisi masjid dibangun tempat tinggal Nabi dengan sangat sederhana. Nabi saw. turun langsung dalam pembangunan masjid, memindahkan bata dan bebatuan yang diikuti oleh para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Setelah Nabi saw. membangun Masjid Nabawi dan dikumandangkanya seruan adzan oleh Bilal bin Rabbah di setiap waktu shalat, kaum muslimin menemukan ketenangan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah yang selama sepuluh tahun tidak didapatkannya di Makkah. ● Pemberdayaan Aspek Sosial Masjid Nabawi yang dibangun sebagai pusat ibadah dan aktivitas kaum muslimin, telah mampu menghapus seluruh sikap sosial yang lemah pada masyarakat Arab (fanatisme suku, konflik berkepanjangan, dsb). Rasulullah memerintahkan, mengajari dan membimbing dalam mensucikan jiwa kaum Muslimin. Beberapa upaya yang dilakukan Nabi dalam membangun sikap sosial masyarakat Islam, antara lain: a) Dengan pengalaman ruhani di dalam masjid, seperti shalat berjama’ah, b) Melalui pendidikan di masjid Nabawi dan tauladan Rasulullah yang secara terus-menerus ditanamkannya. Seperti penyampaian ayat-ayat al-Qur’an dan hadis tentang persamaan dan kesetaraan manusia dalam Islam, di sebutkan dalam Qs. AlHujurat: 13 tentang pentingnya persaudaraan, serta keharusan bekerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam menyerukan dan menegakkan kebaikan. Pendidikan akhlak yang diberikan Rasulullah bersifat integral, tidak hanya nashihat lisan, tetapi tauladan dari sifat dan perilaku beliau sangat mulia sesuai dengan al-Qur’an, Nabi melakukan penguatan persaudaran diantara dua kelompok muslim dengan “bentuk mempersaudarakan” antara kelompok Muhajirin dan Anshar. Fenomena ini memberikan pengaruh spiritual yang amat besar yang dapat dirasakan dalam kelompok masyarakat Madinah pada waktu itu, d) Dalam setiap kesempatan Nabi memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama kepada seluruh Muslim baik Anshar maupun Muhajirin. Seperti memberi kesempatan mengumandangkan adzan pada Bilal yang sebelumnya ia seorang budak hitam. Dalam setiap kumpulan musyawarah, Rasulullah meminta suara yang sama kepada kalangan Anshar dan Muhajirin. Demikian juga dalam komando jihad, pemegang bendera Islam serta pejuang yang diminta maju untuk berduel menghadapi musuh Quraisy.Contoh masalah sosial yang ada di masyarakat, seperti kurangnya pendidikan, kenakalan remaja, masalah kependudukan, masalah pencemaran lingkungan, maupun masalah sosial lainnya. Adanya berbagai masalah sosial di lingkungan masyarakat dapat membawa dampak bagi masyarakat itu sendiri. Dampak yang muncul juga sangat beragam, baik dampak positif maupun negatif. Adapun dampak dari adanya permasalahan sosial di masyarakat, antara lain: a. Meningkatnya tingkat kriminalitas. b. Adanya kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. c. Adanya perpecahan kelompok. d. Munculnya perilaku menyimpang. e. Meningkatkan pengangguran. ● Pemberdayaan Aspek Pendidikan
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 Nabi melakukan pemberdayaan pada aspek pendidikan. Dimulai di Makkah, Rasulullah saw. menyeru kepada kaum Quraisy, mengajarkan dan membimbing kaum muslimin dengan kandungan al-Qur’an secara dialogis. Nabi saw. menginginkan Islam diterima dengan keyakinan dan kesadaran yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan dan keimanan. Ketika di Makkah komunitas muslim periode awal, secara intensif menerima bimbingan dan riyadlah bersama Nabi saw. di rumah Arqam bin AbiArqam. Selama di Madinah, pendidikan kaum muslimin di pusatkan di Masjid Nabawi. Laki-laki dan perempuan diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan. Materi pendidikan berupa penyampaikan nilai-nilai dari alQur’an yang disampaikan dalam bentuk penyampaian umum dan halaqah atau duduk melingkar mengerumuni Nabi di sela-sela shalat wajib. Ada juga di setiap pertemuan dan perjalanan bersama Nabi. Bagi muslimah ada yang langsung bertanya tentang satu permasalahan kepada Nabi, ada juga yang disampaikan kepada para istri nabi dan disampaikannya kepada baginda. Abu Hurairah di antara shahabat Nabi yang banyak kebersamaan bersama beliau menyatakan, ketika Rasulullah sedang menyampaikan di suatu majelis pada suatu kaum, datanglah seorang kampung dan berkata,’kapankah kiamat itu?’ Rasulullah terus berbicara, lalu sebahagian kaum berbicara. Kemudian Anas bin Malik shahabat Nabi juga menjelaskan, ketika ia bersama shahabat lainnya duduk bersama Nabi di masjid, masuklah seorang laki-laki yang menanyakan dan mencari Nabi saw. Istri Nabi Ummu Salamah r.a menjelaskan bahwa suatu waktu Ummu Sulaim (istri Abu Thalhah) datang kepada Nabi dan bertanya tentang kewajiban mandi setelah bersetubuh (Shahih al-Bukhari, Bab ilmu). Bentuk dan kegiatan pendidikan yang dilakukan Nabi saw. memang masih sederhana jika dibandingkan dengan masa sesudahnya. Namun dasar-dasar yang sudah dilakukan beliau memiliki implikasi yang sangat besar dalam kehidupan manusia di muka bumi ini. ● Pemberdayaan Aspek Ekonomi Masyarakat Arab dikenal sebagai pedagang atau saudagar yang sukses di Jazirah Arab. Sebagian dari mereka juga memiliki moral yang baik, seperti suka membantu dengan hartanya. Namun, yang dinilai lemah dari perilaku ekonomi mereka adanya tindakan “riba” (adanya tambahan keuntungan dalam pembayaran hutang). Perilaku riba melahirkan kelompok orang kaya yang sangat mencintai kemewahan di satu pihak dan kelompok lemah yang terlilit di pihak lain. Di Madinah orang Yahudi yang menguasai pasar ditemukan Rasulullah saw. biasa melakukan kecurangan-kecurangan. Kondisi inilah yang menggerakkan Rasulullah saw. Untuk memperbaiki perilaku ekonomi masyarakat. Penguatan ekonomi berbasis masjid dalam dakwah Nabi saw. di Madinah lebih difokuskan pada tiga hal, yaitu: pertama, penguatan etika bisnis Islami yang harus diterapkan dalam transaksi jual beli di pasar atau di tempat lainya oleh seorang muslim seperti larangan menipu, curang, haramnya perbuatan riba, dan sebagainya Kedua, dengan membangun ikatan persaudaraan di kalangan Muhajirin dan Anshar. Bantuan dari pihak Anshar kepada kaum Muhajirin yang sedang lemah dalam ekonomi, secara perlahan Muhajirin merintis perekonomiannya. Dengan bantuan modal, ada yang memulai usaha/berdagang di pasar, seperti yang dilakukan Abdurrahman bin Auf. Dengan diberikan lahan, ada yang memulai bertani, dan lain sebagainya. Sehingga lama-kelamaan kaum Muhajirin menjadi mandiri dan tidak hidup dengan ketergantungan, sekalipun mungkin sebahagian kecil ada. Bagi kaum Anshar, dengan dilandasi ketaatan kepada Allah dan Nabi-Nya, memberikan sebahagian harta kepada saudaranya yang membutuhkan akan melahirkan ketenangan jiwa dan semangat dalam bekerja yang tentu akan bertambah dalam keuntungan hartanya. Ketiga, dengan mendirikan pasar di sekitar Masjid Nabawi.
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 Mengelola Organisasi secara Strategis Manusia dalam kehidupannya dikelilingi oleh berbagai berbagai jenis organisasi. Pada masyarakat modern sejak manusia lahir sudah ada organisas yang mengurus kelahirannya, keitka meninggal pada yang mengurus kematiannya, setelah dikubur pun masih ada yang menjaga dan merawat makam. Manusia dapat menjadi anggota beberapa organisasi sekaligus. Fungsi manusia di berbagai macam organisasi dapat berbeda-beda, tergantung kedudukannya di setiap organisasi yang ia ikuti. Organisasi timbul karena manusia dalam usaha memenuhi kebutuhannya senantiasa memerlukan bantuan orang lain. Untuk itu mereka harus mengadakan koordinasi/kerja sama demi tercapainya tujuan bersama. Adanya kerjasama dan tujuan bersama inilah yang akhirnya mendasari munculnya organisasi. Manajemen keuangan adalah salah satu bagian dari manajemen organisasi secara keseluruhan. Artinya, para pengelola harus waspada dan antisipatif terhadap segala potensi positif maupun negatif, yang dapat timbul dengan cara melihat big picture organisasinya. Mengelola Berdasarkan Tujuan Manajemen keuangan organisasi nirlaba membutuhkan perhatian yang intensif pada pelaksanaan proyek dan pencapaian tujuan organisasi. Proses manajemen keuangan organisasi nirlaba berlangsung secara simultan di dalam suatu siklus yang berkelanjutan. Ditilik dari istilah manajemen, maka hal ini berarti akan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan evaluasi. Oleh karena itu, dalam manajemen keuangan lembaga akan terdapat proses penyusunan anggaran, penyelenggaran manajemen uang kas masuk dan keluar, pemeriksaan atau audit, dan evaluasi Pemberdayaan Masjid di Masa Depan Pertumbuhan jumlah masjid dan mushala dalam dekade terakhir berbanding lurus dengan fenomena peningkatan kualitas spiritual di dalam masyarakat. Masjid dan mushala menjadi faktor tersendiri dalam pembangunan fisik, seperti pembangunan perumahan, perkantoran, kampus, rumah sakit, hotel, restoran, pasar sampai pada sarana angkutan laut. Seolah-olah tidak ada lagi alasan meninggalkan shalat karena keterbatasan tempat shalat. Perkembangan masjid bukan hanya secara kuantitas tetapi juga fasilitas dan kemegahannya. Tidak sedikit jumlah surau, langgar, dan mushala dipugar menjadi masjid. Tidak sedikit pula jumlah bangunan masjid direhab menjadi lebih besar dan megah. Tren lain perkembangan masjid di kota-kota besar adalah adanya pembangunan fasilitas ruang serba guna yang menjadi bagian bangunan fisik masjid. Ruang serba guna ini selain bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat di sekitarnya, juga bermanfaat bagi masjid itu sendiri dari infak pemakaiannya. Ruang (space) di sebagian wilayah Indonesia terasa semakin “Islam”, karena hampir tiada lagi celah ruang yang tidak terjangkau suara azan yang dikumandangkan melalui speaker masjid. Hanya saja masih perlu dicermati fenomena kuat di dalam masyarakat, masjid masih lebih banyak difungsikan sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah ritual, seperti shalat berjamaah. Begitu selesai shalat masing-masing jamaah bubar tanpa banyak mendatangkan efek sosial secara horizontal sesama jamaah. Efektivitas penggunaan masjid pun masih terkonsentrasi hanya pada hari-hari tertentu dengan frekuensi waktu terbatas, misalnya pada pelaksanaan shalat Jumat yang berlangsung sekitar satu jam. Demikian pula dengan shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, shalat jamaah Tarawih pada awal-awal Ramadan, atau pada peringatan hari-hari besar Islam. Masjid dengan suasana demikian, masih tidak ubahnya dengan bus umum regular, mengantar berbagai penumpangnya ke tempat tujuan tanpa saling memperhatikan satu sama lain, meskipun mereka duduk berdempetan. Profesionalisme pengelolaan masjid tentu saja tidak mesti sama dengan mengelola lembaga-lembaga lain semisalnya pengelolaan lembaga bisnis. Pengelolaan masjid tetap tidak diharapkan menenggelamkan aspek kekharismatikan (untuk tidak menyebut kesakralan) masjid. Kalau perlu pembinaan masjid tetap lebih mengedepankan aspek pembinaan kesejahteraan spiritual. Masjid sebaiknya menjadi semacam oase spiritual, sebuah tempat khusus (space) bagi orang-orang untuk memperoleh pencerahan spiritual yang sulit ditemukan
2025 JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar Vol. 3 No. 4 Pemakmuran Masjid Berbasis (Sugiharto, et, al) | 68-81 di tempat lain, ketika hampir semua space sudah menjadi sekuler dan profan. Jangan sampai semua masjid lebih menonjol sebagai ‘gedung serba guna’, sehingga orang tidak lagi bisa khusyuk dalam menjalankan shalat. Ta'mir masjid yang ideal adalah menulfungsikan masjid tanpa mengeliminasi orisinalitas dan kekuatan nilai spiritual di dalam masjid itu. Sebagaimana diisyaratkan dalam Surah AtTaubah [9]:18. َة َٰ وَكَّزلٱ ىَتاَءَو َة َٰ وَلَّصلٱ َماَقَأَو ِ رِ خاَءْلٱ ِمْ وَيْلٱ َو َِّ للَّٱِب َنَماَء ْنَم َِّ للَّٱ َدِ جََٰسَم ُرُمْعَي اَمَّنِإنيِدَتْهُمْلٱ َنِم ۟اوُنوُكَي نَأ َكِئََٰٰٓل۟ وُأ َٰٰٓ ىَسَعَف ۖ ََّ للَّٱ َّ لَِّإ َ شْخَي ْمَلَوَ Artinya “ Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” Dalam aspek kesehatan, masjid berfungsi sebagai tempat perawatan dan pengobatan masyarakat yang sakit atau terluka akibat perang. Pengurusan jenazah, termasuk pemandian, pengafanan, dan pelaksanaan salat jenazah, juga dilakukan di dalam masjid. Selain itu, masjid berperan sebagai lembaga peradilan tempat Rasulullah ﷺ menyelesaikan perkara hukum dan konflik sosial. Mediasi bagi individu atau keluarga yang bertikai sering dilakukan di masjid, serta beberapa bentuk hukuman, termasuk eksekusi bagi pelaku kejahatan berat, juga dilaksanakan di sana. Masjid bahkan menjadi tempat penahanan sementara bagi tawanan perang sebelum diputuskan status mereka. Fungsi lainnya yang tidak kalah penting adalah sebagai pusat penerimaan tamu, tempat penyimpanan barang berharga dan keuangan negara, serta balai pertemuan masyarakat, termasuk untuk acara walimah pernikahan. Masjid juga digunakan sebagai tempat pertunjukan seni religius yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam bidang pemerintahan, masjid berperan sebagai pusat pengendalian pemerintahan, tempat diskusi dan pengambilan keputusan terkait urusan politik dan kemasyarakatan. Selain itu, menara masjid digunakan untuk mengumandangkan adzan, yang menandai waktu salat bagi umat Islam. Masjid juga menjadi tempat pelaksanaan akad nikah. Menurut Ahmad Sutarmadi, Masjid bukan sekedar memiliki peran dan fungsi sebagai sarana peribadatan saja bagi jemaahnya. Masjid memiliki misi yang lebih luas mencakup bidang pendidikan agama dan pengetahuan, bidang peningkatan hubungan sosial kemasyarakatan bagi para anggota jemaah, dan peningkatan ekonomi jemaah, sesuai dengan potensi yang dimiliki Jemaah, Konsep pemberdayaan menjadi penting karena dapat memberikan perspektif positif terhadap pemanfaatan sumber daya manusia. Pemberdayaan Ekonomi Umat Secara ekonomi, Indonesia merupakan bagian dari negara besar di dunia dengan struktur ekonomi yang timpang. Hal ini terjadi karena basis ekonomi strategis hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja, yaitu kalangan feodal tradisional dan masyarakat modern kapitalis dengan konsep ekonomi riba (Erziaty, 2015). Salah satu proses peningkatan kondisi ekonomi umat menjadi lebih baik secara kelompok dapat dilakukan dengan menggunakan model pemberdayaan ekonomi. Konsep ini penting karena dapat menawarkan perspektif positif kepada orang yang lemah dan miskin.Pemberdayaan berasal dari suku kata bahasa Indonesia “daya” yang artinya kemampuan untuk melakukan sesuatu, dengan imbuhan “pem-an” menjadi proses memberi kemampuan dengan melakukan sesuatu (Phoenix, 2013). Menurut Sochimin, pemberdayaan adalah upaya untuk berkontribusi dalam mewujudkan potensi tertinggi kehidupan manusia (Sochimin, 2016). Kata ekonomi berasal dari Bahasa Yunani dari kata oikos dan nomos yang artinya rapikan kelola rumah tangga (Nurhayati et al., 2020). Jadi Ilmu Ekonomi ilmu yang mempelajari perilaku manusia untuk memanfaatkan apa yang dimiliki untuk mendapatkan barang atau jasa yang diperlukan manusia. Sedangkan umat merupakan bagian dari masyarakat. Secara khusus, umat didefinisikan sebagai sekelompok manusia yang memiliki keyakinan dan tujuan hidup yang sama dan berkomitmen pada keyakinan agama yang sama (Basalamah, 1991). Pemberdayaan ekonomi umat sudah banyak didefinisikan oleh para ahli, Jim Ife dalam Muhammad Hanafi Holle